Mengenal Istilah SSE Pajak dan Cara Membuatnya

Mengenal Istilah SSE Pajak dan Cara Membuatnya

Keberadaan pajak yang dibayarkan oleh para wajib pajak amat bermanfaat bagi pembangunan dalam sebuah negara. Sebagai seorang warga negara yang baik, kita harus ikut serta berpartisipasi dalam pembayaran pajak dengan cara memberikannya secara tepat waktu. 

Kini tak ada lagi alasan untuk tidak membayar pajak karena kita bisa lebih mudah memenuhi kewajiban sebagai seorang wajib pajak dengan memanfaatkan fasilitas elektronik yang sebelumnya telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia. Salah satunya adalah dengan menggunakan SSE Pajak atau Surat Setoran Elektronik Pajak.

Apa itu SSE Pajak? Bagaimana cara membuat atau menggunakannya sebagai media pembayaran sebuah pajak? Apa saja keuntungan yang ditawarkan?

Pada artikel berikut ini, PayrollBozz akan mengajak Anda untuk mengetahui lebih lanjut mengenai definisi, keuntungan serta cara membuat SSE pajak yang mudah dipahami. Simak lengkap artikelnya berikut ini, ya.

Pengertian Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak

Definisi SSE Pajak

Mulai dari 1 Januari 2016, pemerintah telah mengalihkan pembayaran pajak dengan cara manual menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Surat Setoran Elektronik (SSE) pajak. Namun apakah sebenarnya yang dimaksud dengan SSE Pajak dan bagaimana pula cara mendaftarnya?

Baca juga : Mengenal Outsourcing Karyawan dan Perbedaannya dengan Karyawan Kontrak

Surat Setoran Pajak elektronik (SSE) sebagaimana telah diatur dalam PER – 05/PJ/2017 adalah sebuah bukti pembayaran pajak secara elektronik yang telah dilakukan dengan cara menggunakan formulir atau biasanya telah dilakukan dengan cara lain ke dalam kas negara melalui tempat-tempat pembayaran pajak yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan.

Surat Setoran Elektronik merupakan suatu pengembangan atau wujud elektronifikasi dari Surat Setoran Pajak (SSP). Sebagai wujud elektronifikasi dari Surat Setoran Pajak (SSP), SSE sendiri memiliki fungsi serta substansi isi yang sama dengan apa yang ada di dalam SSP yang kemudian dibayarkan dengan menggunakan sistem e-billing.

Munculnya system e-Billing dalam SSE yang dikembangkan oleh Ditjen Pajak patut diapresiasi karena dengan adanya e-Billing ini mampu memberi banyak manfaat seperti memungkinkan wajib pajak untuk membayar pajak dari mana saja serta kapan saja dan bisa melalui media apa saja seperti internet banking, mesin ATM, teller Bank, kantor pos atau bahkan aplikasi pembayaran pajak secara online

Keuntungan yang bisa didapat dari SSE Pajak

Keuntungan SSE Pajak

1. SSE memudahkan karena bisa melakukan pembayaran dari mana saja

Dengan adanya SSE pajak, pembayaran pajak bisa dilakukan tanpa bertatap muka. Selain itu tidak ada lagi proses mengantri di loker teller untuk melakukan pembayaran. Pembayaran dan formulir pembayaran pajak dapat diakses melalui smartphone masing masing.

2. Prosesnya menghemat waktu karena lebih cepat

Transaksi pembayaran pajak juga bisa dilakukan dengan waktu yang lebih singkat dari manapun kita berada.

3. Sistem yang akan lebih akurat mengurangi kesalahan

Sistem pembayaran baru pajak ini juga sangat membantu dalam menghindari kesalahan-kesalahan yang biasanya sering terjadi ketika memasukkan kode dari akun pajak atau kode jenis setoran pajak itu sendiri. Mengapa? Sistem online yang ada akan membimbing kita dalam proses pengisian SSE dengan lebih akurat sesuai transaksi perpajakan kita

Cara Membuat SSE Pajak

Cara Membuat SSE Pajak

Formulir SSE sendiri diterbitkan secara self-service dalam pengajuan pembayaran pajak melalui:

1. Aplikasi billing dari DJP (Ditjen Pajak).

2. Layanan, aplikasi, produk, atau sistem penerbitan dari kode billing oleh bank/pos dan pihak lain yang telah ditunjuk oleh Ditjen Pajak, meliputi didalamnya adalah perusahaan ASP.

3. Perusahaan Telekomunikasi.

Formulir SSE yang diterbitkan berisikan beberapa informasi seperti Nama wajib pajak, NPWP, alamat dan isian NOP, Jenis Pajak yang akan dibayarkan, Jenis Setoran, Masa dan Tahun Pajak, Nomor Ketetapan Pajak, serta Jumlah Setor yang harus diinput sendiri oleh para wajib pajak yang akan membayarkan pajak secara online tersebut.

Baca juga : Mengenal Istilah UU Cipta Kerja yang Marak Diprotes Berbagai Kalangan

Setelah para wajib pajak telah yakin dengan kebenaran informasi pembayaran pajak yang telah mereka input, maka kemudian sistem akan menerbitkan kode billing pembayaran pajak yang telah disertai dengan informasi tentang masa aktif kode billing.

Kode Billing sendiri adalah kode identifikasi yang biasanya diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran pajak atau setoran pajak yang akan dilakukan oleh para wajib pajak. Masa aktif dari kode billing yang tertera di dalam Formulir SSE perlu lebih diperhatikan karena jika sudah masuk jatuh tempo waktu pembayaran pajak, maka kode billing yang sebelumnya sudah terbit tidak dapat dipergunakan lagi.

Input data yang dilakukan juga sebaiknya dilakukan dengan lebih teliti karena setoran yang telah masuk di pos penerimaan tidak dapat diubah secara otomatis oleh para wajib pajak, tapi harus melalui serangkaian proses pemindahbukuan yang cukup rumit serta pengajuannya hanya bisa dilakukan secara manual.

Meski versi terbaru dari sistem billing pajak DJP (SSE3/SSE versi 3) telah bisa diakses namun sistem billing lama (untuk SSE versi 1 dan 2) selanjutnya akan dialihkan ke djponline.pajak.go.id namun masih bisa diakses seperti biasa.

Namun, sistem billing pajak yang baru ini memiliki tampilan baru dengan berbagai fitur yang lebih lengkap, fitur-fitur tersebut antara lain seperti fitur tambahan pembuatan billing atas NPWP pihak lain dan juga pembuatan billing untuk untuk Pembayaran Pajak tanpa-NPWP.

Pada sistem ini, maka penerbitan kode billing yang dilakukan melalui e-billing (self service) yang kemudian langsung diterima oleh para wajib pajak merupakan kunci utama kemudahan dalam proses pembayaran pajak yang lebih efisiensi terhadap waktu. Selanjutnya, kode billing yang telah dimiliki oleh para wajib pajak tersebut dapat dengan mudah dimasukkan atau diinput untuk diselesaikan pembayarannya.

Baca juga : Surat Setoran Pajak (SSP): Definisi, Fungsi dan Jenis-jenisnya

Penutup

Nah, itulah tadi artikel singkat mengenai definisi surat setoran elektronik atau SSE pajak. Dalam prakteknya, SSE pajak menawarkan begitu banyak kemudahan dalam hal setoran atau pembayaran bagi para pelaku Wajib Pajak. Dengan demikian, diharapkan orang-orang tidak bermalas-malasan lagi dalam menyetorkan tarif pajak yang wajib mereka bayar.

Bagaimana pun, uang yang dibayarkan oleh para pihak Wajib Pajak akan digunakan untuk mendukung pembangunan bangsa melalui perwujudan infrastruktur yang lebih baik, akses jalan yang lebih lancar, biaya belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan masih banyak lagi lainnya.

So, pada akhirnya apa yang kita bayar sebagai hal yang disebut pajak akan kembali pada diri kita sendiri untuk dinikmati. Jadi masih mau telat atau bahkan bolos membayar pajak? Pikirkan dua kali ya kalau tidak mau terkena sanksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *