Cara membuat e-billing online Via DJP online

Cara membuat e-billing online Via DJP online

Cara membuat e-billing – Sebagai warga Negara yang baik dan taat akan pajak kita diwajibkan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya yang telah diamanatkan oleh Negara. Berbicara tentang wajib pajak masih banyak diantara kita, teman dan keluarga yang lupa bahkan melailaikan kewajiban ini sebagai warga Negara.

Diluaran sana juga banyak wajib pajak yang belum membayarkan pajak mereka, dengan berbagai macam alasan ada yang karena lupa, malas dateng ke kantor pajak, tidak tahu dan memang sengaja tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

Dan buat anda yang bingung bagaimana cara membayarkan pajak yang mudah dan cepat, DJP memiliki solusinya yakni dengan menggunakan e-billing.

Apa itu e-billing? e-billing pajak menurut direktorat jenderal pajak (DJP) adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Sistem billing ini nantinya akan mengeluarkan rentetan kode billing untuk melakukan pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara secara elektronik.

Dan nantinya jika anda telah memilik akun e-billing akan membimbing anda untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan.  Berikut adalah cara membuat e-billing via DJP online.

Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

Cara membuat e-billing cepat dan mudah

Sebenarnya ada beberapa kanal pendaftaran e-billing yang telah bekerja sama dengan DJP, namun mendaftar atau membuat akun e-billing juga lebih mudah melalui website DJP yakni di https://sse3.pajak.go.id/ ,berikut adalah langkah-langkahnya :

  1. Login dengan memasukan nomor NPWP serta password Anda,
  2. Serta jangan lupa juga menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak. Klik
  3. Pilih ikon yang bertuliskan Billing System
  4. Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
  5. Isi form surat setoran elektronik
  6. Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
  7. Pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa
  8. Pilih juga tahun masa pajak
  9. Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
  10. Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.
  11. Klik simpan
  12. Dua Kotak dialog konfirmasi akan muncul.
    • Pilih Ya untuk kotak dialog pertama
    • Pilih Ok untuk kotak dialog kedua
  13. Akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah.
    • Kotak hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang sudah dimasukan
    • Kotak Ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses
  14. Jika memilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sudah dibuat. Klik Ok.
  15. Kode billing Anda berhasil dibuat
  16. Laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya.
  17. Klik kotak cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.

Demikian adalah cara membuat e-billing melalui website direktorat jenderal pajak online, cepat dan mudah bukan? Sekarang anda bisa membayar atau melakukan penyetoran via online, dan jangan lupa Pajak membayar pajak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *