Sistem perpajakan di Indonesia dirancang untuk memastikan setiap warga negara dan badan usaha berkontribusi terhadap pembangunan nasional. Tiga bentuk utama pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Berikut adalah penjelasan masing-masing sistem beserta besaran nilai pajaknya.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha dalam satu tahun pajak. PPh terdiri dari beberapa kategori berdasarkan sumber penghasilan, dengan tarif yang berbeda-beda.
- PPh Pasal 21: Dikenakan pada penghasilan karyawan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya. Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian karyawan. Besaran tarif progresif PPh Pasal 21 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah:
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta: 5%
- Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta: 15%
- Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta: 25%
- Penghasilan di atas Rp 500 juta: 30%
- PPh Pasal 22: Dikenakan pada kegiatan impor dan penjualan barang mewah. Tarif PPh Pasal 22 bervariasi tergantung jenis barang, misalnya:
- Impor barang tertentu: 2.5% dari nilai impor
- Penjualan barang mewah: 5%-10%
- PPh Pasal 23: Dikenakan atas penghasilan dari dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa lainnya. Tarifnya adalah:
- Dividen, bunga, dan royalti: 15%
- Sewa dan jasa lainnya: 2%
- PPh Pasal 25: Angsuran pajak tahunan yang dibayarkan di muka oleh wajib pajak badan atau orang pribadi, yang besarannya berdasarkan perhitungan pajak tahun sebelumnya.
- PPh Pasal 29: Dibayar apabila pajak terhutang lebih besar dari kredit pajak selama tahun berjalan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam proses produksi dan distribusi. PPN berlaku untuk barang dan jasa di dalam negeri.
- Tarif Standar PPN: 11%, yang berlaku untuk sebagian besar barang dan jasa.
- Tarif Khusus: Beberapa barang dan jasa tertentu dapat dikenakan tarif khusus atau dibebaskan dari PPN, misalnya barang kebutuhan pokok tertentu dan jasa kesehatan.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan yang berada di wilayah Indonesia. PBB terbagi menjadi:
- PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2): Dikenakan atas tanah dan bangunan di daerah perdesaan dan perkotaan.
- PBB Sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3): Dikenakan pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Besaran PBB dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Tarif PBB bervariasi tergantung pada daerah dan jenis properti, tetapi umumnya sekitar 0.1% hingga 0.2% dari NJOP.
Ketiga bentuk pemungutan pajak—Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Bumi dan Bangunan—memiliki peran penting dalam mengumpulkan pendapatan negara untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik. Memahami besaran nilai dan cara penghitungan pajak ini membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar, mendukung transparansi, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan nasional.