Tunjangan hari raya umumnya menjadi standar hak karyawan yang diberikan oleh perusahaan, bagi staf yang merayakan hari raya tersebut. Umumnya, THR diberikan oleh kantor sesuai dengan besaran gaji yang diterima setiap bulan atau lebih, tergantung perhitungan yang dipakai.
Nah, bagi Anda yang merupakan bagian keuangan di perusahaan, tentu saja membutuhkan petunjuk untuk pembagian tunjangan hari raya. Apalagi, sekarang sedang momen Ramadhan, sebentar lagi setiap perusahaan membagikan THR bagi karyawannya yang merayakan hari raya Idul Fitri.
Besaran yang ditetapkan tidak sembarangan, harus sesuai dengan peraturan yang disebut dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Pemenaker). Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun dan satu bulan sama-sama mendapatkan tunjangan hari raya. Hanya saja, besarannya berbeda.
Tunjangan Hari Raya Setahun Sekali
Dalam peraturan pemerintah tentang No. 78 tahun 2015 tentan THR, disebutkan bahwa ada hari besar 5 agama di Indonesia yang harus dibagikan THR :
- Idul Fitri
- Natal
- Nyepi
- Waisak
- Imlek
Umumnya perusahaan membagikan THR mengikuti mayoritas karyawan di kantor tersebut. Namun, jika perusahaan ingin memberikan THR untuk masing-masing karyawan sesuai dengan hari rayanya, hal itu diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2018.
Tunjangan hari raya harus diberikan dalam bentuk rupiah (mata uang). Jika ada perusahaan yang memberikan hadiah hari raya, baik itu parcell, makanan dan sebagainya, itu boleh-boleh saja. Tetapi, hadiah tersebut jangan sampai mengurangi jumlah THR yang harus dibayarkan.
Karyawan Yang Berhak Menerima THR
Sebelumnya, peraturan dari Permenaker menyebutkan bahwa karyawan yang berhak menerima tunjangan hari raya adalah yang sudah bekerja minimal 3 bulan. Namun, kini peraturan tersebut berubah. Karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan pun berhak untuk mendapatkan THR. Tentu saja hitungannya akan berbeda dengan karyawan yang sudah bekerja lama.
THR Untuk Karyawan Yang Bekerja di Bawah 1 Tahun
Karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan dan kurang dari 1 tahun, maka berhak untuk mendapatkan THR dengan jumlah proporsional sesuai dengan masa kerja. Perhitungannya adalah:
THR = Masa kerja (n bulan) x 1 bulan gaji
Masa kerja 1 tahun (12 bulan)
Contoh kasus: Budi sudah bekerja di perusahaan Z selama 6 bulan, dengan upah per bulan Rp 3.000.000 + tunjangan tetap Rp 1.500.000.
Pendapatan Budi setiap bulan adalah Rp 4.500.000. Maka THR yang harus diterima Budi adalah
5 bulan x Rp 4.500.000
12
= Rp 1.875.000
Jadi, tunjangan hari raya yang harus diterima oleh Budi adalah Rp 1.875.000,-
THR Untuk Karyawan Yang Sudah Bekerja Lebih Dari 1 Tahun
Setiap karyawan yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun berhak mendapatkan tunjangan hari raya sebesar 1 x gaji bulanan + tunjangan tetap.
Contoh kasus: Alya sudah bekerja di perusahaan X selama 3 tahun, dengan besaran gaji Rp 5.000.000 + tunjangan tetap 1.800.000
Pendapatan Alya setiap bulan adalah Rp 5.000.000 + Rp 1.800.000 = Rp 6.800.000/bulan. Maka THR yang berhak diterima oleh Alya minimal
adalah Rp 6.800.000,-
Tunjangan Hari Raya Untuk Karyawan Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan hubungan kerja atau PHK seringkali terjadi dalam sebuah perusahaan. Banyak hal yang melatarbelakangi PHK tersebut. Bisa karena keuangan perusahaan yang tidak stabil, kinerja karyawan atau bahkan pelanggaran.
Nah, ada hal yang membuat bingung para pemilik usaha, apakah karyawan yang di PHK harus diberikan tunjangan hari raya atau tidak.
Karyawan yang di-PHK berhak untuk mendapatkan THR apabila ia berhenti/diberhentikan 30 hari atau kurang sebelum hari raya. Misalnya, karyawan tersebut di-PHK 15 hari sebelum hari raya. Maka perusahaan berkewajiban untuk menunaikan hak tunjangan hari raya kepada karyawan tersebut. Namun, kewajiban ini hanya berlaku apabila pekerja adalah karyawan tetap atau karyawan yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT). Jadi, jika pekerja bukan karyawan tetap dan kontraknya berakhir 30 hari sebelum hari raya, maka perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkan tunjangan hari raya.
Waktu Pembagian THR
Pembagian THR harus sesuai dengan aturan, agar tepat sasaran dan dapat digunakan secara efektif oleh penerimanya. Oleh karena itu, waktu pembagian THR ini diatur dalam Permenaker No.6 tahun 2016. Setiap perusahaan wajib untuk membayarkan THR selambat-lambatnya H-7 hari raya. Contohnya, hari Raya Idul Fitri tahun 2019 jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya pada 29 mei 2019. Jika perusahaan telat membayarkan THR maka didenda sebesar 5% dari jumlah THR yang diberikan. Dengan demikian, karyawan akan mendapatkan tunjangan hari raya + 5% denda keterlambatan.
Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR
Tunjangan hari raya sudah ditentukan sebagai kewajiban yang harus dibayarkan oleh perusahaan terhadap karyawan. Jika mengalami keterlambatan saja perusahaan didenda, apalagi jika tidak memberikan THR. Hukuman bagi pengusaha yang tidak mau membayar THR bisa berupa denda ataupun kurungan.
THR Bisa Dipotong Utang Kepada Perusahaan
Ketika ada karyawan yang berutang kepada perusahaan, umumnya dilakukan pemotongan gaji setiap bulan. Namun pertanyaannya, apakah THR bisa dipotong utang oleh perusahaan? Jawabannya boleh, menurut Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah. Namun, pemotongan tersebut mempunyai syarat tidak lebih dari 50%. Hal ini memberikan perlindungan kepada karyawan, supaya tetap bisa merayakan hari raya.
Aplikasi HRD Paling Direkomendasikan
Bagi orang yang bekerja di bagian HRD, tentu saja membutuhkan ketelitian yang tinggi. Perhitungan gaji, THR, absensi, pajak karyawan dan semuanya harus betul-betul akurat. Untuk mengurus semua ini, perusahaan membutuhkan sebuah sistem yang canggih dan mumpuni. Salah satu software yang sangat direkomendasikan untuk menangani hal ini adalah PayrollBozz.