e Klaim JHT lewat hp? begini caranya!

e Klaim JHT lewat hp? begini caranya!

e klaim jht lewat hp – Seperti yang kita tahu bahwa pemerintah memiliki jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, melalui 4 programnya yang masing-masing memiliki manfaat yang berbeda bagi peserta BPJS.

Jaminan ketenagakerjaan bisa di klaim apabila sudah memenuhi syarat, namun sebelum kita berlanjut ke cara melakukan e klaim JHT lewat hp ada baiknya kita kembali merefresh manfaat-manfaat apa saja yang diberikan oleh JHT, JKK, JKM, dan JP, berikut adalah ulasan singkatnya :

1 ) JHT (Jaminan hari tua)

JHT adalah program jaminan sosial yang memiliki manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang sudah tidak lagi bekerja, atau memasuki usia tua (56 tahun), atau cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan nilai akumulasi hasil iuran, yang dibayarkan selama peserta bekerja. Nilai iuran JHT yakni sebesar 5,7% dari penghasilan perbulan, dengan pembagian persentase pembayaran 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.

2 ) JKK (Jaminan kecelakaan kerja)

JKK adalah jaminan sosial yang spesifik kepada kecelakaan yang peserta alami saat berangkat kerja, sedang bekerja, pulang bekerja dan sakit yang kemungkinan disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaatnya adalah peserta akan mendapatkan nilai tunai sesuai iuran yang tergantung pada tingkat resiko kerja. Lengkapnya dibawah ini..

Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

3 ) JKM (Jaminan kematian)

Program jaminan kematian atau JKM memiliki manfaat berupa uang santunan untuk ahli waris peserta, yang meninggal dunia diluar kecelakaan kerja. Dengan iuran yang harus dibayarkan sebesar 0,3 persen untuk penerima upah dan Rp 6.800/bulan untuk bukan penerima upah

4 ) JP (Jaminan pensiun)

JP adalah jaminan sosial untuk menjaga kelayakan hidup peserta dan keluarganya setelah memasuki masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi atau sudah tidak lagi produktif dengan persyaratan usia minimal 56 tahun. Jaminan pensiun atau pension plan yang harus dibayarkan sebesar sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Nah diatas tadi adalah manfaat dari keempat 4 program BPJS ketenagakerjaan, lalu bagaimana cara melakukan klaim JHT? Ada beberapa cara yang bisa dilakukan salah satunya yang paling mudah adalah dengan mengajukan e klaim melalui hp. Dan berikut ini adalah langkah-langkah cara e klaim melalui hp :

Cara e klaim jht lewat hp

Langkah 1 siapkan dokumen

Pertama-tama siapkan keenam komponen ini sebelum melakukan pengajuan e-klaim, yang nantinya akan di scan dan di upload ke aplikasi BPJS TK.

  1. Kartu keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Buku rekening bank (nama pada buku rekening harus sama dengan nama yang ada di kartu identitas)
  4. Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan)
  5. Surat keterangan dari Perusahaan ke DISNAKER (jika Parklaring tahun 2015 keatas)
  6. Kartu tanda kepersertaan BPJS ketenagakerjaan atau JAMSOSTEK

Langkah 2 buat akun di aplikasi e-klaim (BPJSTKU)

Akses alamat  sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs di smartphone kemudian login jika sebelumnya anda memang telah memiliki akun, tetapi jika belum bisa pilih buat akun. Kemudian setelah di klik Anda akan di arahkan untuk mengunduh aplikasi BPJSTKU pada smartphone. Setelah di download lakukan daftar atau registrasi kemudian lengkapi form yang diminta.

Langkah 3 klaim JHT via aplikasi BPJSTKU

Setelah menerima kode pin verifikasi di email, langkah selanjutnya adalah melakukan proses e-klaim melalui BPJSTKU dengan mengisi form F5, dan beberapa hal yang harus anda isi adalah sebagai berikut :

  • Isi Cabang kantor BPJS ketenagakerjaan yang terdekat di wilayah Anda
  • Isi PIN yang akan dikirim melalui email
  • Kemudian ada Alasan klaim dan juga Jenis klaim yang akan otomatis terisi
  • Nama pemilik rekening (harus sama dengan nama yang mengajukan), isi nomor rekening, dan nama Bank
  • Kemudian upload dokumen yang diminta, yang sebelumnya telah di scan

Yang perlu diingat ketika mengupload dokumen minimal file yang diizinkan adalah 100kb dan maksimal 1.8Mb dengan format pdf.jpg.jpeg.bmp dan png

Langkah 4 cek email untuk melihat pemberitahuan

Setelah mengupload persyaratan dan data yang dibutuhkan untuk klaim JHT selanjutnya cek email, tunggu beberapa saat pihak BPJS akan mengkonfirmasi apakah syarat anda terpenuhi atau tidak. Pastikan alamat email benar dari BPJS ketenagakerjaan.

Setelah persyaratan terverifikasi oleh pihak BPJS nantinya Anda akan diminta untuk mendatangi kantor cabang BPJS terdekat, dan jangan lupa membawa seluruh kelengkapan persyaratan F5 yang asli ke kantor BPJS.

Dan demikian adalah langkah-langkah e klaim JHT lewat hp, semoga bisa bermanfaat untuk Anda.

One Comment

  1. saya sudah daftar antrian online pencairan bpjs ketenaga kerjaan dan sudah mendapat nomer antrain, tapi saya lupa gk screen nomor bookingnya, pas saya cek lagi antrian d kirim lewat email, sedangkan saya lupa kata sandi email saya, dan hp nya ilang jdi susah mulihinnya, jadi gimna ya caranya saya bisa melihat nomor booking antrian online saya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *