Biaya jabatan adalah sebuah istilah dalam Pph21 atau pajak penghasilan pasal 21, biaya jabatan juga merupakan perhitungan asumsi yang digunakan pihak pajak, bahwasannya seorang pekerja atau pegawai perusahaan di segala level jabatan, pastinya memiliki pengeluaran tetap atau biaya untuk operasional kerja mereka.
Oleh karena itu pihak perpajakan menetapkan sebuah tarif pajak untuk biaya jabatan dengan persentase 5% dikalikan penghasilan bruto dalam satu tahun. Dan nominal maksimal tarif pajak dari biaya jabatan adalah 6 juta rupiah per tahun atau 500 ribu setiap bulannya (ketentuan bisa berubah sesuai peraturan terbaru).
Peraturan soal pemotongan biaya jabatan dari penghasilan bruto ini bisa Anda dapatkan perinciannya di UU Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 21 ayat (3). Pada pasal tersebut disebutkan bahwa pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Sedangkan pegawai tetap yang dimaksud menurut direktorat jenderal pajak adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur termasuk PNS ataupun pegawai swasta.
Setiap pegawai di segala level yang memiliki biaya jabatan akan mendapatkan pengurangan, sesuai nominal atau persentase yang telah ditentukan, dan hal ini berlaku untuk semua level jabatan, adapun ketentuan perihal pengurangan biaya jabatan ini dapat dibaca di PMK 250/PMK.03/2008.
-
1 ) Jika pada awal tahun sudah berstatus pegawai tetap, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari sd. Akhir tahun saat yang bersangkutan berhenti bekerja
2 ) Jika seorang baru diangkat sebagai pegawai tetap dalam tahun Takwim, maka biaya jabatan dihitung sejak bulan pengangkatan sampai akhir tahun atau status berhenti bekerja.
3 ) Jika seorang berhenti bekerja dalam tahun takwim, maka biaya jabatan dihitung dari bulan Januari s.d. bulan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
Contoh perhitungan pajak biaya jabatan
Dasar dari pengenaan atau pengurangan biaya jabatan adalah seluruh penghasilan bruto atau kotor dalam jangka waktu setahun, baik penghasilan yang sifatnya tetap seperti gaji pokok dan uang makan atau tidak tetap seperti tunjangan, insentif atau lembur. Dan berikut ini adalah cara hitung Pph21 biaya jabatan, yang bisa Anda ikuti dari contoh dibawah ini.
Cara hitung Pph21 biaya jabatan
Teddy adalah karyawan swasta dengan jabatan sebagai supervisor marketing, dengan penghasilan sebagai berikut :
-
Gaji pokok : Rp 5.500.000
Tunjangan makan : Rp 1.440.000
Transport (uang bensin) : Rp 240.000
Tunjangan tetap : Rp 500.000
Total penghasilan per bulan : Rp 7.680.000
Maka perhitungan Pph21 biaya jabatannya seperti ini :
-
Gaji setahun = 12 x Rp 7.680.000
= Rp 92,160,000
Biaya jabatan = 5% x Rp 92,160,000
= Rp 4.608.000
Maka Pph21 biaya jabatan teddy adalah sebesar Rp 4.608.000 per tahun atau Rp 384.000 per bulan.
*biaya jabatan maksimal Rp 6.000.000 setahun.
Demikian adalah cara hitung Pph21 biaya jabatan, serta ketentuan-ketentuan yang sesuai dengan peraturan undang-undang dan peraturan PMK.