Denda atau sanksi bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT dan cara membayar dendanya

Denda atau sanksi bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT dan cara membayar dendanya

Denda SPT tahunan – Surat pemberitahuan atau SPT tahunan adalah sebuah surat laporan harta kekayaan dari wajib pajak, baik itu individu ataupun perusahaan. Ketentuan SPT ini sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang pajak penghasilan pasal 21 dan 22. 

PPh 21 dan 22 sendiri berisi ketentuan wajib pajak untuk perorangan yang diatur dalam pasal 21 dan untuk pengusaha. Ketentuan pajak yang dimaksud dalam PPh pasal 21 dan 22 meliputi penghasilan seperti gaji atau upah kerja, tunjangan, honorarium, penghasilan dari kegiatan perdagangan dan pertukaran jasa. 

Semua laporan penghasilan dari wajib pajak harus dilaporkan ke Dirjen pajak dalam bentuk SPT setiap tahunnya. Fungsi dari SPT tahunan sendiri adalah sebagai sarana untuk wajib pajak melaporkan tanggung jawabnya yaitu berupa perhitungan pajak yang terutang pada penghasilannya. 

Laporan SPT tahunan diatur di dalam UU No 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam UU yang terbaru tersebut ada 2 jenis kewajiban pajak yang terkait tentang pelaporan surat pemberitahuan, diantaranya adalah : 

  1. Pelaporan SPT bulanan pajak
  2. Pelaporan SPT tahunan pajak (PPh perorangan dan Pph badan)
  • atas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni paling  lambat 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret.
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April.

Dan dalam kewajiban sebagai wajib pajak ada terdapat sanksi dan denda bagi yang tidak atau terlambat melaporkan SPT tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Berikut adalah sanksi dan denda telat melaporkan SPT.

Baca juga : Panduan Lengkap E-Billing Pajak Agar Anda Tak Bingung Lagi Menggunakannya

Sanksi dan Denda SPT tahunan

Memperpanjang masa waktu pelaporan bagi wajib pajak dapat dilakukan yakni maksimal 2 bulan, caranya dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika wajib pajak terlambat dalam melakukan pelaporan SPT akan terkena denda sebagai berikut : 

  1. Wajib pajak perorangan yang telat atau tidak melaporkan SPT tahunan Pph pasal 21 dikenakan sanksi denda sebesar  Rp100.000
  2. Wajib pajak badan yang telat atau tidak melaporkan SPT tahunan Pph pasal 22 dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000
  3. Sanksi administrasi untuk surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000
  4. Dan untuk surat pemberitahuan masa lainnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000

Ada pun denda yang dikenakan kepada wajib pajak bisa dibayarkan melalui cara sebagai berikut : 

Cara bayar denda SPT tahunan

Untuk bayar denda karena telat melaporkan SPT Anda harus memiliki STP. STP adalah Surat Tagihan Pajak yang dikirimkan ke alamat Wajib pajak sesuai yang terdaftar pada data di DJP. Apabila STP tak kunjung datang, Anda bisa menanyakannya ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai WP. 

STP yang tak diindahkan oleh wajib pajak akan terakumulasi bunga dan akan semakin besar apabila tidak segera dibayarkan. 

Dan apabila Anda telah menerima STP Anda dapat melakukan pembayaran denda melalui aplikasi e-billing, siapkan surat tagihan tersebut untuk melengkapi form yang ada di e-billing. Dan berikut adalah langkah-langkah membayar denda SPT. 

Baca juga : Cara membuat e-billing online Via DJP online

  1. Buka aplikasi DJP 
  2. Login dengan menggunakan NPWP, kata sandi dan captcha
  3. Pilih menu ‘Bayar’ kemudian pilih ‘e-billing’ 
  4. Isi dan lengkapi form surat setoran elektronik
  5. Pilih ‘Jenis Pajak,kemudian pilih kode  411125-PPh Pasal 25/29 OP
  6. Selanjutnya pilih ‘Jenis Setoran’, Masukan kode 300-STP
  7. Kemudian klik ‘Masa Pajak’ pilih Januari sampai Desember
  8. Isi dan lengkapi ‘Tahun pajak’ dan juga ‘Nomor ketetapan’ sesuai dengan STP (surat tagihan pajak)
  9. Kemudian isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan nominal yang tertera pada STP
  10. Langkah selanjutnya pilih ‘Buat kode billing
  11. Masukan kode keamanan, dan submit
  12. Sebelum klik cetak periksa kembali kebenaran dan kesesuaian, setelah yakin klik ‘cetak’ dan kode billing Anda pun akan terdownload otomatis
  13. Dan dengan kode billing yang Anda miliki, Anda bisa melakukan pembayaran melalui Bank, kantor pos, mobile banking/internet banking

Demikian adalah sanksi dan denda telat melaporkan SPT tahunan, lengkap dengan nominal dan cara pembayarannya melalui aplikasi DJP online, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *