Omnibus Law Ciptaker, Dan Poin-Poin Yang Penting Untuk Diketahui

Omnibus Law Ciptaker, Dan Poin-Poin Yang Penting Untuk Diketahui

5 Oktober 2020 menjadi hari untuk pengesahan Omnibus Law cluster ketenagakerjaan, yang dilakukan oleh pemerintah dan juga DPR (dewan perwakilan rakyat).

Walau diiringi oleh protes sejak dari penyusunannya yang kontroversial karena dilakukan selama masa pandemi virus corona, para anggota dewan dan pemerintah tetap melakukan pengesahan ini karena dianggap perlu dan mendesak. 

Presiden Jokowi sebagai inisiator UU Omnibus Law merasa perlu melakukan ini, karena dilatarbelakangi oleh minimnya investasi di Indonesia, yang padahal menurutnya Indonesia bisa menjadi negara yang berpotensi sebagai pusat investasi para investor global. 

Dan hal lainnya karena penyerapan angkatan tenaga kerja yang rendah, karena lapangan pekerjaan yang minim. Karena 2 hal tersebut, presiden meminta DPR untuk mempercepat proses pembuatan Omnibus law, khususnya sektor ketenagakerjaan dan UMKM. 

Hal tersebut disampaikan pada pidato di  MPR 20 oktober 2019, dan hampir setahun berselang Omnibus law cluster ketenagakerjaan akhirnya di ketok, meski saat itu draft final rancangan undang-undang tersebut belum bisa diakses oleh publik.

Dari rancangan undang-undang sapu jagat ini, perlu di perhatikan kita bersama bahwa ada poin-poin penting yang perlu diperhatikan secara seksama. Namun sebelumnya ada baiknya kita ketahui dulu apa itu omnibus law, dan berikut adalah ulasannya. 

Baca juga : Surat Setoran Pajak (SSP): Definisi, Fungsi dan Jenis-jenisnya

Apa itu Omnibus Law

Omnibus Law adalah 2 kata yang masing-masing memiliki arti yang berbeda secara harfiah, Omnibus berasal dari kata latin yaitu Omnis-e, yang berarti untuk semua/banyak dan Law yang berarti hukum. 

Dan ketika 2 kata ini digabungkan memiliki arti hukum untuk mengatur semua. Maka Omnibus Law dalam konteks hukum dapat dimaknai sebagai penyelesaian berbagai macam kebijakan yang tercantum dalam undang-undang.

Baca juga : Mengenal Jenis-jenis Investasi yang Bisa Anda Jadikan Pilihan

Hal serupa juga disampaikan oleh Audrey O” Brien, menurutnya “Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.” (2009)

Omnibus Law sendiri di Indonesia yang dilansir dari Naskah Akademik RUU cipta kerja atau ciptaker setidaknya ada 11 klaster yang masuk, beberapa diantaranya adalah soal kemudahan dalam investasi, penyederhanaan perizinan, ketenagakerjaan dan juga kemudahan dalam berusaha. 

Dengan tujuan mengatasi undang-undang yang tumpang tindih di Indonesia, pemerintah bersama DPR melakukan inisiasi dengan menyelesaikannya melalui Omnibus Law yang salah satunya adalah cluster ketenagakerjaan. 

Cluster ketenagakerjaan menjadi cluster pertama yang disahkan di sidang paripurna DPR pada 5 oktober 2020 silam lalu, walau sampai 13 oktober isi draft final Omnibus Law belum bisa diakses namun pada draft-draft sebelumnya pemerintah bersama DPR melakukan perubahan dan penambahan dari undang-undang sebelumnya yaitu UU no 13 ketenagakerjaan tahun 2003.

Salah satu contoh perubahan yang dilakukan adalah mengubah skema pemberian pesangon atau uang penghargaan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, apabila dibandingkan dengan UU no 13 tahun 2003. Skema pembayaran versi Omnibus Law Cipta kerja mengalami penyusutan.

Dan berikut ini adalah 11 poin dalam undang-undang cipta kerja yang ada di Omnibus Law yang menjadi sorotan para buruh dan pekerja. 

11 Poin Omnibus Law Cipta Kerja Yang Perlu Diperhatikan 

1 ) Jam kerja

Jika di UU ketenagakerjaan (UU no 13 tahun 2003) sebelumnya maksimal jam kerja lembur hanya 3 hari dalam satu hari, dan 14 jam dalam seminggu. Kini di UU ciptaker jam kerja lembur ditambah menjadi maksimal 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. 

2 ) Hari Libur Mingguan 

Skema libur mingguan juga dirubah, jika sebelumnya 5 hari kerja 2 hari libur, kini di UU Ciptaker menjadi 6 hari kerja dan 1 hari libur. 

Perubahan terjadi adalah pengurangan libur mingguan, sedangkan dalam UU no 13 tahun 2003 tercantum pada pasal 79 ayat (2) huruf b, yaitu ada 2 opsi skema yakni 6 hari kerja dan 1 hari libur, dan 5 hari kerja serta 2 hari libur dalam 1 minggu. 

3 ) Istirahat panjang karyawan

Istirahat atau cuti panjang secara terus menerus selama 2 bulan bagi pekerja yang sudah memiliki masa kerja selama 6 tahun pada UU ketenagakerjaan sebelumnya telah diatur. Namun pada UU cipta kerja, hal tersebut tidak wajib alias kewenangan diberikan kepada perusahaan. 

4 ) Cuti Haid Untuk Perempuan

Belum jelas karena tidak tercantumnya cuti haid untuk pekerja perempuan di hari pertama pada UU Cipta kerja, namun yang pasti aturan tersebut tertulis pada UU no 13 tahun 2003 di pasal 81 bahwasannya bagi pekerja/buruh perempuan berhak mendapatkan cuti haid hari pertama. 

Baca juga : Globalisasi Ekonomi: Definisi, Bentuk dan Dampak yang Diberikan

5 ) Cuti Hamil Dan Melahirkan

Sama halnya dengan cuti haid hari pertama, cuti hamil dan melahirkan juga tidak tercantum pada UU cipta kerja, sedangkan pada UU no 13 2003 tertulis dan diatur pada pasal 82 mengenai cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja/buruh perempuan. 

6 ) Hak Menyusui 

Di pasal 83 UU no 13 tahun 2003 diatur bahwa pekerja perempuan yang sedang ada dalam menyusui si buat hati, memiliki hak untuk diberi waktu menyusui anak selama jam kerja, jika hal tersebut diperlukan. Sedangkan di cipta kerja, lagi-lagi aturan tersebut tidak tercantum. 

7 ) Status Kepegawaian

Pasal tentang PKWT juga menjadi sorotan dalam undang-undang cipta kerja, pasalnya tidak ada batas waktu dalam perjanjian kontrak kerja, yang diartikan tidak ada batasan bagi perusahaan untuk memberlakukan kerja kontrak bagi karyawannya, yang membuat status kepegawaian mereka tidak tetap. 

Sedangkan jika mengacu pada UU ketenagakerjaan sebelumnya, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT diatur pada pasal 59. Yang mana batas maksimal kontrak kerja adalah 3 tahun, yang setelahnya harus ada kelanjutannya yaitu berupa pengangkatan sebagai pegawai permanen atau tetap dan pemutusan hubungan kerja.  

8 ) Upah Kerja

Poin ini merupakan highlight pada undang-undang ciptaker, dimana ada penyusutan yang terjadi, salah satunya adalah upah minimum. Jika sebelumnya upah minimum ditetapkan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Kini upah minimum pada cipta kerja dihitung sebagai upah satuan hasil dan waktu, dimana dengan aturan baru ini upah dihitung berdasarkan waktu seperti per jam, harian dan mingguan. 

9 ) Uang Penggantian Hak Dan Penghargaan

Untuk uang penggantian hak pada Omnibus Law cipta kerja tidak tercantum, belum tahu apakah aturan ini dihapus atau tidak. Sedangkan pada UU ketenagakerjaan tahun 2003, uang penggantian hak seperti hak cuti ketika PHK disebutkan pada pasal 154 ayat 4. 

Kemudian untuk uang penghargaan atau pesangon juga mengalami perubahan pada Omnibus Law Cipta kerja, Tidak ada lagi uang penghargaan untuk masa kerja 24 tahun seperti yang dulu diatur dalam UU no 13 tahun 2003.

10 ) Jaminan Pensiun 

Dihilangkannya sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya ke dalam jaminan pensiun. Sebelumnya sanksi pidana untuk perusahaan dalam UU no 13 tahun 2003 hal ini diatur. 

11 ) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pada UU 13 tahun 2003 ada 9 kondisi dimana perusahaan dapat melakukan PHK, salah satunya karena perusahaan bangkrut. Namun pada Omnibus law ciptaker ditambah 5 kondisi lagi sehingga totalnya kini ada 14 alasan perusahaan dapat mem-PHK pegawai, berikut adalah rinciannya. 

Baca juga : Hak Karyawan/Pekerja Yang Terkena PHK Berdasarkan UU

  • Perusahaan tutup karena merugi
  • Perusahaan bangkrut
  • Perubahan status perusahaan
  • Pekerja/buruh mangkir
  • Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja
  • Pekerja/buruh meninggal dunia
  • Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat
  • Pekerja/buruh mengundurkan diri
  • Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

Dan tambahan terbaru di Omnibus law…

  • Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya kembali dalam batas waktu 12 bulan
  • Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
  • Perusahaan sedang melakukan efisiensi
  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

Demikian adalah pembahasan Omnibus Law cipta kerja atau ciptaker yang saat ini sedang hangat diperbincangkan, semoga dengan adanya artikel ini dapat memberikan pencerahan pada ktia semua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *