Tips negosiasi gaji saat interview kerja

Tips negosiasi gaji saat interview kerja

Tips negosiasi gaji – Berapa gaji yang Anda inginkan? Adalah sebuah pertanyaan yang paling ditunggu-tunggu oleh semua pelamar, ketika keluar pertanyaaan tersebut itu artinya kita sudah berada dekat dengan garis finish atau goal dalam mencari kerja, yaitu mendapatkan pekerjaan yang kita inginkan.

Nah ketika sudah ditawari gaji yang diinginkan ada beberapa cara dan tips untuk menjawab pertanyaan tersebut, intinya Anda perlu melakukan riset serta memahami betul pekerjaan dan tanggung jawab Anda, sehingga bisa deal gaji dengan nilai tertinggi namun masih sangat masuk akal dan diterima oleh perusahaan.

Baiklah berikut ini adalah tips negosiasi gaji saat interview kerja yang bisa Anda aplikasikan

Tips negosiasi gaji

1 ) Jangan bilang “terserah”

Kata “terserah” adalah kata yang harus Anda hindari ketika negosiasi gaji. Ini adalah hal yang seharusnya tidak dilakukan karena selain membuat Anda ditawar rendah oleh perusahaan, juga bisa membuat interviewer menjadi ilfil kepada Anda, karena Anda dinilai tidak memiliki standar, kompetensi serta kesiapan untuk bekerja. Jadi tips negosiasi gaji yang pertama adalah buat standar gaji yang pantas & layak untuk Anda saendiri.

2 ) Riset gaji

Untuk mengetahui berapa standar gaji yang layak untuk profesi yang Anda jalankan, sesuai dengan pengalaman dan kompetensi. Ada sebaiknya Anda melakukan riset terlebih dahulu, dan bertanya kepada orang lain yang memiliki latar belakang dan pengalaman kerja yang seperti Anda.

3 ) Fokus pada kualitas

Kualitas diri Anda adalah modal yang sangat berharga saat negosiasi gaji di wawancara kerja, kompetensi dan kemampuan yang dimiliki merupakan nilai jual. Perusahaan adalah organisasi yang murni mengejar profit, mereka hanya akan memperkerjakan seseorang yang bisa memberikan keuntungan. Jadi tunjukan kualitas dan kompetensi untuk menaikkan harga jual Anda.

4 ) Jangan frontal soal nominal gaji

Pada situasi negosiasi Anda perlu sedikit mencairkan suasana, dan beradaptasi dengan pihak perusahaan, untuk bisa bicara baik-baik perihal kontribusi yang akan Anda lakukan ke perusahaan. Oleh karenanya jangan terlalu frontal untuk menyebutkan angka nominal, tanya terlebih dahulu tentang pekerjaan Anda, agar bisa menciptakan ruang untuk bernegosiasi soal gaji.

Baca juga : Landasan yang menjadi dasar kenaikan atau penyesuaian gaji karyawan

5 ) Fasilitas diluar gaji

Gaji bukanlah segalanya yang Anda terima dari perusahaan, jika pada kenyataannya nominal yang Anda terima tidak sesuai seperti apa yang diharapkan. Coba bernegosiasi di sektor fasilitas yang Anda dapatkan. Misalnya uang bensin, uang makan, perangkat oeprasional, lemburan, bonus, atau inventaris kendaraan yang dipakai untuk bekerja.

6 ) Tetapkan sikap

Ini adalah yang paling penting, Anda harus tegas dalam mengambil sikap juga keputusan akhirnya. Dalam hal ini kedua belah pihak harus merasa diuntungkan (win-win solution), dan yang terpenting jangan sampai Anda merasa dirugikan.

7 ) Menunggu dan berdoa

Tips negosiasi gaji yang terakhir adalah bersabar dan berdoa sambil menunggu hasilnya. Beberapa perusahaan biasanya langsung memberikan keputusan didepan soal gaji, tetapi ada juga yang mempertimbangkannya kembali karena kualitas dan jaminan kualitas yang Anda berikan kepada perusahaan.

Demikian adalah tips negosiasi gaji saat wawancara kerja, yang bisa Anda aplikasikan. Semoga tips-tips diatas dapat membantu Anda dan berhasil mendapatkan gaji yang sesuai Anda harapkan.

Berapa Gaji TNI? Berikut Adalah Daftar Gaji TNI di Segala Pangkat

Berapa Gaji TNI? Berikut Adalah Daftar Gaji TNI di Segala Pangkat

Daftar gaji TNI – TNI atau Tentara Nasional Indonesia yang kita ketahui adalah nama dari anggota perang Indonesia. Tentu saja, banyak orang bertanya profesi sebagai gaji militer per bulan.

Keingingan orang tua pada anaknya untuk menjadi tentara, dan merasa bangga jika anak-anak mereka menjadi TNI untuk membela negara dan terlihat gagah, beberapa dari Anda juga menginginkan hal yang sama.

Gaji atau pendapatan dari TNI hampir sama dengan gaji atau upah yang diterima oleh para pejabat, hanya saja ada hal yang berbeda, baik jenis dan besarnya.

Daftar gaji TNI tentu saja tidak sama di antara anggota TNI dengan satu sama lain, tergantung pada kelas, posisi dan permanen. Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami akan menunjukkan komponen militer dalam pendapatan yang akan di bayar per bulan.

TNI menerima dua jenis komponen gaji/penghasilan, termasuk:

TNI Gaji dan tunjangan yang terkait dengan gaji bulanan. Disebut keuntungan Kinerja Remunerasi TNI.

Tanpa panjang lebar tentang gaji dan tunjangan dengan segala pangkat pada gaji atau penghasilan bulanan seorang prajurit. Rincian gaji militer per bulan, yang pertama adalah gaji rutin yang diterima oleh TNI per bulan, yang merupakan gaji militer dan tunjangan, itu termasuk dalam gaji.

1. Daftar Gaji Pokok TNI

Dalam Golongan I TAMTAMA:

Prajurit 1 (Prada) Rp. 1.565.200,
Prajurit 1 (Pratu) Rp. 1.614.400,
Prajurit Kepala (Praka) Rp. 1.664.600.
Kopral sekitar RP. 1.716.600,
Kopral Satu sekitar Rp. 1.770.700
Kopral Kepala menerima gaji pokok Rp. 1.825.600.

Golongan II BINTARA:

Sersan Dua (Serda) Rp. 2.003.300
Sersan Satu (Sertu) gaji pokok Rp. 2.065.900,
Sersan Kepala (Serka) Rp. 2.130.500,
Sersan Mayor (Serma) Rp. 2.197.100.
Letnan Dua (Pelda) gaji pokok sekitar Rp. 2.265.800
Pembantu Letnan Satu (Peltu) Rp. 2.336.600.

Golongan III PERWIRA PERTAMA:

Letnan Dua Rp. 2.604.400,
Letnan Satu Rp. 2.685.800
Kapten Rp. 2.769.800.

Golongan VI PERWIRA MENENGAH :

Mayor Rp. 2.856.400,
Letnan Kolonel Rp. 2.915.700
Kolonel Rp. 3.037.700.

PERWIRA TINGGI :

Brigadir Jenderal (Brigjen), Laksamana Pertama (Laksamana), Komodor Udara (Marsma) menerima gaji pokok sekitar Rp. 3.132.700. Pangkat Mayor Jenderal (Mayjen), Marsekal Muda (Marsda), dan terhadap Laksamana mendapatkan gaji dasar Rp. 3.230.600.

Selain itu, gaji dasar umum ke pangkat Letnan Jenderal, Laksamana, dan Marsekal sekitar Rp 4.835.600. Dan umum, Marsekal, Laksamana menerima gaji pokok sekitar Rp. 4.986.700.

Gaji tertara di atas adalah rincian yang menentukan perhitungan tunjangan gaji lainnya adalah pendapatan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan penghasilan pajak dan kontribusi karyawan atau IWP wajib.

2. Tunjangan istri / suami

Bagi anggota TNI yang memiliki istri / suami, ia menerima tunjangan yang nilainya 10% dari gaji pokok.

3. Tunjangan bagi anak-anak

Untuk tunjangan anak, Angkatan Darat menerima maksimal 2 anak-anak dan jumlahnya 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Jika pengahsilan TNI Rp 2.644.800 sebulan, maka maksimum tunjangan bulanan yang diterima Rp 105.792.

4. Tunjangan Umum atau Tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Fungsional

Anggota militer yang memiliki jabatan struktural, ia menerima alokasi militer jabatan struktural sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2007 dengan skala berikut:

Golongan I Rp. 5.500.000
Golongan II Rp. 4.375.000
Golongan III Rp. 3.250.000
Golongan IV Rp. 2.025.000
Golongan V Rp. 1.260.000
Golongan VI Rp. 980.000
Golongan VII Rp. 540.000
Golongan VIII Rp. 490.000
Golongan IX Rp. 360.000

Anggota TNI yang memiliki fungsi, mengingat fungsi kompensasi, yang bervariasi tergantung pada posisi. Sementara anggota TNI bukan tunjangan yang diberikan jabatan struktural dan fungsi kompensasi, mengingat TNI tunjangan umum di bawah aturan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2006 sebesar Rp 75.000 per bulan.

5. Tunjangan Beras TNI

Tunjangan beras bagi TNI yang diberikan hingga 18 kg per bulan untuk setiap anggota militer, dan 10 kg untuk istri / suami dan 2 anak-anak. Jika TNI punya istri / suami dan 2 anak-anak dan itu diberikan kepada padi 1 x 18 kg ditambah 3 x 10 kg = 48 kg per bulan.

Tunjangan beras diberikan dalam bentuk uang, dan nilai beras per seluruh Peraturan Treasury DG kg. Tingkat tunjangan beras terakhir yang ditetapkan oleh Departemen Keuangan Perdirjen No by-3 / NT / 2015 dengan nilai beras per kg Rp. 7242.

Dengan demikian, anggota tentara dengan istri / suami dan dua anak memiliki manfaat beras per bulan untuk 48 x 7242 = Rp 347.616

6. Alokasi / Uang Lauk Pauk TNI

Uang hanya diberikan kepada anggota militer dan polisi, tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil.

Jumlah uang lauk militer per hari lebih dari uang makan pegawai, dan perhitungan yang berbeda. Uang Lauk Pauk TNI dihitung sebagai berikut: Jumlah hari dalam 1 bulan uang lauk x tarif.

Jumlah lauk tingkat TNI uang Rp. 50.000 per hari. Jadi, jika sebulan lalu 30 hari, lauk kompensasi yang diterima oleh militer rata-rata Rp. 1.500.000 per bulan.

Karena kecukupan meningkat staf pada pertengahan 2018 lalu, uang untuk lauk tahun 2017/2018 meningkat sekitar 5000 per hari menjadi Rp. 55.000 per hari.

7. Tunjangan Operasi Pengamanan

Dalam Tunjangan Operasi Pengamanan dan operasi keamanan perbatasan Kepulauan dan personil militer atau pegawai negeri yang ditugaskan operasi keamanan penuh di wilayah perbatasan.

Tunjangan operasi keamanan besar-besaran didefinisikan sebagai berikut:

· 150% dari gaji pokok bagi mereka kerja dan hidup di pulau-pulau terluar berpenghuni

· 100% dari gaji dasar untuk kerja mereka dan tinggal di wilayah pulau-pulau terluar kecil dihuni

· 75% dari gaji pokok bagi mereka kerja dan hidup di daerah perbatasan

· 50% dari gaji pokok untuk layanan ini tak lama berbatasan laut dan pulau-pulau terpencil.

· Operasi keamanan menolak pembayaran tunjangan jika personil tentara dan pejabat menyelesaikan operasi keamanan yang bersangkutan sesuai dengan hukum.

8. Manfaat pajak khusus

Manfaat pajak khusus sebenarnya tidak menyebabkan pendapatan yang diterima oleh militer, karena pajak alokasi khusus digunakan untuk TNI pendapatan upah pajak. Dengan demikian, TNI kena pajak gaji setiap bulan, namun pajak yang dibayar oleh pajak atas manfaat khusus negara.

9. Manfaat lain yang diperoleh TNI

Selain manfaat di atas, anggota TNI juga menerima alokasi khusus di penyisihan TNI Babinsa, Paten, dan manfaat lainnya. Selain pendapatan di atas, untuk anggota militer akan dipotong IWP (kontribusi wajib), jumlah 10% x (gaji pokok + Manfaat istri / suami Manfaat + anak-anak).

Benar atau salah besaran gaji berdasarkan latar belakang pendidikan?

Benar atau salah besaran gaji berdasarkan latar belakang pendidikan?

Skala perhitungan upah kerja atau gaji merupakan suatu hal yang perlu diketahui, tidak hanya dari pihak perusahaan melainkan juga karyawan, agar lebih mantap dalam melakukan negosiasi gaji.

Pertanyaannya apa benar latar belakang pendidikan mempengaruhi upah kerja karyawan? Jawabannya adalah “benar”, menurut Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, yang membahas tata cara pemberian upah di dalam struktur organisasi, menyebutkan:

Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.

Dari UU ketenagakerjaan pasal 92 ayat (1) ini kita bisa mengetahui tentang bagaimana tata cara penyusunan upah kerja didalam sebuah struktur, dimana pengusaha sebagai pemberi upah mempertimbangkan pendidikan, golongan, jabatan, masa kerja dan kompetensi sebagai faktor penentuan upah kerja.

Merujuk pada UU tersebut setidaknya ada 5 faktor yang disebutkan untuk penentuan upah kerja bagi perusahaan, hal tersebut juga diperkuat dengan adanya Permenaker  atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, Pasal 2 ayat (1):

“Struktur dan skala upah wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.”

Dalam Permenaker tersebut pendidikan yang dimaksud adalah tingkat pengetahuan yang didapat dari jenjang pendidikan formal, yang sesuai dengan sistem pendidikan nasional yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya berdasarkan permenaker dan Pasal 92 ayat (1) UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 perusahaan dapat memasukan pendidikan sebagai kualifikasi rekrutmen.

Kualifikasi pendidikan yang ditetapkan oleh perusahaan untuk suatu jabatan juga spesifik, misalkan perusahaan mengharuskan pelamar memiliki pendidikan S1, maka bagi mereka yang memiliki pendidikan di atasnya seperti S2 tidak dapat melamar.

Hal ini bukan karena overqualified melainkan karena besaran upah kerja yang harus dibayarkan harus setara dengan tingkat pendidikan. Dan apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka bisa mengacaukan sistem atau struktur pengupahan yang telah berlaku.

Oleh karenanya bagi perusahaan atau pengusaha harus selayak mungkin memberikan upah kerja kepada karyawan mereka sesuai golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Dan kandidat pelamar juga harus bijak dalam melakukan negosiasi perihal gaji, juga harus mempertimbangkan kelima faktor tersebut.

Demikian adalah skala perhitungan upah kerja yang berdasarkan latar belakang pendidikan formal, yang sesuai dengan permenaker dan UU ketenagakerjaan.

Cara menghitung persentase kenaikan gaji berkala

Cara menghitung persentase kenaikan gaji berkala

Menghitung kenaikan gaji berkala karyawan merupakan hal yang perlu dilakukan oleh perusahaan, kenaikan ini pastinya berlandaskan dengan inflasi ekonomi yang setiap tahunnya bertambah sekitar 3%, yang menyebabkan semua harga kebutuhan hidup juga mengalami kenaikan setiap tahunnya. Oleh karena dari itu untuk menyelaraskan kebutuhan dengan gaji perlu adanya kenaikan upah kerja secara berkala, paling tidak satu tahun sekali.

Peningkatan upah kerja juga berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat, oleh karenanya pemerintah juga berupaya meingkatkan UMR di setiap daerah agar ekonomi di daerah tersebut mengalami peningkatan.

Cara menghitung kenaikan gaji berkala untuk karyawan sebenarnya tidaklah sulit, karena terdapat rumus dan pola penghitungannya, yang perlu diperhatikan adala seberapa besar persentase kenaikan upah kerja, dan apa tolak ukurnya bagi perusahaan, agar perusahaan tidak merugi ketika mengadakan kenaikan dan karyawan juga puas dengan adanya peningkatan upah kerja. Tapi sebelumnya dibawah ini adalah rumus perhitungan persentase kenaikan gaji.

Rumus Perhitungan Kenaikan Gaji

Kenaikan gaji = Gaji awal x persentase kenaikan

Contoh kasus :
Hani adalah seorang perawat rumah sakit dengan gaji Rp 5.000.000 mengalami kenaikan gaji sebesar 7%, berapa kenaikan gaji yang akan ia terima? Berikut adalah cara menghitungnya.

Rp 5.000.000 x 7% = Rp 350,000
Maka kenaikan gaji Hani adalah sebesar Rp 350,000

 

Selain dengan menggunakan rumus diatas Anda juga dapat memakai rumus +1 untuk bisa langsung mengetahui berapa nominal yang akan diterima Hani setelah adanya kenaikan gaji, dengan cara sebagai berikut :

Rp 5.000.000,- x (1 + 7%) = Rp 5.000.000,- x 107% = Rp 5.350.000,-
Kenapa 1+7% = 107%? Ingat, 1 = 100%, jadi 1+7%=100% + 7% = 106%

Cara menghitung persentase kenaikan gaji ini memang mudah, namun yang tersulit bukanlah pada bagian ini, faktor-faktor penentuan persentase kenaikan gaji adalah hal yang sulit. HRD harus teliti dan melakukan perhitungan matang-matang, antara kualifikasi SDM dan company ability to pay. Dan dibawah ini adalah faktor-faktor yang perlu diperhatikan saat menentukan persentase kenaikan gaji karyawan.

Konsep 3P, Parameter untuk menentukan gaji karyawan.

Faktor yang menentukan besaran kenaikan upah kerja/gaji

Kualfikasi SDM

Lihatlah kualifikasi yang dimiliki oleh SDM tersebut, sehingga Anda dapat melihat secara lebih objektif. Nantinya faktor ini akan berkaitan tentang kemampuan perusahaan untuk membayar gaji karyawannya, kualitas SDM berbanding lurus dengan kenaikan upah yang akan ia terima.

Tingkat Resiko dan Tuntutat Pekerjaan

Resiko dan tuntutat tanggung jawab pekerjaan juga perlu diperhatikan, tingkatan resiko kecelakaan dan stress karyawan perlu dihargai dengan sesuai. Besaran tuntutat, resiko, dan tanggung jawab yang di amanahkan ke karyawan harus berbanding lurus dengan kenaikan upah kerja yang ia terima.

Ketetapan pemerintah dan UMR

Ketetapan pemerintah tentang upah kerja yang sesuai dengan UU ketenagakerjaan adalah suatu hal yang tidak bisa perusahaan bantah, mereka harus membayar upah kerja sesuai dengan upah minimum yang berlaku di setiap daerah, termasuk mengikuti perubahan tersebut. Jadi pastikan upah kerja yang diberikan tidak berada dibawah standar yang ditentukan.

Kemampuan perusahaan

Ada sebuah anekdot yang mengatakan “If You Pay with Peanut, You Get Monkey”  jadi sesuaikan segalanya dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan, jangan sampai untuk memenuhi kebutuhan karyawan perusahaan menjadi merugi.

Dan demikian adalah cara menghitung persentase kenaikan gaji untuk periode yang berkala, beserta faktor-faktor apa saja yang perlu Anda perhatikan sebelum menentukan besaran kenaikan, Semoga bisa bermanfaat.

5 Template slip gaji karyawan/pegawai

5 Template slip gaji karyawan/pegawai

Slip gaji karyawan merupakan salah satu komponen penting yang harus dibuat, karena dari sinilah karyawan atau pegawai dapat melihat penghasilan mereka, tidak hanya itu dalam slip gaji juga terdapat keterangan lainnya seperti potongan, pajak, tunjangan dan lain-lain.

Setiap perusahaan memiliki tipe atau template slip gaji mereka masing-masing, walaupun format yang digunakan berbeda-beda, namun isi dalam pay slip rata-rata sama, selalu terdapat konten-konten dibawah ini :

1 ) Nama dan logo perusahaan

2 ) Data karyawan

  • Nama karyawan (penerima)
  • Jabatan karyawan
  • Nomor induk karyawan
  • NPWP (nomor pokok wajib pajak)

3 ) Tanggal pembayaran

4 ) RIncian pembayaran

  • Jumlah gaji pokok
  • Tunjangan, baik itu makan, kesehatan, operasional dan lain-lain
  • Potongan
  • Insentif/komisi (jika ada)
  • Lemburan (Jika ada)
  • Cantumkan informasi pajak
  • Keterangan “dokumen sangat rahasia”, slip gaji bersifat sangat privasi tidak ada yang boleh tahu selain yang bersangkutan, oleh karenanya perlu diberikan keterangan rahasia.

5 ) Jumlah gaji bersih

Peraturan departemen ketenagakerjaan tentang slip gaji

Slip gaji atau laporan pembayaran upah sebenarnya juga telah disebutkan dalam UU no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tidak ada ketentuan pasti perihal pay slip, namun dalam PP atau Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang pengupahan, mengatur dengan jeas bahwasannya pemberi kerja atau pengusaha harus memberikan bukti pembayaran upah yang didalamnya terdapat rincian gaji yang diterima pada saat gaji diberikan kepada karyawan.

Hal ini penting sebagai bukti bahwa pengusaha telah membayarkan upah kepada karyawan/pegawai yang bekerja di eprusahaan mereka, yang didalamnya terdapat keterangan yang rinci soal pengupahan. Dari PP tersebut sudah jelas bahwa membuat slip gaji dengan rincian pembayaran merupakan kewajiban bagi perusahaan, dan hak karyawan sebagai penerima.

Template slip gaji yang bisa dijadikan referensi

Dengan melihat template slip gaji karyawan dibawah ini semoga bisa membantu Anda, dan dalam template dibawah ini merupakan bukti pembayaran gaji yang benar dan sesuai ketentuan dengan komponen-komponen seperti yang disebutkan diatas.

Template slip gaji karyawan (1)

Template slip gaji karyawan (2)

 

Template slip gaji karyawan (3)

Template slip gaji karyawan (4)

Template slip gaji karyawan (5)

 

 

Demikian adalah template slip gaji karyawan yang dapat Anda jadikan referensi, baca artikel blog.payrollbozz yang lainnya, seputar sumber daya manusia, penggajian, bisnis, peraturan ketenagakerjaan dan lainnya.

Berapa gaji sarjana saat keterima jadi PNS (pegawai negeri sipil) ?

Berapa gaji sarjana saat keterima jadi PNS (pegawai negeri sipil) ?

gaji sarjana saat keterima jadi PNS – Badan kepegawaian negara (BKN) saat ini telah bersiap untuk menyelenggarakan pendaftaran CPNS, yang mana dalam pendaftaran tahun ini menggunakan sistem satu pintu, secara online melalui situs sscn.bkn.go.id ,jadi bagi anda yang berminat mendaftar terus cek dan update website BKN.

Seperti biasa alur pada penerimaan PNS nantinya akan tidak jauh berbeda, yang sudah pasti ada seleksi adminstrasi di daerah, kemudian bagi yang lolos tahapan adminstrasi akan dilanjutkan dengan SKD (seleksi kompetensi dasar).

Baca juga : Syarat adminstrasi CPNS 2018 yang harus dilengkapi

Untuk Pengumuman jumlah penerimaan CPNS beserta posisinya hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut lagi, kementrian yang bersangkutan dalam penyelenggaraan CPNS sampai saat ini masih melakukan proses validasi terkait jumlah CPNS yang dibutuhkan beserta posisinya.

Namun jika berandai-andai saat ini tentang gaji yang akan diterima oleh sarjana saat keterima menjadi PNS bisa kita ketahui bersama.

Gaji sarjana saat keterima jadi PNS

Sesuai info dari Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, bahwa seorang dengan tingkatan pendidikan (S1) sarjana yang lolos CPNS dan menjadi PNS maka akan menduduki jabatan Penata Muda atau golongan III A.

Mengacu pada PP (peraturan pemerintah) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil, tertera gaji-gaji yang akan diterima PNS, hingga tahun 2018.

Pada PP tersebut tertera gaji pokok PNS (pegawai negeri sipil) yang salah satunya adalah PNS yang menjabat sebagai penata muda atau golongan III A, yang masa kerjanya 0 akan menerima gaji sebesar Rp 2.456.700, kemudian untuk masa kerja terlama akan menerima gapok atau gaji pokok sebesar Rp 4.034.800.

Lalu berapa gaji PNS dengan tingkatan pendidikan SMA/SMK ? dalam PP tertera bahwa PNS dengan tingkat pendidikan SMA atau setara akan menyandang jabatan golongan II A, dan menerima gaji pokok sebesar Rp 1.926.000 untuk masa kerja 0. Kemudian untuk masa kerja golongan terlama akan menerima gaji pokok sebesar Rp 3.213.100.

Demikian adalah total gaji sarjana saat keterima jadi PNS begitu juga dengan tingkat pendidikan SMA/SMK, bagi anda yang berantusias untuk meniti karir sebagai pegawai negeri sipil bisa mempersiapkan persyaratan adminstrasi CPNS terlebih dahulu. Selalu cek sscn.bkn.go.id untuk mendapatkan info tentang pembukaan CPNS.

Berapa Tarif PPh 21 ? Lihat disini!

Berapa Tarif PPh 21 ? Lihat disini!

Tarif dan penerapannya

1 ) Pegawai atau karyawan tetap, yang menerima pensiun bulanan, bukan pegawa yang mempunyai NPWP dan mendapatkan penghasilan secara berkesinambungan dalam satu tahun maka dikenakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a undang-undang PPh dikalikan penghasilan kena pajak (PKP). Dan PKP (penghasilan kena pajak) di kalkulasi berdasarkan berikut :

  • a. Pegawai tetap : Penghasilan bruto di kurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000,000,00 dalam satu tahun atau Rp 500.000,00 perbulan); dikurangi dengan iuran pensiun, iuran jaminan hari tua (JHT), dikurangi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.
  • b. Penerima pensiun bulanan : Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
  • c. Bukan pegawai atau karyawan yang mempunyai NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan : 50% dari penghasilan bruto dikurangi PTKP (penghasilan tidak kena pajak) perbulan.

2 ) Bukan karyawan atau pegawai yang memperoleh penghasilan di kenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;

3 ) Peserta kegiatan yang memperoleh atau menerima akan dikenakan tarif Pasal 7 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;

4 ) Pegawai atau pekerja harian, mingguan, pekerja magang, dan calon pegawai, serta pegawai atau karyawan tidak tetap lainnya yang memperoleh upah kerja harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian yang jumlah nominalnya melebihi Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlah upahnya tidak melebihi Rp 1.320.000,00 dan atau tidak di bayarkan secara rutin bulanan, maka PPh21 pasal 21 yang tertanggung atau terutang dalam sehari adalah dengan memberlakukan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. apabila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP (penghasilan tidak kena pajak) yang bisa dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.

5 ) Pejabat Negara, PNS (pegawai negeri sipil), anggota TNI dan POLRI yang menerima honorarjum dan upah lainnya yang sumber dananya berasal dari keuangan Negara atau juga keuangan daerah dipotong PPh pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, terkecuali yang dibayarkan kepada PNS golongan IId kebawah, anggota TNI/POLRI peltu kebawah/Ajun Insp./Tingkat I kebawah.

6 ) Besar PTKP (penghasilan tidak kena pajak) adalah :

penerima PTKP Setahun sebulan
untuk diri pegawai Rp 15.840.000 Rp 1.320.000
tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin) Rp 1.320.000 Rp 110.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang Rp 1.320.000 Rp 110.000

*) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

7 ) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif
sampai dengan Rp 50 juta 5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta 25%
iatas Rp 500 juta 30%

8 ) Teruntuk Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP (Nomor pokok wajib pajak) akan dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17 yang diterapkan.

source : http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-penghitungan-pajak-penghasilan-pasal-21

UPDATE!!! Kenaikan UMP tahun 2018 untuk wilayah Jabodetabek dan bandung

UPDATE!!! Kenaikan UMP tahun 2018 untuk wilayah Jabodetabek dan bandung

UMP 2018 Jabodetabek – Kenaikan UMP menjadi sebuah moment yang mungkin paling di nanti-nanti oleh semua pekerja, baik itu karyawan swasta, buruh, ataupun pegawai instansi pemerintahan. Adanya pembaharuan tentang UMP ini mengacu pada ketentuan PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan kenaikan upah kerja ini berdasarkan oleh inflasi serta perkembangan ekonomi nasional.

Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan, memberi pernyataan bahwa pemerintah telah berusaha untuk menemukan solusi terbaik untuk semua pihak. Pemerintah mengklaim bahwa kenaikan UMP tahun 2018 di anggap cukup sepadan dan dapat mensejahterakan karyawan dan buruh, walaupun belum bisa memenuhi sesuai tuntuntat buruh. Selain pihak karyawan di untungkan karena adanya kenaikan UMP ini, pemerintah juga berusaha tetap memberikan kenyamanan kepada pengusaha dengan tidak terlalu tinggi dalam menaikan upah kerja.

Kenaikan UMP 2018 jabodetabek dan bandung  saat ini masih di pegang oleh jakarta. Gubernur Jakarta yakni Anis baswedan menyatakan bahwa kenaikan UMP untuk jakarta naik hingga 9,12%, dan di anggap bahwa kenaikan tersebut sudah cukup tinggi dan realistis. dan dibawah ini adalah UMP daftar UMP 2018 untuk wilayah Jabodetabek dan juga bandung.

Kenaikan UMK dan UMP tahun 2018 untuk wilayah Jabodetabek dan bandung

Kota Tahun 2017 Tahun 2018 Kenaikan
Jakarta Rp3.355.750 Rp3.648.035 8,71%
Kota Bogor Rp2.352.350 Rp2.658.155 13%
Kab. Bogor Rp2.242.240 Rp2.590.000 15,51%
Kota Tangerang Rp3.295.075 Rp3.582.076 8,71%
Kab. Tangerang Rp3.270.936 Rp3.555.834 8,71%
Kota Bekasi Rp2.441.954 Rp2.447.445 20,97%
Kab. Bekasi Rp2.447.445 Rp2.840.000 16,04%
Kota Bandung Rp2.843.662 Rp3.091.345 8,71%
Kab. Bandung Rp2.463.461 Rp2.678.028 8,71%

 

Tahun DKI Jakarta Jawa Barat Banten
2018 Rp 3.648.035 Rp 1.544.360 Rp 2.099.385
2017 Rp 3.355.750 Rp 1.420.624 Rp 1.931.180

Dengan adanya kenaikan UMP dan UMK ini diharapkan dapat menambah kesejahteraan bagi semua pekerja, semua perhitungan kenaikan di atas berdasarkan hitungan data inflasi serta pertumbuhan ekonomi tingkat nasional. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tahun ini inflasi mencapai 3,72% dan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional berada pada angka 4,99%.

Demikian adalah Informasi seputar kenaikan UMP 2018 Jabodetabek dan bandung, diharapkan dengan adanya kenaikan ini juga produktivitas akan menambah sehingga dapat menumbuhkan ekonomi nasional untuk bisa bersaing di level Asean.

Mau minta kenaikan gaji ? Ini dia tips yang harus diikuti dan faktor yang harus dipertimbangkan

Mau minta kenaikan gaji ? Ini dia tips yang harus diikuti dan faktor yang harus dipertimbangkan

Tips meminta kenaikan gaji – Menurut berita dari BBC bahwa rata-rata pekerja di inggris dan amerika akan mengajukan surat pengunduran diri apabila dalam 12 bulan kedepan mereka tidak mendapatkan kenaikan gaji. Di indonesia sendiri sebenarnya hal ini juga biasa terjadi, banyak pekerja resign di karenakan tidak adanya kenaikan gaji selama bekerja satu tahun. Dan jika adapun kenaikan gaji pastinya tidak sebesar apa yang di harapkan, biasanya hanya 1 sampai 2 persen saja setiap tahunnya.

Namun apabila anda adalah karyawan yang merasa memilki andil besar dalam memajukan perusahaan, dan berhak atas kenaikan gaji dengan nilai seperti yang di harapkan, maka harus ada beberapa hal yang anda pertimbangkan seperti melihat kondisi keuangan perusahaan, apabila kondisi keuangan sedang tidak baik maka kemungkinan besar permintaan anda akan di tolak, dan juga anda patut mempertimbangkan kontribusi dan prestasi anda belakangan ini sebelum melakukan pengajuan, karena ini bisa memperbesar peluang anda dalam usaha meminta kenaikan gaji.

Sebaiknya sebelum melakukan pengajuan kenaikan gaji anda sudah mempersiapkan itu sedari lama, dengan prestasi dan kinerja yang baik. Kemudian jika anda berpikir telah melakukan semua pekerjaan dengan baik, dan sudah memantapkan diri untuk melakukan pengajuan ini adalah tips meminta kenaikan gaji yang bisa anda terapkan.

5 Tips meminta kenaikan gaji yang terbukti efektif

1 ) Cari timing yang tepat

Yang pertama adalah anda harus mencari waktu yang tepat, seperti yang dikatakan di atas, anda harus menganalisa konidisi keuangan perusahaan terlebih dahulu, setelah dilihat baik-baik saja yang perlu dilakukan selanjutnya adalah mencari waktu yang tepat untuk berbicara kepada atasan. Ini penting, karena suatu tindakan baikpun apabila dilakukan di waktu yang salah, akan menimbulkan masalah. Jadi tunggu, dan bersabar hingga anda dan atasan menemukan waktu yang tepat untuk dapat membicarakan hal yang sensitif ini.

2 ) Jangan membandingkan gaji anda dengan orang lain yang lebih tinggi

Perbedaan gaji dipengaruhi oleh banyak hal seperti geografis, jabatan, kontribusi pekerjaan, pengalaman kerja, latar belakang pendidikan dan masih banyak lainnya. Jadi meminta kenaikan gaji dengan mengkomparasi dengan gaji teman anda adalah langkah yang tidak tepat, yang perlu anda lakukan hanyalah fokus kepada diri anda sendiri, fokus mengapa anda layak untuk menerima kenaikan gaji.

3 ) Jangan melakukan geretakan

Melakukan geratakan dengan mengancam pindah kerja apabila permintaan tidak dituruti adalah sebuah tindakan yang tidak bijak, karena mungkin anda bisa saja kehilangan respect dari atasan. Dan pada dasarnya tidak ada seorangpun yang suka di ancam, apabila anda menekan dengan cara seperti ini, maka peluang anda untuk bisa naik gaji justru akan semakin menipis.

4 ) Realistis

Tips meminta kenaikan gaji yang berikutnya adalah Realistis ,artian realistis ini bukan bermaksud untuk membatasi anda dalam meminta kenaikan yang diinginkan. Namun ada baiknya sebelum anda menghitung persenan terlebih dahulu menganalisa dari banyak aspek, dari keuangan perusahaan, kontribusi dari anda untuk perusahaan, dan prestasi kerja. dengan memperhitungkan 3 hal tersebut maka anda dapat menemukan angka-angka yang realistis.

5 ) Persiapkan argumen ataupun alasan 

Ketika anda mengajukan proses kenaikan gaji, maka yang terjadi biasanya adalah interview ulang mengenai negosiasi gaji. Lakukan komunikasi sebaik mungkin, persiapkan diri anda untuk pertanyaan-pertanyaan seperti “Apa prestasi kamu selama ini ?” dan “apa yang akan kamu lakukan setelah adanya kenaikan gaji ?” ,jika anda orang yang tidak terlalu baik dalam verbal, disarankan untuk mencatatnya kemudia menghafalkannya.

Demikian adalah tips kenaikan gaji dan hal apa saja yang harus anda pertimbangkan sebelum melakukan hal tersebut. Semoga artikel ini bisa membantu.

Berikut Adalah Jenjang Karir Di Bank Lengkap Dengan Kisaran Gajinya

Berikut Adalah Jenjang Karir Di Bank Lengkap Dengan Kisaran Gajinya

Jenjang karir di Bank – Memiliki pekerjaan yang bagus dengan gaji yang tinggi adalah keinginan semua orang, untuk itu saat ini banyak persaingan di dunia kerja.

Tidak terkecuali di Bank, perusahaan yang beroperasi untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana dari masyarakat juga menyediakan lowongan kerja bagi orang-orang yang professional dalam bekerja dengan timbal baliknya Bank memberikan gaji yang cukup tinggi untuk setiap posisi yang ada.

Penerapan jenjang karir di Bank

jenjang-karir-di-bank-1

Pada masa sekarang perbankan merupakan salah satu bidang industri yang tidak pernah mati. Sehingga karyawan yang bekerja di Bank juga memiliki kesempatan jenjang karir yang pasti. Selain itu dengan pendapatan Bank yang banyak sehingga Bank berani menawarkan gaji yang relatif tinggi bagi karyawannya termasuk bagi fresh graduate bila dibandingkan dengan industri lain.

Sehingga wajar bila lulusan baru baik dari SMA maupun perguruan tinggi yang banyak mencoba untuk memanfaatkan peluang kerja di Bank untuk mendapatkan keuntungan.

Banyak keuntungan yang bisa di dapatkan oleh karyawan yang bekerja di Bank, namun memang untuk pekerjaan di Bank dituntut untuk mencapai target, tetapi semua tuntutan tersebut juga terbayarkan oleh gaji yang tinggi dengan jenjang karir di bank yang cepat, sehingga banyak orang yang menginginkan bekerja di Bank untuk berbagai posisi, bahkan bila dalam pekerjaan karyawan memiliki kinerja yang bagus dengan pendidikan yang tinggi dan pengalaman kerja yang cukup maka semakin besar gaji yang akan di dapatkan bahkan akan semakin mudah untuk meningkatkan karirnya.

Baca juga : Gaji pokok=UMK (upah minimum kabupaten/kota) ? Ini penjelasannya

Selanjutnya untuk gambaran jenjang karir di bank secara umum yaitu sebagai berikut:

  1. Marketing (AO) naik pada posisi Analis kredit (AO), kemudian jenjang yang terakhir yaitu Kepala Cabang
  2. Customer Service (CS) naik pada posisi Marketing (AO) kemudian naik lagi pada posisi Analis Kredit ( AO), kemudian untuk posisi terakhir Kepala Cabang.
  3. Teller naik pada posisi Customer Service (CS) kemudian pada posisi Marketing (AO) dan naik lagi pada posisi Analis Kredit (AO) dan yang terakhir posisi Kepala Cabang.
  4. Back Office naik pada posisi Marketing (AO) kemudian Analis Kredit (AO), kemudian yang terakhir naik pada posisi Kepala Cabang.

Alur jenjang karir di bank di atas yaitu untuk tujuan kepala cabang pada umumnya, namun setiap Bank biasanya juga memiliki rangkaian jenjang karir tersendiri. Jadi yang terpenting bagi karyawan Bank yaitu meningkatkan produktivitas kerja, kemudian perbanyak pengalaman dan tingkatkan pendidikan karena dengan begitu promosi untuk naik jabatan akan semakin mudah dan cepat.

Bahkan bagi karyawan lulusan SMA juga memiliki kesempatan yang sama yaitu dengan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi maka posisi akan naik dan gaji yang didapatkan juga akan meningkat.

Nah, dari gambaran terkait jenjang karir di bank memang tidak rumit, bahkan bila dikejar dengan sungguh-sungguh maka akan dapat dengan mudah diraih, jadi selain akan mendapatkan karir yang tinggi dengan adanya peningkatan karir di Bank juga akan meningkatkan pendapatan gaji karyawan, seperti dari yang awalnya posisi teller dengan gaji sekitar 2,8 juta maka dapat meningkat karena posisi Customer Service yaitu dengan gaji sekitar 4 jutaan.

dan kisaran gaji tersebut memang tidak pasti karena setiap Bank memiliki standar gaji karyawan tertentu. Jadi sudah jelas bahwa Bank memberikan kesempatan untuk karyawannya supaya lebih maju dengan karirnya.

Baca juga : Sistem Penggajian Karyawan yang Benar dan Optimal

Deskripsi : Jenjang karir di bank bisa didapatkan oleh karyawan dengan mudah dan cepat karena berdasarkan pada kinerja karyawan, pengalaman kerja dan pendidikan yang tinggi.