Ketergantungan kepada orang akan mengarahkan anda kepada ekspetasi dan ekspetasi mengarahkan anda pada depresi!

Ketergantungan kepada orang akan mengarahkan anda kepada ekspetasi dan ekspetasi mengarahkan anda pada depresi!

Judul di atas mungkin membuat kita tersadar dan bertanya kepada diri kita sendiri, “apakah selama ini saya secara tidak sengaja menggantungkan diri pada orang lain?“.

“Never get too attach to someone, because attachments lead to expectations and expectations lead to sufferin”. Kalimat tadi adalah sebuah peringatan bagi kita untuk bisa mandiri dan tidak tergantung pada orang lain, karena jika orang tersebut berdiri dan kita masih nyaman bersandar padanya, kita akan terjatuh.

Seorang yang sukses memberikan pesan kepada temannya tentang bagaimana caranya berada di puncak kesuksesan, pertama yang harus dilakukan adalah melepaskan beban agar tubuh lebih ringan dan mudah menanjak ke atas.

 

Lalu seorang temannya menjawab bahwa tidak ada beban atau tanggungan dalam hidupnya, dia tidak punya istri sudah pasti belum memiliki anak, tidak memiliki cicilan apapun, ataupun lainnya yang dapat menghambat dirinya untuk sukses dan kaya. tapi entah kenapa sampai sekarang dia belum bisa sukses.

Lalu orang yang sukses itu memberi himbauan kepada temannya bahwa terlalu bergantung kepada orang lain, juga akan menghambat dirinya untuk maju dan itu adalah beban yang sebenernya dalam kehidupan.

Terkadang kita harus bisa mandiri, menyelesaikan apa yang telah dimulai dengan sendirinya tanpa bantuan orang lain. karena hal tersebut membuat orang belajar mengenal dirinya sendiri, dengan secara tidak langsung membuat dirinya menjadi lebih baik.

 

Kemudian seorang temannya menyadari bahwa selama ini prestasi yang ia raih di perusahaan terlalu banyak campur tangan rekannya, sampai ia lupa belajar untuk menyelesaikan masalah dengan solusinya sendiri. Pada posisi ini sebenernya yang lebih di untungkan adalah rekannya, karena ia bisa belajar banyak dari masalahnya.

Tanpa disadari selama ini ia berjalan dan bergerak dalam tubuh seseorang, dia bukanlah dirinya lagi, tidak berjalan dalam kehendaknya, dan hidup dalam ambisi orang lain. Hingga pada akhirnya sadar bahwa ia tidak bisa selamanya hidup dengan bergantung kepada orang lain.

Setelah mendengar saran dari temannya dia pun diam untuk merenungkan diri, dalam hatinya ia bertanya “sejak kapan saya bergantung kepada orang? apakah selama ini saya hanya takut mencoba untuk menyelesaikan segalanya sendiri? padahal dulu pun saya tidak tahu dia bisa membantu saya atau tidak”

 

Setelah ia merenungkan segalanya, dan mengintrospeksi dirinya sendiri dan mencoba memberanikan diri untuk menyelesaikan masalah dengan sendirinya dengan mengambil tanggung jawab penuh. ia pun berhasil dan ternyata hasil yang di dapat sama baiknya.

Terkadang selama ini kita tidak tahu apa yang telah membelenggu kita dan menjadi penghambat adalah ketergantungan diri kita kepada orang lain. Tidak lagi mengedepankan logika melainkan emosi saat bekerja, mudah depresi, cepat menyerah hingga mudah meminta pertolongan.

Tantanganlah yang membuat diri kita menjadi lebih kuat, bukan orang lain. Berhenti menjadi ranting karena itu akan mudah patah, tapi jadilah pohon yang besar yang bisa meneduhkan apapun dibawahnya.

 

Dari judul di atas kita bisa kembali belajar dan introspeksi diri sendiri, bahwa menjadi mandiri dan bekerja sama itu sama penting, tetapi jangan sampai kita hanya bergerak atas kehendak orang, tapi berusahalah memberi manfaat dan terobosan yang membawa anda dan tim bisa maju.

Jangan pernah takut gagal hanya karena tidak yakin pada diri sendiri, karena kegagalan bersahabat dengan kesuksesan jadi kenali kegagalan agar bisa meraih kesuksesan.

Berapa Tarif PPh 21 ? Lihat disini!

Berapa Tarif PPh 21 ? Lihat disini!

Tarif dan penerapannya

 

1. Pegawai atau karyawan tetap, yang menerima pensiun bulanan, bukan pegawa yang mempunyai NPWP dan mendapatkan penghasilan secara berkesinambungan dalam satu tahun maka dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a undang-undang PPh dikalikan penghasilan kena pajak (PKP). Dan PKP (penghasilan kena pajak) di kalkulasi berdasarkan berikut :

  • a. Pegawai tetap : Penghasilan bruto di kurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000,000,00 dalam satu tahun atau Rp 500.000,00 perbulan); dikurangi dengan iuran pensiun, iuran jaminan hari tua (JHT), dikurangi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
  • b. Penerima pensiun bulanan : Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
  • c. Bukan pegawai atau karyawan yang mempunyai NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan : 50% dari penghasilan bruto dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) perbulan.

 

2. Bukan karyawan atau pegawai yang memperoleh penghasilan di kenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;

 

3. Peserta kegiatan yang memperoleh atau menerima akan dikenakan tarif Pasal 7 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;

 

4. Pegawai atau pekerja harian, mingguan, pekerja magang, dan calon pegawai, serta pegawai atau karyawan tidak tetap lainnya yang memperoleh upah kerja harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian yang jumlah nominalnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlah upahnya tidak melebihi Rp 1.320.000,00 dan atau tidak di bayarkan secara rutin bulanan, maka PPh21 pasal 21 yang tertanggung atau terutang dalam sehari adalah dengan memberlakukan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. apabila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang bisa dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.

 

5. Pejabat Negara, PNS (pegawai negeri sipil), anggota TNI dan POLRI yang menerima honorarjum dan upah lainnya yang sumber dananya berasal dari keuangan Negara atau juga keuangan daerah dipotong PPh pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, terkecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan IId kebawah, anggota TNI/POLRI peltu kebawah/Ajun Insp./Tingkat I kebawah.

 

6. Besar PTKP (penghasilan tidak kena pajak) adalah :

penerima PTKP Setahun sebulan
untuk diri pegawai Rp 15.840.000 Rp 1.320.000
tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin) Rp 1.320.000 Rp 110.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang Rp 1.320.000 Rp 110.000

*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

 

7. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
sampai dengan Rp 50 juta 5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta 25%
iatas Rp 500 juta 30%

 

8. Teruntuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP (Nomor pokok wajib pajak) akan dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17 yang diterapkan.

 

source : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-penghitungan-pajak-penghasilan-pasal-21

PPH pasal 21 (Perhitungan PPH dengan PTKP 2016)

PPH pasal 21 (Perhitungan PPH dengan PTKP 2016)

Berikut ini adalah perhitungan PPH21 tahun 2016 yang disesuaikan dengan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, menurut peraturan direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016, Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 dan No. 102/PMK.010/2016 mengenai Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berikut dibawah ini adalah simulasi perhitungan PPH21 yang ada pada peraturan direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 yang telah diberlakukan sejak tahun 2016 yang lalu dengan perhitungan secara manual.

 

CONTOH PERHITUNGAN PPH21 (TERBARU) 

Perhitungan PPh21 2016 harus disesuaikan dengan tarif PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang telah ditetapkan oleh DJP. PTKP 2016 (yang terbaru) seperti dibawah ini :

Rp 54.000.000,- /tahun atau jika di hitung per bulan menjadi  Rp 4.500.000,- untuk wajib pajak orang pribadi.

Rp 4.500.000,- /tahun atau setara dengan Rp 375.000,- per bulan tambahan untuk wajib pajak berstatus kawin (tanpa tanggungan).

Rp 4.500.000,- /tahun sama dengan Rp 375.000,-  /bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga yang sedarah dan juga yang masih dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang juga menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (orang) untuk setiap keluarga.

Adanya penyesuaian atau penyetaraan tarif PTKP 2016 ini juga membuat cara penghitungan PPh 21 mengalami perubahan metode penghitungan.

 

 

PERHITUNGAN PPH 21 2016 (TERBARU) : STATUS KARYAWAN TETAP

Berikut ini merupakan beberapa contoh kasus penghitungan PPh 21 2016 terbaru untuk karyawan atau pegawai yang sudah bersatus tetap (bukan kontrak) dengan penghitungan PTKP 2016 ( PTKP Terbaru ), secara manual.

Siska aryanti adalah seorang karyawati di perusahaan PT. Sumber Djaya makmur yang sudah berstatus menikah dan memiliki tiga orang anak. Suami Siska adalah seorang PNS (pegawai negeri sipil) di Kementrian koordinator politik hukum dan keamanan (kemenkopolhukan). Setiap bulannya siska menerima gaji sebesar Rp 6.000.000,- per bulan.

PT. Sumber Djaya makmur tempat siska bekerja mengikuti program pensiun serta BPJS kesehatan. Setiap bulannya perusahaan membayarkan uang iuran pensiun dari BPJS sebesar 1% dari penghitungan gaji yaitu Rp 30.000 untuk setiap bulannya. Selain itu perusahaan siska setiap bulannya juga membayarkan uang iuran JHT (jaminan hari tua) untuk karyawannya sebesar 3.70% dari gaji, sedangkan itu siska dan karyawan lainnya membayar uang iuran JHT sebesar 2,00% per bulannya.

Selain itu ada Premi Jaminan Kecelakaan kerja atau JKK dan juga Jaminan Kematian (JK) yang dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. dan pada bulan januari 2018 siska juga menerima uang dari lemburannya sebesar Rp 2.000.000,- ,maka hasil penghitungannya akan sebagai berikut :

gaji pokok 6.000.000
(i)Tunjangan lain (jika ada) 2.000.000
(ii)JKK 0.24% 14.400
JK 0.3% 18.000
penghasilan bruto(kotor) 8.032.400,00
Pengurangan
1.(iii)Biaya jabatan: 5%X8.032.000,00=401.620,00 401.620,00
2. Iuran JHT, 2% dari gaji pokok 120.000
(iV)JP (jaminan pensiun), 1% dari gaji pokok, jika ada 60.000
(581.620,00)
penghasilan neto (bersih) sebulan 7.450.780,00
(V) penghasilan neto setahun 12 x 7.450.780,00 89.409.360,00
(Vi)penghasilan tidak kena pajak (PTKP) 54.000.000,00
(54.000.000,00)
Penghasilan kena pajak setahhun  35.409.000,00
 (Vii) Pembulatan kebawah  35.409.000,00
 PPh Terutang
 5% x 50.000.000,00  1.770.450,00
PPh Pasal 21 Bulan Juli = 1.770.450,00 : 12  147.538,00

*Berlaku untuk WP dengan NPWP, tanpa NPWP maka perlu dikalikan 120% : Rp 147.538,00 x 120% = Rp 177.046,00

 

 

Deskripsi Penjelasan :

Di asumsikan adalah gaji pokok siska sebesar Rp 6.000.000,-.

(i) Tunjangan lainnya seperti tunjangan uang lembur, akomodasi, transportasi, komunikasi, dan tunjangan tidak tetap yang lainnya. pada dasarnya tunjangan tersebut bisa diberikan oleh perusahaan atau tidak, itu semua tergantung kepada kebijakan perusahaan tersebut.

(ii) Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK yang berkisaran sekitaran 0.24% sampai 1.74% sesuai kelompok jenis usaha seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007. Contoh di atas adalah tarif iuran JPP yang diterapkan adalah tarif JKK umum yang biasa digunakan oleh perusahaan-perusahaan yaitu 0.24%

(iii) Terdapat juga biaya Jabatan 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 500.000,- sebulan, atau Rp 6.000.000,- setahun

(iv) Iuran Pensiun ditentukan oleh lembaga keuangan yang pendiriannya disahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan dan ditunjuk oleh perusahaan. Jumlah persentase yang diterapkan di sini adalah 1%.

(v) Penghasilan Neto: apabila karyawan/pegawai merupakan karyawan lama (masa kerja sudah lebih satu tahun) atau karyawan baru yang sudah mulai bekerja di bulan Januari tahun itu, maka penghasilan neto dikalikan 12 untuk memperoleh nilai penghasilan neto setahun, tetapi apabila karaywan merupakan karyawan baru yang mulai bekerja selain dibulan januari seperti Mei, maka penghasilan neto setahun dikalikan 8 (diperoleh dari penghitungan bulan dalam setahun: Mei-Desember = 8 bulan). Pada contoh sempel kali ini bahwa di asumsikan karyawan merupakan karyawan baru yang mulai bekerja di bulan Januari.

(vi) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bertujuan mengurangi penghasilan bruto, agar memperoleh nilai Penghasilan Kena Pajak yang akan dikalkulasi atau hitung sebagai objek pajak penghasilan milik wajib pajak.

Pada contoh ini WP sudah menikah dan memiliki 3 tanggungan anak, namun karena suami WP menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP WP Sita adalah PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).

(vii) Penghasilan Kena Pajak harus dibulatkan ke bawah hingga nominal ribuan penuh, atau 3 angka di belakang (ratusan rupiah) adalah 0. Contoh: 56.901.200,00 menjadi 56.901.000,00.

 

 

PERHITUNGAN PPH21 OTOMATIS DENGAN PAYROLLBOZZ

 

 

Dengan menggunakan software payrollbozz perhitungan pajak penghasilan atau PPH21 dapat di kalkulasi secara otomatis, Apabila semua data karyawan sudah di input dan rumus penggajian serta pajak sudah dibuat. Sistem pada payrollbozz akan mengkalkulasi dan mengenerate sesuai dengan penghasilan kotor, penghasilan bersih karyawan, tunjangan, PKP, dan PTKP.

Jika karyawan memiliki tanggungan anggota keluarga yang sedarah dan juga yang masih dalam satu garis keturunan lurus termasuk anak angkat yang juga menjadi tanggungan sepenuhnya, maksimal 3 (orang) untuk setiap keluarga, dapat melakukan pengajuan sendiri atau HRD yang melakukan penginputan.

 

 

Demikian adalah perhitungan PPH21 dengan PTKP 2016 yang bisa anda terapkan, regulasi di atas adalah regulasi yang di atur oleh pemerintah dan juga dirjen pajak. Dan untuk mempermudah proses payroll dan pajak anda juga dapat menggunakan Payrollbozz software penggajian berbasis sistem HRIS.

Tips dan cara yang benar untuk meminta kenaikan gaji kepada atasan

Tips dan cara yang benar untuk meminta kenaikan gaji kepada atasan

Cara minta naik gaji – Berbicara tentang kenaikan gaji pastinya setiap karyawan yang melakukan pengajuan tersebut berharap dapat di setujui oleh atasan dan dipenuhi 100% oleh perusahaan. Bahkan di Amerika serikat sendiri survey mengatakan 1 dari 3 orang karyawan memilih untuk mencari pekerjaan baru apabila dalam 12 bulan bekerja mereka tidak mendapatkan kenaikan upah kerja.

Kenaikan upah kerja sendiri sebenernya adalah tuntutat yang lumrah dari karyawan kepada perusahaan, namun hal tersebut biasanya melalui beberapa proses peninjauan terlebih dahulu, apakah karyawan tersebut layak atau tidak mendapatkan kenaikan gaji.

Jika anda berpikir pantas mendapatkan kenaikan gaji karena sudah bekerja dengan sebaik mungkin dalam jangka waktu yang cukup lama sekitar 12 bulanan, maka permintaan tersebut layak anda layangkan kepada perusahaan. Namun ada beberapa tips dan cara minta naik gaji agar kemungkinan disetujui oleh atasan menjadi lebih besar, berikut adalah caranya.

 

Tips dan Cara minta naik gaji dan tepat

 

1. Siapkan diri anda dan alasan

Layaknya interview kerja, karyawan yang meminta kenaikan gaji juga terlebih dulu melalui proses interview yang di dalamnya terdapat pertanyaan-pertanyaan template seperti mengapa anda layak mendapatkan gaji tambahan, apa yang sudah anda lakukan untuk perusahaan, jaminan dari kenaikan gaji dan sebagainya.

Jangan anggap sepele pertanyaan-pertanyaan tersebut karena jawaban yang tepat tanpa melebih-lebihkan diri sendiri, dapat memperbesar peluang disetujui.

 

2. Timing yang tepat

Situasi dan waktu yang tepat juga akan mempengaruhi peluang, seperti yang disarankan  Alan Kearns selaku pakar pengembangan karier dan founder dari CareerJoy.com. ”Mendapatkan kenaikan gaji dimulai enam bulan sebelumnya, ketika Anda mulai terlihat menonjol dan memberi nilai tambah pada perusahaan di mana Anda bekerja,”

 

3. Jangan bandingkan dengan yang lain

jangan pernah membandingkan diri anda dengan gaji teman anda, mengapa demikian? karena hal tersebut akan menjadi bumerang untuk anda, atasan bisa saja menyerang anda balik dan membanding-bandingkan anda dengan rekan kerja dan mencoba melebih-lebihkannya.

Yang harus dilakukan adalah justru anda mengacu pada gaji standar profesi anda di perusahaan lain, atau UMR di sebuah wilayah. Tapi tentunya dengan alasan dan timing yang tepat.

 

4. Perhitungkan juga soal wilayah

Jangan membandingkan gaji anda dengan karyawan perusahaan lain di wilayah yang berbeda, misalnya karyawan yang bekerja di daerah akan berbeda standar gajinya dengan mereka yang bekerja di kota metropolitan atau megapolitan, jadi sebaiknya lakukan komprasi yang tepat.

 

5. Gunakan portofolio sebagai jurus anda

tips dan cara minta naik gaji yang selanjutnya adalah gunakan portofolio atau karya anda yang baru, yang sudah anda berikan kepada perusahaan. Portofolio tersebut yang akan menjadi tolak ukur perusahaan untuk memenuhi tuntutat kenaikan gaji anda. dan mereka yang memiliki portfolio yang baru akan jauh lebih berpotensi disetujui permintaannya.

 

6. Fokus pada gambaran umum 

Walaupun tuntutat kenaikan gaji adalah soal materi tapi anda juga harus bisa bernegosiasi atau memberikan toleransi kepada perusahaan anda. Kebanyakan perusahaan yang menolak permintaan kenaikan gaji karyawan bukan karena tidak ingin, tapi karena keadaan keuangan perusahaan yang sedang tidak stabil.

Jika perusahaan tidak dapat mengabulkan permintaan anda cobalah untuk bernegosiasi kepada perusahaan, misalnya sebagai gantinya anda meminta jam kerja yang lebih fleksibel atau meminta waktu cuti. Dan jika anda masih ingin bekerja di perusahaan tersebut jangan pernah menggeratak atau memberikan ancaman kepada perusahaan dan atasan anda ketika tuntutat tidak dipenuhi.

 

7. Hindari kata-kata frase

Cara minta naik gaji yang terakhir dari blog payrollbozz adalah dengan menghindari kata frase seperti “saya pikir” atau “mungkin” ketika bernegosiasi. Menurut ahli negosiasi Jessica Miller-Merrell kata- frase harus dihindari kata hal tersebut adalah ekspresi dari ketidak percayaan diri yang membuat anda semakin terlihat tidak kuat, dan tentunya membuat peluang negosiasi menjadi kecil.

Demikian adalah tips dan cara minta naik gaji yang tepat, seperti yang sudah dikatakan di awal bahwa tuntutat ini adalah hal yang biasa jadi jangan ragu untuk melakukan permintaan, tapi tentunya dengan cara dan timing yang tepat disertai dengan pembuktian bahwa kinerja anda sudah menjadi lebih baik dari kemarin.

Copyright © 2026 PayrollBozz HRIS Indonesia