Protokol New Normal Di Tempat Kerja/Kantor/Perusahaan

Protokol New Normal Di Tempat Kerja/Kantor/Perusahaan

New Normal atau kebiasaan baru kini marak di kampanyekan menyusul pandemi Covid 19 yang berlarut-larut dengan penambahan pasien positif yang masih bertambah di Indonesia. Untuk tetap menjaga roda perkenomian berjalan, pemerintah akan segera memberlakukan ‘New Normal’ di tempat umum, termasuk kantor atau tempat kerja.

New Normal sendiri seperti yang dilansir dari Tirto.id adalah “Skenario untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional.”

Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah protokol kesehatan di tempat kerja, dengan mengadopsi standar covid 19, Agar tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan.

Nah penting untuk kita tahu, apa saja kebiasaan baru yang harus dilakukan di ruang publik, khusunya di lingkungan kerja, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328/2020, yang telah dirilis melalui Menkes Terawan Agus Putranto, sperti yang dilansir dari kontan.co.id :

Yang harus diterapkan oleh pelaku usaha dalam New Normal:

    1 ) Selalu memperbarui prosedur penanganan Covid-19 sesuai perkembangan.

    2 ) Mewajibkan semua pekerja menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja serta setiap keluar rumah.

    3 ) Melarang masuk pekerja tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/sesak nafas.

    4 ) Wajib memenuhi hak-hak karyawan yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri.

    5 ) Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain lain.

    6 ) Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan Self Assessment Risiko Covid-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

    7 ) Menerapkan pengukuran suhu tubuh (skrining) di setiap titik masuk tempat kerja

    8 ) Penerapan physical distancing/jaga jarak dengan cara mengatur jumlah pegawai yang masuk dan mengatur antrean pekerja di pintu masuk serta fasilitas lain.

    9 ) Jika memberlakukan shift tiga, maka dilakukan untuk karyawan berusia kurang dari 50 tahun.

    10 ) Penerapan Self Assessment Risiko Covid-19 dan karantina mandiri bagi karyawan yang baru tiba dari perjalanan dinas.

Baca juga : Tips Untuk Perusahaan Agar Bisa Tetap Bertahan Di Tengah Pandemi

Langkah-langkah yang diterapkan oleh pekerja:

    1 ) Memastikan selalu kondisi kesehatan.

    2 ) Selalu menggunakan masker selama di luar rumah.

    3 ) Disiplin menjalankan prosedur pencegahan Covid-19.

    4 ) Disiplin menjalankan physical distancing, termasuk bagi yang menggunakan transportasi umum dari dan menuju tempat kerja.

    5 ) Menggunakan helm sendiri.

    6 ) Mengupayakan pembayaran secara non tunai.

    7 ) Menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift.

    8 ) Tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi

    9 ) Membersihkan meja/area kerja dengan disinfektan.

    10 ) Upayakan tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja, gunakan hand sanitizer.

    11 ) Tetap menjaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.

    12 ) Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.

    13 ) Biasakan tidak berjabat tangan.

    14 ) Masker tetap digunakan saat tiba di rumah.

    15 ) Tidak bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).

Demikian adalah penjelasan dan peraturan New Normal di linkungan kerja atau area publik, untuk mencegah penularan covid 19.

Beda ‘Dirumahkan’ Dengan ‘PHK’, Ini Definisinya

Beda ‘Dirumahkan’ Dengan ‘PHK’, Ini Definisinya

Saat ini banyak perusahaan terpaksa melakukan tindakan ‘merumahkan’ karyawannya karena alasan tidak adanya pemasukan ke perusahaan, yang mengakibatkan perusahaan itu sendiri tidak mampu membayar gaji karyawan.

Tidak hanya dirumahkan, bahkan ada juga perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK, karena alasan efisiensi dampak dari krisis ekonomi di Indonesia bahkan dunia akibat pandemi Covid 19.

Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dengan maksud menekan penyebaran wabah Covid 19, memang sudah diperkirakan memiliki efek lainnya yakni kegiatan ekonomi terutama di pasar akan mengalami masalah, yang berujung pada pemecatan dan merumahkan karyawan.

Walau demikian pemerintah pusat memberikan respon dengan meluncurkan kartu pra-kerja yang di klaim dapat membantu orang yang belum bekerja dan korban PHK akibat pandemi ini. Dengan nilai total bantuan Rp 3.550.000

Baca juga : Bantuan Dana 3,5 juta Dari Kartu Pra-Kerja, Begini Rincian Pengalokasianya

Dari tindakan-tindakan yang diambil perusahaan dengan alasan untuk melakukan efisiensi dan penghematan pengeluaran, ada 2 tindakan yang diambil yakni pemutusan hubungan kerja dan kebijakan ‘dirumahkan’.

Namun tentunya teman-teman yang belum memahami ini, menganggap kebijakan ‘dirumahkan’ dan PHK adalah 2 hal yang sama. Padahal yang sebenarnya PHK dan ‘dirumahkan’ memiliki arti yang berbeda, dan di bawah ini adalah perbedaan kebijakan ‘dirumahkan’ dan PHK (pemutusan hubungan kerja).

Definisi kebijakan ‘dirumahkan’ dan PHK

Karyawan dirumahkan

Karyawan yang dirumahkan adalah mereka yang sementara waktu dinonaktifkan dari pekerjaan dan tanggung jawabnya, dalam kurun waktu yang tertentu. Dan karyawan yang ‘dirumahkan’ akan kembali dipekerjakan atau di aktifkan setelah ada keputusan dari pihak perusahaan atau pengusaha.

Kebijakan untuk merumahkan karyawan harus dengan alasan dan sebab yang jelas, yang mana perusahaan atau yang bersangkutan benar-benar tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai karyawan. Misalnya selama pandemi ini, yang mana menurut perintah dari pemerintah pusat untuk menghentikan segala kegiatan yang dapat berpotensi menyebarkan virus.

Apakah karyawan yang dirumahkan mendapatkan gaji?

Sayangnya pertanyaan ini hanyalah sebatas pendapat, pasalnya kebijakan merumahkan karyawan ini tidak disebutkan dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan hingga saat ini belum ada keputusan dari puast yang mengharuskan perusahaan membayar karyawan dirumahkan atau tidak.

Menurut Hariyadi B Sukamdani, Ketum Apindo (asosiasi pengusaha Indonesia), para pekerja tidak digaji selama mereka dirumahkan. menurutnya ketua Apindo tersebut ini sudah sesuai dengan Pasal 93 ayat (1) UU 13/2003 yang berbunyi “upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”

Namun hal berlawanan disampaikan oleh ketua YLBHI (yayasan lembaga bantuan hukum indonesia) Asfinawati.

Menurutnya pekerja yang ‘dirumahkan’ terlepas dari situasi wabah ini yang mengakibatkan krisis upah mesti dipenuhi oleh pemberi kerja. Ia merujuk kepada Pasal 93, tapi ayat (2). Di sana dijelaskan ketentuan seperti apa yang membuat ayat (1) tidak berlaku. Misalnya, dijelaskan bahwa upah harus tetap dibayar penuh jika “pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

Sumber : tirto.id

Karyawan yang di PHK

Selain dirumahkan banyak karyawan yang juga menjadi korban PHK di kondisi seperti ini, karena perusahaan yang tidak dapat membayar gaji mereka akibat krisis yang sedang terjadi akibat pandemi covid 19.

Jika berbicara pemutusan hubungan kerja menurut UU ketenagakerjaan sebenarnya sudah jelas diatur dalam pasal 158, dan besaran nominal diatur secara rinci di pasal 156 di UU no 13 tahun 2003.

Karyawan yang terkena PHK memiliki Hak atas uang pesangon dan penghargaan dari perusahaan, berdasarkan hitungan masa kerja mereka. Hal tersebut bisa Anda baca jelas di pasal 156 undang-undang no 13 tahun 2003.

Baca juga : Hak Karyawan/Pekerja Yang Terkena PHK Berdasarkan UU

Demikian adalah perbedaan antara kebijakan ‘dirumahkan’ dengan PHK, berdasarkan peraturan yang berlaku. Walau pada kesimpulannya, pertanyaan karyawan yang ‘dirumahkan’ dibayar atau tidak masih menjadi perdebatan.

Hak Karyawan/Pekerja Yang Terkena PHK Berdasarkan UU

Hak Karyawan/Pekerja Yang Terkena PHK Berdasarkan UU

Gelombang pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan kepada karyawan di masa wabah pandemi ini sering dilakukan karena adanya kebijakan efisiensi, Hal tersebut dilakukan karena tidak lain dan tidak bukan karena efek dari covid 19 yang menyebabkan pasar-pasar dan kegiatan usaha terhenti sejenak, yang menyebabkan tidak adanya pemasukan ke perusahaan.

Perlu diketahui bahwa karyawan yang terkena imbas dari PHK memiliki hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang terdampak. Hak karyawan yang di PHK berbentuk apresiasi dalam bentuk uang pesangon sesuai dengan masa kerjanya di perusahaan tersebut.

Namun tidak semua karyawan berhak atas hak pemutusan hubungan kerja ini. Ada syarat dan ketentuan yang tertulis. Dan berikut ini adalah hak-hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun sebelum itu sebagai pengantar, perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu PHK dan bagaimana undang-undang mengaturnya.

PHK adalah..

Dalam Pasal 150 sampai dengan Pasal 172 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatakan PHK adalah “Pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha”.

Dari definisi yang merujuk kepada pasal tersebut, maka kondisi pemutusan hubungan kerja juga bersifat kondisional, bisa karena 1 atau 2 hal. Contoh-contohnya antara lain seperti masa kontrak yang telah habis, karyawan yang tidak dapat lulus dalam masa uji coba (probation), alasan efisiensi perusahaan, dan karena pekerja yang bersangkutan tersandung masalah yang telah melanggar aturan, ketentuan, dan etik perusahaan.

Ada banyak kondisi dimana seorang karyawan dapat di PHK oleh perusahaan, baik secara sukarela ataupun tidak. Tetapi apakah karyawan/pekerja yang melakukan pelanggaran berat atau pidana dapat ditindak PHK? Dan apakah yang bersangkutan (karyawan) mendapatkan pesangon?

Yang pertama jika karyawan memenuhi syarat penerima pesangon berdasarkan masa kerja, maka tetap perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut berdasarkan UU No 13 tahun 200 tentang ketenagakerjaan pasal 156.

Baca juga : Cara Daftar Kartu Pra-kerja, dan Step By Step-nya

Dan jika alasan PHK akibat kelakuan buruk, kriminal, dan yang lainnya harus berdasarkan putusan hukum, dalam hal ini ada bukti berkekuatan hukum baru disana perusahaan bisa melakukan tindakan PHK.

Dan berdasarkan pasal 158 ayat 3 UU no 13 tahun 2003 ‘Pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat memperoleh uang penggantian hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (4).’

Berdasarkan undang-undang yang berlaku, apakah karyawan yang melakukan tindak-tindakan yang buruk yang disebutkan dalam Pasal 158 ayat 1 UU ketenagakerjaan dapat di PHK atau tidak? Dan apakah yang bersangkutan mendapatkan pesangon?

Jawabannya adalah yang bersangkutan (karyawan) yang melakukan tindakan buruk dapat diberhentikan kontrak kerjanya oleh perusahaan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum dan resmi, dengan memberikan hak nya berupa uang pesangon berdasarkan pasal 156 UU ketenagakerjaan.

Hak pekerja yang terkena PHK berdasarkan UU ketenagakerjaan

hak karyawan yang terkena PHK

Dari tadi kita berbicara tentang pasal 156 undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang mengatur uang pesangon dan penghargaan bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK, dan berikut ini adalah isi dari pasal 156 UU ketenagakerjaan.

Pasal 156

(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

(2) Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagaiBerikut:

    a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
    b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam)bulan upah;
    g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
    h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Baca juga : Beda ‘Dirumahkan’ Dengan ‘PHK’, Ini Definisinya

(3) Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

    a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
    b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
    c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
    d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
    e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
    f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
    g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
    h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.

(4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:

    a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
    c. penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
    d. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sumber : hukumonline.com

Demikian adalah hak-hak pekerja atau karyawan yang terdampak PHK, berdasarkan undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

8 sektor Industri / Bisnis Yang Rentan Adakan PHK massal Akibat Wabah Covid 19

8 sektor Industri / Bisnis Yang Rentan Adakan PHK massal Akibat Wabah Covid 19

Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat pandemi Covid 19 merajalela di banyak perusahaan, krisis ekonomi yang menghantam Indonesia saat ini memaksa para perusahaan untuk mem-PHK karyawan- karyawannya, seperti yang dilakukan Ramayana.

Akibatnya 1,65 juta buruh/karyawan terkena imbasnya, mereka kehilangan pekerjaan yang selama ini menjadi tumpuan hidupnya dan keluarga, walau ada beberapa perusahaan yang memberikan jaminan perekrutan kembali setelah wabah ini selesai.

Dan pada artikel kali ini akan membahas mengenai industri-industri apa saja yang paling terhantam keras karena wabah Covid 19, dan rentan melakukan kebijakan PHK massal. Berikut adalah ulasannya.

8 Sektor / industri bisnis yang paling merugi akibat Covid 19

1 ) Penerbangan

Imbas dari pandemi Covid 19 berakibat pada ditutupnya segala akses keluar dan masuk hampir di setiap Negara yang terjangkit, tidak terkecuali Indonesia. Industri bisnis penerbangan komersil bisa dibilang yang paling menderita, karena hampir tidak ada sama sekali kegiatan penerbangan, yang tentunya membuat perusahaan penerbangan tidak memiliki pemasukan seperti biasanya.

Dengan begini perusahaan yang terkait akan mengalami kerugian terus menerus selama pandemi ini terjadi, dan akibat hal tersebut mereka perlu melakukan efisiensi perusahaan, yang kemungkinan besar diambil adalah langkah pemutusan hubungan kerja atau PHK.

2 ) Hotel dan Pariwisata

Housekeeper cleaning a hotel room

Dilansir dari laman wartaekonomi.co.id industri perhotelan dan pariwisata termasuk hiburan menjadi sektor yang paling terhantam akibat pandemi. Banyak hotel-hotel yang harus tutup karena sepinya pengunjung, karena aktivitas yang sebulan terakhir dibatasi oleh pemerintah untuk menekan angka penyebaran virus.

Pariwisata juga kesulitan mendapatkan pemasukan akibat pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah, tidak adanya turis yang berpergian ke tempat pariwisata membuat mereka kehilangan penghasilan dan juga merugi, serta rentan mem-PHK karyawan-karyawannya.

3 ) Restoran, bar/tempat makan

Selanjutnya sektor bisnis yang rentan melakukan PHK yaitu kuliner yang meliputi restoran, bar, dan tempat makan. Tidak adanya pengunjung yang datang karena kebijakan social distancing atau mall tempat mereka berada harus tutup, membuat omzet turun drastis. Untuk tetap bisa bertahan, banyak dari restoran yang sudah melakukan PHK atau kebiijakan merumahkan karyawan selama pandemi ini.

4 ) Meeting, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE)

3 tahun terakhir bisa dibilang merupakan era kejayaan leisure economy yang tumbuh sangat cepat. Tetapi akibat pandemi virus corona baru atau Covid 19 membuat pertumbuhan tersebut langsung terhenti, dan justru malah mengalami kerugian akibat mati surinya sektor ini.

Baca juga : 6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

5 ) Olahraga

Semua pertandingan olahraga yang sudah dijadwalkan harus dihentikan sementara, dan diundur akibat pandemi. Tidak hanya atlet saja yang mengalami kerugian ini, semua orang yang bekerja untuk mengurus pertandingan dan tim peserta terkena imbasnya. Tidak ada sponsor iklan yang masuk akibat tidak adanya pertandingan membuat semua tim tidak memiliki pemasukan, kerugian ini sendiri juga dialami oleh tempat kebugaran atau gym.

6 ) Mal dan ritel

Sudah terbukti pada perusahaan ritel Ramayana yang melakukan pemutusan hubungan kerja karena efisiensi akibat toko mereka harus tutup. Selain penerbangan yang mengalami dampak langsung akibat pandemi ini, Mal dan ritel juga mengalami hal yang sama.

Mulai dari anjuran sampai peraturan pembatasan sosial membuat seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa berpergian seperti biasanya, yang berdampak langsung pada penurunan omzet toko, seluruh mall di zona merah Covid 19 juga tutup.

7 ) Otomotif

Selanjutnya sektor bisnis yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya ada di sektor otomotif, yang mana bisnis otomotif juga sangat tergantung langsung dengan masyarakat dan poasar. Saat ini nilai pasar di industri otomotif turun hingga 30% yang berakibat pada kerugian besar perusahaan atau pabrik.

