Cuti lebaran 2018 ditambah 3 hari, bagaimana dengan pegawai swasta ?

Cuti lebaran 2018 ditambah 3 hari, bagaimana dengan pegawai swasta ?

cuti lebaran 2018 – Seperti yang kita tahu bahwa pemerintah sudah mengumumkan cuti bersama lebaran di tambah 3 hari, yakni 2 hari sebelum hari raya idul fitri dan 1 hari setelah hari raya total menjadi 10 hari. Penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk mengurai kemacetan yang biasanya selalu terjadi pada saat musim mudik.

Dan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan saat musim mudik, upaya ini dilakukan dengan harapan para karyawan yang yang pulang ke kampung halaman memiliki waktu lebih banyak untuk pulang kembali ke kota.

Menurut Hanif dhakiri selaku Menteri ketenagakerjaan RI tambahan cuti bersama itu berlaku bagi PNS (Pegawai Negeri Swasta) dan juga pegawai swasta.  Nah, bagi pegawai swasta, tambahan cuti ada konsekuensi pemotongan cuti. “Ujarnya” (19/4/2018)

Penandatanganan dan pengesehan atas SKB (Surat keterangan bebas) tiga menteri tentang cuti bersama dan juga hari libur Nasional pada tahun 2018, disaksikan juga oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Penambahan cuti lebaran 2018 ini ditanggapi beragam oleh Netizen, seperti biasa keputusan pemerintah yang berpengaruh langsung kepada masyarakat selalu memunculkan pro dan kontra, banyak orang yang setuju dan banyak orang juga yang mengatakan bahwa penambahan ini tidak perlu.

Tanggapan Netizen Cuti lebaran 2018

Pro dan kontra dari penambahan cuti bersama pada hari raya lebaran pun terjadi. Hal positif yang bisa didapatkan dari penambahan 3 hari cuti lebaran 2018 ini adalah penguraian kemacetan saat arus balik dapat lebih terbendung, karena dengan ini para pemudik yang pulang kampung bisa mendapatkan pilihan hari untuk balik ke kota.

Dan sisi negatifnya terutama untuk pegawai swasta adalah pemotongan jatah cuti tahunan karena penambahan ini. dan dari sudut pandang pengusaha semakin panjangnya cuti lebaran 2018 dapat mengganggu produksi.

Demikian adalah ulasan tentang cuti lebaran 2018 yang akan di tambah 3 hari, yakni 1, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018. dengan tujuan untuk mengantisipasi kemacetan yang selalu terjadi saat musim mudik.