Berapa upah lembur yang harus saya terima ?

Berapa upah lembur yang harus saya terima ?

Penghitungan upah lembur – Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah (Pasal 1 ayat 1 Peraturan Menteri no.102/MEN/VI/2004). dan maksimal jam lebur dalam satu hari adalah 3 sampai 4 jam, atau 14 jam dalam 1 minggu.

Tujuan di adakannya lembur atau penambahan jam kerja ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan produktivitas karyawan, untuk kelancaran bisnis perusahaan. Menurut UU penambahan jam kerja untuk karyawan diperbolehkan dengan catatan perusahaan atau pembisnis membayar upah lembur dengan layak, sesuai peraturan dan penghitungan upah lembur yang telah ditetapkan.

Sebagai karyawan anda berhak mengetahui berapa upah lemburan yang layak anda terima, dan pada artikel ini akan membahas rumus penghitungan uang lembur sesuai dengan ketentuan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004.

Rumus Penghitungan upah lembur

Hari kerja : 

Jam lembur Rumus Keterangan
Jam pertama  1,5  X 1/173 x Upah Sebulan Upah Sebulan adalah 100% Upah, bila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Jam ke 2 & 3 2   X 1/173 x Upah Sebulan Atau 75% Upah bila Upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum

Contoh kasus : 

Seorang karyawan bernama bayu bekerja dari jam 08.00 sampai 17.00 untuk jam normal, namun bayu harus melakukan lembur karena ada keperluan pekerjaan. Gaji bayu Rp 6.000.000 sudah termasuk tunjangan tetap. Maka jika bayu lembur 3 jam dalam satu hari, penghitungannya akan seperti ini.

Lembur jam pertama :
1 jam x 1,5 x 1/173 x Rp. 6.000.000 = Rp. 52.023

2 jam selanjutnya :
2 jam x 2 x 1/173 x Rp. 6.000.000 = Rp. 138.728

Total uang lembur yang didapat Bayu sebesar : 
Rp. 52.023 + 138.728 = Rp. 190.751

Hari libur/istirahat : 

Jam lembur Ketentuan Upah lembur Keterangan
6 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)
7 jam pertama 2 kali upah/jam 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
jam ke 8 3 Kali Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-9 s/d Jam ke-10 4 Kali Upah/Jam 1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
Libur Resmi Jatuh Pada Hari Kerja Terpendek misal Jum’at
5 Jam pertama 2 X Upah/jam 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
 Jam ke-6  3 X Upah/jam  1 jam x 3 x 1/173 xupah sebulan
Jam Ke-7 & 8  4 X Upah/jam  jam X 4 x 1/173 x upah sebulan
5 Hari Kerja per minggu (40 Jam/Minggu)(40 Jam/Minggu)
8 Jam pertama 2 Kali Upah/Jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9 3 Kali Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
 Jam ke-10 s/d Jam ke-11  4 Kali Upah/Jam  1 jam X 4 x 1/173 x upah sebulan

Ya demikian adalah rumus penghitungan upah lembur yang sesuai dengan UU, Kini anda bisa sendiri berapa uang lembur yang harus anda terima.

Source :

http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/kompensasi/upah-lembur

Indonesia. Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur