Denda atau sanksi bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT dan cara membayar dendanya

Denda atau sanksi bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT dan cara membayar dendanya

Denda SPT tahunan – Surat pemberitahuan atau SPT tahunan adalah sebuah surat laporan harta kekayaan dari wajib pajak, baik itu individu ataupun perusahaan. Ketentuan SPT ini sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang pajak penghasilan pasal 21 dan 22. 

PPh 21 dan 22 sendiri berisi ketentuan wajib pajak untuk perorangan yang diatur dalam pasal 21 dan untuk pengusaha. Ketentuan pajak yang dimaksud dalam PPh pasal 21 dan 22 meliputi penghasilan seperti gaji atau upah kerja, tunjangan, honorarium, penghasilan dari kegiatan perdagangan dan pertukaran jasa. 

Semua laporan penghasilan dari wajib pajak harus dilaporkan ke Dirjen pajak dalam bentuk SPT setiap tahunnya. Fungsi dari SPT tahunan sendiri adalah sebagai sarana untuk wajib pajak melaporkan tanggung jawabnya yaitu berupa perhitungan pajak yang terutang pada penghasilannya. 

Laporan SPT tahunan diatur di dalam UU No 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam UU yang terbaru tersebut ada 2 jenis kewajiban pajak yang terkait tentang pelaporan surat pemberitahuan, diantaranya adalah : 

  1. Pelaporan SPT bulanan pajak
  2. Pelaporan SPT tahunan pajak (PPh perorangan dan Pph badan)
  • atas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni paling  lambat 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret.
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April.

Dan dalam kewajiban sebagai wajib pajak ada terdapat sanksi dan denda bagi yang tidak atau terlambat melaporkan SPT tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Berikut adalah sanksi dan denda telat melaporkan SPT.

Baca juga : Panduan Lengkap E-Billing Pajak Agar Anda Tak Bingung Lagi Menggunakannya

Sanksi dan Denda SPT tahunan

Memperpanjang masa waktu pelaporan bagi wajib pajak dapat dilakukan yakni maksimal 2 bulan, caranya dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika wajib pajak terlambat dalam melakukan pelaporan SPT akan terkena denda sebagai berikut : 

  1. Wajib pajak perorangan yang telat atau tidak melaporkan SPT tahunan Pph pasal 21 dikenakan sanksi denda sebesar  Rp100.000
  2. Wajib pajak badan yang telat atau tidak melaporkan SPT tahunan Pph pasal 22 dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000
  3. Sanksi administrasi untuk surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000
  4. Dan untuk surat pemberitahuan masa lainnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000

Ada pun denda yang dikenakan kepada wajib pajak bisa dibayarkan melalui cara sebagai berikut : 

Cara bayar denda SPT tahunan

Untuk bayar denda karena telat melaporkan SPT Anda harus memiliki STP. STP adalah Surat Tagihan Pajak yang dikirimkan ke alamat Wajib pajak sesuai yang terdaftar pada data di DJP. Apabila STP tak kunjung datang, Anda bisa menanyakannya ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai WP. 

STP yang tak diindahkan oleh wajib pajak akan terakumulasi bunga dan akan semakin besar apabila tidak segera dibayarkan. 

Dan apabila Anda telah menerima STP Anda dapat melakukan pembayaran denda melalui aplikasi e-billing, siapkan surat tagihan tersebut untuk melengkapi form yang ada di e-billing. Dan berikut adalah langkah-langkah membayar denda SPT. 

Baca juga : Cara membuat e-billing online Via DJP online

  1. Buka aplikasi DJP 
  2. Login dengan menggunakan NPWP, kata sandi dan captcha
  3. Pilih menu ‘Bayar’ kemudian pilih ‘e-billing’ 
  4. Isi dan lengkapi form surat setoran elektronik
  5. Pilih ‘Jenis Pajak,kemudian pilih kode  411125-PPh Pasal 25/29 OP
  6. Selanjutnya pilih ‘Jenis Setoran’, Masukan kode 300-STP
  7. Kemudian klik ‘Masa Pajak’ pilih Januari sampai Desember
  8. Isi dan lengkapi ‘Tahun pajak’ dan juga ‘Nomor ketetapan’ sesuai dengan STP (surat tagihan pajak)
  9. Kemudian isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan nominal yang tertera pada STP
  10. Langkah selanjutnya pilih ‘Buat kode billing
  11. Masukan kode keamanan, dan submit
  12. Sebelum klik cetak periksa kembali kebenaran dan kesesuaian, setelah yakin klik ‘cetak’ dan kode billing Anda pun akan terdownload otomatis
  13. Dan dengan kode billing yang Anda miliki, Anda bisa melakukan pembayaran melalui Bank, kantor pos, mobile banking/internet banking

Demikian adalah sanksi dan denda telat melaporkan SPT tahunan, lengkap dengan nominal dan cara pembayarannya melalui aplikasi DJP online, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. 

Mengapa Pakai Konsultan Pajak dan Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Baik

Mengapa Pakai Konsultan Pajak dan Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Baik

Pajak adalah sesuatu yang banyak masyarakat Indonesia masih belum terlalu memahami seluk beluk dan aturannya. Sehingga tak jarang wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar kewajiban pajaknya.

Padahal, penting sekali bagi kita sebagai warga negara yang baik untuk taat pajak dan tepat waktu dalam pelaporan pajak.

Seperti kita tahu, pajak mempunyai fungsi yang sangat penting bagi pemangunan negara, karena dari pajaklah pemerintah mendapatkan biaya untuk membangun Indonesia.

Pajak adalah sumber utama pendapatan negara, jadi bisa dibayangkan kalau tidak ada pajak tentu pemerintah akan kesulitan untuk melakukan pembiayaan proyek pembangunan.

Selain itu, Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak dan mengendalikan inflasi melalui pajak. Jadi terbukti kan, betapa pentingnya penerimaan pajak bagi negara.

Sayangnya, dari sekian banyaknya yang termasuk wajib pajak di Indonesia, kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu masih sangat rendah. Masih banyak orang yang tidak melaporkan SPT tahunan, misalnya.

Itulah sebabnya kali ini kita akan membahas tentang jasa konsultan pajak bagi wajib pajak perorangan maupun perusahaan yang sangat membantu memperlancar proses pajak di Indonesia. Kita simak bersama yuk penjelasan tentang konsultan pajak.

Apa itu konsultan pajak?

Hal pertama yang harus dibahas tentu adalah profesi konsultan pajak ini. Jadi, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa pelayanan yang berhubungan dengan konsultasi pajak, agar kliennya yang merupakan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dalam urusan pajak dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Meskipun perannya sangat dibutuhkan oleh wajib pajak, tak semua orang bisa dengan mudahnya menjadi seorang konsultan pajak. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum bisa mejadi konsultan pajak yang akan kita bahas nanti.

Baca juga : Apa Saja Jenis-jenis Kompensasi yang Bisa Diberikan Pada Karyawan? Simak Penjelasannya di Sini!

Apa tanggung jawab konsultan pajak?

Selain memberikan penyuluhan atau konsultasi pajak terhadap wajib pajak, sebenarnya apa saja sih tanggung jawab lainnya yang dimiliki oleh seorang konsultan pajak?

  • Memberikan asistensi kepada wajib pajak yang memerlukan jasanya, agar bisa memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik
  • Seorang konsultan pajak harus mematuhi kode etik dalam memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak
  • Memberikan pelayanan konsultasi pajak dengan baik dan sesuai aturan
  • Dalam melakukan kegiatannya, konsultan pajak harus mengacu pada standar pedoman profesi menurut ketentuan asosiasi konsultan pajak

Syarat menjadi konsultan pajak

Tadi di awal kami sudah menyampaikan bahwa tak sembarang orang bisa menjadi konsultan pajak. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa menjadi seorang konsultan pajak, yaitu:

  • Harus merupakan Warga Negara Indonesia
  • Sudah memiliki NPWP
  • Sudah memiliki izin praktik sebagai seorang konsultan pajak
  • Independen, artinya tidak terikat/bekerja pada pemerintah atau BUMN
  • Konsultan pajak harus sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
  • Konsultan pajak harus sudah memiliki sertifikat konsultan pajak, yaitu surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP)

Tingkatan konsultan pajak

Dalam profesi konsultan pajak, dikenal ada yang dinamakan tingkatan. Jadi, masing-masing tingkatan konsultan pajak menentukan batasan jasa konsultasi yang dapat mereka berikan untuk para wajib pajak.

Tingkatan-tingkatannya adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A. Mereka yang termasuk ke dalam tingkatan ini dapat memberikan jasa konsultasi bagi wajib pajak pribadi, kecuali wajib pajak yang tinggal atau domisilinya di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia
  • Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B. Mereka yang termasuk ke dalam tingkatan ini dapat memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak baik perorangan ataupun organisasi. Meskipun begitu, mereka tidak bisa memberikan service-nya pada wajib pajak penanaman modal asing dan wajib pajak yang tinggal atau domisilinya di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia
  • Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C. Mereka adalah konsultan pajak yang dapat memberikan jasa konsultasinya kepada para wajib pajak perorangan maupun organisasi.

Manfaat konsultan pajak bagi perorangan atau perusahaan

Selain memudahkan kita sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak kita, ternyata ada banyak manfaat lainya yang bisa diperoleh dengan menggunakan jasa mereka, yaitu:

Baca juga : 10 Aturan Tentang Cara Memecat Karyawan yang Harus Anda Ketahui

  • Meminimalisir tingkat kesalahan. Sebagai wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan yang seringkali kurang mengerti bagaimana cara pengisian SPT Tahunan atau pelaporan pajak, misalnya, penting bagi kita untuk mendapatkan bantuan dari konsultan pajak yang tentu sudah sangat ahli di bidang perpajakan.
  • Masalah pajak dapat diselesaikan dengan waktu yang relatif lebih singkat
  • Bagi perusahaan yang didampingi oleh konsultan pajak saat diadakan pemeriksaan pajak akan lebih bisa menghadapi pemeriksaan tersebut tanpa masalah, karena minim resiko salah perhitungan
  • Perusahaan bisa lebih fokus menjalankan usaha dan pengembangan usaha

Ciri-ciri konsultan pajak yang baik

Sebelum menggunakan jasa konsultan pajak, pastikan dulu bahwa mereka memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Bersikap profesional
  • Memberikan jasa konsultasi sesuai aturan dan tidak berlaku curang atau memberikan nasihat perpajakan yang melanggar aturan
  • Berusaha mengingatkan kliennya akan kewajiban pajak yang harus dipenuhi
  • Memberikan informasi yang utuh, lengkap, dan terpercaya
  • Bersikap confidential, bisa menjaga rahasia kliennya sebagai wajib pajak
  • Teliti dan bisa diandalkan
  • Jujur
  • Mampu bersikap tegas menolak jika kliennya meminta penyelesaian kasus pajak lewat jalan yang melanggar hukum
  • Bersikap transparan

Cara memilih konsultan pajak yang baik

Berikut ini adalah tips cara memilih konsultan pajak yang baik:

  • Cari beberapa konsultan pajak yang telah memiiki reputasi baik, agar kemudian Anda bisa memilih satu yang terbaik di antara mereka.
  • Pilih konsultan pajak yang telah terdaftar dan memiliki izin praktek
  • Akan lebih baik jika kosultan pajak yang Anda akan pilih telah mendapat rekomendasi dari orang yang Anda kenal
  • Pilih konsultan pajak yang tidak pernah menawarkan solusi yang melanggar aturan dan hukum
  • Piih konsultan pajak yang memiliki kredibilitas tinggi, serta bisa menjaga kerahasiaan kliennya. Apalagi konsultan pajak akan berurusan dengan data-data penting milik kliennya.
  • Pilih konsultan pajak yang selain bisa melakukan perhitungan pajak, juga bisa membuat perencanaan pajak. Sehingga service yang diberikan bersifat menyeluruh atau komprehensif.
  • Pilih konsultan pajak yang bisa Anda ajak berkomunikasi dengan baik serta mudah dihubungi. Hal ini sangat penting, karena dalam pelaksanaannya nanti proses penghitungan dan perencanaan pajak Anda berjalan dengan lancar dan terhindar dari miskomunikasi.
  • Pilih konsultan pajak yang sesuai dengan budget Anda. Konsultan pajak yang memiliki tarif mahal belum tentu memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan mereka yang menawarkan tarif lebih murah. Oleh karena itu, penting untuk memilih konsultan pajak yang memiliki reputasi dan kualitas baik dengan tarif yang terjangkau.

Nah, itu tadi penjelasan lengkap tentang konsultan pajak, berikut tips memilih konsultan pajak yang baik. Semoga dengan informasi di atas, Anda tidak akan kebingungan lagi ya dalam memilih konsultan pajak untuk membantu Anda melaksanakan kewajiban sebagai Warga Negara dan wajib pajak yang baik.