Tips Memulai Bisnis Tanpa Harus Keluar Dari Pekerjaan Anda

Business
Business

Pada postingan kali ini kita akan membahas tips memulai bisnis. Apakah Anda ingin menjadi bos Anda sendiri atau Anda hanya ingin memulai bisnis untuk mendapatkan uang sampingan, ada banyak cara untuk mengubah keterampilan dan minat Anda menjadi penghasilan.

Menjalankan bisnis online yang sukses pasti memiliki daya tarik, tetapi hai itu hadir dengan serangkaian tantangannya sendiri. Yang benar adalah, memulai bisnis apa pun adalah kerja keras, tetapi tak terhitung telah banyak orang membuat lompatan untuk berwirausaha dengan ide-ide yang tepat dan banyak modal keringat, tentu saja Anda juga bisa.

Ini bukan tentang satu trik sederhana mengubah hidup. Memulai bisnis tidak berjalan seperti itu. Sebaliknya, cara sederhana untuk memulai bisnis tanpa berhenti dari pekerjaan harian Anda, untuk membantu Anda menemukan ide produk atau model bisnis yang sesuai dengan gaya hidup Anda.

1. Mulai Dari Pakaian Milik Anda Terlebih Dahulu

Selama Anda memiliki beberapa desain dalam pikiran anda, Anda bisa mendapatkan perusahaan pakaiyan anda sendiri mulai dari sekarang yang merupakan salah satu tips memulai bisnis.

Jika Anda sudah memiliki pakaiyan yang ingin di jual buatlah akun untuk mempromosikan usaha anda, Anda dapat menggunakan aplikasi seperti Lazada dan Bukalapak. Mereka secara otomatis menghubungkan toko anda ke banyak konsumen.

Mengapa memulai Pakaiyan Milik Anda?

  • Tidak ada yang lebih memuaskan daripada membuat produk yang akan digunakan orang setiap hari.
  • Segera setelah Anda membangun toko Lazada dan Bukalapak Anda, Anda akan dapat langsung mulai menjual.
  • Transformasikan kreativitas Anda menjadi sesuatu yang nyata dan menguntungkan. Anda akan menyukai perasaan melihat desain Anda menjadi luar biasa.

2. Jual Karya Seni Anda Secara Online

Satu ide toko online adalah menjual karya seni dan memperkuat kreativitas Anda. Baik Anda seorang pelukis, desaigner, atau musisi , ada banyak cara untuk memulai bisnis dan mengubah karya terbaru Anda menjadi sumber pendapatan dengan situs web ecommerce yang dirancang dengan penuh kemudahan.

Jika Desaigner atau fotografi adalah keahlian anda, Anda dapat menjual karya Anda sebagai cetakan, kanvas, dan poster berbingkai. Ini adalah cara fantastis untuk mengubah desain menjadi sesuatu yang nyata dan menghasilkan tentu saja ini adalah tips memulai bisnis.

Mengapa Menjual Karya Senimu?

  • Jadilah bagian dari kehidupan banyak orang. Dapatkan pekerjaan dan karya anda dihargai oleh orang lain.
  • Sebagai seorang desaigner, menciptakan seni bukan hanya hobi – itu adalah cara hidup. Ini adalah kesempatan Anda untuk mengubah gairah Anda menjadi aliran pendapatan dan berpotensi melakukan apa yang Anda cintai untuk mencari nafkah.

3. Menjadi Penulis, Perancang atau Freelancer

Penulis, pengembang, dan desainer grafis dapat memulai bisnis berdasarkan bakat mereka. Sebagai pekerja lepas, Anda akan dapat menggunakan keterampilan Anda dengan baik dengan membantu orang di seluruh dunia dengan proyek mereka (Sementara menghasilkan uang sendiri untuk anda).

Pekerja lepas tidak berarti melakukan proyek selama sebulan yang juga menggerogoti waktu luang Anda. Anda dapat dengan mudah mengambil tugas seukuran semut yang sesuai dengan jadwal Anda.

Untuk menemukan orang yang membutuhkan bantuan Anda, cobalah membuka situs seperti Fiverr dan Sribulancer.com.

Perlu dicatat bahwa Fiverr sedikit berbeda. Seperti namanya, semua pekerjaan yang diposting memiliki biaya seharga lima dolar. Kunci untuk menghasilkan uang besar di Fiverr dengan hati-hati mengatur penawaran Anda sehingga Anda dapat dengan mudah meningkatkan klien untuk mendapatkan lebih banyak uang.

Misalnya, Anda dapat menawarkan untuk menulis pengenalan 150 kata untuk posting blog sebagai layanan $ 5.00 awal Anda. Sebagai upsell, Anda dapat menagih $ 10.00 lagi untuk setiap 150 kata tambahan. Anda dapat menyesuaikan layanan Anda sampai Anda menemukan kombo yang membuatnya bernilai saat itu.

Mengapa freelance?

  • Ketika Anda menjadi freelance, Anda memilih proyek mana yang ingin Anda kerjakan, dan mengatur jadwal dan tempat kerja Anda sendiri.
  • Dibayar untuk melakukan sesuatu yang Anda kuasai adalah perasaan yang berharga.
  • Jika Anda baru untuk menulis, merancang adalah cara terbaik untuk membangun portofolio Anda dan mendapatkan pengalaman nyata dalam berbagai industri.

Itulah beberapa informasi tips memulai bisnis, dan mengetahui informasi ini sekarang anda memiliki bayangan mulai dari mana. Semoga informasi ini berguna untuk anda.

if(window.strchfSettings === undefined) window.strchfSettings = {}; window.strchfSettings.stats = {url: “https://payrollbozz.storychief.io/memulai-bisnis-tanpa-berhenti-pekerjaan?id=1261141240&type=2”,title: “Tips Memulai Bisnis Tanpa Harus Keluar Dari Pekerjaan Anda”,id: “36edbfc9-a668-425e-a9c2-570a54864f1d”}; (function(d, s, id) { var js, sjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) {window.strchf.update(); return;} js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = “https://d37oebn0w9ir6a.cloudfront.net/scripts/v0/strchf.js”; js.async = true; sjs.parentNode.insertBefore(js, sjs); }(document, ‘script’, ‘storychief-jssdk’))

Contoh Jurnal Akuntansi Keuangan yang Benar

Contoh Jurnal Akuntansi Keuangan yang Benar

Tak jarang, setiap perusahaan membutuhkan seorang akuntan untuk mencatat setiap transaksi yang berhubungan dengan keuangan. Demi kelangsungan bisnis, perusahaan tentunya menjalankan proses akuntansi dengan mencatat saldo pendapatan dan pengeluaran uang dalam bentuk jurnal akuntansi. Maka dari itu, artikel kali ini membahas tentang definisi jurnal dan contoh jurnal akuntansi keuangan yang benar.

Akuntansi Keuangan

Definisi Jurnal

Istilah ‘’jurnal’’ sudah tak asing lagi dalam kamus Akuntansi. Dalam bidang akuntansi, jurnal disebut juga book of original entry, yang menjadi tempat terjadinya pencatatan transaksi keuangan yang dicatat menunjukkan efek debit dan kredit pada akun tertentu. Tidak hanya itu, jurnal ini juga menjadi tempat terjadinya penyesuaian pemasukan ayat jurnal penyesuaian.

Definisi Jurnal Akuntansi Keuangan

Jurnal akuntansi keuangan adalah sebuah catatan berisi data seluruh transaksi yang berkaitan dengan keuangan, baik pemasukan maupun pengeluaran uang dari perusahaan. Transaksi keuangan mulai dari nama, jumlah dan waktu transaksi berjalan akan dicatat di dalam jurnal secara kronologis sehingga akan memudahkan pendataan secara rinci ke dokumen asli.

Cara Membuat Jurnal Akuntansi Keuangan

Untuk membuat jurnal akuntansi keuangan, Anda harus memahami dasar akuntansi terlebih dahulu, yaitu siklus akuntansi. Siklus akuntansi adalah suatu proses pengolahan data yang terdiri dari urutan transaksi yang disesuaikan dengan bukti transaksi, sehingga dapat menghasilkan informasi laporan keuangan.

Kegiatan pencatatan transaksi pertama yang dilakukan dalam siklus akuntansi adalah penjurnalan, yang menjadi sebuah proses memasukkan data transaksi keuangan yang telah dilakukan ke dalam jurnal. Tujuan utamanya adalah untuk mencatat perubahan transaksi dari waktu ke waktu dan membandingkan jumlah debit dan kredit dari tiap transaksi. Sehingga dapat mengurangi resiko adanya kesalahan dalam pencatatan tersebut.

Sebelum menjurnal, Anda harus mengumpulkan dan menganalisa data transaksi keuangan terlebih dahulu. Untuk menghasilkan jurnal akuntansi keuangan yang benar, pastikan bukti transaksi yang datanya apakah sudah jelas dan benar.

Contoh Jurnal Akuntansi Keuangan

Salah satu jenis jurnal yang paling dasar dalam akuntansi, yaitu jurnal umum yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi keuangan perusahaan secara terperinci dan biasanya memiliki kolom dalam jumlah yang sedikit. Berikut ilustrasi transaksi keuangan:

Pak Heri mulai membuka PT. XYZ pada tanggal 1 Januari 2018. Untuk memfasilitasi pengendalian keuangan bisnis yang dimilikinya itu, Pak Heri akan menyiapkan laporan keuangan dalam jurnal umum:

Jurnal Umum

1. Pada tanggal 1 Januari 2018, pemilik PT. XYZ membuka rekening bank atas nama Heri dan menyetorkan uangnya sebesar Rp 100.000.000,00 ke akun tersebut sebagai modal awal perusahaan. Jurnal akuntansi untuk mencatat transaksi pendanaan ini adalah:

Kas (Debit) Rp 100.000.000

Modal (Kredit) Rp 100.000.000

2. Pada tanggal 6 Januari 2018 dilakukan pembelian peralatan untuk mendukung usaha PT.XYZ sebesar Rp 25.000.000,00 dan dibayarkan secara kredit

Peralatan (Debit) Rp 25.000.000

Hutang Usaha (Kredit) Rp 25.000.000

3. Pada tanggal 8 Januari 2018, PT. XYZ membeli polis asuransi selama satu tahun. Biaya perolehan polis asuransi itu adalah Rp 3.000.000,00 terhitung sejak tanggal 1 Januari.

Asuransi dibayar di muka (Debit) Rp 3.000.000

Kas (Kredit) Rp 3.000.000

4. Pada tanggal 9 Januari 2018 dilakukan pembelian perlengkapan untuk mempermudah usaha PT. XYZ sebesar Rp 9.000.000,00 dan dibayarkan secara tunai.

Perlengkapan (Debit) Rp 9.000.000

Kas (Kredit) Rp 9.000.000

5. Pada tanggal 13 Juli 2018, PT. XYZ menerbitkan faktur tagihan sebesar Rp 5.600.000,00 kepada klien untuk jasa pembukuan yang telah diselesaikan.

Piutang Usaha (Debit) Rp 5.600.000

Pendapatan Honorarium (Kredit) Rp 5.600.000

6. Pada tanggal 17 Januari 2018 PT. XYZ menerima pendapatan jasa dari pelanggan sebesar Rp 35.000.000,00

Kas (Debit) Rp 35.000.000

Pendapatan Jasa (Kredit) Rp 35.000.000

7. Pada tanggal 22 Januari 2018 PT. XYZ melakukan pelunasan peralatan yang dibeli sebesar Rp 25.000.000 pada tanggal 6 Januari 2018

Hutang Usaha (Debit) Rp 25.000.000

Kas (Kredit) Rp 25.000.000

8. Pada tanggal 27 Januari 2018 PT. XYZ melakukan pembayaran listrik dan telepon sebesar Rp 2.500.000,00

Beban Listrik & Telepon (Debit) Rp 2.500.000

Kas (Kredit) Rp 2.500.000

9. Pada tanggal 31 Januari 2018 pemilik perusahaan mengambil sebagian modalnya untuk keperluan pribadi sebesar Rp 3.000.000,00

Prive (Debit) Rp 3.000.000

Kas (Kredit) Rp 3.000.000

Demikian informasi tentang definisi jurnal dan contoh jurnal akuntansi keuangan yang benar. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

10 Aplikasi Wajib untuk Start-Up Owner

10 Aplikasi Wajib untuk Start-Up Owner

Pada zaman now, perkembangan dunia kewirausahaan tidak pernah dilepaskan dari perkembangan dunia digital. Munculnya berbagai jenis aplikasi baru yang bermanfaat bagi pengusaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan bisnis.

Start-Up owner seperti Anda dituntut untuk tidak hanya bekerja keras, tetapi juga bekerja cerdas dalam mengelola bisnis. Dimulai dari mengatur jadwal rapat dengan para karyawan hingga mengelola keuangan. Untuk mempersingkat waktu, gunakanlah aplikasi smartphone yang dapat menunjang produktivitas kerja Anda. Berikut adalah 10 aplikasi wajib untuk start-up owner.

Aplikasi Manajemen Hubungan Pelanggan

1 ) Slack

Aplikasi chatting online untuk tujuan kerjasama tim bisnis dengan cara berkomunikasi dengan tim Anda untuk mengelompokkan tim sesuai perannya dan memberikan ruang kepada karyawan yang berdiskusi dengan rekan mengenai setiap topik. Karyawan bagian Keuangan berbicara dengan tim Finance tentang arus kas dan tagihan piutang.

2 ) SugarCRM Mobile

Aplikasi smartphone yang memiliki sistem personal bagi Anda secara efisien membangun hubungan kuat dengan klien dalam segala aspek. Melalui SugarCRM Mobile, Anda dapat dengan mudah membuat akun kontak pelanggan, mengatur jadwal meeting dan menjadwalkan proyek kerja tertentu.

Aplikasi Manajemen Proyek Bisnis

3 ) Trello

Merupakan salah satu aplikasi ini layaknya to-do list untuk mengorganisir berbagai macam hal secara bersamaan yang bisa diakses melalui internet. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas kinerja Anda maupun bisnisnya. Kelebihan aplikasi ini adalah (1) ada sebuah papan (board) dengan fitur lengkap dan nyaman digunakan untuk berkolaborasi tanpa harus saling bertemu face to face. (2) Menambahkan lebih dari satu tim kerja yang bisa diatur sebagai public atau private. (3) Menyusun catatan dengan rapi dan secara kronologis di seluruh board.

4 ) Evernote

Aplikasi buatan Evernote Corp yang sudah mulai dikenal sebagai aplikasi lintas platform yang dapat menyimpan catatan Anda. Aplikasi wajib untuk start-up owner seperti Anda bisa membuat jadwal harian, menyimpan halaman web dan menghubungkannya dengan device lain. Selain itu, Anda juga bisa berfoto dan merekam segala aktivitas di setiap rapat melalui audio dan video. Bahkan, aplikasi ini juga bisa mendikte apa yang Anda ucapkan menjadi teks.

5 ) Teamwork Project

Semua proyek kerja yang sudah selesai atau yang sedang berlangsung dapat disimpan dalam aplikasi ini. Sehingga Anda bisa melihat riwayat suatu proyek dan menyimpan file tugas yang terkait dengan proyek tersebut dalam satu tempat.

Aplikasi Manajemen Media Sosial

6 ) Spark

Aplikasi ini bekerja untuk membua akun email pribadi dan bisnis Anda secara bersamaan dengan berbagai layanan email, seperti Gmail, iCloud, Yahoo Mail dan Microsoft Outlook. Aplikasi ini dengan fitur lengkap, seperti folder, notifikasi, signature dan mengatur shortcut. Aplikasi ini juga sangat compatible dengan aplikasi lain, seperti Evernote, Dropbox dan Google Drive.

7 ) Hootsuite

Aplikasi ini sangat cocok buat Anda yang memiliki online shop dan punya lapak jualan di berbagai media sosial. Fungsinya adalah untuk memanage akun bisnis Anda, menyimpan berbagai postingan yang akan diunggah dalam bentuk draft. Nantinya, draft tersebut akan dipublikasikan secara otomatis sesuai waktu tertentu. Aplikasi ini hemat waktu dengan menggunakan fitur auto-scheduling dan analytics UTM.

Aplikasi Pelacak Waktu

9 ) RescueTime

Berfungsi sebagai time-tracker yang bekerja secara otomatis, aplikasi wajib untuk start-up owner seperti Anda bisa melacak semua kegiatan yang dilakukan di depan laptop maupun pada smartphone. Aplikasi ini menjadi tempat servis berbasis web yang dapat menghitung berapa lama waktu yang Anda habiskan untuk suatu kegiatan. Nantinya, semua kegiatan yang telah Anda lakukan dalam seminggu akan dikumpulkan untuk menilai sendiri seberapa produktif diri Anda.

Aplikasi Pemasangan Lowongan Kerja

10 ) LinkedIn Job Search

Salah satu aplikasi lowongan kerja app store dan play store buatan LinkedIn Group. Cocok ini buat Anda sebagai pengusaha sekaligus recruiter dapat dengan mudah memasang lowongan kerja bagi calon kandidat ingin mencari pekerjaan dan atau bekerja di perusahaan Anda.

Aplikasi Pengelolaan Uang

10 ) Expensify

Aplikasi ini digunakan untuk mencatat setiap transaksi pemasukan dan pengeluaran uang dalam pembukuan bisnis Anda. Aplikasi ini juga membantu Anda memindai setiap nota pembayaran yang ada, mendata setiap nota tersebut dan menghitung total pengeluaran yang akan dimasukkan ke laporan pengeluaran.

Dengan 10 aplikasi wajib untuk start-up owner, dijamin bisa membantu Anda lebih produktif dalam mengembangkan bisnis. Selamat membaca!

Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

Pajak di Indonesia sangat lazim diterapkan dalam program kerja pemerintah demi perbaikan kesejahteraan dan kualitas Wajib Pajak (WP). Tak jarang, bayar pajak sebagai kontribusi wajib kepada Negara menjadi salah satu kewajiban Wajib Pajak (WP) yang telah terdaftar, baik perorangan maupun badan. Dengan membayar pajak, Wajib Pajak wajib melaporkan kegiatan perpajakan dalam bentuk Surat Pemberitahuan. Salah satunya adalah Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa). Berikut ulasan lengkap tentang definisi, kewajiban pelaporan dan tutorial cara pengisian SPT Masa PPN.

Cara Pengisian SPT PPN

Definisi SPT Masa PPN

SPT Masa PPN merupakan sebuah formulir pajak laporan bulanan yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melaporkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terhutang. Fungsinya adalah untuk melaporkan harta dan kewajiban, pembayaran atau pelunasan pajak serta penyetoran pajak dari pemungut pajak. Formulir yang kini digunakan saat ini adalah SPT Masa PPN 1111 terdiri dari 1 form induk dan 6 form lampiran.

Kewajiban Melapor SPT Masa PPN

SPT Masa PPN harus dilapor setiap bulan, tanpa adanya perubahan neraca atau nilai Rupiah pada masa pajak terkait nihil sebesar 0. Jatuh tempo pelaporan adalah pada tanggal 30 atau 31 setiap bulan berikutnya setelah akhir masa pajak yang bersangkutan. Jika tidak melapor SPT Masa PPN, maka akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,00 sesuai dengan UU KUP Pasal 7 ayat 1. Untuk administrasi pemenuhan kewajiban dalam melapor SPT PPN, sistem PPN yang diterapkan sesuai dengan struktur dan juga faktor penetapan penghitungan gaji karyawan di perusahaan.

Cara Mengisi SPT Masa PPN

Jika tidak ada barang masuk ataupun keluar dalam kegiatan operasional perusahaan, maka SPT PPN-nya menjadi nihil. Maka dari itu, Wajib Pajak atau PKP harus melaporkan SPT Masa PPN 1111 Nihil dengan menggunakan aplikasi E-Faktur berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2015. Di samping itu, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan SPT PPN dalam bentuk CSV dan PDF dari E-SPT.

Aplikasi E-Faktur Pajak

Yuk, download aplikasinya di Aplikasi E-Faktur Pajak Terbaru. Setelah itu, Anda bisa install dan registrasi Aplikasi E-Faktur Pajak Anda. Berikut ini tutorial cara pengisian SPT Masa PPN 1111 di aplikasi E-Faktur, antara lain:

  1. Pilih Lokal Database dan klik Connect
  2. Masukkan Username dan Password sesuai dengan setting awal untuk menginstall E-faktur
  3. Buka menu SPT pada aplikasi E-Faktur dan klik menu posting
  4. Pilih masa pajak dan tahun pajak sesuai dengan masa yang akan dilaporkan. Misalnya masa bulan Januari 2018, 01-01-2018. Isilah Pembetulan dengan kode 0, klik cek jumlah dokumen PKPM (Pajak Keluaran Pajak Masukan) apakah sudah sesuai. Setelah itu, klik menu posting sampai muncul keterangan Data SPT Berhasil Dibentuk
  5. Klik menu SPT, pilih menu Buka SPT. Akan muncul daftar SPT yang sudah Anda buat, pilih masa pajak, klik menu buka SPT untuk diubah
  6. Setelah itu, jika SPT PPN Anda menjadi nihil, maka Anda harus membuka induk SPT yang dipilih namanya Formulir Induk-11. Klik menu SPT, pilih Formulir Induk dan klik menu 1111
  7. Klik bagian VI, isi Tempat dan Tanggal Waktu Laporan, klik menu Simpan, jika muncul pesan Data Berhasil Disimpan, klik OK
  8. Setelah simpan, pilih kembali di menu SPT, klik menu Buka SPT, pilih masa pajak SPT yang akan dilaporkan, klik Buat File SPT (CSV), klik OK jika muncul pesan CSV SPT berhasil dibuat dan cetak SPT Induk beserta lampiran AB dalam SPT Masa PPN 1111.
  9. Simpan file PDF tersebut di Document dengan klik Save sampai dengan muncul pesan PDF SPT Induk dan AB Berhasil Dibuat, kemudian klik OK
  10. Cetak file CSV/PDF yang sudah tersimpan di file Document serta masukkan CSV/PDF dalam flashdisk
  11. Siap untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan selanjutnya melaporkan SPT PPN di sistem E-Filling Pajak

Demikian informmasi tentang definisi, kewajiban pelaporan dan tutorial cara pengisian SPT masa PPN. Semoga bisa bermanfaat bagi para pembaca!

Definisi dan Metode Penghitungan Insentif Karyawan

Definisi dan Metode Penghitungan Insentif Karyawan

Tak disangka bahwa insentif hanya bermanfaat bagi karyawan ingin memperoleh imbalan atau kompensasi atas hasil kerja mereka untuk mencapai tujuan perusahaan dan tujuan mereka sendiri. Setiap perusahaan memiliki strategi untuk mengukur produktivitas karyawan, salah satunya adalah dengan merancang program insentif. Berikut ulasan tentang definisi dan metode penghitungan insentif karyawan.

Insentif

Definisi Insentif

Insentif adalah bentuk kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan di luar gaji yang dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi karyawan sehingga karyawan akan lebih giat dalam bekerja dan berusaha untuk terus memperbaiki prestasi kerja di perusahaan. Insentif karyawan diberikan dalam bentuk penghargaan, uang, barang dan lainnya. Saat ini fungsi insentif karyawan sebagai uang perangsang dan program kesejahteraan karyawan (employee benefit and services).

Metode Penghitungan Insentif

Ada 3 sistem insentif karyawan berdasarkan:

1 ) Unit yang dihasilkan (piece rate) terbagi menjadi 3 jenis, yaitu:

a) Straight Piecework Plan berarti upah per potong secara proporsional. Sistem ini paling banyak digunakan oleh setiap perusahaan di Indonesia. Sistem ini dapat dihitung sebesar tarif upah per potong yang dikalikan dengan kelebihan produktivitas diatas standar. insentif ini dinyatakan dalam satuan moneter. Contoh: Amir mendapatkan jumlah insentif berdasarkan:

  • Jumlah Diproduksi/Jam = 16 unit
  • Produksi Standar/ Jam = 10 unit
  • Tarif Upah/Jam = Rp 20.000
  • Tarif Insentif/Jam = Rp 12.000
  • Total Upah/Jam = Rp 20.000 + Rp 12.000 = Rp 32.000
  • Biaya Tenaga Kerja/ Unit = Rp 32.000 : 16 unit = 2.000

b) One-Hundred Percent Bonus Plan, insentif ini dinyatakan dalam satuan waktu per unit yang diproduksi. Contohnya: Mira mendapat jumlah insentif berdasarkan:

  • Jam Kerja = 8 jam
  • Unit Produksi = 110 unit
  • Produksi Standar = 100 unit
  • Rasio Efisiensi = 110 unit / 100 unit 1,1
  • Tarif Upah/Jam = Rp 20.000
  • Tarif upah/jam*Rasio Efisiensi = Rp 22.000
  • Total Upah = (8 jam x Rp 20.000) + Rp 22.000 = Rp 182.000
  • Total Upah/Unit Produksi = Rp 182.000 : 110 unit = 1654.5

c) Taylor Piecework Plan berarti upah per potong menurut Taylor dengan tarif insentif yang berbeda untuk karyawan yang bekerja di atas dan di bawah output rata – rata. Artinya adalah jika karyawan yang berhasil mencapai atau melebihi output rata – rata, maka akan menerima insentif yang lebih besar.

d) Group Piecework Plan merupakan sistem ini ditentukan dengan suatu standar upah per potong untuk setiap kelompok. Jika karyawan yang bekerja di atas standar kelompok, maka dia akan dibayar sebanyak unit yang dihasilkan dikalikan dengan tarif per unit. Contoh: Grup A mendapat jumlah insentif berdasarkan:

  • Unit Diproduksi = 130 Unit
  • Jam Kerja Standar = 13 jam
  • Jam Kerja Sesungguhnya = 10 jam
  • Upah Grup = Rp 12.000
  • Bonus Grup = Rp 1.000
  • Total Upah Grup = Rp 12.000 + Rp 1.000 = Rp 13.000
  • Total Upah/ Unit diproduksi = Rp 13.000 / 130 unit = 100

2 ) Waktu (time bonuses)

yang dibayar dengan tarif dasar jam dan persentase tambahan tertentu dari tarif dasarnya untuk produksi yang melebihi standar per jam atau per hari. Terbagi menjad 3 jenis, yaitu:

  • Halsey Plan merupakan pemberian insentif berdasarkan waktu standar dan upah per jam yang tertentu dengan presentase premi yang diberikan sebesar 50% dari waktu yang dihemat.
  • 100 Percent Premium Plan merupakan pemberian insentif berdasarkan waktu kerja dengan presentase preminya sebesar 100% dari waktu yang dihemat.
  • Bedaux Plan merupakan pemberian insentif dengan presentase premi sebesar 75% dari upah normal per jam dikalikan dengan waktu yang dihemat.

3 ) Waktu pekerjaan

  • Rowan Plan merupakan sistem insentif yang menetapkan suatu indeks efisiensi dihitung dengan waktu yang dihemat dengan waktu standar kerja.
  • Emerson Plan merupakan sistem insentif yang menetapkan suatu tabel indeks efisiensi. Semakin bertambah insentif karyawan, semakin naik efisiensi kerja karyawan yang sesusai dengan presentase tabel indeks efisiensi yang telah ditetapkan.
  • Henry L. Grant Plan merupakan sistem insentif yang diberikan sebesar 20% dari waktu standar.

Demikian informasi tentang definisi dan metode penghitungan insentif karyawan. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

Cara membuat KPI Sales dan Marketing

Cara membuat KPI Sales dan Marketing

Peningkatan kepuasan pelanggan terhadap produk yang dijual, antusiasme karyawan dan perusahaan dengan reputasi terbaik merupakan ketiga karakteristik perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran. Ketiga karakteristik tersebut adalah Key Performance Indicator (KPI) Sales dan Marketing, yang diterapkan dalam mengikuti tips meningkatkan produktivitas marketing perusahaan Anda. Artikel kali ini membahas tentang KPI Sales dan Marketing.

KEY PERFORMANCE INDICATOR

Definisi KPI

Key Performance Indicator (KPI) disebut juga Key Success Indicator (KSI) adalah sebuah nilai terukur yang memberikan informasi sejauh mana perusahaan dapat mengukur mengukur kinerja karyawan dan memastikan mereka tetap pada jalur untuk memperbaiki dan atau mencapai target kerja perusahaan yang sesuai dengan tujuan bisnis. Hal itu membantu para manajemen bisa tahu tentang aspek atau komponen apa saja yang membuat karyawan tersebut unggul. Sehingga dapat tercipta mekanisme penilaian karyawan yang obyektif.

KPI Sales dan Marketing bisa juga salah satu ukuran kuantitatif yang digunakan untuk mengukur kinerja karyawan atau tenaga pemasaran dalam hal memenuhi tujuan strategis dari program yang dijalankan oleh bagian penjualan dan pemasaran. Pemasaran merupakan salah satu proses yang berkelanjutan tentang perencanaan dan pelaksanaan bauran pemasaran yang dikenal dengan 4P (Product, Price, Place, Promotion). Pemasaran yang tujuannya untuk menciptakan pertukaran antara karyawan atau tenaga pemasaran dan perusahaan.

Pengukuran KPI

Berikut 6 hal penting harus diketahui dalam pengukuran kinerja para karyawan yang bekerja di bidang sales dan marketing ini.

  1. Sales revenue atau pendapatan penjualan merupakan ukuran yang biasanya dijadikan sebagai acuan utama dari pengukuran efektivitas suatu kinerja bisnis pemasaran. Bentuknya berupa persentase pertumbuhan omset serta pendapatan yang diterima dalam satuan Rupiah.
  2. Berbeda dengan sales revenue, sales volume atau volume penjualan yang biasanya dijadikan sebagai acuan pengukuran penjualan itu sendiri. Sales volume diukur dalam bentuk unit, barang, produk dan atau jasa yang terjual.
  3. Market share atau saham pasar yang acuan pengukurannya adalah pangsa pasar dari produk yang dijual dibandingkan dengan produk sejenis dari pesaing. Bentuknya berupa persentase dari angka pangsa pasar yang diambil dari berbagai jenis produk dari berbagai jenis industri.
  4. Untuk mengukur indeks kepuasan pelanggan terhadap produk dan atau jasa yang ditawarkan, pengukurannya dilakukan dengan customer satisfaction index. Skor dalam pengukuran ini skalanya sebesar 1-5 atau 1-10. Angka ini bisa diperoleh dari riset lembaga independen yang melakukan penelitian untuk pengukuran tersebut.
  5. Untuk mengetahui sejauh mana konsumen tahu dan menyukai produk dan atau jasa yang ditawarkan dari segi merek (brand) suatu perusahaan, pengukurannya dilakukan dengan brand awareness index. Skor dalam pengukuran ini skalanya sebesar 1-5, demikian juga untuk mendapatkan nilainya.
  6. Diukur dengan menggunakan customer acquisition and retention, perusahaan bisa meneliti berapa jumlah pelanggan, baik pelanggan lama, yang bertahan maupun pelanggan baru. Ukuran jumlah pelanggan ini juga dipisahkan dari jumlah belanja atau pendapatannya. Jika pendapatan setiap pelanggan dan jumlah belanja ini naik, maka pendapatan perusahaan pun akan semakin naik.

Daftar KPI Sales dan Marketing

KPI Sales dan Marketing dapat membantu memberikan wawasan bagi karyawan yang tidak bersentuhan dengan penjualan, kemudian akan terlibat dalam penyusunan Balance Scorecard (BSC) di perusahaan. Berikut 9 daftar KPI di bidang Sales dan Marketing, antara lain:

1. Persentase pertumbuhan pendapatan penjualan (sales revenue) yang diukur dalam unit persentase: %

2. Jumlah sales revenue per kategori produk yang diukur dalam satuan harga (Rupiah)

3. Rasio jumlah total biaya iklan atau pemasaran yang dibandingkan dengan jumlah pertumbuhan nilai penjualan yang diiukur dalam satuan harga (Rupiah) untuk mengukur efektivitas apakah sebuah iklan atau pemasaran yang dilakukan telah memberikan hasil yang memadai.

4. Jumlah produk baru yang dikembangkan dibandingkan dengan produk kompetitor. Pengukurannya dalam bentuk angka.

5. Nilai merk (brand value) disesuaikan dengan tingkat persepsi pelanggan yang diukur dalam satuan indeks.

6. Tingkat kepuasan pelanggan (customer satisfaction) terhadap produk yang diukur dalam satuan indeks.

7. Persentase dari kesesuaian antara peramalan dari permintaan barang dengan permintaan riil yang diukur dalam unit persentase: %

8. Tingkat profitabilitas produk per kategori produk dan atau jasa yang diukur dalam satuan harga (Rupiah).

9. Persentase dari biaya iklan atau promosi terhadap total sales revenue yang diukur dalam unit persentase: %

Demikian informasi tentang cara membuat KPI sales dan Marketing. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sangat lazim dan sering ditemui di dunia kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya perjanjian kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Namun, PHK seringkali menimbulkan keresahan, khususnya bagi para karyawan. Sehingga keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para karyawan yang mengalaminya.

Berikut ulasan lengkap tentang aturan Pemutusan Hubungan Kerja dan aturan jika perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 161 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara maupun permanen. Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara berlaku bagi karyawan meninggalkan pekerjaan sementara, namun masih memiliki ikatan dengan perusahaan beserta aturannya, walaupun dia tidak bekerja dan atau cuti. Hal itu juga berlaku bagi karyawan tetap tidak bekerja karena alasan internal suatu perusahaan.

Sedangkan, Pemutusan Hubungan Kerja secara permanen berlaku bagi karyawan karena alasan pengunduran diri, pensiun, meninggal, habis kontrak kerja serta alasan tertentu, seperti kinerja buruk, ketidakdisiplinan dan sebagainya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlaku bagi perusahaan yang:

  • melakukan perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan tidak bersedia menerima karyawan ke dalam perusahaan dengan status yang baru;
  • mengalami pailit atau kerugian secara terus menerus sehingga perusahaan akan tutup;
  • tidak membayar upah karyawan secara tepat waktu;
  • memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan karyawan, padahal pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada kontrak kerja.

Jika salah satu pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka dia harus membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak kerja.

Aturan UU Ketenagakerjaan tentang PHK jika perusahaan dilarang melakukan PHK

Pasal 150

Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, dalam bentuk perseorangan, persekutuan maupun badam hukum, baik milik swasta maupun negara, maupun berbagai jenis usaha yang mempekerjakan karyawan dan buruh dengan membayar upah.

Pasal 151

  • Karyawan atau buruh harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya berakhir. Perusahaan harus berusaha untuk bernegoisasi dengan karyawan mengenai PHK tersebut agar tidak terjadi PHK lagi.
  • Walaupun PHK tidak dapat dihindari, maka PHK wajib dirundingkan terlebih dahulu oleh perusahaan dan karyawan atau buruh apabila karyawan/buruh yang bersangkutan tidak menjadi bagian dari perusahaan.
  • Jika perundingan tersebut dicantumkan pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan kerja, perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan/buruh setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 152

  • Permohonan penetapan PHK diajukan secara tertulis beserta alasannya kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Permohonan penetapan PHK yang dicantumkan pada ayat (1) dapat diterima oleh lembaga tersebut jika telah menghasilkan kesepakatan dalam perundingan sebelumnya.
  • Permohonan PHK hanya dapat disetujui oleh lembaga tersebut jika perundingan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan kerja.

Pasal 153

1. Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan jika karyawan dan atau buruh:

  • berhalangan masuk kerja karena sakit selama 12 bulan secara terus-menerus;
  • berhalangan menjalankan pekerjaan, karena memenuhi kewajiban terhadap Negara;
  • menjalankan ibadah agamanya;
  • menikah;
  • khusus karyawati yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya;
  • memiliki status dan ikatan perkawinan dengan karyawan/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
  • mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat karyawan/serikat buruh
  • melakukan kegiatan di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan;
  • mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan yang tidak sesuai, seperti tindak pidana kejahatan;
  • dengan perbedaan paham, agama, politik, suku, warna kulit, golongan darah, jenis kelamin dan kondisi fisik;
  • dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit walaupun penyembuhannya belum dapat dipastikan.

2. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan tersebut yang dicantumkan pada ayat (1) akan batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan dan atau buruh.

Demikian informasi mengenai UU Ketenagakerjaan tentang PHK. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

UU Ketenagakerjaan Terbaru

UU Ketenagakerjaan Terbaru

Demi kesejahteraan seluruh karyawan dan kemajuan perusahaan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, setiap perusahaan memiliki kebijakan tersebut dalam mengelola karyawan.

UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 terdiri atas 193 pasal tentang seluruh kewajiban perusahaan terhadap karyawan dan hak apa saja yang berhak didapatkan oleh karyawan. Dari keseluruhan pasal, Blog PayrollBozz menyajikan isi UU Ketenagakerjaan terbaru. Adapun 6 hal yang diatur di dalamnya adalah sebagai berikut:

1. Status Karyawan

Status karyawan ditentukan berdasarkan perjanjian kerja antara karyawan dengan perusahaan. Adapun 2 jenis perjanjian kerja tersebut adalah (1) perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) untuk karyawan kontrak (2) perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) untuk karyawan tetap. Perjanjian kerja tersebut diatur dalam pasal 56 – 60.

2. Upah Karyawan

UU Ketenagakerjaan mengatur soal pengupahan dalam sebelas pasal, yaitu Pasal 88-98. Dikatakan bahwa setiap karyawan atau pekerja atau buruh berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka secara layak dari segi kemanusiaan.

Pengupahan meliputi upah minimum, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja karena berhalangan dan atau sakit, upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan, upah karena menjalankan cuti atau istirahat, dan lain-lain.

Upah minimum untuk pekerja/buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pemerintah. Upah karyawan terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap, maka persentase gaji pokok sebesar 75% dari total gaji tetap. Penghitungan gaji bisa dihitung bersamaan dengan tunjangan kehadiran, upah lembur, BPJS dan sebagainya.

3. Upah Lembur

Dalam Pasal 77, upah lembur harus dihitung selama sejam adalah 1/173 dikali upah sebulan. Peraturan waktu kerja karyawan yang diberlakukan, yaitu selama 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.

Perusahaan juga wajib membayar upah lembur kepada karyawan ingin bekerja lembur apabila diperlukan dan harus ada persetujuan dari perusahaan. Waktu kerja lembur karyawan yang diberlakukan, yaitu maksimal 3 jam dalam sehari dan 14 jam dalam seminggu.

4. Istirahat dan Cuti Karyawan

Dalam Pasal 79 ayat 2 disebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan waktu istirahat dan cuti bagi karyawan. Waktu istirahat dan cuti yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Istirahat antara jam kerja selama minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus menerus. Waktu istirahat ini tidak dihitung sebagai jam kerja;
  • Istirahat mingguan selama 1 hari untuk 6 hari kerja seminggu, atau 2 hari untuk 5 hari kerja seminggu;
  • Cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama setahun terus menerus;
  • Istirahat panjang minimal 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ke-7 dan ke-8, masing-masing 1 bulan untuk karyawan yang masa kerjanya selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama. Setelah cuti panjang, karyawan tidak berhak mendapat istirahat tahunan dalam 2 tahun berjalan. Hal ini juga berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.

5. Hak Karyawan Perempuan

Hak-hak khusus untuk karyawan perempuan ditentukan dalam Pasal 81 – 82. Hak tersebut meliputi hak bagi karyawati yang sakit untuk tidak bekerja pada hari pertama dan kedua masa haid, waktu istirahat untuk karyawati yang melahirkan dan atau keguguran serta hak bagi karyawati yang ingin menyusui anaknya selama waktu kerja.

6. Tenaga Kerja Asing

Keberadaan tenaga kerja asing diatur dalam Pasal 42 – 49. Bagi perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing, berikut 5 kewajiban yang harus dilakukan, antara lain:

  • Wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Ketenagakerjaan yang ditunjuk.
  • Wajib memastikan karyawan asing itu dipekerjakan sesuai jabatan dan waktu yang sesuai dengan Keputusan Menteri
  • Wajib menunjuk karyawan Indonesia sebagai pendamping bagi karyawan asing yang dipekerjakan.
  • Wajib melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi karyawan Indonesia sesuai dengan jabatan yang diduduki oleh karyawan asing
  • Wajib memulangkan karyawan asing ke negara asalnya setelah masa kerjanya berakhir

Demikian informasi mengenai UU Ketenagakerjaan Terbaru sesuai dengan keputusan Menteri. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

var _paq = _paq || []; var url = “https://payrollbozz.storychief.io/uu-ketenagakerjaan-terbaru?id=1239637111&type=2”; const queryDict = {}; location.search.substr(1).split(“&”).forEach(function(item) {queryDict[item.split(“=”)[0]] = item.split(“=”)[1]}); if (‘contact’ in queryDict){ const separator = (url.indexOf(“?”)===-1)?”?”:”&”; url = url + separator + “contact=”+queryDict[‘contact’]; } if (‘list’ in queryDict){ const separator = (url.indexOf(“?”)===-1)?”?”:”&”; url = url + separator + “list=”+queryDict[‘list’]; } _paq.push([‘setDocumentTitle’, ‘UU Ketenagakerjaan Terbaru’]); _paq.push([‘setCustomUrl’, url]); _paq.push([‘trackPageView’]); _paq.push([‘enableHeartBeatTimer’, 15]); _paq.push([‘enableLinkTracking’]); (function() { var u=”//storychief.piwikpro.com/”; _paq.push([‘addTracker’, u+’piwik.php’, ’36edbfc9-a668-425e-a9c2-570a54864f1d’]); var d=document, g=d.createElement(‘script’), s=d.getElementsByTagName(‘script’)[0]; g.type=’text/javascript’; g.async=true; g.defer=true; g.src=u+’piwik.js’; s.parentNode.insertBefore(g,s); })();

Seluk Beluk tentang PPh 21 untuk Karyawan Kontrak

Seluk Beluk tentang PPh 21 untuk Karyawan Kontrak

Saat ini persaingan makin meningkat di dunia kerja, fenomena karyawan kontrak di Indonesia sendiri telah berlangsung cukup lama, baik dilakukan oleh perusahaan lokal maupun perusahaan asing.

Tak jarang banyak perusahaan mau menggunakan karyawan kontrak bagi dengan berbagai alasan. Diantaranya adalah karena kemampuan perusahaan terbaru yang belum mapan, membutuhkan pembiayaan, pengelolaan dan iklim usaha serta meningkatkan stabilitas perusahaan.

Maka dari itu, setiap perusahaan telah menerapkan berbagai peraturan yang berkaitan dengan perjanjian kerja untuk karyawan kontrak. Salah satu peraturan tersebut adalah peraturan perpajakan PPh 21 yang berlaku dalam sistem kontrak. Berikut ulasan lengkap tentang pengertian karyawan kontrak dan perhitungan PPh 21 untuk karyawan kontrak.

Pengertian Karyawan Kontrak

Secara hukum, karyawan kontrak adalah karyawan dengan status bukan karyawan tetap. Dengan kata lain, karyawan kontrak juga adalah karyawan memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan terbatas untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Istilah karyawan kontrak sering disebut ‘’Karyawan PKWT’’, artinya karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Secara praktek, setiap perusahaan yang menerapkan sistem kontrak jangka waktu tertentu, sebelum kemudian karyawan tersebut diangkat menjadi karyawan tetap.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 16/PJ/2016 pada Pasal 1 ayat 10, karyawan tetap merupakan karyawan yang memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas yang secara teratur terus menerus ikut mengelola kegiatan perusahaan secara langsung, serta karyawan yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu

Perhitungan PPh 21 Karyawan Kontrak

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP) no. 545/PJ./2000, untuk menghitung PPh 21, meskipun status karyawan adalah “kontrak’’, baik kontrak untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan pekerjaan tertentu, karyawan tersebut bisa memperoleh gaji dan atau imbalan dalam jumlah tertentu secara berkala. Maka dari itu, cara perhitungan PPh 21 untuk karyawan kontrak sama dengan karyawan tetap.

Namun, perbedaannya terletak pada pengurang biaya jabatan yang diperoleh sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimum Rp 500.000 per bulan sejak tahun 2009.

Contoh Kasus

Pamela dengan status hubungan kerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) digolongkan sebagai karyawan kontrak yang dikenakan PPh 21 sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-32/PJ/2015. Pamela adalah karyawati yang bekerja sebagai staf Administrasi di PT XYZ dengan memperoleh upah pokok sebulan Rp 7.000.000,00. PT XYZ mengikutsertakan karyawan tersebut ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, premi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 0.5% dan 0.3%. Pamela dapat menanggung iuran Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 2% dari upah setiap bulan. Maka perhitungan besarnya PPh 21 yang diterima Pamela di bulan September adalah:

  • Upah pokok = Rp 7.000.000
  • JKK = 0.5% x Rp 7.000.000 = Rp 35.000
  • JK = 0.3% x Rp 7.000.000 = Rp 21.000

Penghasilan bruto = Upah pokok + JKK + JK

= Rp 7.000.000 + Rp 35.000 + Rp 21.000

= Rp 7.056.000

Jumlah penghasilan bruto yang didapat Pamela adalah Rp 7.056.000,-

Pengurangan:

  • Biaya jabatan = 5% x 7.056.000 = Rp 353.152
  • Iuran JHT = 2% x 7.000.000 = Rp 140.000

Total biaya jabatan + iuran JHT = Rp 493.152

Penghasilan netto adalah total penghasilan bruto dikurangi dengan total biaya jabatan dan iuran JHT.

Penghasilan netto = Rp 7.056.000 – Rp 493.152 = Rp 6.562.848

Penghasilan netto setahun = Rp 6.562.848 x 12 bulan = Rp 78.754.176

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 Pasal 1.

PTKP

  • Untuk WP sendiri = Rp 54.000.000 (tarif PTKP untuk wajib orang pribadi)
  • Total PTKP = Rp 54.000.000

Total Penghasilan Kena Pajak (PKP) setahun = Penghasilan netto setahun – total PTKP

= Rp 78.754.176 – Rp 54.000.000

= Rp 24.754.176

PPh 21 terhutang setahun

= 5% x Rp 24.754.176

= Rp 1.237.709

PPh 21 terhutang dalam bulan September = Rp 1.237.709 / 12 bulan = Rp 103.142,-

Demikian informasi tentang pengertian karyawan kontrak beserta perhitungan PPh 21 untuk karyawan kontrak. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

Strategi Mengatasi Konflik di perushaaan

Strategi Mengatasi Konflik di perushaaan

Strategi manajemen konflik – Beragam perbedaan pendapat, tujuan, kepentingan, proses berpikir dan berselisih paham akan mengarah pada konflik. Konflik yang tidak dapat diselesaikan dengan baik akan berdampak pada menurunnya kepercayaan pada organisasi dan menurunnya produktivitas seorang karyawan.

Dalam organisasi yang sangat menuntut adanya kerjasama tim, konflik yang tidak tertangani menjadi sinyal kuat akan mempengaruhi kinerja perusahaan. Munculnya suatu konflik sehingga manajemen konflik dalam organisasi berperan penting untuk menjaga iklim kerja yang kondusif dalam organisasi.

Apa itu Manajemen Konflik?

Manajemen konflik berperan dalam mengelola konflik untuk mencapai sasaran secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan suatu masalah. Manajemen konflik merupakan salah satu cara yang digunakan oleh individu untuk menghadapi perselisihan antara dirinya dengan orang lain. Sehingga individu tersebut mendapatkan solusi tepat dan jalan keluar terhadap masalah atau konflik yang dihadapi.

Mengelola konflik perlu menggunakan skala prioritas agar konflik tersebut tidak menimbulkan kekacauan dalam koordinasi dan integrasi antara fungsi dan divisi dalam organisasi. Sebagai karyawan atau pemilik usaha, Anda harus bisa menangani konflik sebelum konflik semakin meningkat dan tidak bisa diperbaiki. Berikut lima strategi manajemen konflik yang bisa Anda pelajari.

5 Strategi Manajemen Konflik

5 Strategi Manajemen Konflik

1 ) Akomodatif (Accomodating)

Strategi akomodatif mengharuskan salah satu pihak mengalah untuk bisa menyelesaikan suatu konflik. Strategi ini tepat digunakan ketika salah satu pihak ingin menjaga suasana kerja yang damai, tanpa konflik dan mengabaikan keinginan diri sendiri dengan memuaskan kebutuhan orang atau kelompok. Biasanya strategi ini dilakukan oleh pihak lain yang lebih profesional atau memiliki solusi tepat dalam mengatasi konflik. Dengan kata lain, strategi akomodatif adalah strategi “Saya Kalah, Anda Menang” atau “I lose, You Win”.

2 ) Menghindari (Avoiding)

Strategi menghindari adalah upaya untuk menunda konflik dengan menghindari peraturan, kebijakan dan pengambilan keputusan. Dengan menunda atau mengabaikan konflik, Anda berharap masalah akan terselesaikan dengan sendirinya. Pada umumnya, mereka yang aktif menghindari konflik memiliki harga diri rendah atau memegang posisi atau jabatan yang rendah dan juga tidak berdaya dalam menghadapi konflik secara langsung. Dalam strategi ini, tidak ada pihak yang jadi pemenang dan juga tidak ada pihak yang kalah atau “No Win – No Lose”.

3 ) Kolaborasi (Collaborating)

Kolaborasi dilakukan dengan cara mengintegrasikan ide-ide dari beberapa orang yang menghadapi konflik. Tujuannya adalah untuk memuaskan semua pihak yang sedang konflik dan juga menemukan solusi kreatif yang dapat diterima oleh semua orang. Diperlukan diskusi bersama tentang permasalahan dan mencari solusi terbaik serta diperlukan kejujuran, kepercayaan dan komitmen dari semua pihak.

Gaya kolaborasi ini adalah cara yang sangat berguna untuk menggabungkan wawasan dari orang-orang dengan perspektif yang berbeda tentang suatu masalah. Sehingga dapat menghasilkan sebuah komitmen yang kuat dari masing-masing pihak. Dengan kata lain, strategi kolaborasi adalah strategi “Saya Menang, Anda Menang” atau “I win, You win”.

Namun dalam menerapkan strategi ini, perlu hati-hati karena tidak semua konflik dapat diselesaikan dengan strategi ini karena banyak memakan waktu untuk bisa mencapai kesepakatan dalam menyelesaikan konflik.

4 ) Kompromi (Compromising)

Strategi kompromi ini dilakukan dengan cara melakukan pendekatan kepada pihak yang yang sedang dalam konflik bersedia untuk mengalah atau tidak mendapatkan apa yang sebenarnya mereka inginkan demi menjaga hubungan dan kepentingan bersama.

Biasanya strategi ini dilakukan oleh orang-orang dengan kekuatan yang setara dan memilki tujuan yang sama. Strategi ini juga dilakukan ketika pemilik bisnis sedang dalam proses negosiasi dalam kontrak bisnis atau terjadi pemungutan suara (voting). Dalam strategi ini, tidak ada pemenang atau pecundang atau “No Win – No Lose” dalam suatu konflik.

5 ) Kompetisi (Competing)

Strategi kompetisi ini menggunakan pendekatan ‘menang-kalah’, dimana satu pihak yang berkompetisi termotivasi untuk mengalahkan pihak lawan. Strategi ini menjadi pilihan terbaik karena seringkali meningkatkan produktifitas kedua belah pihak yang akan mempengaruhi kinerja perusahaan.

Dalam strategi ini, yang perlu diantisipasi adalah aturan yang jelas tentang etika berkompetisi supaya tidak bersifat saling menjatuhkan dengan berbagai cara. Diperlukan sebuah tindakan tegas untuk menyelesaikan konflik tanpa bekerjasama dengan pihak lain dan bahkan dengan mengorbankan pihak lain. Dengan kata lain, strategi kompetisi adalah strategi “Saya Menang, Anda Kalah” atau “I Win, You Lose“.

Demikian informasi dari Payrollbozz mengenai strategi manajemen konflik. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

Copyright © 2026 PayrollBozz HRIS Indonesia