Dalam akutansi terdapat kaidah-kaidah yang wajib diketahui dan dipahami bagi seorang akuntan. Di dunia internasional sendiri terdapat IRFS atau nternational Financial Reporting Standards yang adalah standar pelaporan keuangan versi internasional, dan Indonesia sendiri mempunyai SAK atau Standar Akuntansi Keuangan.
Pada pembahasan kali ini blog.payrollbozz.com akan memberikan penjelasan tentang SAK itu sendiri, mulai dari pengertiannnya dan jenis-jenis SAK yang ada. Dan penjelasannya bisa langsung bisa disimak dibawah ini.
Pengertian SAK (Standar Akuntansi Keuangan)
Berdasarkan pengertian dari Ikatan Akuntan Indonesia, SAK atau standar akutansi keuangan adalah sebuah pernyataan akutansi keuangan dan penafsiran standar keuangan yang diterbitkan dari DSAK IAI (Dewan Standar Ikatan Akuntan Indonesia) dan juga DSAS IA (Dewan Standar Syariah Ikatan Akuntan Indonesia).
Nah sebagai seorang akuntan ada kaida-kaidah akutansi yang perlu diperhatikan, yakni kaidah akuntansi Internasional Financial Reporting Standards (IFRS) serta kaidah akutansi dalam Negeri yaitu Standar Akuntansi keuangan (SAK).
Baca juga : Cara Hitung Prorata Untuk THR (tunjangan hari raya) 2021
Pada tahun 2015 lalu SAK resmi mengadopsi IFRS dalam penetapan kaidah akutansinya, pengadopsian kaidah akutansi ini erat kaitannya dengan masuknya Indonesia menjadi anggota Negara G20 (20 Negara dengan perekonomian besar di dunia).
Sebelumnya SAK dan IFRS memiliki perbedaan dalam penetapan kaidah akuntasi, sampai akhirnya Indonesia perlu melakukan penyetaraan dan penyesuaian kaidah akutansinya, dengan kaidah akutansi internasional yang sesuai dengan internasional Financial Reporting Standards.
Tujuan dari dibuatnya kaidah akutansi atau SAK adalah untuk mengatur penerbitan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mudah dipahami antar entitas. Laporan keuangan yang dibuat dengan tujuan umum ini disepakati bersama oleh sebagian besar pengguna laporan umum dan tentunya legal secara ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis Standar akutansi yang berlaku di Indonesia
Standar akutansi yang ada di Indonesia juga memiliki jenis-jenis tersendiri yang sesuai dengan kebutuhan pelaporan keuangan, dan berikut adalah jenis standari akutansi yang berlaku di Indonesia.
SAK-ETAP
Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik atau SAK-ETAP adalah kaidah akutansi yang legal digunakan oleh usaha skala kecil dan juga menengah atau UMKM dalam membuat dan menyusun laporan keuangannya.
Baca juga : Komunikasi Bisnis: Definisi, Tujuan dan Ragam Tekniknya
Pada praktiknya SAK-ETAP juga mengadopsi standar yang diberlakukan di IFRS, namun lebih sederhana dan merujuk kepada peraturan akutansi untuk usaha kecil menengah, yang regulasinya ditetapkan pada 2009 dan diberlakukan secara efektif pada tahun 2011 awal.
PSAK-IFRS
PSAK-IFRS adalah regulasi umum yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang kaidah dan asas yang wajib di penuhi perusahaan dalam pembuatan laporan keuangan. PSAK juga telah mengadopsi kaidah IFRS sebagai rujukan kaidah akutansi yang diakui du dunia internasional. Regulasi ini wajib dipatuhi oleh perusahaan yang sudah go publik, yang berarti sebuah badan usaha yang mengeluarkan surat berharga pada penyusunan laporan keuangannya.
Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
SAP adalah standar akutansi pemerintah yang diatur dalam PP No.71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. SAP diperuntukan ke badan pemerintah dalam melakukan penerbitan laporan keuangan pemerintah pusat atau LKPP dan jua laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD. SAP mengacu pada kerangka konseptual akuntansi pada sebuah badan pemerintahan.
Baca juga : Jurusan-jurusan sepi peminat dengan prospek kerja yang bagus
Standar Akuntansi Syariah (SAS)
SAK atau Standar Akuntansi Syariah ditujukan kepada badan usaha atau juga organisasi yang melakukan bisnis yang mengacu pada prinsip Syariah. Dibuatnya standar akutansi syariah bertujuan untuk memberikan standar dalam melakukan penyusunan laporan keuangan, dengan basis keuangan syariah.
Demikian adalah penjelasan tentang surat akutansi keuangan atau SAK yang wajib dimengerti oleh para akuntan. SAK merupakan basis dalam membuat atau menerbikan laporan keuangan, yang legal dan diakui baik didalam Negeri maupun internasional.