Mengenal Outsourcing Karyawan dan Perbedaannya dengan Karyawan Kontrak

Mengenal Outsourcing Karyawan dan Perbedaannya dengan Karyawan Kontrak

Istilah outsourcing karyawan bagi sebagian orang mungkin sudah tidak asing lagi di pendengaran. Namun, nyatanya masih banyak orang yang salah dalam mengartikan istilah ini dalam prakteknya. Lantas, apa sih sebenarnya outsourcing karyawan itu? 

Pada artikel berikut ini, PayrollBozz akan mengajak Anda untuk menilik lebih jauh mengenai definisi dari istilah outsourcing karyawan hingga kelebihan dan kekurangan yang ditawarkan. Penasaran, kan? Simak artikel lengkapnya berikut ini, ya!

Definisi Outsourcing Karyawan

karyawan outsourcing

Outsourcing dalam sebuah perusahaan bisa digambarkan sebagai penggunaan tenaga kerja yang dibutuhkan dari pihak ketiga atau melalui perantara untuk menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu. Artinya, tenaga kerja outsourcing ini bernaung di bawah perusahaan penyalur sebelum nantinya ditugaskan ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa mereka. 

Untuk masa kerja dari tenaga kerja outsourcing bergantung pada jenis kontrak yang telah mereka (pihak karyawan) sepakati bersama dengan perusahaan yang merekrutnya.

Dalam sistem kerja outsourcing, perusahaan penyedia jasa ini akan melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada para karyawannya, lalu kemudian mereka menagih ke perusahaan klien. Tenaga kerja outsourcing sendiri biasanya bekerja dengan cara sistem kontrak dengan perusahaan yang menggunakan jasa mereka, perusahaan penyalur hanya bertugas menyalurkan mereka ke perusahaan  pengguna jasanya

Baca juga : Omnibus Law Ciptaker, Dan Poin-Poin Yang Penting Untuk Diketahui

Jika tenaga kerja outsourcing dan kontrak sama-sama bekerja secara kontrak dalam sebuah perusahaan, lalu hal apakah yang membedakan kedua jenis karyawan ini?

Perbedaan Karyawan Outsourcing dan Karyawan Kontrak

Perbedaan outsourcing karyawan

Beberapa hal yang menjadi perbedaan mendasar antara tenaga kerja outsourcing dengan karyawan kontrak adalah dari dalam sistem kerja yang mereka jalani. Seorang karyawan kontrak biasanya direkrut oleh perusahaan untuk bekerja dengan sistem kontrak yang nantinya harus disetujui oleh kedua pihak. Kontrak ini mengatur perjanjian hubungan kerja dalam satu periode waktu yang telah ditentukan. Misalnya, 12 bulan atau kontrak 1 tahun.

Sedangkan tenaga kerja outsourcing proses rekrutmennya dilakukan oleh pihak ketiga. Di mana outsourcing karyawan sendiri dibagi menjadi dua yaitu pihak pemborong seluruh pekerjaan serta pihak penyalur tenaga kerja itu sendiri.

Selain perbedaan dalam sistem rekrutmen kerja yang ada antara karyawan kontrak dan tenaga kerja outsourcing. Hal lain yang membedakan adalah lama masa kerja dari karyawan kontrak dan karyawan outsourcing. 

Masa kerja dari karyawan kontrak biasanya disepakati bersama dalam kontrak kerja dengan jangka waktu maksimal adalah dua tahun. Sedangkan untuk tenaga kerja outsourcing masa kerjanya tidak pasti, artinya kontrak kerja dari tenaga kerja outsourcing tergantung dengan seberapa lama pihak perusahaan membutuhkan jasa dari tenaga kerja tersebut.

Selain itu perjanjian kerja yang dibuat untuk karyawan kontrak biasanya dibuat secara tertulis antara perusahaan dengan pihak karyawan kontrak dan biasanya perjanjian ini disebut sebagai PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Sedangkan untuk para karyawan outsourcing biasanya perjanjian kerja tidak diberikan dari perusahaan namun dari pihak penyalur kerja yang menyalurkan mereka.

Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Jasa Outsourcing Karyawan

kelebihan dan kekurangan outsourcing karyawan

Seperti halnya seluruh aspek dalam kehidupan yang memiliki pro dan kontra atau kelebihan dan kekurangan. Outsourcing karyawan pun memiliki value yang serupa. Nah, berikut beberapa kelebihan serta kekurangan dari menggunakan jasa outsourcing karyawan dalam perusahaan. 

Baca juga : Mau Kerja dari Rumah? Coba 5 Profesi Potensial Berikut Ini!

Kelebihan Mempekerjakan Tenaga Kerja Outsourcing

1. Menghemat biaya pelatihan karyawan

Tenaga kerja outsourcing  biasanya telah memiliki keahlian spesifik seperti yang dibutuhkan oleh perusahaan. Dengan keahlian yang telah dimiliki oleh karyawan ini, maka perusahaan tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk memberikan pelatihan kepada para karyawan barunya.

2. Tidak perlu repot melakukan proses perekrutan

Tenaga kerja outsourcing adalah karyawan yang didapat dengan menggunakan pihak ketiga (pihak perantara) atau biasanya juga disebut sebagai perusahaan penyalur tenaga kerja. Pihak penyalur tenaga kerja ini juga biasanya telah melatih para calon karyawan outsourcing itu dengan berbagai keterampilan sesuai yang dibutuhkan.

Kekurangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Outsourcing

1. Kecanduan terhadap outsourcing karyawan

Pihak perusahaan yang sering menggunakan jasa dari penyedia outsourcing karyawan biasanya akan mengalami ketergantungan terhadap karyawan outsourcing. Karena dinilai lebih mudah untuk direkrut sekaligus tidak membutuhkan banyak waktu.

Nah, tenaga kerja outsourcing ini biasanya sering dijadikan solusi bagi para perusahaan dalam menyelesaikan sebuah pekerjaan atau proyek tertentu.

2. Informasi perusahaan rentan bocor

Memang sebenarnya tidak disarankan ketika perusahaan menggunakan Tenaga kerja outsourcing untuk mengerjakan pekerjaan yang berkaitan erat dengan kegiatan utama bisnis. Namun banyak dari pekerjaan dari tenaga kerja outsourcing sendiri yang beresiko meningkatkan peluang bocornya rahasia perusahaan. Risikonya, informasi yang didapat dari internal perusahaan itu bisa dijual ke pihak lain atau kemungkinan lebih buruknya adalah diketahui oleh kompetitor.

3. Kontrak yang cukup singkat

Kontrak kerja karyawan outsourcing yang relatif singkat biasanya juga akan merepotkan perusahaan. Hal ini dikarenakan pihak perusahaan harus mencari karyawan baru atau memperbarui kontraknya secara berkala. 

Kesimpulan

Melihat penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa tenaga kerja outsourcing berbeda dengan tenaga kerja kontrak walaupun konsep kerjanya sama-sama dikontrak oleh perusahaan. Tenaga kerja kontrak adalah tenaga kerja mandiri yang bekerja dalam perusahaan tanpa perantara pihak ketiga. Sedangkan tenaga kerja outsourcing melakukan pekerjaan dalam perusahaan melalui perantara dari perusahaan penyalur.

Penggunaan tenaga kerja outsourcing sendiri bagi perusahaan memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan masing masing. Karenanya, diharapkan perusahaan cukup jeli dan mampu memanfaatkan jasa outsourcing karyawan dengan bijak dan maksimal.

Permudah Cara Anda Mengelola Absensi Karyawan Outsourcing dengan PayrollBozz

Dalam menggunakan jasa outsourcing karyawan, tentu Anda akan mencari kandidat yang mumpuni dan sekiranya dapat bekerja dengan baik dalam perusahaan Anda, bukan? 

Baca juga : Mengenal Surat Kuasa dan Fungsinya dalam Pemindahan Wewenang

Maka dari itu tak ada salahnya untuk menggunakan aplikasi PayrollBozz yang dapat membantu Anda dalam mengelola absensi karyawan. Tak hanya itu, perangkat lunak ini juga dapat digunakan sebagai sistem penggajian yang lebih modern dan efisien. Urusan cuti dan izin karyawan pun juga bisa Anda kelola dari mana saja lewat aplikasi PayrollBozz. 

Jika Anda sering mengalami kesulitan dalam hal perhitungan reimbursement, pajak, BPJS dan komponen lain dalam perusahaan. PayrollBozz juga dapat diandalkan untuk membantu memudahkan pekerjaan tersebut sehingga Anda dapat menghemat lebih banyak waktu untuk produktif dalam hal lain.

Tak hanya itu, laporan absensi bulanan pun juga akan secara otomatis tersedia dalam aplikasi ini. Sehingga akan sangat memudahkan Anda dalam mengelolanya.

So, tunggu apa lagi? Yuk, gunakan aplikasi PayrollBozz dan permudah cara Anda dalam mengelola absensi dan seluruh kebutuhan mobile HR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *