Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan yang Tepat & Mudah

Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan yang Tepat & Mudah

Cara menghitung gajian harian karyawan merupakan hal yang penting diketahui untuk divisi payroll atau penggajian. Upah kerja atau gaji yang dibayarkan secara harian biasanya dilakukan ketika perusahaan menggunakan tenaga kerja dari luar, untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan yang diselesaikan dalam hitungan hari, seminggu atau bulan. 

Mengetahui cara menghitung gaji karyawan perlu diketahui agar perusahaan tidak salam membayar gaji, dan yang menerima mendapatkan upah yang setimpal atas kerjanya. 

Berbeda dengan karyawan yang menerima fix income setiap bulannya dari perusahaan, pekerja harian biasanya dibayar berdasarkan waktu volume kerja. Dan karena dasar perhitungan berbeda maka berbeda juga cara menghitungnya. 

Namun sebelum itu kita perlu mempertimbangkan faktor penggajian agar bisa dengan tepat menentukan upah kerja atau gaji. 

Faktor penggajian pekerja harian

1 ) Nilai pekerjaan

Nilai pekerjaan dilihat dari rata-rata upah kerja yang diterima dari pekerjaan/tugas yang diberikan, kemudian jenis, kualifikasi dan risiko pekerjaan. Dan terkadang lokasi kerja juga mempengaruhi nilai sebuah pekerjaan, semakin jauh lokasinya maka akan semakin tinggi juga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membayar pekerjaan. 

2 ) Skala upah

Besaran gaji yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan skala upah yang berlaku di perusahaan, dan standar upah yang diberlakukan di daerah tersebut. 

3 ) Kinerja pegawai

Produktivitas pekerja juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan upah kerjanya, semakin baik pekerjaan yang dilakukan, maka biasanya juga diiringi dengan upah yang lebih besar. 

Pada dasarnya gaji harian memiliki komponen yang lebih simpel, yang biasanya terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan, yang di jumlah berdasarkan waktu, hari, atau hasil pekerjaan. Walau terlihat mudah, namun menghitung gaji harian harus juga memperhatikan potongan pajak penghasilan (Pph21) harian.

Sebagai penerima upah pekerja harian juga termasuk ke dalam wajib pajak perorangan Pegawai Tidak Tetap. Istilah “tidak tetap” tidak mengacu pada status kepegawaian, melainkan pada besaran atau nominal penghasilan yang jumlahnya tidak tetap. 

Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan, sehingga upah kerja/gaji yang dibayarkan kepada pekerja/karyawan harian merupakan gaji bersih setelah pemotongan pajak. 

Baca juga : Pengertian Remote Working & Keuntungannya Bagi Perusahaan Serta Karyawan

Tarif & dasar pengenaan pajak Pegawai Tidak Tetap menurut Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016.

  1. Penghasilan sehari sampai dengan Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, tidak dipotong pajak.
  2. Penghasilan sehari melebihi Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, dikenai pajak 5% x (upah – Rp450.000)
  3. Penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp4.500.000, maka dikenai pajak 5% x (upah – PTKP sebenarnya).
  4. Penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp10.200.000, berlaku tarif Pasal 17 ayat (1) a UU Pajak Penghasilan.

Cara Menghitung Gaji Harian (tidak kena potong pajak)

Budi adalah pekerja/pegawai harian yang bekerja pada PT Prima Abadi Nan Jaya, dengan upah harian Rp 200.000 per hari. Dengan total hari kerja yakni 10 hari, maka perhitungannya adalah demikian : 

10 x Rp 200.000 = Rp 2.000.000

Karena upah kurang dari ketentuan kena pajak harian (Rp 450.000) dan juga kurang dari upah harian kumulatif (Rp 4.500.000), maka upah kerja Budi selama 10 hari tidak mendapatkan pemotongan pajak. 

Cara Menghitung Gaji Harian (kena pajak)

Karina seorang pegawai harian yang bekerja untuk PT Laut Dalam Nusantara menerima upah kerja harian sebesar Rp 350.000, dan bekerja selama 20  hari di perusahaan tersebut, maka perhitungan upah harian Karina adalah sebagai berikut : 

  • Hari pertama sampai ke 15, upah karina adalah 15 x 300.000 = Rp 4.500.000, sampai hari ke 15 upah kerja karina tidak dikenakan pajak karena belum melebihi Rp 4.500.000
  • Hari ke 16, upah karina adalah : 16 x 300.000 = 4.800.000, karena berdasarkan peraturan penghasilan kumulatif karina sudah melebihi ambang batas yakni 4.500.000, maka akan dinekanan pajak
  • 5% x (4.800.000 – (16 x 150.000)))

= 120.000

Baca juga : Apa Itu Unicorn & Decacorn ? Berikut Adalah Penjelasannya!

Jadi, karina menerima upah RP 300.000 – Rp 120.000 = Rp 180.000

  • Hari selanjutnya yakni 17, 18, 19, 20 masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar: 

5% x  (upah sehari – PTKP sehari)

= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)

= Rp7.500

Contoh 2: seorang karyawan menerima upah harian Rp300.000, bekerja 20 hari sebulan, maka perhitungan gajinya seperti berikut:

  • Hari ke-1 hingga ke-15, upahnya: 15 x Rp300.000 = Rp4.500.000, tidak dipotong pajak karena penghasilan kumulatif belum melebihi Rp4.500.000.
  •  Hari ke-16, upahnya: 16 x Rp300.000 = Rp4.800.000. Karena penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000, maka dikurangi pajak:

5% x (upah – PTKP sebenarnya) 

= 5% x {Rp4.800.000 – (16 x Rp150.000)}

= Rp120.000

Jadi, karyawan menerima upah: Rp300.000 – Rp120.000 = Rp180.000.

  • Hari ke-17, 18, 19, 20, masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar:

 5% x (upah sehari – PTKP sehari)

= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)

= Rp7.500

Jadi karyawan menerima upah harian: Rp300.000 – Rp7.500 = Rp292.500.

Setelah dihitung penuh selama 20 hari, dan dilakukan pemotongan pajak sesuai Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016., maka Karina akan menerima upah harian kumulatif sebesar Rp 5.850.000. Bila dalam bentuk tabel, maka upah kerja harian karina yang dipotong pajak akan seperti ini :

HariGaji KotorGaji Bersih  (setelah dipotong pajak)
1 – 15Rp 4.500.000Rp 4.500.000
16Rp 300.000Rp 180.000
17Rp 300.000Rp 292.500
18Rp 300.000Rp 292.500
19Rp 300.000Rp 292.500
20Rp 300.000Rp 292.500
TotalRp 6.000.000R 5.850.000

Baca juga : Pentingnya Work Life Balance, Dan Cara Mencapainya

Demikian adalah cara menghitung gaji harian untuk pegawai harian atau pekerja lepas dengan benar dan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, hitung gaji karyawan tetap dan harian juga akan semakin mudah bilang menggunakan sistem penggajian yang powerfull. 

Yang dapat mengkalkulasi secara otomatis, akurat, dan yang terpenting sesuai dengan ketentuan perusahaan dan peraturan tentang upah kerja yang berlaku.

Penyesuaian Gaji Karyawan Saat Keuangan Perusahaan Krisis ? Bukan Solusi Yang Tepat!

Penyesuaian Gaji Karyawan Saat Keuangan Perusahaan Krisis ? Bukan Solusi Yang Tepat!

Sebagaimana yang kita tahu bahwa SDM adalah aset bagi perusahaan atau organisasi, apabila mendapatkan arahan yang tepat dan dikembangkan terus menerus, maka SDM atau pekerja bisa memberikan performa yang melebihi ekspektasi. 

Tak bisa dipungkiri kesuksesan sebuah perusahaan ditentukan dari kinerja SDM nya, semakin baik mereka bekerja maka akan semakin cepat juga tujuan perusahaan tercapai. Dan performa yang baik muncul dari individu yang loyal dan senang akan pekerjaannya, sehingga mendorongnya untuk memberikan yang terbaik demi tujuan perusahaan. 

Seperti yang sudah dibahas pada artikel terdahulu yakni “Pentingnya menghargai karyawan, dan manfaatnya bagi perusahaan” yang akan berdampak langsung pada kualitas kinerja mereka. Sebaliknya bila apabila perlakuan kurang baik dan kurangnya fasilitas untuk menunjang mereka bekerja, maka kualitas kerjanya juga menurun.

Dan pada masa pandemi ini banyak perusahaan yang melakukan penyesuaian gaji pada karyawannya, yang dianggap menjadi solusi agar operasional bisnis perusahaan tetap berjalan. Padahal cara ini sangat berisiko bagi keberlangsungan bisnis, yang justru mendatangkan kerugian. 

Penyesuaian gaji karyawan apalagi sampai waktu yang lama bukanlah langkah tepat bagi perusahaan untuk mengatasi krisis keuangan internal, pasalnya gaji adalah instrumen utama yang mempengaruhi kualitas kerja. 

Bila perusahaan membayarkan Hak karyawannya dengan seharusnya dan tepat waktu, maka bisa meningkatkan loyalitas karyawan terhadap perusahaan tempat ia bekerja, sebaliknya bila Haknya tidak dipenuhi dan tidak ditepati maka akan terjadi penurunan loyalitas yang langsung tercermin pada kinerjanya.

Maka dari itu penyesuaian atau pengurangan gaji karyawan saat krisis keuangan perusahaan bukanlah hal yang bijak. Justru pada krisis itulah perusahaan membutuhkan karyawan untuk bersama-sama mencari terobosan agar keluar dari masa krisis. 

Perusahaan yang sukses keluar dari masa krisis adalah perusahaan yang mampu mendorong SDM nya untuk bekerja bersama mencari jalan keluar, dan sebaliknya perusahaan yang terkurung dalam krisis keuangan dalam waktu yang lama adalah perusahaan yang berbagi beban finansial kepada karyawannya. 

Solusi Tepat Keluar Dari Krisis Keuangan

Solusi dari Krisis keuangan yang dialami perusahaan pada masa pandemi ini adalah membuat strategi kreatif yang dapat menyesuaikan dengan keadaan, memberikan arahan yang tepat kepada SDM, serta mengajak seluruh SDM untuk berpartisipasi untuk berinovasi terhadap bisnis perusahaan. 

Inovasi yang kreatif adalah solusi pada masa ini, dimana perusahaan harus menjalankan bisnis dengan cara lain dan tetap mendapatkan keuntungan. 

Perubahan bisnis atau budaya kerja dari konvensional ke daring harusnya bisa disiasati dengan baik, di negara maju seperti Amerika pemberlakuan sistem kerja dari rumah justru meningkatkan produktivitas.

Hal ini seperti yang diterbitkan Badan Pusat Statistik Amerika Serikat menyebutkan bahwa tingkat produktivitas ekonomi selama pandemi justru meningkat sebesar 5% selama WFH, hal ini disebabkan adanya pengurangan biaya operasional baik itu yang dikeluarkan perusahaan atau pekerja. 

Data yang sama juga ditunjukan dari tetangga Amerika Serikat yakni Kanada yang menunjukan adanya kenaikan produktivitas di banyak industri, hal ini terjadi karena perusahaan mau merubah struktur dan menyesuaikan dengan kebijakan lockdown. 

Dan karena adanya tren positif produktivitas selama pandemi, yang ternyata bekerja dari rumah dan mengurangi hari kerja justru lebih efisien, maka ada usulan atau wacana untuk mengurangi kerja harian. 

Source news : 15 minutes metro TV

Tanpa mengurangi gaji perusahaan bisa mencari solusi lain untuk keluar dari krisis ini, dengan memaksimalkan potensi SDM dan aset yang lain, serta melakukan penyesuaian bisnis dengan keadaan. 

“Berapa Gaji Yang Kamu Harapkan?” Begini Cara Menjawabnya Saat Negosiasi Gaji

“Berapa Gaji Yang Kamu Harapkan?” Begini Cara Menjawabnya Saat Negosiasi Gaji

Melakukan negosiasi gaji merupakan salah satu tahapan atau proses offering atau rekrutmen kerja, disini kedua belah pihak yakni antara perusahaan dan pelamar melakukan penawaran terkait upah kerja.

Masing-masing pihak harus menyetujui dan tidak ada keberatan perihal gaji dalam masa kerja. Gaji yang negosiasikan sendiri bisa meliputi gaji pokok, uang makan & transport, dan tunjangan lainnya. 

Dalam tahapan negosiasi gaji biasanya perusahaan melakukan pengukuran standar gaji berdasarkan kemampuan perusahaan itu sendiri, upah minimum di daerah tersebut, tanggung jawab dan resiko kerja. 

Namun dalam hal ini pelamar juga dapat melakukan pengajuan atas pertimbangannya sendiri, yang kurang lebih tolak ukurnya juga sama dengan perusahaan, yakni tanggung jawab, upah minimum, jarak dan waktu kerja dan lainnya. 

Dan pada kenyataannya tidak jarang negosiasi tidak berhasil karena kedua pihak tidak bisa menemukan kata sepakat, serta proses offering tidak dapat dilanjutkan kembali. 

Ada beberapa tips dan cara mengukur atau menentukan standar gaji yang kamu inginkan sebagai pelamar, sesuai ekspektasi namun tidak memberatkan perusahaan sehingga terjadi kesepakatan upah kerja, berikut adalah tips negosiasi gaji. 

Baca juga : Tips menjawab pertanyaan interview kerja : “Apa kekurangan kamu?”

Tips Negosiasi Gaji Saat Proses Rekrutmen

Riset Nominal Gaji

Hal pertama yang wajib dilakukan saat akan melakukan negosiasi gaji setelah melihat upah minimum daerah yaitu melakukan riset gaji terhadap profesi, pengalaman, dan industri bisnis yang sama. 

Tidak semua profesi yang sama mendapatkan gaji yang sama, ada faktor ukuran penting seperti pengalaman dan industri. 2 hal ini yang akan menjadi modal dasar untuk negosiasi gaji saat proses rekrutmen. 

Semisal melamar sebagai Social media officer di perusahaan manufaktur untuk gaji fresh graduate  adalah 4 juta, sedangkan yang berpengalaman (min 2 tahun) adalah 4.8 juta. 

Dan melamar di posisi yang sama sebagai Social media officer di perusahaan advertising, untuk gaji fresh graduate  adalah 5.4 juta, sedangkan yang berpengalaman (min 2 tahun) adalah 6,5 juta. 

Perbedaan gaji di 2 industri tersebut terjadi karena kebutuhan perusahaan yang berbeda, industri manufaktur melihat SMO sebagai pendukung bisnis, sedangkan advertising menggunakan SMO sebagai ujuk tombak dari bisnis mereka. 

Ketahui Kemampuan Anda

Dalam negosiasi gaji Anda perlu mengetahui kemampuan Anda sendiri, dari sini Anda akan mengetahui berapa gaji yang layak diterima, berdasarkan kemampuan. Agar mudah mengukur kemampuan Anda dengan kebutuhan perusahaan gunakan lah cara ini. 

Pertama : Lihat kembali kualifikasi yang perusahaan gunakan, misalkan sebagai SMO Anda diharuskan untuk bisa menggunakan aplikasi foto, video, menulis dan analisis trending. 

Kedua : Lihat sampai mana kemampuan yang Anda miliki tentang editing foto, video, menulis dan analisis, apakah cukup baik, baik, atau sangat ahli. 

Ketiga : Lihat apa yang perusahaan butuhkan untuk akun sosial media mereka, dan lihat tingkat kesulitannya.

Baca juga : Apa itu Surat Akutansi Keuangan (SAK)? berikut adalah penjelasan dan jenisnya

Apabila peninjauan kebutuhan perusahaan akan sosial media perusahaan terbilang sulit, dari segi desain, interval posting dan target yang diberikan maka jangan segan untuk memasang penawaran yang tinggi. 

Pilih Range Gaji Paling Tinggi

Apabila faktor-faktor diatas sudah di analisis, dan Anda pun sudah menemukan range gaji Anda sendiri maka saat negosiasi gaji pilih range gaji tertinggi, maka dengan demikian apabila ada penurunan penawaran gaji saat proses negosiasi oleh perusahaan, nominal gaji masih berada dalam range yang layak untuk Anda sendiri.

Mengapa perlu memasang range gaji tertinggi, karena biasanya saat negosiasi akan ada tawar menawar gaji, yang biasanya pihak perusahaan akan melakukan penurunan gaji. Dengan memasang penawaran tinggi kemungkinan apabila diturunkan masih ada dalam batas aman. 

Nah demikian adalah tips negosiasi gaji saat wawancara kerja atau proses rekrutmen, dengan harapan Anda bisa mendapatkan gaji yang layak, sesuai dengan kemampuan, tanggung jawab dan beban yang dipikul. 

THR Bermasalah? Begini Cara Melaporkan Pengaduan Ke Posko THR Kemenaker

THR Bermasalah? Begini Cara Melaporkan Pengaduan Ke Posko THR Kemenaker

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan ada 194 laporan yang sudah masuk terkait pemberian tunjangan hari raya keagamaan atau THR. Dikutip dari bisnis.com. Dalam kurun waktu 20 sampai dengan 23 april 194 laporan yang masuk terbagi menjadi 2, yakni 119 untuk konsultasi THR dan 75 untuk pengaduan THR.

Menaker Ida Fauziyah menyebut bahwasanya posko THR keagamaan tahun 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, melainkan juga di daerah-daerah, baik tingkat provinsi, kota dan kabupaten. Ujarnya adanya posko ini di setiap daerah dimaksudkan agar koordinasi menjadi lebih efektif. 

Dalam pelaksanaannya posko pengaduan THR ini melibatkan tim pemantauan yang berasal dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan terdapat juga Organisasi Pengusaha yang masuk kedalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional. 

Tim pemantauan ini bertugas untuk melakukan pengawasan dan pemantauan dari jalannya posko pengaduan THR, tidak hanya itu tim juga memberikan masukan-masukan kepada tim posko. 

Cara Lapor ke posko pengaduan THR

“Kemudian bagaimana cara lapor ke posko pengaduan THR?” Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri mengatakan ada dua cara yang dapat dilakukan oleh pelapor yang dalam hal ini adalah pekerja/buruh. 

Yaitu pertama dengan datang ke posko langsung, yang tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan Covid 19 di kota/kabupaten nya masing-masing. Setelah menemui petugas yang ada disana, dan menceritakan terkait permasalahan atau pengaduan terkait THR 2021. 

Cara yang kedua yaitu bisa melalui online, pekerja/buruh yang ingin melakukan pelaporan dapat mengunjungi website bantuan.kemnaker.go.id dan juga call center bantuan pengaduan THR 2021 di nomor 1500630. “Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindaklanjuti.” Kata Menaker dikutip dari bisnis.com

Baca juga : Cara Hitung Prorata Untuk THR (tunjangan hari raya) 2021

Kontak Posko Pengaduan THR di berbagai daerah 

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi DKI Jakarta

Bagi Anda warga DKI Jakarta yang ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertrans_dki_jakarta, serta bisa juga menghubungi nomor-nomor dibawah ini : 

  • WhatsApp: 0821-2537-1139 dan 0813-1068-7264
  • Telepon : (021) 3811356 dan (021) 34832116 

Jam pelayanan Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi Lampung

Bagi Anda yang berada di lampung yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakerlampung, serta bisa juga menghubungi nomor-nomor dibawah ini : 

  • WhatsApp: 08117245501 dan 081369035421.
  • Telepon : 08117245501 dan 081369035421. 

Alamat Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung : Jl Gatot Subroto No 28 Pahoman Bandar lampung.

Baca juga : Apa itu gaji 13 dan 14, untuk siapa dan kapan cairnya? Berikut adalah ulasannya!

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi Kalteng

Bagi Anda yang berada di kalimantan tengah yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertranskalteng serta bisa juga menghubungi kontak-kontak dibawah ini : 

  • WhatsApp: 0822-5424-4442 dan 0811-5225-999.
  • Email: disnakertrans@kalteng.go.id dan hi.provkalteng@gmail.com
  • Facebook : disnakertransprovkalteng1
  • Website : disnakertrans.kalteng.go.id

Kantor: Jalan Yos Sudarso No. 02 Palangka Raya

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi Bengkulu

Bagi Anda yang pekerja/buruh di bengkulu yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertransbkl serta bisa juga menghubungi kontak-kontak dibawah ini : 

  • Kasi LHI dan Norma Kerja 0821-7562-0733 (Patmiyati)
  • Mediator Hubungan Industrial  0852-6875-2626 (Tanty Marini) 
  • Pengawas Ketenagakerjaan 0821-8343-7877 (Juita Permata Wati)

Posko Pengaduan THR 2021 di Provinsi Yogyakarta

Bagi Anda yang pekerja/buruh di daerah istimewa yogyakarta yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertrans.diy serta bisa juga menghubungi melalui link berikut http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr.

Posko Pengaduan THR 2021 di Sumatera Selatan

Bagi Anda yang berada di Sumatera Selatan yang  ingin mengadukan atau berkonsultasi perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @disnakertrans_sumsel serta bisa juga menghubungi kontak-kontak dibawah ini : 

  • 0811-7895-533 dan 0819-3334-9449

Alamat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan : Jl Jenderal A. Yani Nomor 264, 14 Ulu, Plaju, Palembang.

Posko Pengaduan THR 2021 di Jawa Tengah

Bagi Anda yang berada di Provinsi Jawa Tengah yang  melaporkan perihal THR keagamaan bisa melalui akun instagram @nakertrans.provjateng serta bisa juga menghubungi kontak-kontak dibawah ini : 

Apa itu gaji 13 dan 14, untuk siapa dan kapan cairnya? Berikut adalah ulasannya!

Apa itu gaji 13 dan 14, untuk siapa dan kapan cairnya? Berikut adalah ulasannya!

Apa itu gaji 13 dan 14 yang sering kita dengar, mungkin sebagian dari kita belum tahu dan memahami tunjangan dalam bentuk gaji ini apa? Dan apa perbedaannya dengan THR atau tunjangan lainnya.

Gaji ke 13 dan 14 adalah istilah yang akrab di telinga masyarakat Indonesia, namun sayangnya tidak semua orang atau pekerja dapat menerima benefit uang sebesar gaji ini. Karena tidak semua perusahaan atau instansi dapat memberikan benefit ini.

Oleh karenanya Pada artikel kali ini PayrollBozz blog akan menjelaskan perihal gaji ke-13 dan 14, serta siapa saja yang menerima dan kapan uang tersebut akan cair.

Apa itu gaji ke 13?

Gaji 13 adalah tambahan gaji yang didapatkan oleh PNS (pegawai negeri sipil), Polri(kepolisian), TNI (Tentara nasional Indonesia), dan aparatur negara lainnya yang diberikan oleh pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 19, 20, 21, dan 22 tahun 2016 tentang pemberian gaji 13.

Dan berdasarkan peraturan PMK Nomor 42 tahun 2021 tentang pemberian Gaji ke 13 yang juga dalam beberapa poinnya menyebutkan besar yang berbeda-beda, untuk jajaran ASN (Aparatur sipil negara), PNS, TNI dan Polri serta pensiunan dari instansi yang tadi disebutkan. Dan berikut adalah poin-poinnya : 

1 ) Pimpinan dan juga Anggota Lembaga Non-struktural

  • Kepala/Ketua atau sebutan lainnya : Rp 9.592.000
  • Wakil pimpinan/Wakil kepala/Wakil ketua dan sebutan lainnya : Rp 8.793.000
  • Sekretaris atau sebutan lainnya : Rp 7.993.000

2 ) Pegawai Non-Pegawai ASN di Lembaga Non-struktural serta Pejabat yang hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan dan atau setingkat dengan pejabat eselon 

  • Eselon 1 (satu)/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/  : Rp9.592.000 
  • Eselon 2 (dua)/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama : Rp7.432.000 
  • Eselon 3 (tiga)/Pejabat Administrator : Rp5.352.000 
  • Eselon 4 (empat)/Pejabat Pengawas :Rp5.242.000

3 ) Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi/lembaga pemerintah termasuk juga Lembaga Nonstruktural dan PTN (perguruan tinggi negeri) Baru berdasarkan Peraturan Presiden No 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan

  • Pendidikan SD(sekolah dasar)/SMP(sekolah menengah pertama) atau Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 2.235.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 2.569.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun : Rp 2.971.000
  • Pendidikan SMA (sekolah menengah ats)/D I (Diploma tingkat I) atau Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 2.743.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun : Rp3.154.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun :Rp 3.738.000
  • Pendidikan D II (Diploma tingkat II)/D III (Diploma tingkat III) atau Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 2.963.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun :Rp 3.411.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun :Rp4.046.000
  • Pendidikan S1 (Strata I)/D IV (Diploma IV)/Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.489.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun :R p4.043.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun :Rp 4.765.000
  • Pendidikan S2 (Strata II) /S3 (Strata III) atau Sederajat
    Masa kerja s/d 10 tahun : Rp 3.713.000
    Masa Kerja lebih dari 10 tahun s/d 20 tahun : Rp 4.306.000
    Masa kerja lebih dari 20 tahun : Rp 5.110.000

Tujuan gaji ke 13 yang diberikan ini bertujuan sebagai kompesansi tambahan atas kekurangan jam kerja dalam waktu satu tahun. Besaran gaji ke 13 ini sama dengan 1 bulan gaji yang didapatkan, termasuk dengan tunjangan yang biasa di dapatkan seperti, tunjangan jabatan, tunjangan makan, transportasi, tunjangan anak dan lainnya.

Waktu pemberian gaji ke 13 sendiri tidaklah sama setiap tahunnya, karena pencairannya menunggu keputusan presiden, walau demikian gaji ke 13 sudah ada dalam anggaran, sehingga tinggal menunggu keputusan saja.

Dan jika berkaca pada tahun lalu, gaji 13 diberikan pada tanggal 1 juli 2019, dan kemungkinan tahun 2020 ini biasanya tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Karena di tahun-tahun 2019 gaji 13 diberikan di waktu-waktu anak mendaftar sekolah.

Lalu apa itu gaji ke 14

Berbeda dengan gaji 13, gaji ke 14 merupakan istilah yang baru saja terdengar di Indonesia. Pada dasarnya gaji ke 14 sama dengan tunjangan hari raya (THR) untuk para aparatur negara, PNS, TNI, dan Polri.

Keputusan perihal gaji ke 14 ini dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun anggaran 2016 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Negara Kepolisian Republik Indonesia dan Pejabat Negara.

Baca juga : Daftar Gaji Programmer & Posisi IT Lainnya Terbaru 2020

Nilai yang diterima dari gaji ke 14 atau THR tidak sebesar gaji 13 yang diterima, karena hanya sebesar gaji pokok tidak termasuk tunjangan lainnya. Jadi nominal gaji ke 14 tidak sebesar gaji 13.

Untuk waktu pencairan gaji 14 ini juga tidak tetap, pemberiannya berdasarkan keputusan presiden, Namun biasanya seperti yang sudah dilakukan ditahun-tahun sebelumnya yaitu paling cepat 2 minggu sebelum hari raya idul fitri.

Apakah pegawai/karyawan swasta mendapatkan gaji ke 13 dan 14?

Gaji ke 13

Pertanyaan ini pastinya langsung Anda tanyakan, apakah seorang yang bekerja di swasta, non-pemerintahan atau diluar institusi milik negara mendapatkan ke dua kompensasi tambahan ini. Jawabannya karyawan swasta tidak mendapatkan gaji ke 13 karena memang tidak masuk dalam peraturan.

