Upah kerja merupakan salah satu hal yang akan kita terima sebagai balasan dari apa yang sudah kita lakukan, atau juga bisa disebut sebagai buah dari pekerjaan yang sudah kita lakukan. Upah yang layak tentu menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan oleh para pengusaha.
Meskipun pengusaha adalah orang-orang yang berkuasa, namun memberikan upah yang layak adalah hal yang wajib dilakukan. Seringkali kita mengamati tentang upah yang tidak layak saat diberikan. Jika hal ini terjadi pada anda, tentu saja anda dapat mengajukan pengaduan. Bagaimana detil tentang pengaduan upah minimum ini? Simak beberapa poin dibawah ini.
Diatur undang-undang
Sebagaimana disebutkan diawal, upah adalah buah dari pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak adalah hak dari masing-masing pekerja.
Untuk anda ketahui, sebenarnya bab tentang upah ini sudah diatur oleh undang-undang, sehingga pengaduan upah minimum merupakan hal yang sah untuk dilakukan ketika anda merasa mendapatkan diskriminasi. Sebagaimana disebutkan dalam UU ketenagakerjaan pasal 1 ayat 3, “pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”
Dari petikan salah satu ayat dalam UU ketenagakerjaan tadi, tentu kita bisa menyimak bahwa pekerja dan upah adalah dua bagian yang tidak bisa dipisahkan. Ketika mereka bekerja, maka mereka berhak mendapatkan upah.
Akan tetapi, pemberian upah minimum ini tentu merupakan suatu bentuk diskriminasi yang harus diprotes. Upah minimum ditetapkan dengan aturan mengenai UMR atau Upah Minimum Regional, yang jumlahnya berbeda. Jika dirasa upah yang anda terima tidak layak sesuai dengan UMR yang ditetapkan, maka pengaduan upah minimum merupakan salah satu jalan yang bisa anda tempuh untuk mendapatkan hak anda.
Denda bagi perusahaan
Selain mengatur mengenai upah sebagaimana dijelaskan diatas, sebenarnya, ada juga undang-undang yang mengatur tentang denda bagi perusahaan yang membayar upah pekerja tidak dengan semestinya hingga diadakan pengaduan upah minimum.
Apa saja denda bagi perusahaan dalam hal ini? Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang membahas tentang pengupahan, maka ada beberapa denda yang akan diberikan oleh perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran dalam pemberian upah minimum terhadap para pekerjanya.
Denda yang pertama adalah pemberian tambahan upah sebesar 5% untuk masing-masing pekerja dari perusahaan. Denda ini berlaku jika pengusaha telat membayarkan gaji para pegawainya dalam jangka waktu empat hingga delapan hari.
Jadi, jika gaji anda dibayar tidak tepat pada waktunya, seharusnya anda mendapatkan ganti rugi dengan wujud penambahan gaji tersebut. Selain itu, jika hingga hari kedelapan gaji juga belum dibayar, maka pemerintah mewajibkan tambahan 1% lagi untuk diberikan pada masing-masing pekerja. Dengan ini, diharapkan tidak ada pengaduan upah minimum yang masuk.
Akan tetapi, jika ternyata gaji tidak kunjung dibayar hingga sebulan, maka pengusaha dikenakan denda sebagaimana diatur sebelumnya. Tentu ini merupakan sebab terjadinya pengaduan upah minimum.
Lalu, bagaimana cara melakukan pengaduan upah minimum in? Nah, anda dapat melakukan pengaduan melalui beberapa instansi terkait, utamanya adalah dinas ketenagakerjaan yang secara khusus membidangi masalah ini. Coba buat surat pengaduan yang ditunjukkan pada dinas tadi.
Akan tetapi, jika masalah ini bisa diselesaikan secara internal perusahaan, tentu hasilnya akan lebih baik. Sebagaimana kita tahu, sebenarnya masalah ini adalah masalah internal perusahaan yang akan baik bila diselesaikan secara internal juga.
Deskripsi: pengaduan upah minimum dapat dilakukan karena beberapa hal. Adapun caranya, anda harus menghubungi dinas ketenagakerjaan dengan menyerahkan laporan.
Selamat siang bapak/ibu,,saya mau mengadu saya bekerja di PT PANCA KHARISMA UTAMA di sini gaji sya masih di bawah UMR blom pagi nnti ada potongan seragam,,saya bekerja sebagai satpam,,dan aneh nya lagi apabila saya tidak masuk di kenakan sangai administrasi sebesar 250rb,,dsni sangant2 merugikan,,saya mau mengundurkan diri tapi saya butuh uang,,tolong bapak/ibu saya minta bantuan nya
Selamat siang bapak/ibu,,saya mau mengadu saya bekerja di PT PANCA KHARISMA UTAMA di sini gaji sya masih di bawah UMR blom pagi nnti ada potongan seragam,,saya bekerja sebagai satpam,,dan aneh nya lagi apabila saya tidak masuk di kenakan sangai administrasi sebesar 250rb,,dsni sangant2 merugikan,,saya mau mengundurkan diri tapi saya butuh uang,,tolong bapak/ibu saya meminta sangat atas bantuan nya
Saya juga kerja di perusahaan 8 tahun sampai saat ini tidak ada slip gaji. Gaji pokok saya 1.300rb. Memang ada honor tambahan tapi di saat sepi kerjaan ya yg saya dapat pokoknya segitu. Yg saya pengen gaji saya di UMR untuk hidup di jakarta apa2 serba mahal.
Tolong di lacak itu perusahaan.
Saya mewakili seluruh karyawan , karena bingung harus mengadu sama siapa. Nama PT nya CINERENT SUMBER SARANA FILM. Jakarta ( tolong di lacak dan di sanksi biar ada perubahan gaji buat para karyawan2 nya. Terima kasih.dan saya minta RAHASIAKAN pengaduan saya. Memang saat ngisi pajak tahunan itu kami di tuntun suruh menyalin yg mereka/kepala perusahaan sudah tentukan jadi isinya palsu semua/ tidak sesuai kenyataan.
Saya bekerja di Rumah Sakit Agung yang beralamat di Jl. Sultan Agung No.67 Manggarai – Jakarta Selatan Telp. : (021) 829 4955 Fax. : (021) 830 5791, saya bekerja sudah hampir 22 Tahun, tetapi gaji/upah minimum yang saya terima lebih rendah dari jauh dari Upah Minimum Provinsi yaitu sebesar Rp. 3.648.000. Bahwa dengan tidak dibayarnya upah sesuai ketentuan yang berlaku, setiap karyawan mengalami kerugian baik materil maupun immateril.
Selamat sore, saya bekerja sebagai Perawat dirs angkatan darat di daerah Jakarta Timur, saya bekerja sebagai honorer dirs tersebut, saya lulusan S1 Profesi Ners, apakah bisa saya megadukan kedepnaker Rs tersebut, agar saya dan teman sejawat diberi upah sesuai UMR yg berlaku saat ini???
Mohon tanggapanya ?
Terimakasih
dimana kita untuk pengaduan
perusahaan yg menggajih di bawah ump
Saya mendapatkan upah gaji kerja terlalu minim di bawah standar dan apakah emang upah kerja di bidang instansi jasa harus di bawah standar umk atw umr untuk wilayah kabupaten bogor mohon untuk di bantu dan penjelasan nya karna saya bekerja di klinik insani di daerah citeureup kab bogor dengan nominal gaji 1,300,000 dengan status kerja kontrak sebagai securiti mohon untuk di jelaskan kepada admin di sini sudah sesuai apa belum hak gaji upah kerja saya dengan jangka waktu kerja 12 jam
Untuk dinas ketenaga kerja Indonesia[wilayah tangerang]tolong lebih tegas pada perusahaan yang tidak memberikan upah yang layak pada karyawan., contoh nya saya udah bekerja selama 5 thn, gaji saya masih dibawah UMR dan hak saya dengan BJS tenaga kerehatan tidak aku dapatkan.tidak kerja saya butuh uwang buwat biaya hidup,kerja saya tidak dapatkan kesejahteraan dalam pekerjaan saya. Untuk PT PRIMA LARVAE yang beralamatkan di pergudangan daan Mogot era prima, batu ceper, kilometer 21 tangerang baten., tolong di tinjau atas laporan saya. Demi kesejahteraan para pekerja, trimakasih
Assalamualaikum bpk/ibu…
Sebelum nya saya minta maaf…saya di sumatra utara.pasti nya di asahan…saya bekerja di PT….emang gaji saya sudah UMR.tp dr gaji UMR yg dolo dgn yg sekarang berbeda bpk/ibu.UMR yg dulu saya masih bisa memenuhi kebutuhan saya.dgn UMR yg sekarang knp gak cukup..apa karna sembako mahal.saya pun gak tau.tapi yg saya inginkan sembako boleh mahal.tapi UMR yg betul2 layak pak.nie bukan saya z yg mengeluh seperti ini.tapi sluruh buruh bpk/ibu.
Saya bekerja di pt sembilan anugrah sebagai orang lapangan (surveyor) gaji saya sangatlah kecil dam tidak ada gaji poko yang ada hanya gaji bensin sama gaji insentif, jumlah gaji bensin per minggu 250.000 dan insentif per order diberi 10.000 jumlah rata rata insentif order yang diperoleh dalam 1 bulan biasanya sekitar 60-70 order jumlah gaji insentif sekitar 600rb-700rb. Total semua yang diperoleh gaji bensin + insentif sekitar 1.700.000 itu pun perusahaan tidak memberikan bukti slip gaji dengan bekerja di lapangan tentu pengeluaran akan banyak dan kami selalu mengusulkan gaji untuk naikan tetapi perusahaan tidak pernah meresponya.. mohon untuk membantu kami bagaimana solusinya ini saya juga mewakili dari karyawan yang lain.. mohon tolong kami
Assallamualaikum..sya bekeja d sebuah toko braka d lantai LG los E No 183 blok B d tanah abang,dan gaji kami tidak sesuai dengan apa yg kami harapkn..dan tahun ni bos kami mendapaatkn THR cuman 900rn slm 6bln..apa yg hrus kami lakukan..
tolong basmikan pengusaha2 lokal yg tak bertanggung jawab yg membayar tenaga dengn minim sememena2 husus y di daerah pulo ampel mangunreja tolong di bantuuuuuuu
Saya bekerja di PT ZEF ENERGI Jl.PANGLIMA POLIM, KAV 76, KEBAYORAN BARU,JAKARTA SELATAN.
Kerja di PT ini sejak bulan JUNI 2018 ( masih bekerja disini ) saya mendapatkan gaji atau upah sebesar Rp.3’000’000( Tiga Juta Rupiah ) dan tidak ada BPJS KESEHATAN + JHT.
UMP Tahun 2018 sebesar Rp.3,5jt dan 2019 Rp.3,9jt.
Tidak mungkin HRD kantor atau DIRUT tidak mengetahui berapa besar UMP JAKARTA yang tiap tahun naik,tapi tidak ada reaksi nyata dari mereka semua.
Dengan saya menulis ini,saya ingin pemerintah yang terkait mendatangi,menanyakan upah ini.Dengan saya menulis ini,apabila pihak kantor memberhentikan saya, saya siap dengan syarat hak-hak kami dibayarkan.
Saya bekerja d pt Among utama,d tempat d rumh sakit sentra medika jl mayor oking,sebagai petugas kebersihan gaji d bawah umk bogor,tdk ad bpjs kesehatan dn ketenagakerjaan,parah ya lg banyk potongan
saya bekerja di kantor telkom grouf cabang kasongan kalimantan tengah jl revolusi saya bekerja udh 5 tahun sebagai kasir dan pelayanan tapi gajih yang saya terima cuman 1.400.000 sedangkan di bpjs ketenagakerjaannya upah yg di lapor 2019 2.701.000, 2020 2.931.000
Saya adalah salah satu contoh dari ratusan bahkan mungkin ribuan dari pekerja yg berada di daerah Jakarta barat tepat nya di daerah Tegal alur jln Kamal raya.. yg hanya mendapat kan upah 84 rb dalam waktu 12 jam, itu pun ada ship malem nya, kebayang nahan ngantuk nya, Dan kalau siang harus menahan panas yg luar biasa karena terhimpit jarak mesin injection yg terlalu dekat dengan elemen yg telanjang, sungguh jauh standar keamanan dan keselamatan kami sebagai pekerja. Terus terang saya merasa di jajah di negeri yg sudah merdeka. Nama perusahaan tempat saya bekerja adalah PD JAYA MAKMUR. NO 18 J. Jln Kamal raya. Saya berharap negara harus tahu bahwa masih ada buruh yg tertindas oleh perusahaan2 Nakal dan menyalahi aturan di negeri ini.