Panduan Lengkap E-Billing Pajak Agar Anda Tak Bingung Lagi Menggunakannya

Panduan Lengkap E-Billing Pajak Agar Anda Tak Bingung Lagi Menggunakannya

Kalau Anda jarang mengurus pajak sendiri atau selama ini telah terbiasa mengurus pajak secara manual, mungkin agak sedikit kebingungan saat harus menggunakan e-billing. Bahkan tak jarang ada yang urusan pajaknya terhambat gara-gara tak mahir menggunakan e-billing.

Nah, supaya hal tersebut tak terjadi pada Anda, mari sama-sama pelajari penggunaan e-billing, agar ke depannya Anda dapat dengan mudah menggunakan e-billing untuk urusan pajak.

Apa itu e-billing?

Pertama, pasti Anda harus tahu dulu apa sebenarnya yang dinamakan dengan e-billing. Jadi, e-Billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing.

Ini memang merupakan cara baru yang diterapkan oleh Dirjen Pajak pada tahun 2016, jadi baru 4 tahun. Sehingga tak heran masih banyak masyarakat yang belum paham tentang tata cara penggunaannya.

Dengan metode ini, seluruh cara pembayaran pajak, baik melalui ATM atau bank, wajib menggunakan e-Billing. Ini adalah sistem yang menerbitkan kode tertentu, yang berguna untuk pembayaran pajak secara elektronik.

Pengguna yang akan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik akan dengan mudah dibimbing oleh sistem e-billing agar dapat mengisi SSP dengan benar sesuai transaksinya.

Setelah SSP diisi menggunakan e-billing, maka akan diperoleh kode yang dinamakan kode billing. Ini nantinya akan digunakan sebagai kode saat membayar pajak.

Baca juga : Mengapa Pakai Konsultan Pajak dan Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Baik

Sehingga, bisa disimpulkan e-billing adalah tools untuk membantu Anda sebagai wajib pajak dalam membuat SSP elektronik dan membayar pajak agar lebih mudah.

Jadi, secara sederhananya, fungsi e-billing adalah untuk membantu wajib pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak.

Mengapa menggunakan e-billing lebih mudah dibandingkan billing biasa?

Ada banyak alasan kenapa e-billing bisa lebih memudahkan Anda saat mengurus pajak bila dibandingkan dengan billing biasa, yaitu:

Praktis

Di masa New Normal ini, di mana sebisa mungkin kita menghindari bepergian kalau tidak amat urgent, Anda bisa melakukan pengisian SSP dan membayar pajak di manapun, yang penting memiliki device dan koneksi internet.

Jadi, tak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak, bank, atau kantor pos. Anda bahkan bisa mengurus pajak di saat tengah malam sekalipun, atau saat hari libur. Mudah kan?

Mempercepat proses

Kalau saat Anda mengurus pajak di kantor pos dan bank biasanya Anda harus berhadapan dengan antrian yang panjang, hal ini tak akan Anda temui saat menggunakan e-billing. Hemat waktu dan yang jelas hemat biaya, sehingga Anda bisa lebih produktif mengerjakan pekerjaan Anda yang lain

Aman

Karena seluruh data-data yang Anda masukkan ke SSP adalah dalam bentuk digital, maka tak ada ceritanya lagi Anda bisa kehilangan bukti setoran pajak.

Apalagi, bentuk digital seperti ini berarti Anda bisa mengakses data-data miliki Anda secara online kapan pun Anda membutuhkannya. Lebih aman bukan ?

Baca juga : Apa Saja Jenis-jenis Kompensasi yang Bisa Diberikan Pada Karyawan? Simak Penjelasannya di Sini!

Bagaimana cara menggunakan e-billing?

Nah, ini pastilah penjelasan yang Anda tunggu-tunggu. Bagaimana tidak, kalau belum terbiasa, kemungkinan di awal-awal Anda akan merasa kebingungan.

Jadi, kalau Anda akan membayar pajak lewat e-billing, Anda akan memerlukan yang dinamakan kode billing, yaitu kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak.

Anda bisa mendapatkan kode billing ini di kantor pajak, di bank, kantor pos, atau yang mudah adalah via online melalui website resmi DJP online

Cara yang terakhir ini paling banyak dipilih karena selain mudah dan praktis, juga tak membutuhkan ongkos tambahan asalkan ada jaringan internet yang lancar.

Ada 2 cara mendapatkan kode billing di website DJP online, yaitu:

Menggunakan akun DJP online

Salah satu cara utuk mendapatkan kode e-billing adalah dengan memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Caranya, Anda bisa datang ke kantor pajak terdekat dan minta nomor e-fin yang nantinya akan digunakan untuk daftar akun DJP online.

Setelah itu, Anda dapat melakukan registrasi di djponline.pajak.go.id. Kalau sudah, yang perlu Anda lakukan adalah:

  • Login dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan security code di situs ini
  • Lihat tampilan layar Anda, lalu pilih menu “BAYAR” dan kllik “E-BILLING”
  • Anda akan melihat data diri Anda muncul secara otomatis. Bila ada profil yang belum lengkap, maka Anda dapat mengisinya
  • Kalau sudah, Anda bisa memilih “BUAT KODE BILLING”
  • Lalu masukkan security code
  • Di layar akan muncul tampilan preview data, coba cek apakah data yang Anda masukkan sudah benar
  • Kalau data sudah tepat semuanya, Anda bisa klik “CETAK”
  • Nah, kode billing pun sudah berhasil dibuat. Mudah kan?

Tanpa menggunakan akun DJP online

Selain cara di atas, Anda juga bisa kok membuat kode billing tanpa harus memiliki dulu akun DJP online. Caranya juga tidak kalah mudah. Bedanya, kalau tadi Anda melakukan proses pembuatan kodenya di website https://djponline.pajak.go.id, sekarang bila membuat kode e-billing tanpa akun DJP online Anda harus mengunjungi website yang berbeda, yaitu https://sse3.pajak.go.id/.

Baca juga : CEO Adalah Bagian Terpenting dalam Perusahaan. Kita Kenali Tugas dan Fungsi CEO di Perusahaan yuk!

Ikuti cara-caranya sebagai berikut ya:

  • Pertama, masuk terlebih dahulu ke website https://sse3.pajak.go.id/, lalu pilih tulisan “BELUM PUNYA AKUN?”
  • Setelah diklik, akan muncul kolom-kolom yang harus Anda isi dengan data pribadi Anda sebagai wajib pajak, yaitu: Nomor NPWP, Nama, Email, PIN (PIN ini juga nantinya akan berfungsi sebagai password saat Anda login.), dan Security code.
  • Kalau semua data-data sudah diisi dengan lengkap, maka Anda tinggal pencet “DAFTAR”
  • Cek di inbox email yang tadi Anda daftarkan, apakah sudah ada email yang dikirimkan dari pajak.go.id. Jika sudah, buka email itu yang berisi link untuk mengaktivasi akun Anda.  Nah, sudah deh, akun Anda pun sukses dibuat.
  • Setelah itu, kunjungi lagi website https://sse3.pajak.go.id/, dan masukkan nomor NPWP Anda serta password (PIN yang tadi dibuat), juga security code
  • Lalu klik kolom yang bertuliskan “ISI SSE”
  • Sekarang Anda bisa mengisi form Surat Setoran Pajak Elektronik. Jangan lupa pilih jenis pajak yang akan Anda bayarkan, masa waktunya, serta tahun pajaknya
  • Masukkan nominal pajak yang akan dibayarkan
  • Bila ada keterangan yang ingin ditambahkan, Anda bisa menulisnya di kolom yang tersedia, lalu klik simpan.
  • Setelah itu di layar akan muncul 2 dialog box untuk mengonfirmasi. Klik “YA” utuk dialog box yang pertama, dan “OK” untuk dialog box yang kedua.
  • Nanti di layar akan muncul new page, yang berisi 2 kotak. Yang berwarna hijau untuk mengubah data SSP yang telah Anda input tadi, sedangkan yang berwarna ungu adalah utuk melanjutkan proses pembuatan kode billing.
  • Kalau sudah tak ada data yang ingin Anda ubah, maka langsung pilih saja kotak yang berwarna ungu
  • Setelah itu, akan muncul dialog box yang menyatakan bahwa kode billing Anda sudah selesai dibuat.
  • Lalu, akan muncul page yang menunjukkan data Anda dan kode billing yang telah dibuat, berikut masa berlakunya.
  • Nanti akan ada pilihan utuk mencetak kode billing Anda

Nah, mudah kan ternyata menggunakan e-billing pajak? Semoga dengan panduan lengkap e-billing di atas, Anda tak jadi bingung lagi ya saat akan menyetor pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *