Ketentuan pemberian THR tahun 2018

Ketentuan pemberian THR tahun 2018

Tak terasa Bulan ramadhan telah berlangsung selama 7 hari, yang ini juga berarti bahwa perusahaan harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan-karyawannya.

Dan seiring itu Menteri ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri sudah merilis surat edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Yang surat edaran tersebut ditujukan untuk kepada kepala daerah seperti gubernur, walikota/bupati di Indonesia.

Membayar uang THR menjelang hari raya idul fitri merupakan kewajiban perusahaan, dan pada edaran tersebut Menaker hanif Dhakiri meminta gubernur dan wali kota/bupati untuk melakukan pengawasan terhadap pengusaha-pengusaha yang berada di wilayahnya.

Dalam surat edaran juga tertera bahwa maksimal pembayaran tunjangan hari raya yakni paling lambat 7 hari sebelum lebaran. dan ada sanski bagi pengusaha yang terlambat membayar uang THR sebesar 5% dari uang tunjangan yang harus dibayarkan.

Kemenaker juga menegaskan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR, maka akan dikenakan sanksi adminstratif yang diberlakukan. Jadi bagi anda para pengusaha atau HRD perusahaan sebaiknya bergegas dalam menyelesaikan perhitungan THR agar tidak terkena dengan dan sanksi adminstratif.

Posko Pengaduan THR 2018

Bagi anda karyawan yang sampai hari yang telah ditentukan tetapi belum mendapatkan THR juga bisa melakukan pengaduan tersebut ke posko-posko yang telah disediakan, untuk para karyawan yang tidak mendapatkan haknya,

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang tidak mendapat haknya. Posko rencananya dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Hitung THR mudah dengan Payrollbozz

Untuk melakukan penghitungan yang cepat dan akurat, HRD membutuhkan software atau aplikasi pendukung yang dapat mengerjakannya secara otomatis hanya dengan satu kali pengaturan.

Payrollbozz mampu membantu HRD dan perusahaan dalam menghitung THR sesuai regulasi perusahaan yang juga sesuai dengan peraturan pemerintah.

Disini HRD hanya perlu merumuskan penghitungan THR, dan kemudian memasukan komponen apa saja yang dimasukan ke dalam THR, misalkan uang makan termasuk ke dalam tunjangan hari raya.

Lakukan penghitungan THR sekarang juga agar perusahaan anda tidak terkena denda dan sanksi, untuk keterangan dan informasi lebih lanjut bisa anda lihat di payrollbozz.com atau menghubungi marketing kami ke alamat berikut :

Ruko Mendrisio Blok C3 No 17 Gading Serpong Paramount,
Indonesia.
Phone : (+62) 21-29871799
E-mail : sales@payrollbozz.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *