Ini dia besaran pajak THR

Ini dia besaran pajak THR

Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan pekerja swasta akan dikenakan pajak. Bagi pegawai swasta tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai Pasal 21.
Pemotongan ini dilakukan langsung perusahan kemudian disetorkan ke kas negara. Penghitungan pajak dilakukan dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) mulai (1/1/2024).

3 tipe Pajak THR:

1. Pajak THR Pegawai Ditanggung Pribadi
Pajak THR bagi pegawai swasta ditanggung oleh masing-masing pegawai. Pemotongan ini dilakukan oleh perusahaan (pemberi kerja) secara langsung lalu disetorkan ke kas negara.

2. Pajak THR PNS Ditanggung Pemerintah
Tidak sama dengan pegawai swasta, pajak THR bagi PNS ditanggung oleh pemerintah.

3. Perhitungan pajak THR digabung penghasilan lain

Menurut buku Cermat Pemotongan PPh pada Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa penghitungan PPh Pasal 21 pegawai tetap adalah menghitung semua penghasilan bruto yang diterima satu bulan terakhir.

Penghasilan yang dimaksud yaitu keseluruhan gaji, seluruh jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya. Selain itu, termasuk bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan tidak teratur lainnya.

Potongan Pajak THR
Berdasarkan buku cermat pemotongan PPh Pasal 21/26 DJP, Kemenkeu RI mengatur mengenai penghasilan yang dipotong PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, yang bersifat teratur dan tidak teratur.

Penghasilan tersebut berupa, seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur (overtime) dan penghasilan sejenisnya. Termasuk bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang bersifat tidak teratur;

Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan dua tarif pemotongan yakni tarif umum dan tarif efektif (TER). TER terdiri dari Tarif Efektif Bulanan dan Tarif Efektif Harian.

Tarif Efektif Bulanan dikategorikan berdasarkan besaran penghasilan tidak kena pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak ketika tahun awal pajak. TER ini dibagi tiga kategori, yaitu Kategori A, B, dan C. Sedangkan, Tarif Efektif Harian diperuntukkan bagi pegawai tidak tetap.

1. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan A
Berikut rincian pendapatan bruto pada kategori TER Tarif Efektif Bulanan A bagi wajib pajak yang berstatus tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak satu orang, dan kawin tanpa tanggungan:

· Rp5.400.000 s.d Rp5.650.000 tarifnya 0,25 persen

· Rp5.650.000 s.d. Rp5.950.000 tarifnya 0,50 persen

· Rp5.950.000 s.d. Rp6.300.000 tarifnya 0,75 persen

· Rp6.300.000 s.d. Rp6.750.000 tarifnya 1 persen

· Rp6.750.000 s.d. Rp7.500.000 tarifnya 1,25 persen

· Rp7.500.000 s.d. Rp8.550.000 tarifnya 1,50 persen

· Rp8.550.000 s.d. Rp9.650.000 tarifnya 1,75 persen

· Rp9.650.000 s.d. Rp10.050.000 tarifnya 2,00 persen

· Rp10.050.000 s.d. Rp10.350.000 tarifnya 2,25 persen

· Rp10.350.000 s.d. Rp10.700.000 tarifnya 2,50 persen

· Rp10.700.000 s.d. Rp11.050.000 tarifnya 3 persen

· Rp11.050.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 3,5 persen

· Rp11.600.000 s.d. Rp12.500.000 tarifnya 4 persen

· Rp12.500.000 s.d. Rp13.750.000 tarifnya 5 persen

· Rp13.750.000 s.d. Rp15.100.000 tarifnya 6 persen

· Rp15.100.000 s.d. Rp16.950.000 tarifnya 7 persen

· Rp16.950.000 s.d. Rp19.750.000 tarifnya 8 persen

· Rp19.750.000 s.d. Rp24.150.000 tarifnya 9 persen

· Rp24.150.000 s.d. Rp26.450.000 tarifnya 10 persen

· Rp26.450.000 s.d. Rp28.000.000 tarifnya 11 persen

· Rp28.000.000 s.d. Rp30.050.000 tarifnya 12 persen

· Rp30.050.000 s.d. Rp32.400.000 tarifnya 13 persen

· Rp32.400.000 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 14 persen

· Rp35.400.000 s.d. Rp39.100.000 tarifnya 15 persen

· Rp39.100.000 s.d. Rp43.850.000 tarifnya 16 persen

· Rp43.850.000 s.d. Rp47.800.000 tarifnya 17 persen

· Rp47.800.000 s.d. Rp51.400.000 tarifnya 18 persen

· Rp51.400.001 s.d. Rp56.300.000 tarifnya 19 persen

· Rp56.300.001 s.d. Rp62.200.000 tarifnya 20 persen

· Rp62.200.001 s.d. Rp68.600.000 tarifnya 21 persen

· Rp68.600.001 s.d. Rp77.500.000 tarifnya 22 persen

· Rp77.500.001 s.d. Rp89.000.000 tarifnya 23 persen

· Rp89.000.001 s.d. Rp103.000.000 tarifnya 24 persen

· Rp103.000.001 s.d. Rp125.000.000 tarifnya 25 persen

· Rp125.000.001 s.d. Rp157.000.000 tarifnya 26 persen

· Rp157.000.001 s.d. Rp206.000.000 tarifnya 27 persen

· Rp206.000.001 s.d. Rp337.000.000 tarifnya 28 persen

· Rp37.000.001 s.d. Rp454.000.000 tarifnya 29 persen

· Rp454.000.001 s.d. Rp550.000.000 tarifnya 30 persen

· Rp550.000.001 s.d. Rp695.000.000 tarifnya 31 persen

· Rp695.000.001 s.d. Rp910.000.000 tarifnya 32 persen

· Rp910.000.001 s.d. Rp1.400.000.000 tarifnya 33 persen

· Lebih dari Rp1.400.000.000 tarifnya 34 persen

2. Kategori TER Tarif Efektif Bulanan B
Berikut rincian pendapatan bruto pada, tarif efektif bulanan Kategori B bagi wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin dengan tanggungan dua orang, tidak kawin dengan tanggungan dua orang, kawin dengan tanggungan satu orang, dan kawin dengan tanggungan dua orang:

· Rp6.200.000 s.d. Rp6.500.000 tarifnya 0,25 persen

· Rp6.500.000 s.d. Rp6.850.000 tarifnya 0,50 persen

· Rp6.850.000 s.d. Rp7.300.000 tarifnya 0,75 persen

· Rp7.300.000 s.d. Rp9.200.000 tarifnya 1 persen

· Rp9.200.000 s.d. Rp10.750.000 tarifnya 1,5 persen

· Rp10.750.000 s.d. Rp11.250.000 tarifnya 2 persen

· Rp11.250.000 s.d. Rp11.600.000 tarifnya 2,5 persen

· Rp11.600.000 s.d. Rp12.600.000 tarifnya 3 persen

· Rp12.600.000 s.d. Rp13.600.000 tarifnya 4 persen

· Rp13.600.000 s.d. Rp14.950.000 tarifnya 5 persen

· Rp14.950.000 s.d. Rp16.400.000 tarifnya 6 persen

· Rp16.400.000 s.d. Rp18.450.000 tarifnya 7 persen

· Rp18.450.000 s.d. Rp21.850.000 tarifnya 8 persen

· Rp21.850.000 s.d. Rp26.000.000 tarifnya 9 persen

· Rp26.000.000 s.d. Rp27.700.000 tarifnya 10 persen

· Rp27.700.000 s.d. Rp29.350.000 tarifnya 11 persen

· Rp29.350.000 s.d. Rp31.450.000 tarifnya 12 persen

· Rp31.450.000 s.d. Rp33.950.000 tarifnya 13 persen

· Rp33.950.000 s.d. Rp37.100.000 tarifnya 14 persen

· Rp37.100.000 s.d. Rp41.100.000 tarifnya 15 persen

· Rp41.100.000 s.d. Rp45.800.000 tarifnya 16 persen

· Rp45.800.000 s.d. Rp49.500.000 tarifnya 17 persen

· Rp49.500.000 s.d. Rp53.800.000 tarifnya 18 persen

· Rp53.800.000 s.d. Rp58.500.000 tarifnya 19 persen

· Rp58.500.000 s.d. Rp64.000.000 tarifnya 20 persen

· Rp64.000.000 s.d. Rp71.000.000 tarifnya 21 persen

· Rp71.000.000 s.d. Rp80.000.000 tarifnya 22 persen

· Rp80.000.000 s.d. Rp93.000.000 tarifnya 23 persen

· Rp93.000.000 s.d. Rp109.000.000 tarifnya 24 persen

· Rp109.000.000 s.d. Rp129.000.000 tarifnya 25 persen

· Rp129.000.000 s.d. Rp163.000.000 tarifnya 26 persen

· Rp163.000.000 s.d. Rp211.000.000 tarifnya 27 persen

· Rp211.000.000 s.d. Rp374.000.000 tarifnya 28 persen

· Rp374.000.000 s.d. Rp459.000.000 tarifnya 29 persen

· Rp459.000.000 s.d. Rp555.000.000 tarifnya 30 persen

· Rp555.000.000 s.d. Rp704.000.000 tarifnya 31 persen

· Rp704.000.000 s.d. Rp957.000.000 tarifnya 32 persen

· Rp957.000.000 s.d. Rp1.405.000.000 tarifnya 33 persen

· Lebih dari Rp1.405.000.000 tarifnya 34 persen.

3. Kategori Tarif Efektif Bulanan C
Bagi wajib pajak orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak kawin dengan tanggungan tiga orang.

· Rp6.600.001 s.d. Rp6.950.000 tarifnya 0,25 persen

· Rp6.950.001 s.d. Rp7.350.000 tarifnya 0,50 persen

· Rp7.350.001 s.d. Rp7.800.000 tarifnya 0,75 persen

· Rp7.800.001 s.d. Rp8.850.000 tarifnya 1 persen

· Rp8.850.001 s.d. Rp9.800.000 tarifnya 1,25 persen

· Rp9.800.001 s.d. Rp10.950.000 tarifnya 1,5 persen

· Rp10.950.001 s.d. Rp11.200.000 tarifnya 1,75 persen

· Rp11.200.001 s.d. Rp12.050.000 tarifnya 2 persen

· Rp12.050.001 s.d. Rp12.950.000 tarifnya 3 persen

· Rp12.950.001 s.d. Rp14.150.000 tarifnya 4 persen

· Rp14.150.001 s.d. Rp15.550.000 tarifnya 5 persen

· Rp15.550.001 s.d. Rp17.050.000 tarifnya 6 persen

· Rp17.050.001 s.d. Rp19.500.000 tarifnya 7 persen

· Rp19.500.001 s.d. Rp22.700.000 tarifnya 8 persen

· Rp22.700.001 s.d. Rp26.600.000 tarifnya 9 persen

· Rp26.600.001 s.d. Rp28.100.000 tarifnya 10 persen

· Rp28.100.001 s.d. Rp30.100.000 tarifnya 11 persen

· Rp30.100.001 s.d. Rp32.600.000 tarifnya 12 persen

· Rp32.600.001 s.d. Rp35.400.000 tarifnya 13 persen

· Rp35.400.001 s.d. Rp38.900.000 tarifnya 14 persen

· Rp38.900.001 s.d. Rp43.000.000 tarifnya 15 persen

· Rp43.000.001 s.d. Rp47.400.000 tarifnya 16 persen

· Rp47.400.001 s.d. Rp51.200.000 tarifnya 17 persen

· Rp51.200.001 s.d. Rp55.800.000 tarifnya 18 persen

· Rp55.800.001 s.d. Rp60.400.000 tarifnya 19 persen

· Rp60.400.001 s.d. Rp66.700.000 tarifnya 20 persen

· Rp66.700.001 s.d. Rp74.500.000 tarifnya 21 persen

· Rp74.500.001 s.d. Rp83.200.000 tarifnya 22 persen

· Rp83.200.001 s.d. Rp95.600.000 tarifnya 23 persen

· Rp95.600.001 s.d. Rp110.000.000 tarifnya 24 persen

· Rp110.000.001 s.d. Rp134.000.000 tarifnya 25 persen

· Rp134.000.001 s.d. Rp169.000.000 tarifnya 26 persen

· Rp169.000.001 s.d. Rp221.000.000 tarifnya 27 persen

· Rp221.000.001 s.d. Rp390.000.000 tarifnya 28 persen

· Rp390.000.001 s.d. Rp463.000.000 tarifnya 29 persen

· Rp463.000.001 s.d. Rp561.000.000 tarifnya 30 persen

· Rp561.000.001 s.d. Rp709.000.000 tarifnya 31 persen

· Rp709.000.001 s.d. Rp965.000.000 tarifnya 32 persen

· Rp965.000.001 s.d. Rp1.419.000.000 tarifnya 33 persen

· Lebih dari Rp1.419.000.000 tarifnya 34 persen

Sumber: detik.com

Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan yang Tepat & Mudah

Cara Menghitung Gaji Harian Karyawan yang Tepat & Mudah

Cara menghitung gajian harian karyawan merupakan hal yang penting diketahui untuk divisi payroll atau penggajian. Upah kerja atau gaji yang dibayarkan secara harian biasanya dilakukan ketika perusahaan menggunakan tenaga kerja dari luar, untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan yang diselesaikan dalam hitungan hari, seminggu atau bulan. 

Mengetahui cara menghitung gaji karyawan perlu diketahui agar perusahaan tidak salam membayar gaji, dan yang menerima mendapatkan upah yang setimpal atas kerjanya. 

Berbeda dengan karyawan yang menerima fix income setiap bulannya dari perusahaan, pekerja harian biasanya dibayar berdasarkan waktu volume kerja. Dan karena dasar perhitungan berbeda maka berbeda juga cara menghitungnya. 

Namun sebelum itu kita perlu mempertimbangkan faktor penggajian agar bisa dengan tepat menentukan upah kerja atau gaji. 

Faktor penggajian pekerja harian

1 ) Nilai pekerjaan

Nilai pekerjaan dilihat dari rata-rata upah kerja yang diterima dari pekerjaan/tugas yang diberikan, kemudian jenis, kualifikasi dan risiko pekerjaan. Dan terkadang lokasi kerja juga mempengaruhi nilai sebuah pekerjaan, semakin jauh lokasinya maka akan semakin tinggi juga biaya yang harus dikeluarkan perusahaan untuk membayar pekerjaan. 

2 ) Skala upah

Besaran gaji yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan skala upah yang berlaku di perusahaan, dan standar upah yang diberlakukan di daerah tersebut. 

3 ) Kinerja pegawai

Produktivitas pekerja juga menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan upah kerjanya, semakin baik pekerjaan yang dilakukan, maka biasanya juga diiringi dengan upah yang lebih besar. 

Pada dasarnya gaji harian memiliki komponen yang lebih simpel, yang biasanya terdiri dari upah pokok tanpa tunjangan, yang di jumlah berdasarkan waktu, hari, atau hasil pekerjaan. Walau terlihat mudah, namun menghitung gaji harian harus juga memperhatikan potongan pajak penghasilan (Pph21) harian.

Sebagai penerima upah pekerja harian juga termasuk ke dalam wajib pajak perorangan Pegawai Tidak Tetap. Istilah “tidak tetap” tidak mengacu pada status kepegawaian, melainkan pada besaran atau nominal penghasilan yang jumlahnya tidak tetap. 

Perusahaan atau pemberi kerja wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan, sehingga upah kerja/gaji yang dibayarkan kepada pekerja/karyawan harian merupakan gaji bersih setelah pemotongan pajak. 

Baca juga : Pengertian Remote Working & Keuntungannya Bagi Perusahaan Serta Karyawan

Tarif & dasar pengenaan pajak Pegawai Tidak Tetap menurut Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016.

  1. Penghasilan sehari sampai dengan Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, tidak dipotong pajak.
  2. Penghasilan sehari melebihi Rp450.000, dan penghasilan kumulatif sebulan sampai dengan Rp4.500.000, dikenai pajak 5% x (upah – Rp450.000)
  3. Penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp4.500.000, maka dikenai pajak 5% x (upah – PTKP sebenarnya).
  4. Penghasilan kumulatif sebulan melebihi Rp10.200.000, berlaku tarif Pasal 17 ayat (1) a UU Pajak Penghasilan.

Cara Menghitung Gaji Harian (tidak kena potong pajak)

Budi adalah pekerja/pegawai harian yang bekerja pada PT Prima Abadi Nan Jaya, dengan upah harian Rp 200.000 per hari. Dengan total hari kerja yakni 10 hari, maka perhitungannya adalah demikian : 

10 x Rp 200.000 = Rp 2.000.000

Karena upah kurang dari ketentuan kena pajak harian (Rp 450.000) dan juga kurang dari upah harian kumulatif (Rp 4.500.000), maka upah kerja Budi selama 10 hari tidak mendapatkan pemotongan pajak. 

Cara Menghitung Gaji Harian (kena pajak)

Karina seorang pegawai harian yang bekerja untuk PT Laut Dalam Nusantara menerima upah kerja harian sebesar Rp 350.000, dan bekerja selama 20  hari di perusahaan tersebut, maka perhitungan upah harian Karina adalah sebagai berikut : 

  • Hari pertama sampai ke 15, upah karina adalah 15 x 300.000 = Rp 4.500.000, sampai hari ke 15 upah kerja karina tidak dikenakan pajak karena belum melebihi Rp 4.500.000
  • Hari ke 16, upah karina adalah : 16 x 300.000 = 4.800.000, karena berdasarkan peraturan penghasilan kumulatif karina sudah melebihi ambang batas yakni 4.500.000, maka akan dinekanan pajak
  • 5% x (4.800.000 – (16 x 150.000)))

= 120.000

Baca juga : Apa Itu Unicorn & Decacorn ? Berikut Adalah Penjelasannya!

Jadi, karina menerima upah RP 300.000 – Rp 120.000 = Rp 180.000

  • Hari selanjutnya yakni 17, 18, 19, 20 masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar: 

5% x  (upah sehari – PTKP sehari)

= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)

= Rp7.500

Contoh 2: seorang karyawan menerima upah harian Rp300.000, bekerja 20 hari sebulan, maka perhitungan gajinya seperti berikut:

  • Hari ke-1 hingga ke-15, upahnya: 15 x Rp300.000 = Rp4.500.000, tidak dipotong pajak karena penghasilan kumulatif belum melebihi Rp4.500.000.
  •  Hari ke-16, upahnya: 16 x Rp300.000 = Rp4.800.000. Karena penghasilan kumulatif melebihi Rp4.500.000, maka dikurangi pajak:

5% x (upah – PTKP sebenarnya) 

= 5% x {Rp4.800.000 – (16 x Rp150.000)}

= Rp120.000

Jadi, karyawan menerima upah: Rp300.000 – Rp120.000 = Rp180.000.

  • Hari ke-17, 18, 19, 20, masing-masing upahnya dipotong pajak sebesar:

 5% x (upah sehari – PTKP sehari)

= 5% x (Rp300.000 – Rp150.000)

= Rp7.500

Jadi karyawan menerima upah harian: Rp300.000 – Rp7.500 = Rp292.500.

Setelah dihitung penuh selama 20 hari, dan dilakukan pemotongan pajak sesuai Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016., maka Karina akan menerima upah harian kumulatif sebesar Rp 5.850.000. Bila dalam bentuk tabel, maka upah kerja harian karina yang dipotong pajak akan seperti ini :

HariGaji KotorGaji Bersih  (setelah dipotong pajak)
1 – 15Rp 4.500.000Rp 4.500.000
16Rp 300.000Rp 180.000
17Rp 300.000Rp 292.500
18Rp 300.000Rp 292.500
19Rp 300.000Rp 292.500
20Rp 300.000Rp 292.500
TotalRp 6.000.000R 5.850.000

Baca juga : Pentingnya Work Life Balance, Dan Cara Mencapainya

Demikian adalah cara menghitung gaji harian untuk pegawai harian atau pekerja lepas dengan benar dan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No PER-16/PJ/2016, hitung gaji karyawan tetap dan harian juga akan semakin mudah bilang menggunakan sistem penggajian yang powerfull. 

Yang dapat mengkalkulasi secara otomatis, akurat, dan yang terpenting sesuai dengan ketentuan perusahaan dan peraturan tentang upah kerja yang berlaku.

Ketahui Tujuan Membayar Pajak Dan Manfaatnya

Ketahui Tujuan Membayar Pajak Dan Manfaatnya

Dalam literasi keuangan, pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap individu atau lembaga/badan tertentu yang ada di suatu negara. Nantinya pajak ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan belanja negara yang juga akan berdampak pada kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Siapa pun yang tinggal di suatu negara wajib untuk membayar pajak sesuai dengan yang diberlakukan oleh negara tempatnya tinggal. Jenis pajak ini cukup beragam, masing-masing juga memiliki kegunaan atau tujuannya tersendiri. 

Nah, maka dari itu pada artikel kali ini PayrollBozz akan memberikan Anda informasi terkait tujuan membayar pajak dan manfaatnya bagi Anda sebagai individu perorangan maupun pemilik bisnis atau usaha tertentu. Penasaran apa saja manfaatnya? Simak lengkap artikelnya berikut ini, ya.

Apa Itu Pajak?

Mengenal Tujuan Membayar Pajak

Definisi dari pajak sebenarnya adalah iuran rakyat kepada Kas Negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tanpa adanya imbalan secara langsung dan akan digunakan untuk membayar pengeluaran umum negara.

Pajak sendiri merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang nantinya juga akan digunakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat. Sebagai salah satu sumber pemasukan negara, pajak merupakan komponen terbesar yang menyumbang setidaknya 70% dari pendapatan negara.

Maka dari itu, tanpa adanya iuran pajak secara rutin yang dibayarkan oleh masyarakat, maka akan terdapat banyak aktivitas atau operasional negara yang terhambat dan sulit dilaksanakan.

Penggunaan pajak sendiri biasanya dapat digunakan sebagai belanja pegawai hingga pembiayaan berbagai macam proyek pembangunan negara. Proyek-proyek pembangunan tersebut dapat meliputi segala bentuk sarana umum seperti perbaikan jalan, jembatan, sekolah, puskesmas, rumah sakit dan masih banyak lagi lainnya.

Selain itu, pengeluaran negara yang lain seperti biaya infrastruktur, pendidikan, peningkatan kualitas kesehatan, subsidi bahan bakar minyak (BBM), gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan lain-lain juga dibiayai menggunakan uang dari pajak. 

Maka dari itu, keberadaan pajak ini sangat penting bagi suatu negara bahkan bisa dibilang komponen ini menjadi ujung tombak pembangunan suatu negara. Kita sebagai penduduk atau masyarakat yang hidup di suatu negara maka harus tunduk dan mengikuti peraturan yang ada termasuk dalam pembayaran pajak secara tepat waktu.

Saat ini pemerintah di Indonesia sudah memberikan akses kemudahan kepada setiap lapisan masyarakat untuk melakukan pembayaran dan pelaporan pajak. Sehingga diharapkan tidak ada lagi alasan untuk seseorang terlambat dalam melakukan pembayaran pajak.

Jenis-jenis Pajak di Indonesia yang Perlu Diketahui 

Jenis-jenis Pajak

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, jenis pajak sendiri sebenarnya cukup beragam. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan atau PPh merupakan salah satu jenis pajak yang paling sering diketahui banyak orang. Sesuai namanya, pajak ini dikenakan atas penghasilan seseorang maupun instansi serta badan usaha. 

Dalam praktiknya, pajak penghasilan (PPh) ini juga terdiri dari beberapa jenis seperti di antaranya: PPh 21, PPh 22, PPh 15, dan masih banyak lagi lainnya. Nah, masing-masing jenis pajak penghasilan tersebut mengatur konteks yang berbeda. Misalnya pada PPh 21 pajak yang diatur meliputi penghasilan yang diterima oleh pegawai tetap, penerima industri, pekerja lepas (freelancer), pemutusan hubungan kerja dan lain-lain.

Sedangkan contoh lain terlihat pada pph 15 yang mengatur pajak penghasilan maskapai, pelayaran, asuransi, pengeboran minyak dan perusahaan yang erat kaitannya dengan infrastruktur negara.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Berikutnya ada jenis Pajak Pertambahan Nilai atau yang kerap disingkat sebagai PPN. Jenis pajak yang satu ini tentu sudah tidak asing lagi bagi Anda yang kerap berbelanja suatu barang di mall, tempat makan dan lain-lain.

Sebab PPN merupakan sebuah pajak yang memang dikenakan pada setiap jenis transaksi barang maupun jasa. Besaran PPN sendiri adalah 10% dari harga barang yang diperdagangkan.

3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Berikutnya ada PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sesuai namanya merupakan pajak yang dikenakan pada saat kita melakukan transaksi barang mewah baik itu berasal dari dalam maupun luar negeri. Contoh pajak ini paling sering dikenakan ketika kita melakukan pembelian produk-produk mewah atau yang memiliki harga jual tinggi dan tidak bisa dibeli oleh sembarang orang.

4. Bea Materai

Selanjutnya ada pajak bea materai (BM) yang dikenakan pada saat kita melakukan pengurusan surat perjanjian, akta notaris, kwitansi pembayaran dan surat berharga lain yang memiliki value atau nilai di atas jumlah dan ketentuan tertentu. 

Apabila nilainya kurang dari Rp 250 ribu, maka tidak perlu dikenai materai. Sedangkan untuk transaksi antara Rp 250 ribu – 1 juta dikenakan materai Rp 3.000. Lalu untuk transaksi di atas Rp 1 juta harus menggunakan bea materai Rp 10.000. 

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Selanjutnya ada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang merupakan jenis pajak yang dikenakan pada kepemilikan aset properti yang meliputi tanah maupun bangunan. PBB sendiri sebenarnya terbagi atas dua sektor yang mencakup PBB sektor 2 (Pedesaan dan Perkotaan) serta PBB Sektor 3 (Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan).

Perbedaan di antara keduanya adalah PBB Sektor 2 dikelola oleh pemerintah daerah sedangkan untuk PBB Sektor 3 dikelola langsung oleh Dirjen Pajak Pusat.

Tujuan dan Manfaat Membayar Pajak

Tujuan Membayar Pajak (2)

Setelah mengetahui jenis-jenis pajak di atas, berikutnya kita akan masuk ke pembahasan utama dari artikel ini yakni apa saja sih tujuan dari membayar pajak? Banyak orang yang menganggap pajak adalah komponen yang remeh bahkan tak perlu diambil pusing. Kenyataannya, pembayaran pajak yang terlambat dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan denda dengan nominal yang tak sedikit.

Maka dari itu, pastikan Anda senantiasa membayar pajak tepat waktu agar terhindar dari risiko atau sanksi denda yang diberlakukan.

Di sisi lain pembayaran pajak tepat waktu juga memiliki tujuan dan manfaatnya bagi Anda pribadi maupun negara. Berikut di antaranya:

1. Sebagai salah satu sumber penerimaan negara dalam menjalankan operasional dan pengeluaran rutinnya

2. Pajak juga akan digunakan untuk membiayai fasilitas umum, termasuk memperbaiki kerusakan atau membangun fasilitas baru yang dibutuhkan masyarakat

3. Sebagai alat pengatur (regulasi) mencapai tujuan-tujuan tertentu. Sebagai contoh adalah membebani pajak barang mewah tertentu untuk mengurangi laju konsumsi

4. Pajak juga digunakan untuk mengatur stabilitas harga dan konsumsi, hal ini bisa diwujudkan dengan menaik/menurunkan tarif pajak atas barang tertentu

5. Meningkatkan kualitas dari fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi dan masih banyak lagi lainnya

6. Di sisi lain, pembayaran pajak tepat waktu juga dapat digunakan untuk menghindari sanksi denda yang berlaku bagi masyarakat

Demikianlah artikel mengenai tujuan membayar pajak dan manfaatnya bagi negara dan kita masyarakat sebagai pihak wajib pajak. Melihat betapa krusialnya fungsi pajak di atas tentu harus bisa meningkatkan kesadaran kita terhadap pembayaran pajak rutin dan tepat waktu.

Sebab, pada akhirnya pajak yang kita bayarkan juga akan dikembalikan pada kita lewat hal-hal lain seperti fasilitas umum yang sering kita gunakan. 

Surat Setoran Pajak (SSP): Definisi, Fungsi dan Jenis-jenisnya

Surat Setoran Pajak (SSP): Definisi, Fungsi dan Jenis-jenisnya

Sudahkah Anda tahu apa itu Surat Setoran Pajak? Apa saja fungsi dan jenis-jenisnya yang perlu Anda ketahui? Jika belum, maka Anda tak perlu khawatir karena pada artikel berikut ini, PayrollBozz akan memberikan Anda informasi lengkap seputar Surat Setoran Pajak.

Apa itu Surat Setoran Pajak?

Apa itu surat setoran pajak?

Surat Setoran Pajak atau yang lebih sering disebut dengan istilah SSP, sebenarnya merupakan bentuk bukti pembayaran atau setoran pajak yang dilakukan dengan mengisi formulir atau dengan cara lain yang sesuai arahan dari Menteri Keuangan. Sedangkan pajak sendiri merupakan sebuah pungutan wajib yang diambil oleh negara dari rakyatnya. Nantinya uang pungutan dari pajak tersebut akan digunakan untuk memenuhi kepentingan umum dan negara dalam berbagai aspek.

Pada dasarnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Sebab dari pembayaran pajak inilah, pemerintah bisa melancarkan pembangunan infrastruktur untuk mensejahterakan penduduk. Dengan kata lain, pajak yang Anda bayarkan akan Anda nikmati sendiri hasilnya di kemudian hari.

Nah, jika Anda akan membayar pajak, maka perlu membuat formulir SSP terlebih dahulu dengan format atau template yang bisa Anda dapatkan dari internet. Atau dengan membeli bentuk yang sudah jadi dari toko kelontong, alat tulis ataupun toko online yang lebih mudah diakses. Nantinya, Anda hanya perlu mengisi formulir tersebut sesuai dengan arahan yang diminta. Kemudian membawanya saat akan membayar pajak ke bank, kantor pos ataupun tempat instansi lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Namun hal tersebut tergantung dari jenis SSP yang akan Anda gunakan untuk pembayaran pajak. Ada beberapa jenis SSP yang disediakan langsung oleh instansi yang berwenang. Sehingga Anda hanya perlu mengisinya saja sesuai dengan format yang telah ditentukan.

Sama halnya dalam mengisi formulir pada umumnya, seluruh data yang diminta harus diisi dengan sejujur-jujurnya dan jangan sampai ada kesalahan pengisian. Beberapa data yang diminta meliputi nomor NPWP, nama lengkap, alamat tempat tinggal, kode akun pajak dan setoran, masa dan tahun pajak, nomor keterangan hingga jumlah nominal yang Anda bayarkan.

Baca juga: Panduan Lengkap e-Billing Pajak untuk Anda

Fungsi SSP

Fungsi SSP

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, meskipun hanya berbentuk formulir biasa. Namun SSP memiliki peran penting yang lebih dari sekadar formulir. Yakni, Surat Setoran Pajak ini dapat digunakan sebagai bukti pembayaran oleh para pihak Wajib Pajak. Dengan memiliki SSP ini, Anda berarti memiliki bukti bahwa sudah melakukan pembayaran pajak sesuai nominal dan waktu yang ditentukan.

Jika Anda sudah mengisi data SSP sesuai dengan yang diminta. Maka selanjutnya, Anda hanya perlu membawa surat tersebut ke pihak yang berwenang untuk kemudian disahkan.

Jenis-jenis SSP yang Perlu Diketahui

Jenis Surat Setoran Pajak

Dalam prakteknya, Surat Setoran Pajak ini memiliki beberapa jenis yang perlu Anda ketahui masing-masing definisinya. Berikut adalah jenis-jenis SSP tersebut:

1. Surat Setoran Pajak (SSP) Standar

Jenis SSP yang pertama adalah Surat Setoran Pajak Standar. Pada jenis yang satu ini, para pihak Wajib Pajak harus melakukan pembayaran ke Kantor Penerimaan Pembayaran. Nantinya, surat ini akan digunakan sebagai sebuah bukti dalam pembayaran dengan bentuk, ukuran maupun isi sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Pada umumnya, SSP Standar dibuat 5 rangkap dengan masing-masing digunakan untuk keperluan berikut:

a) Lembar ke-1 untuk disimpan sebagai arsip oleh pihak Wajib Pajak

b) Lembar ke-2 diperuntukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)

c) Lembar ke-3 akan digunakan oleh pihak Wajib Pajak sebagai bentuk laporan ke KPP

d) Lembar ke-4 digunakan sebagai bahan arsip Kantor Penerima Pembayaran

e) Terakhir, lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang telah berlaku

2. Surat Setoran Pajak (SSP) Khusus

Berikutnya, ada jenis SSP Khusus yang kurang lebih memiliki fungsi sama dalam hal administrasi perpajakan. Bedanya, SSP Khusus akan dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin atau alat yang sudah tersedia di sana dengan isi sesuai yang telah ditetapkan. Biasanya, formulir ini dicetak ketika terjadi transaksi pembayaran atau saat pihak Wajib Pajak melakukan setoran sebanyak 2 lembar.

Nantinya, kedua lembar tersebut akan diperuntukkan sebagai bahan arsip untuk pihak Wajib Pajak sekaligus sebagai bahan laporan ke KPP. Atau bisa juga dicetak 1 lembar dengan tujuan diteruskan pada KPPN untuk dijadikan sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).

3. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor

Yang ketiga ada Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP). Surat yang sati ini merupakan jenis SSP yang biasanya digunakan oleh importir atau Wajib Bayar pada saat melakukan transaksi impor. Dalam prakteknya, SSPCP dibuat dengan 6 rangkap yang nantinya diperuntukan sebagai berikut:

a) Lembar ke-1a akan digunakan untuk KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui pihak Wajib Pajak

b) Lembar ke-1b untuk disimpan atau sebagai bahan arsip oleh pihak Wajib Pajak

c) Lembar ke-2a akan digunakan oleh KPBC melalui KPPN 

d) Lembar ke-2b dan ke-2c diperuntukan oleh KPP melalui KPPN yang berwenang

e) Lembar ke-3a dan ke-3b untuk pihak KPP yang diberikan oleh pihak Wajib Pajak maupun dari KPBC

f) Terakhir atau lembar ke-4 akan digunakan untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia tempat Wajib Pajak melakukan pembayaran

4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)

Terakhir ada SSCP yang biasanya digunakan oleh para pengusaha untuk mengurusi cukai atau barang yang terkena cukai. Tak hanya itu, PPN hasil tembakau buatan dalam negeri pun juga wajib menggunakan jenis SSP yang satu ini. Sama seperti SSPCP, Surat Setoran Pajak yang satu ini juga dibuat dalam 6 rangkap dengan fungsi sebagai berikut:

a) Lembar ke-1a akan diberikan pada KPBC melalui Penyetor atau pihak Wajib Pajak

b) Lembar ke-1b disimpan sendiri oleh Penyetor atau pihak Wajib Pajak sebagai bahan arsip

c) Lembar ke-2a digunakan untuk KPBC melalui KPPN

d) Lembar ke-2b selanjutnya diperuntukan bagi KPP yang diberikan melalui KPPN

e) Lembar ke-3 nantinya akan diberikan untuk KPP melalui pihak Wajib Pajak

f) dan terakhir, lembar ke-4 adalah untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia tempat pihak Wajib Pajak melakukan pembayaran

Baca juga: Alasan Kenapa Harus Menggunakan Konsultan Pajak dan Tips Memilihnya

Penutup

Perhitungan Pajak

Menghitung jumlah kewajiban pajak yang harus Anda bayar merupakan salah satu hal terpenting. Terlebih jika Anda adalah seorang pelaku usaha yang menjalankan beberapa bisnis secara bersamaan. Tentu perhitungan pajak akan jauh lebih rumit jika dilakukan dengan cara yang manual.
Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk memiliki program yang tepat dalam membantu perhitungan pajak dengan lebih akurat dan efisien. Salah satunya adalah dengan menggunakan software PayrollBozz. Lewat aplikasi yang satu ini, Anda bisa lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus dibayar tanpa harus repot-repot melakukan perhitungan secara manual.

Tak hanya dapat digunakan untuk membantu dalam perhitungan pajak. PayrollBozz juga dapat membantu Anda dalam mengelola aspek lain di perusahaan. Seperti memproses payroll atau gaji, melihat rincian absensi karyawan, pengajuan dan pembayaran reimbursement, kalkulasi BPJS serta membuat pola jadwal untuk karyawan. Lengkap sekali, kan?

So, tunggu apa lagi? Yuk, buruan gunakan PayrollBozz dan permudah cara Anda dalam mengelola usaha dengan lebih cepat dan akurat.

Panduan Lengkap E-Billing Pajak Agar Anda Tak Bingung Lagi Menggunakannya

Panduan Lengkap E-Billing Pajak Agar Anda Tak Bingung Lagi Menggunakannya

Kalau Anda jarang mengurus pajak sendiri atau selama ini telah terbiasa mengurus pajak secara manual, mungkin agak sedikit kebingungan saat harus menggunakan e-billing. Bahkan tak jarang ada yang urusan pajaknya terhambat gara-gara tak mahir menggunakan e-billing.

Nah, supaya hal tersebut tak terjadi pada Anda, mari sama-sama pelajari penggunaan e-billing, agar ke depannya Anda dapat dengan mudah menggunakan e-billing untuk urusan pajak.

Apa itu e-billing?

Pertama, pasti Anda harus tahu dulu apa sebenarnya yang dinamakan dengan e-billing. Jadi, e-Billing pajak adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing.

Ini memang merupakan cara baru yang diterapkan oleh Dirjen Pajak pada tahun 2016, jadi baru 4 tahun. Sehingga tak heran masih banyak masyarakat yang belum paham tentang tata cara penggunaannya.

Dengan metode ini, seluruh cara pembayaran pajak, baik melalui ATM atau bank, wajib menggunakan e-Billing. Ini adalah sistem yang menerbitkan kode tertentu, yang berguna untuk pembayaran pajak secara elektronik.

Pengguna yang akan mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik akan dengan mudah dibimbing oleh sistem e-billing agar dapat mengisi SSP dengan benar sesuai transaksinya.

Setelah SSP diisi menggunakan e-billing, maka akan diperoleh kode yang dinamakan kode billing. Ini nantinya akan digunakan sebagai kode saat membayar pajak.

Baca juga : Mengapa Pakai Konsultan Pajak dan Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Baik

Sehingga, bisa disimpulkan e-billing adalah tools untuk membantu Anda sebagai wajib pajak dalam membuat SSP elektronik dan membayar pajak agar lebih mudah.

Jadi, secara sederhananya, fungsi e-billing adalah untuk membantu wajib pajak membuat surat setoran elektronik dan mendapatkan kode billing untuk membayar pajak.

Mengapa menggunakan e-billing lebih mudah dibandingkan billing biasa?

Ada banyak alasan kenapa e-billing bisa lebih memudahkan Anda saat mengurus pajak bila dibandingkan dengan billing biasa, yaitu:

Praktis

Di masa New Normal ini, di mana sebisa mungkin kita menghindari bepergian kalau tidak amat urgent, Anda bisa melakukan pengisian SSP dan membayar pajak di manapun, yang penting memiliki device dan koneksi internet.

Jadi, tak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak, bank, atau kantor pos. Anda bahkan bisa mengurus pajak di saat tengah malam sekalipun, atau saat hari libur. Mudah kan?

Mempercepat proses

Kalau saat Anda mengurus pajak di kantor pos dan bank biasanya Anda harus berhadapan dengan antrian yang panjang, hal ini tak akan Anda temui saat menggunakan e-billing. Hemat waktu dan yang jelas hemat biaya, sehingga Anda bisa lebih produktif mengerjakan pekerjaan Anda yang lain

Aman

Karena seluruh data-data yang Anda masukkan ke SSP adalah dalam bentuk digital, maka tak ada ceritanya lagi Anda bisa kehilangan bukti setoran pajak.

Apalagi, bentuk digital seperti ini berarti Anda bisa mengakses data-data miliki Anda secara online kapan pun Anda membutuhkannya. Lebih aman bukan ?

Baca juga : Apa Saja Jenis-jenis Kompensasi yang Bisa Diberikan Pada Karyawan? Simak Penjelasannya di Sini!

Bagaimana cara menggunakan e-billing?

Nah, ini pastilah penjelasan yang Anda tunggu-tunggu. Bagaimana tidak, kalau belum terbiasa, kemungkinan di awal-awal Anda akan merasa kebingungan.

Jadi, kalau Anda akan membayar pajak lewat e-billing, Anda akan memerlukan yang dinamakan kode billing, yaitu kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan oleh wajib pajak.

Anda bisa mendapatkan kode billing ini di kantor pajak, di bank, kantor pos, atau yang mudah adalah via online melalui website resmi DJP online

Cara yang terakhir ini paling banyak dipilih karena selain mudah dan praktis, juga tak membutuhkan ongkos tambahan asalkan ada jaringan internet yang lancar.

Ada 2 cara mendapatkan kode billing di website DJP online, yaitu:

Menggunakan akun DJP online

Salah satu cara utuk mendapatkan kode e-billing adalah dengan memiliki akun DJP online terlebih dahulu. Caranya, Anda bisa datang ke kantor pajak terdekat dan minta nomor e-fin yang nantinya akan digunakan untuk daftar akun DJP online.

Setelah itu, Anda dapat melakukan registrasi di djponline.pajak.go.id. Kalau sudah, yang perlu Anda lakukan adalah:

  • Login dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan security code di situs ini
  • Lihat tampilan layar Anda, lalu pilih menu “BAYAR” dan kllik “E-BILLING”
  • Anda akan melihat data diri Anda muncul secara otomatis. Bila ada profil yang belum lengkap, maka Anda dapat mengisinya
  • Kalau sudah, Anda bisa memilih “BUAT KODE BILLING”
  • Lalu masukkan security code
  • Di layar akan muncul tampilan preview data, coba cek apakah data yang Anda masukkan sudah benar
  • Kalau data sudah tepat semuanya, Anda bisa klik “CETAK”
  • Nah, kode billing pun sudah berhasil dibuat. Mudah kan?

Tanpa menggunakan akun DJP online

Selain cara di atas, Anda juga bisa kok membuat kode billing tanpa harus memiliki dulu akun DJP online. Caranya juga tidak kalah mudah. Bedanya, kalau tadi Anda melakukan proses pembuatan kodenya di website https://djponline.pajak.go.id, sekarang bila membuat kode e-billing tanpa akun DJP online Anda harus mengunjungi website yang berbeda, yaitu https://sse3.pajak.go.id/.

Baca juga : CEO Adalah Bagian Terpenting dalam Perusahaan. Kita Kenali Tugas dan Fungsi CEO di Perusahaan yuk!

Ikuti cara-caranya sebagai berikut ya:

  • Pertama, masuk terlebih dahulu ke website https://sse3.pajak.go.id/, lalu pilih tulisan “BELUM PUNYA AKUN?”
  • Setelah diklik, akan muncul kolom-kolom yang harus Anda isi dengan data pribadi Anda sebagai wajib pajak, yaitu: Nomor NPWP, Nama, Email, PIN (PIN ini juga nantinya akan berfungsi sebagai password saat Anda login.), dan Security code.
  • Kalau semua data-data sudah diisi dengan lengkap, maka Anda tinggal pencet “DAFTAR”
  • Cek di inbox email yang tadi Anda daftarkan, apakah sudah ada email yang dikirimkan dari pajak.go.id. Jika sudah, buka email itu yang berisi link untuk mengaktivasi akun Anda.  Nah, sudah deh, akun Anda pun sukses dibuat.
  • Setelah itu, kunjungi lagi website https://sse3.pajak.go.id/, dan masukkan nomor NPWP Anda serta password (PIN yang tadi dibuat), juga security code
  • Lalu klik kolom yang bertuliskan “ISI SSE”
  • Sekarang Anda bisa mengisi form Surat Setoran Pajak Elektronik. Jangan lupa pilih jenis pajak yang akan Anda bayarkan, masa waktunya, serta tahun pajaknya
  • Masukkan nominal pajak yang akan dibayarkan
  • Bila ada keterangan yang ingin ditambahkan, Anda bisa menulisnya di kolom yang tersedia, lalu klik simpan.
  • Setelah itu di layar akan muncul 2 dialog box untuk mengonfirmasi. Klik “YA” utuk dialog box yang pertama, dan “OK” untuk dialog box yang kedua.
  • Nanti di layar akan muncul new page, yang berisi 2 kotak. Yang berwarna hijau untuk mengubah data SSP yang telah Anda input tadi, sedangkan yang berwarna ungu adalah utuk melanjutkan proses pembuatan kode billing.
  • Kalau sudah tak ada data yang ingin Anda ubah, maka langsung pilih saja kotak yang berwarna ungu
  • Setelah itu, akan muncul dialog box yang menyatakan bahwa kode billing Anda sudah selesai dibuat.
  • Lalu, akan muncul page yang menunjukkan data Anda dan kode billing yang telah dibuat, berikut masa berlakunya.
  • Nanti akan ada pilihan utuk mencetak kode billing Anda

Nah, mudah kan ternyata menggunakan e-billing pajak? Semoga dengan panduan lengkap e-billing di atas, Anda tak jadi bingung lagi ya saat akan menyetor pajak.

Mengapa Pakai Konsultan Pajak dan Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Baik

Mengapa Pakai Konsultan Pajak dan Cara Memilih Jasa Konsultan Pajak yang Baik

Pajak adalah sesuatu yang banyak masyarakat Indonesia masih belum terlalu memahami seluk beluk dan aturannya. Sehingga tak jarang wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar kewajiban pajaknya.

Padahal, penting sekali bagi kita sebagai warga negara yang baik untuk taat pajak dan tepat waktu dalam pelaporan pajak.

Seperti kita tahu, pajak mempunyai fungsi yang sangat penting bagi pemangunan negara, karena dari pajaklah pemerintah mendapatkan biaya untuk membangun Indonesia.

Pajak adalah sumber utama pendapatan negara, jadi bisa dibayangkan kalau tidak ada pajak tentu pemerintah akan kesulitan untuk melakukan pembiayaan proyek pembangunan.

Selain itu, Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak dan mengendalikan inflasi melalui pajak. Jadi terbukti kan, betapa pentingnya penerimaan pajak bagi negara.

Sayangnya, dari sekian banyaknya yang termasuk wajib pajak di Indonesia, kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu masih sangat rendah. Masih banyak orang yang tidak melaporkan SPT tahunan, misalnya.

Itulah sebabnya kali ini kita akan membahas tentang jasa konsultan pajak bagi wajib pajak perorangan maupun perusahaan yang sangat membantu memperlancar proses pajak di Indonesia. Kita simak bersama yuk penjelasan tentang konsultan pajak.

Apa itu konsultan pajak?

Hal pertama yang harus dibahas tentu adalah profesi konsultan pajak ini. Jadi, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa pelayanan yang berhubungan dengan konsultasi pajak, agar kliennya yang merupakan wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dalam urusan pajak dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Meskipun perannya sangat dibutuhkan oleh wajib pajak, tak semua orang bisa dengan mudahnya menjadi seorang konsultan pajak. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang sebelum bisa mejadi konsultan pajak yang akan kita bahas nanti.

Baca juga : Apa Saja Jenis-jenis Kompensasi yang Bisa Diberikan Pada Karyawan? Simak Penjelasannya di Sini!

Apa tanggung jawab konsultan pajak?

Selain memberikan penyuluhan atau konsultasi pajak terhadap wajib pajak, sebenarnya apa saja sih tanggung jawab lainnya yang dimiliki oleh seorang konsultan pajak?

  • Memberikan asistensi kepada wajib pajak yang memerlukan jasanya, agar bisa memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik
  • Seorang konsultan pajak harus mematuhi kode etik dalam memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak
  • Memberikan pelayanan konsultasi pajak dengan baik dan sesuai aturan
  • Dalam melakukan kegiatannya, konsultan pajak harus mengacu pada standar pedoman profesi menurut ketentuan asosiasi konsultan pajak

Syarat menjadi konsultan pajak

Tadi di awal kami sudah menyampaikan bahwa tak sembarang orang bisa menjadi konsultan pajak. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang bisa menjadi seorang konsultan pajak, yaitu:

  • Harus merupakan Warga Negara Indonesia
  • Sudah memiliki NPWP
  • Sudah memiliki izin praktik sebagai seorang konsultan pajak
  • Independen, artinya tidak terikat/bekerja pada pemerintah atau BUMN
  • Konsultan pajak harus sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak
  • Konsultan pajak harus sudah memiliki sertifikat konsultan pajak, yaitu surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (USKP)

Tingkatan konsultan pajak

Dalam profesi konsultan pajak, dikenal ada yang dinamakan tingkatan. Jadi, masing-masing tingkatan konsultan pajak menentukan batasan jasa konsultasi yang dapat mereka berikan untuk para wajib pajak.

Tingkatan-tingkatannya adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A. Mereka yang termasuk ke dalam tingkatan ini dapat memberikan jasa konsultasi bagi wajib pajak pribadi, kecuali wajib pajak yang tinggal atau domisilinya di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia
  • Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B. Mereka yang termasuk ke dalam tingkatan ini dapat memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada wajib pajak baik perorangan ataupun organisasi. Meskipun begitu, mereka tidak bisa memberikan service-nya pada wajib pajak penanaman modal asing dan wajib pajak yang tinggal atau domisilinya di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia
  • Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C. Mereka adalah konsultan pajak yang dapat memberikan jasa konsultasinya kepada para wajib pajak perorangan maupun organisasi.

Manfaat konsultan pajak bagi perorangan atau perusahaan

Selain memudahkan kita sebagai wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak kita, ternyata ada banyak manfaat lainya yang bisa diperoleh dengan menggunakan jasa mereka, yaitu:

Baca juga : 10 Aturan Tentang Cara Memecat Karyawan yang Harus Anda Ketahui

  • Meminimalisir tingkat kesalahan. Sebagai wajib pajak baik perorangan maupun perusahaan yang seringkali kurang mengerti bagaimana cara pengisian SPT Tahunan atau pelaporan pajak, misalnya, penting bagi kita untuk mendapatkan bantuan dari konsultan pajak yang tentu sudah sangat ahli di bidang perpajakan.
  • Masalah pajak dapat diselesaikan dengan waktu yang relatif lebih singkat
  • Bagi perusahaan yang didampingi oleh konsultan pajak saat diadakan pemeriksaan pajak akan lebih bisa menghadapi pemeriksaan tersebut tanpa masalah, karena minim resiko salah perhitungan
  • Perusahaan bisa lebih fokus menjalankan usaha dan pengembangan usaha

Ciri-ciri konsultan pajak yang baik

Sebelum menggunakan jasa konsultan pajak, pastikan dulu bahwa mereka memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Bersikap profesional
  • Memberikan jasa konsultasi sesuai aturan dan tidak berlaku curang atau memberikan nasihat perpajakan yang melanggar aturan
  • Berusaha mengingatkan kliennya akan kewajiban pajak yang harus dipenuhi
  • Memberikan informasi yang utuh, lengkap, dan terpercaya
  • Bersikap confidential, bisa menjaga rahasia kliennya sebagai wajib pajak
  • Teliti dan bisa diandalkan
  • Jujur
  • Mampu bersikap tegas menolak jika kliennya meminta penyelesaian kasus pajak lewat jalan yang melanggar hukum
  • Bersikap transparan

Cara memilih konsultan pajak yang baik

Berikut ini adalah tips cara memilih konsultan pajak yang baik:

  • Cari beberapa konsultan pajak yang telah memiiki reputasi baik, agar kemudian Anda bisa memilih satu yang terbaik di antara mereka.
  • Pilih konsultan pajak yang telah terdaftar dan memiliki izin praktek
  • Akan lebih baik jika kosultan pajak yang Anda akan pilih telah mendapat rekomendasi dari orang yang Anda kenal
  • Pilih konsultan pajak yang tidak pernah menawarkan solusi yang melanggar aturan dan hukum
  • Piih konsultan pajak yang memiliki kredibilitas tinggi, serta bisa menjaga kerahasiaan kliennya. Apalagi konsultan pajak akan berurusan dengan data-data penting milik kliennya.
  • Pilih konsultan pajak yang selain bisa melakukan perhitungan pajak, juga bisa membuat perencanaan pajak. Sehingga service yang diberikan bersifat menyeluruh atau komprehensif.
  • Pilih konsultan pajak yang bisa Anda ajak berkomunikasi dengan baik serta mudah dihubungi. Hal ini sangat penting, karena dalam pelaksanaannya nanti proses penghitungan dan perencanaan pajak Anda berjalan dengan lancar dan terhindar dari miskomunikasi.
  • Pilih konsultan pajak yang sesuai dengan budget Anda. Konsultan pajak yang memiliki tarif mahal belum tentu memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan mereka yang menawarkan tarif lebih murah. Oleh karena itu, penting untuk memilih konsultan pajak yang memiliki reputasi dan kualitas baik dengan tarif yang terjangkau.

Nah, itu tadi penjelasan lengkap tentang konsultan pajak, berikut tips memilih konsultan pajak yang baik. Semoga dengan informasi di atas, Anda tidak akan kebingungan lagi ya dalam memilih konsultan pajak untuk membantu Anda melaksanakan kewajiban sebagai Warga Negara dan wajib pajak yang baik.

Langkah pemerintah bebaskan PPh21 sampai 25 selama 6 bulan

Langkah pemerintah bebaskan PPh21 sampai 25 selama 6 bulan

Untuk menstimulus perekonomian Indonesia Pemerintah melalui Menkeu Sri Mulyani memutuskan untuk melakukan pembebasan pajak Pph21 sampai 25 sementara selama 6 bulan, hal ini dikarenakan dampak dari penyebaran virus corona yang bukan hanya menyerang kesehatan tubuh tetapi juga ekonomi rakyat dan negara.

Pembebasan pajak ini sendiri akan mulai berlaku April sampai 6 bulan mendatang, tetapi sayangnya tidak semua karyawan atau industri yang dapat merasakan keringanan pajak ini. Dalam keputusannya keringanan ini hanya ditujukan ke sektor industri manufaktur.

Apa saja yang tergolong dalam sektor industri manufaktur? Contohnya seperti industri yang bergerak di bidang elektronik, makanan, obat-obatan, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, industri kimia, otomatif dan lainnya.

Jadi bagi perusahaan atau karyawan yang bekerja diluar industri manufaktur sayangnya tidak dapat merasakan keringanan ini. Dan selain pembebasan pajak penghasilan pasal 21, Pph 22, dan juga Pph 25 juga akan merasakan bebas pajak sementara selama 6 bulan. Apa yang dimaksud dengan Pph 22 dan Pph 25? Berikut ini ulasannya.

Pengertian Pph 21, Pph 22 dan Pph 25

1 ) Pengertian PPh 21

Pph21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah kerja, upah honorarium, tunjangan dan juga pembayaran lainnya dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan juga kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai sumber pajak.

2 ) Pengertian PPh 22

Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36/2008, PPh 22 adalah pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.

Baca juga : Terisolasi karena covid19? Begini perhitungan upah kerjanya menurut SE Menaker

Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kementerian Keuangan, pemerintah akan melakukan relaksasi PPh pasal 22 impor selama 3 bulan.

3 ) Pengertian PPh 25

Terakhir, PPh 25 adalah pajak yang berlaku pada orang pribadi maupun badan yang memiliki kegiatan usaha sehingga diwajibkan membayar angsuran pajak penghasilan setiap bulannya.

Untuk Pph25 sendiri, pemerintah akan memberikan keringanan dengan mengurangi 25 sampai 50 persen pajak yang seharusnya dibebankan oleh tertanggung. Dengan seperti itu, pemerintah mengharapkan Pph 21, Pph 22 dan juga Pph 25 dapat mempertahankan daya beli masyarakat, sehingga dapat menjaga stabilitas ekonomi.

Demikian adalah syarat dan ketentuan pembebasan pajak sementara untuk Pph21, 22 dan 25 yang akan berlaku April ini sampa 6 bulan mendatang.

Pakai PayrollBozz hitung gaji jadi online dan mudah

Cara hitung Pph 21 biaya jabatan dan nominal maksimalnya

Cara hitung Pph 21 biaya jabatan dan nominal maksimalnya

Biaya jabatan adalah sebuah istilah dalam Pph21 atau pajak penghasilan pasal 21, biaya jabatan juga merupakan perhitungan asumsi yang digunakan pihak pajak, bahwasannya seorang pekerja atau pegawai perusahaan di segala level jabatan, pastinya memiliki pengeluaran tetap atau biaya untuk operasional kerja mereka.

Oleh karena itu pihak perpajakan menetapkan sebuah tarif pajak untuk biaya jabatan dengan persentase 5% dikalikan penghasilan bruto dalam satu tahun. Dan nominal maksimal tarif pajak dari biaya jabatan adalah 6 juta rupiah per tahun atau 500 ribu setiap bulannya (ketentuan bisa berubah sesuai peraturan terbaru).

Peraturan soal pemotongan biaya jabatan dari penghasilan bruto ini bisa Anda dapatkan perinciannya di UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 21 ayat (3). Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sedangkan pegawai tetap yang dimaksud menurut direktorat jenderal pajak adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur termasuk PNS ataupun pegawai swasta.

Baca juga : Definisi Pajak Pertambahan Nilai dan Cara Hitungnya

Setiap pegawai di segala level yang memiliki biaya jabatan akan mendapatkan pengurangan, sesuai nominal atau persentase yang telah ditentukan, dan hal ini berlaku untuk semua level jabatan, adapun ketentuan perihal pengurangan biaya jabatan ini dapat dibaca di PMK 250/PMK.03/2008.

    1 ) Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sd. Akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja
    2 ) Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun Takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
    3 ) Jika seorang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari s.d. bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.

Contoh perhitungan pajak biaya jabatan

Dasar dari pengenaan atau pengurangan biaya jabatan adalah seluruh penghasilan bruto atau kotor dalam jangka waktu setahun, baik penghasilan yang sifatnya tetap seperti gaji pokok dan uang makan atau tidak tetap seperti tunjangan, insentif atau lembur. Dan berikut ini adalah cara hitung Pph21 biaya jabatan, yang bisa Anda ikuti dari contoh dibawah ini.

Cara hitung Pph21 biaya jabatan

Teddy adalah karyawan swasta dengan jabatan sebagai supervisor marketing, dengan penghasilan sebagai berikut :

    Gaji pokok : Rp 5.500.000
    Tunjangan makan : Rp 1.440.000
    Transport (uang bensin) : Rp 240.000
    Tunjangan tetap : Rp 500.000
    Total penghasilan per bulan : Rp 7.680.000

Maka perhitungan Pph21 biaya jabatannya seperti ini :

    Gaji setahun = 12 x Rp 7.680.000
    = Rp 92,160,000

    Biaya jabatan = 5% x Rp 92,160,000
    = Rp 4.608.000

Maka Pph21 biaya jabatan teddy adalah sebesar Rp 4.608.000 per tahun atau Rp 384.000 per bulan.

*biaya jabatan maksimal Rp 6.000.000 setahun.

Demikian adalah cara hitung Pph21 biaya jabatan, serta ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan PMK.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh21)

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh21)

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh21)? Kemudian siapa saja yang menjadi wajib pajak PPh 21 ini? Lalu apa yang membedakan pajak penghasilan PPh 21 dengan jenis pajak penghasilan lainnya?

Sebelum mengulas itu semua, hal paling mendasar yang harus selalu Anda ingat adalah sebagai warga neraga yang baik, penting untuk selalu membayar pajak tepat waktu. Kenapa? Sebab pembayaran pajak bisa dikatakan sebagai penyumbang terbesar dari sumber pendapatan negara.

Pengertian Pajak Penghasilan (PPh21)

Sebelum membahas seperti apa cara menghitung pajak penghasilan (PPh21), ada baiknya untuk tahu terlebih dahulu apa itu Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21). PPh 21 ini merupakan pungutan wajib dari pemerintah berdasarkan aturan yang sudah dibuat dalam Undang-Undang.

Potongan gaji atau upah ini diambil dari pendapatan secara individu, baik individu tersebut bekerja dengan orang lain maupun memiliki usaha sendiri. Artinya PPh 21 ini secara sederhana bisa dipahami sebagai wajib pajak milik perorangan.

Hal paling mendasar yang penting untuk selalu Anda ingat adalah PPh 21 ini berbeda dengan PPh lainnya, semisal PPh 22. Untuk lebih jelasnya lagi, di bawah ini adalah jenis pajak penghasilan lain selain PPh 21:

1 ) PPh 22

Pajak penghasilan ini dibebankan kepada pembayaran pajak PT maupun CV yang bergerak di bidang ekspor dan impor.

2 ) PPh 23

Pajak penghasilan ini dibebankan kepada penghasilan atas modal maupun penyerahan jasa dan hadiah penghargaan.

3 ) PPh 25

Pajak penghasilan yang didapatkan dari jumlah pajak terhutang menurut SPT Tahunan.

Wajib Pajak Penghasilan (PPh21)

Berbicara mengenai cara menghitung pajak penghasilan (PPh21) tidak akan terlepas dengan siapa wajib pajak yang harus membayar PPh 21 itu sendiri. Selain pegawai, ternyata ada beberapa jenis pekerjaan lain yang wajib membayar PPh 21, diantaranya adalah:

  1. Pegawai
  2. Penerima uang pesangon maupun pensiunan
  3. Angota dewan komisaris yang bekerja di perusahaan yang berbeda
  4. Peserta kegiatan yang mendapat gaji, misalnya seperti freelance.

Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh21)

Sebelum masuk ke dalam cara menghitung pajak penghasilan (PPh21), penting untuk tahu Dasar Pengenaan Pajak atau DPP. Alasannya adalah tidak semua wajib pajak diwajibkan membayar pajak penghasilan (PPh21) ketika gajinya tidak menyentuh ambang batas tertentu.

Menurut Peraturan Dirjen Pajak No.16/Pj/2016/ Bab V Pasal 9, ada beberapa poin penting yang bisa dijadikan sebagai acuan pengenaan pajak penghasilan (PPh21), seperti:

1 ) Siapa yang harus membayar penghasilan kena pajak? Yang wajib membayar penghasilan kena pajak adalah:

  • Pegawai tetap
  • Angotan PNS, BUMN, maupun penerima uang pensiun berkala lainnnya
  • Memiliki penghasilan rata-rata di atas Rp 4.500.000 per bulan. Dan jika penghasilan di bawah Rp 4.500.000 per bulan, secara otomatis kewajiban wajib pajak menjadi hilang.

2 ) Pegawai tidak tetap yang penghasilan per harinya sebesar Rp 450.000 dan memporoleh bayaran lebih dari Rp Rp 4.500.000 per bulan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (PPh 21).

Berdasarkan dari DPP di atas, ada beberapa pihak yang diharuskan untuk membayar kewajiban pajak penghasilan. Tetapi bagi Anda yang memiliki PTKP di bawah Rp 4.500.000 per bulan secara otomatis akan dilepaskan dari tanggung jawab PPh 21.

Kenali PKP dan PTKP

Penghasilan Kena Pajak atau PKP dan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP menjadi hal yang sangat penting untuk diketahu pada saat ingin menghitung pajak penghasilan (PPh21). Bahkan bisa dikatakan PKP dan PTKP ini merupakan dua komponen penting dalam cara menghitung pajak penghasilan (PPh21).

Pada dasarnya menghitung PTKP sangat mudah. Hal ini dikarenakan angkanya sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Artinya Anda tinggal memasukkannya saja ke dalam kotak penghitungan. Adapun beberapa jenis PTKP adalah:

  1. Wajib Pajak Pribadi = Rp 54.000.000 per tahun.
  2. Wajib Pajak Menikah Tanpa Anak = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 per tahun.
  3. Wajib Pajak Menikah dengan Anak = Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 per tahun.

Setelah tahu besaran PTKP, pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana dengan PKP? Sederhananya, PKP ini merupakan uang dari penghasilan bersih Anda selama satu tahun bekerja dikurangi PTPK yang Anda tengah alami. Artinya jika Anda belum menikah maka PTKP hanya Rp 54.000.000.

Contoahnya seperti ini, Anda adalah seorang pegawai yang belum menikah dengan gaji setiap bulannya adalah Rp 15.000.000. Seperti ini cara menghitung PKP Anda:

PKP = (Penghasilan Setahun) – PTKP
PKP = (Rp 15.000.000 x 12) – Rp 54.000.000
PKP = (Rp 180.000.000) – Rp 54.000.000
PKP = Rp 126.000.000

PKP Dijadikan Sebagai Acuan

Sederhananya PKP ini bisa dikatakan sebagai acuan dalam cara menghitung pajak penghasilan (PPh21). Artinya jika PKP sudah diketahui, akan menjadi hal yang sangat mudah untuk tahu besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Intinya jumlah yang ada di PKP ini dijadikan sebagai dasar pada saat penghitungan pajak penghasilan (PPh21) yang sudah diatur oleh pemerintah seperti di bawah ini:

  1. Seorang wajib pajak yang memiliki PKP mencapai Rp 50.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 5%.
  2. Seorang wajib pajak yang memiliki PKP diatas Rp 50.000.000 hinga Rp 250.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 15%.
  3. Seorang wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp 250.000.000 hinga Rp 500.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 25%.
  4. Seorang wajib pajak yang memiliki PKP di atas Rp 500.000.000, tarif pajak yang dibebankan sebesar 30%.

Kesimpulannya adalah semakin besar PKP atau pendapatan per tahun yang Anda dapatkan, maka semakin besar pula pajak penghasilan (PPh21) yang akan dibebankan untuk Anda.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh21)

Agar supaya Anda lebih jelas lagi seperti apa cara menghitung pajak penghasilan (PPh21), mari perhatikan ilustrasi contoh di bawah ini:

Wawan merupakan pegawai di PT Maju Selalu. Penghasilan wawan Rp 10.000.000 per bulan ditambah uang makan Rp 1.000.000 per bulan dan tunjangan lain Rp 2.000.000. Wawan belum menikah. Pertanyaannya, bagaimana cara menghitung pajak penghasilan (PPh21) yang dikeluarkan Wawan dalam satu tahun kerja?

Pemasukan:

  • Gaji pokok: Rp 10.000.000 x 12 bulan = Rp 120.000.000
  • Uang makan: Rp 1.000.000 x 12 bulan = Rp 12.000.000
  • Tunjangan: Rp 2.000.000 x 12 bulan = Rp 24.000.000

Total pemasukan Wawan dalam setahun = Rp 156.000.000

Pengeluaran:

  • PTKP: Rp 54.000.000 (sebab Wawan belum menikah)
  • Biaya jabatan: Rp 7.000.000
  • Iuran Pensiun: Rp 4.000.000

Total pengeluaran Wawan dalam setahun =  Rp 65.000.000

Jadi penghasilan bersih Wawan adalah: Rp 156.000.000 – Rp 65.000.000 = Rp 91.000.000.

Pajak di atas 50 juta sampai dengan 250 juta adalah 15%. Jadi penghitungan pajaknya adalah: Rp 91.000.000 x 15% = Rp 13.650.000 per tahun.

Artinya pajak penghasilan (PPh21) yang harus dibayarkan Wawan per bulan adalah: 13.650.000/12 = Rp 1.137.500. Bagaimana sangat mudah bukan cara menghitung pajak penghasilan (PPh21).

Penjelasan Pajak Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Penjelasan Pajak Penghasilan dan Cara Menghitungnya

Pajak penghasilan atau yang dikenal sebagai PPh merupakan salah satu Pajak Negara yang dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pekerjaan tetap. Untuk itu, sudahkah Anda membayarnya? Apakah itu wajib? Bagaimana cara menghitungnya?

Istilah pajak atau perpajakan tentu sudah tidak asing lagi untuk kita dengar. Namun meski begitu, Anda mungkin masih belum begitu memahami berbagai hal mengenai pajak, terutama PPh. Nah, agar Anda bisa lebih banyak memiliki pemahaman seputar PPh dan perhitungannya, mari simak penjelasan di bawah ini.

Apa yang Dimaksud dengan Pajak Penghasilan?

Sebelum membahas tentang apa itu PPh, tahukah Anda apa pengertian pajak? Pajak merupakan pungutan wajib yang dibayarkan oleh rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan akan dipergunakan untuk kepentingan bangsa. Sementara pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan kepada seseorang atau badan usaha atas penghasilan yang diperoleh.

Di indonesia, PPh awalnya hanya diterapkan pada perusahaan perkebunan besar dan dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Penerapan Pajak Perseroan ini dihitung dari laba yang diperoleh dan diberlakukan pada tahun 1925. Hingga kemudian mulai pada tahun 1932, diberlakukan pajak untuk karyawan perusahaan yang sistemnya dikenakan per individu dan disebut dengan Ordonasi Pajak.

Subjek PPh

Untuk sekarang ini, subjek PPh telah diatur dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2008 yang meliputi sebagai berikut:

  1. Subjek pajak pribadi; orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Atau orang pribadi yang dalam jangka waktu satu tahun pajak ada di Indonesia dan berniat untuk tinggal di Negara Indonesia.
  2. Subjek pajak harta warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan, menggantikan yang sudah berhak.
  3. Subjek pajak badan; badan yang didirikan, bertempat atau kedudukannya ada di Indonesia, baik yang melakukan usaha maupun tidak.

Bukan Subjek PPh

Berdasarkan pasal 3 Undang-Undang No. 36 tahun 2008, yang tidak termasuk subjek PPh adalah sebagai berikut:

  1. Badan perwakilan dari negara asing
  2. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lainnya dari luar negeri beserta orang-orang yang diperbantukan dan bertempat tinggal bersama mereka. Dengan syarat bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan lain di luar pekerjaan tersebut.
  3. Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Dengan syarat Indonesia harus diikutsertakan dan organisasi tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.

Pejabat perwakilan dari organisasi Internasional yang ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Dengan syarat bukan WNI dan tidak mendapat penghasilan dari Indonesia.

Objek PPh

Objek dari jenis pajak ini adalah penghasilan atau hasil ekonomi dari aktivitas yang diperoleh setiap bulannya, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Contohnya yakni laba usaha, hadiah undian, royalty, bunga, dividen, asuransi serta keuntungan dari mata uang asing dan sebagainya. Sementara yang tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan antara lain ialah warisan, sumbangan, hibah, SHU koperasi dan sejenisnya.

Langkah-Langkah Menghitung Pajak Penghasilan

Cara menghitung PPh wajib diketahui oleh Anda yang punya kewajiban melapor pajak. Untuk itu, berikut langkah-langkah menghitung pajak penghasilan yang bisa Anda ikuti untuk mempermudah menghitungnya:

1 ) Hitung Penghasilan Bruto Tiap Bulan dalam Setahun

Langkah pertama yang harus Anda kerjakan yaitu menghitung penghasilan kotor atau bruto setiap bulannya dalam satu tahun. Caranya, jumlahkan penghasilan Anda secara keseluruhan pada bulan berjalan.

Maksudnya tidak hanya gaji pokok saja yang dimasukkan dalam hitungan, tapi juga tunjangan lainnya bila ada. Misal seperti tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi asuransi kesehatan, premi jaminan kecelakaan kerja, premi jaminan kematian dan tunjangan lainnya yang bersifat teratur.

Selain itu, jumlahkan juga uang tambahan di luar gaji pokok. Seperti uang cuti, uang lembur, bonus, uang perjalanan dinas, tunjangan hari raya dan uang tambahan lainnya. Setelah menjumlahkan semuanya, maka hasil penjumlahan itulah yang merupakan penghasilan bruto pada bulan berjalan.

2 ) Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Perhitungan PTKP setiap orang berbeda-beda, tergantung dengan status wajib pajak. Berdasarkan aturan, besarnya PKTP adalah:

  • Rp 54.000.000 bagi orang pribadi (belum kawin).
  • Rp 4.500.000 tambahan bagi yang sudah kawin dan belum punya anak.
  • Rp 4.500.000 tambahan bagi tiap anggota keluarga sedarah dan keluarga dalam garis keturunan lurus. Serta anak angkat yang sepenuhnya menjadi tanggungan, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

3 ) Hitung Pengurang Lainnya

Yang dimaksud dengan pengurang antara lain adalah biaya jabatan (biasanya 5% dari gaji pokok), iuran pensiun (biasanya 5% dari gaji pokok), dan iuran jaminan hari tua (biasanya 2% dari gaji pokok).

4 ) Hitung Penghasilan Bersih atau Netto Selama Satu Tahun

Langkah selanjutnya ialah menghitung penghasilan bersih atau netto. Caranya dengan mengurangi penghasilan bruto pada bulan berjalan dengan pengurang lainnya (penghasilan bruto – pengurang) kemudian kalikan 12 kali.

5 ) Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Untuk dapat menghitung PKP, Anda hanya perlu mengurangi penghasilan bersih selama satu tahun tadi dengan PTKP. Hasil pengurangan inilah yang merupakan penghasilan kena pajak Anda.

6 ) Hitung PPh

Langkah terakhir yang harus Anda lakukan ialah menghitung pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan. Caranya, setelah Anda mengetahui PKP selama satu tahun, maka Anda hanya perlu mengalikannya dengan ketentuan tarif PPh yang berlaku berikut ini:

  • Penghasilan bersih kurang dari Rp 50.000.000 tarif pajaknya sebesar 5%.
  • Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 tarif pajaknya sebesar 15%.
  • Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 tarif pajaknya sebesar 25%.
  • Penghasilan bersih diatas Rp 500.000 tarif pajaknya sebesar 50%.

Namun jika Anda ingin mengetahui berapa PPh Anda setiap bulannya, bagi total pajak setahun Anda dengan 12.

Contoh Penerapan Penghitungan Pajak Penghasilan

Untuk membantu Anda lebih memahami bagaimana cara perhitungannya, berikut ini contoh cara menghitung PPh :

1 ) Pak Eko memiliki penghasilan sebesar Rp 5.000 per bulan, Ia belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anak. Hitunglah berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan pak Eko per bulannya!

Jawab:

Penghasilan bruto per bulan = 5 juta
Penghasilan bruto per tahun = 5×12 = 60 juta
PTKP = Rp 54.000.000
Tarif PPh = 15%
Besar penghasilan bersih/ dikenai pajak = 60 juta – 54 juta = 6 juta
Jadi, pajak yang harus dibayarkan adalah:
15% x 6 juta = Rp 900.000
Pajak perbulan = Rp 900.000 : 12 = Rp 750.000
Jadi, pajak per bulan yang harus dibayarkan pak Eko adalah Rp. 750.000.

2 ) Pak Herman adalah seorang karyawan di perusahaan oli dengan gaji sebesar 13 juta per bulan. Dalam satu tahun, Ia membayarkan dana pensiun sebesar 2,3 juta dan biaya jabatan sebesar 5 juta rupiah. Pak Herman memiliki istri yang tidak bekerja dan dua orang anak. Berapakah pajak penghasilan yang harus dibayar pak Herman per bulannya?

Jawab:

Penghasilan bruto per tahun = 13 juta x 12 bulan = 156 juta
Penghasilan selama satu tahun = 13 juta – 2,3 juta – 5 juta = 148,7 juta
PTKP = 67,5 juta
Besar penghasilan bersih/ dikenai pajak = 148,7 juta – 67,5 juta = 81,2 juta
Jumlah pajak penghasilan:
5% x 50 juta = 2,5 juta
15% x 31,2 juta = 4, 68 juta
PPh setahun =2,5 juta + 4,68 juta = 7,18 juta
PPh per bulan = 7,18 : 12 = Rp 598.333,33
Jadi, pajak per bulan yang harus dibayarkan pak Herman adalah Rp 598.333,33.

Itulah penjelasan mengenai pajak penghasilan beserta cara menghitung dan beberapa contohnya. Dengan berbagai informasi tadi, diharapkan wawasan Anda tentang PPh dapat bertambah dan bermanfaat bagi Anda.