8 ) Industri bahan bakar

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

Dilansir dari laman wartaekonomi.co.id banyaknya pabrik dan fasilitas produksi terhenti karena wabah, ditambah mobilitas dan transportasi jauh berkurang, maka industri minyak dan gas termasuk sektor yang paling terdampak Covid-19. Itu sebanya nilai pasar industri ini turun sampai 40%.

Demikian adalah 8 sektor bisnis atau industri yang terdampak paling parah karena pandemi Covid 19, yang juga berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya secara masal. Tentunya kita semua berharap bahwa musibah ini cepat berlalu agar tidak perlu yang namanya PHK, dan keadaan ekonomi kembali pulih seperti biasanya.

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona Saat Ini

Wabah virus corona saat menjadi momok yang menakutkan bagi semua orang, bukan hanya soal penyakit dan penyebarannya yang cepat, melainkan dampak dari pandemi ini sangatlah besar, mulai dari krisis kesehatan sampai ekonomi.

Untuk mengatasi krisis ini ada banyak pekerja yang ditugaskan untuk membuat kondisi tetap kondusif dan terkendali, contohnya dalam krisis kesehatan polisi turun tangan untuk melakukan tindakan represif yakni berupa pembubaran paksa bagi mereka yang berkumpul, dan tidak mematuhi anjuran pemerintah Indonesia untuk social dan physical distancing.

Selain itu upaya-upaya lainnya juga dilakukan seperti gerakan sosial untuk membantu sesama, Banyak selebriti dan aktivis sosial di Indonesia melakukan penggalangan dana untuk membantu mereka yang kurang mampu, dan terdampak paling parah akibat wabah virus corona seperti pekerja informal.

Untuk memaksimalkan pemulihan situasi ini, setidaknya ada 6 profesi yang dibutuhkan dari sektor kesehatan sampai komunikasi massa, dan berikut adalah profesi-profesi tersebut.

6 Profesi Paling Dibutuhkan Saat Wabah Virus Corona

1 ) Tenaga medis, dokter, dan perawat

wabah virus corona

Yang pertama ada tim yang berjuang di garda terdepan dalam menangani krisis kesehatan ini, mereka adalah tenaga medis, dokter, dan juga para perawat. Tim ini tentunya juga tidak terlepas dari dukungan eksternal seperti petugas kebersihan yang senantiasa menjaga kebersihan rumah sakit, mencuci pakaian dokter dan pasien, dan alat-alat makan. Serta jangan lupakan peran satuan keamanan yang selalu berusaha mengatur agar suasana di rumah sakit tetap terkendali.

Karena berada persis di medan tempur seluruh tenaga medis dan lapisan pendukungnya harus dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri) yang memadai, agar mereka sendiri tidak menjadi korban dari wabah virus corona ini.

Tim medis bertugas untuk merawat dan mengobati pasien yang terkena Covid 19 dari virus corona, dan tidak jarang para dokter atau perawat juga tertular dan bahkan menjadi korban jiwa, ini membuktikan bahwa pekerjaan mereka sangat krusial sekaligus mengancam nyawa.

2 ) Peneliti dan ilmuwan

wabah virus corona

Sama pentingnya dengan tim medis yang berjuang di rumah sakit, profesi peneliti dan ilmuwan juga harus berhadapan langsung dengan virus ini. Mereka bertugas untuk melakukan penelitian yang mendalam pada virus ini, yang nantinya obat atau vaksin bisa tercipta di laboratorium tempat mereka bekerja.

Baca juga : Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Obat atau vaksin yang berhasil diciptakan akan membantu tim medis dalam melakukan pengobatan kepada pasien, sehingga krisis kesehatan bisa cepat teratasi dan diselesaikan.

3 ) Spesialis data

Ketiga ada spesialis data yang menjadi profesi paling dibutuhkan di tengah wabah virus corona ini, mereka bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, serta mendistribusikan data. Data apa yang dibutuhkan saat ini?

Data peningkatan jumlah pasien, data pasien yang sembuh, korban jiwa, ODP, dan PDP dari seluruh Indonesia. Yang nantinya data ini akan dipakai sebagai acuan untuk pemetaan penyebaran Covid 19, sehingga pemerintah dapat menyusun strategi untuk menekan penyebaran virus corona.

4 ) Humas / Spesialis komunikasi

wabah virus corona

Selanjutnya ada divisi Humas (hubungan masyarakat) yang bertugas mendistribusikan informasi kepada khalayak. Karena seluruh warga perlu mengetahui perkembangan kasus ini, namun penyampaianya harus benar dan tepat agar tidak memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Tim ini adalah sumber informasi bagi seluruh masyarakat, oleh karenanya harus dipegang oleh seorang spesialis komunikasi.

5 ) Customer service

Selanjutnya ada customer service yang bertugas melayani masyarakat, mereka yang membutuhkan informasi apapun bisa menghubungi customer service. Tim ini memastikan agar asupan informasi tentang wabah virus corona ke masyarakat tercukupi.

Tidak hanya informasi, Masyarakat yang membutuhkan pertolongan juga bisa menghubungi ke customer service sebagai desk terdepan untuk pelayanan masyarakat, yang nantinya pesan atau kebutuhan masyarakat bisa disampaikan dan ditindaklanjuti.

6 ) Kurir

wabah virus corona

Di China saat beberapa kota dan provinsi di lockdown, selain tenaga medis dan petugas keamanan kurir menjadi profesi yang paling berpengaruh waktu itu, karena mereka bertugas untuk mengantarkan kebutuhan makanan semua orang.

Peran kurir juga tidak kalah resikonya, karena mereka berada diluar dan bertemu oleh banyak orang yang berpotensi menularkan mereka, namun profesi kurir pada saat itu juga sangat diperhatikan kesehatan dan keamanannya.

Demikian adalah 6 profesi paling dibutuhkan di wabah virus corona ini, tidak ada satu profesi diatas yang dibedakan berdasarkan status sosial, semua pekerja yang menjalani tugas mereka memiliki tanggung jawab kepada banyak orang, dan keberadaan mereka memang sangat dibutuhkan oleh banyak orang.

Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Berikut Adalah Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Karena Covid 19 Untuk Ahli waris/Keluarga nya

Korban jiwa akibat Covid 19 di Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia tenggara yakni mencapai 9%, juru bicara kemenkes untuk penanganan kasus Covid 19 Achmad Yurianto mengungkapkan rata-rata korban jiwa yang meninggal adalah mereka yang memiliki penyakit bawaan yang sudah ada, yakni seperti seperti penyakit jantung, paru-paru, dan ginjal.

Melihat tingginya angka kematian dari kasus Covid 19 di Indonesia sudah seharusnya menjadi perhatian khusus untuk semua orang, tidak hanya sekedar menjaga kesehatan melainkan juga mencari tahu informasi tentang hak pasien meninggal akibat corona atau Covid 19, baik dari Negara ataupun perusahaan bagi mereka yang berstatus sebagai pekerja, buruh atau karyawan.

Dan pada artikel kali ini mari kita mencermati bersama-sama hak-hak apa saja yang diterima oleh korban meninggal untuk ahli waris atau keluarga yang ditinggal, berdasarkan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 166.

Dalam aturan UU ada hak berupa uang pesangon dan UPMK sebagai uang penghargaan sesuai dengan masa kerja. Dan uang tersebut dibayarkan oleh pengusaha/perusahaan kepada ahli waris, ketentuan tersebut dalam-dalam UU berbunyi sebagai berikut:

‘Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).’

Dari pasal 166 di UU ketenagakerjaan dengan jelas tertulis dalam hal hubungan kerja karyawan/buruh yang meninggal dunia mendapatkan sejumlah uang pesangon dengan ketentuan yang sudah di atur, dan berikut ini adalah tabel besaran uang pesangon berdasarkan Pasal 156 ayat (2) dan UPMK Pasal 156 ayat (3) :

Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Untuk Ahli waris/Keluarga Dari Pengusaha/Perusahaan

Masa kerja Pesangon UPMK
< 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun sampai < 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun sampai < 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun sampai < 4 tahun 4 bulan upah 2 bulan upah
4 tahun sampai < 5 tahun 5 bulan upah 2 bulan upah
5 tahun sampai < 6 tahun 6 bulan upah 2 bulan upah
6 tahun sampai < 7 tahun 7 bulan upah 3 bulan upah
7 tahun sampai < 8 tahun 8 bulan upah 3 bulan upah
8 tahun sampai < 9 tahun 9 bulan upah 3 bulan upah
9 tahun sampai < 12 tahun 9 bulan upah 4 bulan upah
12 tahun sampai < 15 tahun 9 bulan upah 5 bulan upah
15 tahun sampai < 18 tahun 9 bulan upah 6 bulan upah
18 tahun sampai < 21 tahun 9 bulan upah 7 bulan upah
21 tahun sampai < 24 tahun 9 bulan upah 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 9 bulan upah 10 bulan upah

Sebagai contoh seorang karyawan yang sudah bekerja 6 tahun lebih dengan gaji pokok dan tunjangan bulanan sebesar 6 juta rupiah, maka ahli warisnya berhak mendapatkan 7 bulan upah yang berarti 7 x 6 juta = 42 juta ditambah UPMK sebesar 18 juta (3 bulan upah), jadi total pesangon ditambah UPMK sebesar 60 juta.

Baca juga : Langkah pemerintah bebaskan PPh21 sampai 25 selama 6 bulan

Kemudian ditambah lagi dengan uang penggantian hak di Pasal 156 ayat (4) yang meliputi hal-hal dibawah ini sebagai berikut :

    1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
    2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja
    3. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat
    4. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama

Hak Karyawan Yang Meninggal Dunia Untuk Ahli waris/Keluarga Dari Jamsostek

hak karyawan meninggal dunia

Sedangkan pemerintah melalui Jamsostek juga akan memberikan sejumlah uang, ada yang dibayarkan sekaligus dan juga secara bertahap. Keluarga atau ahli waris dari karyawan/buruh yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat dari program JKM (Jaminan kemarian), JP (Jaminan pensiun), serta JHT (Jaminan hari tua).

Dalam kondisi ini ahli waris yang ditinggal akan mendapatkan uang tunai dari manfaat JKM total sebesar 42 juta rupiah. Teridiri dari 20 juta untuk santunan, kemudian ada 12 juta untuk santunan berkala yang diberikan 24 kalo, dan juga 10 juta untuk biaya pemakaman.

Manfaat Jaminan kematian ini bagi yang telah membayar iuran lebih dari 3 tahun, dengan kedisiplinan membayar 80% akan mendapatkan baiay pendidikan atau beasiswa untuk 2 orang anak. Masing -masing 1,5 juta per tahun untuk tingkatan pendidikan TK hingga SD/sederajat, 2 juta rupiah per tahun untuk SMP/sederajat, 3 juta rupiah per tahun untuk SMA/sederajat, dan 12 juta per tahun untuk tingkat S-1.

Demikian adalah hak karyawan yang meninggal dunia untuk ahli waris/keluarga yang ditinggal, untuk keterangan lebih lanjut baiknya selalu cek perubahan ketentuan perihal pemberian hak uang pesangon, santunan, dan jaminan sosial bagi ahli waris.

5 Profesi Atau Pekerjaan Yang Terdampak Paling Parah Jika Lockdown Dilakukan

5 Profesi Atau Pekerjaan Yang Terdampak Paling Parah Jika Lockdown Dilakukan

Beberapa waktu yang lalu sempat gencar seruan lockdown dari banyak kalangan, menyusul meningkatnya pasien positif corona. Banyak kalangan yang mendorong pemerintah untuk mengambil inisiatif lockdown baik skala wilayah atau nasional.

Lockdown sendiri berarti pengkarantinaan suatu wilayahm yang mana masyarakat yang didalamnya dilarang berpergian dan beraktifitas diluar tempat tinggal mereka baik itu bekerja, belajar ataupun beribadah.

Namun lockdown sendiri menerima banyak penolakan dan kritikan tajam, dari berbagai kalangan mulai dari pemerintah, pakar ekonomi, pengusaha, sampai karyawan yang menerima bayaran harian.

Seperti yang kita tahu bahwa lockdown dapat berdampak langsung kepada perkekonomian negara dan rakyat, banyak orang yang akan kehilangan penghasilan mereka dampak dari lockdown ini. Nah berikut ini PayrollBozz akan memberikan daftar profesi apa saja yang bisa kehilangan penghasilan efek dari lockdown.

Profesi Atau Pekerjaan Yang Terdampak Paling Parah Jika Lockdown Terealisasi

1 ) Pekerjaan/Buruh Harian

Seperti yang kita tahu pekerja harian seperti freelance dan buruh pabrik yang mendapatkan penghasilan harian juga sangat rentan kehidupannya. Bahkan tanpa ada isu corona dan lockdown pun, kesejahteraan mereka dan keluarganya tidak mendapatkan jaminan.

JIka kebijakan lockdown dilakukan di Indonesia, maka tentunya akan sulit bagi buruh harian bisa makan dan menafkahi keluarga mereka.

2 ) Pelaku Pariwisata dan Agen Perjalanan

Sebagian dari kita mungkin sudah ada yang merencanakan liburan atau bahkan memesan untuk tiket mudik lebaran nanti, namun apalah daya gara-gara Covid 19 segala jenis pariwisata ditutup, dan berdasarkan anjuran langsung Presiden untuk tidak berkumpul dalam satu tempat alias social distancing.

Baca juga : Apa itu gaji 13 dan 14, untuk siapa dan kapan cairnya? Berikut adalah ulasannya!

Banyak para pelancong yang pada akhirnya membatalkan perjalanan mereka, dan ini membuat pegiat pariwisata merugi begitu juga dengan agen perjalanan, bagaimana bisa mereka memiliki penghasilan jika semua orang harus mengkarantina diri dirumah.

3 ) Pedagang

Ketiga adalah pedagang yang akan secara langsung merasakan dampak dari lockdown, hal ini terlepas dari pedagang kaki lima atau mereka pemilik agen/toko yang sudah besar, dalam waktu cepat mereka akan merugi, karena tidak ada customer yang datang. Dan apabila lockdown dilakukan dalam waktu yang lama, bukan tidak mungkin mereka akan gulung tikar dengan sendirinya.

4 ) Driver Online

Sependeritaan dengan buruh harian, driver online bisa dibilang adalah orang yang paling terpukul dengan keputusan ini, bagaimana tidak jasa yang mereka tawarkan adalah mengantarkan orang untuk bermobilitas, dan bayaran yang mereka dapatkan murni hanya dari upah mengantarkan orang, maka dari itu tidak heran ketika seruan lockdown kencang di suarakan barisan driver online kompak menolaknya.

5 ) Pilot dan Pramugari

Walau tidak akan separah buruh harian dan driver online, tapi siapa sangka profesi pilot dan pramugari rentan akan “boke” akibat lockdown.

Pilot dan pramugar yang biasa melayani perjalanan orang-orang melalui jalur udara, kini harus menerima nasib karena mereka diliburkan atau di non-aktifkan sementara, tanpa bisa mendapatkan gaji karena maskapai pun tidak ada pemasukan sama sekali imbas dari lockdown.

Demikian adalah 5 profesi yang bakal terdampak jika kebijakan lockdown atau karantina massal karena Covid 19.

Bagi Yang Masih Work From Heart, Ini Cara Mencegah Covid 19 Di Kantor

Bagi Yang Masih Work From Heart, Ini Cara Mencegah Covid 19 Di Kantor

Cara mencegah covid 19 di kantor – Penyebaran virus corona baru atau Covid 19 dari hari ke hari semakin meluas dan mengalami peningkatan dari jumlah pasien dan korban meninggal, bahkan Indonesia menajdi negara di Asean yang memiliki presentasi tingkat kematian tertinggi yakni mencapai 9,3%. Oleh karenanya penyebaran pandemi ini harus segera diputus dan dicegah dari segala lini.

Walaupun anjuran Work from home telah dianjurkan oleh Presiden dan juga Gubernur DKI Jakarta, namun masih banyak kantor yang belum melaksanakan anjuran tersebut, dan hal ini membuat Covid 19 semakin leluasa menyebar. Untuk kamu yang masih work from heart alias masih masuk kantor, bisa ikuti cara ini untuk mencegah penyebaran virus corona.

Cara mencegah covid 19 di kantor

Cari informasi tentang Covid 19 sebanyak mungkin

Yang pertama ini akan membantu kamu dalam meningkatkan pengetahuan kamu soal Covid 19 ini, yang secara tidak langsung juga akan meningkatkan awarness kamu terhadap pandemi ini. Selalu ikuti berita terbaru atau juga bisa ikuti sosial media kemenkes dan WHO, dari situ akan selalu dikabarkan bagaimana virus ini bisa menyebar, dan apa yang harus kita lakukan untuk menghindari virus tersebut.

Gunakan kendaraan pribadi untuk pergi ke kantor

Cara mencegah covid 19 di kantor selanjutnya, jika memiliki kendaraan pribadi untuk saat ini ada baiknya digunakan untuk pergi ke kantor, hal ini untuk mencegah penumpukan orang-orang yang juga ingin pergi ke kantor yang terjadi ditempat transportasi umum, yang sangat berpotensi meningkatkan penyebaran virus corona.

Social distancing dan kurangi interaksi

Jika di kantor kamu memiliki ruang lebih, atau tempat yang tidak terpakai sebaiknya maksimalkan ruang tersebut untuk menjaga jarak satu sama lain. Atur jarak tempat duduk antar karyawan, paling tidak 2 meter, lebih dari itu lebih baik.

Kurangi interaksi dengan teman sekantor, jika masih memungkinkan untuk menggunakan local chat seperti vypress, hangouts, atau whatsapp untuk berkomunikasi soal kerjaan itu lebih baik. Dari sini kita bisa meminimalisir kontak langsung dengan orang lain.

 

 

Baca juga : Anjuran Work From Home (WFH), Sadarkan Kita Kerja Gak Harus Di Kantor

 

Untuk memperlancar sirkulasi udara, sebaiknya buka jendela juga pintu ruangan agar udara bisa keluar dan masuk dengan leluasa, hal ini bisa membersihkan udara yang ada didalam ruangan serta cahaya matahari yang cukup dapat membantu membunuh kuman, bakteri dan virus yang ada.

Pakai masker dan jaga kebersihan diri

Walaupun pada dasarnya masker digunakan untuk orang sakit dan perawatnya karena mereka merupakan orang yang berisiko tertular, namun ada baiknya jika Anda berada di kantor juga tetap menggunakan masker.

Selain itu jaga kebersihan diri untuk kita dan orang lain, rajin cuci tangan, bershikan alat yang sering disentuh seperti mesin absensi, keyboard, mouse, gagang pintu dan lainnya dengan cairan disinfektan. Selain itu kurangi kebiasaan menyentuh wajah, terutama bagian mata dan hidung.

Untuk meningkatkan imun tubuh Anda bisa mengandalkan suplemen vitamin, dan juga makan buah-buahan yang dapat meningkatkan metabolisme dalam tubuh.

Jangan dipaksa masuk kalo lagi sakit

Jika kamu merasa sedang tidak fit atau bahkan sakit, lebih baik jangan dipaksakan masuk, ambilah cuti sakit. Hal ini jauh lebih baik daripada meremehkan kondisi fisik tubuh kamu, dan bersikeras untuk masuk yang justru dapat membahayakan orang lain.

Dalam kondisi seperti ini seharusnya perusahaan dapat memaklumi hal tersebut, terlebih kondisi badan yang tidak sakit akan mempermudah virus dan penyakit lainnya masuk.

Demikian adalah cara mencegah covid 19 di kantor, langkah kecil yang terdengar sepele ini dapat mengurangi bahkan mencegai virus corona. Selalu ingat jaga kesehatan diri kamu untuk kamu sendiri dan orang lain.

 

 

Pakai PayrollBozz tetap bisa absensi online walau work from home, cari tahu disini

 

Anjuran Work From Home (WFH), Sadarkan Kita Kerja Gak Harus Di Kantor

Anjuran Work From Home (WFH), Sadarkan Kita Kerja Gak Harus Di Kantor

Virus corona atau Covid 19 yang penyebarannya semakin mengkhawatirkan membuat pihak pemerintah menganjurkan warga Indonesia untuk mengurangi kegiatan di luar rumah, dan di anjurkan untuk Belajar, bekerja dan ibadah sebaiknya didalam rumah saja, hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi, pertama kali pada tanggal 15 maret 2020.

Kebijakan WFH atau lockdown yang sering disuarakan di Indonesia saat ini tentunya mengacu kepada kebijakan beberapa negara lain, yang melakukan hal tersebut demi melawan Covid 19 dan memutus penularannya.

Di Indonesia sendiri Telkomsel, BI (Bank Indonesia), dan juga Mandiri sudah menerapkan kebijakan WFH, guna memberikan rasa aman bagi seluruh karyawannya. Kebijakan Work From Home atau bekerja dari rumah menyadarkan kita bahwa saat ini banyak profesi, yang dapat dilakukan tanpa harus keluar rumah atau ke kantor.

Jika dicermati banyak profesi atau pekerjaan yang tidak membutuhkan usaha untuk ke kantor, karena kemajuan zaman dan jaringan internet, memungkinkan pekerja mengirimkan data file ke klien, atasan, ataupun sesama temannya dalam hitungan menit, sekalipun data yang dikirim memiliki ukuran yang besar.

Selain itu bekerja dirumah juga didukung dengan sudah adanya aplikasi absensi online yang memudahkan pekerja untuk tetap lapor kehadiran dan pekerjaan mereka via mobile apps, serta HRD tetap bisa mengolah data kehadiran dan gaji melalui software payroll online. Dan berikut ini beberapa jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan dirumah.

Jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan di rumah :

Walaupun gak semua pekerjaan bisa dikerjakan dirumah, dan tidak terwakilkan hanya melalui email, video call, tapi beberapa prodesi dibawah ini bisa dikerjakan dirumah :

    • 1. Programmer/IT
    • 2. Seniman seperti animator dan desainer
    • 3. Arsitek
    • 4. Digital marketer, content writer dan social media officer
    • 5. Translator/Penerjemah
    • 6. HRD dan finance
    • 7. Entrepreneur/Pengusaha
    • 8. Konsultan
    • 9. Virtual assistant
    • 10. Freelance/Pekerja lepas
    • 11. Kursus online dan Webinar
    12. Dan lainnya…

Baca juga : e absensi Cara Baru Kelola Kinerja Karyawan/Pegawai

Buat kamu yang mendapatkan kebijakan kerja di rumah dari perusahaan, berikut adalah tips-tips kerja dirumah agar tetap produktif dan efektif.

1. Pertama, bangun pagi seperti biasa, mandi dan pakai pakaian yang baru agar badan jadi fresh
2. Gak usah langsung kerja, bisa santai dan ngopi dulu atau juga sarapan
3. Pakai aplikasi absensi online seperti PayrollBozz, untuk lapor kehadiran kamu agar HRD tidak kesulitan hitung gaji kamu yang gak absen di kantor.
4. Buat jadwal harian kerja di rumah dan tentukan jam istirahat sendiri
5. Prioritaskan pekerjaan dari yang terpenting dan termudah
6. Cari tempat yang nyaman di rumahmu, tapi jangan di kamar apalagi di kasur
7. Walau ada jadwal, tapi kerja jangan terlalu di porsir, ini berguna supaya kamu gak cepet bosen dan capek.
8. Kerja santai, alon-alon asal klakon yang penting selesai
Jadi sebenarnya kebijakan work from home di Indonesia bisa saja dilakukan walaupun jangkauan profesinya belum bisa luas, masih ada beberapa profesi yang berkaitan dengan pelayanan dan perawatan umum yang tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh teknologi apapun.

e absensi Cara Baru Kelola Kinerja Karyawan/Pegawai

e absensi Cara Baru Kelola Kinerja Karyawan/Pegawai

e Absensi adalah metode melaporkan kehadiran karyawan,pegawai atau siswa dengan menggunakan aplikasi atau token mengandalkan jaringan internet atau wireless untuk mengirim data ke server, untuk kemudian diolah ataupun di monitori.

Metode absen terbaru ini diharapkan dapat mempermudah proses absen, meningkatkan efisiensi pengolahan data, serta memaksimalkan monitoring kinerja karyawan. Beberapa institusi Negara dan juga pemerintah kota mulai mempertimbangkan bahkan sudah mempersiapkan metode ini sebagai cara absen pegawai mereka, seperti yang dilakukan oleh pemkot Tangerang.

Pemerintah kota Tangerang terus mengupayakan untuk mensosialisasikan e absensi kepada semua pegawainya, sistem e absensi ini sendiri dirancang oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang.

Tidak hanya dalam dunia kerja, sistem e absensi direncanakan juga akan digunakan untuk dunia pendidikan seperti sekolah dan juga universitas, walaupun rencana penggunaan sistem absensi terbaru ini masih dalam masa percobaan dan juga pengembangan.

Namun walau demikian sistem e absensi sebenarnya sudah digunakan sejak lama oleh beberapa perusahaan, karena memang sudah banyak software developer yang membangun sistem absensi online, salah satunya adalah PayrollBozz.

PayrollBozz sendiri adalah software HRIS yang menyediakan sistem absensi, penggajian, finance dan juga KPI (key performance indicator). Sejak tahun 2016 PayrollBozz mengembangkan sistem absensi online yang dapat digunakan dari smartphone pengguna melalui aplikasi yang dapat di download di apps store dan Play store.

Menggunakan sistem absensi elektronik semua data akan terekam dan terkelola dengan baik. Data digital yang dapat di akses oleh semua pengguna juga meningkatkan transparansi antara karyawan dan perusahaan, dan berikut adalah 5 keuntungan menggunakan sistem absensi elektronik.

5 Keuntungan Menggunakan Sistem e absensi

1 ) Meminimalisir kecurangan/manipulasi

Menggunakan sistem absensi online dapat meminimalisirkan kecurangan oknum yang suka memanipulasi absen mereka. Aplikasi PayrollBozz sendiri menggunakan 2 metode absen sekaligus yakni dengan Global Positioning System (GPS), ditambah foto yang harus langsung di ambil ditempat tersebut.

Sistem absensi online pada umumnya memiliki pengaturan wilayah absensi yang dilegalkan, sehingga walaupun karyawan memiliki aplikasi absen mereka sendiri di smartphone, tetapi tetap harus absen sesuai wilayah yang dilegalkan.

2 ) Lebih hemat biaya

Dengan menggunakan sistem e absensi perusahaan tidak memerlukan perangkat fisik mesin absensi seperti yang biasa kita temui di kantor-kantor. Karyawan cukup mengunduh aplikasi di play store dan app store untuk bisa melakukan absensi.

3 ) Meningkatkan produktifitas karyawan

Menggunakan sistem e absensi atau absen online dapat mempermudah karyawan lapangan untuk mereka absen di lokasi dinas. Dengan begini mereka akan lebih menghemat waktu, karena waktu yang biasa dipakai mereka untuk absen ke kantor kemudian balik ke lokasi kerja dapat digunakan untuk mereka bekerja.

Baca juga : Yang perlu diperhatikan dalam kontrak kerja karyawan

4 ) Dapat dimonitor secara realtime

Sistem absensi eletronik ini terkoneksi dengan internet, sehingga data yang tersimpan di database cloud dapat di akses oleh HRD. Dari situ HRD atau bahkan manajer dapat melihat laporan absen karyawan secara realtime. Tidak hanya itu, sinkronisasi data juga lebih mudah
karena terus diperbaharui oleh sistem.

5 ) Rekapitulasi data mudah

Data e absensi yang masuk ke server akan dikelola dengan sistem, hal ini dapat memudahkan siapa saja untuk melakukan rekapitulasi data mereka sendiri atau karyawan lainnya, dan data yang ada dilapoan merekar sama seperti yang dilihat orang lain, sehingga selain mudah dalam merekap data juga lebih transparan.

Demikian adalah pengertian tentang apa itu e absensi, dan manfaatnya bagi karyawan dan perusahaan. Bagi Anda yang ingin mencoba sistem absensi online bisa mencoba demo PayrollBozz.