Apakah Ada Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Membayar Gaji Karyawan?

Apakah Ada Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Membayar Gaji Karyawan?

Pembayaran gaji tepat waktu bukan hanya kewajiban moral perusahaan, tetapi juga kewajiban hukum. Sayangnya, masih banyak perusahaan—baik skala kecil hingga besar—yang menganggap keterlambatan gaji sebagai hal “biasa”.
Pertanyaannya, apakah ada sanksi hukum bagi perusahaan yang telat membayar gaji karyawan?
Jawabannya: ADA.

Gaji Tepat Waktu adalah Hak Karyawan

Dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, gaji merupakan hak dasar karyawan yang wajib dibayarkan sesuai waktu yang telah disepakati dalam:

  • Perjanjian Kerja

  • Peraturan Perusahaan

  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perusahaan tidak boleh menunda pembayaran gaji dengan alasan apa pun, termasuk alasan keuangan, kecuali diatur secara sah dan disepakati bersama.

Dasar Hukum Pembayaran Gaji

Beberapa aturan yang mengatur kewajiban perusahaan membayar gaji tepat waktu antara lain:

  • UU Ketenagakerjaan

  • Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:

Pengusaha wajib membayar upah tepat waktu dan sesuai perjanjian.

Sanksi Jika Perusahaan Telat Membayar Gaji

1. Denda Keterlambatan

Jika perusahaan terlambat membayar gaji, maka wajib membayar denda kepada karyawan.
Besaran denda bersifat progresif, artinya semakin lama keterlambatan, semakin besar dendanya.

Umumnya:

  • Hari ke-4 sampai ke-8: persentase tertentu dari upah per hari

  • Setelah hari ke-8: ditambah denda tambahan

  • Setelah 1 bulan: denda bisa mencapai persentase maksimum dari total gaji

Penting: Denda ini tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar gaji pokok.

2. Sanksi Administratif

Selain denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti:

  • Teguran tertulis

  • Pembatasan kegiatan usaha

  • Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan produksi

  • Pembekuan hingga pencabutan izin usaha

3. Potensi Gugatan dari Karyawan

Karyawan berhak:

  • Melaporkan perusahaan ke Disnaker

  • Mengajukan perselisihan hubungan industrial

  • Menggugat secara hukum jika keterlambatan terus berulang

Risikonya bukan hanya finansial, tetapi juga reputasi perusahaan.

Alasan “Kondisi Keuangan” Tidak Menghapus Kewajiban

Banyak perusahaan beralasan:

“Cash flow sedang tidak sehat”

Namun secara hukum:

  • Masalah keuangan perusahaan bukan alasan sah untuk menunda gaji

  • Risiko bisnis tidak boleh dibebankan kepada karyawan

Jika perusahaan tidak mampu membayar gaji tepat waktu secara konsisten, maka itu sudah masuk ranah manajemen perusahaan yang tidak sehat.

Dampak Telat Bayar Gaji bagi Perusahaan

Selain sanksi hukum, keterlambatan gaji juga berdampak pada:

  • Turunnya motivasi dan produktivitas karyawan

  • Meningkatnya turnover

  • Menurunnya kepercayaan dan employer branding

  • Potensi konflik industrial

Cara Perusahaan Menghindari Risiko Telat Bayar Gaji

Beberapa langkah preventif yang bisa dilakukan:

  1. Menyusun cash flow payroll secara terpisah

  2. Menentukan tanggal gajian yang realistis

  3. Menghindari perhitungan gaji manual yang rawan error

  4. Menggunakan sistem HR & payroll yang terintegrasi

Dengan sistem payroll digital, proses:

  • Perhitungan gaji

  • Lembur

  • Potongan

  • Pajak & BPJS
    dapat dilakukan lebih cepat, akurat, dan tepat waktu.

Kesimpulan

Ya, perusahaan yang telat membayar gaji karyawan dapat dikenakan sanksi hukum, mulai dari denda, sanksi administratif, hingga gugatan hukum.
Membayar gaji tepat waktu bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab dan profesionalisme perusahaan.

Ingat:
Gaji tepat waktu = karyawan tenang = bisnis berjalan lancar.

Siap-siap, perusahaan yang tak meliburkan karyawan saat pilkada akan dikenakan sanksi berikut

Siap-siap, perusahaan yang tak meliburkan karyawan saat pilkada akan dikenakan sanksi berikut

27 Juni 2018 yang mana adalah hari pemilihan kepala daerah atau pilkada telah ditetapkan sebagai libur nasional sesuai keputusan presiden republik Indonesia (keppres) nomor 15 tahun 2018.

Adanya keppres nomor 15 tahun 2018 bertujuan untuk memberikan keleluasaan kepada para pemilih untuk menggunakan hak suara mereka.

Memberlakukan libur nasional pada hari pemilihan merupakan bentuk dukungan penuh dari pemerintah untuk keberlangsungan demokrasi yang baik, lalu sanksi apa yang diberikan pemerintah bagi perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya ?

Perusahaan yang tidak meliburkan karyawannya di hari pemilihan maka akan dikenakan sanksi dengan membayar lembur kerja karyawan.

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja pada hari pelaksanaan pemungutan suara tanggal 27 Juni (2018), wajib membayar uang lembur dengan perhitungan dua kali satu per seratus tujuhpuluh lima, kemudian dikali besarnya upah atau gaji, di satu jam pertama”

sumber : https://regional.kompas.com

Aturan yang diterapkan sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan kepala daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 Jo UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan diperlakukan Keppres nomor 15 tahun 2018 yang sudah dipertimbangkan ini, pemerintah berharap perusahaan-perusahaan mengerti dan memaklumi penetapan hari libur pada Rabu, 27 Juni 2018.

Copyright © 2026 PayrollBozz HRIS Indonesia