Terakhir diperbarui: 18 Oktober 2026. Dasar hukum yang dipakai: PP 35/2021 dan UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023, termasuk Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Artikel ini akan diperbarui begitu UU Pelindungan Ketenagakerjaan diundangkan.
Pesangon adalah salah satu hal yang paling sering diributkan saat PHK. Karyawan ingin tahu haknya berapa, sementara HRD perlu angka yang bisa dipertanggungjawabkan. Masalahnya, besaran pesangon tidak sama untuk semua kasus. Rumusnya tergantung alasan PHK, masa kerja, dan upah yang dipakai sebagai dasar hitung.
Di halaman ini Anda mendapat tiga hal sekaligus: tabel resmi dari PP 35/2021, tabel pengali per alasan PHK, dan kalkulator yang langsung menghitung uang pesangon (UP), uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), sampai estimasi pajaknya.
Status aturan per 18 Oktober 2026: DPR sudah menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026, tetapi undang-undang itu belum diundangkan dan belum punya nomor. Kemnaker menyebut ada masa transisi satu tahun sejak diundangkan (CNBC Indonesia, 6 Oktober 2026). Selama itu, hitungan pesangon tetap memakai PP 35/2021. Penjelasan lengkapnya ada di artikel UU ketenagakerjaan terbaru.
Kalkulator Pesangon PHK 2026
Isi upah, tanggal mulai kerja, tanggal berakhirnya hubungan kerja, lalu pilih alasan PHK. Kalkulator berjalan di browser Anda, jadi data tidak dikirim ke mana pun.
Kalkulator Pesangon, UPMK & Uang Penggantian Hak
Estimasi berdasarkan PP 35/2021 dan PP 68/2009. Tabel pesangon adalah batas minimum (Putusan MK 168/PUU-XXI/2023). Hasil bukan nasihat hukum; hak akhir tergantung PK/PP/PKB dan kesepakatan. Usaha mikro dan kecil: besaran berdasarkan kesepakatan (Pasal 59).
4 Komponen Hak Saat PHK
Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021 menyebut, saat terjadi PHK pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak. Untuk beberapa alasan PHK, pekerja juga berhak atas uang pisah. Ringkasnya:
| Komponen | Dasar | Siapa yang berhak |
|---|---|---|
| Uang pesangon (UP) | PP 35/2021 Pasal 40 ayat (2) | Tergantung alasan PHK, pengalinya 0,5x sampai 2x |
| Uang penghargaan masa kerja (UPMK) | PP 35/2021 Pasal 40 ayat (3) | Masa kerja minimal 3 tahun, dan alasan PHK-nya memberi UPMK |
| Uang penggantian hak (UPH) | PP 35/2021 Pasal 40 ayat (4) | Semua alasan PHK |
| Uang pisah | Diatur PK, peraturan perusahaan (PP), atau PKB | Resign, mangkir, pelanggaran mendesak, dan beberapa alasan lain |
Tabel uang pesangon (UP)
Sumber: PP 35/2021 Pasal 40 ayat (2). Angka dalam kolom kanan adalah kelipatan upah sebulan, sebelum dikali pengali alasan PHK.
| Masa kerja | Uang pesangon |
|---|---|
| Kurang dari 1 tahun | 1 bulan upah |
| 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan upah |
| 2 tahun sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan upah |
| 3 tahun sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan upah |
| 4 tahun sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan upah |
| 5 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan upah |
| 7 tahun sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan upah |
| 8 tahun atau lebih | 9 bulan upah |
Tabel uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Sumber: PP 35/2021 Pasal 40 ayat (3). Masa kerja di bawah 3 tahun belum mendapat UPMK.
| Masa kerja | UPMK |
|---|---|
| 3 tahun sampai kurang dari 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun sampai kurang dari 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun sampai kurang dari 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun sampai kurang dari 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun sampai kurang dari 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun sampai kurang dari 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun sampai kurang dari 24 tahun | 8 bulan upah |
| 24 tahun atau lebih | 10 bulan upah |
Perhatikan lompatan di baris terakhir: dari 8 bulan langsung ke 10 bulan. Itu memang bunyi pasalnya, bukan salah ketik.
Uang penggantian hak (UPH)
Menurut Pasal 40 ayat (4), UPH meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja;
- hal lain yang ditetapkan dalam PK, PP, atau PKB.
Penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% yang dulu ada di UU 13/2003 tidak lagi tercantum di PP 35/2021. Jadi kalau Anda menemukan artikel lama yang masih menghitung “15% dari pesangon”, rujukannya sudah tidak berlaku.
Pengali Pesangon Berdasarkan Alasan PHK
Inilah bagian yang paling menentukan. Satu orang dengan upah dan masa kerja yang sama bisa menerima jumlah yang sangat berbeda, tergantung alasan PHK-nya. Tabel di bawah disusun langsung dari PP 35/2021 Pasal 41 sampai Pasal 57.
| Alasan PHK | Pasal | UP | UPMK | UPH | Uang pisah |
|---|---|---|---|---|---|
| Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan; pekerja tidak mau lanjut atau pengusaha tidak mau menerima | 41 | 1x | 1x | Ya | – |
| Pengambilalihan perusahaan | 42 (1) | 1x | 1x | Ya | – |
| Pengambilalihan yang mengubah syarat kerja, pekerja tidak mau lanjut | 42 (2) | 0,5x | 1x | Ya | – |
| Efisiensi karena perusahaan rugi | 43 (1) | 0,5x | 1x | Ya | – |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | 43 (2) | 1x | 1x | Ya | – |
| Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun | 44 (1) | 0,5x | 1x | Ya | – |
| Perusahaan tutup bukan karena rugi | 44 (2) | 1x | 1x | Ya | – |
| Perusahaan tutup karena keadaan memaksa (force majeure) | 45 (1) | 0,5x | 1x | Ya | – |
| Keadaan memaksa, perusahaan tidak tutup | 45 (2) | 0,75x | 1x | Ya | – |
| PKPU karena perusahaan rugi | 46 (1) | 0,5x | 1x | Ya | – |
| PKPU bukan karena rugi | 46 (2) | 1x | 1x | Ya | – |
| Perusahaan pailit | 47 | 0,5x | 1x | Ya | – |
| Pekerja minta PHK karena pengusaha melanggar, misalnya upah telat 3 bulan berturut-turut | 48 | 1x | 1x | Ya | – |
| Permohonan pekerja ditolak putusan PHI, lalu pengusaha mem-PHK | 49 | – | – | Ya | Ya |
| Mengundurkan diri (resign) sesuai syarat | 50 | – | – | Ya | Ya |
| Mangkir 5 hari kerja berturut-turut dan sudah dipanggil 2 kali | 51 | – | – | Ya | Ya |
| Pelanggaran PK/PP/PKB setelah SP1, SP2, dan SP3 | 52 (1) | 0,5x | 1x | Ya | – |
| Pelanggaran bersifat mendesak | 52 (2) | – | – | Ya | Ya |
| Ditahan 6 bulan, merugikan perusahaan | 54 (1) | – | – | Ya | Ya |
| Ditahan 6 bulan, tidak merugikan perusahaan | 54 (2) | – | 1x | Ya | – |
| Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja, lebih dari 12 bulan | 55 | 2x | 1x | Ya | – |
| Memasuki usia pensiun | 56 | 1,75x | 1x | Ya | – |
| Meninggal dunia (dibayar ke ahli waris) | 57 | 2x | 1x | Ya | – |
Dua catatan penting:
- Angka di atas adalah batas minimum. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (diucapkan 31 Oktober 2024) memaknai Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan sebagai “paling sedikit”. Artinya PK, PP, atau PKB boleh memberi lebih, tetapi tidak boleh kurang.
- Usaha mikro dan kecil membayar pesangon, UPMK, UPH, dan uang pisah berdasarkan kesepakatan dengan pekerja (PP 35/2021 Pasal 59).
Upah Apa yang Dipakai untuk Menghitung Pesangon?
Dasar hitungnya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap (Pasal 157 UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023). Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport yang dibayar per kehadiran, bonus, dan lembur, tidak masuk.
- Kalau upah dibayar harian, upah sebulan dihitung 30 kali upah sehari.
- Kalau upah dibayar berdasarkan satuan hasil, upah sebulan adalah rata-rata 12 bulan terakhir.
- Kalau hasilnya lebih rendah dari upah minimum, yang dipakai adalah upah minimum di wilayah tersebut.
Contoh: gaji pokok Rp5.500.000, tunjangan jabatan tetap Rp500.000, uang makan harian Rp30.000 per hadir. Dasar hitung pesangon = Rp5.500.000 + Rp500.000 = Rp6.000.000. Uang makan tidak dihitung.
Cara Menghitung Pesangon Langkah demi Langkah
- Tentukan alasan PHK dan cari pengalinya di tabel alasan PHK di atas.
- Hitung masa kerja dari tanggal mulai bekerja sampai tanggal PHK. Pakai tahun penuh untuk membaca tabel. Contoh: 7 tahun 4 bulan masuk baris “7 sampai kurang dari 8 tahun”.
- Tentukan upah dasar: upah pokok + tunjangan tetap.
- Hitung UP = pengali x bulan di tabel UP x upah dasar.
- Hitung UPMK = pengali UPMK x bulan di tabel UPMK x upah dasar.
- Hitung UPH: sisa cuti tahunan, ongkos pulang, dan hak lain dari PK/PP/PKB.
- Jumlahkan, lalu hitung pajaknya. Lihat bagian pajak di bawah.
Contoh Perhitungan Pesangon
Data Budi: upah dasar Rp6.000.000, masa kerja 7 tahun 4 bulan, sisa cuti tahunan 6 hari, 5 hari kerja seminggu. Dari tabel, UP = 8 bulan dan UPMK = 3 bulan.
Sisa cuti dihitung Rp6.000.000 / 21 x 6 hari = Rp1.714.286. Peraturan tidak menetapkan rumus harian untuk penggantian cuti. Pembagi 21 (5 hari kerja) atau 25 (6 hari kerja) di sini mengikuti cara konversi upah harian di PP 35/2021 Pasal 33, dan banyak dipakai dalam praktik. Cek PK/PP/PKB perusahaan Anda.
| Skenario | UP | UPMK | UPH cuti | Total |
|---|---|---|---|---|
| Efisiensi untuk mencegah kerugian (1x) | 1 x 8 x 6 jt = Rp48.000.000 | 3 x 6 jt = Rp18.000.000 | Rp1.714.286 | Rp67.714.286 |
| Efisiensi karena rugi (0,5x) | 0,5 x 8 x 6 jt = Rp24.000.000 | Rp18.000.000 | Rp1.714.286 | Rp43.714.286 |
| Pensiun (1,75x) | 1,75 x 8 x 6 jt = Rp84.000.000 | Rp18.000.000 | Rp1.714.286 | Rp103.714.286 |
| Resign | – | – | Rp1.714.286 | Rp1.714.286 + uang pisah |
Perbedaan antara skenario efisiensi dan pensiun bisa lebih dari dua kali lipat. Karena itu, pastikan alasan PHK tertulis jelas di surat pemberitahuan PHK.
Karyawan Kontrak (PKWT): Uang Kompensasi, Bukan Pesangon
Menurut aturan yang berlaku saat ini, pekerja PKWT yang kontraknya berakhir mendapat uang kompensasi, bukan pesangon (PP 35/2021 Pasal 15 dan 16). Syaratnya, masa kerjanya minimal 1 bulan terus-menerus.
| Lama PKWT | Uang kompensasi |
|---|---|
| 12 bulan terus-menerus | 1 bulan upah |
| 1 bulan sampai kurang dari 12 bulan | masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah |
| Lebih dari 12 bulan | masa kerja (bulan) / 12 x 1 bulan upah |
Contoh: PKWT 18 bulan dengan upah Rp5.000.000 menghasilkan 18/12 x Rp5.000.000 = Rp7.500.000. Kalau kontrak diakhiri lebih awal, kompensasi dihitung dari masa kontrak yang sudah dijalani (Pasal 17). Pilih “PKWT berakhir” di kalkulator untuk menghitungnya.
Pemberitaan tentang UU Pelindungan Ketenagakerjaan menyebut pekerja kontrak dan alih daya akan berhak atas pesangon (CNN Indonesia, 13 Oktober 2026, mengutip Presiden KSPI Said Iqbal). Ketentuan itu baru bisa dipastikan setelah naskah resminya terbit, dan baru berlaku setelah undang-undangnya berlaku.
Pajak Pesangon: Tarif PPh 21 Final
Pesangon dipotong PPh 21 final menurut PP 68/2009. Yang dikenai pajak bukan hanya UP. Pasal 1 PP 68/2009 menyebut “uang pesangon” termasuk UPMK dan uang penggantian hak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Tarifnya berlapis:
| Penghasilan bruto pesangon | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp50.000.000 | 0% |
| Di atas Rp50.000.000 sampai Rp100.000.000 | 5% |
| Di atas Rp100.000.000 sampai Rp500.000.000 | 15% |
| Di atas Rp500.000.000 | 25% |
Contoh pensiun Budi di atas, total Rp103.714.286: Rp50 juta pertama 0%, Rp50 juta berikutnya 5% = Rp2.500.000, sisa Rp3.714.286 x 15% = Rp557.143. Total PPh 21 final Rp3.057.143.
Tarif final ini berlaku kalau pesangon dibayar dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Bagian yang dibayar pada tahun ketiga dan seterusnya dipotong dengan tarif Pasal 17 UU PPh (PP 68/2009 Pasal 6). Tarif TER bulanan dari PMK 168/2023 tidak dipakai untuk pesangon.
Prosedur PHK yang Harus Diikuti Perusahaan
- Upayakan agar PHK tidak terjadi (PP 35/2021 Pasal 37 ayat 1).
- Kirim surat pemberitahuan PHK berisi maksud dan alasan PHK paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK, atau 7 hari kerja kalau masih dalam masa percobaan (Pasal 37 ayat 3 dan 4).
- Pekerja yang menolak membuat surat penolakan beserta alasannya paling lambat 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan (Pasal 39 ayat 1).
- Kalau terjadi perbedaan pendapat, lakukan perundingan bipartit. Kalau tidak sepakat, lanjut ke mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial (Pasal 39 ayat 2 dan 3).
- Kalau pekerja tidak menolak, perusahaan melaporkan PHK ke dinas ketenagakerjaan (Pasal 38).
Untuk pelanggaran bersifat mendesak, PHK bisa dilakukan tanpa surat pemberitahuan (Pasal 52 ayat 3), asalkan jenis pelanggarannya memang diatur di PK, PP, atau PKB.
Pesangon dan JKP: Dua Hal Berbeda
Pesangon dibayar oleh perusahaan. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan pembayarannya tidak mengurangi pesangon. Sejak PP 6/2025, manfaat tunai JKP adalah 60% dari upah selama paling lama 6 bulan, dengan batas upah Rp5.000.000. Syaratnya antara lain masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dan klaim diajukan paling lama 6 bulan setelah PHK (ANTARA, Februari 2025). JKP tidak berlaku untuk resign, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Apa yang Mungkin Berubah di UU Pelindungan Ketenagakerjaan?
