Sudahkah Anda tahu apa itu Surat Setoran Pajak? Apa saja fungsi dan jenis-jenisnya yang perlu Anda ketahui? Jika belum, maka Anda tak perlu khawatir karena pada artikel berikut ini, PayrollBozz akan memberikan Anda informasi lengkap seputar Surat Setoran Pajak.
Apa itu Surat Setoran Pajak?
Surat Setoran Pajak atau yang lebih sering disebut dengan istilah SSP, sebenarnya merupakan bentuk bukti pembayaran atau setoran pajak yang dilakukan dengan mengisi formulir atau dengan cara lain yang sesuai arahan dari Menteri Keuangan. Sedangkan pajak sendiri merupakan sebuah pungutan wajib yang diambil oleh negara dari rakyatnya. Nantinya uang pungutan dari pajak tersebut akan digunakan untuk memenuhi kepentingan umum dan negara dalam berbagai aspek.
Pada dasarnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Sebab dari pembayaran pajak inilah, pemerintah bisa melancarkan pembangunan infrastruktur untuk mensejahterakan penduduk. Dengan kata lain, pajak yang Anda bayarkan akan Anda nikmati sendiri hasilnya di kemudian hari.
Nah, jika Anda akan membayar pajak, maka perlu membuat formulir SSP terlebih dahulu dengan format atau template yang bisa Anda dapatkan dari internet. Atau dengan membeli bentuk yang sudah jadi dari toko kelontong, alat tulis ataupun toko online yang lebih mudah diakses. Nantinya, Anda hanya perlu mengisi formulir tersebut sesuai dengan arahan yang diminta. Kemudian membawanya saat akan membayar pajak ke bank, kantor pos ataupun tempat instansi lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Namun hal tersebut tergantung dari jenis SSP yang akan Anda gunakan untuk pembayaran pajak. Ada beberapa jenis SSP yang disediakan langsung oleh instansi yang berwenang. Sehingga Anda hanya perlu mengisinya saja sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Sama halnya dalam mengisi formulir pada umumnya, seluruh data yang diminta harus diisi dengan sejujur-jujurnya dan jangan sampai ada kesalahan pengisian. Beberapa data yang diminta meliputi nomor NPWP, nama lengkap, alamat tempat tinggal, kode akun pajak dan setoran, masa dan tahun pajak, nomor keterangan hingga jumlah nominal yang Anda bayarkan.
Baca juga: Panduan Lengkap e-Billing Pajak untuk Anda
Fungsi SSP
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, meskipun hanya berbentuk formulir biasa. Namun SSP memiliki peran penting yang lebih dari sekadar formulir. Yakni, Surat Setoran Pajak ini dapat digunakan sebagai bukti pembayaran oleh para pihak Wajib Pajak. Dengan memiliki SSP ini, Anda berarti memiliki bukti bahwa sudah melakukan pembayaran pajak sesuai nominal dan waktu yang ditentukan.
Jika Anda sudah mengisi data SSP sesuai dengan yang diminta. Maka selanjutnya, Anda hanya perlu membawa surat tersebut ke pihak yang berwenang untuk kemudian disahkan.
Jenis-jenis SSP yang Perlu Diketahui
Dalam prakteknya, Surat Setoran Pajak ini memiliki beberapa jenis yang perlu Anda ketahui masing-masing definisinya. Berikut adalah jenis-jenis SSP tersebut:
1. Surat Setoran Pajak (SSP) Standar
Jenis SSP yang pertama adalah Surat Setoran Pajak Standar. Pada jenis yang satu ini, para pihak Wajib Pajak harus melakukan pembayaran ke Kantor Penerimaan Pembayaran. Nantinya, surat ini akan digunakan sebagai sebuah bukti dalam pembayaran dengan bentuk, ukuran maupun isi sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Pada umumnya, SSP Standar dibuat 5 rangkap dengan masing-masing digunakan untuk keperluan berikut:
a) Lembar ke-1 untuk disimpan sebagai arsip oleh pihak Wajib Pajak
b) Lembar ke-2 diperuntukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
c) Lembar ke-3 akan digunakan oleh pihak Wajib Pajak sebagai bentuk laporan ke KPP
d) Lembar ke-4 digunakan sebagai bahan arsip Kantor Penerima Pembayaran
e) Terakhir, lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang telah berlaku
2. Surat Setoran Pajak (SSP) Khusus
Berikutnya, ada jenis SSP Khusus yang kurang lebih memiliki fungsi sama dalam hal administrasi perpajakan. Bedanya, SSP Khusus akan dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin atau alat yang sudah tersedia di sana dengan isi sesuai yang telah ditetapkan. Biasanya, formulir ini dicetak ketika terjadi transaksi pembayaran atau saat pihak Wajib Pajak melakukan setoran sebanyak 2 lembar.
Nantinya, kedua lembar tersebut akan diperuntukkan sebagai bahan arsip untuk pihak Wajib Pajak sekaligus sebagai bahan laporan ke KPP. Atau bisa juga dicetak 1 lembar dengan tujuan diteruskan pada KPPN untuk dijadikan sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
3. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor
Yang ketiga ada Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP). Surat yang sati ini merupakan jenis SSP yang biasanya digunakan oleh importir atau Wajib Bayar pada saat melakukan transaksi impor. Dalam prakteknya, SSPCP dibuat dengan 6 rangkap yang nantinya diperuntukan sebagai berikut:
a) Lembar ke-1a akan digunakan untuk KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui pihak Wajib Pajak
b) Lembar ke-1b untuk disimpan atau sebagai bahan arsip oleh pihak Wajib Pajak
c) Lembar ke-2a akan digunakan oleh KPBC melalui KPPN
d) Lembar ke-2b dan ke-2c diperuntukan oleh KPP melalui KPPN yang berwenang
e) Lembar ke-3a dan ke-3b untuk pihak KPP yang diberikan oleh pihak Wajib Pajak maupun dari KPBC
f) Terakhir atau lembar ke-4 akan digunakan untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia tempat Wajib Pajak melakukan pembayaran
4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP)
Terakhir ada SSCP yang biasanya digunakan oleh para pengusaha untuk mengurusi cukai atau barang yang terkena cukai. Tak hanya itu, PPN hasil tembakau buatan dalam negeri pun juga wajib menggunakan jenis SSP yang satu ini. Sama seperti SSPCP, Surat Setoran Pajak yang satu ini juga dibuat dalam 6 rangkap dengan fungsi sebagai berikut:
a) Lembar ke-1a akan diberikan pada KPBC melalui Penyetor atau pihak Wajib Pajak
b) Lembar ke-1b disimpan sendiri oleh Penyetor atau pihak Wajib Pajak sebagai bahan arsip
c) Lembar ke-2a digunakan untuk KPBC melalui KPPN
d) Lembar ke-2b selanjutnya diperuntukan bagi KPP yang diberikan melalui KPPN
e) Lembar ke-3 nantinya akan diberikan untuk KPP melalui pihak Wajib Pajak
f) dan terakhir, lembar ke-4 adalah untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia tempat pihak Wajib Pajak melakukan pembayaran
Baca juga: Alasan Kenapa Harus Menggunakan Konsultan Pajak dan Tips Memilihnya
Penutup
Menghitung jumlah kewajiban pajak yang harus Anda bayar merupakan salah satu hal terpenting. Terlebih jika Anda adalah seorang pelaku usaha yang menjalankan beberapa bisnis secara bersamaan. Tentu perhitungan pajak akan jauh lebih rumit jika dilakukan dengan cara yang manual.
Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk memiliki program yang tepat dalam membantu perhitungan pajak dengan lebih akurat dan efisien. Salah satunya adalah dengan menggunakan software PayrollBozz. Lewat aplikasi yang satu ini, Anda bisa lebih mudah dalam menghitung pajak yang harus dibayar tanpa harus repot-repot melakukan perhitungan secara manual.
Tak hanya dapat digunakan untuk membantu dalam perhitungan pajak. PayrollBozz juga dapat membantu Anda dalam mengelola aspek lain di perusahaan. Seperti memproses payroll atau gaji, melihat rincian absensi karyawan, pengajuan dan pembayaran reimbursement, kalkulasi BPJS serta membuat pola jadwal untuk karyawan. Lengkap sekali, kan?
So, tunggu apa lagi? Yuk, buruan gunakan PayrollBozz dan permudah cara Anda dalam mengelola usaha dengan lebih cepat dan akurat.