Denda Telat Bayar Gaji Atau Upah Kerja Ke Karyawan/Buruh

Denda Telat Bayar Gaji Atau Upah Kerja Ke Karyawan/Buruh

Denda telat bayar gaji – Pada umumnya perusahaan membayarkan gaji kepada para karyawannya di sekitar tanggal 23 hingga 30 setiap bulannya. Dan pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 pada poin ketiga, bahwasanya hari/tanggal pembayaran upah kerja atau gaji harus didasari perjanjian kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. 

Setiap perusahaan harus membuat klausul pengupahan untuk kerja  mulai dari jumlah upah, waktu pembayaran upah, faktor pengurangan, dan lainnya harus dicantumkan. Dan apabila perusahaan telah membayarkan gaji dari tanggal yang seharusnya, maka meruju pada PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. 

Baca juga : Definisi Sistem Payroll dan Manfaatnya bagi Perusahaan

Denda telat bayar gaji karyawan bagi perusahaan

Bagi perusahaan yang telat melakukan pembayaran gaji/upah kerja kepada karyawannya atau tidak sesuai dengan upah yang disepakati dalam perjanjian kerja, maka akan dikenakan denda dengan ketentuan sesuai dengan pasal 55 ayat 1 PP Pengupahan. Dan berikut adalah ketentuan denda telat bayar gaji. 

  1. Mulai hari ke-4 sampai dengan hari ke-8 terhitung sejak tanggal seharusnya gaji dibayarkan, dikenakan denda sebesar 5% dari upah/gaji yang seharusnya dibayarkan untuk setiap hari keterlambatan. 
  2. Memasuki hari ke-8, apabila perusahaan masih belum membayarkan upah maka akan dikenakan denda tambahan sebagaimana yang dimaksud huruf a ditambah 1% untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan satu bulan tidak boleh lebih dari 50% dari upah/gaji yang seharusnya dibayarkan; dan
  3. Setelah sebulan perusahaan telat membayarkan gaji, maka dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambahkan bunga sebesar suku bunga yang berlaku di Bank milik pemerintah. 

Dan pembayaran denda karena telat membayar gaji tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan gaji karyawan mereka. Hal itu tertulis di Pasal 55 ayat (2) PP Pengupahan “Bagi perusahaan yang telat bayar gaji dan/atau tidak membayar upah sesuai perjanjian kerja, maka harus membayar denda dan tetap membayar upah pekerja.”

Untuk ketentuan pembayaran gaji paling telah yakni 3 hari dari waktu yang seharusnya, dan jika perusahaan melebihi dari masa waktu toleransi tersebut, maka denda akan mulai berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya. 

Semakin lama perusahaan menunaikan kewajibannya yakni membayar gaji karyawan, maka akan semakin besar juga denda yang harus dibayar, ditambah dengan kewajiban membayar gaji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *