Daftar UMP 2021, Jakarta, Jateng, Dan Beberapa Daerah Lainnya Juga Menaikan UMP Tahun Ini

Daftar UMP 2021, Jakarta, Jateng, Dan Beberapa Daerah Lainnya Juga Menaikan UMP Tahun Ini

UMP 2021 – Pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No  M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19, yang telah ditetapkan dan diterbitkan pada 26 oktober tahun lalu, tersebut pada surat edaran menteri tersebut meminta agar para gubernur untuk dapat melakukan penyesuaian penetapan UMP (upah minimum provinsi) tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020.

Hal ini tentunya ditinjau karena adanya pandemi Covid-19 yang memukul perekonomian Indonesia dan negara lainnya di seluruh dunia, atas pertimbangan tersebut maka melalui surat edaran tersebut para gubernur di anjurkan untuk tidak menaikkan UMP tahun 2021 di masa pemulihan ekonomi. 

Namun walau demikian keputusan kenaikan UMP tetap ada di tangan pemimpin daerah, beberapa daerah seperti DKI Jakarta yang dipimpin Anies Baswedan tetap menaikan UMP Jakarta sebesar Rp 4.416.186,548 atau 3.27% dari sebelumnya, untuk sektor bisnis yang tidak terdampak pandemi. 

Dan tidak hanya DKI Jakarta saja, daerah-daerah lainnya juga menaikan upah minimum provinsi mereka seperti Yogyakarta, Jawa tengah, Jawa timur, dan sulawesi selatan. 

Baca juga : Upah Kerja Tidak Dibayar Sesuai? Ini Langkah Hukumnya!

Daerah yang menaikan UMP tahun 2021

1 ) Jawa Timur

Khofifah Parawansa selaku gubernur Jawa timur pada 31 oktober 2020 kemarin telah mengeluarkan surat keputusan untuk kenaikan UMP provinsi Jawa timur sebesar 5,65% dari semula Rp 1.768.000 jadi Rp 1.868.777, dan juga sudah berlaku sejak 1 januari 2021. Gubernur Jatim khofifah juga mengatakan bahwa kenaikan UMP Jatim ini telah disepakati dan disetujui bersama oleh dewan pengupahan provinsi.

2 ) DKI Jakarta

Gubernur Anies Baswedan juga menaikan UMP untuk DKI jakarta sebesar 3,5%, yang semuanya Rp 4.267.349 menjadi Rp 4.416.186, namun berbeda dengan kepala daerah lain yang juga menaikan UMP, kenaikan UMP pada DKI jakarta ini bersifat Asimetris yang hanya berlaku untuk sektor bisnis yang tidak terdampak covid19.

3 ) Daerah Istimewa Yogyakarta

Sama halnya dengan provinsi Jatim Sri Sultan Hamengku Buwono X selaku kepala daerah Yogyakarta juga telah memberlakukan kenaikan UMP sejak 1 januari 2021, sebesar 3,54%, dari Rp 1.704.608 menjadi Rp 1.765.000.

4 ) Jawa Tengah

Ganjar Pranowo juga menetapkan kenaikan untuk upah minimum di provinsi Jawa tengah, yang semula Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979, atau kenaikannya sebesar 3,27%. Ganjar menyebutkan bahwasannya keputusan untuk menaikan UMP sudah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

5 ) Sulawesi Selatan

Provinsi Sulawesi Selatan juga mengalami kenaikan upah minimum provinsi sebesar 2 % yang berlaku sejak 1 januari 2021, semula dari  Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876. Kenaikan upah ini ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

Baca juga : Bahas UU Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Serta Penerapannya

Walau tidak semua kepala daerah menaikan standar pengupahan di daerah yang mereka pimpin, seperti halnya banten, bali, aceh dan lainnya karena sebab sedang berada dalam pemulihan ekonomi, namun tidak menutup kemungkinan kedepannya bisa berubah dan menaikan UMP. 

Karena seperti yang dikatakan oleh menteri ketenagakerjaan Ida Fauziah, bahwa pemerintah melalui Menaker tidak menolak jika pemimpin daerah ingin melakukan kenaikan UMP, pasalnya Kementerian ketenagakerjaan hanya meminta para kepala daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini. 

Dan walaupun kenaikan DKI Jakarta bersifat asimetris yang hanya berlaku untuk beberapa saja, namun tetap saja Jakarta memiliki masih menjadi daerah dengan UMP tertinggi disusul oleh Papua dan Sulawesi Utara. 

Berikut adalah daftar peringkat UMP tahun 2021 mulai dari yang tertinggi sama yang terendah..

Daftar UMP 2021

NoNama provinsi /  daerahUMPKeterangan
1DKI JakartaRp 4.416.000Naik
2PapuaRp 3.516.000Tetap
3Sulawesi utaraRp 3.310.723Tetap
4Bangka BelitungRp 3.230.022Tetap
5Sulawesi selatanRp 3.165.876Naik
6AcehRp 3.165.030Tetap
7Sumatera selatanRp 3.144.446Tetap
8Papua baratRp 3.134.600Tetap
9Kepulauan RiauRp 3.005.383Tetap
10Kalimantan utaraRp 3.000.803Tetap
11Kalimantan timurRp 2.981.378Tetap
12Kalimantan tengahRp 2.903.144Tetap
13RiauRp 2.888.563Tetap
14Kalimantan selatanRp 2.877.447Tetap
15Maluku utaraRp 2.721.530Tetap
16Jambi Rp 2.630.162Tetap
17MalukuRp 2.604.961Tetap
18GorontaloRp 2.586.900Tetap
19Sulawesi baratRp 2.571.328Tetap
20Sulawesi tenggaraRp 2.552.014Tetap
21Sumatera utaraRp 2.499.422Tetap
22BaliRp 2.494.000Tetap
23Sumatera baratRp 2.484.041Tetap
24BantenRp 2.460.968Tetap
25LampungRp 2.400.000Tetap
26Kalimantan baratRp 2.399.698Tetap
27Sulawesi tengahRp 2.303.711Tetap
28BengkuluRp 2.215.000Tetap
29Nusa Tenggara Barat (NTB)Rp 2.183.883Tetap
30Nusa Tenggara Timur (NTT)Rp 1.950.000Tetap
31Jawa timurRp 1.868.777Naik
32Jawa baratRp 1.810.753Tetap
33Jawa tengahRp 1.798.797Naik
34YogyakartaRp 1.765.608Naik

Demikian adalah daftar UMP 2021, walau tidak banyak berubah dari upah minimum tahun lalu, dikarenakan adanya pandemi Covid 19, namun peluang kembali membaiknya ekonomi Indonesia dan dunia sangat terbuka di tahun 2021, salah satunya dikarenakan banyaknya Negara yang sudah melakukan vaksinasi Covid 19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *