Hak Karyawan/Pekerja Yang Terkena PHK Berdasarkan UU

Hak Karyawan/Pekerja Yang Terkena PHK Berdasarkan UU

Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan kepada karyawan di masa wabah pandemi ini sering dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi, Hal tersebut dilakukan karena tidak lain dan tidak bukan karena efek dari covid 19 yang menyebabkan pasar-pasar dan kegiatan usaha terhenti sejenak, yang menyebabkan tidak adanya pemasukan ke perusahaan.

Perlu diketahui bahwa karyawan yang terkena imbas dari PHK memiliki hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terdampak. Hak karyawan yang di PHK berbentuk apresiasi dalam bentuk uang pesangon sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan tersebut.

Namun tidak semua karyawan berhak atas hak pemutusan hubungan kerja ini. Ada syarat dan ketentuan yang tertulis. Dan berikut ini adalah hak-hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu sebagai pengantar, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu PHK dan bagaimana undang-undang mengaturnya.

PHK adalah..

Dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 172 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatakan PHK adalah “Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha”.

Dari definisi yang merujuk kepada pasal tersebut, maka kondisi pemutusan hubungan kerja juga bersifat kondisional, bisa karena 1 atau 2 hal. Contoh-contohnya antara lain seperti masa kontrak yang telah habis, karyawan yang tidak dapat lulus dalam masa uji coba (probation), alasan efisiensi perusahaan, dan karena pekerja yang bersangkutan tersandung masalah yang telah melanggar aturan, ketentuan, dan etik perusahaan.

Ada banyak kondisi dimana seorang karyawan dapat di PHK oleh perusahaan, baik secara sukarela ataupun tidak. Tetapi apakah karyawan/pekerja yang melakukan pelanggaran berat atau pidana dapat ditindak PHK? Dan apakah yang bersangkutan (karyawan) mendapatkan pesangon?

Yang pertama jika karyawan memenuhi syarat penerima pesangon berdasarkan masa kerja, maka tetap perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan UU No 13 tahun 200 tentang ketenagakerjaan pasal 156.

Baca juga : Cara Daftar Kartu Pra-kerja, dan Step By Step-nya

Dan jika alasan PHK akibat kelakuan buruk, kriminal, dan yang lainnya harus berdasarkan putusan hukum, dalam hal ini ada bukti berkekuatan hukum baru disana perusahaan bisa melakukan tindakan PHK.

Dan berdasarkan pasal 158 ayat 3 UU no 13 tahun 2003 ‘Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).’

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, apakah karyawan yang melakukan tindak-tindakan yang buruk yang disebutkan dalam Pasal 158 ayat 1 UU ketenagakerjaan dapat di PHK atau tidak? Dan apakah yang bersangkutan mendapatkan pesangon?

Jawabannya adalah yang bersangkutan (karyawan) yang melakukan tindakan buruk dapat diberhentikan kontrak kerjanya oleh perusahaan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum dan resmi, dengan memberikan hak nya berupa uang pesangon berdasarkan pasal 156 UU ketenagakerjaan.

Hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan UU ketenagakerjaan

hak karyawan yang terkena PHK

Dari tadi kita berbicara tentang pasal 156 undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang mengatur uang pesangon dan penghargaan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan berikut ini adalah isi dari pasal 156 UU ketenagakerjaan.

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagaiBerikut:

    a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
    b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)bulan upah;
    g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
    h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca juga : Beda ‘Dirumahkan’ Dengan ‘PHK’, Ini Definisinya

(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

    a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
    f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
    g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
    c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sumber : hukumonline.com

Demikian adalah hak-hak pekerja atau karyawan yang terdampak PHK, berdasarkan undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Korban jiwa akibat Covid 19 di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia tenggara yakni mencapai 9%, juru bicara kemenkes untuk penanganan kasus Covid 19 Achmad Yurianto mengungkapkan rata-rata korban jiwa yang meninggal adalah mereka yang memiliki penyakit bawaan yang sudah ada, yakni seperti seperti penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.

Melihat tingginya angka kematian dari kasus Covid 19 di Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian khusus untuk semua orang, tidak hanya sekedar menjaga kesehatan melainkan juga mencari tahu informasi tentang hak pasien meninggal akibat corona atau Covid 19, baik dari Negara ataupun perusahaan bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja, buruh atau karyawan.

Dan pada artikel kali ini mari kita mencermati bersama-sama hak-hak apa saja yang diterima oleh korban meninggal untuk ahli waris atau keluarga yang ditinggal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 166.

Dalam aturan UU ada hak berupa uang pesangon dan UPMK sebagai uang penghargaan sesuai dengan masa kerja. Dan uang tersebut dibayarkan oleh pengusaha/perusahaan kepada ahli waris, ketentuan tersebut dalam-dalam UU berbunyi sebagai berikut:

‘Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).’

Dari pasal 166 di UU ketenagakerjaan dengan jelas tertulis dalam hal hubungan kerja karyawan/buruh yang meninggal dunia mendapatkan sejumlah uang pesangon dengan ketentuan yang sudah di atur, dan berikut ini adalah tabel besaran uang pesangon berdasarkan Pasal 156 ayat (2) dan UPMK Pasal 156 ayat (3) :

Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Untuk Ahli waris/Keluarga Dari Pengusaha/Perusahaan

Masa kerja Pesangon UPMK
< 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun sampai < 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun sampai < 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun sampai < 4 tahun 4 bulan upah 2 bulan upah
4 tahun sampai < 5 tahun 5 bulan upah 2 bulan upah
5 tahun sampai < 6 tahun 6 bulan upah 2 bulan upah
6 tahun sampai < 7 tahun 7 bulan upah 3 bulan upah
7 tahun sampai < 8 tahun 8 bulan upah 3 bulan upah
8 tahun sampai < 9 tahun 9 bulan upah 3 bulan upah
9 tahun sampai < 12 tahun 9 bulan upah 4 bulan upah
12 tahun sampai < 15 tahun 9 bulan upah 5 bulan upah
15 tahun sampai < 18 tahun 9 bulan upah 6 bulan upah
18 tahun sampai < 21 tahun 9 bulan upah 7 bulan upah
21 tahun sampai < 24 tahun 9 bulan upah 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 9 bulan upah 10 bulan upah

Sebagai contoh seorang karyawan yang sudah bekerja 6 tahun lebih dengan gaji pokok dan tunjangan bulanan sebesar 6 juta rupiah, maka ahli warisnya berhak mendapatkan 7 bulan upah yang berarti 7 x 6 juta = 42 juta ditambah UPMK sebesar 18 juta (3 bulan upah), jadi total pesangon ditambah UPMK sebesar 60 juta.

Baca juga : Langkah pemerintah bebaskan PPh21 sampai 25 selama 6 bulan

Kemudian ditambah lagi dengan uang penggantian hak di Pasal 156 ayat (4) yang meliputi hal-hal dibawah ini sebagai berikut :

    1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
    2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
    3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
    4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Untuk Ahli waris/Keluarga Dari Jamsostek

hak karyawan meninggal dunia

Sedangkan pemerintah melalui Jamsostek juga akan memberikan sejumlah uang, ada yang dibayarkan sekaligus dan juga secara bertahap. Keluarga atau ahli waris dari karyawan/buruh yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat dari program JKM (Jaminan kemarian), JP (Jaminan pensiun), serta JHT (Jaminan hari tua).

Dalam kondisi ini ahli waris yang ditinggal akan mendapatkan uang tunai dari manfaat JKM total sebesar 42 juta rupiah. Teridiri dari 20 juta untuk santunan, kemudian ada 12 juta untuk santunan berkala yang diberikan 24 kalo, dan juga 10 juta untuk biaya pemakaman.

Manfaat Jaminan kematian ini bagi yang telah membayar iuran lebih dari 3 tahun, dengan kedisiplinan membayar 80% akan mendapatkan baiay pendidikan atau beasiswa untuk 2 orang anak. Masing -masing 1,5 juta per tahun untuk tingkatan pendidikan TK hingga SD/sederajat, 2 juta rupiah per tahun untuk SMP/sederajat, 3 juta rupiah per tahun untuk SMA/sederajat, dan 12 juta per tahun untuk tingkat S-1.

Demikian adalah hak karyawan yang meninggal dunia untuk ahli waris/keluarga yang ditinggal, untuk keterangan lebih lanjut baiknya selalu cek perubahan ketentuan perihal pemberian hak uang pesangon, santunan, dan jaminan sosial bagi ahli waris.

Upah Kerja Yang Saya Terima Terlalu Kecil, Kemana Harus Mengadu ?

Upah Kerja Yang Saya Terima Terlalu Kecil, Kemana Harus Mengadu ?

Upah kerja merupakan salah satu hal yang akan kita terima sebagai balasan dari apa yang sudah kita lakukan, atau juga bisa disebut sebagai buah dari pekerjaan yang sudah kita lakukan. Upah yang layak tentu menjadi salah satu hal yang wajib diperhatikan oleh para pengusaha.

Meskipun pengusaha adalah orang-orang yang berkuasa, namun memberikan upah yang layak adalah hal yang wajib dilakukan. Seringkali kita mengamati tentang upah yang tidak layak saat diberikan. Jika hal ini terjadi pada anda, tentu saja anda dapat mengajukan pengaduan. Bagaimana detil tentang pengaduan upah minimum ini? Simak beberapa poin dibawah ini.

Diatur undang-undang

pengaduan-upah-minimum-1

Sebagaimana disebutkan diawal, upah adalah buah dari pekerjaan dan mendapatkan upah yang layak adalah hak dari masing-masing pekerja.

Untuk anda ketahui, sebenarnya bab tentang upah ini sudah diatur oleh undang-undang, sehingga pengaduan upah minimum merupakan hal yang sah untuk dilakukan ketika anda merasa mendapatkan diskriminasi. Sebagaimana disebutkan dalam UU ketenagakerjaan pasal 1 ayat 3, “pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain”

Dari petikan salah satu ayat dalam UU ketenagakerjaan tadi, tentu kita bisa menyimak bahwa pekerja dan upah adalah dua bagian yang tidak bisa dipisahkan. Ketika mereka bekerja, maka mereka berhak mendapatkan upah.

Akan tetapi, pemberian upah minimum ini tentu merupakan suatu bentuk diskriminasi yang harus diprotes. Upah minimum ditetapkan dengan aturan mengenai UMR atau Upah Minimum Regional, yang jumlahnya berbeda. Jika dirasa upah yang anda terima tidak layak sesuai dengan UMR yang ditetapkan, maka pengaduan upah minimum merupakan salah satu jalan yang bisa anda tempuh untuk mendapatkan hak anda.

Denda bagi perusahaan

pengaduan-upah-minimum-2

Selain mengatur mengenai upah sebagaimana dijelaskan diatas, sebenarnya, ada juga undang-undang yang mengatur tentang denda bagi perusahaan yang membayar upah pekerja tidak dengan semestinya hingga diadakan pengaduan upah minimum.

Apa saja denda bagi perusahaan dalam hal ini? Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang membahas tentang pengupahan, maka ada beberapa denda yang akan diberikan oleh perusahaan nakal yang melakukan pelanggaran dalam pemberian upah minimum terhadap para pekerjanya.

Denda yang pertama adalah pemberian tambahan upah sebesar 5% untuk masing-masing pekerja dari perusahaan. Denda ini berlaku jika pengusaha telat membayarkan gaji para pegawainya dalam jangka waktu empat hingga delapan hari.

Jadi, jika gaji anda dibayar tidak tepat pada waktunya, seharusnya anda mendapatkan ganti rugi dengan wujud penambahan gaji tersebut. Selain itu, jika hingga hari kedelapan gaji juga belum dibayar, maka pemerintah mewajibkan tambahan 1% lagi untuk diberikan pada masing-masing pekerja. Dengan ini, diharapkan tidak ada pengaduan upah minimum yang masuk.

Akan tetapi, jika ternyata gaji tidak kunjung dibayar hingga sebulan, maka pengusaha dikenakan denda sebagaimana diatur sebelumnya. Tentu ini merupakan sebab terjadinya pengaduan upah minimum.

Lalu, bagaimana cara melakukan pengaduan upah minimum in? Nah, anda dapat melakukan pengaduan melalui beberapa instansi terkait, utamanya adalah dinas ketenagakerjaan yang secara khusus membidangi masalah ini. Coba buat surat pengaduan yang ditunjukkan pada dinas tadi.

Akan tetapi, jika masalah ini bisa diselesaikan secara internal perusahaan, tentu hasilnya akan lebih baik. Sebagaimana kita tahu, sebenarnya masalah ini adalah masalah internal perusahaan yang akan baik bila diselesaikan secara internal juga.

Deskripsi: pengaduan upah minimum dapat dilakukan karena beberapa hal. Adapun caranya, anda harus menghubungi dinas ketenagakerjaan dengan menyerahkan laporan.

Jika Anda ingin mendapatkan hak karyawan saat resign, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Anda harus mengajukan secara

Jika Anda ingin mendapatkan hak karyawan saat resign, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Anda harus mengajukan secara

Sebuah perusahaan tentunya membutuhkan karyawan dengan loyalitas yang tinggi. Loyalitas karyawan sangatlah berpengaruh kepada keberhasilan sebuah perusahaan.

Akan tetapi, sangatlah jarang ditemukan para pekerja yang mau selamanya bekerja di satu tempat karena akan lebih banyak ditemukan karyawan yang memilih untuk resign. Lalu, tahukah Anda apa saja hak karyawan saat resign? Resign dapat diartikan sebagai pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dari pihak karyawan karena beberapa alasan tertentu.

Jika Anda memiliki rencana untuk mengundurkan diri dari tempat Anda bekerja, alangkah baiknya mengetahui tentang hak-hak yang seharusnya Anda dapatkan sebagai karyawan. Ketentuan hak bagi karyawan saat resign diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan atau UUK.

Hak Karyawan Saat Resign Diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan

hak-karyawan-saat-resign

Seperti yang Anda ketahui, segala hal mengenai ketenagakerjaan telah diatur sedemikian rupa dalam UUK, sehingga termasuk hak bagi para karyawan yang mengundurkan diri atau bahkan diputuskan hubungan kerjanya oleh pihak perusahaan.

UUK sendiri terdiri dari banyak sekali pasal dan untuk perihal hak karyawan yang memutuskan resign atau dijelaskan sebagai uang pesangon, uang penggantian untuk hak yang dapat diterima dan uang penghargaan, diatur dengan sangat jelas pada pasal 156 dan pasal 162.

Anda bisa melihatnya di buku Undang-Undang atau di beberapa sumber yang membahas mengenai ketenagakerjaan. Berikut ini adalah pembahasan mengenai kedua pasal tersebut, jadi Anda bisa paham tentang hak-hak yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan yang memutuskan resign.

Sebelum membahas tentang hak-hak bagi karyawan saat resign, Anda perlu mengetahui beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi karyawan yang ingin mendapatkan hak saat resign. Syarat-syarat ini diatur dalam pasal 162 ayat 3.

Ada 3 syarat yang dimaksudkan dalam ayat tersebut. Jika Anda ingin mendapatkan hak karyawan saat resign, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah Anda harus mengajukan secara tertulis permohonan resign atau pengunduran diri paling lambat 30 hari sebelum waktu atau tanggal pengunduran diri yang Anda inginkan.

Syarat kedua adalah seorang karyawan tidak sedang dalam sebuah ikatan dinas. Kemudian yang ketiga atau terakhir, sebagai karyawan, Anda tetap harus melakukan kewajiban bekerja hingga tanggal pengunduran diri tiba.

Pasal yang Mengatur Hak Karyawan Saat Resign

Kemudian, jika Anda sudah mengerti tentang syarat-syarat tersebut, tentunya Anda ingin tahu, apa saja hak-hak karyawan yang memutuskan resign.

hak-karyawan-saat-resign-1

Masih pada pasal yang sama yakni pasal 162, ayat 1 dan 2 dengan jelas menyebutkan hak yang bisa didapatkan oleh seorang karyawan yang memutuskan untuk mengundurkan diri atas dasar kemauan diri sendiri.

Pada ayat 1 disebutkan bahwa karyawan akan mendapatkan uang sebagai penggantian hak saat resign yang sesuai dengan pasal 156 ayat 4.

Lalu, di ayat berikutnya, yaitu ayat 2, seorang karyawan yang fungsi dan tugasnya tidak secara langsung mewakili kepentingan dari sang pengusaha juga berhak mendapatkan uang pisah.

Dalam UU no 13, yakni tentang ketenagakerjaan atau UUK, pada pasal 156, terdapat 5 pasal yang salah satunya menjelaskan tentang hak karyawan saat resign. Penjelasan tersebut ada pada ayat 4 yang terdiri dari 4 poin penjelasan.

hak-karyawan-saat-resign-2

Poin pertama, seorang karyawan yang memutuskan untuk resign akan mendapatkan uang penggantian cuti tahunan yang sama sekali belum gugur dan atau belum diambil.

Poin kedua, disebutkan bahwa karyawan juga berhak mendapatkan ongkos atau biaya pulang beserta keluarganya ke daerah dimana karyawan tersebut saat diterima bekerja.

Pada poin ketiga disebutkan tentang hak penggantian untuk karyawan berupa biaya pengobatan dan perawatan, serta perumahan sebesar 15 % dari uang penghargaan dan pesangon bagi pekerja yang telah memenuhi syarat.

Uang pesangon dan uang penghargaan tersebut dijelaskan dalam pasal 156 ayat 2 dan 3. Akan tetapi, pada pasal 162 ayat 1 dan 2 hanya disebutkan bahwa karyawan yang resign atau mengundurkan diri atas kemauan sendiri hanya akan mendapatkan hak yang tertera pada pasal 156 ayat 4, dimana tidak disebutkannya uang penghargaan dan pesangon kecuali uang penggantian hak.

Hak karyawan tersebut ditetapkan dalam perjanjian kerja antar pengusaha dan karyawan atau peraturan perusahaan. Namun, dalam ayat 2 pasal 162, selain uang penggantian hak, ada pula uang pisah yang bisa didapatkan yang pelaksanaan dan jumlahnya diatur di dalam perjanjian kerja tersebut.

Mengajukan permohonan pengunduran diri yang didasari atas kemauan diri sendiri adalah hak bagi setiap karyawan di seluruh perusahaan.

Untuk menghargai para karyawan yang sudah bekerja selama dan lebih dari satu tahun, wajib bagi para pengusaha untuk memberikan hak karyawan saat resign. Akan tetapi, hak yang bisa didapatkan saat resign tidak sebanyak hak karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya oleh pihak pengusaha dan atau oleh alasan lainnya.

Hak-hak tersebut, termasuk uang pesangon dan uang penghargaan untuk masa kerja diatur dengan jelas pada pasal 156 ayat 2 dan 3.

hak-karyawan-saat-resign-3

Untuk uang pesangon, penjelasannya ada pada pasal 156 ayat 2 yang terdiri dari 9 poin yang mengatur besarnya nilai uang pesangon menurut masa kerja seorang karyawan pada suatu perusahaan.

Seluruh karyawan berhak memperoleh uang pesangon saat mendapat pemutusan hubungan kerja, bahkan bagi karyawan yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun yang hanya akan mendapat uang pesangon sebesar 1 bulan gaji atau upah.

Jumlah maksimal uang pesangon adalah 9 bulan gaji yang berhak diperoleh karyawan dengan masa kerja 8 tahun atau lebih. Uang pesangon tersebut tidak termasuk hak karyawan saat resign, namun Anda juga perlu mempelajarinya.

Kemudian, pada ayat 3 pasal 156, dijelaskan tentang perhitungan untuk uang penghargaan kepada karyawan atas masa kerjanya di suatu perusahaan.

Berbeda dengan uang pesangon, uang penghargaan baru bisa didapatkan oleh karyawan dengan masa kerja selama 3 tahun atau lebih yang berhak mendapat 2 bulan gaji. Sedangkan jumlah maksimal yang bisa didapatkan adalah 10 bulan gaji untuk para karyawan yang telah memilik masa kerja selama 24 tahun atau lebih.

Baik uang pesangon dan uang penghargaan tidak disebutkan dalam pasal 162 yang menjelaskan tentang hak-hak apa yang diterima karyawan saat resign.

Oleh karena itu, hal ini berpengaruh pada poin ketiga pada pasal 156 ayat 4, sehingga karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak akan mendapatkan hak penggantian perumahan, pengobatan dan perawatan.

Lama tidaknya seorang karyawan bekerja di suatu perusahaan dilandasi oleh beberapa faktor, begitu pula alasan karyawan untuk berhenti kerja. Karyawan dapat berhenti bekerja dikarenakan pemutusan hubungan kerja oleh pihak pengusaha dan bahkan didasari atas kemauan sendiri.

Namun begitu, karyawan tetap akan mendapatkan hak saat keluar dari perusahaan baik dengan alasan pemecatan atau resign. Untuk hak karyawan saat resign pun disebutkan dengan jelas dalam pasal 156 ayat 4 dan pasal 162 ayat 1 dan 2.

Baik pihak pengusaha dan karyawan wajib mengikuti peraturan yang telah tertera pada Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut sebagai bukti nyata warga yang taat hukum.