Denda atau sanksi bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT dan cara membayar dendanya

Denda atau sanksi bagi wajib pajak yang telat atau tidak melaporkan SPT dan cara membayar dendanya

Denda SPT tahunan – Surat pemberitahuan atau SPT tahunan adalah sebuah surat laporan harta kekayaan dari wajib pajak, baik itu individu ataupun perusahaan. Ketentuan SPT ini sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang pajak penghasilan pasal 21 dan 22. 

PPh 21 dan 22 sendiri berisi ketentuan wajib pajak untuk perorangan yang diatur dalam pasal 21 dan untuk pengusaha. Ketentuan pajak yang dimaksud dalam PPh pasal 21 dan 22 meliputi penghasilan seperti gaji atau upah kerja, tunjangan, honorarium, penghasilan dari kegiatan perdagangan dan pertukaran jasa. 

Semua laporan penghasilan dari wajib pajak harus dilaporkan ke Dirjen pajak dalam bentuk SPT setiap tahunnya. Fungsi dari SPT tahunan sendiri adalah sebagai sarana untuk wajib pajak melaporkan tanggung jawabnya yaitu berupa perhitungan pajak yang terutang pada penghasilannya. 

Laporan SPT tahunan diatur di dalam UU No 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga Atas UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam UU yang terbaru tersebut ada 2 jenis kewajiban pajak yang terkait tentang pelaporan surat pemberitahuan, diantaranya adalah : 

  1. Pelaporan SPT bulanan pajak
  2. Pelaporan SPT tahunan pajak (PPh perorangan dan Pph badan)
  • atas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yakni paling  lambat 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu tanggal 31 Maret.
  • Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yaitu tanggal 30 April.

Dan dalam kewajiban sebagai wajib pajak ada terdapat sanksi dan denda bagi yang tidak atau terlambat melaporkan SPT tahunan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  Berikut adalah sanksi dan denda telat melaporkan SPT.

Baca juga : Panduan Lengkap E-Billing Pajak Agar Anda Tak Bingung Lagi Menggunakannya

Sanksi dan Denda SPT tahunan

Memperpanjang masa waktu pelaporan bagi wajib pajak dapat dilakukan yakni maksimal 2 bulan, caranya dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika wajib pajak terlambat dalam melakukan pelaporan SPT akan terkena denda sebagai berikut : 

  1. Wajib pajak perorangan yang telat atau tidak melaporkan SPT tahunan Pph pasal 21 dikenakan sanksi denda sebesar  Rp100.000
  2. Wajib pajak badan yang telat atau tidak melaporkan SPT tahunan Pph pasal 22 dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000
  3. Sanksi administrasi untuk surat pemberitahuan (SPT) masa pajak pertambahan nilai akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500.000
  4. Dan untuk surat pemberitahuan masa lainnya dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000

Ada pun denda yang dikenakan kepada wajib pajak bisa dibayarkan melalui cara sebagai berikut : 

Cara bayar denda SPT tahunan

Untuk bayar denda karena telat melaporkan SPT Anda harus memiliki STP. STP adalah Surat Tagihan Pajak yang dikirimkan ke alamat Wajib pajak sesuai yang terdaftar pada data di DJP. Apabila STP tak kunjung datang, Anda bisa menanyakannya ke KPP tempat Anda terdaftar sebagai WP. 

STP yang tak diindahkan oleh wajib pajak akan terakumulasi bunga dan akan semakin besar apabila tidak segera dibayarkan. 

Dan apabila Anda telah menerima STP Anda dapat melakukan pembayaran denda melalui aplikasi e-billing, siapkan surat tagihan tersebut untuk melengkapi form yang ada di e-billing. Dan berikut adalah langkah-langkah membayar denda SPT. 

Baca juga : Cara membuat e-billing online Via DJP online

  1. Buka aplikasi DJP 
  2. Login dengan menggunakan NPWP, kata sandi dan captcha
  3. Pilih menu ‘Bayar’ kemudian pilih ‘e-billing’ 
  4. Isi dan lengkapi form surat setoran elektronik
  5. Pilih ‘Jenis Pajak,kemudian pilih kode  411125-PPh Pasal 25/29 OP
  6. Selanjutnya pilih ‘Jenis Setoran’, Masukan kode 300-STP
  7. Kemudian klik ‘Masa Pajak’ pilih Januari sampai Desember
  8. Isi dan lengkapi ‘Tahun pajak’ dan juga ‘Nomor ketetapan’ sesuai dengan STP (surat tagihan pajak)
  9. Kemudian isi kolom ‘Jumlah Setor’ sesuai dengan nominal yang tertera pada STP
  10. Langkah selanjutnya pilih ‘Buat kode billing
  11. Masukan kode keamanan, dan submit
  12. Sebelum klik cetak periksa kembali kebenaran dan kesesuaian, setelah yakin klik ‘cetak’ dan kode billing Anda pun akan terdownload otomatis
  13. Dan dengan kode billing yang Anda miliki, Anda bisa melakukan pembayaran melalui Bank, kantor pos, mobile banking/internet banking

Demikian adalah sanksi dan denda telat melaporkan SPT tahunan, lengkap dengan nominal dan cara pembayarannya melalui aplikasi DJP online, semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. 

Cara lapor SPT Tahunan online (2020)

Cara lapor SPT Tahunan online (2020)

Lapor SPT tahunan semakin mudah dengan lapor pajak secara online, proses mudah cepat dan langsung. Sebagai warga negara yang baik dan patuh terhadap pajak wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Apa saja yang di laporkan di SPT tahunan? Dalam surat pemberitahuan tersebut memuat informasi seputar penghasilan atau income, kemudian harta, pajak yang terhutang, dan yang telah dilunasi di periode tertentu.

Semua informasi yang Anda beri tahu di SPT haruslah jujur, benar dan akurat, karena apabila informasi tidak sesuai dengan realitasnya, Anda sebagai wajib pajak akan dimintai pertanggung jawaban. Dan berikit ini adalah lapor SPT tahunan secara online, yang disadur dari detik finance.

Langkah mengisi SPT Online:

    1. Langkah pertama, wajib pajak mengakses situs DJP Online

    2. Masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan kode EFIN milik wajib pajak

    3. Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasi

    4. Langkah berikutnya, cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Setelah registrasi, kode EFIN haru disimpan dan jangan sampai hilang

    5. Wajib pajak selanjutnya login kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang telah ditentukan

    6. Masuk ke halaman utama, klik logo e-filling, pilih menu buat SPT, dan jawab pertanyaan dengan tepat supaya mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS

    Baca juga: Jokowi: Ayo Lapor Pajak!
    7. Formulir diisi sesuai informasi yang dimiliki wajib pajak. Saat mengisi formulir bisanya diminta informasi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, netto, dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain

    8. Setelah semua terisi klik tanda centang pada bagian D lalu OK. Setelah mengirim SPT Online ke Ditjen Pajak, wajib pajak akan mendapat laporan SPT terbaru real time.

Baca juga : Cara hitung Pph 21 biaya jabatan dan nominal maksimalnya

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mengisi SPT Online:

    1. Email, NPWP, dan kode EFIN

    2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja

    3. Rincian penghasilan lain termasuk yang bukan objek pajak, misal hibah dan warisan

    4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misal nomor rekening atau BPKB kendaraan

    5. Menentukan PTKP.

Demikian adalah cara lapor SPT tahunan yang bisa Anda lakukan…

sumber : finance.detik.com

Bayar SPT Tahunan Sendiri. Begini Caranya

Bayar SPT Tahunan Sendiri. Begini Caranya

Beberapa tahun ini pemerintah sedang gencar-genarnya mengkampanyekan agar masyarakat mau melaporkan SPT tahunan. Sayangnya, banyak orang yang salah paham. Mereka merasa takut karena hal yang dilakukano leh pemerintah tersebut.

Bukan tanpa alasan. Kata-kata SPT ini sangat dikaitkan dengan pajak. Bagi masyarakat awam, mereka takut dengan apa yang disebut dengan pajak.

Dengan adanya kampanye agar setiap warga negara Indonesia mengisi SPT tahunan, ini seolah dianggap sebagai tekanan. Pemerintah menekan semua masyarakat agar mau bayar pajak.

Dan apa konsekuensinya? Tentu saja hukuman bagi yang tidak melaporkan pajak. Apakah benar demikian?

Mungkin Anda salah satu dari kebanyakan orang yang juga menganggap hal yang sama seperti itu. Sebaiknya, Anda pahami dulu apa itu SPT tahunan. Baru kemudian Anda tidak akan lagi ketakutan ketika Anda mendengar istilah SPT.

Sekilas Mengenai SPT Tahunan

Sebenarnya, mereka yang takut dengan kata SPT ini tidak mengerti apa sebenarnya yang disebut dengan SPT tahunan. Oleh sebab itu, mereka seharusnya meluangkan waktu dan mencari informasi yang valid mengenai apa itu SPT.

SPT itu sendiri singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Jadi, ini bukan dari pihak pajak. Anda sebagai warga negara yang memberikan surat tersebut. Itu merupakan konfirmasi dari Anda mengenai keuangan Anda selama satu tahun.

Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan pajak. Pada dasarnya, dengan adanya SPT tahunan ini, Anda diminta untuk melaporkan saja bagaimana keuangan Anda.

Lalu, apa tujuannya? Banyak sekali tujuannya. Salah satu tujuan yang paling penting adalah pendataan. Dengan adanya laporan SPT ini, negara tahu kondisi ekonomi masyarakat. Kemudian, dengan data tersebut, negara bisa membuat keputusan atau kebijakan yang tepat.

Coba Anda bayangkan. Anda sebagai manager di sebuah perusahaan. Apa yang Anda butuhkan sebelum membuat kebijakan? Tentu saja data-data penting perusahaan, bukan? Begitu juga dengan negara. Kepala pemerintahan bisa membuat kebijakan berdasarkan informasi valid. Salah satunya informasi mengenai kondisi keuangan warga negaranya.

Itulah mengapa pemerintah sangat getol sekali dalam mengkampanyekan mengenai SPT tahunan. Diharapkan semua warga negara mau dengan sejujur-jujurnya melaporkan keuangan tahunan mereka.

Toh saat pengisian SPT, petugas pajak sama sekali tidak mengintervensi. Anda sebagai wajib pajak atau yang sering disingkat dengan WP bisa mengisi sendiri. Bahkan, sekarang Anda tidak perlu isi di kantor pajak. Cukup di rumah saja. Karena sekarang sudah ada pengisi SPT tahunan secara online.

Semakin mudahnya cara mengisi SPT diharapkan semakin tinggi juga yang sadar akan pentingnya pengisian SPT ini. Sayangnya, hal tersebut belum berhasil. Tetap saja masih banyak WP yang tidak mau melaporkan SPT mereka.

Memang ada kemungkinan Anda harus membayar pajak. Setelah Anda melaporkan SPT tahunan dan sudah memenuhi angka tertentu, maka Anda akan diminta untuk membayar pajak.

Akan tetapi, jangan khawatir. Pajak yang harus Anda bayar itu bukan diambil dari prosentase pendapatan Anda selama saatu tahun. Jadi, bisa dipastikan pajak yang harus Anda bayarkan tidak begitu besar.

Manfaat Lapor SPT Tahunan

Bagi negara, jelas sekali manfaat dari pelaporan SPT yang dilakukan oleh seluruh warga negara. Dengan laporan keuangan setiap warga negara ini, pemeritah bisa mengeluarkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi ekonomi warganya.

Namun, bagaimana dengan manfaat mengisi SPT bagi Anda sebagai warga negara? Setidaknya ada tiga manfaat yang bisa langsung Anda rasakan.

1 ) Nasionalisme

Jika Anda cinta tanah air, Anda pasti ingin memberikan kontribusi yang terbaik. Tidak perlu melakukan hal besar. Cukup dengan taat melakukan pelaporan SPT tahunan. Anda sudah berkontribusi terhadap perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2 ) Mendapatkan Layanan Terbaik

Anda ingin melakukan transaksi perbankan? Atau Anda ingin melakukan kredit barang tertentu? Kebanyakan perusahaan akan menanyakan bagaimana ketaatan Anda dalam membayar pajak. Makanya, Anda biasanya akan diminta untuk menunjukkan NPWP Anda.

3 ) Lebih Tenang

Dengan rutin lapor SPT, Anda akan lebih tenang. Anda tidak melanggar undang-undang. Anda sudah lapor. Dan kalaupun ada pajak yang harus Anda bayar, pajak tersebut Anda bayarkan sesuai dengan peraturan. Tidak terkena pungli karena Anda bisa melakukan pelaporan SPT dan pembayaran pajak sendiri.

Nah, sudah tahu kan apa saja yang Anda dapatkan dari pelaporan SPT ini? Selanjutnya, Anda perlu tahu bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online.

Lebih Mudah Bayar SPT Secara Online

Sebelum Anda pelajari bagaimana cara mengisi SPT tahunan online, sebaiknya Anda ketahui dulu jenis formulir SPT. Dengan demikian, Anda bisa memilih dulu sebenarnya formulir SPT apa yang harus Anda isi.

Pasalnya, saat mengisi SPT, tidak semua formulir harus Anda isi. Formulir yang Anda pilih harus disesuaikan dengan diri Anda sendiri.

Ada 4 formulir SPT:

  1. Formulir 1771
  2. Formulir 1770
  3. Formulir 1770 S
  4. Formulir 1770 SS

Lalu, apa penjelasan dari semua jenis fomulir tersebut? Untuk Anda yang mendapatkan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun, Anda harus mengisi fomulir no 1 hingga 3. Contohnya saja jika Anda seorang karyawan dan gaji bulanan Anda diakumuliasikan lebih dari Rp 60 juta, maka Anda harus mengisi 3 fomulir tersebut.

Namun, jika Anda seorang freelancer, Anda tidak perlu mengisi formulir no 3. Banyak sekali freelancer yang gajinya di atas 60 juta rupiah per tahun. Kebanyakan mereka adalah generasi milenial. Mereka tetap harus mengisi SPT tahunan namun tidak perlu mengisi formuliar 1770 S.

Sementara itu, untuk formulir no 4, ini ditujukan bagi siapa saja yang gajinya tidak mencapai Rp 60 juta per tahun.

Nah, dari keterangan tersebut, Anda sudah tahu kan formulir apa saja yang harus Anda isi? Yang terpenting sekarang ini, Anda hanya perlu menghitung berapa pendapatan Anda selama satu tahun. Apakah di atas 60 juta rupiah atau masih di bawah angka tersebut?

Setelah itu, Anda bisa mulai pelajari bagaimana cara mengisi SPT tahunan secara online. langkah-langkahnya sebagai berikut.

Pertama-tama, mintalah kode e-filing ke kantor pajak. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT, Anda perlu ke kantor pajak terdekat. Katakan Anda ingin minta e-filing. Setelah itu, Anda akan diberi kode yang bisa Anda gunakan untuk mengisi SPT secara online.

Selanjutnya, masuk ke website pajak online di www.djponline.pajak.go.id. Di sana, ada beberapa kategori yang harus Anda pilih.

Jika Anda ingin melaporkan pajak pribadi, mulailah untuk mengisi formulir 1770 S. Di dalam formulir tersebut, Anda akan diminta untuk mengisikan beberapa data, mulai dari penghasilan per bulan Anda, berapa orang yang Anda tanggung di dalam keluarga, berapa jumlah hutang, berapa barang kepemilikan yang Anda punyai, berapa nilainya, dan lain sebagainya.

Semuanya sudah disediakan di dalam formulir tersebut. Setelah Anda isi semua, sistem akan menghitung. Kira-kira berapa uang Anda selama satu tahun. Lalu, akan muncul jumlah uang yang Anda miliki.

Bukan hanya itu saja. Anda juga akan diberitahu apakah Anda harus membayar pajak atau tidak. Ini tergantung pada penghasilan Anda dalam satu tahun yang Anda laporkan di dalam SPT tahunan. Namun, sekali lagi, ini bukan satu-satunya faktor. Karena ada juga penghitungan lain. Misalnya saja hutang Anda. Jika hutang Anda tinggi, maka Anda mungkin tidak kena pajak meskipun penghasilan Anda tinggi.

Begitu juga jika tanggungan Anda banyak. Misalnya saja Anda sudah punya istri dan anak-anak. Itu artinya banyak sekali pengeluaran Anda.

Pada intinya, jangan takut untuk melaporkan SPT tahunan. Ini bukan untuk mengejar pajak yang harus Anda bayarkan kepada negara. Tidak seperti itu. Data yang Anda beritahukan kepada negara akan dijadikan landasan untuk menentukan kebijakan negara.

Oleh sebab itu, isi SPT sebenar-benarnya. Jangan ada yang disembunyikan. Jangan pula mengisikan data yang salah. Karena kesalahan dalam mengisikan data bisa membuat pemerintah juga salah dalam menentukan arah kebijakan negara.

Sekarang, siapa saja bisa berkontribusi terhadap perkembangan negara. Dan kontribusi tidak harus berupa hal yang besar. Sebagai warga negara, kontribusi signifikan mereka yang paling mudah dilakukan adalah taat melaporkan SPT tahunan.