Udah siap terima uang THR ? Begini rumus penghitungannya!

Udah siap terima uang THR ? Begini rumus penghitungannya!

Cara menghitung thr - Tidak terasa kita sudah memasuki bulan suci ramadhan bulan yang penuh berkah dan rezeki, yang berarti juga kedatangan THR (Tunjangan hari raya) hanya tinggal menghitung hari. Uang THR selayaknya digunakan untuk biaya selama hari raya Idul fitri, yang dipakai untuk berbagai macam kebutuhan seperti memasak makanan ala lebaran, membeli kue, memberi ampao dan masih banyak lainnya. Tapi sebenarnya kita tahu tidak yaa berapa uang THR yang akan kita terima nantinya dari perusahaan ?

Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang cara menghitung THR dan juga akan ada rumusnya agar anda yang di rumah juga dapat menghitungnya. Bagi anda yang baru saja mulai kerja rumus penghitungan ini sangat penting anda ketahui, karena pastinya ada perbedaaan pemberiaan Tunjangan hari raya pada karyawan yang sudah bekerja lebih dari setahun dan bagi mereka yang kurang setahun. Namun ada baiknya anda juga membaca Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang bisa anda download di bantuanhukum.or.id

 

 

Rumus perhitungan THR bagi yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih

Cara menghitung THR tipe ini bagi mereka yang sudah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka karyawan yang bersangkutan berhak atas THR yang besarannya sama dengan gaji pokok selama satu bulan dan ditambah tunjangan tetap. Apa itu tunjangan tetap ? Tunjangan tetap menurut UU adalah tunjangan yang diberikan kepada karyawan tanpa memperhatikan kehadiran atau suatu kondisi tertentu.

 

Rumus

1 x (upah pokok + tunjangan tetap) per bulan = THR yang diterima

 

Sebagai contoh setiap bulan pak Ahmad mendapatkan upah bekerja yang terdiri dari (gaji pokok) RP.5,000,000 + (Tunjangan anak) Rp.700,000 + (Uang makan) Rp. 1,500,000 + (uang trasportasi) Rp 1,000,000 berarti jika kita total penghasilan bekerja Pak ahmad sebagai karyawan setiap bulannya adalah Rp 8,200,000.

Dengan rincian gaji di atas mari kita hitung berapa uang THR yang akan pak Ahmad terima sesuai rumus THR di atas. Pak ahmad akan menerima THR sebesar Rp 5,700,000 sesuai mekanisme penghitungan berikut 1 x (gaji pokok Rp 5,000,000 + Tunjangan anak/tunjangan tetap Rp 700,000) = Rp 5,700,000 (uang THR yang diterima)

Setelah membaca cara menghitung THR di atas pasti anda bertanya mengapa uang makan, uang transportasi, ataupun tunjangan jabatan tidak dihitung sebagai tunjangan tetap?

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, huruf b. Tunjangan Tetap; adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain.

Sebenarnya tunjangan makan atau transportasi bisa digolongkan menjadi tunjangan tetap apabila tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan masalah kehadiran ataupun kinerja karyawan di kantor. Jadi ada baiknya anda menanyakan kepada HRD apakah uang makan atau trasnportasi di perusahaan anda termasuk tunjangan tetap atau bukan, Jika termasuk maka anda bisa memasukannya ke rumus penghitungan THR di atas.

 

 

Rumus perhitungan THR bagi yang bekerja kurang dari satu tahun

Bagi anda yang baru bekerja atau masa kerjanya di perusahaan kurang dari 12 bulan juga berhak atas uang THR, namun tentunya dengan rumus penghitungan yang berbeda dari mereka yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, dibawah ini adalah rumusnya :

 

Rumus

Masa kerja/12 x (upah 1 bulan yang terdiri dari gaji pokok + tunjangan tetap) = THR yang diterima

 

Sebagai contoh pak rahmat yang sudah bekerja 6 bulan pada PT. Semoga Sukses Selalu, dan setiap bulannya menerima upah kerja sebesar Rp 7,500,000 dengan rincian (gaji pokok) Rp 4,500,000 + (uang makan) Rp 850,000 + (uang transportasi) Rp 550,000 + (Tunjangan anak dan isteri) Rp 1,600,000

Dengan rincian gaji di atas maka pak rahmat berhak menerima THR sebesar Rp 3,050,000 dengan mekanisme perhitungan seperti ini 6/12 x (Gaji pokok Rp 4,500,000 + Tunjangan tetap Rp 1,600,000)

Demikian adalah cara menghitung THR tahun 2017, mekanisme atau rumus penghitungan THR ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, yang telah beredar dari tahun lalu. Semoga bermanfaat!

Berapa THR yang harus saya terima ? Berikut adalah penghitungan THR sesuai UU yang berlaku

Berapa THR yang harus saya terima ? Berikut adalah penghitungan THR sesuai UU yang berlaku

Tunjangan hari raya idul fitri - Kurang dari 2 bulan lagi seluruh umat islam akan merayakan hari kemenangan yaitu hari raya idul fitri. Dan di hari keagamaan tersebutlah setiap orang berhak mendapatkan THR idul fitri. Pemberian THR bukanlah tanpa tujuan uang THR biasanya digunakan untuk keperluan hari raya seperti, persiapan lebaran, membayar zakat, dana tabungan, biaya mudik, ataupun membagi-bagikan THR kepada orang lain.

Dan beberapa dari anda mungkin bertanya-tanya tentang berapa THR yang saya akan dapatkan nantinya? disini admin akan mencoba memberikan simulasi THR yang akan diterima karyawan nantinya sesuai peraturan menteri ketanagakerjaan republik indonesia Nomor 6 tahun 2016.

 

 

Apa Itu Tunjangan Hari Raya ? 

Tunjangan hari raya keagamaan atau yang disingkat THR adalah sebuah pendapatan non upah yang wajib diberikan ke karyawan/pekerja/buruh dari pengusaha menjelang hari raya keagamaan. seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa uang ini nantinya akan digunakan sebagai kebutuhan hari raya.

 

Siapa Saja Yang Berhak Menerima Uang Thr ? 

Penerima tunjangan yang dimaksudkan oleh peraturan kemendagri No.6/2016 pasal 2 adalah pekerja yang telah melewati masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus, dengan tidak memedakan status pekerja apakah dia karyawan tetap, karyawan kontrak, atau pekerja lepas.

 

Berapa Thr Yang Akan Diterima Karyawan ? 

Menurut peraturan kemendagri No.6/2016 pasal 3 bab II tentang besaran THR mengatakan bahwa karyawan yang telah bekerja salama 12 bulan secara terus menerus, maka berhak mendapatkan uang THR penuh satu bulan  upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages).

Dan bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, misalkan baru 6 bulan bekerja akan diberikan THR secara proporsional yang akan dihitung dari  upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages).

 

Denda Dan Sanksi Adminstratif

Kemudian apakah ada sanksi, denda atau semacamnya yang dikatakan peraturan kemendagri No.6/2016 bagi perusahaan atau pengusaha yang apabila terlambat atau tidak memberikan THR sesuai peraturan.

Apabila perusahaan yang terlambat melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada karyawan/buruh sesuai ketentuan dan peraturan maka akan dikenakan denda 5% dari total tunjangan keagamaan yang seharusnya dibayarkan tepat waktu. Pembayaran denda oleh pengusaha/perusahaan tidak akan menghilangkan kewajibannya untuk memberikan THR keagamaan sesuai nominal yang diharuskan.

Dan apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan THR sesuai ketentuan maka akan dikenakan dengan adminstratif sesuai undang-undang yang berlaku. Denda yang dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha akan digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan pekerja/buruh sesuai peraturan perusahaan atau perjanjian kerjasama.

 

Apakah Thr Akan Dipotong Jika Karyawan Memilki Tanggungan/utang Pada Perusahaan ?

Berdasarkan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, Tunjangan hari raya keagamaan yang menjadi hak karyawan/buruh bisa saja mendapatkan potongan apabila karyawan yang bersangkutan pernah meminjam uang perusahaan dan diwajibkan membayarnya. Tetapi dengan catatan pemotongan tersebut tidak boleh lebih dari 50% dari upah yang seharusnya diterima karyawan.

Dan perlu digaris bawahi bahwa pemotongan tersebut sebelumnya telah ada bukti tulis yang telah disetujui oleh kedua belah pihak (karyawan dan pengusaha/perusahaan) ketika proses peminjaman uang terjadi, jika tidak ada peraturan yang mengatakan bahwa THR akan dipotong karena yang bersangkutan (pekerja) memilki utang kepada perusahaan di surat perjanjian pinjaman, maka THR tidak dapat dipotong oleh sebelah pihak (pengusaha/perusahaan)

Demikian adalah keterangan seputar peraturan dan ketentuan tentang THR keagamaan, khususnya Tunjangan hari raya idul fitri yang sebentar lagi akan datang. Untuk kelengkapan isi peraturan kemendagri bisa anda lihat disini.

Copyright © 2026 PayrollBozz HRIS Indonesia