Pajak online – Pajak yang dibayar oleh masyarakat adalah sumber utama penerimaan negara untuk pembangunan nasional. Pemerintah harus mencapai target fiskal yang didirikan setiap tahun untuk pengembangan negara. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ada beberapa jenis pajak yang dibayar kepada masyarakat, termasuk pajak penghasilan, pajak properti dan pajak lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Membayar pajak tepat waktu adalah bagian aktif dari masyarakat di negara-negara berkembang.
Manfaat Pajak
Sebagai sumber pendapatan bagi negara dengan kontribusi terbesar, manfaat pajak digunakan untuk beberapa hal, termasuk:
1. Uang pajak akan digunakan oleh pemerintah untuk membiayai semua pengeluaran negara yang mandiri likuidasi atau sebaliknya. Contohnya adalah pengeluaran untuk produksi biaya proyek barang ekspor.
2. Uang pajak untuk membiayai belanja produktif, seperti pembangunan infrastruktur, anggaran untuk pendidikan, kesehatan, pertanian dan lainnya.
3. Uang pajak digunakan untuk pembelanjaan non-produktif tetapi memiliki manfaat bagi masyarakat. Misalnya, biaya untuk tujuan rekreasi atau bangunan monumen.
4. Uang pajak digunakan untuk pengeluaran dana atau yang tidak produktif, tetapi diminta Negara. Salah satu contoh adalah akuisisi senjata dan penguatan pertahanan atau untuk anak yatim yamng membutuhkan.
Dengan membayar pajak secara jujur, benar, dan sesuai aturan, Anda datang untuk merasakan manfaat. Ini berarti bahwa uang pajak Anda berkontribusi untuk negara, dikembalikan kepada rakyat.
Sebagai contoh, fasilitas umum yang memadai, infrastruktur (jalan, sekolah dan jembatan), pertahanan dan keamanan (senjata), subsidi, transportasi massal, dan banyak lainnya.
Bayar Pajak Online dengan e-Billing Pajak
Banyak cara yang ditawarkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wajib pajak untuk membayar pajak. Salah satunya dapat membayar pajak secara online. Oleh karena itu sangat cocok untuk Anda yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor pajak, bahkan tidak ingin antri.
Mengutip situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak atas faktur elektronik adalah cara pembayaran pajak secara elektronik kode tagihan atau identitas penagihan sebagai cara untuk membayar pajak.
Sistem Billing merupakan sistem yang mengeluarkan kode tagihan pembayaran atau deposit penerimaan negara secara elektronik tanpa harus membuat slip setoran (SSP SSBP, SSPB) manual, menggunakan DJP e-billing. e-billing berbasis pembayar pajak PLTN untuk membuat membayar pajak lebih mudah, lebih cepat dan lebih akurat.
Manfaat e-Billing Pajak
Menggunakan e-Billing, banyak manfaat dapat dicapai, termasuk:
1. Pembayaran pajak lebih mudah. Dengan ID penagihan, Anda dapat membayar pajak di setiap tempat dan setiap saat.
2. Hindari kesalahan pencatatan transaksi. Kadang-kadang dalam pembayaran manual ada kesalahan pendaftaran yang mungkin terjadi. e-Billing dapat meminimalkan terjadinya kesalahan dalam pencatatan transaksi yang dapat terjadi pembayaran manual
3. Transaksi secara real time. Data dan hasil transaksi akan langsung disimpan dalam sistem DJP, yang mengurangi risiko kehilangan data akibat kelalaian dan penyebab lainnya.
Langkah-Langkah Bayar Pajak Online
Ada dua langkah yang harus dilalui oleh wajib pajak jika ingin membayar pajak dengan menggunakan e-billing. Hal dengan penagihan kode atau penagihan ID. Setelah itu, membuat proses pembayaran pajak online.
1. Kode penagihan atau ID penagihan
kode penagihan atau ID penagihan dapat dilakukan dalam beberapa cara, termasuk:
· Dengan aplikasi disebut OnlinePajak secara resmi terdaftar di DJP. OnlinePajak adalah salah satu (ASP) Application Service Provider atau agen pajak yang resmi dan disetujui DJP untuk membuat dengan Keputusan penagihan ID Number: KEP-72 / PJ / 2016.
· Mungkin menggunakan beberapa teller bank yang disetujui sebagai BNI, Mandiri, BCA, BNI dan Citibank. Bisa juga melalui kantor pos di Indonesia.
· Melalui website secara online www.sse.pajak.go.id DJP.
· Untuk pelanggan Telkomsel, SMS ID Penagihan dengan menekan * 141 * 500 #.
· Jasa penagihan dapat oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kantor dewan dan konsultasi pelayanan pajak (KP2KP) dapat dilakukan secara mandiri.
· Dengan Kring pelayanan pajak ke sejumlah 1-500-200 (terutama wajib pajak pribadi).
2. Pajak Pembayaran online
Setelah kode tagihan dengan metode yang berbeda di atas, maka melakukan pembayaran dengan:
· Menggunakan pajak OnlinePajak secara online fitur (untuk nasabah CIMB Niaga dan BNI).
· Automated Teller Machine (ATM).
· Dengan teller bank yang bekerja sama dan mendapatkan melalui kantor pos.
· ATM Mini di seluruh KPP atau KP2KP.
· Dengan perbankan layanan Internet.
· Agen branchless banking.
· Bisa juga melalui mobile banking (saat ini hanya untuk nasabah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Cara membayar pajak secara online (langkah demi langkah)
Membayar pajak online adalah metode pembayaran pajak baru dilakukan secara online dan real time. Pembayaran dengan cara ini jauh lebih baik, sederhana dan fleksibel. Wajib Pajak tidak harus antri berjam-jam di bank dan otoritas pajak. Saat ini, semuanya dapat dilakukan pada komputer, tidak peduli di mana Anda berada.
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
1. Pendaftaran OnlinePajak. Saat Anda menggunakan sistem elektronik melalui OnlinePajak, Anda harus daftarkan perusahaan serta isi profil lengkap perusahaan, termasuk nomor NPWP.
2. Buat Billing ID OnlinePajak di ASP. Ada dua cara untuk membuat ID penagihan di OnlinePajak:
Menggunakan biaya perpanjangan (SPT) yang terkandung dalam OnlinePajak.
· Jangan menggunakan SPT di OnlinePajak (terutama wajib pajak yang hanya ingin menikmati penagihan elektronik fitur dan e-mengisi saja)
· Untuk diketahui, ID Penagihan yang diciptakan hanya berlaku selama 7 hari. Jika setelah 7 hari dari pajak yang belum dibayar, Anda harus membuat ID penagihan baru.
3. ID penagihan untuk membayar pajak secara online. Berikut caranya:
Masukkan nomor identifikasi yang diperoleh dengan menggunakan pembayaran pajak online (terutama CIMB Niaga dan BNI), bank, sms banking, ATM, internet banking, ataupun disampaikan langsung ke teller Bank.
Anda kemudian akan mendapatkan sertifikat Pendapatan Number (NTPN) setelah menyelesaikan pembayaran. NTPN kemudian masukkan pernyataan Anda saat ini di e-Biling.
Mudah, cepat dan sederhana
Dengan fungsi e-billing atau pajak online, akan memudahkan kita dalam membayar pajak dimana pun kita berada. Membayar pajak online sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri.
Namun, jika masih bingung dengan cara membayar pajak secara online, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan atau mengunjungi situs atau online-pajak.com pajak.go.id DJP.