Penghitungan pajak suami dan istri beda NPWP bisa saja terjadi dan memang ada beberapa kasus yang nyata, karena beberapa alasan seperti adanya perjanjian tertulis pisah harta. Walaupun dalam UU PPh bawasannya suami dan istri juga seluruh anggota keluarga merupakan kesatuan ekonomi.
Penjelasan itu ada pada Pasal 8 UU PPh nomor 36 tahun 2008 yang mengatakan: “penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabung sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga ( dalam hal ini suami)”.
Sebagai konsekuensi penghitungan PPh suami dan istri beda NPWP yakni pajak yang dibayarkan menjadi lebih mahal karena pajak progressif, bahkan beresiko pajak mereka kurang bayar. Namun kasus suami istri beda NPWP ini masih diperbolehkan dengan penghitungan sebagai berikut:
Penghitungan pajak suami dan istri beda NPWP
Penghasilan netto suami = Rp 400.000.000
Penghasilan netto istri = Rp 200.000.000
Jumlah = 600.000.000
PTKP (K/I/3) = 84.000.000
Penghasilan kena pajak = 516.000.000
PPh terutang
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 200.000.000 = 30.000.000
25% X 250.000.000 = 62.500.000
30% X 16.000.000 = 4.800.000
Jumlah = 99.800.000
Beban PPh suami
Penghasilan netto suami dibagi penghasilan netto gabungan dikali PPh terutang = 66.533.333
Beban PPh istri
Penghasilan netto istri dibagi penghasilan netto gabungan dikali PPh terutang = 33.266.666
Jadi akibat penghitungan gabungan, maka keluarga akan menanggung beban pajak lebih besar.
Selisih rumah tangga = 22.200.000
Selisih beban pajak istri = 13.666.666
Dengan status NPWP dan pembayaran pajak tahunan terpisah ini harus juga dilengkapi atau melampirkan dokumen saat melaporkan SPT, yakni dokumen Formulir 1770 atau Formulir 1770 S beserta Lampiran lainnya yang dibutuhkan.
Demikian adalah cara Penghitungan pajak suami dan istri beda NPWP sesuai ketentuan yang berlaku, yang tentunya jika dihitung-hitung pajak penghasilan yang dibebankan memang lebih besar karenan adanya pajak progressif dari istri dan rumah tangga.