Hitungan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019

Hitungan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019

Tunjangan hari raya umumnya menjadi standar hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan, bagi staf yang merayakan hari raya tersebut. Umumnya, THR diberikan oleh kantor sesuai dengan besaran gaji yang diterima setiap bulan atau lebih, tergantung perhitungan yang dipakai.

Nah, bagi Anda yang merupakan bagian keuangan di perusahaan, tentu saja membutuhkan petunjuk untuk pembagian tunjangan hari raya. Apalagi, sekarang sedang momen Ramadhan, sebentar lagi setiap perusahaan membagikan THR bagi karyawannya yang merayakan hari raya Idul Fitri.

Besaran yang ditetapkan tidak sembarangan, harus sesuai dengan peraturan yang disebut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker). Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun dan satu bulan sama-sama mendapatkan tunjangan hari raya. Hanya saja, besarannya berbeda.

Tunjangan Hari Raya Setahun Sekali

Dalam peraturan pemerintah tentang No. 78 tahun 2015 tentan THR, disebutkan bahwa ada hari besar 5 agama di Indonesia yang harus dibagikan THR :

  1. Idul Fitri
  2. Natal
  3. Nyepi
  4. Waisak
  5. Imlek

Umumnya perusahaan membagikan THR mengikuti mayoritas karyawan di kantor tersebut. Namun, jika perusahaan ingin memberikan THR untuk masing-masing karyawan sesuai dengan hari rayanya, hal itu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2018.

Tunjangan hari raya harus diberikan dalam bentuk rupiah (mata uang). Jika ada perusahaan yang memberikan hadiah hari raya, baik itu parcell, makanan dan sebagainya, itu boleh-boleh saja. Tetapi, hadiah tersebut jangan sampai mengurangi jumlah THR yang harus dibayarkan.

Karyawan Yang Berhak Menerima THR

Sebelumnya, peraturan dari Permenaker menyebutkan bahwa karyawan yang berhak menerima tunjangan hari raya adalah yang sudah bekerja minimal 3 bulan. Namun, kini peraturan tersebut berubah. Karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan pun berhak untuk mendapatkan THR. Tentu saja hitungannya akan berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja lama.

THR Untuk Karyawan Yang Bekerja di Bawah 1 Tahun

Karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 1 tahun, maka berhak untuk mendapatkan THR dengan jumlah proporsional sesuai dengan masa kerja. Perhitungannya adalah:

THR = Masa kerja (n bulan) x 1 bulan gaji
Masa kerja 1 tahun (12 bulan)

Contoh kasus: Budi sudah bekerja di perusahaan Z selama 6 bulan, dengan upah per bulan Rp 3.000.000 + tunjangan tetap Rp 1.500.000.

Pendapatan Budi setiap bulan adalah Rp 4.500.000. Maka THR yang harus diterima Budi adalah

5 bulan x Rp 4.500.000
12

= Rp 1.875.000

Jadi, tunjangan hari raya yang harus diterima oleh Budi adalah Rp 1.875.000,-

THR Untuk Karyawan Yang Sudah Bekerja Lebih Dari 1 Tahun

Setiap karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun berhak mendapatkan tunjangan hari raya sebesar 1 x gaji bulanan + tunjangan tetap.

Contoh kasus: Alya sudah bekerja di perusahaan X selama 3 tahun, dengan besaran gaji Rp 5.000.000 + tunjangan tetap 1.800.000

Pendapatan Alya setiap bulan adalah Rp 5.000.000 + Rp 1.800.000 = Rp 6.800.000/bulan. Maka THR yang berhak diterima oleh Alya minimal
adalah Rp 6.800.000,-

Tunjangan Hari Raya Untuk Karyawan Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

thr untuk karyawan PHK

Pemutusan hubungan kerja atau PHK seringkali terjadi dalam sebuah perusahaan. Banyak hal yang melatarbelakangi PHK tersebut. Bisa karena keuangan perusahaan yang tidak stabil, kinerja karyawan atau bahkan pelanggaran.

Nah, ada hal yang membuat bingung para pemilik usaha, apakah karyawan yang di PHK harus diberikan tunjangan hari raya atau tidak.

Karyawan yang di-PHK berhak untuk mendapatkan THR apabila ia berhenti/diberhentikan 30 hari atau kurang sebelum hari raya. Misalnya, karyawan tersebut di-PHK 15 hari sebelum hari raya. Maka perusahaan berkewajiban untuk menunaikan hak tunjangan hari raya kepada karyawan tersebut. Namun, kewajiban ini hanya berlaku apabila pekerja adalah karyawan tetap atau karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT). Jadi, jika pekerja bukan karyawan tetap dan kontraknya berakhir 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkan tunjangan hari raya.

Waktu Pembagian THR

Pembagian THR harus sesuai dengan aturan, agar tepat sasaran dan dapat digunakan secara efektif oleh penerimanya. Oleh karena itu, waktu pembagian THR ini diatur dalam Permenaker No.6 tahun 2016. Setiap perusahaan wajib untuk membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 hari raya. Contohnya, hari Raya Idul Fitri tahun 2019 jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya pada 29 mei 2019. Jika perusahaan telat membayarkan THR maka didenda sebesar 5% dari jumlah THR yang diberikan. Dengan demikian, karyawan akan mendapatkan tunjangan hari raya + 5% denda keterlambatan.

Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR

Tunjangan hari raya sudah ditentukan sebagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan terhadap karyawan. Jika mengalami keterlambatan saja perusahaan didenda, apalagi jika tidak memberikan THR. Hukuman bagi pengusaha yang tidak mau membayar THR bisa berupa denda ataupun kurungan.

THR Bisa Dipotong Utang Kepada Perusahaan

Ketika ada karyawan yang berutang kepada perusahaan, umumnya dilakukan pemotongan gaji setiap bulan. Namun pertanyaannya, apakah THR bisa dipotong utang oleh perusahaan? Jawabannya boleh, menurut Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Namun, pemotongan tersebut mempunyai syarat tidak lebih dari 50%. Hal ini memberikan perlindungan kepada karyawan, supaya tetap bisa merayakan hari raya.

Aplikasi HRD Paling Direkomendasikan

Bagi orang yang bekerja di bagian HRD, tentu saja membutuhkan ketelitian yang tinggi. Perhitungan gaji, THR, absensi, pajak karyawan dan semuanya harus betul-betul akurat. Untuk mengurus semua ini, perusahaan membutuhkan sebuah sistem yang canggih dan mumpuni. Salah satu software yang sangat direkomendasikan untuk menangani hal ini adalah PayrollBozz.

Suami istri beda NPWP? Begini cara perhitungannya

Suami istri beda NPWP? Begini cara perhitungannya

Penghitungan pajak suami dan istri beda NPWP bisa saja terjadi dan memang ada beberapa kasus yang nyata, karena beberapa alasan seperti adanya perjanjian tertulis pisah harta. Walaupun dalam UU PPh bawasannya suami dan istri juga seluruh anggota keluarga merupakan kesatuan ekonomi.

Penjelasan itu ada pada Pasal 8 UU PPh nomor 36 tahun 2008 yang mengatakan: “penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga ( dalam hal ini suami)”.

Sebagai konsekuensi penghitungan PPh suami dan istri beda NPWP yakni pajak yang dibayarkan menjadi lebih mahal karena pajak progressif, bahkan beresiko pajak mereka kurang bayar. Namun kasus suami istri beda NPWP ini masih diperbolehkan dengan penghitungan sebagai berikut:

Penghitungan pajak suami dan istri beda NPWP

Penghasilan netto suami = Rp 400.000.000
Penghasilan netto istri = Rp 200.000.000
Jumlah = 600.000.000

PTKP (K/I/3) = 84.000.000
Penghasilan kena pajak = 516.000.000

PPh terutang
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 200.000.000 = 30.000.000
25% X 250.000.000 = 62.500.000
30% X 16.000.000 = 4.800.000

Jumlah = 99.800.000

Beban PPh suami
Penghasilan netto suami dibagi penghasilan netto gabungan dikali PPh terutang = 66.533.333

Beban PPh istri
Penghasilan netto istri dibagi penghasilan netto gabungan dikali PPh terutang = 33.266.666

Jadi akibat penghitungan gabungan, maka keluarga akan menanggung beban pajak lebih besar.

Selisih rumah tangga = 22.200.000
Selisih beban pajak istri = 13.666.666

Dengan status NPWP dan pembayaran pajak tahunan terpisah ini harus juga dilengkapi atau melampirkan dokumen saat melaporkan SPT, yakni dokumen Formulir 1770 atau Formulir 1770 S beserta Lampiran lainnya yang dibutuhkan.

Demikian adalah cara Penghitungan pajak suami dan istri beda NPWP sesuai ketentuan yang berlaku, yang tentunya jika dihitung-hitung pajak penghasilan yang dibebankan memang lebih besar karenan adanya pajak progressif dari istri dan rumah tangga.

Bentar lagi ramadhan tiba, yuk ikutin 7 tips ini supaya puasa kamu full walaupun sibuk kerja.

Bentar lagi ramadhan tiba, yuk ikutin 7 tips ini supaya puasa kamu full walaupun sibuk kerja.

Tips puasa ramadhan – Bulan suci ramadhan adalah bulan penuh berkah bagi umat islam, pada bulan ini seluruh umat muslim di seluruh dunia akan menjalankan ibadah puasa, yang di laksanakan selama 30 hari, dari waktu matahari terbit sampai matahari tenggelam. Puasa adalah sebuah kewajiban bagi yang beragama islam, kualitas puasa akan semakin baik ketika kita mengisinya dengan beribadah dan bekerja. Nah karena bulan puasa sebentar lagi admin akan memberikan beberapa tips puasa selama ramadhan, agar puasa tetap full dan bekerja juga lancar, yuk disimak!

7 Tips puasa di bulan ramadhan

1 ) Menu buka puasa dan sahur yang tepat

Supaya perut tidak cepat lapar di bulan puasa sahurlah dengan menu makanan yang tepat. menurut Dr.tirta sahur yang tepat adalah dengan menyantap makanan yang mengandung glikemik rendah, dan jangan mengkonsumsi makanan yang encer seperti bubur. contoh makanan dengan glikemik rendah seperti kacang-kacangan, sayur-sayuran, dan buah-buahan. lalu kenapa harus makanan dengan glikemik rendah saat sahur? karena makanan dengan glikemik rendah perlu proses perlahan untuk di cerna tubuh, sehingga rasa kenyang akan tahan lebih lama dan tenaga yang dihasilkan dari makanan tersebut juga lebih banyak.

Kemudian menu makanan saat berbuka puasa yang tepat adalah makanan dengan Glikemik tinggi, makanan ini adalah tipe makanan yang mudah di cerna. seperti kentang, nasi putih, gula, roti tawar, dan minuman bersoda dan yang manis.

2 ) Jalan-jalan sore

Seorang pakar metabolisme menyampaikan ketika seseorang mengurangi atau membatasi asupan makanannya, maka kadar hormon ghrelin akan meningkat. Ghrelin adalah hormon pembangkit nafsu makan yang diproduksi kelenjar oksintik di dalam lambung manusia.

Untuk itulah para ahli mengatakan sebaikknya orang yang berpuasa tetap melakukan latihan fisik secara ringan untuk membendung peningkatan hormon Ghrelin yang dapat memunculkan rasa lapar, saran dari para pakar adalah untuk melakukan jogging atau jalan kaki di sore hari menjelang buka puasa.

3 ) Pola air minum yang tepat

Minum air mineral atau air putih secara taratur akan membuat tubuh lebih bugar saat puasa. Pola minum yang baik saat puasa sebaiknya menggunakan pola minum 2-4-2. yang di maksud 2-4-2 adalah 2 gelas saat berbuka puasa, 4 gelas malam hari menjelang tidur, 2 gelas saat sahur.

4 ) Hindari telur asin

Agar puasa tetap lancar tanpa gangguan sebaiknya anda menghindari makan telur asin. Karena kadar garam yang tinggi yang ada pada telur asin dapat menyebabkan cairan cepat keluar dari sel. dan hal tersebutlah yang menyebabkan kita merasa haus dan tubuh terkena dehidrasi.

5 ) Makan kurma

Makan kurma saat berbuka puasa adalah salah satu sunnah, makan-makanan yang manis dengan kadar guka yang pas dan asli akan cepat mengembalikkan tenaga yang hilang saat puasa. Selain manis dan kandungan vitamin yang tinggi dalam buah kurma yang tinggi, makan buah kurma juga dapat memberikan rasa kenyang yang pas dan lebih tahan lama.

6 ) Berangkat ke kantor/tempat kerja lebih pagi

Tips puasa ramadhan selanjutnya adalah berangkat ke tempat kerja lebih pagi. berangkat lebih awal ke tempat kerja memberikan banyak keuntungan, yang pertama anda akan terhindar dari kemacetan yang juga akan menguras banyak tenaga dan mengangu puasa, kemudian setibanya di kantor anda bisa beristirahat sebentar untuk menghilangkan lelah saat di perjalanan, lalu bekerja pun akan lebih santai karena anda datang lebih pagi.

7 ) Manfaatkan waktu luang di kantor untuk beribadah dan istirahat.