Benefit yang didapatkan oleh karyawan atau pegawai swasta tidak selengkap dengan yang bekerja di instansi pemerintahan ataupun aparatur negara, Namun untuk gaji ke 14 karyawan swasta mendapatkannya, dan nilainya sebesar gaji pokok atau prorate bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan. Tapi hanya saja namanya bukan gaji 14 melainkan tunjangan hari raya (THR).

Pemberian Tunjangan hari raya bisa dilakukan pad ahari raya apa saja, seperti idul fitri, nyepi, Natal, waisak dan juga imlek. Dan gaji pokok yang dimaksud yang senilai dengan THR bisa berbeda-beda di setiap perusahaan, ada yang hanya menghitungnya berdasarkan gaji pokok, ada yang memasukan tunjangan tetap dan tunjangan lainnya.

Demikian adalah pengertian gaji 13 dan 14 serta siapa saja yang mendapatkannya dan kapan pemberian tunjangan atau kompensasi tersebut. Untuk menghitung THR dan tunjangan lainnya untuk seluruh karyawan bisa lebih mudah dengan menggunakan software penggajian PayrollBozz, coba demo nya sekarant gratis.

Cara menentukan gaji karyawan melalui pertimbangan dan riset kebutuhan

Cara menentukan gaji karyawan melalui pertimbangan dan riset kebutuhan

Setelah sebelumnya blog.payrollbozz mengulas 7 Proses Rekrutmen karyawan paling efektif, kali ini akan dilanjutkan ke tahapan offering, dimana pada fase ini perusahaan atau tim rekrutmen sudah menemukan kandidat yang cocok dan tepat. 

Pada tahapan ini biasanya pihak perusahaan dan kandidat akan berdiskusi beberapa hal, seperti tugas dan tanggung jawab, upah kerja/gaji, tunjangan kesejahteraan, fasilitas kerja dan kesehatan, benefit/insentif, serta sistem kepegawaian. Dan pada artikel kali ini payrollbozz akan mengulas cara menentukan gaji karyawan baru melalui pertimbangan dan riset yang objektif.

Tentu tujuan riset dan pertimbangan gaji dilakukan agar mendapatkan nominal yang objektif dan tepat, agar kedua belah pihak yakni karyawan dan perusahaan bisa mendapatkan keuntungan bersama dari kegiatan pertukaran jasa dengan uang ini. Dan berikut adalah cara menentukan gaji karyawan baru. 

Cara menentukan gaji karyawan baru melalui pertimbangan

Riset gaji dengan upah minimum

Pertama-tama cara menentukan gaji karyawan yaitu melihat upah minimum daerah tempat bekerja. Karena tentunya penetapan standar gaji pada suatu daerah melihat pada aspek kebutuhan hidup di daerah tersebut. 

Riset gaji dengan cara seperti ini adalah yang termudah dan objektif, selama masih mengikuti ketentuan tentang upah kerja yang berlaku maka cara ini dapat menjadi acuan. 

Riset gaji berdasarkan tanggung jawab dan resiko kerja

Penentuan upah kerja tidak hanya berhenti dari sudut pandang standar upah kerja di suatu daerah, tetapi juga memperhitungkan tanggung jawab yang dibebankan kepada karyawan dan resiko dari pekerjaannya. 

Apabila tanggung jawab yang diberikan pada karyawan tersebut terbilang tinggi dan krusial, maka perusahaan juga harus memberikan upah kerja yang lebih tinggi. Selain faktor kepantasan, upah kerja sesuai tanggung jawab juga bisa memberikan motivasi pada karyawan untuk bekerja semaksimal mungkin.

Selain faktor tanggung jawab dan tugas, resiko pekerjaan juga harus dipertimbangkan terlebih jenis pekerjaan yang dijalani bisa menimbulkan dampak signifikan terhadap fisik karyawan tersebut apabila terjadi kecelakaan. Perusahaan dapat memberikan tunjangan jaminan keselamatan kerja dan uang santunan apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Riset gaji dengan kompetitor

Cara menentukan gaji karyawan baru selanjutnya perusahaan juga bisa melakukan riset kepada kompetitor. Gaji tentu menjadi motivasi bagi karyawan dalam bekerja, jika perusahaan tidak ingin kalah dalam persaingan bisnis karena karyawan kalah performa dengan karyawan kompetitor, maka ada baiknya perusahaan juga memperhatikan faktor ini. 

Kasus hijack employee atau pembajakan karyawan kompetitor sering terjadi, tentunya kejadian ini sangat disayangkan, karena karyawan sebagai aset maka kehilangan karyawan merupakan kerugian bagi perusahaan apalagi sampai pindah ke kompetitor bisnis. 

Perusahaan perlu memikirkan kecukupan dan benefit yang karyawan dapatkan jika bekerja di perusahaan Anda, baiknya gaji yang diberikan tidak lebih sedikit daripada perusahaan kompetitor, dan lebih baik lagi jika perusahaan dapat memberikan lebih dari yang bisa diberikan oleh kompetitor bisnis. 

Pertimbangan biaya hidup

Pertama yang perlu dilihat dari aspek ini adalah status karyawan baru atau kandidat tersebut, apakah masih single, sudah menikah, dan berapa anak yang dimiliki. 

Dari tanggungan keluarga kita bisa mengkalkulasi secara kasar berapa biaya hidup si karyawan baru, semisal yang bersangkutan berstatus menikah dengan 2 anak maka perhitungan upah kerja/gaji juga harus melihat faktor tersebut, mulai dari biaya makan, sekolah anak, asuransi kesehatan, biaya operasional dan masih banyak lainnya. 

Pertimbangan ini juga sifatnya subjektif, masing-masing perusahaan memiliki faktor perhitungan yang berbeda, namun yang terpenting jaminan kesejahteraan dan kesehatan karyawan dan keluarganya bisa tercover dengan layak melalui gaji yang diberikan perusahaan. 

Demikian adalah cara menentukan gaji karyawan melalui riset dan pertimbangan, faktor penentuan gaji diatas merupakan faktor yang biasa digunakan oleh banyak perusahaan. Dan pada kenyataannya juga faktor penentuan gaji bisa berbeda satu sama lain, namun tetap yang menjadi landasan penentuan upah kerja adalah kesejahteraan karyawan. 

Peran Penting Slip Gaji dalam Sistem Penggajian Karyawan

Peran Penting Slip Gaji dalam Sistem Penggajian Karyawan

Slip gaji menjadi salah satu istilah yang cukup familiar di telinga para pelaku usaha dan orang-orang yang sudah bekerja. Bisa dibilang komponen yang satu ini memiliki peran yang cukup penting dalam proses pendistribusian gaji karyawan, lho.

Keberadaan dari slip gaji sendiri juga memiliki tujuan tersendiri baik untuk perusahaan yang memberikan bayaran ataupun karyawan yang menerimanya.

Nah, pada artikel kali ini, PayrollBozz akan mengajak Anda untuk membahas lebih detail mengenai slip gaji dan peran pentingnya dalam proses atau sistem penggajian. Tertarik untuk mengetahuinya lebih lanjut? Simak artikel lengkapnya berikut ini, ya.

Definisi Slip Gaji

Definisi Slip Gaji

Secara umum, slip gaji merupakan sebuah tanda bukti dari pembayaran atau pendistribusian gaji oleh perusahaan pada karyawannya. Dalam slip ini, biasanya tertulis lengkap dan jelas mengenai informasi terkait jumlah gaji yang diterima sekaligus beragam potongan yang dikenakan pada pekerja tersebut. Potongan ini bisa meliputi biaya untuk BPJS, pinjaman pada perusahaan, PPh 21 dan lain-lain.

Keberadaan slip gaji sendiri memiliki peran yang cukup penting. Hal ini digunakan agar para pelaku usaha dan karyawannya terhindar dari kesalahpahaman. Dengan slip gaji yang dibuat secara jelas dan terperinci, seorang karyawan akan jauh lebih mudah memahami kemana saja potongan gajinya pergi atau dialirkan.

Selain itu, mereka juga bisa mengetahui dari mana asal bonus atau insentif apa saja yang didapatkannya.

Baca juga: Tugas Seorang Manager dan Besaran Gajinya

Jenis-jenis Slip Gaji berdasarkan Bentuknya

Ilustrasi sistem penggajian manual

Dalam prakteknya, slip gaji terdiri dari dua jenis bentuk yakni fisik dan digital. Slip yang berbentuk fisik biasanya dibuat tertulis dalam sebuah kertas kecil yang telah dicetak atau di-print sebelumnya. Sedangkan slip upah digital merupakan jenis slip yang diberikan dalam bentuk digital atau online yang biasanya dikirim melalui email.

Penggunaan bentuk slip gaji ini tentu disesuaikan saja dengan preferensi perusahaan. Sebuah perusahaan yang sudah berskala besar sebaiknya menggunakan sistem slip upah online atau digital untuk dikirimkan pada karyawannya.

Hal ini dikarenakan slip yang berbentuk digital jauh lebih mudah untuk dibuat sekaligus tidak memakan banyak kertas untuk mencetaknya. Proses distribusi slip gaji digital juga cenderung lebih mudah dan tak memakan banyak waktu.

Berbeda dengan slip gaji kertas yang mengharuskan Anda untuk membuatnya secara manual sekaligus harus mencetaknya dalam jumlah yang cukup banyak untuk masing-masing pekerja.

Pentingnya Slip Gaji dalam Sistem Penggajian

Pentingnya slip gaji

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, eksistensi komponen yang satu ini terbilang cukup penting untuk menghindari kesalahpahaman antara perusahaan dengan setiap karyawan yang bekerja di dalamnya. Tak hanya itu, slip gaji juga memiliki peranan pentingnya yang lain seperti yang telah kami rangkumkan di bawah ini:

1. Sebagai bukti pembayaran gaji yang sah

Pemberian slip upah pada karyawan dapat digunakan sebagai bukti bahwa perusahaan sudah memenuhi tanggung jawabnya dalam memberikan bayaran atau upah pada setiap pekerjanya. Dengan demikian, slip tersebut harus mengandung informasi mengenai tanggal atau waktu yang jelas.

Sehingga apabila karyawan mengajukan komplain bahwa mereka belum menerima gajinya, pihak perusahaan dapat memberikan penjelasan dan validasi lewat slip gaji tersebut lengkap dengan tanggal yang tertera di sana.

2. Bagi karyawan, slip gaji bisa digunakan sebagai bukti penghasilan yang ia dapatkan

Dalam satu kondisi tertentu, slip penghasilan ini juga dapat dijadikan sebagai bukti penghasilan karyawan pada saat mereka mengajukan pinjaman atau kredit tertentu. Hal ini biasanya digunakan oleh para kreditur (pihak peminjam uang) untuk mengukur kesanggupan dari orang yang akan melakukan pinjaman tersebut.

Dengan mengetahui slip gaji yang jelas mudah bagi para lembaga keuangan seperti bank atau koperasi untuk memberikan pinjaman pada pihak yang bersangkutan. Selain itu, dalam proses pembuatan kartu kredit juga pihak bank biasanya akan meminta bukti dari slip pendapatan pekerja tersebut.

3. Sebagai bentuk transparansi pembayaran gaji

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dalam komponen slip ini biasanya tercantum informasi mengenai perhitungan upah secara rinci. Mulai dari potongan, bonus, insentif dan lain-lain bisa dicantumkan dalam slip gaji ini. Dengan demikian, perhitungan gaji akan jauh lebih transparan dan membuat karyawan tak perlu khawatir jika sewaktu-waktu upah yang mereka terima tidak sesuai dugaan. 

Selain itu, hal ini juga akan menghindarkan terjadinya kesalahpahaman antara perusahaan dengan pekerjanya yang dapat memicu kericuhan atau ketidaksejahteraan karyawan.

4. Bagi perusahaan, slip gaji digunakan sebagai arsip laporan keuangan

Slip gaji yang dibuat secara terstruktur dan rapi juga dapat dijadikan sebagai bahan arsip perusahaan untuk kepentingan laporan keuangan. Seluruh data slip upah tersebut nantinya dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam kurun waktu tertentu. 

Komponen yang Harus Ada dalam Pembuatan Slip Gaji

Komponen yang harus ada di slip gaji

Tidak ada patokan atau kriteria khusus dalam pembuatan slip upah yang akan diberikan pada karyawan. Masing-masing perusahaan dapat menyesuaikan tampilan atau desain dari slip penghasilan tersebut. Namun meski demikian terdapat beberapa komponen yang diwajibkan ada dalam setiap pembuatan slip gaji perusahaan. Berikut adalah beberapa di antaranya:

1. Nama perusahaan

Komponen pertama yang wajib ada adalah nama dari perusahaan atau instansi yang mengeluarkan slip tersebut. Hal ini berguna sebagai penanda bahwa slip tersebut merupakan resmi dibuat oleh  perusahaan yang bersangkutan. 

2. Pernyataan kerahasiaan dokumen

Seperti yang kita tahu bahwa perihal gaji merupakan hal yang cukup tabu untuk dibahas atau ditanyakan antar pekerja. Hal ini dikarenakan tidak semua karyawan mendapatkan penghasilan dengan nominal yang sama dalam posisi jabatan yang setara. 

Beberapa perusahaan memberikan gaji berdasarkan prestasi atau capaian yang dilakukan oleh karyawan tersebut. Sehingga untuk menghindari iri hati antar karyawan, kerahasiaan informasi mengenai gaji ini harus dijaga rapat-rapat.

Dalam pembuatan slip gaji juga biasanya dicantumkan pernyataan kerahasiaan dokumen dengan tujuan agar barang tersebut jangan sampai dilihat atau dibaca oleh orang lain, kecuali yang bersangkutan.

3. Tanggal pembayaran gaji dan informasi lainnya

Selanjutnya, Anda juga harus mencantumkan tanggal jelas pembayaran gaji dilakukan. Ini untuk menghindari karyawan yang mengajukan komplain dan merasa bahwa ia belum dibayar. Selain itu, komponen lain seperti nama karyawan, NPWP, status pekerja, jabatan dan lain-lain juga perlu ditambahkan agar semakin jelas informasi yang disampaikan.

4. Rincian gaji dan nominal yang diterima

Apa saja potongan yang dikenakan, bonus atau insentif apa saja yang diberikan serta berapa nominal gaji pokok yang seharusnya diterima oleh karyawan tersebut harus ditulis secara detail dan terperinci. Tujuannya lagi-lagi agar karyawan tidak salah paham dan dapat mengetahui rincian gajinya dalam bulan ini.

Baca juga: Definisi Gaji Ke-13 dan 14 yang Perlu Anda Ketahui

Kesimpulan

Itulah tadi sekilas informasi mengenai slip gaji yang perlu Anda ketahui. Penting bagi para pelaku usaha untuk mengadakan pembuatan slip gaji yang terperinci dalam proses distribusi upah karyawan mereka.

PayrollBozz

Jika dulu slip upah ini hanya bisa dibuat dan dihitung secara manual, kini dengan teknologi yang semakin maju Anda dapat membuatnya dengan jauh lebih mudah dan praktis menggunakan aplikasi atau software online. PayrollBozz merupakan salah satu aplikasi sistem penggajian perusahaan yang memiliki fitur pembuatan slip gaji online.

Dengan aplikasi ini, perhitungan gaji bisa dilakukan dengan cara otomatis dan hasil yang lebih akurat. Anda pun bisa menghemat lebih banyak waktu untuk mengerjakan hal-hal lain. Menarik, bukan?

So, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan PayrollBozz dan permudah cara Anda dalam mengelola sistem penggajian karyawan dan buat slip gaji secara online sekarang juga!

Cara hitung THR sesuai pasal 3 ayat 1 permenaker no 6 tahun 2016

Cara hitung THR sesuai pasal 3 ayat 1 permenaker no 6 tahun 2016

Cara hitung THR – Tak terasa bulan suci ramadhan kurang dari 10 hari lagi akan berakhir, dan umat islam di seluruh dunia akan merayakan hari kebesarannya yakni idul fitri tahun 1441 hijriyah.

Dan menjelang hari raya perusahaan sesuai peraturan kementerian ketenagakerjaan wajib memberikan tunjangan hari raya kepada karyawan mereka, yang sudah memiliki masa kerja lebih dari satu bulan atau 12 bulan keatas.

Besarnya jumlah THR yang diberikan perusahaan kepada karyawan harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan, yang mengatur cara hitung THR beserta ketentuan-ketentuannya.

Cara hitung THR Sebagaimana yang tertulis pada pasal 3 ayat 1 permenaker no 6 tahun 2016 “Besaran THR keagamaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

    • a ) Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan 1 (satu) bulan upah;

 

    • b ) Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

 

    Masa kerja/12 x 1 upah.”

Dan berikut ini adalah contoh cara hitung THR, versi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja sudah 12 bulan dengan pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan :

Contoh cara hitung THR (lebih dari 12 bulan)

Abidin adalah karyawan di PT. Sukses sejahtera yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama 4 tahun. Selama bekerja Abidin mendapatkan upah pokok Rp 4.000.000, tunjangan anak sebesar Rp. 450.000, tunjangan makan Rp 650.000, transportasi Rp. 1.050.000, dan juga tunjangan perumahan sebesar Rp. 200.000. Berikut adalah cara hitung THR dari contoh Abidin:

Untuk menghitung THR milik Abidin yang telah memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

 

Baca juga : Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan dan Jaminan Pensiun BPJS

 

Tunjangan transportasi masuk ke dalam tunjangan tidak tetap, karena pemberiannya tergantung pada jumlah kehadiran karyawan.

Upah pokok : Rp 4.000.000
Tunjangan tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000

Dari perhitungan di atas, jumlah tunjangan hari raya keagamaan yang berhak didapatkan oleh Abidin adalah sebesar 1 x (Rp. 4.000.000 + Rp. 650.000) = Rp. 4.650.000

Contoh cara hitung THR (kurang dari 12 bulan)

Adit adalah seorang karyawan di PT. Karya abadi yang sudah bekerja selama 8 bulan lamanya. Dengan rincian upah bulanan gaji pokok sebesar Rp 2.500.000, tunjangan makan Rp 500.000, tunjangan transportasi Rp 500.000 dan juga tunjangan jabatan sebesar Rp 300.000. Lalun bagaimana cara hitung THR Adit yang baru bekerja 8 bulan atau kurang dari 12 bulan?

Untuk menghitung THR Adit menggunakan rumus perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap).

Gaji Pokok : Rp. 2.500.000
Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000

Pada perusahaan tempat Adit bekerja, tunjangan makan dan transportasi termasuk ke dalam tunjangan tidak tetap. Jadi cara hitung THR milik Adit sesuai proporsional adalah sebagai berikut :

    7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333

Demikian adalah cara hitung THR baik itu Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan atau kurang dari itu. Untuk mempercepat proses perhitungan penggajian atau juga THR, bisa lebih cepat dan efisien menggunakan PayrollBozz.

Terisolasi karena covid19? Begini perhitungan upah kerjanya menurut SE Menaker

Terisolasi karena covid19? Begini perhitungan upah kerjanya menurut SE Menaker

Wabah global Covid 19 yang disebabkan oleh virus corona semakin hari semakin menjadi dan melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, No M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Buruh/Pekerja dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, yang telah ditanda tangani oleh Menaker sendiri pada 17 Maret tahun 2020.

Dengan ini telah mengamanatkan kepada seluruh kepala daerah dan gubernur untuk melaksanakan perlindungan upah kerja bagi pekerja, karyawan, /buruh terkait pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut :

Ketentuan Gaji Karyawan Positif Corona

1 ) Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai ODP terkait COVID-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan, maka upahnya dibayarkan secara penuh.

2 ) Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan suspect atau terduga COVID-19 dan diisolasi/dikarantina menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa isolasi/karantina.

3 ) Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena penyakit COVID-19 yang dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.

4 ) Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah daerah masing-masing dalam mencegah dan menanggulangi COVID-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Baca juga : 5 Benda Di Kantor Yang Berpotensi Menyebarkan Virus Corona

Menurut isi dari surat edaran Menaker tersebut karyawan yang bahkan tidak positif Covid 19 juga tetap mendapat upah penuh, dalam hal ini adalah mereka yang berstatus ODP (orang dalam pemantauan). Kemudian bagi mereka yang telah di konfirmasi telah positif Covid-19 upah kerjanya akan dibayarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, Pasal 93 ayat 1, 2(a), dan 3 sebagai berikut:

1. Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila (a) Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

3. Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf a sebagai berikut:

      1. – Untuk 4 bulan pertama dibayar 100% dari upah
      1. – Untuk 4 bulan kedua dibayar 75% dari upah
      1. – Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50% dari upah
    1. – Untuk 4 bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

Demikian adalah sistem pengupahan kerja untuk pasien positif korona yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa bekerja karena harus menjalani pengobatan medis serta masa isolasi. Dan dalam masa waktu 4 bulan yang bersangkutan mendapatkan upah kerja 100% sesuai peraturan undang-undang.

Pakai Aplikasi PayrollBozz, Bisa Absen Walau Work From Home

Daftar Gaji Programmer & Posisi IT Lainnya Terbaru 2020

Daftar Gaji Programmer & Posisi IT Lainnya Terbaru 2020

Memiliki minat untuk menjadi programmer atau berkarir di bidang IT, memang merupakan keputusan yang baik, mengingat kebutuhan perusahaan akan orang IT semakin banyak tetapi talen yang tersedia tidak terlalu banyak, hal tersebut juga yang membuat gaji programmer dan juga IT terbilang tinggi dibandingkan profesi lainnya.

Untuk menjadi seorang IT Anda harus memiliki modal pendidikan formal dari sekolah atau jurusan kuliah, yakni berupa keterampilan memahami bahasa pemrograman serta software dan juga hardware.

Selain dari pendidikan formal Anda juga bisa belajar dengan cara otodidak atau mengambil kursus. Selain programmer ada banyak profesi lainnya di bidang IT, seperti data analyst, IT support, data scientis dan masih banyak lainnya. Dan berikut adalah daftar gaji programmer dan profesi IT lainnya terbaru tahun 2020 berdasarkan penglaaman yang telah dimiliki.

Daftar Gaji Programmer & IT Dan Jobdesknya

Analyst programmer/software engineer (S1), Rp 8.000.000 (2- 5 tahun pengalaman)

Gaji programmer

Analis programmer bisa juga disamakandengan software engineer karena job desknya yang sama, yakni sebagai jabatan fungsional yang membuat rancangan sistem serta melakukan analisis pada sistem tersebut.

Systems Analyst (S1), Rp 8.000.000 (3-6 tahun pengalaman)

Gaji programmer

Analis sistem adalah seseorang yang bertanggung jawab atas penelitian, perencanaan, pengkoordinasian, dan merekomendasikan pemilihan perangkat lunak dan sistem yang paling sesuai dengan kebutuhan organisasi bisnis atau perusahaan.

Cloud engineer (S1), Rp 5.500.000 (3-7 tahun pengalaman)

Cloud engineering bertugas untuk merancang, monitoring, dan melakukan maintenance pada sistem komputasi berbasis cloud, serta mengorganisasi tata kelolanya. .

Data Analyst (S1), Rp 11.000.000 (2 tahun pengalaman)

Data analyst memiliki tugas yakni menterjemahkan angka-angka atau kode dalam bahasa pemrograman menjadi sebuah laporan yang dapat dibaca oleh semua orang, dan pastinya menjadi mudah dipahami. Manfaat dari seorang data analis bagi perusahaan sangat besar, yakni memeprmudah perusahaan dalam mengambil keputusan, karenanya gaji data analis terbilang besar dengan 2 tahun pengalamannya.

Database adminstrator (S1), Rp 7.000.000 (4-7 tahun pengalaman)

Seorang database adminstrator atau yang disingkat DBA memiliki tugas untuk melaksanakan dan memelihara database salah satunya seperti melakukan evaluasi hardware server database, perencanaan database dan strategi keamanan, menginstal perangkat lunak (Software), seperti Oracle / SQLServer / dan masih banyak lainnya.

IT Auditor (S1), Rp 7.000.000 (4-7 tahun pengalaman)

Memeriksa dan memberikan laporan bahwasannya sistem telah sesuai dengan prosedur atau melaporkan jika sistem tidak bekerja seharusnya, sehingga sistem yang dipakai mendapatkan pemeriksaan dan pemantauan yang maksimal.

Java Programmer (S1), Rp 10.000.000 (3 tahun pengalaman)


Baca juga : Berapa Gaji TNI? Berikut Adalah Daftar Gaji TNI di Segala Pangkat

Java programmer bertugas melakukan pengembangan program java untuk membuat aplikasi, software ataupun website. Seorang java programmer harus ahli dan menguasai beberapa keterampilan seperti XML, X Query, Oracle databese, Enterprise Java Beans, dan lainnya.

Project Manager, IT infrastructure (S1), Rp 22.000.000 (5 – 10 tahun pengalaman)

Salah satu penyebab mengapa seorang project manager memiliki gaji yang tinggi adalah karena tanggung jawabnya yang besar, ia adalah seorang pemimpin dalah sebuah proyek untuk membangu sebuah sistem atau program. Project manager bertanggung jawab mulai dari merancang sistem, merekrut anggota tim, memberikan tugas, memantau, dan memberikan laporan sampai sistem benar-benar jadi.

Senior Systems Engineer (S1), Rp 38.000.000 (5 – 10 tahun pengalaman)

Senior system engineer pada umumnya memiliki tugas untuk merancang atau mendesain sistem, kemudian melakukan berbagai tes sampai sistem yang dirancangnya benar-benar bekerja sesuai tujuan, selain itu mereka juga memantau sistem teknologi yang sangat kompleks. Tidak heran dengan tanggung jawab yang besar ini, profesi sebagai systems engineer yang sudah berpengalaman sampai 10 tahun bisa di bayar sangat tinggi.

Software developer (S1), Rp 15.000.000 (5 – 10 tahun pengalaman)

Tugas seorang software developer adalah menciptakan, mengembangkan, dan memodifikasi software/aplikasi komputer atau program yang sudah ada.

Software QA & Test analyst (S1), Rp 8.000.000 (3 – 5 tahun pengalaman)

Seorang Quality Assirance atau disingkat SQA memiliki tanggung jawab terhadap perencanaan dan perancagan jaminan kualitas perangkat lunal (software), error, recording, analisis, pemeriksaan serta membuat report.

Android/iOS developer apps (S1), Rp 9.500.000 (4 tahun pengalaman)

Seorang Android atau iOS developer bertugas untuk membuat kode bahasa pemrograman khusus untuk aplikasi yang berbasis sistem android ataupun iOS, yang nantinya aplikasi ini akan digunakan oleh pengguna melalui mobile phone.

Systems/Network administrator (S1), Rp 6.000.000 (3 tahun pengalaman)

Network administrator adalah seorang professional yang bertanggung jawab atas pemeliharaan perangkat keras komputer dan perangkat lunak yang terdiri dari sebuah jaringan komputer. Biasanya bertugas untuk melakukan konfigurasi, pemeliharaan, pemeliharaan, dan monitoring jarinngan.

IT Support (S1) Rp 5.500.000 (2 tahun pengalaman)

IT support bertugas memastikan setiap komputer dan program berjalan dengan baik oleh user, IT support juga membantu user yang kesulitan jika ada kendala saat penggunaan sistem. Tidak hanya itu mereka juga wajib melaporkan kepada software engineer jika ada kerusakan atau error sistem.

UI/UX Manager (S1) Rp 11.000.000 (5-6 tahun pengalaman)

UI manajer bertugas untuk menentukan tampilan aplikas, software atau situs yang akan dilihat oleh pengguna, sedangkan UX manajer menentukan bagaimana suaut aplikasi dan/atau situs bisa beroperasi dengan mudah.

Demikian adalah daftar gaji programmer dan IT beserta job deskripsinya, semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk Anda yang memang mencari tahu daftar gaji di bidang IT.