Aturan Hubungan Pernikahan dalam Satu Kantor di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui Perusahaan & Karyawan?

Aturan Hubungan Pernikahan dalam Satu Kantor di Indonesia: Apa yang Perlu Diketahui Perusahaan & Karyawan?

Hubungan pernikahan antar karyawan dalam satu perusahaan masih menjadi topik yang sering menimbulkan perdebatan. Di satu sisi, perusahaan ingin menjaga profesionalisme dan menghindari konflik kepentingan. Di sisi lain, karyawan memiliki hak atas kehidupan pribadinya, termasuk memilih pasangan hidup.

Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hubungan pernikahan dalam satu kantor di Indonesia menurut hukum yang berlaku?

Apakah Menikah dengan Rekan Kerja Dilarang di Indonesia?

Jawabannya: tidak dilarang oleh undang-undang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 13/PUU-XV/2017, perusahaan tidak boleh melarang karyawan menikah dengan sesama rekan kerja. Putusan ini membatalkan pasal dalam UU Ketenagakerjaan yang sebelumnya membuka ruang bagi perusahaan untuk memutus hubungan kerja karena perkawinan sesama karyawan.

Artinya, secara hukum:

  • Menikah dengan rekan satu kantor adalah hak pribadi karyawan
  • Perusahaan tidak boleh melakukan PHK hanya karena alasan pernikahan

Apakah Perusahaan Sama Sekali Tidak Boleh Mengatur?

Meskipun tidak boleh melarang pernikahan, perusahaan tetap boleh membuat pengaturan internal dengan tujuan menjaga profesionalisme dan tata kelola yang baik.

Beberapa pengaturan yang masih diperbolehkan antara lain:

  1. Larangan Hubungan Atasan dan Bawahan Langsung

Perusahaan dapat mengatur agar pasangan suami istri:

  • Tidak berada dalam hubungan pelaporan langsung (direct report)
  • Tidak berada dalam posisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan

Biasanya solusi yang diambil adalah mutasi atau rotasi jabatan, bukan pemutusan hubungan kerja.

  1. Kewajiban Melapor ke HR

Banyak perusahaan mewajibkan karyawan untuk:

  • Melaporkan status pernikahan dengan rekan kerja ke HR
  • Mengisi dokumen atau pernyataan kepatuhan terhadap kebijakan perusahaan

Tujuannya adalah untuk:

  • Menghindari konflik kepentingan
  • Menjaga transparansi dan objektivitas
  1. Pengaturan Etika dan Profesionalisme

Perusahaan berhak menetapkan aturan terkait:

  • Etika kerja di lingkungan kantor
  • Larangan menunjukkan konflik pribadi di tempat kerja
  • Penilaian kinerja yang tetap objektif dan terukur

Bagaimana Jika Perusahaan Melanggar Aturan?

Jika perusahaan:

  • Melarang karyawan menikah
  • Mengancam atau melakukan PHK karena pernikahan sesama karyawan

Maka tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum ketenagakerjaan dan dapat dipersoalkan melalui:

  • Perundingan bipartit
  • Mediasi Dinas Ketenagakerjaan
  • Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Praktik Terbaik bagi Perusahaan

Agar tetap patuh hukum dan menjaga iklim kerja yang sehat, perusahaan disarankan untuk:

  • Memperbarui Peraturan Perusahaan (PP) atau PKB
  • Menghapus klausul larangan menikah sesama karyawan
  • Mengganti dengan kebijakan manajemen konflik kepentingan
  • Mengatur mutasi secara objektif dan transparan

Peran HR & HRIS dalam Pengelolaan Kebijakan Ini

Divisi HR memiliki peran penting dalam memastikan:

  • Data hubungan kerja terdokumentasi dengan baik
  • Struktur organisasi jelas dan transparan
  • Penilaian kinerja tetap objektif

Dengan bantuan HRIS, HR dapat:

  • Mengelola struktur jabatan dan reporting line
  • Mendokumentasikan kebijakan dan persetujuan internal
  • Menjaga objektivitas penilaian kinerja berbasis KPI

Kesimpulan

? Menikah dengan rekan satu kantor tidak dilarang di Indonesia
? Perusahaan tidak boleh melakukan PHK karena pernikahan
? Perusahaan tetap boleh mengatur demi profesionalisme dan mencegah konflik kepentingan
? Kebijakan harus adil, transparan, dan sesuai hukum

Dengan pendekatan yang tepat, perusahaan dan karyawan dapat tetap menjaga profesionalisme tanpa melanggar hak individu.

 

Cara melakukan efisiensi dan menghindari PHK di perusahaan

Cara melakukan efisiensi dan menghindari PHK di perusahaan

Untuk melakukan efisiensi di masa krisis dan menghindari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dalam perusahaan, Anda dapat mengambil langkah-langkah berikut:

  1. Evaluasi situasi: Pertama-tama, lakukan evaluasi menyeluruh terhadap situasi keuangan dan operasional perusahaan. Identifikasi area di mana efisiensi dapat dicapai dan di mana biaya dapat dikurangi tanpa mengorbankan kinerja dan keberlanjutan bisnis.
  2. Prioritaskan pengeluaran: Tinjau kembali anggaran perusahaan dan identifikasi pengeluaran yang tidak penting atau bisa ditunda. Prioritaskan pengeluaran yang benar-benar diperlukan untuk kelangsungan operasional perusahaan.
  3. Optimalkan penggunaan sumber daya: Pastikan sumber daya perusahaan, seperti tenaga kerja, bahan baku, dan inventaris, dimanfaatkan secara efisien. Identifikasi area di mana penggunaan sumber daya dapat dioptimalkan untuk mengurangi pemborosan.
  4. Rencanakan dan kelola anggaran dengan cermat: Buat rencana anggaran yang realistis dan kelola anggaran dengan cermat. Identifikasi area di mana pengeluaran dapat dikurangi tanpa menghambat kinerja perusahaan. Perhatikan pengeluaran rutin seperti biaya overhead, gaji dan tunjangan karyawan, serta pengeluaran pemasaran.
  5. Tingkatkan efisiensi operasional: Tinjau kembali proses operasional perusahaan dan identifikasi cara untuk meningkatkan efisiensi. Automatisasi tugas-tugas rutin, terapkan teknologi yang tepat, dan identifikasi potensi untuk mengurangi waktu dan biaya produksi.
  6. Komunikasi dengan karyawan: Libatkan karyawan dalam proses efisiensi dan jelaskan pentingnya langkah-langkah tersebut dalam menjaga keberlanjutan perusahaan. Dengan menjaga komunikasi terbuka dan transparan, karyawan akan lebih memahami situasi dan mungkin bersedia untuk berpartisipasi dalam solusi efisiensi.
  7. Pelatihan dan pengembangan karyawan: Investasikan waktu dan sumber daya untuk melatih dan mengembangkan karyawan. Dengan meningkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka, karyawan dapat lebih produktif dan berkontribusi lebih efektif terhadap kesuksesan perusahaan.
  8. Jaga morale karyawan: Dalam situasi krisis, penting untuk menjaga morale karyawan. Berikan pengakuan dan apresiasi atas kontribusi mereka, serta berikan kesempatan untuk memberikan masukan dan ide. Ini akan membantu menjaga motivasi dan kepuasan karyawan, serta mengurangi potensi pemutusan hubungan kerja.
  9. Jelaskan situasi dan rencana ke depan: Sampaikan secara jelas kepada karyawan tentang situasi perusahaan dan rencana ke depan. Berikan informasi terkini tentang langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi krisis dan menjaga keberlanjutan perusahaan. Dengan demikian, karyawan akan merasa lebih terlibat dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang situasi yang dihadapi.
  10. Jika diperlukan, pertimbangkan opsi alternatif sebelum PHK: Jika efisiensi yang dilakukan tidak cukup untuk menjaga keberlanjutan perusahaan, pertimbangkan opsi alternatif sebelum memutuskan untuk melakukan PHK. Misalnya, Anda dapat mempertimbangkan program pemotongan gaji sementara, pengurangan jam kerja, atau cuti tanpa gaji sebagai langkah-langkah penyesuaian sementara. Ini dapat membantu menghindari PHK dan memberikan waktu tambahan untuk pemulihan.
  11. Manfaatkan bantuan pemerintah dan insentif lainnya: Selidiki apakah ada bantuan atau insentif yang tersedia dari pemerintah atau lembaga lain untuk membantu perusahaan Anda selama masa krisis. Ini dapat mencakup program dukungan keuangan, insentif pajak, atau bantuan pelatihan. Memanfaatkan sumber daya ini dapat membantu mengurangi beban keuangan dan mempertahankan tenaga kerja.
  12. Berinovasi dan cari peluang baru: Meskipun dalam masa krisis, ada peluang untuk inovasi dan pertumbuhan. Tinjau kembali model bisnis Anda dan cari peluang baru atau pasar yang mungkin terbuka. Beradaptasi dengan perubahan tren dan kebutuhan pelanggan dapat membantu perusahaan bertahan dan menghindari PHK.
  13. Jaga hubungan dengan mitra dan pelanggan: Selama krisis, penting untuk menjaga hubungan yang kuat dengan mitra bisnis dan pelanggan. Bekerjasama dengan mereka untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan menjaga aliran pendapatan. Dukungan dan kerja sama dari mitra dan pelanggan dapat membantu perusahaan melewati masa sulit dan meminimalkan dampaknya pada tenaga kerja.
  14. Tetap fleksibel dan responsif: Lingkungan bisnis selama krisis sering berubah dengan cepat. Oleh karena itu, penting untuk tetap fleksibel dan responsif terhadap perubahan yang terjadi. Jika strategi atau langkah-langkah efisiensi yang diambil tidak memberikan hasil yang diharapkan, siap untuk menyesuaikan rencana dan mencari solusi alternatif.
  15. Jaga komunikasi dengan stakeholder: Selain karyawan, penting untuk menjaga komunikasi yang baik dengan stakeholder perusahaan, seperti pemegang saham, investor, dan pihak terkait lainnya. Sampaikan secara terbuka situasi perusahaan dan langkah-langkah yang diambil untuk mengatasi krisis. Mereka mungkin dapat memberikan saran atau dukungan tambahan yang dapat membantu perusahaan menjaga keberlanjutan.

Selalu ingat bahwa menghindari PHK selama masa krisis adalah tujuan yang mulia, namun kadang-kadang mungkin tidak dapat dihindari. Jika Anda sudah melakukan semua langkah yang memungkinkan untuk efisiensi dan pemulihan bisnis, tetapi masih menghadapi kesulitan yang signifikan, PHK mungkin menjadi langkah yang harus diambil. Dalam situasi semacam ini, penting untuk memperlakukan karyawan dengan hormat dan memberikan mereka dukungan dalam mencari peluang kerja baru.

 

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK

UU Ketenagakerjaan Tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sangat lazim dan sering ditemui di dunia kerja. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah berakhirnya perjanjian kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara karyawan dan perusahaan. Namun, PHK seringkali menimbulkan keresahan, khususnya bagi para karyawan. Sehingga keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para karyawan yang mengalaminya.

Berikut ulasan lengkap tentang aturan Pemutusan Hubungan Kerja dan aturan jika perusahaan dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja.

Aturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dalam UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 161 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara maupun permanen. Pemutusan Hubungan Kerja secara sementara berlaku bagi karyawan meninggalkan pekerjaan sementara, namun masih memiliki ikatan dengan perusahaan beserta aturannya, walaupun dia tidak bekerja dan atau cuti. Hal itu juga berlaku bagi karyawan tetap tidak bekerja karena alasan internal suatu perusahaan.

Sedangkan, Pemutusan Hubungan Kerja secara permanen berlaku bagi karyawan karena alasan pengunduran diri, pensiun, meninggal, habis kontrak kerja serta alasan tertentu, seperti kinerja buruk, ketidakdisiplinan dan sebagainya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berlaku bagi perusahaan yang:

  • melakukan perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan, dan tidak bersedia menerima karyawan ke dalam perusahaan dengan status yang baru;
  • mengalami pailit atau kerugian secara terus menerus sehingga perusahaan akan tutup;
  • tidak membayar upah karyawan secara tepat waktu;
  • memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan dan kesehatan karyawan, padahal pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada kontrak kerja.

Jika salah satu pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka dia harus membayar ganti rugi kepada pihak lain sebesar upah karyawan sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak kerja.

Aturan UU Ketenagakerjaan tentang PHK jika perusahaan dilarang melakukan PHK

Pasal 150

Pemutusan Hubungan Kerja yang terjadi di badan usaha yang berbadan hukum atau tidak, dalam bentuk perseorangan, persekutuan maupun badam hukum, baik milik swasta maupun negara, maupun berbagai jenis usaha yang mempekerjakan karyawan dan buruh dengan membayar upah.

Pasal 151

  • Karyawan atau buruh harus diberi kesempatan untuk membela diri sebelum hubungan kerjanya berakhir. Perusahaan harus berusaha untuk bernegoisasi dengan karyawan mengenai PHK tersebut agar tidak terjadi PHK lagi.
  • Walaupun PHK tidak dapat dihindari, maka PHK wajib dirundingkan terlebih dahulu oleh perusahaan dan karyawan atau buruh apabila karyawan/buruh yang bersangkutan tidak menjadi bagian dari perusahaan.
  • Jika perundingan tersebut dicantumkan pada ayat (2) tidak mencapai kesepakatan kerja, perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan/buruh setelah mendapatkan persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Pasal 152

  • Permohonan penetapan PHK diajukan secara tertulis beserta alasannya kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Permohonan penetapan PHK yang dicantumkan pada ayat (1) dapat diterima oleh lembaga tersebut jika telah menghasilkan kesepakatan dalam perundingan sebelumnya.
  • Permohonan PHK hanya dapat disetujui oleh lembaga tersebut jika perundingan sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan kerja.

Pasal 153

1. Perusahaan dilarang melakukan PHK dengan alasan jika karyawan dan atau buruh:

  • berhalangan masuk kerja karena sakit selama 12 bulan secara terus-menerus;
  • berhalangan menjalankan pekerjaan, karena memenuhi kewajiban terhadap Negara;
  • menjalankan ibadah agamanya;
  • menikah;
  • khusus karyawati yang hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya;
  • memiliki status dan ikatan perkawinan dengan karyawan/buruh lainnya di dalam satu perusahaan;
  • mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat karyawan/serikat buruh
  • melakukan kegiatan di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan;
  • mengadukan perusahaan kepada yang berwajib mengenai perbuatan yang tidak sesuai, seperti tindak pidana kejahatan;
  • dengan perbedaan paham, agama, politik, suku, warna kulit, golongan darah, jenis kelamin dan kondisi fisik;
  • dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit walaupun penyembuhannya belum dapat dipastikan.

2. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan tersebut yang dicantumkan pada ayat (1) akan batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan dan atau buruh.

Demikian informasi mengenai UU Ketenagakerjaan tentang PHK. Semoga bermanfaat bagi para pembaca!

Langkah tepat untuk perusahaan kepada karyawan yang bolos dalam jangka waktu yang lama

Langkah tepat untuk perusahaan kepada karyawan yang bolos dalam jangka waktu yang lama

Apa yang harus perusahaan atau HRD lakukan ketika ada karyawan yang suka absen dalam jangka waktu yang lama tanpa keterangan? PHK kah atau sekedar surat terguran?. Rasanya perusahaan perlu mengambil tindakan serius kepada karyawan yang hobi absen tanpa keterangan.

Salah satu tindakan yang pantas dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan seperti di atas adalah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), apabila karyawan tersebut sudah melakukan tindakan absen berulang-ulang. Namun perusahaan juga perlu teliti dan hati-hati dalam mengambil keputusan, perlu adanya pertimbangan sebelum mengambil langkah agar setiap keputusan yang diambil dapat dipertahankan secara hukum.

mem-PHK seorang karyawan juga bisa menimbulkan resiko kepada perusahaan, yang bersangkutan bisa saja melakukan pelaporan kepada yang berwajib dengan tuduhan-tuduhan seperti ini :

 

3 Laporan tuduhan dari karyawan kepada perusahaan paska PHK

 

1. Pemecatan karena sakit

Biasanya tuduhan yang dilayangkan dari yang bersangkutan kepada perusahaan adalah pemecatan tersebut karena penyakit atau luka dan hal tersebut melanggar ketentuan perlindungan ketenagakerjaan serta UU yang berlaku.

 

2. PHK melanggar ketentuan

Selanjutnya adalah yang bersangkutan bisa bermanuver balik dengan melakukan tuduhan bahwa proses PHK tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai UU perlindungan ketenagakerjaan.

 

3. Pemutusan Hubungan Kerja tanpa dasar bukti

Point yang terakhir mungkin bisa menjadi catatan bagi divisi HR atau pengusaha dalam melakukan PHK, yakni teliti. Sebelum mengambil keputusan PHK sebaiknya perusahaan atau HRD mencari tahu bukti medis secara rinci dari dokter yang merawat karyawan. Karena ketidak hadiran karyawan bisa saja disebabkan yang bersangkutan benar-benar sakit, untuk itu kita perlu keterangan dari dokter atau medis yang menangani.

Walaupun begitu perusahaan atau HRD tetap harus melakukan sebuah tindakan kepada karyawan yang absen secara berturut-turut, dan untuk menghindari resiko kekeliruan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja perlu dilakukan peninjauan sebagai berikut :

 

Hal-hal yang harus ditinjau sebelum melakukan PHK kepada karyawan

  • Tinjau kembali kebijakan dan ketentuan pada surat kontrak kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk karyawan, tentang absensi yang berlaku di perusahaan anda
  • Jika karyawan tidak masuk karena alasan sakit, maka minta keterangan dari dokter atau praktisi medis yang menangani
  • Untuk menghindari manipulasi surat dokter, cek kembali kebenaran surat keterangan sakit dari dokter, dan hubungi informasi yang tertera.
  • Meminta karyawan untuk mematuhi peraturan dan kebijakan perusahaan
  • Berikan teguran secara lisan apabila benar bahwa karyawan tidak hadir dalam jangka waktu yang lama karena sakit.
  • Jika yang bersangkutan dalam hal ini karyawan tidak dapat menunjukan surat keterangan dokter, perusahaan atau HRD dapat memberikan surat peringatan.

 

Selain melakukan hal-hal di atas perusahaan juga dapat mencari tahu kemana karyawannya pergi, dan mengapa tidak hadir dalam waktu yang lama. HRD yang memegang informasi tentang karyawan bisa menghubungi ke keluarga atau kerabat yang bersangkutan dan menanyakan keadannya.

Tindakan memberikan hukuman kepada karyawan yang tidak hadir dalam waktu yang lama ini perlu dilakukan atas perimbangan secara bisnis. Ketidak hadiran karyawan yang terus menerus dapat menganggu operasional bisnis, dan menganggu kerja karyawan lainnya. Kerugian-kerugian seperti ini yang harus di perhitungkan oleh perusahaan, kemudian atas pertimbangan dan kebijakan yang berlaku maka perusahaan sudah sepantasnya mengambil sebuah tindakan tegas kepada karyawan yang absen secara berturut-turut dalam waktu yang lama.

5 Hal di sosial media ini dapat membuat anda sebagai karyawan dipecat oleh perusahaan

5 Hal di sosial media ini dapat membuat anda sebagai karyawan dipecat oleh perusahaan

Pada era modern ini sosial media menjadi sesuatu hal yang tidak dapat di pisahkan dari kehidupan manusia. Kemudahan akses serta kepuasaan tersendiri setelah mengakses sosial media memang menjadi alasan mengapa new media society, menjadi tren saat ini. Di sosial media kita dapat menemukan banyak hal, seperti hiburan, viral konten, bahkan sampai ke leowongan pekerjaan.

Pengguna sosmed juga beragam demografinya, ada yang berlatar belakang pelajar, pengusaha, pekerja dan lainnya. Namun kita sendiri mungkin telah mendengar banyak kejadian karyawan yang dipecat karena ulahnya di sosial media seperti yang terjadi pada Ashley Johnson, harus menerima kenyataan dipecat dari pekerjaannya. Wanita berusia 22 tahun ini sebelumnya mengejek dua pelanggannya di Facebook karena memberi uang tip yang cukup sedikit dan membuatnya lambat dalam bekerja. Dia juga menyebutkan nama tempatnya bekerja. Dia dipecat karena melanggar peraturan perusahaan dan menjelek-jelekan konsumen.

Selain Ashley Johnson masih banyak lagi orang yang dipecat karena ulahnya di sosial media. Kemudian hal apa saja yang dapat membuat karyawan dipecat karena sosial media, berikut adalah ulasannya.

 

 

5 kelakuan di sosial media yang membuat karyawan dapat dipecat

 

1. Membuat unggahan dengan kata-kata kasar

Seringkali kita menemukan postingan sosial media yang disertai dengan caption kasar, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan atau konflik. Walaupun kata-kata kasar tersebut bukan ditujukan untuk perusahaan atau karyawan tertentu, Namun nama baik perusahaan tempat ia bekerja juga bisa tercemar akibat perbuatannya di sosial media. Untuk itu karena alasan ini juga perusahaan dapat melakukan pemutusan hubunan kerja secara sepihak.

 

2. Membocorkan rahasia perusahaan di sosmed

Seperti yang kita tahu bahwa rahasia perusahaan bukanlah konsumsi bagi publik. Rahasia perusahaan harus benar-benar tersimpan dan hanya boleh diketahui di lingkungan kerjaan. Rahasia perusahan bisa berbagai macam, seperti master business plan, strategi pemasaran sampai resep makanan. Pembocor rahasia ini bahkan bisa di tuntut secara hukum.

Tidak jarang karyawan melakuka kecerobohan dengan membocorkan rahasia perusahaan ke sosial media, baik itu disengaja maupun tidak. Dan hal tersebut juga yang dapat menyebabkan karyawan dipecat.

 

3. Mengeluh atas kebijakan perusahaan

Sebaiknya karyawan menghindari komentar tentang kebijakan perusahaan yang sifatnya hanya opini, apalagi menuliskannya ke sebuah status. Banyak karyawan yang terlalu berlebihan dalam mengeluhkan peraturan dan kebijakan perusahaan, yang mereka rasa mempersulit kinerja mareka. Hal ini bukanlah perbuatan baik yang dilakukan ketika kebijakan perusahaan bergesekan dengan kepentingan karyawan, karena dapat berakibat buruk pada karirnya. Sebaiknya hal-hal tersebut dibicarakan oleh pihak perusahaan ataupun HRD.

 

4. Membicarakan hal negatif tentang atasan

Kemudian penyebab karyawan yang dipecat adalah suka menjelek-jelekan atasannya, atau berbicara negatif tentang atasannya. walaupun karyawan tersebut tidak berteman di sosial media oleh karyawan tersebut, namun bisa jadi seseorang dari teman mengenal atasan karyawan tersebut.

 

5. Bergosip/bergunjing di sosial media

Sebanyak 13 pramugari cantik dipecat dari maskapai Virgin Airlines setelah ketahuan bergosip mengenai pekerjaannya di Facebook. Ketigabelas pramugari ini saling berbalas komentar dan membahas berbagai hal terkait maskapai yang sebenarnya tidak boleh diketahui publik, bahkan mereka juga mengejek penumpang maskapai tersebut.

Bergosip di ruang terbuka seperti sosial media sebaiknya harus dihindari, terlebih hal tersebut mengenai perusahaan ataupun berkaitan dengan hal yang sensitif.

Demikian adalah 5 hal yang dapat menyebabkan karyawan dipecat dari perusahaan karena sosial media. Kita sebagai pengguna internet dan soslal media yang bijaksana, baiknya mengendalikan diri untuk mengunggah dan menulis sesuatu.

Copyright © 2026 PayrollBozz HRIS Indonesia