Tips puasa ramadhan yang terakhir adalah memanfaatkan jam kerja yang sibuk untuk beristirahat dan ibadah. Menjalankan ibadah puasa  tanpa menunaikan solat 5 waktu sama saja seperti membangun gedung bertingkat tanpa pondasi, dan setelah solat anda juga dapat istirahat sebentar untuk sekedar menyegarkan tubuh yang kelelahan saat bekerja.

Demikian adalah tips puasa ramadhan dari admin yang semoga dapat membantu melancarkan puasa anda walaupun sibuk bekerja. Walaupun kita sedang menjalankan puasa namun bukan berarti kita harus bermalas-malasan untuk melakukan aktivitas seperti biasanya, justru yang membuat puasa semakin berkualitas adalah ketika kita tetap bekerja saat puasa, karena bekerja juga sebagian dari ibadah. Akhir kata selamat menjalankan ibadah puasa bagi mereka yang menunaikannya, semoga kita diberikan kekuatan dan hikmah selama berpuasa.

Tentang PSAK 24 Imbalan Kerja

Tentang PSAK 24 Imbalan Kerja

Apa itu PSAK 24? PSAK 24 (pernyataan standar akutansi 24) imbalan kerja adalah ketentuan pembayaran pesangon yang diberikan suatu entitas kepada pekerja yang saling terikat dengan pertukaran jasa dan upah.

Dasar dari PSAK 24 tentang imbalan kerja ini sendiri ada pada UUK (undang-undang ketenagakerjaan) No 13 tahun 2003 yang mengatur ketentuan umum tentang tatacara pemberian upah kerja di perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang atau pensiun sampai dengan PHK.

Imbalan atau upah pada UUK (undang-undang ketenagakerjaan) juga dapat diatur lebih jauh dan dalam di PP (peraturan perusahaan) atau bisa juga di PKB (perjanjian kerja bersama) yang dilakukan antara pekerja dan perusahaan, yang pastinya juga harus merujuk kepada undang-undang.

Dari peraturan ini perusahaan akan dibebani untuk pembayaran pesangon untuk para karyawannya. Dan untuk mengantisipasi terjadinya cash flow disorder di perusahaan tersebut, akibat terjadinya pembengkakan pengeluaran maka PSAK 24 mewajibkan kepada perusahaan untuk melakukan pembukuan pencadangan keuangan atas pembayaran pesangon/imbalan kerja didalam laporan keuangan.

Pada laporan tersebut entitas pemberi kerja harus menuliskan hal-hal berikut ini :

  • Liabilitas, jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalah kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
  • Beban, jika entitas menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.

Tentang PSAK 24 Imbalan kerja

Perusahaan yang mempekerjakan staf, karyawan/buruh, manajer untuk mengelola dan mengembangkan bisnis perusahaan . Konsekuensinya adalah perusahaan harus memberikan Imbalan kerja dalam bentuk imbalan yang diberikan entitas sebagai pertukaran jasa yang diberikan oleh pekerja, termasuk untuk direktur dan manajemen.

1.Imbalan kerja termasuk :

  • Imbalan kerja jangka pendek
  • Imbalan pasca-kerja,
  • Imbalan kerja jangka panjang lainnya
  • Pesangon
  • Imbalan berbasis ekuitas

2. Imbalan jangka pendek < 12 bulan

3. Imbalan jangka panjang seperti pensiun

4. Pesangon diakui sebagai kewajiban dan beban jika, perusahaan berkomitmen untuk :

  • memberhentikan seorang atau sekelompok pekerja sebelum tanggal pensiun normal; atau
  • menyediakan pesangon bagi pekerja yang menerima penawaran mengundurkan diri secara sukarela.

5. Imbalan berbasis ekuitas diatur dalam PSAK 53

Ruang lingkup PSAK 24

Demikian adalah tentang PSAK 24 imbalan kerja semoga infomasi ini dapat membantu anda. Untuk informasi mengenai dunia ketenagakerjaan bisa anda lihat juga disini PayrollBozz ketenagakerjaan

software HR & Payroll
Cara membuat e-billing online Via DJP online

Cara membuat e-billing online Via DJP online

Cara membuat e-billing – Sebagai warga Negara yang baik dan taat akan pajak kita diwajibkan untuk membayar pajak sebagaimana mestinya yang telah diamanatkan oleh Negara. Berbicara tentang wajib pajak masih banyak diantara kita, teman dan keluarga yang lupa bahkan melailaikan kewajiban ini sebagai warga Negara.

Diluaran sana juga banyak wajib pajak yang belum membayarkan pajak mereka, dengan berbagai macam alasan ada yang karena lupa, malas dateng ke kantor pajak, tidak tahu dan memang sengaja tidak menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak.

Dan buat anda yang bingung bagaimana cara membayarkan pajak yang mudah dan cepat, DJP memiliki solusinya yakni dengan menggunakan e-billing.

Apa itu e-billing? e-billing pajak menurut direktorat jenderal pajak (DJP) adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Sistem billing ini nantinya akan mengeluarkan rentetan kode billing untuk melakukan pembayaran atau penyetoran penerimaan Negara secara elektronik.

Dan nantinya jika anda telah memilik akun e-billing akan membimbing anda untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi yang ingin dituntaskan.  Berikut adalah cara membuat e-billing via DJP online.

Cara Pengisian SPT Masa PPN, Mudah & Cepat

Cara membuat e-billing cepat dan mudah

Sebenarnya ada beberapa kanal pendaftaran e-billing yang telah bekerja sama dengan DJP, namun mendaftar atau membuat akun e-billing juga lebih mudah melalui website DJP yakni di https://sse3.pajak.go.id/ ,berikut adalah langkah-langkahnya :

  1. Login dengan memasukan nomor NPWP serta password Anda,
  2. Serta jangan lupa juga menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak. Klik
  3. Pilih ikon yang bertuliskan Billing System
  4. Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
  5. Isi form surat setoran elektronik
  6. Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak
  7. Pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa
  8. Pilih juga tahun masa pajak
  9. Isikan nominal pajak yang akan disetorkan
  10. Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.
  11. Klik simpan
  12. Dua Kotak dialog konfirmasi akan muncul.
    • Pilih Ya untuk kotak dialog pertama
    • Pilih Ok untuk kotak dialog kedua
  13. Akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah.
    • Kotak hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang sudah dimasukan
    • Kotak Ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses
  14. Jika memilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sudah dibuat. Klik Ok.
  15. Kode billing Anda berhasil dibuat
  16. Laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya.
  17. Klik kotak cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.

Demikian adalah cara membuat e-billing melalui website direktorat jenderal pajak online, cepat dan mudah bukan? Sekarang anda bisa membayar atau melakukan penyetoran via online, dan jangan lupa Pajak membayar pajak.

Penyebab pengajuan klaim BPJS ketenagakerjaan Anda di tolak

Penyebab pengajuan klaim BPJS ketenagakerjaan Anda di tolak

Pernahkan anda mengajukan klaim BPJS ketenagakerjaan namun ditolak? Pengalaman yang tidak mengenakan ini tidak dirasakan hanya satu atau dua orang saja, namun cukup banyak para peserta yang pengajuannya ditolak oleh BPJS.

Ada beberapa alasan atau penyebab umum yang membuat pengajuan klaim ditolak, rata-rata adalah masalah kelengkapan dokumen. Dan berikut ini adalah beberapa penyebab pengajuan klaim BPJS ditolak.

Penyebab pengajuan BPJS ditolak

1 ) Data Alamat RT/RW berbeda

Adanya kesalahan pencantuman RT atau RW di KK dan KTP merupakan kesalahan yang sering terjadi, yang menjadi penyebab pengajuan klaim BPJS Anda ditolak. Hal ini sering terjadi kepada orang yang berpindah tempat, dan lupa memperbaharui alamat mereka, baik itu di KK atau KTP.

Jadi bagi anda yang ingin melakukan pengajuan klaim BPJS sebaiknya perhatikan kembali dengan teliti semua data-data diri anda, disemua kartu identitas yang Anda miliki.

2 ) Nomor NIK di KK dan KTP berbeda

Masih terjadi di kesalahan kartu identitas kali ini NIK(nomor induk kependudukan), banyak orang yang tidak memperhatikan NIK di semua kartu identitas mereka, karena merasa semuanya sama dan tidak akan terjadi kesalahan.

Sebaiknya sebelum melakukan pengajuan klaim periksa kembali NIK anda di KK dan KTP pastikan tidak ada yang berbeda, dan apabila terjadi kesalahan cepat koreksi ke dukcapil. Kami menyarankan untuk memeriksa saat ini juga, untuk memeriksa apakah terjadi kesalahan atau tidak, sehingga bisa cepat diperbaiki.

3 ) Dokumen persyaratan tidak lengkap

Walaupun syarat & cara untuk pengajuan klaim BPJS sudah banyak disebar dimana-mana namun masih banyak orang yang lupa atau tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen tersebut. Kelengkapan dokumen adalah WAJIB jika anda ingin melakukan pengajuan klaim. Adapaun kelengkapan dokumen yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut :

  • KARTU PESERTA JAMSOSTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN (KPJ/KPBPJSTK) asli apabila KPJ/KPBPJSTK hilang sertakan surat kehilangan dari kepolisian (ASLI dan berlaku) & surat pengantar dari perusahaan yang menyatakan kartu hilang dengan menyertakan Nomor kartu tertera pada surat tersebut.
  • KTP atau Surat Keterangan dai Disdukcapil (identitas sedang dalam status belum ada blanko e-KTP) asli dan copy 1 lembar
  • FORM PENGAJUAN KLAIM JHT (F5) diisi lengkap
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi, jika tenaga kerja berusia <56 tahun
  • Bawa KK asli dan fotocopy 1 lembar
  • REFERENSI SURAT KERJA/SURAT PHK/PUTUSAN PHI/SK DIREKSI asli di fotocopy 1 lembar
  • BUKU TABUNGAN ASLI di fotocopy 1 lembar

4 ) Tidak ada paklaring

Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan adalah syarat wajib yang harus dipenuhi, jika tidak ada paklaring maka sudah dapat dipastikan pengajuan akan ditolak. Paklaring penting karena salah satu syarat pengajuan klaim adalah yang bersangkutan sedang/sudah tidak bekerja, oleh karenanya syarat ini sangat penting.

Jika anda belum memiliki maka cepatlah memproses pembuatan paklaring di perusahaan bekas anda bekerja, kemudian apabila Anda telah memiliki paklaring maka cek kembali hal berikut ini :

  • Pastikan tanggal berhenti bekerja sesuai dan benar
  • Paklaring di fotocopy dan juga dilegalisir oleh perusahaan (termasuk yang fotocopy)

Walaupun Anda memiliki paklaring namun tanggal pemberhentian kerja tidak sesuai atau salah maka pengajuan klaim dapat ditolak begitu juga tidak adanya legalisir dari perusahaan pada paklaring asli dan fotocopy.

Demikian adalah penyebab pengajuan klaim BPJS ditolak, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi anda, dan jangan lupa periksa kembali persyaratan pengajuan klaim Anda.

Syarat & Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT 100%

Syarat & Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT 100%

Cara mencairkan JHT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, memiliki program Jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang bernama JHT (jaminan hari tua).

Program jaminan sosial JHT ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan pekerja/buruh ketika mereka memasuki usia lanjut, atau sudah tidak bekerja lagi. Iuran JHT sendiri di bebankan kepada perusahaan dan peserta, yang mana persentasenya adalah 5,7% dari upah, 2% dibebankan ke peserta dan 5,7% dibebankan kepada perusahaan.

Dan peserta atau karyawan yang telah membayarkan iuran berhak mengklaim atau mencairkan JHT untuk kebutuhan sosial mereka, misalkan karyawan harus mengundurkan diri dari perusahaan atau untuk keperluan sosial lainnya.

Bagaimana mengklaim atau cara mencairkan JHT 100%?

Sebelum anda ingin mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT ada beberapa syarat yang harus disiapkan karena wajib dipenuhi, dan berikut adalah syaratnya :

  • Peserta telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Peserta meng-klaim ke BPJS Ketenagakerjaan satu bulan setelah mengundurkan diri atau di-PHK.
  • Peserta belum bekerja lagi. Jika telah bekerja, perusahaan baru tempat Peserta bekerja belum mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan

Pada butir ketiga peserta masih bisa mengklaim atau mencairkan JHT walau sudah bekerja di perusahaan yang baru, dengan catatan belum mendaftarkan lagi sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan program JHT dari perusahaan mereka. Lanjut ke dokumen yang harus dilengkapi.

Dokumen yang wajib ada dan dilengkapi

  1. KARTU PESERTA JAMSOSTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN (KPJ/KPBPJSTK) asli apabila KPJ/KPBPJSTK hilang sertakan surat kehilangan dari kepolisian (ASLI dan berlaku) & surat pengantar dari perusahaan yang menyatakan kartu hilang dengan menyertakan Nomor kartu tertera pada surat tersebut.
  2. KTP atau Surat Keterangan dai Disdukcapil (identitas sedang dalam status belum ada blanko e-KTP) asli dan copy 1 lembar
  3. FORM PENGAJUAN KLAIM JHT (F5) diisi lengkap
  4. Surat pernyataan tidak bekerja lagi, jika tenaga kerja berusia <56 tahun
  5. Bawa KK asli dan fotocopy 1 lembar
  6. REFERENSI SURAT KERJA/SURAT PHK/PUTUSAN PHI/SK DIREKSI asli di fotocopy 1 lembar
  7. BUKU TABUNGAN ASLI di fotocopy 1 lembar

Kondisi khusus :

  • NPWP untuk karyawan saldo diatas 50 juta atau sudah pernah mengajukan JHT sebagian asli dan fotocopy 1 lembar
  • Foto TK terbaru
  • Surat pengantar dari perusahaan apabila diajukan oleh pihak perusahaan

Langkah atau Cara mencairkan JHT selanjutnya setelah persyaratan dan dokumen telah terpenuhi semuanya,  adalah dengan mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan di daerah anda, untuk mencairkan atau mengklaim dana JHT secara manual. Untuk alamat dan lokasi kantor cabang BPJS bisa anda lihat di website mereka bpjsketenagakerjaan.go.id.

Ketika anda sampai di kantor cabang BPJS ambil nomor antrian untuk teller, karena pada loket teller anda bisa mencairkan dana JHT, berikan dokumen yang diminta dan tunggu prosesnya hingga selesai.

Berapa lama proses pencairan sampai dana benar-benar ada di rekening kita? Proses pencairan sampai ke rekening anda memakan waktu hingga 10 sampai 14 hari, prosesnya memang cukup lama. Jadi bagi Anda yang memiliki kebutuhan dan mau mencairkan dana JHT sebaiknya dilakukan segera, karena dana turun tidak bisa instan. Selain datang ke kantor cabang BPJS anda juga bisa melakukannya melalui Bank yang telah bekerja sama dengan lembaga Jaminan Sosial milik Negara ini, atau lakukanlah klaim via online, berikut adalah caranya.

Baca juga jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Cara mencairkan JHT dari Online/e-Klaim

  1. Masuk ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Klik elektronik service, kemudian login dengan menggunakan Nomor E-KTP dan password kemudian pilih e-klaim.
  3. Pilih KPJ yang mau diklaim, isi formulir dan upload berkas yang diperlukan.
  4. Kalau data sesuai dan layak klaim, anda akan mendapat email pemberitahuan yang berisi formulir pencairan dan jadwal verifikasi berkas di kantor cabang pilihan anda sekaligus melakukan pencairan.

Demikian adalah cara mencairkan JHT berikut juga syarat dan dokumen yang harus dilengkapi, baik itu klaim manual dan Online.

Ada berapa jenis keanggotaan BPJS? Berikut adalah ulasannya!

Ada berapa jenis keanggotaan BPJS? Berikut adalah ulasannya!

Jaminan sosial ketangakerjaan yang di kelola oleh BPJS ketenagakerjaan mempunyai 4 program perlindungan untuk buruh/karyawan, diantaranya adalah:

  1. Jaminan hari tua (JHT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Pensiun (JP)
  4. Jaminan Kematian (JKM)

Tetapi tidak semua peserta bisa mengikuti atau menggunakan fasilitas 4 program perlindungan sosial dan juga ekonomi diatas. Menurut ketentuan yang berlaku tentang keanggotaan perlindungan sosial, ada 4 jenis kepersetaan adalah sebagai berikut :

1 ) Pekerja penerima upah (PU)

Yang pertama adalah PU (penerima upah) adalah setiap pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja. Kategori kepersertaan ini termasuk pekerja sektor formal non-mandiri, yaitu PNS (pegawai negeri sipil), TNI/POLRI, karyawan BUMD atau BUMN, karyawan swasta, yayasan, dan juga Join venture.

Peserta Penerima Upah (PU) dapat mengikuti 4 program perlindungan ketanagakerjaan dari BPJS secara bertahap, yaitu JHT, JKK, JP dan JKM. Registrasi keanggotaan BPJS ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan sebagai pihak pemberi kerja.

Sedangkan dana iuran JKM dan JKK seluruhnya akan ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, kemudian iuran JP dan juga JHT ditanggung oleh kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja.

2 ) Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Jenis keanggotan Jakon meliputi para pekerja yang bekerja di layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerja yang dimaksud adalah yang berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), pekerja borongan, dan pekerja harian lepas yang ikut serta dalam sebuah proyek APBN/APBD atas dana internasional, swasta, perorangan, dan lainnya.

3 ) Pekerja bukan penerima upah (BPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah adalah mereka yang bekerja dan juga mendapatkan penghasilan dengan cara melakukan usaha ekonomi atau kegiatan ekonomi secara mandiri. Kategori peserta ini termasuk meliputi pengusaha/pemberi kerja, pekerja diluar kontrak atau hubungan kerja, pekerja informal, pekerja bukan penerima upah tetap, serta pekerja mandiri, Contohnya bisa seperti Nelayan, petani, pengacara, artis, pekerja industry kreatif, supir angkutan kota dan sebagainya.

Bagi para pekerja dalam kategori BPU apabila ingin menjadi anggota atau peserta BPJS ketenagakerjaan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri, ke kantor BPJS atau melalui organisasi profesi yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan. Kategori peserta BPU hanya dapat mengikuti 3 dari 4 program yang ada di BPJS yakni JKM, JKK, dan juga JHT, yang semua iurannya ditanggung dan dibebankan ke diri sendiri.

4 ) Pekerja Migran Indonesia

Yang terakhir dalam ketagori peserta ketenagakerjaan adalah PMI atau pekerja Migran Indonesia, yang adalah akan, sedang, dan/atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia. Calon/pekerja migran dapat mengikuti dua program perlindungan wajib dari BPJS yaitu JKM dan JKK. serta boleh menambah program JHT secara sukarela.

Menghitung Pph21 untuk karyawan WNA (warga negara Indonesia)

Menghitung Pph21 untuk karyawan WNA (warga negara Indonesia)

Cara hitung Pph21 WNA – Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atau Pph21 untuk warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia merupakan subjek pajak yang di atur dalam Peraturan direktur jenderal pajak (DJP) Nomor Per-43/PJ/2011, yang berisi tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri atau SPD dan juga Subjek Pajak Luar Negeri atau SPLN.

Dalam perautran dirjen pajak tersebut tertulis kategori atau kriteria tentang SPDN sebagai berikut :

  1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia,
  2. Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
  3. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Lalu bagaimana kriteria pembayaran Pph21 untuk karyawan berstatus WNA? Pada dasarnya WNA adalah juga SPDN apabila telah memenuhi kriteria pertama di atas, ketika sudah memenuhi kriteria pertama maka WNA yang bekerja di Indonesia tersebut akan dikenakan Pph21 bukan lagi Pph26.

Dan adapun kriteria rincian pada point pertama di kriteria SPDN untuk WNA adalah sebagai berikut:

  1. Bertempat tinggal di Indonesia: mempunyai tempat tinggal (place of residence) yang tetap (permanent) untuk menjalani kehidupan secara biasa (ordinary course of life).
  2. Berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia, yang ditunjukkan dengan dokumen berupa visa bekerja atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), lalu menyewa tempat tinggal di Indonesia, bahkan memindahkan anggota keluarga ke Indonesia.
  3. Menyetujui, atau memperpanjang kontrak/perjanjian, selama lebih dari 183 hari (seratus delapan puluh tiga) hari.

Contoh perhitungan Pph21 untuk WNA

Alex ferguson (K/3), merupakan warga negara skotlandia yang baru mulai bekerja pada 1 september 2018. Alex ferguson tercatat bekerja di Indonesia sampai dengan tahun 2018, dan menerima upah setiap bulannya sebesar Rp20.000.000,00. Ferguson hanya mendapatkan penghasilan berupa gaji, maka penghitungan Pph21 untuknya per bulan September 2018 sebagai berikut :

Dashboard dan fitur Payrollbozz

Dashboard dan fitur Payrollbozz

DASHBOARD INFORMASI, BUAT ANALISIS BERDASARKAN DATA.

Memantau, mengawasi dan melihat performa karyawan di perusahaan bukanlah perkara yang mudah. Dibutuhkan data statistik dan informasi untuk membuat analisa guna meninjau kinerja seorang karyawan, yang biasa juga disebut support decision makers.

Sangat sulit membuat keputusan yang tepat tanpa dukungan alat bantu, seperti hanya menggunakan penglihatan mata yang hasilnya juga akan rentan kesalahan dan subjektif.

Diperlukan tools yang dapat menampilkan semua informasi tentang karyawan, mulai dari absensi, tugas-tugas yang telah diselesaikan, jumlah lembur dan lainnya, sehingga keputusan yang di ambil pun menjadi objektif.

Dengan begini perusahaan, HRD atau manajer dapat melihat performa karyawan melalui grafik statistik dan juga pie chart yang menampilkan kinerja si karyawan tersebut, Sehingga nantinya bisa di ambil suatu tindakan yang tepat.

Payrollbozz adalah salah satu software HR online yang memiliki tools-tools untuk support decision makers. Software ini memiliki banyak fitur untuk keperluan absensi, pengelolaan adminstrasi dan kepersonaliaan, jadwal kerja, tugas, serta lainnya yang mana semua laporannya dapat anda lihat di dalam dasbor.

Tampilan dasboar Payrollbozz

Lihat selengkapnya dan coba demonya di payrollbozz.com