Iuran BPJS kesehatan dan persentase perhitungannya

Iuran BPJS kesehatan dan persentase perhitungannya

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa iuran BPJS kesehatan dari program JKN (jaminan kesehatan nasional) mengalami kenaikan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, dari tanggal 1 januari 2020.

Kenaikan iuran tertulis dalam sebuah Perpres atau Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut yang juga ditanda tangani oleh presiden Joko Widodo, dengan tujuan peningkatan mutu pelayanan dalam sektor kesehatan.

Untuk iuran BPJS kesehatan terbaru tahun 2020 pasca kenaikan ini bisa Anda lihat tabel pembayaran dibawah ini, Berdasarkan Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran :

Tabel Iuran BPJS kesehatan terbaru PBPU dan peserta bukan pekerja

Tabel iuran BPJS kesehatan

Tabel diatas yang mengalami kenaikan adalah untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga peserta bukan pekerja, seperti kerabat atau keluarga dari Penerima Upah (PU) yang dikenakan untuk satu orangnya, lalu bagaimana iuran BPJS kesehatan bagi Penerima upah? Dan bagaimana persentase pembayarannya. Berikut adalah penjelesannya :

Iuran untukPeserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil), anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), anggota Polri (Polisi Republik Indonesia), pejabat Negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri atau swasta, yakni sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

Baca Juga : Cara lapor SPT Tahunan online (2020)Cara lapor SPT Tahunan online (2020)

Dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta atau penerima upah yang langsung dipotong gaji.

Demikian adalah tentang iuran BPJS kesehatan dan tabel kenaikan iuran yang baru awal tahun ini terjadi, untuk kategori bukan penerima upah atau bukan pekerja. Untuk perhitungan persentase iuran BPJS kesehatah, ketenagakerjaan seperti JKM dan JKK untuk seluruh karyawan bisa lebih cepat dan mudah dengan menggunakan software HR PayrollBozz.

Dengan menggunakan PayrollBozz Anda dapat menghitung iuran BPJS secara otomatis yang bisa diterapkan untuk seluruh karyawan, dan hasilnya bisa langsung dilihat di slip gaji karyawan, potongan ini juga bisa dimasukan ke dalam komponen payroll. Coba demonya sekarang juga, gratis!

Daftar iuran BPJS kesehatan terbaru 2020

Daftar iuran BPJS kesehatan terbaru 2020

Resmi Presiden Jokowi meneken Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, yang kenaikannya sendiri hingga 2x lipat dari jumlah saat ini. Dan akan berlaku mulai awal tahun 2020.

Tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, dikatakan bahwa tarik kelas Mandiri III dengan manfaat layanan perawatan dan ruang kelas III yang semula Rp 25.000 akan menjadi Rp 42.000/bulan setiap peserta. Kenaikan kelas III sendiri sebesar Rp 16.500

Kemudian untuk kelas mandiri II yang mendapat manfaat pelayanan perawatan dan ruang kelas III yang semula Rp 51.000 akan naik menjadi Rp 110.000/bulan untuk setiap pesertanya. Sementara untuk kelas I dari Rp 80.000 naik 2 kali lipat menjadi Rp 160.000/bulan per orang.

Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

Tabel kenaikan iuran BPJS kesehatan

Kelas Sebelum kenaikan Setelah kenaikan Presentase kenaikan
Kelas III Rp 25.000/bulan Rp 42.000/bulan 40,4%
Kelas II Rp 51.000/bulan Rp 110.000/bulan 53,6%
Kelas I Rp 80.000/bulan Rp 160.000/bulan 50%

Untuk kemudahan perhitungan pembayaran iuran BPJS kesehatan untuk seluruh karyawan, Anda dapat menggunakan PayrollBozz.

Sistem penggajian PayrollBozz dapat melakukan pemotongan sesuai komponen yang ditambahkan, seperti BPJS, potongan keterlambatan, pajak, tunjangan sampai insentif. Yang kemudian komponen-komponen tersebut dimasukan ke dalam rumus.

Dari rumus tersebut gaji karyawan akan dihitung berdasarkan komponen-komponen yang ditambahkan, termasuk jumlah kehadiran. Proses payroll dapat dikerjakan secara otomatis, sesuai regulasi perusahaan Anda, pelajari selengkapnya tentang PayrollBozz.

Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

Perhitungan BPJS ketenagakerjaan – Dalam praktiknya BPJS ketenagakerjaan telah diatur dalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan. Pada dasarnya seluruh karyawan, buruh, atau pekerja wajib memiliki jaminan sosial ini, dan tidak tekecuali juga kepada pekerja WNA yang bekerja dan berdomisili di Indonesia.

Tujuan dari BPJS ketenagakerjaan pastinya untuk memberikan jaminan dan juga perlindungan sosial kepada semua pekerja yang bekerja dan berdomisili di Indonesia. BPJS ketenagakerjaan berusaha memberikan perlindungan melalui program-program mereka, seperti JHT, JKK, JKM dan JP.

Masing-masing dari program BPJS ketenagakerjaan ini memiliki manfaat dan fungsi yang spesifik, namun secara garis besar semua program yang dijalankan untuk meringankan beban sosial, dan memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya.

Lalu bagaimana dengan persentase perhitungan BPJS ketenagakerjaan? Dari JHT (jaminan hari tua) sampai JK (jaminan kematian), memiliki perhitungannya masing-masing, karena juga manfaatnya yang berbeda. Dan berikut ini adalah persentase perhitungan BPJS ketenagakerjaan meliputi JHT, JKK, JKM dan JP beserta kegunaannya.

Perhitungan BPJS ketenagakerjaan program JHT, JKK, JKM dan JP

JHT (jaminan hari tua)

Yang pertama jaminan hari tua atau JHT, program jaminan ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan sejumlah uang tunai saat peserta berhenti bekerja, yang dikarenakan beberapa hal seperti usia yang sudah mencapai 56 tahun, mengalami cacat permanen sehingga tidak bisa bekerja kembali, ataupun meninggal dunia.

Untuk persentase perhitungan JHT ini pekerja atau penerima upah membayar iuran sebesar 5,7% /bulan dari upah yang dilaporkan, dengan pembagian pembayaran 2% ditanggung oleh penerima kerja dan 3,7% ditanggungkan kepada perusahaan.

JKK (jaminan kecelakaan kerja)

Selanjutnya JKK atau jaminan kecelakaan kerja bertujuan untuk mengcover risiko kecelakaan kerja, mulai dari peserta berangkat kerja, di tempat kerja, pulang kerja, dan penyakit yang kemungkinan disebabkan dari lingkungan kerja. Dan iuran JKK sepenuhnya ditanggungkan kepada pihak pemberi kerja atau perusahaan, persentase perhitungan iuran tergantung kepada tingkat risiko kerja.

  • Tingkat risiko rendah banget, sebesar 0,24 persen dari upah.
  • Tingkat risiko rendah, sebesar 0,54 persen dari upah.
  • Tingkat risiko sedang, sebesar 0,89 persen dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27 persen dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi banget, sebesar 1,74 persen dari upah.

JKM (jaminan kematian)

Program JKM (jaminan kematian) memiliki tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada keluarga atau ahli waris peserta, yang meninggal dunia diluar kecelakaan kerja. Dan berikut adalah persentase perhitungan JKM.

  • Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • Bukan penerima upah: Rp 6.800 per bulan.

JP (jaminan pensiun)

Yang terakhir adalah jaminan pensiun atau JP, program JP bertujuan untuk menjaga kelayakan hidup pekerja beserta keluarganya, ketika peserta atau bekerja sudah memasuki masa tua atau sudah tidak produktif lagi. JP juga dapat diberikan apabila peserta mengalami cacat total sehingga tidak bisa lagi bekerja.

Persantase iuran program jaminan pensiun atau pension plan yang harus dibayarkan sebesar sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Demikian adalah persentase perhitungan iuran BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM, dan JP ,semoga bisa bermanfaat untuk Anda.