Gak usah datang abis subuh, gini cara daftar Antrian online BPJS ketenagakerjaan

Gak usah datang abis subuh, gini cara daftar Antrian online BPJS ketenagakerjaan

Antri online BPJS – Sesuai tujuan dan manfaat yang ingin diberikan lelaui program BPJS JHT yakni dengan memberikan jaminan kepada peserta, berupa dana yang dapat dicairkan dari hasil uang iuran yang dibayarkan saat bekerja.

Nah proses pencairan memang bisa dikatakan mudah, persyaratannya juga tidak aneh yang penting identitas pserta lengkap. Namun pada kenyataannya proses pencairan memakan waktu, karena mungkin banyak antrian. Makanya tidak heran banyak orang yang sudah datang dari pagi sekali untuk mengantri di kantor BPJS keenagakerjaan terdekat.

Namun jangan khawatir sejak 9 mei 2018 untuk mengurangi antrian saat pencairan, BPJS memberikan fasilitas ambil antrian online, sehingga peserta tidak perlu datang setelah subuh hanya untuk antri. Lalu bagaimana cara daftar dan ambil Antri online di BPJS? Ikuti langkah dibawah ini.

Cara daftar Antrian online BPJS ketenagakerjaan

1 ) Akses website BPJS

Akses alamat website www.bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian lakukan pendaftaran antrian, scroll sampai paling bawah pada bagian Aplikasi pilih Antrian

2 ) Lakukan registrasi antrian

Di bagian depan pada halaman website BPJS ketenagakerjaan, ada slide registrasi atau pendaftaran antrian online, pilih slide tersebut, maka Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya yakni pendaftran antrian. Di form pendaftaran Anda akan diminta untuk mengisi data-data seperti dibawah ini :

  • NIK e-KTP
  • KPJ (nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan)
  • Nama lengkap sesuai dengan di KTP
  • Nomor handphone
  • Wilayah Pelayanan di wilaya Anda
  • Cabang Pelayanan
  • Tanggal kedatangan & Jam kedatangan

Untuk tanggal dan jam kedatangan ada pembatasan ketersediaan kuota, waktunya sendiri dibatasi hanya 1 jam, seperti antara jam 9 pagi sampai 10 pagi dan selanjutnya seperti itu.

Penyebab pengajuan Klaim BPJS ketenagakerjaan ditolak

3 ) Konfirmasi

Setelah selesai melakukan pendaftran Antri online BPJS ketenagakerjaan, Anda akan mendapatkan konfirmasi yang langsung dikirimkan ke nomor telepon yang Anda masukan. Nantinya konfirmasi tersbut Anda tunjukan kepada petugas BPJS untuk bisa mengajukan proses pencairan JHT.

Dengan adanya antrian online ini, kamu kini gak perlu datang pagi buta untuk mengajukan pencairan dana JHT. Mending kalau udah ngantri lama dan masuk kuota. Lah, kalau gak gimana?

Nah sekarang Anda bisa datang sesuai waktu yang diinginkan untuk melakukan proses pencairan, tidak perlu mengantri panjang. Cukup daftar antri online BPJS masalah bisa terselesaikan, semoga membantu dan bermanfaat untuk Anda semua.

e Klaim JHT lewat hp? begini caranya!

e Klaim JHT lewat hp? begini caranya!

e klaim jht lewat hp – Seperti yang kita tahu bahwa pemerintah memiliki jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, melalui 4 programnya yang masing-masing memiliki manfaat yang berbeda bagi peserta BPJS.

Jaminan ketenagakerjaan bisa di klaim apabila sudah memenuhi syarat, namun sebelum kita berlanjut ke cara melakukan e klaim JHT lewat hp ada baiknya kita kembali merefresh manfaat-manfaat apa saja yang diberikan oleh JHT, JKK, JKM, dan JP, berikut adalah ulasan singkatnya :

1 ) JHT (Jaminan hari tua)

JHT adalah program jaminan sosial yang memiliki manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang sudah tidak lagi bekerja, atau memasuki usia tua (56 tahun), atau cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan nilai akumulasi hasil iuran, yang dibayarkan selama peserta bekerja. Nilai iuran JHT yakni sebesar 5,7% dari penghasilan perbulan, dengan pembagian persentase pembayaran 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.

2 ) JKK (Jaminan kecelakaan kerja)

JKK adalah jaminan sosial yang spesifik kepada kecelakaan yang peserta alami saat berangkat kerja, sedang bekerja, pulang bekerja dan sakit yang kemungkinan disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaatnya adalah peserta akan mendapatkan nilai tunai sesuai iuran yang tergantung pada tingkat resiko kerja. Lengkapnya dibawah ini..

Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

3 ) JKM (Jaminan kematian)

Program jaminan kematian atau JKM memiliki manfaat berupa uang santunan untuk ahli waris peserta, yang meninggal dunia diluar kecelakaan kerja. Dengan iuran yang harus dibayarkan sebesar 0,3 persen untuk penerima upah dan Rp 6.800/bulan untuk bukan penerima upah

4 ) JP (Jaminan pensiun)

JP adalah jaminan sosial untuk menjaga kelayakan hidup peserta dan keluarganya setelah memasuki masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi atau sudah tidak lagi produktif dengan persyaratan usia minimal 56 tahun. Jaminan pensiun atau pension plan yang harus dibayarkan sebesar sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Nah diatas tadi adalah manfaat dari keempat 4 program BPJS ketenagakerjaan, lalu bagaimana cara melakukan klaim JHT? Ada beberapa cara yang bisa dilakukan salah satunya yang paling mudah adalah dengan mengajukan e klaim melalui hp. Dan berikut ini adalah langkah-langkah cara e klaim melalui hp :

Cara e klaim jht lewat hp

Langkah 1 siapkan dokumen

Pertama-tama siapkan keenam komponen ini sebelum melakukan pengajuan e-klaim, yang nantinya akan di scan dan di upload ke aplikasi BPJS TK.

  1. Kartu keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Buku rekening bank (nama pada buku rekening harus sama dengan nama yang ada di kartu identitas)
  4. Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan)
  5. Surat keterangan dari Perusahaan ke DISNAKER (jika Parklaring tahun 2015 keatas)
  6. Kartu tanda kepersertaan BPJS ketenagakerjaan atau JAMSOSTEK

Langkah 2 buat akun di aplikasi e-klaim (BPJSTKU)

Akses alamat  sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs di smartphone kemudian login jika sebelumnya anda memang telah memiliki akun, tetapi jika belum bisa pilih buat akun. Kemudian setelah di klik Anda akan di arahkan untuk mengunduh aplikasi BPJSTKU pada smartphone. Setelah di download lakukan daftar atau registrasi kemudian lengkapi form yang diminta.

Langkah 3 klaim JHT via aplikasi BPJSTKU

Setelah menerima kode pin verifikasi di email, langkah selanjutnya adalah melakukan proses e-klaim melalui BPJSTKU dengan mengisi form F5, dan beberapa hal yang harus anda isi adalah sebagai berikut :

  • Isi Cabang kantor BPJS ketenagakerjaan yang terdekat di wilayah Anda
  • Isi PIN yang akan dikirim melalui email
  • Kemudian ada Alasan klaim dan juga Jenis klaim yang akan otomatis terisi
  • Nama pemilik rekening (harus sama dengan nama yang mengajukan), isi nomor rekening, dan nama Bank
  • Kemudian upload dokumen yang diminta, yang sebelumnya telah di scan

Yang perlu diingat ketika mengupload dokumen minimal file yang diizinkan adalah 100kb dan maksimal 1.8Mb dengan format pdf.jpg.jpeg.bmp dan png

Langkah 4 cek email untuk melihat pemberitahuan

Setelah mengupload persyaratan dan data yang dibutuhkan untuk klaim JHT selanjutnya cek email, tunggu beberapa saat pihak BPJS akan mengkonfirmasi apakah syarat anda terpenuhi atau tidak. Pastikan alamat email benar dari BPJS ketenagakerjaan.

Setelah persyaratan terverifikasi oleh pihak BPJS nantinya Anda akan diminta untuk mendatangi kantor cabang BPJS terdekat, dan jangan lupa membawa seluruh kelengkapan persyaratan F5 yang asli ke kantor BPJS.

Dan demikian adalah langkah-langkah e klaim JHT lewat hp, semoga bisa bermanfaat untuk Anda.

Begini cara dan syarat membuat kartu kuning, bikinnya cepet banget!

Begini cara dan syarat membuat kartu kuning, bikinnya cepet banget!

Syarat membuat kartu kuning – Para pencari kerja pastinya sudah sangat akrab dengan kartu yang satu ini, karena keberadaannya kerap menjadi salah satu persyaratan wajib untuk bisa melamar di perusahaan besar dan instansi/lembaga Negara atau BUMN.

Oleh karena dari itu kartu kuning menjadi komponen wajib ada di paket surat lamaran kerja. Ditambah adanya kabar pembukaan lowongan untuk CPNS (calon pegawai negeri sipil) dan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang kabarnya akan dilaksanakan sekitaran oktober 2019 ini, kartu kuning kembali menjadi incaran.

Tapi apa sebenarnya kartu kuning ini? Kartu kuning atau nama lainnya AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang berisi informasi tentang pemiliknya seperti nama, NIK (nomor induk kependudukan), keterangan kelulusan, dan history pendidikan.

Kemudian bagaimana cara membuat si kartu kuning atau AK1 ini? Dan apa saja yang perlu disiapkan? Berikut ini adalah syarat membuat kartu kuning, beserta langkah-langkahnya.

Cara dan syarat membuat kartu kuning

Sebelum anda pergi ke dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten untuk membuat AK1 sebaiknya siapkan beberapa hal dibawah ini, karena ini merupakan persyaratan yang wajib ada.

  • Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) atau bisa juga SIM (surat izin mengemudi) yang masih aktif.
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir. Anda bisa melampirkan ijazah terakhir saja misalnya hanya ijazah S1 atau membawa fotokopi legasiri ijazah yang Anda punya.
  • Pasfoto (berwarna) ukuran 4×3 sebanyak 2 item. Disarankan pasfoto yang Anda cetak berlatar belakang merah, karena kebanyakan instansi mensyaratkan pasfoto dengan latar merah. Kami sarankan juga Anda membawa foto lebih untuk jaga-jaga
  • Fotokopi akte kelahiran Anda
  • Dan Fotokopi kartu keluarga

Setelah persyaratan diatas lengkap, masukan semuanya ke dalam satu map, dan masing-masing dokumen persyaratan yang diminta hanya dibutuhkan satu lembar saja, kecuali pas foto yang harus berjumlah 2.

Setelah Anda berada di dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten Anda akan mengantri, dan menunggu giliran dipanggil untuk pembuatan kartu kuning, petugas akan menanyakan keperluan Anda setelah itu akan menyuruh Anda untuk mengisi formulir sesuai data yang Anda bawa, pastikan mengisinya dengan akurat sesuai dokumen yang terlampir.

Setelah mengikuti instruksi petugas terkait pembuatan kartu kuning atau AK1 maka yang terakhir Anda akan diminta menanda tangani kartu tersebut. Proses pembuatan kartu kuning sendiri sangatlah cepat, birokrasi sudah tidak serumit dulu lagi, sekitar 30 menit kartu anda sudah jadi.

Berapa masa berlaku kartu kuning?

Kartu kuning yang asli akan memiliki masa berlaku selama 2 tahun, dan untuk fotokopi kartu kuning yang berlegalisir hanya memiliki masa berlaku hingga 6 bulan. Jika Anda ingin meminta legalisir fotokopi surat kartu kuning, bisa datang kembali ke dinas ketenagakerjaan kota/kabupaten.

Kartu pencari kerja ini juga berlaku untuk nasional, Anda bisa menggunakannya untuk melamar ke semua instansi, BUMN, lembaga, dan perusahaan swasta di seluruh Indonesia. Dinas ketenagakerjaan juga menganjurkan kepada peserta pencari kerja untuk melapor jika Anda perubahan data informasi diri.

Demikian adalah cara dan syarat membuat kartu kuning atau AK1, proses pembuatannya pun mudah dan cepat tidak sampai 30 menit. Kartu ini juga bisa menaikan value Anda ke perusahaan, instansi atau lembaga yang Anda lamar, dan juga menjadi salah satu syarat di berkas adminstrasi CPNS. kartu kuning bukti verifikasi secara resmi oleh Negara tentang data diri dan latar belakang pendidikan pelamar

Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

Perhitungan BPJS ketenagakerjaan – Dalam praktiknya BPJS ketenagakerjaan telah diatur dalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan. Pada dasarnya seluruh karyawan, buruh, atau pekerja wajib memiliki jaminan sosial ini, dan tidak tekecuali juga kepada pekerja WNA yang bekerja dan berdomisili di Indonesia.

Tujuan dari BPJS ketenagakerjaan pastinya untuk memberikan jaminan dan juga perlindungan sosial kepada semua pekerja yang bekerja dan berdomisili di Indonesia. BPJS ketenagakerjaan berusaha memberikan perlindungan melalui program-program mereka, seperti JHT, JKK, JKM dan JP.

Masing-masing dari program BPJS ketenagakerjaan ini memiliki manfaat dan fungsi yang spesifik, namun secara garis besar semua program yang dijalankan untuk meringankan beban sosial, dan memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya.

Lalu bagaimana dengan persentase perhitungan BPJS ketenagakerjaan? Dari JHT (jaminan hari tua) sampai JK (jaminan kematian), memiliki perhitungannya masing-masing, karena juga manfaatnya yang berbeda. Dan berikut ini adalah persentase perhitungan BPJS ketenagakerjaan meliputi JHT, JKK, JKM dan JP beserta kegunaannya.

Perhitungan BPJS ketenagakerjaan program JHT, JKK, JKM dan JP

JHT (jaminan hari tua)

Yang pertama jaminan hari tua atau JHT, program jaminan ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan sejumlah uang tunai saat peserta berhenti bekerja, yang dikarenakan beberapa hal seperti usia yang sudah mencapai 56 tahun, mengalami cacat permanen sehingga tidak bisa bekerja kembali, ataupun meninggal dunia.

Untuk persentase perhitungan JHT ini pekerja atau penerima upah membayar iuran sebesar 5,7% /bulan dari upah yang dilaporkan, dengan pembagian pembayaran 2% ditanggung oleh penerima kerja dan 3,7% ditanggungkan kepada perusahaan.

JKK (jaminan kecelakaan kerja)

Selanjutnya JKK atau jaminan kecelakaan kerja bertujuan untuk mengcover risiko kecelakaan kerja, mulai dari peserta berangkat kerja, di tempat kerja, pulang kerja, dan penyakit yang kemungkinan disebabkan dari lingkungan kerja. Dan iuran JKK sepenuhnya ditanggungkan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan, persentase perhitungan iuran tergantung kepada tingkat risiko kerja.

  • Tingkat risiko rendah banget, sebesar 0,24 persen dari upah.
  • Tingkat risiko rendah, sebesar 0,54 persen dari upah.
  • Tingkat risiko sedang, sebesar 0,89 persen dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27 persen dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi banget, sebesar 1,74 persen dari upah.

JKM (jaminan kematian)

Program JKM (jaminan kematian) memiliki tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada keluarga atau ahli waris peserta, yang meninggal dunia diluar kecelakaan kerja. Dan berikut adalah persentase perhitungan JKM.

  • Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • Bukan penerima upah: Rp 6.800 per bulan.

JP (jaminan pensiun)

Yang terakhir adalah jaminan pensiun atau JP, program JP bertujuan untuk menjaga kelayakan hidup pekerja beserta keluarganya, ketika peserta atau bekerja sudah memasuki masa tua atau sudah tidak produktif lagi. JP juga dapat diberikan apabila peserta mengalami cacat total sehingga tidak bisa lagi bekerja.

Persantase iuran program jaminan pensiun atau pension plan yang harus dibayarkan sebesar sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Demikian adalah persentase perhitungan iuran BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM, dan JP ,semoga bisa bermanfaat untuk Anda.

Cara menggabungkan 2 kartu BPJS ketenagakerjaan (amalgamasi BPJSTK)

Cara menggabungkan 2 kartu BPJS ketenagakerjaan (amalgamasi BPJSTK)

Cara menggabungkan 2 kartu bpjs – Kerja pindah lalu bagaimana dengan saldo BPJS ketenagakerjaan saya? Jangan khawatir kartu BPJSTK beserta saldo yang ada didalamnya dapat digabungkan (amalgamasi). buat Sahabat yang pindah kantor dan jadi punya dua kartu  kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau lebih. Bisa melakukan amalgamasi saldo JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.

Proses amalgamasi kartu kepesertaan BPJS ini sebenarnya cukup mudah, tetapi proses tersebut hanya dapat dilakukan saat kita masih jadi peserta aktif atau masih berstatus karyawan di sebuah perusahaan. Bagi sahabat yang memiliki beberapa kartu BPJSTK sebaiknya segera melakukan amalgamasi, karena ada beberapa benefit yang bisa anda dapatkan, di antaranya adalah :

  1. Dapat mencairkan saldo JHT(jaminan hari tua) secara keseluruhan sekaligus.
  2. Dengan amalgamasi saldo BPJS, Pada saat pencairan saldo hanya membutuhkan satu paklaring saja dari perusahaan tempat terakhir sahabat bekerja.

Maka dari itu segerakanlah melakukan amalgamasi BPJS ketenagakerjaan sahabat, karena lebih efisien saat melakukan pencairan, lalu sekarang pertanyaan apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana cara menggabungkan 2 kartu BPJS? berikut adalah langkah-langkah yang harus sahabat lakukan.

Syarat menggabungkan kartu/saldo BPJS

  • Bawa semua kartu peserta jamsostek (KPJ) yang saldonya belum digabung
  • Fotocopy beberapa KPJ atau BPJS terlebih dahulu
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy kartu keluarga (KK)
  • Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan-perusahaan sebelumnya (paklaring untuk semua KPJ/BPJS)

Cara menggabungkan 2 kartu bpjs 

Untuk dapat melakukan amalgamasi BPJS atau KPJ dapat sahabat urus sendiri ke kantor BPJS, tetapi hanya kantor BPJS ketenagakerjaan yang nama sahabat terdaftar dan masih aktif disana. Silahkan kunjungi kantor BPJS terdaftar dengan membawa persyaratan seperti di atas, setelah sampai sana pihak BPJS akan membantu sahabat untuk amalgamasi kepersertaan BPJS atau KPJ dari perusahaan-perusahaan tempat sahabat bekerja.

Demikian adalah cara menggabungkan 2 kartu BPJS atau KPJ, dengan melakukan penggabungan beberapa kartu kepesertaan jaminan ketenagakerjaan yang sahabat miliki, akan memudahkan pencairan saldo JHT yang dimiliki.

Ketentuan dan aturan mutasi karyawan swasta, serta tips menolak mutasi kerja.

Ketentuan dan aturan mutasi karyawan swasta, serta tips menolak mutasi kerja.

aturan mutasi karyawan swasta  – Sering kali pemindahan kerja atau tugas ke daerah lain membuat karyawan merasa tidak nyaman, walau demikian perusahaan memiliki hak untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya, hal tersebut juga tertulis dalam peraturan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang berbunyi sebagai berikut :

“Perusahaan selaku pemberi kerja berhak untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya sepanjang hal tersebut diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.”

Dan lebih mendalam lagi ulasan tentang aturan mutasi karyawan swasta ada di prinsip penempatan kerja atau mutasi pada pasal 32 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang harus memperhatikan hal-hal seperti dibawah ini:

  1. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.
  2. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.
  3. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah.

Jadi perihal pemindahan tugas/kerja (mutasi) yang dilakukan oleh perusahaan kepada karyawan menurut UU ketenagakerjaan adalah menjadi HAK perusahaan sebagai pemberi upah, dan karyawan sebagaimana penerima upah wajib mematuhi perintah kerja tersebut dalam hal ini mutasi.

Ketentuan dan aturan mutasi karyawan ini menempel dan berlaku untuk karyawan swasta, BUMN, dinas dan pegawai pemerintahan.

Lalu apa akibatnya apabila karyawan menolak perintah mutasi karyawan?

Mutasi/pemindahan kerja dilindungi hukum atas dasar pemerataan, objektifitas, keadilan, dan hak asasi tanpa embel-embel diskriminasi terhadap karyawan. Jika sudah seperti ini karyawan dapat dituntut oleh pemberi upah dalam hal ini perusahaan, karena telah menolak perintah kerja yang sebagaimana tertulis di dalam kontrak, serta melanggar UU ketenagakerjaan.

Karyawan yang bersangkutan dapat dituntut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau perusahaan dapat memutus hubungan kerja dengan dasar yang kuat, bahkan tanpa pesangon. Lalu bagaimana seharusnya seorang karyawan

Bagaimana seharusnya menolak mutasi kerja?

Seperti yang sudah dibahas diatas bahwa mutasi diatur dan diperbolehkan oleh undang-undang, bahkan menjadi hak perusahaan. Namun bukan berarti karyawan tidak bisa menolak mutasi, jika dilihat dalam pasal 32 di UU tentang ketenagakerjaan bahwa mutasi kerja harus berdasarkan objektifitas tanpa diskriminatif.

Artinya perusahaan juga tidak bisa asal melakukan mutasi kepada karyawannya, butuh landasan dan alasan yang kuat untuk melakukannya, hal seperti yang harus karyawan perhatikan. Apakah perusahaan sendiri telah melakukan mutasi sesuai peraturan?

Jika tidak sesuai dengan aturan mutasi karyawan, undang-undang ketenagakerjaan, dan perjanjian dalam kontrak, serta upah yang lebih kecil dari tempat asalnya maka karyawan dapat menolak mutasi juga dengan landasan hukum dan aturan mutasi karyawan.

Namun yang perlu diperhatikan bahwa perusahaan memiliki landasan yang kuat terhadap pemindahan kerja karyawan, maka tidak ada yang namanya mutasi atas putusan sepihak, karena semuanya telah diatur dalam kontrak dan undang-undang.

Cara lain yang juga bisa karyawan tempuh adalah melihat kembali perjanjian kontrak yang sudah ditanda-tangani oleh yang bersangkutan, apakah dalah perjanjian tersebut karyawan diperbolehkan untuk menolak mutasi kerja dari perusahaan, apabila diperbolehkan dan tertulis maka ini merupakan lampu hijau untuk bisa menolak mutasi tersebut.

Jalan lain yang bisa dilakukan untuk menolak mutasi tanpa melanggar aturan mutasi karyawan swasta adalah melalui jalur konsolidasi untuk mencari jalan tengah, agar kedua belah pihak merasa diuntungkan tanpa melanggar peraturan.

Demikian adalah aturan mutasi karyawan swasta yang bisa anda jadikan referensi, yang juga membawa kita kepada kesimpulan bahwa mutasi adalah perintah kerja yang sudah diatur didalam kontrak kerja dan undang-undang ketenagakerjaan, kalaupun karyawan ingin melakukan penolakan maka jalur konsolidasi dengan perusahaan adalah cara yang terbaik.

Panduan Pendaftaran dan Penggunaan SIPP Online BPJS

Panduan Pendaftaran dan Penggunaan SIPP Online BPJS

SIPP Online merupakan salah satu falisitas unggulan yang dimiliki oleh BPJS. Di era kemajuan teknologi digital seperti sekarang ini, memang diperlukan fasilitas online, menjadikan masyarakat mudah untuk menggunakannya. Namun, masyarakat kita masih mengalami transisi dari pengguna analog ke pengguna digital. Oleh karena itu, masih banyak juga karyawan ataupun bagian HR yang belum mampu menggunakan fasilitas online ini secara sempurna. Untuk itu, di artikel kali ini kami akan membahas bagaimana cara daftar dan menggunakan SIPP online BPJS Artikel ini akan sangat berguna bagi Anda yang tidak ingin repot dalam penggunaan BPJS ketenagakerjaan. 

Setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan karyawannya untuk bisa ikut BPJS. Mengurus BPJS secara langsung datang ke kantornya bisa Anda lakukan, tetapi mengurus SIPP BPJS secara online akan menghemat waktu dan tenaga. Selain itu, Anda sebagai bagian dari Human Resource tempat Anda bekerja, tidak akan merasa kerepotan karena harus kesana kemari. Sebelum melangkah pada bagian pendaftaran SIPP online BPJS, terlebih dahulu Anda harus mengetahui syarat-syarat yang harus dimiliki oleh pemegang BPJS. Berikut syarat-syaratnya:

  1. Pendaftar harus mempunyai usia yang cukup secara hukum.
  2. Memasukan data yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan.
  3. Mendaftarkan diri beserta keluarganya menjadi peserta.
  4. Melakukan kewajiban membayar iuran selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya.
  5. Melapor apabila ada status data, baik itu dari fasilitas kesehatan maupun susunan keluarga.
  6. Menjaga identitas supaya tidak rusak ataupun dipergunakan oleh orang yang tidak mempunyai hak.
  7. Jika kartu BPJS hilang, maka wajib melakukan pelaporan.
  8. Melakukan pembayaran iuran paling cepat 14 hari dan paling lambat 30 hari setelah mendapatkan virtual akun.
  9. Bersedia mengulang proses pendaftaran, jika diperlukan.
  10. Bersedia melakukan pencetakan e-id sebagai identitas peserta BPJS.
  11. Untuk melakukan perubahan susunan keluarga, bisa dilakukan di kantor BPJS terdekat.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa membacanya langsung di situs resmi BPJS kesehtan atau Anda bisa klik ini.

sipp online

Cara Daftar SIPP Online BPJS

Sekarang kita masuk pada bagian pendaftaran SIPP online BPJS ketenagakerjaan:

  1. Silakan masuk ke web resminya di sini.
  2. Silakan klik “Daftar” yang ada di sebelah kanan bawah pada bagian yang ada tulisan “Mau jadi peserta BPJS ketenagakerjaan?”
  3. Anda memiliki dua pilihan:
  • Pilih opsi pertama jika Anda mendaftar sebagai perusahaan.
  • Pilih opsi kedua jika Anda mendaftar sebagai perorangan.
  1. Setelah itu, Anda akan diminta untuk memasukan alamat email untuk memulai pendaftaran.
  2. Selanjutnya, Anda bisa mengikuti instruksi-instruksi selanjutnya untuk melakukan pendaftaran.
  3. Adapun ini adalah syarat khusus untuk BPJS ketenaga kerjaan, Anda bisa lihat pada tabel di bawah ini.

 

Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

Tenaga Kerja Tidak Dalam Hubungan Kerja

1

SIUP (Surat Izin Usaha Perdaganan) asli & fotokopi

Surat Izin Usaha (SIU) dari RT/RW/Kelurahan setempat

2

NPWP perusahaan asli & fotokopi

Fotokopi KTP pekerja

3

Akta perdagangan perusahaan asli & fotokopi

Fotokopi kartu keluarga masing-masing pekerja

4

Fotokopi KTP masing-masing karyawan yang mau didaftarkan

Pas foto perwarna masing-masing karyawan ukuran 2 x 3 (1 lembar)

5

Fotokopi kartu keluarga masing-masing karyawan yang mau didaftarkan

 

6

Pas foto berwarna masing-masing karyawan ukuran 2 x 3 (1 lembar)

 

Cara Penggunaan SIPP Online BPJS

Di dalam aplikasi SIPP online BPJS, Anda bisa menggunakan menu dan fitur yang disediakan secara lengkap. Beberapa fitur yang bisa Anda gunakan antara lain adalah:

Tambah Tenaga Kerja

Menu atau fitur ini memungkinkan tenaga HR dengan mudah memasukan daftar karyawan melalui SIPP online ini. Anda bisa melakukan penambahan karyawan individu atau masal.

1. Hal pertama yang bisa Anda lakukan untuk menambah tenaga kerja adalah menekan tombol Tambah TK.

2. Akan muncul pop up penambahan tenaga kerja, silakan pilih apakah Anda akan menambahkan karyawan individu atau masal.

3. Jika Anda memilih untuk menambahkan karyawan individu, maka akan muncul pop up karyawan yang sudah memilik KJP atau belum.

