Mengenal Istilah UU Cipta Kerja yang Marak Diprotes Berbagai Kalangan

Mengenal Istilah UU Cipta Kerja yang Marak Diprotes Berbagai Kalangan

RUU Cipta Kerja atau yang sering disebut sebagai Omnibus Law telah disahkan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI pada hari Senin, tanggal 5 Oktober 2020 lalu. RUU tersebut disahkan pada Rapat Paripurna yang saat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsuddin.

Dengan berbagai macam kontroversi atau pro-kontra yang ditimbulkan. RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang (UU) meski gelombang protes datang dari berbagai lapis kalangan masyarakat.

Adapun tujuan utama dari rancangan aturan RUU Cipta Kerja tersebut adalah untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya dengan cara membangun iklim investasi yang sehat, industri yang kuat dan tahan banting, serta meningkatkan dan  mendorong partisipasi UMKM dalam pergerakan ekonomi bangsa.

Presiden Joko Widodo sebagai pihak yang membawa dan mencetuskan RUU Cipta Kerja pun berharap agar aturan tersebut dapat disahkan kurang dari tiga bulan sejak di wacanakan.

Mengapa RUU Cipta Kerja disebut Omnibus Law?

uu cipta kerja

Kata omnibus sendiri diambil dari Bahasa Latin yang mempunyai arti “untuk semuanya”. Kata omnibus sendiri sejatinya juga dipakai dalam semboyan dari negara Swiss yakni “unus pro omnibus, omnes pro uno” yang berarti “satu untuk semua, semua untuk satu” hal ini menyimbolkan Swiss sebagai sebuah negara yang mencintai berbagai perbedaan yang ada dan pluralisme.

Omnibus Law sendiri sebenarnya bukan lagi hal yang baru. Sebagai contoh, di Amerika Serikat (AS) omnibus law lebih dikenal dengan omnibus bill atau merupakan proses pembuatan sebuah peraturan yang bersifat lebih kompleks dan dalam penyelesaian dari pembuatan Omnibus Bill sendiri memakan waktu yang cukup lama karena didalamnya mencakup banyak materi yang bisa saja subyek, isu serta programnya tidak selalu terkait.

Di Indonesia sendiri Omnibus Law diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia saat ini yaitu Presiden Jokowi pada april 2020 lalu.

Dalam omnibus law, pemerintah juga berencana untuk menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, dimana ada penghapusan mengenai tentang  hak pekerja mengajukan gugatan ke dalam lembaga perselisihan dari hubungan industrial.

Omnibus law berarti aturan yang dibuat untuk lintas sektor. Artinya, pengesahan omnibus law oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bisa mengamandemen beberapa UU yang dibahas didalamnya sekaligus. Hal ini kemudian membuat membuat omnibus law kemudian disebut juga sebagai UU sapu jagat.

UU Cipta Kerja sendiri setidaknya mengatur 11 kluster aturan lainnya antara lain adalah penyederhanaan dari perizinan berusaha, persyaratan dalam investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dalam pemberdayaan UMKM, kemudahan untuk berusaha, dukungan riset dalam inovasi, administrasi dalam pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan dalam sebuah usaha, investasi serta proyek pemerintah, dan yang paling akhir adalah mengenai kawasan ekonomi.

Namun, sejauh ini polemik yang paling banyak diangkat dan muncul adalah pada amandemen terkait dengan perburuhan yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Beberapa hal yang dibahas serta disuarakan oleh masyarakat khususnya kaum pekerja :

1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Dalam Pasal 59 ayat 2 berisi “perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Hal tersebut bisa mengakibatkan bahwa seorang pekerja bisa selamanya menjadi  karyawan kontrak tanpa memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi pegawai tetap dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.

2. Pemberhentian kontrak kerja

Pembahasan pada Pasal 61 ayat 1 huruf c berisi “perjanjian kerja berakhir apabila: selesainya suatu pekerjaan tertentu” artinya perusahaan memiliki kemudahan untuk memutuskan perjanjian kerja dari karyawan dimana kontrak kerja tersebut dapat diputus secara tiba-tiba ketika sebuah pekerjaan dinilai sudah selesai oleh perusahaan tanpa berkaca pada jangka kontrak kerja yang telah disepakati sebelumnya.

3. PHK sepihak

Aturan pada UU No.13 Tahun 2003 mengenai PHK atau pemutusan hubungan kerja dari perusahaan kepada pekerja yang melanggar peraturan dari perusahaan dihapus.

“Pemutusan hubungan karyawan wajib dirundingkan oleh pengusaha serta melibatkan serikat pekerja, pengusaha hanya bisa memutuskan hubungan kerja dari perusahaan dengan pekerja setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial”.

Selain dengan beberapa hal yang dianggap cukup merugikan masyarakat, didapat pula hal terkait dengan regulasi tenaga asing yang ada dan masuk dari luar ke dalam perusahaan, hal ini imbas dari dihapusnya 2 yaitu pasal 43 dan pasal 44 UU No 13 tahun 2003, yaitu tentang rencana dan penggunaan tenaga asing yang harus dikeluarkan oleh perusahaan serta aturan untuk para tenaga kerja asing (TKA) yang berkaitan dengan aturan job yang harus ditaati oleh para tenaga kerja asing yang akan ke masuk ke Indonesia.

Berdasarkan naskah UU Cipta Kerja, pengaturan tentang regulasi dari tenaga kerja asing yang ada di Indonesia diatur pada bagian kedua klaster atau angkatan ketenagakerjaan. Dalam Pasal 81 dimuat pengubahan, penghapusan, serta tambahan beberapa hal dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Adapun pengubahan bisa dilihat pada Pasal 42 ayat 1. Dalam Undang-undang baru yang berlaku, izin tertulis kemudian hanya diganti dengan rencana dari penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Penutup

Dengan beberapa poin yang telah disebutkan diatas maka bisa menimbulkan peluang masuknya tenaga kerja asing dalam skala besar. Yang kemudian nantinya akan menimbulkan risiko berkurangnya angkatan kerja dari dalam negeri kita sendiri.

Jika diteruskan dalam jangka panjang, hal ini dapat menyebabkan meningkatnya angka pengangguran lokal atau dalam negeri. Yang nantinya akan berbanding lurus dengan angka kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Namun demikian, jika dilihat dari sisi positifnya, semakin banyaknya pekerja asing yang masuk ke dalam negeri. Peluang warga negara lokal untuk belajar dan mengembangkan diri pun akan jauh lebih besar. Maka ke depannya dapat tercipta sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten untuk bersaing dalam lapangan pekerjaan.

Omnibus Law Ciptaker, Dan Poin-Poin Yang Penting Untuk Diketahui

Omnibus Law Ciptaker, Dan Poin-Poin Yang Penting Untuk Diketahui

5 Oktober 2020 menjadi hari untuk pengesahan Omnibus Law cluster ketenagakerjaan, yang dilakukan oleh pemerintah dan juga DPR (dewan perwakilan rakyat).

Walau diiringi oleh protes sejak dari penyusunannya yang kontroversial karena dilakukan selama masa pandemi virus corona, para anggota dewan dan pemerintah tetap melakukan pengesahan ini karena dianggap perlu dan mendesak. 

Presiden Jokowi sebagai inisiator UU Omnibus Law merasa perlu melakukan ini, karena dilatarbelakangi oleh minimnya investasi di Indonesia, yang padahal menurutnya Indonesia bisa menjadi negara yang berpotensi sebagai pusat investasi para investor global. 

Dan hal lainnya karena penyerapan angkatan tenaga kerja yang rendah, karena lapangan pekerjaan yang minim. Karena 2 hal tersebut, presiden meminta DPR untuk mempercepat proses pembuatan Omnibus law, khususnya sektor ketenagakerjaan dan UMKM. 

Hal tersebut disampaikan pada pidato di  MPR 20 oktober 2019, dan hampir setahun berselang Omnibus law cluster ketenagakerjaan akhirnya di ketok, meski saat itu draft final rancangan undang-undang tersebut belum bisa diakses oleh publik.

Dari rancangan undang-undang sapu jagat ini, perlu di perhatikan kita bersama bahwa ada poin-poin penting yang perlu diperhatikan secara seksama. Namun sebelumnya ada baiknya kita ketahui dulu apa itu omnibus law, dan berikut adalah ulasannya. 

Baca juga : Surat Setoran Pajak (SSP): Definisi, Fungsi dan Jenis-jenisnya

Apa itu Omnibus Law

Omnibus Law adalah 2 kata yang masing-masing memiliki arti yang berbeda secara harfiah, Omnibus berasal dari kata latin yaitu Omnis-e, yang berarti untuk semua/banyak dan Law yang berarti hukum. 

Dan ketika 2 kata ini digabungkan memiliki arti hukum untuk mengatur semua. Maka Omnibus Law dalam konteks hukum dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai macam kebijakan yang tercantum dalam undang-undang.

Baca juga : Mengenal Jenis-jenis Investasi yang Bisa Anda Jadikan Pilihan

Hal serupa juga disampaikan oleh Audrey O” Brien, menurutnya “Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.” (2009)

Omnibus Law sendiri di Indonesia yang dilansir dari Naskah Akademik RUU cipta kerja atau ciptaker setidaknya ada 11 klaster yang masuk, beberapa diantaranya adalah soal kemudahan dalam investasi, penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan dan juga kemudahan dalam berusaha. 

Dengan tujuan mengatasi undang-undang yang tumpang tindih di Indonesia, pemerintah bersama DPR melakukan inisiasi dengan menyelesaikannya melalui Omnibus Law yang salah satunya adalah cluster ketenagakerjaan. 

Cluster ketenagakerjaan menjadi cluster pertama yang disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 oktober 2020 silam lalu, walau sampai 13 oktober isi draft final Omnibus Law belum bisa diakses namun pada draft-draft sebelumnya pemerintah bersama DPR melakukan perubahan dan penambahan dari undang-undang sebelumnya yaitu UU no 13 ketenagakerjaan tahun 2003.

Salah satu contoh perubahan yang dilakukan adalah mengubah skema pemberian pesangon atau uang penghargaan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, apabila dibandingkan dengan UU no 13 tahun 2003. Skema pembayaran versi Omnibus Law Cipta kerja mengalami penyusutan.

Dan berikut ini adalah 11 poin dalam undang-undang cipta kerja yang ada di Omnibus Law yang menjadi sorotan para buruh dan pekerja. 

11 Poin Omnibus Law Cipta Kerja Yang Perlu Diperhatikan 

1 ) Jam kerja

Jika di UU ketenagakerjaan (UU no 13 tahun 2003) sebelumnya maksimal jam kerja lembur hanya 3 hari dalam satu hari, dan 14 jam dalam seminggu. Kini di UU ciptaker jam kerja lembur ditambah menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. 

2 ) Hari Libur Mingguan 

Skema libur mingguan juga dirubah, jika sebelumnya 5 hari kerja 2 hari libur, kini di UU Ciptaker menjadi 6 hari kerja dan 1 hari libur. 

Perubahan terjadi adalah pengurangan libur mingguan, sedangkan dalam UU no 13 tahun 2003 tercantum pada pasal 79 ayat (2) huruf b, yaitu ada 2 opsi skema yakni 6 hari kerja dan 1 hari libur, dan 5 hari kerja serta 2 hari libur dalam 1 minggu. 

3 ) Istirahat panjang karyawan

Istirahat atau cuti panjang secara terus menerus selama 2 bulan bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 6 tahun pada UU ketenagakerjaan sebelumnya telah diatur. Namun pada UU cipta kerja, hal tersebut tidak wajib alias kewenangan diberikan kepada perusahaan. 

4 ) Cuti Haid Untuk Perempuan

Belum jelas karena tidak tercantumnya cuti haid untuk pekerja perempuan di hari pertama pada UU Cipta kerja, namun yang pasti aturan tersebut tertulis pada UU no 13 tahun 2003 di pasal 81 bahwasannya bagi pekerja/buruh perempuan berhak mendapatkan cuti haid hari pertama. 

Baca juga : Globalisasi Ekonomi: Definisi, Bentuk dan Dampak yang Diberikan

5 ) Cuti Hamil Dan Melahirkan

Sama halnya dengan cuti haid hari pertama, cuti hamil dan melahirkan juga tidak tercantum pada UU cipta kerja, sedangkan pada UU no 13 2003 tertulis dan diatur pada pasal 82 mengenai cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan. 

6 ) Hak Menyusui 

Di pasal 83 UU no 13 tahun 2003 diatur bahwa pekerja perempuan yang sedang ada dalam menyusui si buat hati, memiliki hak untuk diberi waktu menyusui anak selama jam kerja, jika hal tersebut diperlukan. Sedangkan di cipta kerja, lagi-lagi aturan tersebut tidak tercantum. 

7 ) Status Kepegawaian

Pasal tentang PKWT juga menjadi sorotan dalam undang-undang cipta kerja, pasalnya tidak ada batas waktu dalam perjanjian kontrak kerja, yang diartikan tidak ada batasan bagi perusahaan untuk memberlakukan kerja kontrak bagi karyawannya, yang membuat status kepegawaian mereka tidak tetap. 

Sedangkan jika mengacu pada UU ketenagakerjaan sebelumnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT diatur pada pasal 59. Yang mana batas maksimal kontrak kerja adalah 3 tahun, yang setelahnya harus ada kelanjutannya yaitu berupa pengangkatan sebagai pegawai permanen atau tetap dan pemutusan hubungan kerja.  

8 ) Upah Kerja

Poin ini merupakan highlight pada undang-undang ciptaker, dimana ada penyusutan yang terjadi, salah satunya adalah upah minimum. Jika sebelumnya upah minimum ditetapkan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Kini upah minimum pada cipta kerja dihitung sebagai upah satuan hasil dan waktu, dimana dengan aturan baru ini upah dihitung berdasarkan waktu seperti per jam, harian dan mingguan. 

9 ) Uang Penggantian Hak Dan Penghargaan

Untuk uang penggantian hak pada Omnibus Law cipta kerja tidak tercantum, belum tahu apakah aturan ini dihapus atau tidak. Sedangkan pada UU ketenagakerjaan tahun 2003, uang penggantian hak seperti hak cuti ketika PHK disebutkan pada pasal 154 ayat 4. 

Kemudian untuk uang penghargaan atau pesangon juga mengalami perubahan pada Omnibus Law Cipta kerja, Tidak ada lagi uang penghargaan untuk masa kerja 24 tahun seperti yang dulu diatur dalam UU no 13 tahun 2003.

10 ) Jaminan Pensiun 

Dihilangkannya sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya ke dalam jaminan pensiun. Sebelumnya sanksi pidana untuk perusahaan dalam UU no 13 tahun 2003 hal ini diatur. 

11 ) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pada UU 13 tahun 2003 ada 9 kondisi dimana perusahaan dapat melakukan PHK, salah satunya karena perusahaan bangkrut. Namun pada Omnibus law ciptaker ditambah 5 kondisi lagi sehingga totalnya kini ada 14 alasan perusahaan dapat mem-PHK pegawai, berikut adalah rinciannya. 

Baca juga : Hak Karyawan/Pekerja Yang Terkena PHK Berdasarkan UU

  • Perusahaan tutup karena merugi
  • Perusahaan bangkrut
  • Perubahan status perusahaan
  • Pekerja/buruh mangkir
  • Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja
  • Pekerja/buruh meninggal dunia
  • Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
  • Pekerja/buruh mengundurkan diri
  • Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

Dan tambahan terbaru di Omnibus law…

  • Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya kembali dalam batas waktu 12 bulan
  • Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
  • Perusahaan sedang melakukan efisiensi
  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

Demikian adalah pembahasan Omnibus Law cipta kerja atau ciptaker yang saat ini sedang hangat diperbincangkan, semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan pencerahan pada ktia semua.

Mengenal Outsourcing Karyawan dan Perbedaannya dengan Karyawan Kontrak

Mengenal Outsourcing Karyawan dan Perbedaannya dengan Karyawan Kontrak

Istilah outsourcing karyawan bagi sebagian orang mungkin sudah tidak asing lagi di pendengaran. Namun, nyatanya masih banyak orang yang salah dalam mengartikan istilah ini dalam prakteknya. Lantas, apa sih sebenarnya outsourcing karyawan itu? 

Pada artikel berikut ini, PayrollBozz akan mengajak Anda untuk menilik lebih jauh mengenai definisi dari istilah outsourcing karyawan hingga kelebihan dan kekurangan yang ditawarkan. Penasaran, kan? Simak artikel lengkapnya berikut ini, ya!

Definisi Outsourcing Karyawan

karyawan outsourcing

Outsourcing dalam sebuah perusahaan bisa digambarkan sebagai penggunaan tenaga kerja yang dibutuhkan dari pihak ketiga atau melalui perantara untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. Artinya, tenaga kerja outsourcing ini bernaung di bawah perusahaan penyalur sebelum nantinya ditugaskan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa mereka. 

Untuk masa kerja dari tenaga kerja outsourcing bergantung pada jenis kontrak yang telah mereka (pihak karyawan) sepakati bersama dengan perusahaan yang merekrutnya.

Dalam sistem kerja outsourcing, perusahaan penyedia jasa ini akan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada para karyawannya, lalu kemudian mereka menagih ke perusahaan klien. Tenaga kerja outsourcing sendiri biasanya bekerja dengan cara sistem kontrak dengan perusahaan yang menggunakan jasa mereka, perusahaan penyalur hanya bertugas menyalurkan mereka ke perusahaan  pengguna jasanya

Baca juga : Omnibus Law Ciptaker, Dan Poin-Poin Yang Penting Untuk Diketahui

Jika tenaga kerja outsourcing dan kontrak sama-sama bekerja secara kontrak dalam sebuah perusahaan, lalu hal apakah yang membedakan kedua jenis karyawan ini?

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak

Perbedaan outsourcing karyawan

Beberapa hal yang menjadi perbedaan mendasar antara tenaga kerja outsourcing dengan karyawan kontrak adalah dari dalam sistem kerja yang mereka jalani. Seorang karyawan kontrak biasanya direkrut oleh perusahaan untuk bekerja dengan sistem kontrak yang nantinya harus disetujui oleh kedua pihak. Kontrak ini mengatur perjanjian hubungan kerja dalam satu periode waktu yang telah ditentukan. Misalnya, 12 bulan atau kontrak 1 tahun.

Sedangkan tenaga kerja outsourcing proses rekrutmennya dilakukan oleh pihak ketiga. Di mana outsourcing karyawan sendiri dibagi menjadi dua yaitu pihak pemborong seluruh pekerjaan serta pihak penyalur tenaga kerja itu sendiri.

Selain perbedaan dalam sistem rekrutmen kerja yang ada antara karyawan kontrak dan tenaga kerja outsourcing. Hal lain yang membedakan adalah lama masa kerja dari karyawan kontrak dan karyawan outsourcing. 

Masa kerja dari karyawan kontrak biasanya disepakati bersama dalam kontrak kerja dengan jangka waktu maksimal adalah dua tahun. Sedangkan untuk tenaga kerja outsourcing masa kerjanya tidak pasti, artinya kontrak kerja dari tenaga kerja outsourcing tergantung dengan seberapa lama pihak perusahaan membutuhkan jasa dari tenaga kerja tersebut.

Selain itu perjanjian kerja yang dibuat untuk karyawan kontrak biasanya dibuat secara tertulis antara perusahaan dengan pihak karyawan kontrak dan biasanya perjanjian ini disebut sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Sedangkan untuk para karyawan outsourcing biasanya perjanjian kerja tidak diberikan dari perusahaan namun dari pihak penyalur kerja yang menyalurkan mereka.

Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Jasa Outsourcing Karyawan

kelebihan dan kekurangan outsourcing karyawan

Seperti halnya seluruh aspek dalam kehidupan yang memiliki pro dan kontra atau kelebihan dan kekurangan. Outsourcing karyawan pun memiliki value yang serupa. Nah, berikut beberapa kelebihan serta kekurangan dari menggunakan jasa outsourcing karyawan dalam perusahaan. 

Baca juga : Mau Kerja dari Rumah? Coba 5 Profesi Potensial Berikut Ini!

Kelebihan Mempekerjakan Tenaga Kerja Outsourcing

1. Menghemat biaya pelatihan karyawan

Tenaga kerja outsourcing  biasanya telah memiliki keahlian spesifik seperti yang dibutuhkan oleh perusahaan. Dengan keahlian yang telah dimiliki oleh karyawan ini, maka perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk memberikan pelatihan kepada para karyawan barunya.

2. Tidak perlu repot melakukan proses perekrutan

Tenaga kerja outsourcing adalah karyawan yang didapat dengan menggunakan pihak ketiga (pihak perantara) atau biasanya juga disebut sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja. Pihak penyalur tenaga kerja ini juga biasanya telah melatih para calon karyawan outsourcing itu dengan berbagai keterampilan sesuai yang dibutuhkan.

Kekurangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Outsourcing

1. Kecanduan terhadap outsourcing karyawan

Pihak perusahaan yang sering menggunakan jasa dari penyedia outsourcing karyawan biasanya akan mengalami ketergantungan terhadap karyawan outsourcing. Karena dinilai lebih mudah untuk direkrut sekaligus tidak membutuhkan banyak waktu.

Nah, tenaga kerja outsourcing ini biasanya sering dijadikan solusi bagi para perusahaan dalam menyelesaikan sebuah pekerjaan atau proyek tertentu.

2. Informasi perusahaan rentan bocor

Memang sebenarnya tidak disarankan ketika perusahaan menggunakan Tenaga kerja outsourcing untuk mengerjakan pekerjaan yang berkaitan erat dengan kegiatan utama bisnis. Namun banyak dari pekerjaan dari tenaga kerja outsourcing sendiri yang beresiko meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan. Risikonya, informasi yang didapat dari internal perusahaan itu bisa dijual ke pihak lain atau kemungkinan lebih buruknya adalah diketahui oleh kompetitor.

3. Kontrak yang cukup singkat

Kontrak kerja karyawan outsourcing yang relatif singkat biasanya juga akan merepotkan perusahaan. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan harus mencari karyawan baru atau memperbarui kontraknya secara berkala. 

Kesimpulan

Melihat penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tenaga kerja outsourcing berbeda dengan tenaga kerja kontrak walaupun konsep kerjanya sama-sama dikontrak oleh perusahaan. Tenaga kerja kontrak adalah tenaga kerja mandiri yang bekerja dalam perusahaan tanpa perantara pihak ketiga. Sedangkan tenaga kerja outsourcing melakukan pekerjaan dalam perusahaan melalui perantara dari perusahaan penyalur.

Penggunaan tenaga kerja outsourcing sendiri bagi perusahaan memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan masing masing. Karenanya, diharapkan perusahaan cukup jeli dan mampu memanfaatkan jasa outsourcing karyawan dengan bijak dan maksimal.

Permudah Cara Anda Mengelola Absensi Karyawan Outsourcing dengan PayrollBozz

Dalam menggunakan jasa outsourcing karyawan, tentu Anda akan mencari kandidat yang mumpuni dan sekiranya dapat bekerja dengan baik dalam perusahaan Anda, bukan? 

Baca juga : Mengenal Surat Kuasa dan Fungsinya dalam Pemindahan Wewenang

Maka dari itu tak ada salahnya untuk menggunakan aplikasi PayrollBozz yang dapat membantu Anda dalam mengelola absensi karyawan. Tak hanya itu, perangkat lunak ini juga dapat digunakan sebagai sistem penggajian yang lebih modern dan efisien. Urusan cuti dan izin karyawan pun juga bisa Anda kelola dari mana saja lewat aplikasi PayrollBozz. 

Jika Anda sering mengalami kesulitan dalam hal perhitungan reimbursement, pajak, BPJS dan komponen lain dalam perusahaan. PayrollBozz juga dapat diandalkan untuk membantu memudahkan pekerjaan tersebut sehingga Anda dapat menghemat lebih banyak waktu untuk produktif dalam hal lain.

Tak hanya itu, laporan absensi bulanan pun juga akan secara otomatis tersedia dalam aplikasi ini. Sehingga akan sangat memudahkan Anda dalam mengelolanya.

So, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan aplikasi PayrollBozz dan permudah cara Anda dalam mengelola absensi dan seluruh kebutuhan mobile HR.

Apa Saja Tugas Manager ? Dan Berapa Gajinya? Simak Ulasan Lengkapnya Disini

Apa Saja Tugas Manager ? Dan Berapa Gajinya? Simak Ulasan Lengkapnya Disini

Selain CEO dan direktur, manager adalah salah satu jabatan eksekutif yang berada dalam sebuah organisasi. Walau tidak se-bergengsi direktur namun bisa dibilang manager adalah jabatan yang paling banyak diincar oleh semua karyawan. 

Umumnya untuk menduduki jabatan ketua tertinggi seperti CEO dan direktur, proses seleksinya dilakukan oleh seorang komisaris makanya tidak jarang juga banyak CEO yang justru didatangkan dari luar perusahaan, atau bisa saja salah satu pemegang saham di perusahaan tersebut.

Rasanya memang sangat sulit untuk berada di posisi tersebut, namun manager adalah jabatan yang bisa diduduki oleh siapapun, semua tergantung kinerja dan prestasi di perusahaan dan hanya menunggu waktu sampai Anda diangkat menjadi seorang manager. 

Baca juga : Apa Saja Tugas Direktur Utama, Dan Berapa Gajinya? Berikut Adalah Ulasannya!

Apa itu Manager? 

Manager adalah orang yang mengorganisir, memberikan arahan dan bertanggung jawab atas performa sebuah tim serta memberikan mandat atau tugas kepada masing-masing orang dalam tim.

Tingkat keberhasilan seorang manajer adalah ketika ia dan tim atau divisinya mampu menyelesaikan target yang diberikan. Tidak hanya mengatur tim, manager juga dituntut untuk bisa berkolaborasi dengan tim lainnya untuk mencapai tujuan atau visi perusahaan. 

Selain tugas pokoknya yaitu mengatur dan memberikan arahan pada divisi, manager juga dituntut untuk bisa mengendalikan tim dan membaca kemampuan anak buahnya, agar bisa menempatkan secara tepat dan memberikan tugas kepada orang yang memang berkapabilitas. 

Untuk bisa menjadi seorang manager Anda harus memiliki integritas yang tinggi, memiliki skill komunikasi yang baik, mampu melakukan analisis, membaca situasi, tegas dan memiliki visi untuk tim. 

Baca juga : CEO Adalah Bagian Terpenting dalam Perusahaan. Kita Kenali Tugas dan Fungsi CEO di Perusahaan yuk!

Macam-macam & Tugas Manager dalam perusahaan

Manager adalah jabatan yang memimpin sebuah divisi atau departemen, maka tidak heran ada beberapa manager dalam satu perusahaan, nah berikut adalah macam-macam manager yang umumnya ada dalam perusahaan. 

1 ) Manager HR/SDM

Tugas manager HR adalah mengelola SDM dalam perusahaan melalui HRD ataupun GA (general affair), mulai dari rekrutmen, onboarding, menyiapkan fasilitas dan jaminan karyawan, pengembangan karyawan, penggajian karyawan, serta karir transisi. 

2 ) Manager Operasional

Tugas Manager operasional mengepalai bidang seperti pengadaan barang inventaris kantor, kendaraan, supplier, proyek perusahaan. Tanggung jawab utamanya memastikan agar perusahaan bisa terus bergerak dengan menyediakan segala fasilitas yang dibutuhkan. 

3 ) Manager keuangan

Dari namanya tentu kita sudah tahu bahwasannya tugas manager keuangan perusahaan adalah  mengelola dan mencatat semua pemasukan dan pengeluaran dana atau kas yang dimiliki oleh perusahaan. 

4 ) Manager Marketing

Yang sudah pasti Anda dan tidak mungkin ketinggalan adalah manager marketing, tugasnya sangat penting yaitu memastikan produk, jasa atau layanan dapat dipromosikan dan dijual sebanyak mungkin, agar perusahaan mendapatkan keuntungan. 

Diatas adalah macam-macam manager yang ada di perusahaan pada umumnya, namun tidak jarang banyak perusahaan yang membuat divisi atau subdivisi yang lebih spesifik dan memiliki manager tersendiri. 

Nah setelah mengetahui tugas manager adalah sebagai berikut, tentunya tidak lengkap jika kita tidak membahas berapa gaji untuk orang yang menduduki jabatan manager. Berikut adalah standar  gaji manager. 

Baca juga : Tugas Supervisor dan Fungsi Kerjanya yang Harus Dilakukan

Gaji Manager Perusahaan Tahun 2020

Standar gaji manager di bawah ini tidaklah spesifik, dan hanya diambil dari rata-rata. Banyak hal yang menjadi pembeda gaji seorang manager dengan manager lainnya di perusahaan lain, salah satunya adalah industri bisnis yang digeluti oleh perusahaan. 

Untuk gaji seorang manager baru, atau pengalaman dibawah 5 tahun untuk jabatan ini bekisar di angka Rp 10 juta sampai Rp 15 juta setiap bulannya.

Sedangkan senior manager yang memiliki pengalaman diatas 5 tahun keatas bisa lebih tinggi lagi, yakni Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta per bulan, bahkan bagi mereka yang memiliki pengalaman dan rekam jejak yang baik bisa digaji sampai 50 juta atau lebih. 

Dan demikian pengertian jabatan manager beserta gaji yang akan didapatkan pada jabatan itu, semua job desk dan penghasilan tentu akan berbeda di masing-masing perusahaan. 

Cara Lapor BLT Rp600 ribu Bagi Yang Belum Cair/Dapat.

Cara Lapor BLT Rp600 ribu Bagi Yang Belum Cair/Dapat.

Seperti yang kita tahu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjan (kemnaker) memberikan bantuan langsung tunai kepada pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19, Dengan total bantuan 2,4 juta per orang yang dicicil selama 4 bulan.

Hal ini sesuai dengan Permenaker atau peraturan menteri ketenagakerjaan No 14 tahun 2020 tentang BLT. Salah satunya tentang batasan penghasilan untuk penerima BLT ini yaitu pekerja dengan upah dibawah 5 juta rupiah.

Hingga sampai saat ini proses pengiriman BLT langsung ke pekerja sudah memasuki tahap 3, dan masih ada tahap lainnya mengingat masih banyak pekerja yang belum mendapatkan BLT ini.

Baca juga : Penyesuaian Iuran BPJS (jamsostek) dengan PayrollBozz

Total pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sampai tahap 3 ini sudah 9 juta penerima dari total 15 juta penerima bantuan. Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut :

S&K penerima subsidi BLT pemerintah

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Terdaftar dalam kepesertaan jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta
  • Peserta dengan pembayaran iuran dengan besaran iuran yang dihitung dari upah kerja atau gaji di bawah 5 juta rupiah sesuai yang di laporkan
  • Buruh/pekerja penerima upah
  • Memiliki nomor rekening Bank yang aktif
  • Peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Sampai tahap 3 ini masih banyak pekerja yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai, lalu bagaimana cara lapor BLT yang belum cair? atau bagi Anda yang merasa telah memenuhi semua syarat tapi belum kunjung mendapatkan BLT.

Dari pada khawatir tidak mendapatkan bantuan, lebih laporkan hal ini langsung ke BPJS ketenagakerjaan. BPJS memiliki data pertama untuk calon penerima BLT.

Sampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kepersataan BPJS ketenagakerjaan dan data pendukung lainnya.

Atau pekerja yang merasa memenuhi syarat namun khawatir tidak mendapatkan bantuan ini, bisa melakukan lapor ke BPJS ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Baca juga : Macam-macam Fungsi dan Rumus Excel untuk Mempermudah Pekerjaan yang Wajib Anda Ketahui

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Selain langsung ke BPJS Anda juga dapat melaporkan ini ke kementrian ketenagakerjaan (kemnaker) melalui website di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Repot via Online dan Offline

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Repot via Online dan Offline

Sebagai seorang karyawan, pasti Anda sudah tidak asing dengan yang namanya BPJS Ketenagakerjaan. Atau bila Anda belum familiar dengan hal ini, coba deh cek slip gaji Anda setiap bulan. Pasti di sana tercantum potongan sejumlah uang yang dibayar sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tapi, supaya Anda bisa lebih mengerti tentang hal ini, mari kita bahas lebih dalam lagi segala sesuatu yang menyangkut BPJS Ketenagakerjaan, berikut manfaatnya dan bagaimana cara mengecek saldo BPJS.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ini merupakan badan hukum publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Apa itu BPJS JHT?

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada yang dinamakan dengan JHT (Jaminan Hari Tua). Ini adalah salah satu program BPJS yang bertujuan untuk mempersiapkan karyawan dalam menghadapi masa pensiun nanti.

Jadi, setiap bulannya karyawan secara berkala menabung uang yang nantinya bisa diambil apabila sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

Baca juga : Ini Dia 10 Attitude dan Skill yang Wajib Dimiliki Agar Terhindar Dari PHK

Biasanya, perusahaanlah yang mengurus pendaftaran BPJS JHT untuk karyawannya. Meskipun begitu, karyawan pun bisa lho mendaftarkan dirinya sendiri. Caranya adalah melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat perjanjian atau kontrak kerja dari perusahaan

Setelah melakukan pendaftaran dan iuran pertama dibayar lunas, biasanya nomor peserta diterbitkan 1 hari setelahnya, dan kepesertaan karyawan sudah terhitung sejak saat ini. Kartu BPJS diterbitkan paling lama 7 hari nomor peserta diterbitkan.  

Bila karena suatu sebab karyawan memutuskan untuk pindah tempat kerja, maka ia wajib meneruskan kepesertaan BPJS-nya dengan menginformasikan kepesertaan JHT-nya dari perusahaan lama ke perusahaan yang baru.

2 Begitu pula bila ada perubahan data, maka karyawan wajib menyampaikan perubahan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari setelah terjadi perubahan.

Iuran dan Tata Cara Pembayaran

Iuran BPJS JHT adalah sebesar 5,7% dari gaji karyawan, dengan komposisi sebagai berikut:

2%  dari karyawan
3,7% dari perusahaan pemberi kerja

Jadi, bisa dikatakan iuran BPJS merupakan kombinasi dari penghasilan karyawan dan kewajiban perusahaan pada karyawannya.

Manfaat BPJS JHT

Nah, mungkin timbul pertanyaan, sebenarnya apa sih manfaat yang bisa didapatkan dari program BPJS Ketenagakerjaan?

Jadi, Anda sebagai karyawan bisa mendapatkan manfaat JHT berupa uang tunai. Besarnya merupakan nilai akumulasi dari setoran perbulan yang selama bekerja Anda lakukan, ditambah hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Manfaat BPJS JHT ini bisa diambil apabila:

  • Peserta sudah mencapai usia 56 tahun
  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun adalah:

  • Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri
  • Peserta yang terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
  • Peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Manfaat BPJS JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dapat diambil sebesar maksimal 10% dari total saldo jika digunakan untuk persiapan pensiun
  • Dapat diambil sebesar maksimal 30% dari total saldo jika digunakan untuk uang perumahan
  • Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana Cara Mengecek Saldo BPJS?

Mungkin banyak di antara Anda yang sudah menjadi peserta program BPJS JHT, namun tidak tahu berapa jumlah saldo BPJS yang sampai saat ini sudah terkumpul.

Bisa jadi Anda beranggapan bahwa mengecek saldo BPJS itu membingungkan dan sulit. Padahal, tidak susah sama sekali lho. Ada berbagai cara untuk mengeceknya.

Hal ini penting karena Anda harus tahu berapa dana yang sudah Anda kumpulkan, agar Anda bisa secara berkala merencanakan uang tersebut akan digunakan untuk apa nantinya, yang bisa saja Anda gunakan untuk membuka usaha atau biaya naik haji kan?

Dengan mengetahui jumlah saldo BPJS Anda, berarti Anda juga bisa leluasa menyiapkan masa depan Anda. Jadi, secara umum ada 2 cara untuk mengecek saldo BPJS, yaitu via online dan offline. Mari kita bahas bersama-sama kedua cara tersebut ya.

Baca juga : Berniat Menjadi Tenaga Kerja Asing? berikut Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Cek saldo BPJS online

Anda bisa mengecek secara online via website, SMS, dan aplikasi.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Website

Dengan kecanggihan teknologi sekarang, mudah sekali untuk mengecek saldo hanya dengan bermodalkan gadget dan jaringan internet. Anda tinggal masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan, dan Anda pun bisa mengakses semua informasi mengenai kepesertaan BPJS Anda.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan
  • Klik kategori layanan peserta, lalu klik di bagian tenaga kerja.
  • Klik BPJSTKU
  • Buat akun terlebih dahulu dengan klik “daftar pengguna” 
  • Login menggunakan akun yang sudah Anda buat.
  • Anda sudah bisa melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via SMS

Kalau Anda sedang tak terhubung dengan jaringan internet, jangan khawatir. Anda masih tetap bisa kok mengecek saldo BPJS Anda.

Caranya bagaimana?

Dengan menggunakan SMS.

Jadi, hanya berbekal handphone saja, Anda cukup mengirimkan SMS dan tunggu balasan BPJS yang menginformasikan jumlah saldo BPJS Anda.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kirim SMS pendaftaran dengan format: DAFTAR<spasi>SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#Nomor Peserta#Email
  • Kirimkan format SMS yang sudah diisi tadi ke nomor 2725
  • Setelah terdaftar, Anda bisa mengecek saldo Anda dengan format: SALDO<spasi>Nomor Peserta lalu kirim ke 2757.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi BPJSTKU

Selain dua cara di atas, Anda juga dapat mengecek saldo BPJS Anda via apps lho, asyik kan? Anda tinggal mengunduh aplikasi BPJSTKU di Google Playstore atau AppsStore.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Install aplikasi BPJSTKU Mobile di Playstore atau Appstore.
  • Lakukan registrasi dengan menggunakan email
  • Setelah registrasi, Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dapat digunakan untuk login
  • Isi nama sesuai KTP yang berlaku Masukkan nama sesuai KTP yang berlaku.
  • Isi data tanggal lahir.
  • Isi nomor KTP.
  • Masukkan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda
  • Masukkan nomor telepon Anda.
  • Data selesai dilengkapi, dan Anda pun bisa mengecek saldo kapan pun.

Cek Saldo secara offline

Baca juga : Let’s Talk About Tax: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Selain cek saldo BPJS via online, Anda juga mengeceknya dengan langsung mengunjungi kantor BPJS di kota Anda. Temui petugas yang sedang bertugas di sana dan tunjukkan kartu BPJS Anda untuk bisa mengecek saldo yang Anda miliki.

Gampang sekali bukan caranya? Anda bebas memilih cara apa yang ingin Anda gunakan untuk mengecek saldo BPJS, sesuai dengan keinginan. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda yang ingin mengetahui jumlah saldo BPJS Anda. Dengan begitu, Anda dapat memperkirakan berapa jumlah yang kemungkinan akan Anda terima saat sudah pensiun nanti.

Ini Dia 10 Attitude dan Skill yang Wajib Dimiliki Agar Terhindar Dari PHK

Ini Dia 10 Attitude dan Skill yang Wajib Dimiliki Agar Terhindar Dari PHK

Tips terhindar PHK – Situasi COVID-19 memang membuat banyak perusahaan harus melakukan perampingan karyawan secara besar-besaran. Tidak jarang kita lihat berita di televisi, ada perusahaan yang bahkan harus memecat sebagian besar karyawannya karena sudah tak sanggup membayar gaji mereka akibat perusahaan yang tak lagi bisa beroperasi secara normal.

Pasti terkadang terselip juga di hati Anda sedikit kekhawatiran jika Anda akan bernasib sama dengan para karyawan tersebut. Apalagi kalau perusahaan Anda terkena dampak yang luar biasa akibat pandemik yang melanda dunia ini.

Meskipun begitu, sebenarnya Anda tak perlu khawatir lho. Sebab, bila Anda memiliki beberapa skill dan attitude ini, tak akan ada perusahaan yang mau memecat Anda. Mau tahu Tips terhindar PHK? Kita bahas bersama yuk!

Komunikasi yang baik

Tips terhindar PHK yang pertama adalah memiliki kemampuan yang seringkali dianggap sepele, tapi sangat penting artinya saat Anda bekerja di sebuah perusahaan. Skill komunikasi yang baik meliputi cara berbicara (terutama di depan umum), cara mendengarkan, sikap tubuh, dan ekspresi.

Perlu diingat bahwa apapun posisi Anda di perusahaan, besar kemungkinan Anda akan harus berhadapan dengan orang lain, baik itu saat rapat internal maupun saat berhadapan dengan klien.

Jika tak memiliki communication skill, tentu Anda akan kesulitan mengekspresikan pikiran Anda dengan jelas, yang berakibat buruk pula bagi reputasi perusahaan tempat Anda bekerja.

Teknologi

Penguasaan teknologi bukan berarti Anda wajib bisa menguasai bahasa-bahasa pemrograman atau membuat website sendiri dari nol (kecuali Anda memang staf di bagian IT).

Kemampuan teknologi dasar pun sudah cukup kok. Paling tidak, jangan sampai Anda dianggap gaptek oleh perusahaan. Minimal Anda harus mahir menggunakan software seperti Microsoft Office.

Bila Anda punya sedikit kemampuan menggunakan software desain grafis seperti Adobe Illustrator atau Corel Draw, tentu itu lebih baik lagi.

Intinya, semakin banyak kemampuan Anda di bidang teknologi, maka keberadaan Anda akan semakin dihargai oleh perusahaan. Bila ternyata Anda belum menguasai itu semua, tak usah cemas.

Ada banyak tutorial penggunaan software untuk pemula yang bisa Anda pelajari di internet. Asalkan Anda memiliki tekad kuat untuk belajar, pasti akan ada jalan kok.

Bisa bekerja dalam tim

Berbeda dengan pekerjaan sebagian besar freelancer, saat Anda bekerja penuh waktu di sebuah perusahaan, maka Anda harus siap untuk bekerja secara tim. Apalagi saat menangani suatu proyek besar.

Nah, bila Anda selama ini tak mengalami kesulitan saat bekerja bersama-sama dengan rekan yang lain, maka ini pasti merupakan nilai plus bagi Anda.

Perusahaan tentu akan menilai apakah Anda bisa memimpin tim maupun dipimpin oleh orang lain, dan apakah Anda bisa secara aktif berkontribusi dalam tim untuk bersama-sama mencapai tujuan perusahaan.

Baca juga : Keuntungan Pekerjaan Freelancer di Masa New Normal dan Jenis Kerja yang Bisa Anda Lakukan

Multitasking

Tips terhindar PHK selanjutnya memiliki Skill yang satu ini sudah pasti sangat dibutuhkan oleh perusahaan. Apalagi bila jumlah karyawan mengalami penyusutan, tentu perusahaan akan lebih memilih mereka yang mampu mengerjakan beberapa hal sekaligus agar lebih efisien.

Sehingga, sangat penting bagi Anda untuk dapat menangani segala sesuatu yang ditugaskan oleh atasan dengan tetap menghasilkan kualitas kerja yang bagus.

Meskipun begitu, tetapkan batas maksimal berapa pekerjaan yang bisa Anda tangani dalam satu waktu agar tak kewalahan. Untuk itu, Anda membutuhkan manajemen waktu yang baik agar segala sesuatunya tetap terorganisir dan semua pekerjaan Anda bisa selesai tepat waktu.

Problem solving skill yang baik

Tak ada satu pun pekerjaan di dunia ini yang bebas masalah, walaupun itu adalah pekerjaan yang sudah Anda tangani bertahun-tahun. Bila terjadi masalah dalam project yang Anda kerjakan atau Anda melakukan kesalahan yang berakibat fatal, maka sangatlah penting untuk tetap bersikap tenang dan berkepala dingin, agar semuanya bisa diselesaikan dengan baik.

Baca juga : Pembahasan Lengkap Tentang Surat PHK Karyawan

Perusahaan tahu bahwa keadaan tak mungkin selalu berjalan dengan mulus, tapi yang terpenting adalah memiliki karyawan yang dapat diandalkan dalam menangani situasi-situasi genting seperti itu.

Nah, bila Anda adalah tipe karyawan yang selalu memiliki jalan keluar untuk setiap persoalan, SELAMAT! Anda pasti akan dipertahankan oleh perusahaan dalam situasi apapun.

Menggunakan sosial media dengan efektif

Hampir semua orang di zaman sekarang bisa menggunakan sosial media, tetapi tak semua orang bisa menggunakanya dengan efektif.

Maksudnya?

Ini berarti bahwa dibutuhkan skill tertentu untuk bisa menggunakan sosial media agar memberikan dampak positif bagi perusahaan. Sosial media tidak dianggap hanya sebagai tren sesaat saja, tapi sekarang dianggap sebagai cara networking baru, berkomunikasi dengan klien, dan memasarkan bisnis Anda.

Terampil dalam penggunaan media sosial yang efektif menjadi suatu kebutuhan wajib. Jadi, pastikan sosial media perusahaan Anda terlihat profesional dan kredibel.

Tak cukup hanya sering posting di instagram atau twitter saja untuk bisa menarik minat calon konsumen atau investor, tetapi diperlukan kemampuan membaca tren, membuat desain yang eye catchy, membuat jargon-jargon menarik, dan menyesuaikan dengan selera pasar saat membuat postingan di sosial media.

Jadi, mulai sekarang coba asah skill sosial media Anda agar terus terpakai oleh perusahaan ya!

Baca juga : Pentingnya Surat Perjanjian Hutang dan Bagaimana Cara Membuatnya

Kemampuan adaptasi dengan baik

Budaya kerja di zaman sekarang adalah setiap orang harus bisa beradaptasi dengan berbagai perubahan yang ada, mulai dari perubahan cara kerja, aturan, peran, hingga fungsi kerja di perusahaan.

Tidak jarang bukan, Anda yang awalnya bekerja di bagian produksi tiba-tiba dipindah tugaskan menjadi staf bagian marketing, misalnya. Kemampuan beradaptasi tentu akan menjadi aset berharga apabila Anda bekerja di perusahaan yang sering melakukan pertukaran peran seperti itu.

Kemampuan bahasa

Tips terhindar PHK selanjutnya punya Kemampuan berbahasa asing, ini adalah aset yang sangat penting utuk Anda miliki.

Walaupun di zaman sekarang banyak orang sudah menguasai bahasa Inggris, tapi tak ada salahnya lho kalau Anda menambah penguasaan bahasa asing lainnya, seperti Korea, Jepang, Mandarin, Perancis, dan bahasa lain.

Pasti perusahaan akan berpikir dua kali untuk menendang anda dari perusahaan.

Sikap menghormati orang lain

Rasa hormat di tempat kerja tidak hanya soal menghormati sesama karyawan atau terhadap atasan saja, lho, melainkan juga menghormati diri sendri, klien dan customer.

Sikap hormat di sini bukan berarti mengiyakan semua yang dikatakan orang lain, tetapi menghargai orang lain saat terjadi perbedaan pendapat. Mereka yang memiliki tipe sikap seperti ini bersedia memperlakukan orang lain dengan sopan dan profesional, meskipun mereka tidak setuju dengan sudut pandang orang lain.

Berkomitmen pada pekerjaan

Perusahaan sangat membutuhkan karyawan yang berkomitmen pada tugas yang diberikan, baik kecil maupun besar. Perusahaan biasanya menilai bagaimana respon seorang karyawan saat diberikan pekerjaan yang sekilas terlihat “remeh”.

Kalau karyawan mengerjakan pekerjaan sekecil apapun dengan kualitas tinggi dan menganggap sama pentingnya dengan pekerjaan yang besar, maka karyawan tersebut sudah pasti akan mendapatkan nilai lebih di mata perusahaan.

Nah, demikian Tips terhindar PHK dan beberapa attitude dan skill yang sangat dihargai oleh perusahaan, dan pastinya akan membuat posisi Anda aman dari PHK.

Kalau sekarang Anda belum memiliki attitude dan skill tersebut, jangan kuatir, segera saja asah hal-hal tersebut agar kualitas Anda sebagai karyawan semakin bernilai tinggi. Selamat mencoba!

Berniat Menjadi Tenaga Kerja Asing? berikut Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Berniat Menjadi Tenaga Kerja Asing? berikut Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Di zaman sekarang, teknologi sudah semakin canggih dan dunia seakan tanpa batas. Hal ini dirasakan hampir di semua sektor kehidupan, termasuk dunia pekerjaan.

Sudah tak aneh kan kalau kita melihat banyak warga negara asing yang bekerja di Indonesia, begitu pun Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Nah, jika Anda berminat juga untuk bekerja di luar negeri seperti Australia, Amerika, Jepang, Korea, dan banyak negara lainnya, ada baiknya Anda simak dulu penjelasan lengkap tentang persiapan yang harus dilakukan serta hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia yang bekerja di luar negeri berikut ini.

Persiapan bekerja di luar negeri

Ada banyak pilihan pekerjaan yang bisa dilakukan kalau Anda ingin bekerja di luar negeri, sesuai dengan bidang yang Anda kuasai dan latar belakang pendidikan.

Jangan lupa juga penuhi persyaratan dokumen yang harus Anda penuhi untuk mengajukan visa bekerja pada kedutaan besar negara yang bersangkutan di Indonesia. Siapkan semua persyaratannya agar proses pengajuan visa berjalan dengan lancar.

Bila sehabis Anda kuliah di luar negeri kemudian ada tawaran pekerjaan di sana, coba tanyakan apakah Anda perlu mengurus visa baru, sebab biasanya visa pelajar tidak bisa digunakan untuk bekerja.

Baca juga : Tugas Supervisor dan Fungsi Kerjanya yang Harus Dilakukan

Saat semua persyaratan sudah dipenuhi dan Anda pun sudah bisa mulai bekerja di perusahaan luar negeri, maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

Bisa berbahasa asing dengan baik

Hal ini jelas menjadi modal dasar saat Anda berminat bekerja di luar negeri. Tak hanya bahasa utama di negara yang bersangkutan saja, tetapi juga bahasa internasional, yaitu Inggris.

Sebagai contoh, Anda akan bekerja di Korea Selatan. Maka tentu Anda harus menguasai bahasa Korea. Tetapi selain itu, ada baiknya Anda juga menguasai bahasa Inggris, agar kemampuan Anda lebih dibutuhkan nantinya.

Kalau Anda belum betul-betul menguasai bahasa asing tersebut, tidak usah kuatir. Anda bisa memilih untuk kursus bahasa secara online ataupun offline sesuai dengan budget yang Anda miliki. Yang terpenting adalah memiliki kemauan yang kuat untuk bisa fasih berbahasa asing.

Perluas wawasan Anda

Bekerja di luar negeri tentu berbeda dengan di Indonesia. Ada banyak hal dan aspek yang harus dipertimbangkan saat melihat suatu persoalan.

Itulah sebabnya Anda harus belajar memperluas wawasan Anda, agar selain dapat berpikir kritis, Anda juga bisa dapat lebih bijak dalam menanggapi sesuatu.

Apalagi seperti kita tahu, perusahaan asing biasanya lebih menyukai karyawan yang memiliki pengetahuan luas di berbagai bidang.

Jadi, bila Anda adalah seorang staff marketing tetapi juga sedikit mengerti dunia politik, memiliki kemampuan desain grafis yang baik, dan memiliki pengetahuan umum di bidang bisnis, tentu hal ini akan lebih dihargai oleh perusahaan.

Mempelajari negara tujuan dan juga budayanya

Anda pasti pernah dengar pepatah lama “Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung” kan? Arti pepatah ini kira-kira adalah kita harus menghormati adat istiadat tempat di mana kita sedang berada.

Hal ini berlaku tak hanya kalau kita sedang liburan ke daerah-daerah yang ada di Indonesia, tetapi juga saat harus bekerja di luar negeri. Misalnya saja, kalau Anda bekerja di Korea Selatan, biasanya ada sapaan-sapaan penghormatan tertentu sesuai dengan kedudukannya di perusahaan.

Maka ikutilah penyebutan sapaan tersebut. Berbeda dengan di Indonesia yang biasanya memanggil atasan cukup dengan sapaan “Pak” atau “Bu”.

Atau misalkan Anda bekerja di jazirah Arab yang lebih konvensional dari segi berbusana, maka ikutilah standar berpakaian tersebut agar Anda tidak dicap kurang menghormati budaya negara lain.

Baca juga : CEO Adalah Bagian Terpenting dalam Perusahaan. Kita Kenali Tugas dan Fungsi CEO di Perusahaan yuk!

Sebaiknya, kumpulkan semua informasi yang bisa Anda peroleh agar kelak mudah mengaplikasikannya saat bekerja di luar negeri.

Mencari tempat tinggal

Nah, salah satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah mencari tempat tinggal selama bekerja di luar negeri nantinya. Walaupun ada beberapa perusahaan yang sudah mempersiapkan akomodasi bagi pegawai asing, tetapi mungkin Anda lebih memilih untuk mencari sendiri tempat tinggal agar lebih sesuai dengan selera.

Di zaman sekarang, menyewa akomodasi saat Anda masih berada di Indonesia bukan hal yang sulit. Anda bisa cari di website penyewaan rumah, melihat-lihat foto akomodasinya, membayar uang DP, dan melunasi uang sewa saat sudah berada di sana. Mudah kan?

Melatih kondisi fisik

Salah satu kenikmatan tinggal di Indonesia adalah kemudahan mendapatkan jasa angkutan umum. Mulai dari bus, angkutan kota, taksi, ojek online, kereta, dan sebagainya dengan harga terjangkau.

Berbeda dengan di luar negeri yang mungkin hanya terbatas di bus dan kereta. Taksi biasanya terhitung cukup mahal, dan jelas tidak ada ojek online seperti di Indonesia yang siap antar jemput Anda sampai di depan pagar rumah.

Itulah sebabnya, seringkali Anda akan harus banyak berjalan kaki dari rumah ke stasiun kereta api terdekat. Apalagi kalau Anda bekerja di Jepang dan Korea. Berjalan kaki adalah hal yang pasti akan Anda lakukan setiap hari dengan jarak yang lumayan jauh dan kondisi alam yang berbukit-bukit.

Jadi, bila Anda selama ini belum terbiasa berjalan jauh, ada baiknya Anda mulai latihan dari sekarang ya.

Menyiapkan mental

Ini adalah hal yang sering agak dilupakan padahal sangat penting lho. Kondisi bekerja di luar negeri jelas beda dengan Indonesia. Mental yang tahan banting jelas diperlukan saat Anda berhadapan dengan pekerjaan dan lingkungan baru.

Ditambah lagi biasanya karakter pemimpin dan rekan kerja setiap negara berbeda-beda. Siapkan mental Anda agar tak gampang terpuruk ya.

Hak WNI yang bekerja di luar negeri

Setelah menyiapkan banyak hal sebelum bekerja di luar negeri, kini tiba saatnya Anda mengetahui hak-hak yang Anda miliki sebagai warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, di antaranya yaitu:

  • Hak untuk mendapat perlindungan hukum
  • Hak untuk memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinan serta menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya.
  • Hak untuk mendapat upah sesuai dengan standar yang berlaku di negara tujuan.
  • Hak memperoleh kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lain sesuai dengan peraturan undang-undang di negara tujuan.
  • Hak untuk memperoleh jaminan hukum sesuai dengan peraturan perundangan
  • Hak untuk memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan saat kepulangan ke tempat asal
  • Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi
  • Hak memperoleh pilihan meminta perlindungan dan bantuan pejabat konsuler atau diplomatik Indonesia
  • Hak menikmati perlakuan yang sama dengan warga negara di negara tujuan kerja dalam hal jaminan sosial
  • Hak mendapat perilaku yang non diskriminatif
  • Hak atas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.

Kewajiban WNI yang bekerja di luar negeri

Nah, selain hak-hak di atas, warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri juga memiliki beberapa kewajiban, di antaranya adalah:

  • Turut menjaga nama baik negara Indonesia
  • Mematuhi hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan
  • Membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Baca juga : Fakta Lengkap tentang Jenis Pangkat dan Golongan PNS (pegawai negeri sipil)

Nah, khusus untuk poin terakhir ini, ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan dalam aturan pembayaran pajak.

Apabila Anda adalah WNI yang akan tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari, maka Anda tidak lagi menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri, akan tetapi menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.

Ini berarti, Anda tidak perlu membayar pajak penghasilan di Indonesia, tetapi membayar pajak penghasilannya di negara tempat Anda bekerja.

Sedangkan bagi Anda yang masih merupakan subjek pajak dalam negeri, maka ketika kembali lagi ke Indonesia dan tinggal di sini lebih dari 183 hari (6 bulan), maka wajib membayar pajak penghasilan di Indonesia dan melaporkan SPT Tahunan Pajak. 

Cara pembayaran pajaknya bisa via online lewat situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Nah, itu tadi penjelasan lengkap tentang proses bekerja di luar negeri, dan juga hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang bekerja di sana. Semoga membantu Anda yang memang berniat mencari pengalaman kerja di negara asing ya!

Tugas Supervisor dan Fungsi Kerjanya yang Harus Dilakukan

Tugas Supervisor dan Fungsi Kerjanya yang Harus Dilakukan

Hari ini tiba-tiba saja atasan Anda memanggil Anda untuk menghadap ke ruangannya. Tentu saja Anda pun langsung gugup, karena kuatir telah membuat kesalahan yang membuat bos

Anda harus memberi sanksi. Tetapi, ternyata perkiraan Anda salah, karena manajer Anda justru memberitahukan bahwa Anda telah dipromosikan menjadi seorang Supervisor!

Wah, pasti Anda senang bukan main. Sebab, ini berarti penghasilan Anda pun akan meningkat, apalagi bila ditambah tunjangan dan fasilitas lainnya. Hmm…pasti menyenangkan ya membayangkan itu semua.

Eits tapi tunggu dulu. Jangan lupa bahwa dibalik segala upgrade benefit yang akan Anda dapatkan, tanggung jawab pekerjaan Anda pun akan bertambah. Tugas-tugas baru harus Anda lakukan sebagai seorang supervisor.

Mulai panik karena takut Anda tak bisa menjalankan tugas supervisor dengan baik? Tenang saja. Kami siap membantu kok. Baca artikel ini sampai beres ya, karena kita akan membahas tuntas tugas supervisor dan fungsi kerjanya yang harus anda lakukan.

Apa itu supervisor?

Supervisor adalah sebuah jabatan yang ada dalam perusahaan, di mana ia memiliki wewenang untuk menginstruksikan sesuatu kepada anak buahnya berdasarkan arahan yang diberikan oleh atasan.

Jadi, bisa dibilang posisi supervisor berada di antara manajer dan staf biasa, alias sebagai jembatan di antara keduanya.

Biasanya, bila ada sebuah proyek, maka manajer atau atasan akan bertanya tentang perkembangan pelaksanaannya kepada supervisor. Begitu pula bila ada aspirasi atau masukan dari staf di lapangan kepada pihak manajemen, biasanya akan disampaikan lewat supervisor sebagai perantara.

Baca juga : CEO Adalah Bagian Terpenting dalam Perusahaan. Kita Kenali Tugas dan Fungsi CEO di Perusahaan yuk!

Posisi supervisor yang berada di tengah-tengah ini membuat seorang supervisor harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik karena dituntut untuk bisa berkomunikasi dengan semua pihak.

Dalam sebuah departemen bisa saja terdapat lebih dari 1 supervisor. Misalnya di divisi General Affair ada supervisor bagian pengadaan barang dan supervisor bagian pemeliharaan fasilitas.

Mengapa jabatan supervisor penting?

Mungkin banyak di antara Anda yang merasa posisi manajer sudah cukup untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap karyawan, lalu mengapa harus ditambah seorang supervisor?

Hal ini karena supervisor berperan sebagai pengawas yang lebih dapat secara aktif terlibat dalam sebuah proyek. Supervisor biasanya bertugas lebih detail dalam mengawasi pekerjaan anak buahnya dibandingkan manajer yang fungsi pengawasannya bersifat lebih umum.

Tanggung jawab supervisor

Secara umum, tanggung jawab supervisor mirip dengan seorang manajer, yaitu:

Perencanaan

Anda sebagai supervisor bertanggung jawab merencanakan kegiatan yang menjadi tugas departemennya. Misalnya, membuat jadwal timeline dan rencana kerja dalam suatu proyek.

Penempatan

Menjadi supervisor berarti Anda bertanggung jawab untuk menempatkan anak buah pada posisi sesuai dengan skill-nya masing-masing.

Pengaturan

Setelah menempatkan karyawan di posisinya masing-masing, maka Anda harus bisa melakukan pengaturan agar semua karyawan dapat melakukan tugasnya dengan baik. Dengan begitu, tujuan perusahaan dapat cepat tercapai.

Pengarahan

Seringkali, walaupun karyawan sudah mengerti tugasnya masing-masing, tetap saja supervisor harus bisa mengarahkan anak buahnya agar tak terjadi penyimpangan yang bisa berakibat proyek selesai tak tepat waktu.

Baca juga : Pembahasan Lengkap Tentang Surat PHK Karyawan

Pengawasan

Jangan lupa bahwa ini adalah hal yang sangat penting dilakukan oleh seorang pengawas, yaitu tanggung jawab untuk mengawasi jalannya suatu proyek batau pekerjaan.

Fungsi supervisor

Dalam perannya di dalam perusahaan, supervisor memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, yaitu:

  • Sebagai jembatan perantara antara staf dengan pihak manajemen
  • Sebagai pemberi solusi masalah yang terjadi di lapangan tanpa harus melibatkan pihak manajemen
  • Sebagai pengawas anak buahnya dalam menjalankan tugas

Tugas supervisor

Pasti Anda bertanya-tanya, apa saja sih tugas para supervisor itu? Nah, ini dia jawabannya.

Mengatur anak buah sekaligus mematuhi perintah atasan

Dua hal ini seperti yang kontradiktif ya? Tapi memang begitulah adanya. Menjadi seorang supervisor berarti Anda harus bisa bertugas menjadi atasan dan bawahan yang baik.

Anda harus bisa menerima perintah dari atasan, lalu menyampaikannya ke anak buah Anda dengan bahasa dan cara yang bisa diterima oleh mereka. Setelah itu, mengawasi pekerjaan yang dilakukan oleh bawahan Anda.

Fungsi pengawasan ini sangat penting artinya, karena itulah salah satu tugas Anda sebagai supervisor.

Pihak manajemen tak mungkin mengawasi pekerjaan karyawan satu-persatu, maka itulah mereka mendelegasikan tugas ini kepada Anda, agar semua pekerjaan yang dilakukan anak buah Anda dapat berjalan sesuai standar perusahaan.

Menjaga fokus kerja karyawan

Semua pekerjaan yang dilakukan secara rutin dan terus-menerus pasti bisa menimbukan rasa bosan bagi yang mengerjakan. Nah, sebagai supervisor, sudah menjadi tugas Anda untuk menjaga agar karyawan bisa tetap fokus mengerjakan semua tugas-tugasnya, walaupun kebosanan sedang melanda.

Salah satu cara agar fokus karyawan tetap bisa terjaga adalah dengan memberikan suntikan motivasi kepada mereka.

Karena Anda adalah atasan langsung, tentunya Anda yang paling mengerti bagaimana cara memompa agar semangat bekerja datang kembali dan karyawan bisa fokus sepenuhnya menyelesaikan tugas dengan baik.

Mampu menyampaikan instruksi atasan kepada anak buah

Seperti yang sempat kita bahas di atas, supervisor berfungsi sebagai jembatan antara pihak manajemen dan pihak karyawan yang bekerja di lapangan.

Oleh karena itu, bila ada perintah dari atasan, maka supervisor harus mampu menyampaikannya kepada anak buah agar mereka mengerti dan mampu menjalankan tugas sesuai instruksi.

Mampu membuat suasana kerja yang nyaman bagi anak buahnya

Salah satu cara untuk melakukan hal ini adalah dengan memperhatikan aspirasi mereka. Biasanya seorang staf lapangan segan untuk langsung mengeluarkan unek-uneknya atau memberikan saran pada pihak manajemen.

Nah, di sinilah salah satu peran supervisor. Dengan menyampaikan unek-unek karyawan, pihak manajemen akan dapat membuat lingkungan kerja lebih kondusif, yang tentu berakibat langsung pada meningkatnya kenyamanan karyawan saat bekerja.

Ciri-ciri menjadi supervisor yang baik

Nah, sekarang setelah Anda mengetahui tugas dan fungsi peran supervisor, berikut ini adalah ciri-ciri seorang supervisor yang baik, yaitu:

Baca juga : Masih Bingung Bagaimana Cara Pembuatan SOP? Simak Langkah-langkahnya di Sini!

Bertanggung jawab

Seorang supervisor tidak hanya bertugas mengawasi pekerjaan anak buahnya saja, tetapi juga bertanggung jawab atas kualitas pekerjaan mereka dan juga memastikan semua proses pekerjaan dapat terlaksana dengan baik.

Pendengar yang baik

Supervisor adalah orang yang berada di antara manajemen dan karyawan, oleh karena itu Anda sebagai supervisor harus bisa mendengarkan kedua belah pihak, baik instruksi manajemen maupun kebutuhan karyawan.

Tegas

Tegas di sini bukan berarti galak, tetapi tahu kapan harus bertindak apabila ada kesalahan yang tidak bisa ditolerir, dan harus segera diperbaiki oleh karyawan agar tidak mempengaruhi kinerja perusahan secara umum

Teliti

Supervisor harus bisa memastikan bahwa pekerjaan anak buahnya sudah memenuhi standar kualitas yang ditentukan perusahaan. Jadi, secara tidak langsung supervisor juga berfungsi sebagai quality control.

Komunikatif

Selain mampu menjadi pendengar yang baik, supervisor juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar bisa menyampaikan keinginan perusahaan dan menerjemahkannya ke dalam bahasa yang mudah dipahami oleh karyawan.

Nah, itu tadi penjelasan lengkap tentang tugas, fungsi, sampai ciri-ciri seorang supervisor yang baik. Semoga bisa membantu Anda yang mendapat promosi jabatan sebagai seorang supervisor ya. Selamat menjalankan tugas!

Pembahasan Lengkap Tentang Surat PHK Karyawan

Pembahasan Lengkap Tentang Surat PHK Karyawan

Dalam dunia kerja, tentu baik perusahaan maupun karyawannya berharap dapat terus bekerja sama dalam jangka waktu lama. Meskipun begitu, kadang kenyataan tak sejalan dengan keinginan.

Di tengah jalan, bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga berakibat terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja. Apalagi di zaman sekarang di mana banyak perusahaan struggling untuk tetap bertahan akibat kondisi yang tak menentu.

Nah, di artikel kali ini, kita akan membahas secara lengkap seluk-beluk tentang PHK dan surat PHK karyawan. Di akhir artikel nanti, Anda juga akan melihat beberapa contoh surat PHK yang dikeluarkan oleh perusahaan. Kita simak bersama-sama yuk pembahasannya.

Apa itu PHK?

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah keputusan mengakhiri hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan. Artinya, sejak tanggal yang tercantum di surat PHK, baik perusahaan maupun karyawan masing-masing sudah tidak saling memiliki hak dan kewajiban lagi.

Meskipun begitu, karyawan dan perusahaan harus sama-sama menunaikan kewajibannya masing-masing sebelum tanggal resmi PHK tiba. Misalnya, karyawan masih memiliki pekerjaan yang belum diselesaikan, maka ia wajib menyelesaikannya sebelum meninggalkan perusahaan.

Begitu pun dengan perusahaan. Mereka wajib membayar gaji, pesangon, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.

Alasan-alasan PHK karyawan

Ada berbagai macam alasan kenapa bisa sampai terjadi PHK, diantaranya:

  • Karyawan melakukan kesalahan yang tak bisa ditolerir
  • Perusahaan bangkrut
  • Perusahaan tak bisa lagi membayar gaji karyawan
  • Karyawan meninggal dunia
  • Berakhirnya kontrak kerja

Tentu hal-hal barusan hanya contoh-contoh sebagian kecil saja alasan mengapa sampai terjadinya PHK. Bisa saja ada alasan lainnya yang menjadi pertimbangan perusahaan saat memberhentikan karyawannya.

Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja

PHK yang datang dari karyawan

Selama ini timbul anggapan bahwa PHK hanya bisa diinisiasi dari perusahaan saja. Padahal, bila merujuk pada artinya, Pemutusan Hubungan Kerja pun dapat dilakukan atas dasar keinginan pribadi karyawan.

Alasannya bisa bermacam-macam, misalnya karyawan ingin berhenti bekerja untuk memulai usaha baru, sudah tak betah bekerja, atau sakit. Bila karyawan meninggal dunia, ini juga bisa berarti otomatis terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.

Saat karyawan yang memiliki inisiatif untuk mengundurkan diri, biasanya akan mengajukan surat pengunduran diri yang diberikan 1-3 bulan sebelumnya.

PHK yang datang dari perusahaan

Nah ini dia jenis PHK yang paling banyak terjadi, terutama di masa COVID-19 ini. Banyak perusahaan yang gulung tikar karena tak mampu beroperasi secara normal lagi sejak adanya wabah ini.

Meskipun begitu, tak semua penyebab PHK dikarenakan kondisi perusahaan yang tak bagus. Bisa jadi karyawan melakukan banyak pelanggaran yang membuat perusahaan mau tak mau harus memecatnya.

Bila inisiatif PHK datang dari perusahaan, maka perusahaan akan mengeluarkan yang dinamakan Surat PHK Karyawan.

Apa itu surat PHK Karyawan?

Surat PHK karyawan adalah pernyataan secara tertulis dari perusahaan yang menginformasikan kepada karyawannya bahwa yang bersangkutan diberhentikan dari perusahaan karena alasan tertentu. Surat ini biasanya berisi alasan mengapa perusahaan sampai mengambil keputusan untuk memecat karyawannya.

Aturan pemberian surat PHK Karyawan

Secara aturan, sebaiknya perusahaan memberikan surat peringatan dulu sebanyak 3 kali sebelum akhirnya memberikan surat PHK. Meskipun demikian, dalam keadaan tertentu bisa saja perusahaan langsung memberikan surat PHK tanpa peringatan terlebih dahulu.

Baca juga : Masih Bingung Bagaimana Cara Pembuatan SOP? Simak Langkah-langkahnya di Sini!

Kapan sebaiknya perusahaan mengeluarkan surat PHK?

Sebaiknya, beri jeda yang cukup antara penerbitan surat PHK Karyawan dengan tanggal berlakunya, setidaknya 2 minggu. Dengan demikian karyawan bisa memiliki cukup waktu untuk bersiap-siap dan mendelegasikan tugasnya kepada karyawan lain.

Selain itu, perusahaan pun pasti akan membutuhkan waktu untuk mencari pengganti karyawan yang bersangkutan dan melatihnya agar siap menjalankan tugas lebih baik daripada karyawan sebelumnya.

Unsur apa saja yang harus tercantum dalam surat PHK?

Dalam sebuah surat PHK karyawan, unsur-unsur yang harus ada adalah:

  • Nomor surat
  • Ditujukan kepada siapa
  • Alasan PHK
  • Tanggal berlakunya PHK
  • Nama & jabatan penandatangan surat

Contoh surat PHK Karyawan

Nah, supaya lebih mudah memahami surat PHK karyawan, mari kita lihat beberapa contoh surat PHK berikut ini:

Contoh Surat PHK karena perusahaan bangkrut

Nomor: 1603/BGT/2020

Perihal: Pemutusan Hubungan Kerja

Kepada:
Dania Rafikaningrum
Staf Divisi Marketing

.

Dengan Hormat,

Bersama surat ini, kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang saudari alami. Tetapi kondisi perusahaan yang tak kunjung membaik selama 6 bulan terakhir ini menyebabkan dengan berat hati kami harus memberhentikan sebagian besar karyawan termasuk Anda karena perusahaan sudah tak mampu lagi secara finansial.

Untuk itu, kami menginformasikan bahwa terhitung tanggal 1 Oktober 2020, kami memutuskan kerjasama antara Anda dengan PT. Aman Makmur Sentosa. Mohon agar saudari menyelesaikan semua pekerjaan yang tersisa, dan perusahaan pun akan memberikan hak-hak Anda terkait pemutusan hubungan kerja ini.

Terima kasih atas dedikasi yang telah saudari berikan kepada perusahaan, semoga sukses dengan pekerjaan saudari di perusahaan lain nantinya.

Terima kasih.

.

Jakarta, 2 September 2020