Terakhir diperbarui: 21 Oktober 2026. Dasar hukum: Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan, PP 36/2021 Pasal 9, 62, dan 79, serta SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026. Artikel ini akan diperbarui begitu Surat Edaran THR 2027 terbit.
THR keagamaan adalah hak yang paling ditunggu karyawan, tetapi hitungannya sering berbeda antara satu perusahaan dan lainnya. Masalahnya biasanya ada di tiga hal: komponen upah yang dipakai, cara menghitung prorata untuk karyawan baru, dan potongan pajak di bulan THR. Panduan ini membahas ketiganya dengan rumus resmi, tabel, contoh angka, dan kalkulator.
Jawaban singkat: karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar 1 bulan upah. Karyawan dengan masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan mendapat THR prorata: masa kerja / 12 x 1 bulan upah. Upah yang dipakai adalah gaji pokok + tunjangan tetap (atau upah bersih bila perusahaan tidak memakai tunjangan).
Contoh: upah Rp6.000.000 dan masa kerja 7 bulan, maka THR = 7/12 x Rp6.000.000 = Rp3.500.000. THR wajib dibayar penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
Status aturan per 21 Oktober 2026: aturan THR yang berlaku adalah Permenaker 6/2016 dan PP 36/2021. Surat Edaran THR terakhir adalah SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 tanggal 2 Maret 2026. Surat edaran untuk THR 2027 belum terbit. UU Pelindungan Ketenagakerjaan sudah disetujui DPR tetapi belum diundangkan; rinciannya ada di bagian yang mungkin berubah.
Kalkulator THR 2026-2027
Isi cara upah dibayar, besar upah, tanggal mulai bekerja, dan hari raya Anda. Kalkulator menghitung masa kerja, THR (penuh atau prorata), batas tanggal pembayaran, denda bila terlambat, dan perkiraan potongan PPh 21 di bulan THR. Semua hitungan berjalan di browser Anda, tidak ada data yang dikirim.
Kalkulator THR 2026-2027 (Permenaker 6/2016)
Estimasi berdasarkan Permenaker 6/2016 dan SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026. Masa kerja dihitung dalam bulan penuh sampai hari raya (atau sampai tanggal PHK). PK, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan boleh memberi THR lebih besar. PPh 21 memakai TER PP 58/2023 dan tidak menghitung insentif PPh 21 DTP. Hasil bukan nasihat hukum atau pajak.
Siapa yang Berhak Mendapat THR?
Pasal 2 Permenaker 6/2016 mewajibkan pengusaha membayar THR keagamaan kepada pekerja yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Hak ini berlaku untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT, karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT, karyawan kontrak). SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 menegaskan hal yang sama.
| Kondisi pekerja | Berhak THR? | Dasar |
|---|---|---|
| Karyawan tetap (PKWTT), masa kerja 1 bulan atau lebih | Ya | Pasal 2 ayat (1) dan (2) |
| Karyawan kontrak (PKWT), masih bekerja saat hari raya | Ya | Pasal 2 ayat (2) |
| Pekerja harian lepas, masa kerja 1 bulan atau lebih | Ya, dengan upah rata-rata | Pasal 3 ayat (3) |
| Pekerja dengan upah satuan hasil (borongan) | Ya, dengan upah rata-rata 12 bulan | SE M/3/HK.04.00/III/2026 angka 5 |
| Masa kerja kurang dari 1 bulan | Belum wajib | Pasal 2 ayat (1) |
| Karyawan tetap yang di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya | Ya | Pasal 7 ayat (1) |
| Karyawan kontrak yang kontraknya berakhir sebelum hari raya | Tidak | Pasal 7 ayat (3) |
| Dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut | Ya, di perusahaan baru, bila belum menerima THR di perusahaan lama | Pasal 8 |
THR diberikan satu kali setahun sesuai hari raya keagamaan masing-masing pekerja: Idul Fitri bagi yang beragama Islam, Natal bagi Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Nyepi bagi Hindu, Waisak bagi Buddha, dan Imlek bagi Konghucu (Pasal 1 angka 2 dan Pasal 5 ayat 1). Perusahaan boleh membayarnya di hari raya lain, misalnya semua karyawan di Idul Fitri, asalkan disepakati dan dituangkan dalam PK, peraturan perusahaan, atau PKB (Pasal 5 ayat 3).
Rumus Cara Menghitung THR
1. Masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah
Pekerja yang sudah bekerja 12 bulan terus-menerus atau lebih menerima THR sebesar 1 bulan upah (Pasal 3 ayat 1 huruf a). Masa kerja 3 tahun atau 10 tahun tetap 1 bulan upah, kecuali perusahaan mengatur lebih besar.
2. Masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan: prorata
Rumusnya: THR = masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah (Pasal 3 ayat 1 huruf b). Rumus ini sama untuk karyawan tetap dan karyawan kontrak.
3. Komponen upah yang dipakai
- Upah tanpa tunjangan (upah bersih atau clean wages), bila perusahaan membayar upah tanpa rincian tunjangan; atau
- Upah pokok termasuk tunjangan tetap (Pasal 3 ayat 2).
Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport yang dibayar per kehadiran, uang lembur, dan bonus, tidak masuk dasar THR. Penjelasan lengkap soal pembedaannya ada di artikel tunjangan tetap dan tidak tetap.
4. Pekerja harian lepas
- Masa kerja 12 bulan atau lebih: upah sebulan = rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya (Pasal 3 ayat 3 huruf a).
- Masa kerja kurang dari 12 bulan: upah sebulan = rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja (Pasal 3 ayat 3 huruf b), lalu THR-nya diprorata.
5. Pekerja dengan upah satuan hasil
Upah sebulan dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir sebelum hari raya (SE M/3/HK.04.00/III/2026 angka 5).
6. Cara menghitung masa kerja
Masa kerja dihitung dalam bulan secara terus-menerus. Permenaker 6/2016 tidak mengatur tanggal acuan dan cara membulatkan sisa hari. Kalkulator di atas dan contoh di bawah memakai bulan penuh sampai tanggal hari raya. Misalnya mulai bekerja 20 Mei 2026, maka pada Natal 25 Desember 2026 masa kerjanya 7 bulan 5 hari, dihitung 7 bulan. Perusahaan boleh memakai cara yang lebih menguntungkan pekerja, misalnya menghitung sisa hari, asalkan tertulis di peraturan perusahaan.
Tabel THR prorata per masa kerja
Contoh untuk upah Rp5.729.876 (UMP DKI Jakarta 2026). Untuk upah lain, kalikan upah Anda dengan pecahan di kolom kedua.
| Masa kerja | Pecahan | THR (upah Rp5.729.876) |
|---|---|---|
| 1 bulan | 1/12 | Rp477.490 |
| 2 bulan | 2/12 | Rp954.979 |
| 3 bulan | 3/12 | Rp1.432.469 |
| 4 bulan | 4/12 | Rp1.909.959 |
| 5 bulan | 5/12 | Rp2.387.448 |
| 6 bulan | 6/12 | Rp2.864.938 |
| 7 bulan | 7/12 | Rp3.342.428 |
| 8 bulan | 8/12 | Rp3.819.917 |
| 9 bulan | 9/12 | Rp4.297.407 |
| 10 bulan | 10/12 | Rp4.774.897 |
| 11 bulan | 11/12 | Rp5.252.386 |
| 12 bulan atau lebih | 12/12 (1 bulan upah) | Rp5.729.876 |
Contoh Perhitungan THR 2026-2027
Contoh 1: karyawan tetap, masa kerja lebih dari 12 bulan
Rina bekerja sejak 1 Maret 2022 dengan gaji pokok Rp5.729.876 (UMP DKI Jakarta 2026) dan tunjangan jabatan tetap Rp500.000. Ia juga menerima uang makan Rp40.000 per hari hadir. Menjelang Idul Fitri 1448 H (10 Maret 2027), masa kerjanya 60 bulan, jadi berhak 1 bulan upah.
THR = gaji pokok + tunjangan tetap = Rp5.729.876 + Rp500.000 = Rp6.229.876. Uang makan per kehadiran tidak ikut dihitung.
Contoh 2: karyawan kontrak 7 bulan, THR Natal 2026
Yohanes, karyawan PKWT, mulai bekerja 20 Mei 2026 dengan upah Rp6.000.000 (gaji pokok + tunjangan tetap). Pada Natal 25 Desember 2026 masa kerjanya 7 bulan 5 hari, dihitung 7 bulan.
THR = 7/12 x Rp6.000.000 = Rp3.500.000, paling lambat dibayar Jumat, 18 Desember 2026.
Contoh 3: pekerja harian lepas, masa kerja lebih dari 12 bulan
Dodi bekerja sebagai harian lepas sejak 6 Januari 2025. Total upah yang ia terima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri 1448 H adalah Rp55.200.000.
Upah sebulan = Rp55.200.000 / 12 = Rp4.600.000. Masa kerjanya lebih dari 12 bulan, jadi THR = Rp4.600.000.
Contoh 4: pekerja harian lepas, masa kerja 5 bulan
Sari mulai bekerja harian lepas 13 Juli 2026. Sampai Natal 25 Desember 2026 masa kerjanya 5 bulan, dengan total upah Rp20.500.000 selama 5 bulan itu.
Upah sebulan = Rp20.500.000 / 5 = Rp4.100.000. THR = 5/12 x Rp4.100.000 = Rp1.708.333 (dibulatkan ke rupiah).
Contoh 5: karyawan tetap di-PHK 21 hari sebelum Natal
Budi, karyawan tetap sejak 2 Februari 2026 dengan upah Rp7.000.000, di-PHK pada 4 Desember 2026, 21 hari sebelum Natal. Karena PHK terjadi dalam 30 hari sebelum hari raya, ia tetap berhak THR (Pasal 7 ayat 1). Masa kerjanya sampai tanggal PHK 10 bulan.
THR = 10/12 x Rp7.000.000 = Rp5.833.333.
Kapan THR Dibayar? Batas Waktu THR 2026-2027
THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya (PP 36/2021 Pasal 9 ayat 2 dan Permenaker 6/2016 Pasal 5 ayat 4). SE M/3/HK.04.00/III/2026 menambahkan dua penegasan: THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil, dan perusahaan diimbau membayar lebih awal. THR dibayar dalam bentuk uang rupiah (Pasal 6), bukan parsel atau barang.
Berikut batas pembayaran untuk hari raya terdekat, dihitung 7 hari sebelum tanggal hari raya:
| Hari raya | Pekerja yang beragama | Tanggal hari raya | Batas bayar THR (H-7) |
|---|---|---|---|
| Natal 2026 | Kristen Katolik dan Kristen Protestan | Jumat, 25 Desember 2026 | Jumat, 18 Desember 2026 |
| Imlek 2578 Kongzili | Konghucu | Sabtu, 6 Februari 2027 | Sabtu, 30 Januari 2027 |
| Nyepi (Tahun Baru Saka 1949) | Hindu | Senin, 8 Maret 2027 | Senin, 1 Maret 2027 |
| Idul Fitri 1448 H | Islam | Rabu, 10 Maret 2027 | Rabu, 3 Maret 2027 |
| Waisak 2571 BE | Buddha | Kamis, 20 Mei 2027 | Kamis, 13 Mei 2027 |
| Natal 2027 | Kristen Katolik dan Kristen Protestan | Sabtu, 25 Desember 2027 | Sabtu, 18 Desember 2027 |
Tanggal 2027 diambil dari SKB 3 Menteri tentang libur nasional dan cuti bersama 2027. Tanggal Idul Fitri 1448 H masih ditetapkan lagi lewat keputusan Menteri Agama setelah sidang isbat, jadi batas THR-nya bisa ikut bergeser. Daftar lengkap libur 2027 ada di artikel kalender libur nasional dan cuti bersama 2027.
Apakah THR Kena Pajak? PPh 21 atas THR dengan TER
Ya. THR termasuk penghasilan pegawai tetap yang dipotong PPh 21 (PMK 168/2023 Pasal 5 ayat 3 huruf b). Sejak 2024, PPh 21 bulanan pegawai tetap untuk Januari sampai November dihitung dengan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan dikali penghasilan bruto bulan itu (PP 58/2023 dan PMK 168/2023 Pasal 15 ayat 1 huruf a). Karena THR menambah bruto di bulan pembayarannya, persentase TER bulan itu ikut naik.
Kategori TER ditentukan oleh status PTKP pada awal tahun pajak (PP 58/2023 Pasal 2 ayat 3 dan 4):
| Kategori TER | Status PTKP | Bruto bulanan yang masih 0% |
|---|---|---|
| A | TK/0, TK/1, K/0 | sampai Rp5.400.000 |
| B | TK/2, TK/3, K/1, K/2 | sampai Rp6.200.000 |
| C | K/3 | sampai Rp6.600.000 |
Contoh PPh 21 atas THR Idul Fitri 2027
Andi berstatus TK/0 (kategori A). Penghasilan brutonya Rp10.000.000 sebulan, termasuk tunjangan dan iuran JKK, JKM, serta BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan. Pada Maret 2027 ia menerima THR Rp10.000.000.
| Bulan | Bruto | TER kategori A | PPh 21 |
|---|---|---|---|
| Bulan biasa | Rp10.000.000 | 2% | Rp200.000 |
| Maret 2027 (gaji + THR) | Rp20.000.000 | 9% | Rp1.800.000 |
Potongan PPh 21 di bulan THR naik Rp1.600.000 dibanding bulan biasa. Tarif ini memakai PP 58/2023 yang berlaku saat artikel ini ditulis; cek lagi bila ada perubahan peraturan sebelum Maret 2027.
Potongan yang lebih besar di bulan THR bukan pajak tambahan yang final. Di masa pajak terakhir (biasanya Desember), PPh 21 setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 UU PPh dari penghasilan neto setahun, lalu dikurangi PPh yang sudah dipotong Januari sampai November (PMK 168/2023 Pasal 15 ayat 1 huruf b dan ayat 2). Selisihnya bisa kurang bayar atau lebih bayar.
THR Natal yang dibayar di bulan Desember langsung masuk hitungan masa pajak terakhir itu, jadi tidak memakai TER. Karena itu kalkulator di atas tidak memperkirakan potongan untuk THR yang dibayar di bulan Desember.
Insentif PPh 21 DTP 2026: PMK 105/2025 memberikan PPh 21 ditanggung pemerintah untuk masa pajak Januari sampai Desember 2026 bagi pemberi kerja di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata, yang KLU utamanya tercantum di lampiran PMK. Pegawai tetap yang memenuhi syarat adalah yang penghasilan bruto tetap dan teraturnya tidak lebih dari Rp10.000.000 sebulan (Pasal 3 dan 4). Insentif ini berlaku atas seluruh penghasilan bruto tahun 2026 (Pasal 2 ayat 2) dan dibayarkan tunai oleh pemberi kerja (Pasal 5 ayat 1). Kalkulator di atas tidak menghitung insentif ini.
Sanksi Jika Perusahaan Terlambat atau Tidak Membayar THR
- Terlambat membayar: denda 5% dari total THR yang harus dibayar, dihitung sejak batas waktu pembayaran berakhir (PP 36/2021 Pasal 62 ayat 1, sama dengan Permenaker 6/2016 Pasal 10 ayat 1). Denda tidak menghapus kewajiban membayar THR (Pasal 62 ayat 2). Uang denda dikelola untuk kesejahteraan pekerja sesuai peraturan perusahaan atau PKB (Permenaker 6/2016 Pasal 10 ayat 3).
- Tidak membayar THR atau melanggar batas waktu: sanksi administratif secara bertahap berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha (PP 36/2021 Pasal 79 ayat 1 dan 2).
Contoh denda: THR Rina pada contoh 1 sebesar Rp6.229.876 dibayar setelah batas H-7. Dendanya 5% x Rp6.229.876 = Rp311.494, dan THR Rp6.229.876 tetap wajib dibayar penuh.
Pekerja yang THR-nya bermasalah bisa mengadu ke Posko Satgas THR di dinas ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota, yang terintegrasi lewat laman poskothr.kemnaker.go.id (SE M/3/HK.04.00/III/2026). Siapkan bukti hubungan kerja, slip gaji, dan bukti pembayaran THR bila ada.
Yang mungkin berubah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Status per 21 Oktober 2026: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada 6 Oktober 2026. Per pengecekan kami tanggal 21 Oktober 2026, undang-undang ini belum tercantum di JDIH Kemnaker, sehingga nomor dan naskah resminya belum bisa dikutip.
- Selama aturan pelaksana yang baru belum terbit, PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah PP 51/2023 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU baru (dilaporkan situs DPR RI, 8 Oktober 2026).
- Kemnaker menyebut ada masa transisi satu tahun sejak undang-undang ditetapkan dan diundangkan (dilaporkan CNBC Indonesia, 6 Oktober 2026).
- Kami belum bisa memastikan apakah ketentuan THR ikut berubah. Jangan mengubah hitungan THR berdasarkan berita. Ringkasan isi UU baru ada di artikel UU ketenagakerjaan terbaru.
Kesalahan Umum HRD Saat Menghitung THR
- Memasukkan tunjangan tidak tetap ke dasar THR. Uang makan, transport per kehadiran, lembur, dan bonus tidak termasuk. Yang dipakai gaji pokok + tunjangan tetap, atau upah bersih.
- Tidak memberi THR kepada karyawan kontrak. PKWT berhak THR selama hubungan kerjanya masih berjalan saat hari raya.
- Menyamakan pekerja harian lepas dengan karyawan bulanan. Dasar upahnya adalah rata-rata upah yang benar-benar diterima, bukan upah sehari x jumlah hari tertentu.
- Mencicil THR atau membayar sebagian dalam bentuk barang. SE 2026 melarang pencicilan, dan Pasal 6 mewajibkan bentuk uang rupiah.
- Menghitung masa kerja sampai tanggal pembayaran THR lalu memakai acuan yang berbeda-beda antar karyawan. Pilih satu acuan, tulis di peraturan perusahaan, dan pakai konsisten.
- Lupa karyawan tetap yang di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya. Mereka tetap berhak THR (Pasal 7 ayat 1).
- Memotong PPh 21 THR dengan tarif bulan biasa. TER dipilih dari bruto bulan THR, yaitu gaji + THR + komponen lain bulan itu.
- Membayar THR melewati H-7 tanpa menghitung denda 5%.
Untuk HRD: THR prorata untuk puluhan atau ratusan karyawan dengan tanggal masuk berbeda paling aman dihitung dari data karyawan yang rapi. Dengan fitur payroll PayrollBozz, THR prorata dan potongan PPh 21-nya bisa dihitung otomatis bersama gaji bulan berjalan, lengkap dengan slip gaji untuk tiap karyawan.
Pertanyaan Umum tentang THR
Apakah karyawan kontrak dapat THR?
Ya. Pasal 2 ayat (2) Permenaker 6/2016 memberi hak THR kepada pekerja PKWT maupun PKWTT dengan masa kerja minimal 1 bulan. Pengecualiannya hanya bila kontrak PKWT sudah berakhir sebelum hari raya (Pasal 7 ayat 3).
Karyawan baru bekerja 1 bulan, dapat THR berapa?
Masa kerja 1 bulan sudah memenuhi syarat. THR-nya 1/12 x upah sebulan. Dengan upah Rp6.000.000, THR-nya Rp500.000. Kalau masa kerja belum genap 1 bulan saat hari raya, perusahaan belum wajib membayar THR.
Apakah karyawan yang resign sebelum lebaran dapat THR?
Permenaker 6/2016 hanya mengatur karyawan tetap (PKWTT) yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam 30 hari sebelum hari raya: mereka tetap berhak THR (Pasal 7 ayat 1). Ayat (2) pasal itu menyebut PHK oleh pengusaha, sedangkan pengunduran diri tidak disebut tegas. Cek PK, peraturan perusahaan, atau PKB, dan bila ragu tanyakan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Bolehkah THR dicicil?
Tidak. SE Menaker M/3/HK.04.00/III/2026 angka 7 menyatakan THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran yang melewati batas H-7 dikenai denda 5% dari total THR.
THR dihitung dari gaji pokok saja atau gaji pokok plus tunjangan?
Dari gaji pokok + tunjangan tetap, atau dari upah bersih bila perusahaan tidak memakai rincian tunjangan (Pasal 3 ayat 2). Tunjangan tidak tetap tidak ikut. Perusahaan boleh memakai dasar yang lebih besar bila diatur di PK, peraturan perusahaan, PKB, atau sudah menjadi kebiasaan (Pasal 4).
Kapan batas THR Natal 2026 dan Idul Fitri 2027?
THR Natal 2026 paling lambat Jumat, 18 Desember 2026. THR Idul Fitri 1448 H paling lambat Rabu, 3 Maret 2027, bila Idul Fitri jatuh pada 10 Maret 2027 sesuai SKB. Tanggal Idul Fitri bisa bergeser setelah sidang isbat.
Baca juga: cara menghitung upah lembur 2026 dan kalkulatornya | cara menghitung pesangon PHK 2026 | libur nasional dan cuti bersama 2027 | komponen tunjangan tetap dan tidak tetap
Disclaimer: Artikel dan kalkulator ini adalah alat bantu estimasi, bukan nasihat hukum atau pajak. PK, peraturan perusahaan, PKB, atau kebiasaan boleh mengatur THR yang lebih besar bagi pekerja. Untuk perselisihan, hubungi dinas ketenagakerjaan setempat atau Posko THR Kemnaker; untuk PPh 21, rujuk peraturan pajak terbaru atau konsultan pajak.
Sumber:
- Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Pasal 1-8, 10, dan 11 (ditetapkan dan diundangkan 8 Maret 2016; status berlaku, JDIH Kemnaker, diakses 21 Oktober 2026).
- SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (2 Maret 2026; JDIH Kemnaker, diakses 21 Oktober 2026).
- PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Pasal 9, 62, dan 79 (ditetapkan dan diundangkan 2 Februari 2021), sebagaimana diubah PP 51/2023 dan PP 49/2025, yang tidak mengubah ketiga pasal itu (JDIH Kemnaker, diakses 21 Oktober 2026).
- PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 2 dan Lampiran A-C (27 Desember 2023; pajak.go.id, diakses 21 Oktober 2026).
- PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, Pasal 5, 8, dan 15 (ditetapkan dan diundangkan 29 Desember 2023; JDIH Kemenkeu, diakses 21 Oktober 2026).
- PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun 2026, Pasal 2-5 (29 Desember 2025; BKF Kemenkeu, diakses 21 Oktober 2026).
- Tanggal hari raya: SKB libur nasional dan cuti bersama 2026 (19 September 2025) dan SKB Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang libur nasional dan cuti bersama 2027 (15 September 2026; JDIH Kemnaker).
- Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang UMP 2026: Rp5.729.876 (JDIH Provinsi DKI Jakarta), dipakai sebagai contoh upah.
- Status UU Pelindungan Ketenagakerjaan: E-Media DPR RI (7 Oktober 2026), DPR RI (8 Oktober 2026), CNBC Indonesia (6 Oktober 2026), dan daftar peraturan di JDIH Kemnaker (dicek 21 Oktober 2026).