Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

Perhitungan BPJS ketenagakerjaan – Dalam praktiknya BPJS ketenagakerjaan telah diatur dalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan. Pada dasarnya seluruh karyawan, buruh, atau pekerja wajib memiliki jaminan sosial ini, dan tidak tekecuali juga kepada pekerja WNA yang bekerja dan berdomisili di Indonesia.

Tujuan dari BPJS ketenagakerjaan pastinya untuk memberikan jaminan dan juga perlindungan sosial kepada semua pekerja yang bekerja dan berdomisili di Indonesia. BPJS ketenagakerjaan berusaha memberikan perlindungan melalui program-program mereka, seperti JHT, JKK, JKM dan JP.

Masing-masing dari program BPJS ketenagakerjaan ini memiliki manfaat dan fungsi yang spesifik, namun secara garis besar semua program yang dijalankan untuk meringankan beban sosial, dan memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya.

Lalu bagaimana dengan persentase perhitungan BPJS ketenagakerjaan? Dari JHT (jaminan hari tua) sampai JK (jaminan kematian), memiliki perhitungannya masing-masing, karena juga manfaatnya yang berbeda. Dan berikut ini adalah persentase perhitungan BPJS ketenagakerjaan meliputi JHT, JKK, JKM dan JP beserta kegunaannya.

Perhitungan BPJS ketenagakerjaan program JHT, JKK, JKM dan JP

JHT (jaminan hari tua)

Yang pertama jaminan hari tua atau JHT, program jaminan ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan sejumlah uang tunai saat peserta berhenti bekerja, yang dikarenakan beberapa hal seperti usia yang sudah mencapai 56 tahun, mengalami cacat permanen sehingga tidak bisa bekerja kembali, ataupun meninggal dunia.

Untuk persentase perhitungan JHT ini pekerja atau penerima upah membayar iuran sebesar 5,7% /bulan dari upah yang dilaporkan, dengan pembagian pembayaran 2% ditanggung oleh penerima kerja dan 3,7% ditanggungkan kepada perusahaan.

JKK (jaminan kecelakaan kerja)

Selanjutnya JKK atau jaminan kecelakaan kerja bertujuan untuk mengcover risiko kecelakaan kerja, mulai dari peserta berangkat kerja, di tempat kerja, pulang kerja, dan penyakit yang kemungkinan disebabkan dari lingkungan kerja. Dan iuran JKK sepenuhnya ditanggungkan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan, persentase perhitungan iuran tergantung kepada tingkat risiko kerja.

  • Tingkat risiko rendah banget, sebesar 0,24 persen dari upah.
  • Tingkat risiko rendah, sebesar 0,54 persen dari upah.
  • Tingkat risiko sedang, sebesar 0,89 persen dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27 persen dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi banget, sebesar 1,74 persen dari upah.

JKM (jaminan kematian)

Program JKM (jaminan kematian) memiliki tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada keluarga atau ahli waris peserta, yang meninggal dunia diluar kecelakaan kerja. Dan berikut adalah persentase perhitungan JKM.

  • Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • Bukan penerima upah: Rp 6.800 per bulan.

JP (jaminan pensiun)

Yang terakhir adalah jaminan pensiun atau JP, program JP bertujuan untuk menjaga kelayakan hidup pekerja beserta keluarganya, ketika peserta atau bekerja sudah memasuki masa tua atau sudah tidak produktif lagi. JP juga dapat diberikan apabila peserta mengalami cacat total sehingga tidak bisa lagi bekerja.

Persantase iuran program jaminan pensiun atau pension plan yang harus dibayarkan sebesar sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Demikian adalah persentase perhitungan iuran BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM, dan JP ,semoga bisa bermanfaat untuk Anda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *