UMR Provinsi di seluruh Indonesia

UMR Provinsi di seluruh Indonesia

Ketika Anda bekerja sebagai karyawan di perusahaan, mendapatkan gaji menjadi hal yang sangat dinantikan. Gaji atau upah diberikan setiap bulan dan jumlahnya telah diperhitungkan oleh perusahaan sesuai dengan posisi pekerjaan, standar perusahaan dan biaya hidup. Artikel kali ini membahas tentang pengertian dan kenaikan UMR serta perhitungan UMR provinsi.

Pengertian UMR

Upah Minimum Regional (UMR) adalah suatu standar yang digunakan oleh para pengusaha, pelaku industri dan perusahaan dalam memberikan upah atau gaji kepada pegawai, karyawan dan buruh di tempat mereka bekerja. UMR lebih dikenal dengan Upah Minimum Provinsi (UMP). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2018 tentang Pengupahan, besaran UMR menjadi kewenangan Gubernur dari provinsi tersebut.

Kenaikan UMR

Sejak 1 Januari 2018, 34 provinsi di Indonesia menetapkan besaran tingkat kenaikan UMR sesuai dengan kebijakan dari Kemnaker dan rata-rata kebutuhan hidup di setiap provinsi. Berikut ini daftar kenaikan UMR dari 33 provinsi di Indonesia pada tahun 2018.

1. Kalimantan Tengah, dari UMP 2017 Rp 2.227.307 menjadi Rp 2.421.305

2. Yogyakarta, dari UMP 2017 Rp 1.337.645 menjadi Rp 1.454.154

3. Lampung, dari UMP 2017 Rp 1.908.447 menjadi Rp 2.074.673

4. Sumatera Utara, dari UMP 2017 Rp 1.961.354 menjadi Rp 2.132.188

5. Papua Barat, dari UMP 2017 Rp 2.421.500 menjadi Rp 2.667.000

6. Nusa Tenggara Barat, dari UMP 2017 Rp 1.631.245 menjadi Rp 1.825.000

7. Nusa Tenggara Timur, dari UMP 2017 Rp 1.525.000 menjadi Rp 1.660.000

8. Maluku, dari UMP 2017 Rp 1.925.000 menjadi Rp 2.222.220

9. Riau, dari UMP 2017 Rp 2.266.722 menjadi Rp 2.464.154

10. Kalimantan Timur, dari UMP 2017 Rp 2.339.556 menjadi Rp 2.543.331

11. Jawa Barat, dari UMP 2017 Rp 1.420.624 menjadi Rp 1.544.360

12. Banten, dari UMP 2017 Rp 1.931.180 menjadi Rp 2.099.385

13. Sulawesi Selatan, dari UMP 2017 Rp 2.435.625 menjadi Rp 2.647.767

14. Kalimantan Utara, dari UMP 2017 Rp 2.354.800 menjadi Rp 2.559.903

15. Sumatera Selatan, dari UMP 2017 Rp 2.388.000 menjadi Rp 2.595.995

16. Jambi, dari UMP 2017 Rp 2.063.948 menjadi Rp 2.243.718

17. Sumatera Barat, dari UMP 2017 Rp 1.949.284 menjadi Rp 2.119.067

18. Sulawesi Barat, dari UMP 2017 Rp 2.017.780 menjadi Rp 2.193.530

19. Kalimantan Selatan, dari UMP 2017 Rp 2.258.00 menjadi Rp 2.454.671

20. Jawa Tengah, dari UMP 2017 Rp 1.367.000 menjadi Rp 1.486.065

21. Sulawesi Utara, dari UMP 2017 Rp 2.598.000 menjadi Rp 2.824.286

22. Kepulauan Riau, dari UMP 2017 Rp 2.358.454 menjadi Rp 2.563.875

23. Jawa Timur, dari UMP 2017 Rp 1.388.000 menjadi Rp 1.508.894

24. DKI Jakarta, dari UMP 2017 Rp 3.355.750 menjadi Rp 3.648.035

25. Gorontalo, dari UMP 2017 Rp 2.030.000 menjadi Rp 2.206.813

26. Bali, dari UMP 2017 Rp 1.956.727 menjadi Rp 2.127.157

27. Aceh, dari UMP 2017 Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.717.750

28. Banka Belitung, dari UMP 2017 Rp 2.534.673 menjadi Rp 2.755.443

29. Bengkulu, dari UMP 2017 Rp 1.737.412 menjadi Rp 1.888.741

30. Sulawesi Tengah, dari UMP 2017 Rp 1.807.775 menjadi Rp 1.965.232

31. Sulawesi Tenggara, dari UMP 2017 Rp 2.002.625 menjadi Rp 2.177.052

32. Kalimantan Barat, dari UMP 2017 Rp 1.882.900 menjadi Rp 2.046.900

33. Papua, dari UMP 2017 Rp 2.663.646 menjadi Rp 2.895.65

Perhitungan UMR

Untuk tahun 2018, perhitungan UMR harus berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dari data di atas, perhitungan kenaikan UMR provinsi untuk tahun 2018 adalah UMR 2017 + (UMR 2017 x 8,71 persen).

Berdasarkan data tersebut, provinsi DKI Jakarta adalah daerah provinsi dengan nilai UMR tertinggi dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Sedangkan, kenaikan UMR paling tinggi adalah provinsi Papua yaitu sebesar 9,39%. Namun, hanya satu yang belum terdaftar, yakni Maluku Utara.

Sebagai seorang karyawan, Anda perlu memahami nilai gaji UMR provinsi untuk mendapatkan upah yang layak sesuai standar UMR yang berlaku dan terhindar dari upah dibawah standar.

Demikian informasi dari Payrollbozz mengenai UMR provinsi. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

Ketentuan pemberian THR tahun 2018

Ketentuan pemberian THR tahun 2018

Tak terasa Bulan ramadhan telah berlangsung selama 7 hari, yang ini juga berarti bahwa perusahaan harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan-karyawannya.

Dan seiring itu Menteri ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri sudah merilis surat edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Yang surat edaran tersebut ditujukan untuk kepada kepala daerah seperti gubernur, walikota/bupati di Indonesia.

Membayar uang THR menjelang hari raya idul fitri merupakan kewajiban perusahaan, dan pada edaran tersebut Menaker hanif Dhakiri meminta gubernur dan wali kota/bupati untuk melakukan pengawasan terhadap pengusaha-pengusaha yang berada di wilayahnya.

Dalam surat edaran juga tertera bahwa maksimal pembayaran tunjangan hari raya yakni paling lambat 7 hari sebelum lebaran. dan ada sanski bagi pengusaha yang terlambat membayar uang THR sebesar 5% dari uang tunjangan yang harus dibayarkan.

Kemenaker juga menegaskan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR, maka akan dikenakan sanksi adminstratif yang diberlakukan. Jadi bagi anda para pengusaha atau HRD perusahaan sebaiknya bergegas dalam menyelesaikan perhitungan THR agar tidak terkena dengan dan sanksi adminstratif.

 

Posko Pengaduan THR 2018

Bagi anda karyawan yang sampai hari yang telah ditentukan tetapi belum mendapatkan THR juga bisa melakukan pengaduan tersebut ke posko-posko yang telah disediakan, untuk para karyawan yang tidak mendapatkan haknya,

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang tidak mendapat haknya. Posko rencananya dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Hitung THR mudah dengan Payrollbozz

Untuk melakukan penghitungan yang cepat dan akurat, HRD membutuhkan software atau aplikasi pendukung yang dapat mengerjakannya secara otomatis hanya dengan satu kali pengaturan.

Payrollbozz mampu membantu HRD dan perusahaan dalam menghitung THR sesuai regulasi perusahaan yang juga sesuai dengan peraturan pemerintah.

Disini HRD hanya perlu merumuskan penghitungan THR, dan kemudian memasukan komponen apa saja yang dimasukan ke dalam THR, misalkan uang makan termasuk ke dalam tunjangan hari raya.

Lakukan penghitungan THR sekarang juga agar perusahaan anda tidak terkena denda dan sanksi, untuk keterangan dan informasi lebih lanjut bisa anda lihat di payrollbozz.com atau menghubungi marketing kami ke alamat berikut :

Ruko Mendrisio Blok C3 No 17 Gading Serpong Paramount,
Indonesia.
Phone : (021) 5011 6565
E-mail : sales@payrollbozz.com

UPDATE!!! Kenaikan UMP tahun 2018 untuk wilayah Jabodetabek dan bandung

UPDATE!!! Kenaikan UMP tahun 2018 untuk wilayah Jabodetabek dan bandung

UMP 2018 Jabodetabek - Kenaikan UMP menjadi sebuah moment yang mungkin paling di nanti-nanti oleh semua pekerja, baik itu karyawan swasta, buruh, ataupun pegawai instansi pemerintahan. Adanya pembaharuan tentang UMP ini mengacu pada ketentuan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan kenaikan upah kerja ini berdasarkan oleh inflasi serta perkembangan ekonomi nasional.

Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan, memberi pernyataan bahwa pemerintah telah berusaha untuk menemukan solusi terbaik untuk semua pihak. Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan UMP tahun 2018 di anggap cukup sepadan dan dapat mensejahterakan karyawan dan buruh, walaupun belum bisa memenuhi sesuai tuntuntat buruh. Selain pihak karyawan di untungkan karena adanya kenaikan UMP ini, pemerintah juga berusaha tetap memberikan kenyamanan kepada pengusaha dengan tidak terlalu tinggi dalam menaikan upah kerja.

Kenaikan UMP 2018 jabodetabek dan bandung  saat ini masih di pegang oleh jakarta. Gubernur Jakarta yakni Anis baswedan menyatakan bahwa kenaikan UMP untuk jakarta naik hingga 9,12%, dan di anggap bahwa kenaikan tersebut sudah cukup tinggi dan realistis. dan dibawah ini adalah UMP daftar UMP 2018 untuk wilayah Jabodetabek dan juga bandung.

Kenaikan UMK dan UMP tahun 2018 untuk wilayah Jabodetabek dan bandung

Kota Tahun 2017 Tahun 2018 Kenaikan
Jakarta Rp3.355.750 Rp3.648.035 8,71%
Kota Bogor Rp2.352.350 Rp2.658.155 13%
Kab. Bogor Rp2.242.240 Rp2.590.000 15,51%
Kota Tangerang Rp3.295.075 Rp3.582.076 8,71%
Kab. Tangerang Rp3.270.936 Rp3.555.834 8,71%
Kota Bekasi Rp2.441.954 Rp2.447.445 20,97%
Kab. Bekasi Rp2.447.445 Rp2.840.000 16,04%
Kota Bandung Rp2.843.662 Rp3.091.345 8,71%
Kab. Bandung Rp2.463.461 Rp2.678.028 8,71%

 

Tahun DKI Jakarta Jawa Barat Banten
2018 Rp 3.648.035 Rp 1.544.360 Rp 2.099.385
2017 Rp 3.355.750 Rp 1.420.624 Rp 1.931.180

Dengan adanya kenaikan UMP dan UMK ini diharapkan dapat menambah kesejahteraan bagi semua pekerja, semua perhitungan kenaikan di atas berdasarkan hitungan data inflasi serta pertumbuhan ekonomi tingkat nasional. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tahun ini inflasi mencapai 3,72% dan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada pada angka 4,99%.

Demikian adalah Informasi seputar kenaikan UMP 2018 Jabodetabek dan bandung, diharapkan dengan adanya kenaikan ini juga produktivitas akan menambah sehingga dapat menumbuhkan ekonomi nasional untuk bisa bersaing di level Asean.

Copyright © 2026 PayrollBozz HRIS Indonesia