Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO)

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO)

Mengalami kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas tentu menjadi situasi yang tidak diinginkan. Namun, penting bagi pekerja untuk mengetahui hak perlindungan yang dimiliki, termasuk manfaat asuransi Jasa Raharja yang kini dapat diklaim melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan secara lebih praktis.

Lalu, bagaimana cara klaimnya? Simak penjelasan lengkap berikut ini.

Apa Itu Jasa Raharja dan Hubungannya dengan BPJS Ketenagakerjaan?

Jasa Raharja merupakan BUMN yang memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja, termasuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang berkaitan dengan aktivitas kerja, manfaat dari Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan dapat saling terintegrasi, sehingga proses klaim menjadi lebih cepat dan efisien.

Jenis Kecelakaan yang Bisa Diklaim

Klaim Jasa Raharja melalui BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan jika:

  • Kecelakaan lalu lintas terjadi saat berangkat kerja, pulang kerja, atau dalam perjalanan dinas
  • Korban terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
  • Kecelakaan dilaporkan dan tercatat secara resmi oleh pihak berwenang

Syarat Klaim Asuransi Jasa Raharja

Sebelum mengajukan klaim melalui aplikasi, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP korban
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kronologi kejadian kecelakaan
  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian
  • Surat keterangan dokter atau rumah sakit
  • Bukti biaya perawatan (jika ada)

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Lewat Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah klaim yang bisa dilakukan secara online:

  1. Unduh dan Buka Aplikasi JMO

Gunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Android dan iOS.

  1. Login ke Akun Peserta

Masuk menggunakan NIK dan akun BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar.

  1. Pilih Menu “Laporan Kecelakaan Kerja”

Masuk ke menu layanan, lalu pilih klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

  1. Isi Data dan Kronologi Kecelakaan

Lengkapi formulir digital, termasuk:

  • Waktu dan lokasi kejadian
  • Jenis kecelakaan
  • Hubungan kecelakaan dengan pekerjaan
  1. Unggah Dokumen Pendukung

Upload dokumen seperti:

  • Surat keterangan kepolisian
  • Surat dokter atau rumah sakit
  • Dokumen pendukung lainnya
  1. Submit Klaim

Setelah semua data lengkap, kirim klaim dan tunggu proses verifikasi.

Proses Verifikasi dan Pencairan Manfaat

  • BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data
  • Jika disetujui, manfaat Jasa Raharja akan diproses terlebih dahulu
  • Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat tambahan JKK sesuai ketentuan
  • Dana santunan atau biaya perawatan akan ditransfer ke rekening peserta atau langsung ke rumah sakit

Tips Agar Klaim Cepat Disetujui

  • Laporkan kecelakaan maksimal 2×24 jam
  • Pastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif
  • Isi kronologi kejadian secara jelas dan jujur
  • Unggah dokumen dengan foto yang jelas dan terbaca

Penutup

Kini, klaim asuransi Jasa Raharja tidak lagi rumit. Dengan integrasi layanan melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO), pekerja dapat mengajukan klaim secara online, cepat, dan transparan.

Sebagai pekerja maupun HR perusahaan, memahami alur klaim ini sangat penting agar hak perlindungan karyawan dapat terpenuhi secara optimal.

 

Copyright © 2026 PayrollBozz HRIS Indonesia