Berdasarkan pemberitaan, belum dari naskah resmi:
- Dana cadangan pesangon / Jaminan Pesangon. Menaker Yassierli menyebut ada mekanisme baru agar pesangon tetap terbayar walaupun perusahaan mangkir (Kompas.com, 7 Oktober 2026).
- Pengali 0,5x dihapus. Ini klaim KSPI. Pesangon disebut paling sedikit 1x ketentuan (CNN Indonesia, 13 Oktober 2026).
- Pesangon untuk PKWT dan alih daya, satu bulan upah per tahun masa kerja (sumber yang sama).
Sampai naskah resminya diundangkan dan masa transisinya selesai, jangan mengubah hitungan berdasarkan berita. Kami akan memperbarui tabel dan kalkulator di halaman ini begitu pasal-pasalnya bisa dikutip.
Alasan PHK yang Dilarang Undang-Undang
Sebelum menghitung pesangon, pastikan dulu alasan PHK-nya boleh dipakai. Pasal 153 UU 13/2003, sebagaimana diubah UU 6/2023 (Cipta Kerja), memuat daftar alasan yang dilarang. PHK dengan salah satu alasan ini batal demi hukum, dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut (Pasal 153 ayat 2). Jadi yang dipersoalkan bukan lagi besar pesangonnya, tetapi sah atau tidaknya PHK.
Pengusaha dilarang mem-PHK pekerja karena pekerja:
- sakit menurut keterangan dokter, selama tidak melampaui 12 bulan terus-menerus;
- berhalangan bekerja karena memenuhi kewajiban terhadap negara;
- menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
- menikah;
- hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
- punya pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lain di perusahaan yang sama;
- mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat pekerja, termasuk berkegiatan serikat di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha atau sesuai PK, PP, atau PKB;
- mengadukan pengusaha ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana kejahatan;
- berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
- cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang masa penyembuhannya belum dapat dipastikan menurut surat keterangan dokter.
Perhatikan poin pertama, karena sering salah kutip. Yang dilindungi adalah sakit yang belum melewati 12 bulan. Kalau pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa bekerja setelah melampaui 12 bulan, PHK justru boleh, dengan pesangon 2x dan UPMK 1x (PP 35/2021 Pasal 55). Pekerja juga bisa mengajukan PHK sendiri dengan alasan itu dan mendapat hak yang sama.
Kalau Pekerja Menolak PHK: Jalurnya Sampai Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Prosedur di atas berhenti di “lanjut ke penyelesaian perselisihan”. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2024) memperjelas tahap ini:
- Bipartit harus musyawarah untuk mufakat. MK memaknai Pasal 151 ayat (3) sebagai perundingan bipartit “secara musyawarah untuk mufakat”. Menurut UU 2/2004 Pasal 3, bipartit paling lama 30 hari kerja. Kalau gagal, perselisihan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan untuk diselesaikan lewat mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
- PHK baru sah setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kalau bipartit tidak sepakat, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 151 ayat 4 sebagaimana dimaknai MK).
- Upah tetap jalan selama proses. Selama perselisihan berlangsung, pengusaha dan pekerja tetap menjalankan kewajibannya (Pasal 157A). Pengusaha boleh menskors pekerja, tetapi upah dan hak lain yang biasa diterima tetap dibayar sampai proses selesai.
Pasal 152 UU 13/2003 tentang permohonan penetapan PHK, yang masih dikutip di banyak artikel lama, sudah dihapus oleh UU Cipta Kerja. Rujukan prosedurnya sekarang adalah Pasal 151 dan 151A UU 6/2023, PP 35/2021 Pasal 37 sampai 39, dan UU 2/2004.
Dasar: UU 13/2003 Pasal 151, 153, dan 157A sebagaimana diubah UU 6/2023 (Lampiran Pasal 81); Ikhtisar Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (mkri.id); PP 35/2021 Pasal 55; UU 2/2004 Pasal 3 dan 4.
Pertanyaan Umum
Apakah karyawan yang resign dapat pesangon?
Tidak. Karyawan yang resign sesuai syarat Pasal 36 huruf i PP 35/2021 (mengajukan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai hari terakhir) berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah. Besaran uang pisah diatur di PK, PP, atau PKB.
Berapa pesangon untuk masa kerja 10 tahun?
Masa kerja 10 tahun masuk tabel UP 9 bulan dan UPMK 4 bulan. Untuk PHK dengan pengali 1x dan upah Rp6.000.000: 9 x 6 jt + 4 x 6 jt = Rp78.000.000, ditambah UPH. Untuk efisiensi karena rugi (0,5x): 4,5 x 6 jt + 4 x 6 jt = Rp51.000.000, ditambah UPH.
Apakah “2 kali pesangon” masih berlaku?
Istilah “2 kali pesangon” berasal dari UU 13/2003 versi lama untuk PHK efisiensi. Menurut PP 35/2021, pengali 2x hanya untuk sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja (Pasal 55) dan meninggal dunia (Pasal 57). Namun, karena Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menjadikan tabel itu batas minimum, perusahaan dan pekerja tetap bisa menyepakati jumlah yang lebih besar.
Apakah pesangon kena pajak?
Ya, dengan PPh 21 final menurut PP 68/2009: 0% sampai Rp50 juta, 5% untuk bagian Rp50-100 juta, 15% untuk bagian Rp100-500 juta, dan 25% di atas Rp500 juta.
Kapan pesangon harus dibayar?
PP 35/2021 tidak menyebut tenggat dalam jumlah hari. Dalam praktik, hak akhir dibayar bersamaan dengan berakhirnya hubungan kerja atau sesuai kesepakatan bersama yang dicatatkan. Kalau terjadi sengketa, jalurnya adalah bipartit, lalu mediasi di dinas ketenagakerjaan, lalu pengadilan hubungan industrial.
Bagaimana dengan karyawan kontrak yang di-PHK sebelum kontrak habis?
Uang kompensasi tetap dibayar sesuai masa kontrak yang sudah dijalani (PP 35/2021 Pasal 17). Pihak yang mengakhiri kontrak lebih awal juga bisa wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu kontrak berakhir (Pasal 62 UU 13/2003), kecuali alasannya termasuk yang dikecualikan undang-undang.
Baca juga: UU ketenagakerjaan terbaru dan status UU Pelindungan Ketenagakerjaan | cara melakukan efisiensi dan menghindari PHK | jenis uang kompensasi perusahaan kepada karyawan | apakah cuti bisa diuangkan
Mengurus offboarding banyak karyawan sekaligus? Di fitur payroll PayrollBozz, komponen upah pokok, tunjangan tetap, dan sisa cuti sudah tercatat, jadi angka dasar untuk pesangon, UPMK, dan UPH bisa ditarik dari data yang sama dengan payroll bulanan.
Disclaimer: Artikel dan kalkulator ini adalah alat bantu estimasi, bukan nasihat hukum. Hasil akhirnya tergantung PK, PP, atau PKB, kesepakatan para pihak, dan putusan lembaga penyelesaian perselisihan. Untuk kasus sengketa, konsultasikan dengan dinas ketenagakerjaan setempat atau konsultan hukum ketenagakerjaan.
Sumber: PP 35/2021 (Lembaran Negara 2021 No. 45, peraturan.go.id, diakses 18 Oktober 2026); UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023; Ikhtisar Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (mkri.id, 31 Oktober 2024); PP 68/2009 (peraturan.bpk.go.id); PP 6/2025 tentang perubahan PP 37/2021 (JKP); pemberitaan Kompas.com (7 Oktober 2026), CNBC Indonesia (6 Oktober 2026), dan CNN Indonesia (13 Oktober 2026).