UPDATE!!! Kenaikan UMP tahun 2018 untuk wilayah Jabodetabek dan bandung

UPDATE!!! Kenaikan UMP tahun 2018 untuk wilayah Jabodetabek dan bandung

UMP 2018 Jabodetabek - Kenaikan UMP menjadi sebuah moment yang mungkin paling di nanti-nanti oleh semua pekerja, baik itu karyawan swasta, buruh, ataupun pegawai instansi pemerintahan. Adanya pembaharuan tentang UMP ini mengacu pada ketentuan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan kenaikan upah kerja ini berdasarkan oleh inflasi serta perkembangan ekonomi nasional.

Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan, memberi pernyataan bahwa pemerintah telah berusaha untuk menemukan solusi terbaik untuk semua pihak. Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan UMP tahun 2018 di anggap cukup sepadan dan dapat mensejahterakan karyawan dan buruh, walaupun belum bisa memenuhi sesuai tuntuntat buruh. Selain pihak karyawan di untungkan karena adanya kenaikan UMP ini, pemerintah juga berusaha tetap memberikan kenyamanan kepada pengusaha dengan tidak terlalu tinggi dalam menaikan upah kerja.

Kenaikan UMP 2018 jabodetabek dan bandung  saat ini masih di pegang oleh jakarta. Gubernur Jakarta yakni Anis baswedan menyatakan bahwa kenaikan UMP untuk jakarta naik hingga 9,12%, dan di anggap bahwa kenaikan tersebut sudah cukup tinggi dan realistis. dan dibawah ini adalah UMP daftar UMP 2018 untuk wilayah Jabodetabek dan juga bandung.

Kenaikan UMK dan UMP tahun 2018 untuk wilayah Jabodetabek dan bandung

Kota Tahun 2017 Tahun 2018 Kenaikan
Jakarta Rp3.355.750 Rp3.648.035 8,71%
Kota Bogor Rp2.352.350 Rp2.658.155 13%
Kab. Bogor Rp2.242.240 Rp2.590.000 15,51%
Kota Tangerang Rp3.295.075 Rp3.582.076 8,71%
Kab. Tangerang Rp3.270.936 Rp3.555.834 8,71%
Kota Bekasi Rp2.441.954 Rp2.447.445 20,97%
Kab. Bekasi Rp2.447.445 Rp2.840.000 16,04%
Kota Bandung Rp2.843.662 Rp3.091.345 8,71%
Kab. Bandung Rp2.463.461 Rp2.678.028 8,71%

 

Tahun DKI Jakarta Jawa Barat Banten
2018 Rp 3.648.035 Rp 1.544.360 Rp 2.099.385
2017 Rp 3.355.750 Rp 1.420.624 Rp 1.931.180

Dengan adanya kenaikan UMP dan UMK ini diharapkan dapat menambah kesejahteraan bagi semua pekerja, semua perhitungan kenaikan di atas berdasarkan hitungan data inflasi serta pertumbuhan ekonomi tingkat nasional. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tahun ini inflasi mencapai 3,72% dan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada pada angka 4,99%.

Demikian adalah Informasi seputar kenaikan UMP 2018 Jabodetabek dan bandung, diharapkan dengan adanya kenaikan ini juga produktivitas akan menambah sehingga dapat menumbuhkan ekonomi nasional untuk bisa bersaing di level Asean.

Hak-Hak Franchisee, Franchisor, Franchise Dan Franchising Yang Diatur Dalam UU Waralaba

Hak-Hak Franchisee, Franchisor, Franchise Dan Franchising Yang Diatur Dalam UU Waralaba

Dewasa ini, perputaran roda ekonomi semakin cepat dan kuat. Namun tak jarang juga mereka yang tidak mampu bertahan menjadi kehilangan dan ketinggalan roda perekonomian ini.

Menjadi karyawan yang hanya terpaku pada atasan saja, merupakan sebuah hal yang membosankan bagi sebagian orang. Itulah sebabnya kini banyak orang yang lebih memilih dunia bisnis untuk memutarkan roda perekonomian mereka.

Beragam bisnis dapat dengan mudah kita jumpai saat ini, begitu juga dengan bisnis Franchisee. Ternyata bisnis ini telah diatur dalam UU negara kita, dimana didalamnya telah terdapat beberapa tanggung jawab serta hak-hak franchisee.

Berbisnis dengan cara franchisee, memang bukan sebuah hal yang baru lagi. Dan bagi anda yang tertarik dengan bisnis ini, sebaiknya memperhatikan hak-hak franchisee yang diatur dalam UU.

 

 

Usaha Waralaba Dalam UU

Bisnis franchisee atau yang lebih dikenal dengan bisnis usaha waralaba merupakan sebuah perjanjian penjualan jasa atau produk dengan merk dagang dari pemberi waralaba dan penerima waralaba hanya perlu menawarkan dan memasarkan produk tersebut.

Bukan hanya sekedar itu saja, pemberi waralaba juga akan membantu kita dalam pemasaran,management hingga bantuan teknik lainnya. Nah dengan segala kemudahan hak-hak franchisee tersebut, kita sebagai penerima waralaba atau franchisee wajib membayar fee atau royalti atas penggunaan merk dari pemberi waralaba atau fanchisor.

Berdasarkan PP No. 42 tahun 2007 mengenai bisnis franchisee dalam UU, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.

 

 

Keuntungan Bisnis Franchisee

 

Bisnis waralaba ini memang sudah lama adanya, nama nama waralaba terkenal seperti Mc Donalds, Dunkin Donut dan waralaba luar negeri lainnya telah melegenda hingga ke Indonesia.

Akan tetapi waralaba dari produk lokal Indonesia masih terhitung sedikit dengan skala yang belum begitu besar. Bagi anda yang ingin mencoba berbisnis waralaba ini, selain harus mengetahui hak-hak franchisee kita juga harus mengetahui apa saja keuntungan bisnis franchisee yang diperoleh dari bisnis usaha ini.

  1. Permulaan bisnis yang prospektif, artinya dengan kita membuka bisnis dengan nama waralaba ternama sudah dapat dipastikan para konsumennya. Karena mereka telah mengetahui kualitas dari waralaba yang diberikan.
  2. Dengan nama yang sudah sangat familiar di masyarakat, membuat kita sebagai franchisee tidak memerlukan promosi ataupun membayar iklan produk lagi.
  3. Selain hak-hak franchisee yang menguntungkan, bila kita memilih nama waralaba yang telah familiar. Pastinya kita akan mampu mengembangkan segmen pasar dan menguasai jaringan pasar.
  4. Dan keuntungan yang paling penting adalah kita dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi orang lain.

 

 

Sanksi Bila Melanggar Perjanjian

 

Ada banyak keuntungan yang akan diperoleh dari bisnis franchisee ini, tetapi dibalik hak-hak franchisee akan ada sanksi bila kita melakukan pelanggaran. Karena bisnis ini memang berhubungan langsung dengan UU hukum negara, pastinya akan ada resiko atau sanksi pelanggaran franchisee.

Bila franchisor maupun franchisee tidak memenuhi persyaratan dan tidak memenuhi hak serta kewajiban masing-masing, sehingga akan timbul kerugian bagi salah satu pihak dan tetap menjalankan usaha.

Maka akan diberikan sanksi yang telah diatur dalam PP 42/2007 berupa surat peringatan sebanyak 3 kali, dan jika tidak dilaksanakan maka denda sebesar 100 juta rupiah dan pencabutan daftar waralaba akan segera anda terima.

Nah bagaimana, tertarik untuk mencoba bisnis usaha waralaba ini. Bukan hanya kemudahan, keuntungan serta hak-hak franchisee dalam UU saja yang harus diketahui, namun sanksi hukum juga harus dipahami.

 

 

Deskripsi : hak-hak franchisee dalam UU serta keuntungan dan kemudahannya harus diketahui, tapi sanksi hukum juga harus dipahami.

Copyright © 2026 PayrollBozz HRIS Indonesia