4. Silakan pilih, apakah karyawan yang akan Anda daftarkan sudah memiliki KJP atau belum.

5. Apabila Anda klik sudah, maka akan muncul pop up field untuk mengisi KJP, kemudian klik lanjut. Apabila pendaftaran berhasil maka akan muncul pop up yang memberitahukan bahwa penambahan karyawan telah berhasil.

6. Langkah selanjutnya adalah mengisi profil tenaga kerja, anggota keluarga dan konfirmasi data tersebut hingga proses pendaftaran sudah lengkap.

7. Jika Anda memilih untuk menambahkan tenaga kerja secara masal, maka Anda harus mengunduh template form terlebih dahulu. Form tersebut merupakan file Microsoft Excel. Di dalamnya Anda akan menemukan field yang harus diisi dengan benar.

8. Silakan isi form yang ada di dalam file Microsoft Excel tersebut dengan lengkap untuk masing-masing karyawan yang akan didaftarkan.

9. Setelah file template tadi diisi dengan lengkap dan benar, saatnya Anda mengunggahnya (upload) ke aplikasi SIPP online.

10. Jika terdapat kesalahan isian data, karyawan telah terdaftar atau kesalahan lainnya, maka akan muncul pop up pemberitahuan gagal upload.

11. Silakan perbaiki kesalahan yang terjadi, kemudian unggah kembali. Jika file yang diunggah sudah benar, maka akan muncul pop up pemberitahuan berhasil.

Upload Upah

1. Upload upah bisa dilakukan di SIPP online BPJS dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:
Silakan login ke aplikasi SIPP online, kemudian klik upload upah.

2. Silakan download templat yang berisi field untuk diisi dengan data upah karyawan perusahaan.

3. Setelah data diisi dengan lengkap, silakan Anda unggah template tadi. Jika data sudah benar dan unggahan berhasil, maka akan muncul pop up pemberitahuan bahwa upload berhasil

Upload Tenaga Kerja Non-Aktif

Di menu ini, Anda bisa mengunggah data tenaga kerja yang non-aktif dari perusahaan.

1. Seperti biasa, Anda bisa memulai prosesnya dengan online terlebih dahulu ke SIPP online.

2. Di menu upload tenaga kerja non-aktif Anda harus mengunduh template yang harus diisi dengan data tenaga kerja non-aktif tersebut.

3. Jika template sudah diisi, silakan unggah kembali ke aplikasi.

Hitung Iuran

Menu hitung iuran di aplikasi SIPP online akan mempermudah Anda untuk menghitung berapa besaran yang harus dibayar untuk iuran BPJS. Untuk menggunakannya silakan Anda login ke aplikasi SIPP online BPJS, kemudian klik menu hitung iuran.

1. Perhitungan akan dilakukan oleh aplikasi sesuai dengan upah perusahaan serta data jumlah tenaga kerja.

2. Selanjutnya akan ditampilkan data berupa jumlah upah + rapel, iuran tenaga kerja, iuran perusahaan dan juga jumlah totalnya.

Finalisasi

Finalisasi dilakukan setelah proses perhitungan iuran selesai. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Akan muncul pop up yang memberitahukan tentang finalisasi. Di sana akan ditampilkan uraian lengkap, jika sudah sesuai maka silakan klik Lanjut Pembayaran.

2. Akan muncul konfirmasi untuk memastikan tidak ada kesalahan pada uraian.

3. Akan muncul kode iuran, nama perusahaan dan bulan iuran.

4. Perusahaan bisa memilih channel pembayaran sesuai dengan yang diinginkan.

Monitoring Iuran

Setelah berhasil membayar iuran, tentunya kita harus melakukan monitoring tentang status pembayaran dan rinciannya. Untuk melakukan hal ini, Anda bisa login ke SIPP online kemudian pilih menu Monitoring.

Laporan

Menu laporan akan memunculkan laporan-laporan yang bisa dicetak sebagai bahan arsip.

1. Silakan pilih salah satu data laporan yang ingin dicetak.

2. Akan ditampilkan laporan menu yang dipilih, serta terdapat opsi untuk mengunduhnya.

Pengaturan

Menu ini digunakan untuk melakukan pengaturan pada aplikasi SIPP online perusahaan Anda. Di dalamnya Anda bisa melakukan pengaturan profil perusahaan, tambah perusahaan, remove perusahaan binaan, tambah user, non-aktifkan user, remove user.

Kesimpulan

SIPP online BPJS adalah aplikasi yang berfungsi untuk mempermudah pekerjaan, sehingga hal-hal yang berkaitan dengan BPJS bisa dilakukan secara online. Dalam proses pengiriman informasi saat pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan menjamin keamanan pertukaran data informasi dengan berbagai teknologi canggih. Jika Anda mengalami kendala saat menggunakan SIPP online BPJS ini, Anda bisa menghubungi call center 1500910.

 

Penyebab pengajuan klaim BPJS ketenagakerjaan Anda di tolak

Penyebab pengajuan klaim BPJS ketenagakerjaan Anda di tolak

Pernahkan anda mengajukan klaim BPJS ketenagakerjaan namun ditolak? Pengalaman yang tidak mengenakan ini tidak dirasakan hanya satu atau dua orang saja, namun cukup banyak para peserta yang pengajuannya ditolak oleh BPJS.

Ada beberapa alasan atau penyebab umum yang membuat pengajuan klaim ditolak, rata-rata adalah masalah kelengkapan dokumen. Dan berikut ini adalah beberapa penyebab pengajuan klaim BPJS ditolak.

Penyebab pengajuan BPJS ditolak

1 ) Data Alamat RT/RW
berbeda

Adanya kesalahan pencantuman RT atau RW di KK dan KTP merupakan
kesalahan yang sering terjadi, yang menjadi penyebab pengajuan klaim BPJS Anda
ditolak. Hal ini sering terjadi kepada orang yang berpindah tempat, dan lupa
memperbaharui alamat mereka, baik itu di KK atau KTP.

Jadi bagi anda yang ingin melakukan pengajuan klaim BPJS
sebaiknya perhatikan kembali dengan teliti semua data-data diri anda, disemua
kartu identitas yang Anda miliki.

2 ) Nomor NIK di KK
dan KTP berbeda

Masih terjadi di kesalahan kartu identitas kali ini NIK(nomor
induk kependudukan), banyak orang yang tidak memperhatikan NIK di semua kartu
identitas mereka, karena merasa semuanya sama dan tidak akan terjadi kesalahan.

Sebaiknya sebelum melakukan pengajuan klaim periksa kembali
NIK anda di KK dan KTP pastikan tidak ada yang berbeda, dan apabila terjadi
kesalahan cepat koreksi ke dukcapil. Kami menyarankan untuk memeriksa saat ini
juga, untuk memeriksa apakah terjadi kesalahan atau tidak, sehingga bisa cepat
diperbaiki.

3 ) Dokumen persyaratan tidak lengkap

Walaupun syarat & cara untuk pengajuan klaim BPJS sudah banyak disebar dimana-mana namun masih banyak orang yang lupa atau tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen tersebut. Kelengkapan dokumen adalah WAJIB jika anda ingin melakukan pengajuan klaim. Adapaun kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

  • KARTU PESERTA JAMSOSTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN (KPJ/KPBPJSTK) asli apabila KPJ/KPBPJSTK hilang sertakan surat kehilangan dari kepolisian (ASLI dan berlaku) & surat pengantar dari perusahaan yang menyatakan kartu hilang dengan menyertakan Nomor kartu tertera pada surat tersebut.
  • KTP atau Surat Keterangan dai Disdukcapil (identitas sedang dalam status belum ada blanko e-KTP) asli dan copy 1 lembar
  • FORM PENGAJUAN KLAIM JHT (F5) diisi lengkap
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi, jika tenaga kerja berusia <56 tahun
  • Bawa KK asli dan fotocopy 1 lembar
  • REFERENSI SURAT KERJA/SURAT PHK/PUTUSAN PHI/SK DIREKSI asli di fotocopy 1 lembar
  • BUKU TABUNGAN ASLI di fotocopy 1 lembar

4 ) Tidak ada
paklaring

Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari
perusahaan adalah syarat wajib yang harus dipenuhi, jika tidak ada paklaring
maka sudah dapat dipastikan pengajuan akan ditolak. Paklaring penting karena
salah satu syarat pengajuan klaim adalah yang bersangkutan sedang/sudah tidak
bekerja, oleh karenanya syarat ini sangat penting.

Jika anda belum memiliki maka cepatlah memproses pembuatan
paklaring di perusahaan bekas anda bekerja, kemudian apabila Anda telah
memiliki paklaring maka cek kembali hal berikut ini :

  • Pastikan tanggal berhenti bekerja sesuai dan benar
  • Paklaring di fotocopy dan juga dilegalisir oleh perusahaan (termasuk yang fotocopy)

Walaupun Anda memiliki paklaring namun tanggal pemberhentian kerja tidak sesuai atau salah maka pengajuan klaim dapat ditolak begitu juga tidak adanya legalisir dari perusahaan pada paklaring asli dan fotocopy.

Demikian adalah penyebab pengajuan klaim BPJS ditolak, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi anda, dan jangan lupa periksa kembali persyaratan pengajuan klaim Anda.

Syarat & Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT 100%

Syarat & Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT 100%

Cara mencairkan JHT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, memiliki program Jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang bernama JHT (jaminan hari tua).

Program jaminan sosial JHT ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan pekerja/buruh ketika mereka memasuki usia lanjut, atau sudah tidak bekerja lagi. Iuran JHT sendiri di bebankan kepada perusahaan dan peserta, yang mana persentasenya adalah 5,7% dari upah, 2% dibebankan ke peserta dan 5,7% dibebankan kepada perusahaan.

Dan peserta atau karyawan yang telah membayarkan iuran berhak mengklaim atau mencairkan JHT untuk kebutuhan sosial mereka, misalkan karyawan harus mengundurkan diri dari perusahaan atau untuk keperluan sosial lainnya.

Bagaimana mengklaim atau cara mencairkan JHT 100%?

Sebelum anda ingin mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT ada beberapa syarat yang harus disiapkan karena wajib dipenuhi, dan berikut adalah syaratnya :

  • Peserta telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Peserta meng-klaim ke BPJS Ketenagakerjaan satu bulan setelah mengundurkan diri atau di-PHK.
  • Peserta belum bekerja lagi. Jika telah bekerja, perusahaan baru tempat Peserta bekerja belum mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan

Pada butir ketiga peserta masih bisa mengklaim atau mencairkan JHT walau sudah bekerja di perusahaan yang baru, dengan catatan belum mendaftarkan lagi sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan program JHT dari perusahaan mereka. Lanjut ke dokumen yang harus dilengkapi.

Dokumen yang wajib ada dan dilengkapi

  1. KARTU PESERTA JAMSOSTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN (KPJ/KPBPJSTK) asli apabila KPJ/KPBPJSTK hilang sertakan surat kehilangan dari kepolisian (ASLI dan berlaku) & surat pengantar dari perusahaan yang menyatakan kartu hilang dengan menyertakan Nomor kartu tertera pada surat tersebut.
  2. KTP atau Surat Keterangan dai Disdukcapil (identitas sedang dalam status belum ada blanko e-KTP) asli dan copy 1 lembar
  3. FORM PENGAJUAN KLAIM JHT (F5) diisi lengkap
  4. Surat pernyataan tidak bekerja lagi, jika tenaga kerja berusia <56 tahun
  5. Bawa KK asli dan fotocopy 1 lembar
  6. REFERENSI SURAT KERJA/SURAT PHK/PUTUSAN PHI/SK DIREKSI asli di fotocopy 1 lembar
  7. BUKU TABUNGAN ASLI di fotocopy 1 lembar

Kondisi khusus :

  • NPWP untuk karyawan saldo diatas 50 juta atau sudah pernah mengajukan JHT sebagian asli dan fotocopy 1 lembar
  • Foto TK terbaru
  • Surat pengantar dari perusahaan apabila diajukan oleh pihak perusahaan

Langkah atau Cara mencairkan JHT selanjutnya setelah persyaratan dan dokumen telah terpenuhi semuanya,  adalah dengan mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan di daerah anda, untuk mencairkan atau mengklaim dana JHT secara manual. Untuk alamat dan lokasi kantor cabang BPJS bisa anda lihat di website mereka bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ketika anda sampai di kantor cabang BPJS ambil nomor antrian untuk teller, karena pada loket teller anda bisa mencairkan dana JHT, berikan dokumen yang diminta dan tunggu prosesnya hingga selesai.

Berapa lama proses pencairan sampai dana benar-benar ada di rekening kita? Proses pencairan sampai ke rekening anda memakan waktu hingga 10 sampai 14 hari, prosesnya memang cukup lama. Jadi bagi Anda yang memiliki kebutuhan dan mau mencairkan dana JHT sebaiknya dilakukan segera, karena dana turun tidak bisa instan. Selain datang ke kantor cabang BPJS anda juga bisa melakukannya melalui Bank yang telah bekerja sama dengan lembaga Jaminan Sosial milik Negara ini, atau lakukanlah klaim via online, berikut adalah caranya.

Baca juga jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan JHT dari Online/e-Klaim

  1. Masuk ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik elektronik service, kemudian login dengan menggunakan Nomor E-KTP dan password kemudian pilih e-klaim.
  3. Pilih KPJ yang mau diklaim, isi formulir dan upload berkas yang diperlukan.
  4. Kalau data sesuai dan layak klaim, anda akan mendapat email pemberitahuan yang berisi formulir pencairan dan jadwal verifikasi berkas di kantor cabang pilihan anda sekaligus melakukan pencairan.

Demikian adalah cara mencairkan JHT berikut juga syarat dan dokumen yang harus dilengkapi, baik itu klaim manual dan Online.

Ada berapa jenis keanggotaan BPJS? Berikut adalah ulasannya!

Ada berapa jenis keanggotaan BPJS? Berikut adalah ulasannya!

Jaminan sosial ketangakerjaan yang di kelola oleh BPJS ketenagakerjaan mempunyai 4 program perlindungan untuk buruh/karyawan, diantaranya adalah:

  1. Jaminan hari tua (JHT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Pensiun (JP)
  4. Jaminan Kematian (JKM)

Tetapi tidak semua peserta bisa mengikuti atau menggunakan fasilitas 4 program perlindungan sosial dan juga ekonomi diatas. Menurut ketentuan yang berlaku tentang keanggotaan perlindungan sosial, ada 4 jenis kepersetaan adalah sebagai berikut :

1 ) Pekerja penerima upah (PU)

Yang pertama adalah PU (penerima upah) adalah setiap pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja. Kategori kepersertaan ini termasuk pekerja sektor formal non-mandiri, yaitu PNS (pegawai negeri sipil), TNI/POLRI, karyawan BUMD atau BUMN, karyawan swasta, yayasan, dan juga Join venture.

Peserta Penerima Upah (PU) dapat mengikuti 4 program perlindungan ketanagakerjaan dari BPJS secara bertahap, yaitu JHT, JKK, JP dan JKM. Registrasi keanggotaan BPJS ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan sebagai pihak pemberi kerja.

Sedangkan dana iuran JKM dan JKK seluruhnya akan ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, kemudian iuran JP dan juga JHT ditanggung oleh kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja.

2 ) Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Jenis keanggotan Jakon meliputi para pekerja yang bekerja di layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerja yang dimaksud adalah yang berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), pekerja borongan, dan pekerja harian lepas yang ikut serta dalam sebuah proyek APBN/APBD atas dana internasional, swasta, perorangan, dan lainnya.

3 ) Pekerja bukan penerima upah (BPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah adalah mereka yang bekerja dan juga mendapatkan penghasilan dengan cara melakukan usaha ekonomi atau kegiatan ekonomi secara mandiri. Kategori peserta ini termasuk meliputi pengusaha/pemberi kerja, pekerja diluar kontrak atau hubungan kerja, pekerja informal, pekerja bukan penerima upah tetap, serta pekerja mandiri, Contohnya bisa seperti Nelayan, petani, pengacara, artis, pekerja industry kreatif, supir angkutan kota dan sebagainya.

Bagi para pekerja dalam kategori BPU apabila ingin menjadi anggota atau peserta BPJS ketenagakerjaan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri, ke kantor BPJS atau melalui organisasi profesi yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan. Kategori peserta BPU hanya dapat mengikuti 3 dari 4 program yang ada di BPJS yakni JKM, JKK, dan juga JHT, yang semua iurannya ditanggung dan dibebankan ke diri sendiri.

4 ) Pekerja Migran Indonesia

Yang terakhir dalam ketagori peserta ketenagakerjaan adalah PMI atau pekerja Migran Indonesia, yang adalah akan, sedang, dan/atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia. Calon/pekerja migran dapat mengikuti dua program perlindungan wajib dari BPJS yaitu JKM dan JKK. serta boleh menambah program JHT secara sukarela.