Kemnaker resmikan fasilitas ruang inovasi, bentuk dukungan untuk generasi millenial

Kemnaker resmikan fasilitas ruang inovasi, bentuk dukungan untuk generasi millenial

Kementrian ketenagakerjaan republik Indonesia baru saja meresmikan Innovation room kemnaker, peresmian sendiri dilakukan oleh mentri ketenaga kerjaan M.Hanif dhakiri. Ruangan Inovasi tersebut bertempat di antai M, Gedung Parkir Kementerian Ketenagakerjaan.

Innovation room adalah sebauh bentuk dukungan pemerintah kepada generasi millenial untuk mengembangkan ide-ide, terobosan, serta inovasi mereka. Penguasaan bidang teknologi yang saat ini memang dipegang oleh generasi millenial, tentu harus dimanfaatkan serta dipandu oleh pihak dari pemerintah.

Anak-anak muda yang selama ini dikenal sebagai master plan of start-up business, atau juga sebagai penggagas proyek-proyek kreatif bisa melakukan pengembangan riset-risetnya di Innovation room milik Kementrian ketenagakerjaan republik Indonesia.

Tidak hanya sekedar memfasilitasi tempat saja, tim Innovation room dari kemnaker juga siap memberikan arahan kepada anak muda yang ingin membuka start-up. Menurut mentri ketenagakerjaan M.Hanif dhakiri apabila rencana bisnis anak muda dapat di konversikan menjadi kenyataan, maka bisa menekan turun angka pengangguran di Indonesia.

 

Baca juga : Apa yang perlu disiapkan untuk menyambut generasi Millenial di perusahaan

 

“Saya mengundang para anak muda kreatif dan generasi millennials yang punya mimpi besar untuk datang berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini,” ujar Menaker Hanif.

Memahami akan dinamika bisnis global saat ini menaker mengundang anak muda zaman now yang kreatif, inovatif serta fleksibel untuk masuk dan merealisasikan rencana bisnis mereka dengan dukungan dari pemerintah.

Program Innovation Room milik kemenaker ini bertujuan untuk memberikan pembaruan tentang penguasaan teknologi serta memberikan wawasan kepada anak muda di bidang industri.

Anak muda atau yang kita kenal sebagai golongan millenial ini mengerti know-how dan know-why terkait teknologi produksi dan proses hingga mampu membuat prototype, melakukan pengujian dan demonstrasi, menduplikasi, dan mengadaptasi teknologi yang dibutuhkan.

Menaker Hanif dhakiri juga mnambahkan bahwa upaya-upaya dari pemerintah guna mendukung anak muda untuk masuk ke dalam indsutri, berdasarkan besarnya potensi Indonesia sebagai negara yang memiliki start-up tertinggi. (sebanyak 1.830 startup berdasarkan data startup ranking per tanggal 22 Juni 2018). “Dengan jumlah tersebut, Indonesia menempati urutan ke-6 di dunia,” ujarnya.

Jadi tunggu apalagi, bagi anda yang memiliki konsep start-up namun masih butuh riset dan pengembangan lanjutan, dapat meggunakan fasilitas kemenaker ini.

 

source : kemnaker.go.id

Indonesia salah satu negara asia dengan hari libur terbanyak

Indonesia salah satu negara asia dengan hari libur terbanyak

2018 menjadi tahun dengan hari libur terbanyak untuk pekerja di Indonesia, hal ini disebabkan oleh kebijakan-kebijakan pemerintah beberapa di antaranya adalah tambahan cuti bersama untuk hari raya idul fitri dan yang terbaru adalah penetapan 27 juni 2018 sebagai public holiday sesuai keppres nomor 15 tahun 2018.

Pemerintah juga menganjurkan untuk perusahaan-perusahaan yang tidak dapat meliburkan karyawannya pada tanggal 27 juni kemarin untuk kepentingan pilkada, untuk membayar uang lembur kepada mereka yang masuk.

Siap-siap, perusahaan yang tak meliburkan karyawan saat pilkada akan dikenakan sanksi berikut

Dengan adanya penambahan-penambahan hari libur dan cuti bersama maka Indonesia menjadi salah satu negara asia dengan hari libur terbanyak.

Bahkan ketua umum APINDO (Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia), yakni Hariyadi B Sukamdani menyebutkan Libur nasional Indonesia di tahun 2018 adalah 17 hari kalender dan cuti bersama 8 hari kerja.

Tidak hanya itu dirinya juga menambahkan bahwa peraturan pembayaran insentif membebani pengusaha, karena biaya insentif libur di hari nasional harus di bayar lebih dari kerja lembur pada hari kerja biasa.

Meski demikian Indonesia bukanlah negara di asia dengan hari libur terbanyak, masih ada negara-negara lainnya seperti sri lanka yang bahkan memliki 25 hari libur nasional, lalu negara mana sajakah yang hari liburnya melebihi Indonesia? berikut adalah ulasannya.

 

Negara asia dengan hari libur terbanyak di atas Indonesia 

 

1. Sri lanka

Nampaknya rakyat sri lanka adalah yang paling sering merencanakan liburan, hal ini disebabkan karena jumlah libur nasional mereka yang mencapai 25 hari, belum ditambah cuti bersama. Kebijakan libur nasional yang banyak diputuskan oleh pemerintah sri lanka karena negaranya memilini tingkat keberagaman agama yang tinggi, mulai dari islam, kristen, hindu, buddha dan katholik.

 

2. India

Posisi kedua ada India yang memiliki hari libur sejumlah 21, masih sama dengan sri lanka faktor penentu banyaknya hari libur di negara dengan penduduk terbanyak ke 2 di dunia ini karena keberagaman agama di negara tersebut. Hal ini menyebabkan banyaknya festival dan perayaan agama yang harus di peringati dan di jadikan sebagai libur nasional.

 

3. Filipina

Selanjutnya negara asia dengan hari libur terbanyak selain indonesia adalah filipina. Negara yang masih masuk wilayah asia tenggara ini memiliki 18 hari libur nasional yang di antaranya hari libur agama, libur Tahun Baru, Hari Buruh, Hari Kemerdekaan, dan lainnya.

 

4. China & Hong kong

Walaupun terkenal memiliki penduduk pekerja keras, faktanya hong kon dan juga china menduduki peringkat keempat negara asia dengan hari libur terbanyak. Kedua negara ini sama-sama memiliki 17 hari libur nasional, yang di antaranya hari libur  Tahun Baru, Imlek, Festival Qingming, Paskah, dan hari ulang tahun Sang Buddha.

Siap-siap, perusahaan yang tak meliburkan karyawan saat pilkada akan dikenakan sanksi berikut

Siap-siap, perusahaan yang tak meliburkan karyawan saat pilkada akan dikenakan sanksi berikut

27 Juni 2018 yang mana adalah hari pemilihan kepala daerah atau pilkada telah ditetapkan sebagai libur nasional sesuai keputusan presiden republik Indonesia (keppres) nomor 15 tahun 2018.

Adanya keppres nomor 15 tahun 2018 bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak suara mereka.

Memberlakukan libur nasional pada hari pemilihan merupakan bentuk dukungan penuh dari pemerintah untuk keberlangsungan demokrasi yang baik, lalu sanksi apa yang diberikan pemerintah bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya ?

Perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya di hari pemilihan maka akan dikenakan sanksi dengan membayar lembur kerja karyawan.

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni (2018), wajib membayar uang lembur dengan perhitungan dua kali satu per seratus tujuhpuluh lima, kemudian dikali besarnya upah atau gaji, di satu jam pertama”

sumber : https://regional.kompas.com

Aturan yang diterapkan sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan kepala daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Jo UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan diperlakukan Keppres nomor 15 tahun 2018 yang sudah dipertimbangkan ini, pemerintah berharap perusahaan-perusahaan mengerti dan memaklumi penetapan hari libur pada Rabu, 27 Juni 2018.

Mengembalikan mood kerja setelah libur panjang lebaran

Mengembalikan mood kerja setelah libur panjang lebaran

Kembali bekerja setelah sekian lama anda liburan dan balik ke kampung halaman menjadi sebuah momok bagi para karyawan. Hal ini karena kita belum bisa move on dari ketupat, opor ayam atau masakan-masakan rumah yang di santap bersama keluarga di kampung halaman.

Atau bagi anda yang tidak pulang kampung dan memanfaatkan cuti lebaran kemarin untuk berlibur bersama keluarga atau kerabat, pastinya juga harus menerima kenyataan bahwa semuanya harus back to reality. 

Namun jangan sampai perasaan tidak bisa move on dari trip-trip liburan menjadikan anda tidak produktif, sebagai profesional anda harus bisa mengatasinya, dan berikut ini adalah tips mengembalikan mood kerja setelah liburan yang bisa anda praktikan.

 

5 Tips Mengembalikan mood kerja setelah libur lebaran

 

1. Datang lebih awal atau lebih pagi

Banyak yang mengatakan bahwa hari ditentukan dari pagi, jadi mulailah membangun mood anda di kantor dengan datang lebih pagi/awal. Datang pagi-pagi tidak harus langsung bekerja, anda bisa melakukan pemanasan dengan minum kopi sambil mengobrol, atau mendengarkan musik.

Pemanasan di pagi hari akan membantu anda dalam mengendalikan mood ke arah yang lebih positif, serta dengan datang lebih awal anda bisa menguasai situasi di kantor. kemudian juga mengobrol dengan teman perlahan akan membuat anda merasa enjoy kembali di kantor paska liburan.

 

2. Buat “to do list”

Tidak tahu apa yang harus dikerjakan adalah sebuah penyakit semua orang yang baru saja kembali liburan, hal itu tentu saja membuat kita tidak produktif. Membuat to do list di note akan membantu anda dalam bekerja, sehingga tahu apa yang harus dikerjakan.

Mulai dari tugas-tugas yang ringan terlebih dahulu yang bisa anda kerjakan, hal ini berguna untuk menjaga ritme dan stamina anda bekerja. Untuk hari pertama disarankan untuk tidak terlalu memporsir tujuannya agar tidak cepat bosan dan lebih rileks.

 

3. Jangan terpengaruh aura malas sekitar

tips mengembalikan mood bekerja selanjutnya adalah jangan sampai anda terpengaruh aura malas dari teman sekantor yang juga belum bisa move on dari liburannya.

Sebarkan aura positif bekerja setelah kembali liburan ke teman-teman anda, bagaimana caranya ? bantu teman anda yang sedang mengelami kesulitan, atau setidaknya saling sharing masalah pekerjaan. Dengan begini masalah yang di alami anda atau teman dapat ditemukan solusinya secara bersama-sama.

 

4. Usahakan jangan lihat story teman di sosmed

Sosial media bisa menjadi penyebab gagalnya move on seseorang dari liburan, karena melihat story-story dan postingan teman yang masih asyiknya liburan. Pastinya anda yang terjebak di kantor bersama tugas-tugas akan merasa cemburu.

Usahakan untuk selalu fokus pada pekerjaan anda, dan jangan buka sosmed untuk menjaga mood anda bekerja. Dan jika anda merasa bosan di hari pertama lakukan interaksi atau mengobrol dengan teman sekantor, cara ini lebih baik dari pada melihat sosmed untuk mengusir kebosanan.

 

5. Jangan bawa pekerjaan ke rumah setelah liburan

Yang terakhir untuk menjaga anda dalam mood yang stabil yaitu jangan bawa pekerjaan anda ke rumah, walaupun ada beberapa yang belum diselesaikan. Kembalinya bekerja setelah liburan merupakan transisi yang berat, beri waktu pada diri anda.

Beberapa perusahaan juga banyak yang memberikan jam kerja lebih singkat atau pulang cepat setelah liburam, Hal ini bertujuan agar karyawannya tidak cepat stress dan emosinya stabil stelah kembali dari liburan.

Cuti bersama lebaran masih masuk ? Ini dia Tips kerja saat cuti lebaran

Cuti bersama lebaran masih masuk ? Ini dia Tips kerja saat cuti lebaran

Tips kerja saat cuti lebaran - Hari raya idul fitri adalah hari raya keagamaan di Indonesia yang memiliki jadwal cuti bersama, itu sebabnya lebaran menjadi kesempatan bagi semua orang untuk melaksanakan silaturahmi ke kampung halaman, terlebih cuti lebaran tahun ini adalah yang terpanjang yang pernah di adakan.

Namun tidak semua perusahaan atau instansi meliburkan karyawannya, ada beberapa perusahaan yang berada di industri jasa dan pelayanan yang harus tetap berjalan, karena tanggung jawab perusahaan.

Dan supaya perusahaan tetap beroperasi maka harus ada karyawan yang “menjaga gawang”, nah bagi anda karyawan yang harus bekerja di hari libur atau kena jatah menjadi “penjaga gawang” mungkin bisa mengikuti tips-tips dibawah ini, agar tetap bisa produktif di hari libur.

 

Tips kerja saat cuti lebaran

 

Atur ulang jadwal liburan anda

Merayakan lebaran memang paling afdol jika bersama keluarga besar, namun walau begitu berkumpul dan bersilaturahmi bersama keluarga tidaklah harus tepat di hari H.

Anda bisa merayakan lebaran dan bersilaturahmi bersama keluarga setelah hari raya. anda bisa mengambil jatah cuti setelah mendapatkan giliran libur untuk berkunjung ke rumah sanak famili.

Keuntungan dari pergi setelah moment-moment idul fitri adalah jalanan dan tempat objek wisata juga lebih sepi, ya memang sisi negatifnya anda tidak bisa kumpul keluarga secara lengkap.

 

Bernegosiasi tentang pekerjaan

Tips kerja saat cuti lebaran yang satu ini mungkin bisa benar-benar membantu, walaupun sebenernya kemungkinannya kecil untuk bisa negosiasi soal kerjaan yang dibawa pulang ke rumah.

Ada beberapa pekerjaan dan tugas-tugas yang sebenernya bisa di kerjakan tanpa harus ke kantor, yang penting selesai tepat waktu. dengan memanfaatkan kebijakan perusahaan mungkin permintaan anda bisa di penuhi.

Namun apabila hal tersebut tidak memungkinkan anda bisa bernegosiasi soal waktu, agar tetap tidak ketinggalan mobil lebaran. Seperti contohnya kamu bisa masuk di hari H sampai H+2, kemudian digantikan oleh orang lain.

Dengan begitu anda akan bisa ikut libur lebaran di hari berikutnya sampai masa cuti bersama berakhir, dan menanyakan kepada atasan untuk kemungkinan mengambil cuti setelah cuti bersama.

 

Tetap produktif

Bekerja dibawah bayang-bayang liburan memang tidak mengnenakan, terlebih waktu yang seharusnya kita habiskan bersama keluarga besar malah dihabiskan untuk bekerja.

Namun walau begitu kita tidak boleh mengesampingkan profesionalitas, tugas adalah tugas yang menjadi kewajiban. tipsnya adalah anda bisa membuat daftar tugas, kemudian nyalakan musik agar pikiran tetap rileks.

 

Jangan buka sosial media saat kerja di hari cuti

Menyedihkan memang disaat orang lain liburan dan bertemu dengan famili anda justru terjebak di kantor besama tumpukan pekerjaan. Nah demi tetap menjaga produktivitas kerja usahakan anda tidak membuka sosial media.

Karena membuka sosmed akan membuat fokus anda bubar, tidak hanya itu perasaan iri dan malas pun karena melihat postingan teman yang sedang berlibur di kampung halaman.

Demikian adalah tips-tips kerja saat cuti yang bisa anda praktikan, tetap jaga produktivtas anda walau harus bekerja di hari cuti, dan bersamaan artikel kali ini juga kami dari tim Payrollbozz mengucapkan selamat hari raya idul fitri 1439H, mohon maaf lahir dan batin.

Sanksi untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR, bisa sampai pembekuan usaha.

Sanksi untuk perusahaan yang tidak membayarkan THR, bisa sampai pembekuan usaha.

Hanif Dhakiri selaku menteri ketenagakerjaan tahun 2018, telah mengingatkan para pengusaha untuk wajib membayarkan atau memberikan THR (Tunjangan hari raya) kepada karyawan-karyawan yang bekerja di perusahaannya.

Untuk pemberian THR tahun 2018 selambat-lambatnya menteri ketenagakerjaan menjadwalkan yakni H-7 atau 7 hari sebelum hari raya idul fitri.

lalu sanksi dan denda seperti apa yang akan mereka dapatkan jika perusahaan terlambat memberikan uang THR ? Sesuai Pasal 10 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 tentang THR Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Perusahaan, menyebutkan bahwa:

 

Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR.

 

Seperti yang tertera pada aturan pemberian THR tahun 2018, pekerja/buruh yang sudah bekerja minimal dalam jangka waktu 1 bulan, telah memiliki hak untuk mendapatkan THR.

Ketentuan ini berlaku untuk karyawan, pekerja, atau buruh dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian selanjutnya mengacu pada Pasal 11 Permen THR, untuk perusahaan yang tidak membayarkan/memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

  • Teguran tertulis;
  • Pembatasan kegiatan usaha;
  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan
  • Pembekuan kegiatan usaha.

 

Dan sebagai wujud komitmen menteri ketenagakerjaan untuk mensejahterakan karyawan terutama dalam penyelenggaraan THR tahun ini, juga telah dibuka posko-posko yang melayani pengaduan khusus masalah pembagian THR.

Posko-posko tersebut akan disiapkan dan disediakan di pusat dinas tenaga kerja daerah di seluruh Indonesia. Posko ini berfungsi sebagai wadah pengaduan untuk para pekerja/buruh yang tidak menerima THR, atau pemberian THR diluar ketentuan yang berlaku. maka kan diproses oleh dinas tenaga kerja setempat.

Meskipun demikian karyawan dan juga pihak perusahaan wajib melalui langkah-langkah penyelesaian masalah secara bipartit terlebih dahulu, atau melakukan musyawarah antara 2 belah pihak guna mendapatkan solusi terbaik.

Dan apabila perusahaan selama ini memang kewalahan dalam menghitung THR karyawan karena banyaknya jumlah yang harus dikerjakan, di anjurkan untuk menggunakan software payroll yang memiliki fitur penghitungan tunjangan hari raya, agar lebih mudah, akurat, dan yang jelas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan pemberian THR tahun 2018

Ketentuan pemberian THR tahun 2018

Tak terasa Bulan ramadhan telah berlangsung selama 7 hari, yang ini juga berarti bahwa perusahaan harus melaksanakan kewajibannya untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan-karyawannya.

Dan seiring itu Menteri ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri sudah merilis surat edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Yang surat edaran tersebut ditujukan untuk kepada kepala daerah seperti gubernur, walikota/bupati di Indonesia.

Membayar uang THR menjelang hari raya idul fitri merupakan kewajiban perusahaan, dan pada edaran tersebut Menaker hanif Dhakiri meminta gubernur dan wali kota/bupati untuk melakukan pengawasan terhadap pengusaha-pengusaha yang berada di wilayahnya.

Dalam surat edaran juga tertera bahwa maksimal pembayaran tunjangan hari raya yakni paling lambat 7 hari sebelum lebaran. dan ada sanski bagi pengusaha yang terlambat membayar uang THR sebesar 5% dari uang tunjangan yang harus dibayarkan.

Kemenaker juga menegaskan jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR, maka akan dikenakan sanksi adminstratif yang diberlakukan. Jadi bagi anda para pengusaha atau HRD perusahaan sebaiknya bergegas dalam menyelesaikan perhitungan THR agar tidak terkena dengan dan sanksi adminstratif.

 

Posko Pengaduan THR 2018

Bagi anda karyawan yang sampai hari yang telah ditentukan tetapi belum mendapatkan THR juga bisa melakukan pengaduan tersebut ke posko-posko yang telah disediakan, untuk para karyawan yang tidak mendapatkan haknya,

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang tidak mendapat haknya. Posko rencananya dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi/kabupaten/kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Hitung THR mudah dengan Payrollbozz

Untuk melakukan penghitungan yang cepat dan akurat, HRD membutuhkan software atau aplikasi pendukung yang dapat mengerjakannya secara otomatis hanya dengan satu kali pengaturan.

Payrollbozz mampu membantu HRD dan perusahaan dalam menghitung THR sesuai regulasi perusahaan yang juga sesuai dengan peraturan pemerintah.

Disini HRD hanya perlu merumuskan penghitungan THR, dan kemudian memasukan komponen apa saja yang dimasukan ke dalam THR, misalkan uang makan termasuk ke dalam tunjangan hari raya.

Lakukan penghitungan THR sekarang juga agar perusahaan anda tidak terkena denda dan sanksi, untuk keterangan dan informasi lebih lanjut bisa anda lihat di payrollbozz.com atau menghubungi marketing kami ke alamat berikut :

Ruko Mendrisio Blok C3 No 17 Gading Serpong Paramount,
Indonesia.
Phone : (021) 5011 6565
E-mail : sales@payrollbozz.com

Tren HR 2018

Tren HR 2018

Tak terasa kita sudah Memasuki pertengahan tahun 2018, rasa-rasanya baru kemarin kita membuat wishlist dan resolusi baru di tahun ini. Dan selalu setiap tahun memiliki trennya masing-masing, termasuk tren HR 2018 ini.

Walaupun tidak ada yang benar-benar mencolok dengan tren HR dari tahun sebelumnya, namun transformasi HR adalah sesuatu yang wajib kita ikuti terutama bagi para pemilik perusahaan maupun manajer HRD.

Masih banyak waktu dan ruang bagi kita untuk memperbaiki atau meningkatkan efiseinsi SDM, Tahun 2018 ini akan menjadi campuran kemajuan teknologi dan perubahan dalam pola pikir tentang bagaimana memimpin dan mengawasi tenaga kerja dan operasi perusahaan.

Dengan itu, mari kita lihat 10 tren HR 2018 sebagai bahan referensi dan evaluasi untuk pengelolaan SDM.

 

7 TREN HR 2018

 

1. Memahami karyawan

Banyak para pemimpin perusahaan mulai menyadari bahwa karyawan bukanlah sekedar mesin yang menggerakan bisnis, melainkan sebuah kekuatan utama.

Tak bisa dipungkiri seiring berjalannya waktu dan pekembangan teknologi membuat pengalaman karyawan semakin matang, ini yang membuat mereka pantas untuk dijadikan sebagai asset.

Oleh karena itu mendengar dan memahami keinginan, kebutuhan, dan kemampuan mereka membantu membangun tenaga kerja yang berkinerja tinggi dan tangguh.

 

2. Work remotely

Tren kerja jarak jauh mungkin bukanlah sesuatu yang baru, tetapi belum banyak perusahaan yang memaksimalkan teknologi informasi untuk metode atau cara kerja baru karyawan mereka.

Tidak mudah memang mengawasi karyawan yang bekerja di tempat lain, Namun perusahan bisa menyiasatinya dengan memberlakukan fleksibel worktime bagi para pekerja profesional.

Tren seperti ini sangat populer di kalangan profesional muda dari Amerika Serikat dan Eropa. Meskipun produktivitas pekerja jarak jauh telah menjadi topik hangat, penelitian menunjukkan bahwa dibandingkan dengan rekan kantor mereka, pekerja jarak jauh lebih produktif.

 

3. Posisi yang tidak aman di pasar bisnis

faktanya saat ini tidak ada satu perusahaan manapun yang bisnisnya tidak terancam. Hal tersebut disebabkan oleh munculnya produk dan layanan baru serta evolusi teknologi yang cepat.

pendekatan yang tidak konvensional diperlukan untuk mempertahankan status perusahaan Anda. Start-up kecil dapat mengubah seluruh industri secara terbalik. 2018 akan mengharuskan CEO dan tim mereka untuk waspada dan selalu mengikuti perkembangan terbaru.

 

4. Menggunakan analisis dan algoritma saat perekrutan

Tren HR 2018 memang mengacu pada pemanfaatan teknologi, tidak terkecuali saat melakukan perekruran karyawan. Beberapa HRD senior mungkin tidak terlalu senang dengan ide mengandalkan algoritma, namun, terbukti jauh lebih dapat diandalkan daripada naluri manusia yang bias.

Dengan menggunakan algoritma pada resume digital untuk mengidentifikasi kandidat dengan ciri-ciri yang disukai jauh lebih baik. Dan juga dapat digunakan untuk memastikan bahwa perusahaan tidak mengabaikan atau melewatkan pelamar yang berpotensi.

 

5. Memberikan sorotan pada pelamar pasif

Sayangnya saat ini banyak perusahaan yang masih atau lebih memilih karyawan yang berstatus kerja, dibandingkan dengan karyawan yang tidak. padahal mereka yang aktif juga belum tentu memiliki skill yang memupuni atau memenuhi kriteria yang perusahaan butuhkan.

Mencari kandidat yang pasif akan memperbesar peluang perusahan mendapatkan karyawan seperti yang mereka butuhkan.

Media sosial, pencarian hashtag, sub-forum, dan sarana komunikasi online lainnya adalah cara yang mudah dan simpel dalam mengidentifikasi bakat pelamar yang pasif.

 

6. Teknologi menyingkirkan tenaga kerja

Perkembangan teknologi memangkas tenaga kerja manusia. salah satu contohnya adalah keberadaan software HR yang mampu menggeser perang admin-admin HRD.

Penggunaan software HR terbukti bisa mengelola data SDM lebih baik, cepat dan akurat dibandingkan mengandalkan admin HRD. Namun jangan khawatir karena mereka yang memiliki kemampuan profesional bisa menjadi konsultas, yang mana saat ini cukup dibutuhkan.

 

7. Digitalisasi SDM

Tren HR 2018 yang terakhir adalah bisa dikatakan yang paling penting saat ini, yakni digitalisasi tempat kerja itu sendiri. Saat ini hampir setiap perusahaan sedang mengalami transformasi digital.

Setiap aspek bisnis sekarang dapat diubah dengan Cloud, komputasi mobile, dan peningkatan otomatisasi. Penggunaan software-software pembantu yang semakin marak di perusahaan ini bukan tanpa alasan.

pasalnya mereka percaya dengan menggunakan software atau aplikasi dapat memangkas waktu adminstrasi dan juga lebih efisien, serta dapat di akses secara online sehingga dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Struktur dan juga faktor penetapan/penghitungan gaji karyawan di perusahaan

Struktur dan juga faktor penetapan/penghitungan gaji karyawan di perusahaan

Sebagai pemilik perusahaan anda pastinya memikirkan hal tentang penggajian karyawan atau juga mencari tahu cara menetapkan gaji karyawan sebijak-bijaknya.

Faktor penggajian atau upah kerja adalah sebuah elemen penting di dalam tubuh perusahaan, agar karyawan yang bekerja di dalamnya bisa menggerakan mesin bisnis perusahaan.

Namun seringkali kita kebingungan untuk menetapkan atau menghitung gaji karyawan dengan bijak dan mampu mensejahterakan karyawan, disamping itu juga perusahan mendapatkan efek positif dari kinerjanya.

Yang pertama kita lakukan dalam cara menetapkan gaji karyawan di perusahaan dengan layak adalah dengan memperhitungkan faktor, faktor apa saja itu ? Lihat daftarnya dibawah ini.

 

Faktor-faktor yang mempengaruhi besar dan kecilnya gaji karyawan

 

1. Golongan/Jabatan

Pengertian faktor golongan atau jabatan ini dilihat dari bobot jabatan. Golongan jabatan karyawan dengan tanggung jawab yang relatif sama dapat kita kelompokan menjadi satu, dan dapat di generalisasi. Kelompokan jabatan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan goal untuk perusahaan.

 

2. Masa kerja

Masa kerja yang dimaksud disini adalah bukan sudah berapa lama karyawan bekerja di suatu perusahaan, melainkan lebih kepada masa kerja mereka dalam melaksanakan suatu pekerjaan tertentu.

Hal ini sangat erat hubungannya dengan pengalaman seseorang di suatu bidang. Pekerja profesional dan berpengalaman dalam bidangnya sangat mempengaruhi besar dan kecilnya gaji.

 

3. Pendidikan akademis/formal

Selalu ada minimal tingkat pendidikan untuk memegang jabatan tertentu di suatu perusahaan, faktor ini sangat berkontribusi dalam penentuan penggajian.

Tingkat pendidikan formal seseorang memang tidak menjadi jaminan yang menjanjikan apakah karyawan ini dapat memberikan kontribusi yang baik bagi perusahaan. Namun dengan adanya persyaratan ini, perusahaan bisa lebih mudah dalam menentukan gaji berdasarkan “tingkat pengetahuannya”.

 

4. Kompetensi karyawan

Faktor selanjutnya untuk mengetahui cara menetapkan gaji karyawan yang bijak adalah kompetensi karyawan itu sendiri. Kemampuan dalam bekerja adalah faktor yang benar-benar yang harus diperhatikan, karena hal ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar.

 

5. Status karyawan

Walaupun memiliki tanggung jawab, jabatan, dan jobdesk yang sama, stataus pernikahan dan keluarga perlu dipertimbangkan lebih dalam lagi. Hal ini harus diperhatikan karena menyangkut KHL (kebutuhan hidup layak).

Walaupun demikian belum ada UU atau peraturan dalam ketenagakerjaan yang mengatur dengan tegas upah kerja karyawan lajang dan berkeluarga.

 

Struktur Penggajian karyawan

Setelah menetukan faktor-faktor di atas, cara menetapkan gaji karyawan selanjutnya adalah menyusun struktur penggajian. Untuk melakukan hal ini diperlukan struktur organisasi perusahaan sehingga kita bisa mendapatkan susuan jabatan karyawan.

Susuan jabatan karyawan dalam perusahaan juga dapat di revisi secara periodik sesuai kebutuhan, kondisi, dan juga dinamika perkembangan perusahaan.

Untuk membuat struktur gaji karyawan ada beberapa hal yang jadi catatan untuk dijadikan pertimbangan, di antaranya adalah :

 

1. Level Top Manajemen (Dewan direksi)

Untuk jabatan ini tidak perlu anda masukan ke struktur penggajian karyawan yang disusun. Karena sudah ada ketentuan tersendiri dalam sebuah perjanjian untuk top level manajemen antara dewan komisaris dan juga para pemegang saham tentang pembagian keuntungan perusahaan.

 

2. Level dibawah dewan direksi

jabartan dibawah dewan direksi seperti general manager perlu perusahaan buatkan struktur penggajian yang jelas dan terperinci, mulai dari elemen gaji pokok, tunjangan kabaran, tunjangan operasional, tunjangan transport, bonus dan lain-lainnya.

 

3. Level kepala bagian (supervisor)

jabatan setingkat ini perlu dibuatkan perincian tunjangan di luar gaji pokok seperti tunjangan biaya pengobatan, uang lembur, tunjangan kesehatan, uang lembur dan lainnya.

 

4. Level pelaksana tugas/teknis

Untuk Level ini tidak perlu diberikan tunjangan jabatan namun tetap memiliki hak untuk mendapatkan uang lembur. Perbedaan yang cukup mendasar pada level ini dengan Level Supervisor adalah pada Level Supervisor diberikan tunjangan jabatan namun tidak mendapatkan uang lembur.

Baiklah dengan mempertimbangakan hal-hal di atas dalam membuat struktur penggajian berdasarkan jabatannya akan mempermudah anda dalam menentukan gaji yang layak untuk orang yang bekerja kepada anda.

Kemudian langkah atau cara menetapkan gaji karyawan berikutnya adalah dengan memberlakukan rumus untuk mendapatkan nilai komponen gaji yang layak, yang biasanya seperti rumus dibawah ini.

1. Gaji dan tunjangan tetap bernilai 70 sampai 80 persen dari take home pay (P)
2. Tunjangan tidak tetap bernilai 20 sampai 30 persen dari take home pay (Q)
3. Gaji pokok berkisar pada nilai 70 sampai 80 persen dari P
4. Tunjangan jabatan berkisar pada nilai 50 sampai 60 persen dari P
5. Tunjangan operasional berkisar pada nilai 30 sampai 40 persen dari P
6. Tunjangan transport berkisar pada nilai 50 sampai 60 persen dari Q
7. Uang makan berkisar pada nilai 30 sampai 40 persen dari Q

Demikian adalah cara menetapkan gaji karyawan dengan benar, untuk mendapatkan nilai komponen gaji yang pas harus melalui beberapa pertimbangan dan variabel, yang kemudian disesuaikan dengan rumus juga ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Cuti lebaran 2018 ditambah 3 hari, bagaimana dengan pegawai swasta ?

Cuti lebaran 2018 ditambah 3 hari, bagaimana dengan pegawai swasta ?

Cuti lebaran 2018 – Seperti yang kita tahu bahwa pemerintah sudah mengumumkan cuti bersama lebaran di tambah 3 hari, yakni 2 hari sebelum hari raya idul fitri dan 1 hari setelah hari raya total menjadi 10 hari. Penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk mengurai kemacetan yang biasanya selalu terjadi pada saat musim mudik.

Dan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat musim mudik, upaya ini dilakukan dengan harapan para karyawan yang yang pulang ke kampung halaman memiliki waktu lebih banyak untuk pulang kembali ke kota.

Menurut Hanif dhakiri selaku Menteri ketenagakerjaan RI tambahan cuti bersama itu berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Swasta) dan juga pegawai swasta.  Nah, bagi pegawai swasta, tambahan cuti ada konsekuensi pemotongan cuti. “Ujarnya” (19/4/2018)

Penandatanganan dan pengesehan atas SKB (Surat keterangan bebas) tiga menteri tentang cuti bersama dan juga hari libur Nasional pada tahun 2018, disaksikan juga oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Penambahan cuti lebaran 2018 ini ditanggapi beragam oleh Netizen, seperti biasa keputusan pemerintah yang berpengaruh langsung kepada masyarakat selalu memunculkan pro dan kontra, banyak orang yang setuju dan banyak orang juga yang mengatakan bahwa penambahan ini tidak perlu.

 

Tanggapan Netizen Cuti lebaran 2018

 

 

Pro dan kontra dari penambahan cuti bersama pada hari raya lebaran pun terjadi. Hal positif yang bisa didapatkan dari penambahan 3 hari cuti lebaran 2018 ini adalah penguraian kemacetan saat arus balik dapat lebih terbendung, karena dengan ini para pemudik yang pulang kampung bisa mendapatkan pilihan hari untuk balik ke kota.

Dan sisi negatifnya terutama untuk pegawai swasta adalah pemotongan jatah cuti tahunan karena penambahan ini. dan dari sudut pandang pengusaha semakin panjangnya cuti lebaran 2018 dapat mengganggu produksi.

Demikian adalah ulasan tentang cuti lebaran 2018 yang akan di tambah 3 hari, yakni 1, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. dengan tujuan untuk mengantisipasi kemacetan yang selalu terjadi saat musim mudik.

Copyright © 2026 PayrollBozz HRIS Indonesia