Kenaikan iuran BPJS kesehatan menjadi topik unggulan setidaknya dari 2 hari yang lalu, rencana akan adanya kenaikan iuran menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang juga peserta JKN (jaminan kesehatan nasional) memberikan tanggapannya, ada yang tidak setuju karena kenaikan terlalu tinggi yakni mencapai 100% untuk kelas 1 dan 2 kemudian 65% untuk kelas 3, dan ada juga yang setuju karena ini demi menutupi defisit yang selama ini terjadi serta bisa membantu orang miskin yang tidak mampu.
Kemenkeu khususnya Menteri Sri Mulyani Indrawati menjadi alamat keluhan masyarakat yang tidak setuju akan kenaikan ini, mereka mengeluhkan iuran terlalu tinggi dan pelayanan yang buruk seperti kamar inap yang di downgrade karena alasan penuh, dan harus menebus obat diluar rumah sakit karena stok obat habis.
Menanggapi keluhan tersebut Kemenkeu melalui Nufransa Wira Sakti yang menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan menjelaskan
“Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018),” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).
“Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya,” tambahnya.
Sumber : finance.detik.com
Landasan Kenaikan iuran BPJS kesehatan
Menutup defisit yang semakin tahun semakin meningkat menjadi landasan utama naiknya iuran BPJS kesehatan, lalu bagaimana dengan formula perhitungan persentase pembayaran iuran BPJS bagi penerima upah, jika kebijakan ini jadi diberlakukan pada tahun depan?
Sekarang ini peserta penerima upah wajib membayar iuran BPJS kesehatan sebesar 5% dari upah yang diterima setiap bulannya dengan batas upah 8 juta, yang persentase pembayarannya 4% ditanggung pemberi upah (pengusaha,perusahaan) dan 1% ditanggung oleh PU (penerima upah).
Dan jika kenaikan ini benar diberlakukan pada tahun depan maka perbedaannya selain kenaikan 100% untuk kelas 1 dan 2 serta 65% untuk kelas 3 maka batas upah juga akan dinaikan, yang semula 8 juta menjadi 12 juta. Contoh kasus persentase pembayaran iuran BPJS kesehatan untuk PU (penerima upah).
Sebelum kenaikan
Ardi merupakan karyawan swasta dengan penghasilan sebesar Rp 10 juta/bulan membayarkan iuran BPJS sebesar Rp 400ribu setiap bulannya, dengan persentase pembayaran 5% yang 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1%ditanggung oleh Ardi yang langsung dipotong. Pembagiannya Ardi membayar Rp 80ribu dan pemberi kerja Rp 320ribu total menjadi Rp 400ribu dengan batas upah Rp 8juta.
Setelah kenaikan
Dengan orang, penghasilan dan tempat kerja yang sama Ardi yang memiliki upah 10juta perbulan kini harus membayar iuran sebesar Rp500 ribu, dengan formula perhitungan yang baru yakni Ardi sebagai PU harus menanggung 1% dari gajinya sebesar 100ribu dan 4% ditanggung perusahaan yakni sebesar Rp400 ribu.
Demikian adalah info tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan yang sedang menuai pro dan kontra, namun apapun langkah yang diambil oleh pemerintah semoga mendapatkan peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit.