Cara Lapor BLT Rp600 ribu Bagi Yang Belum Cair/Dapat.

Cara Lapor BLT Rp600 ribu Bagi Yang Belum Cair/Dapat.

Seperti yang kita tahu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjan (kemnaker) memberikan bantuan langsung tunai kepada pekerja yang terkena dampak pandemi Covid-19, Dengan total bantuan 2,4 juta per orang yang dicicil selama 4 bulan.

Hal ini sesuai dengan Permenaker atau peraturan menteri ketenagakerjaan No 14 tahun 2020 tentang BLT. Salah satunya tentang batasan penghasilan untuk penerima BLT ini yaitu pekerja dengan upah dibawah 5 juta rupiah.

Hingga sampai saat ini proses pengiriman BLT langsung ke pekerja sudah memasuki tahap 3, dan masih ada tahap lainnya mengingat masih banyak pekerja yang belum mendapatkan BLT ini.

Baca juga : Penyesuaian Iuran BPJS (jamsostek) dengan PayrollBozz

Total pekerja yang sudah mendapatkan bantuan sampai tahap 3 ini sudah 9 juta penerima dari total 15 juta penerima bantuan. Adapun syarat dan ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini adalah sebagai berikut :

S&K penerima subsidi BLT pemerintah

  • Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Terdaftar dalam kepesertaan jamsostek aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu peserta
  • Peserta dengan pembayaran iuran dengan besaran iuran yang dihitung dari upah kerja atau gaji di bawah 5 juta rupiah sesuai yang di laporkan
  • Buruh/pekerja penerima upah
  • Memiliki nomor rekening Bank yang aktif
  • Peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Sampai tahap 3 ini masih banyak pekerja yang belum mendapatkan bantuan langsung tunai, lalu bagaimana cara lapor BLT yang belum cair? atau bagi Anda yang merasa telah memenuhi semua syarat tapi belum kunjung mendapatkan BLT.

Dari pada khawatir tidak mendapatkan bantuan, lebih laporkan hal ini langsung ke BPJS ketenagakerjaan. BPJS memiliki data pertama untuk calon penerima BLT.

Sampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kepersataan BPJS ketenagakerjaan dan data pendukung lainnya.

Atau pekerja yang merasa memenuhi syarat namun khawatir tidak mendapatkan bantuan ini, bisa melakukan lapor ke BPJS ketenagakerjaan.

Hal itu karena BPJS Ketenagakerjaan adalah pemilik data pertama calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu.

Baca juga : Macam-macam Fungsi dan Rumus Excel untuk Mempermudah Pekerjaan yang Wajib Anda Ketahui

Oleh karena itu, para pekerja bisa melapor ke BPJS Ketenagakerjaan dan menyampaikan informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya.

Selain langsung ke BPJS Anda juga dapat melaporkan ini ke kementrian ketenagakerjaan (kemnaker) melalui website di sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain datang ke BPJS, para calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) juga bisa menyampaikan aduannya ke Kemnaker melalui website dengan alamat https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Repot via Online dan Offline

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Repot via Online dan Offline

Sebagai seorang karyawan, pasti Anda sudah tidak asing dengan yang namanya BPJS Ketenagakerjaan. Atau bila Anda belum familiar dengan hal ini, coba deh cek slip gaji Anda setiap bulan. Pasti di sana tercantum potongan sejumlah uang yang dibayar sebagai iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tapi, supaya Anda bisa lebih mengerti tentang hal ini, mari kita bahas lebih dalam lagi segala sesuatu yang menyangkut BPJS Ketenagakerjaan, berikut manfaatnya dan bagaimana cara mengecek saldo BPJS.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ini merupakan badan hukum publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu akibat hubungan kerja.

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan merupakan pelaksana undang-undang jaminan sosial tenaga kerja.

Apa itu BPJS JHT?

Dalam BPJS Ketenagakerjaan, ada yang dinamakan dengan JHT (Jaminan Hari Tua). Ini adalah salah satu program BPJS yang bertujuan untuk mempersiapkan karyawan dalam menghadapi masa pensiun nanti.

Jadi, setiap bulannya karyawan secara berkala menabung uang yang nantinya bisa diambil apabila sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut.

Baca juga : Ini Dia 10 Attitude dan Skill yang Wajib Dimiliki Agar Terhindar Dari PHK

Biasanya, perusahaanlah yang mengurus pendaftaran BPJS JHT untuk karyawannya. Meskipun begitu, karyawan pun bisa lho mendaftarkan dirinya sendiri. Caranya adalah melengkapi persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat perjanjian atau kontrak kerja dari perusahaan

Setelah melakukan pendaftaran dan iuran pertama dibayar lunas, biasanya nomor peserta diterbitkan 1 hari setelahnya, dan kepesertaan karyawan sudah terhitung sejak saat ini. Kartu BPJS diterbitkan paling lama 7 hari nomor peserta diterbitkan.  

Bila karena suatu sebab karyawan memutuskan untuk pindah tempat kerja, maka ia wajib meneruskan kepesertaan BPJS-nya dengan menginformasikan kepesertaan JHT-nya dari perusahaan lama ke perusahaan yang baru.

2 Begitu pula bila ada perubahan data, maka karyawan wajib menyampaikan perubahan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari setelah terjadi perubahan.

Iuran dan Tata Cara Pembayaran

Iuran BPJS JHT adalah sebesar 5,7% dari gaji karyawan, dengan komposisi sebagai berikut:

2%  dari karyawan
3,7% dari perusahaan pemberi kerja

Jadi, bisa dikatakan iuran BPJS merupakan kombinasi dari penghasilan karyawan dan kewajiban perusahaan pada karyawannya.

Manfaat BPJS JHT

Nah, mungkin timbul pertanyaan, sebenarnya apa sih manfaat yang bisa didapatkan dari program BPJS Ketenagakerjaan?

Jadi, Anda sebagai karyawan bisa mendapatkan manfaat JHT berupa uang tunai. Besarnya merupakan nilai akumulasi dari setoran perbulan yang selama bekerja Anda lakukan, ditambah hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Manfaat BPJS JHT ini bisa diambil apabila:

  • Peserta sudah mencapai usia 56 tahun
  • Meninggal dunia
  • Cacat total tetap

Yang dimaksud usia pensiun adalah:

  • Peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri
  • Peserta yang terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun
  • Peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

Manfaat BPJS JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dapat diambil sebesar maksimal 10% dari total saldo jika digunakan untuk persiapan pensiun
  • Dapat diambil sebesar maksimal 30% dari total saldo jika digunakan untuk uang perumahan
  • Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana Cara Mengecek Saldo BPJS?

Mungkin banyak di antara Anda yang sudah menjadi peserta program BPJS JHT, namun tidak tahu berapa jumlah saldo BPJS yang sampai saat ini sudah terkumpul.

Bisa jadi Anda beranggapan bahwa mengecek saldo BPJS itu membingungkan dan sulit. Padahal, tidak susah sama sekali lho. Ada berbagai cara untuk mengeceknya.

Hal ini penting karena Anda harus tahu berapa dana yang sudah Anda kumpulkan, agar Anda bisa secara berkala merencanakan uang tersebut akan digunakan untuk apa nantinya, yang bisa saja Anda gunakan untuk membuka usaha atau biaya naik haji kan?

Dengan mengetahui jumlah saldo BPJS Anda, berarti Anda juga bisa leluasa menyiapkan masa depan Anda. Jadi, secara umum ada 2 cara untuk mengecek saldo BPJS, yaitu via online dan offline. Mari kita bahas bersama-sama kedua cara tersebut ya.

Baca juga : Berniat Menjadi Tenaga Kerja Asing? berikut Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yang Bekerja di Luar Negeri

Cek saldo BPJS online

Anda bisa mengecek secara online via website, SMS, dan aplikasi.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Website

Dengan kecanggihan teknologi sekarang, mudah sekali untuk mengecek saldo hanya dengan bermodalkan gadget dan jaringan internet. Anda tinggal masuk ke website BPJS Ketenagakerjaan, dan Anda pun bisa mengakses semua informasi mengenai kepesertaan BPJS Anda.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi website BPJS Ketenagakerjaan
  • Klik kategori layanan peserta, lalu klik di bagian tenaga kerja.
  • Klik BPJSTKU
  • Buat akun terlebih dahulu dengan klik “daftar pengguna” 
  • Login menggunakan akun yang sudah Anda buat.
  • Anda sudah bisa melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan Anda.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via SMS

Kalau Anda sedang tak terhubung dengan jaringan internet, jangan khawatir. Anda masih tetap bisa kok mengecek saldo BPJS Anda.

Caranya bagaimana?

Dengan menggunakan SMS.

Jadi, hanya berbekal handphone saja, Anda cukup mengirimkan SMS dan tunggu balasan BPJS yang menginformasikan jumlah saldo BPJS Anda.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kirim SMS pendaftaran dengan format: DAFTAR<spasi>SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#Nomor Peserta#Email
  • Kirimkan format SMS yang sudah diisi tadi ke nomor 2725
  • Setelah terdaftar, Anda bisa mengecek saldo Anda dengan format: SALDO<spasi>Nomor Peserta lalu kirim ke 2757.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Via Aplikasi BPJSTKU

Selain dua cara di atas, Anda juga dapat mengecek saldo BPJS Anda via apps lho, asyik kan? Anda tinggal mengunduh aplikasi BPJSTKU di Google Playstore atau AppsStore.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Install aplikasi BPJSTKU Mobile di Playstore atau Appstore.
  • Lakukan registrasi dengan menggunakan email
  • Setelah registrasi, Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dapat digunakan untuk login
  • Isi nama sesuai KTP yang berlaku Masukkan nama sesuai KTP yang berlaku.
  • Isi data tanggal lahir.
  • Isi nomor KTP.
  • Masukkan nomor BPJS Ketenagakerjaan Anda
  • Masukkan nomor telepon Anda.
  • Data selesai dilengkapi, dan Anda pun bisa mengecek saldo kapan pun.

Cek Saldo secara offline

Baca juga : Let’s Talk About Tax: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Selain cek saldo BPJS via online, Anda juga mengeceknya dengan langsung mengunjungi kantor BPJS di kota Anda. Temui petugas yang sedang bertugas di sana dan tunjukkan kartu BPJS Anda untuk bisa mengecek saldo yang Anda miliki.

Gampang sekali bukan caranya? Anda bebas memilih cara apa yang ingin Anda gunakan untuk mengecek saldo BPJS, sesuai dengan keinginan. Semoga informasi di atas dapat membantu Anda yang ingin mengetahui jumlah saldo BPJS Anda. Dengan begitu, Anda dapat memperkirakan berapa jumlah yang kemungkinan akan Anda terima saat sudah pensiun nanti.

Dampak mendaftarkan upah kerja yang berbeda ke BPJS ketenagakerjaan bagi perusahaan dan karyawan

Dampak mendaftarkan upah kerja yang berbeda ke BPJS ketenagakerjaan bagi perusahaan dan karyawan

Fenomena upah kerja berbeda dengan yang didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan merupakan hal yang masif dilakukan oleh banyak perusahaan. Hal ini merupakan tindakan manipulasi yang sebenarnya memiliki dampak negatif bagi kedua belah pihak, pertama untuk perusahaan/pengusaha itu sendiri dan kedua tentu saja bagi karyawan.

Tindakan manipulatif dengan mendaftarkan upah kerja yang berbeda ke BPJS ketenagakerjaan biasanya bertujuan untuk menghindari nominal iuran. Kita tahu pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke program jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan nasional.

Dari ketiga program jaminan sosial tersebut memiliki persentase perhitungannya masing-masing yang bisa anda lihat di artikel Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP. Semakin besar upah karyawan tersebut tentunya juga akan semakin besar iuran jaminan sosial yang harus dibayarkan, oleh karenanya strategi manipulative ini dimainkan.

Sebenarnya ada dampak negatif akibat memainkan strategi ini, tidak hanya untuk perusahaan tapi juga bagi karyawan, berikut adalah sanksi yang akan diterima apabila terbukti menerapkan praktik manipulatif seperti ini.

Upah yang terlapor lebih rendah dari pada yang dibayarkan

Tindakan manipulatif dengan melaporkan upah lebih rendah dari yang dibayarkan sebenarnya guna menghindari setoran iuran telah melanggar Pasal 15, dan terancam mendapatkan sanksi tegiran sampai pembatan pelayanan publik, seperti yang tertulis pada Pasal 17 berikut ini :

1 )Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.

2 ) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Denda; dan/atau
  3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

3 ) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan BPJS

4 ) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

5 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dengan peraturan pemerintah.

Sudah selayaknya perusahaan berlaku jujur dengan mendaftarkan upah yang sebenarnya untuk menghindari sederetan sanksi, yang pastinya akan merugikan perusahaan. Lalu bagaimana dengan kerugian yang ditanggung oleh karyawan akibat tindakan manipulatif ini?

Kita tahu bahwa dana yang masuk ke BPJS ketengakerjaan seperti JHT diputar ke bisnis dan badan usaha, yang nantinya saldo JHT yang ditabungkan akan menghasilkan keuntungan dari perputaran uang tersebut. Semakin lama dana tersebut mengendap dan dikembangkan oleh Negara maka nominal bunga keuntungan peserta juga akan bertambah.

Dari persenan bunga keuntungan tersebut akan sangat membantu peserta jika ingin mencairkan dana JHT, karena jumlah atau nominal yang bisa dicairkan lebih tinggi dari yang dibayarkan. Oleh karenanya PU (penerima upah) akan sangat dirugikan dari permainan manipulatif ini.

Tahapan & Syarat pencairan BPJS 100%

Tahapan & Syarat pencairan BPJS 100%

Tahukah Anda apa saja yang dibutuhkan untuk syarat pencairan BPJS? BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan sebuah program asuransi dari pemerintah yang ditujukan guna membantu memakmurkan rakyat.

BPJS dibedakan menjadi dua jenis, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Di mana dalam hal ini, hanya dana yang sudah dibayarkan pada BPJS ketenagakerjaan saja yang bisa dicairkan. Untuk mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan ini sendiri, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi lebih dulu.

Apa Saja Syarat Pencarian BPJS?

Dalam BPJS ketenagakerjaan ada 4 program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKC). Di mana dari keempat program ini, Anda hanya bisa mencairkan dana JHT dan JP. Dana BPJS yang bisa dicairkan adalah mulai dari 10% atau 30% untuk peserta yang masih bekerja dan 100% atau seluruhnya untuk peserta yang sudah tidak bekerja.

Adapun syarat pencairan BPJS yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa mengambil dana BPJS ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Persyaratan Peserta

  1. Paling sedikit sudah bergabung dengan perusahaan selama 10 tahun (untuk pencairan BPJS 10% atau 30%).
  2. Masih aktif bekerja di perusahaan (untuk pencairan BPJS 10% atau 30%).
  3. Sudah tidak bekerja minimal 1 bulan, baik karena berhenti, mengundurkan diri, atau PHK (untuk pencairan BPJS 100%).
  4. Saat mengajukan pencairan, tidak atau belum terdaftar lagi pada program BPJS Ketenagakerjaan baru (untuk pencairan BPJS 100%).
  5. Peserta boleh mencairkan seluruh dana meski belum memenuhi poin di atas apabila peserta sudah sampai pada usia pensiun (57 tahun) atau akan pindah ke luar negeri atau mengalami cacat permanen atau meninggal dunia.

Persyaratan Dokumen

1 ) Kartu Tanda Penduduk

Sebagai bukti identitas resmi, Anda harus membawa KTP dan atau Paspor yang masih berlaku beserta dengan beberapa lembar fotokopinya sebagai salah satu syarat pencairan BPJS.

2 ) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu ini merupakan bukti bahwa Anda tercatat sebagai peserta penerima jaminan sosial dalam program BPJS ketenagakerjaan. Siapkan kartu BPJS ketenagakerjaan asli beserta beberapa lembar fotokopinya.

3 ) Kartu Keluarga

Dokumen yang dijadikan syarat pencairan BPJS selanjutnya adalah KK atau Kartu Keluarga Anda yang terbaru. Kartu ini diperlukan sebagai bukti yang memperkuat jumlah taggungan Anda. Pastikan nama Anda yang tertera di KK tersebut sama dengan yang ada di KTP Anda. Bawa KK asli sekaigus dengan beberapa lembar fotokopinya.

4 ) Surat Keterangan dari Perusahaan

Jika Anda masih bekerja dan ingin mencairkan BPJS 10% atau 30%, maka Anda perlu membawa surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda masih aktif bekerja di perusahaan. Jika sudah tidak bekerja dan ingin mencairkan BPJS 100%, maka Anda perlu membawa surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (paklaring) atau surat keterangan pengunduran diri.

5 ) Akta Penetapan PHK dari PHI

Anda perlu menyiapkan akta penetapan PHK yang dibuat oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila Anda ingin mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan karena alasan PHK.

6 ) Buku Rekening Bank

Untuk mencairkan BPJS, Anda perlu menyiapkan buku rekening bank yang juga merupakan syarat pencairan BPJS melalui transfer bank. Buku rekening diperlukan agar petugas BPJS bisa mencatat nomor rekening yang akan dituju. Dalam hal ini Anda boleh menggunakan bank apapun.

7 ) NPWP

Penyertaan lampiran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli beserta satu lembar fotokopiannya diperlukan jika Anda ingin mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan lebih dari 50 juta.

8 ) Berkas Tambahan

Sebagai tambahan, untuk yang sudah mencapai usia pensiun harus membawa surat keterangan dari perusahaan. Bagi yang pindah ke luar negeri, wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan bekerja lagi di NKRI beserta passport dan visa. Bagi yang mengalami cacat total tetap, harus melampirkan surat keterangan dari dokter. Juga penyertaan dokumen perumahan asli beserta fotokopi untuk pencairan BPJS 30%.

Tahap Pencairan BPJS Yang Perlu Anda Lakukan

Secara umum, untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan maka Anda perlu melakukan beberapa tahap yaitu sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor BPJS
  2. Mengisi formulir untuk klaim BPJS ketenagakerjaan
  3. Menandatangani dan menyetujui surat pernyataan yang diperlukan
  4. Cek kelengkapan berkas dokumen
  5. Wawancara dan foto
  6. Uang akan dikirim ke rekening Anda (proses pencairan biasanya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja).

Adapun untuk melakukan tahapan pencairan BPJS, ada beberapa pilihan cara yang bisa Anda pilih. Cara-cara tersebut ialah sebagai berkut:

1 ) Datang Langsung ke Kantor BPJS Terdekat

Jika melakukan cara ini, Anda harus bisa meluangkan waktu yang tidak sedikit. Pasalnya Anda perlu datang langsung ke kantor BPJS dan mengantri dengan para peserta lainnya. Selama semua syarat pencairan BPJS sudah Anda penuhi, maka tahap pencairan akan berlangsung dengan lancar.

2 ) Mencairkan Secara Online

Dengan memilih cara ini, Anda bisa lebih menghemat waktu tanpa harus repot. Cukup buka website resmi lembaga tersebut lalu cari menu pencairan dana dan isi data-data yang dibutuhkan. Karena ini cara online, Anda harus menyiapkan berkas dokumen yang sudah di-scan untuk unggah ke formulir e-klaim.

Selanjutnya, tunggu e-mail konfirmasi perihal waktu untuk datang langsung ke kantor BPJS. Jika sudah masuk, cetak dokumen verifikasi beserta dokumen asli untuk dibawa ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Sesampainya di kantor BPJS, Anda cukup menunjukkan dokumen dan email konfirmasi pada petugas dan tak butuh waktu lama Anda sudah bisa menerima cairan dana.

Cara Mencairkan BPJS Di Bank BJB

Alasan Kenapa Banyak Yang Gagal Saat Mencairkan BPJS

Proses pencairan BPJS sebenarnya cukup mudah asalkan semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan dapat Anda penuhi. Namun tetap saja, masih banyak juga yang gagal mencairkan BPJS. Kebanyakan alasan diantaranya yaitu:

1 ) Berkas Persyaratan Kurang Lengkap

Salah satu faktor gagalnya pencairan dana BPJS ialah kurang lengkapnya berkas persyaratan. Banyaknya dokumen yang harus dilampirkan memang menjadi kendala tersendiri. Karena itu, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan BPJS.

2 ) Ada Ketidakcocokan Data

Masalah ini biasanya ditemukan pada data dari KTP ataupun KK. Di mana data yang tercantum pada keduanya berbeda, seperti RT/RW atau NIK yang berbeda antara yang ada di KK dan KTP. Untuk mengatasi hal ini, Anda bisa mengajukan perbaikan data ke pihak atau lembaga terkait.

3 ) Kepesertaan BPJS Masih Aktif

Pada kasus pencairan BPJS 100%, status kepesertaan harus sudah tidak aktif. Karena itu, jika status masih aktif maka pencairan BPJS akan gagal. Padahal saat Anda sudah tidak bekerja, status kepesertaan seharusnya dinonaktifkan. Untuk mengatasinya, Anda bisa mendatangi perusahaan tempat kerja Anda dulu untuk meminta melaporkannya kepada pihak BPJS agar dinonaktifkan.

4 ) Tidak Ada Paklaring

Surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring dikeluarkan oleh perusahaan tempat kerja Anda dulu. Jika tidak punya, Anda bisa mendatangi perusahaan untuk membuat ulang. Namun jika perusahaan sudah tutup, Anda bisa membuat surat pernyataan bermaterai bahwa PT sudah benar-benar tutup.

Selama semua syarat pencairan BPJS sudah Anda penuhi, maka dijamin pencairan dana akan berjalan sukses. Untuk itu, hal terpenting yang harus Anda perhatikan adalah semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.

e Klaim JHT lewat hp? begini caranya!

e Klaim JHT lewat hp? begini caranya!

e klaim jht lewat hp – Seperti yang kita tahu bahwa pemerintah memiliki jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia, melalui 4 programnya yang masing-masing memiliki manfaat yang berbeda bagi peserta BPJS.

Jaminan ketenagakerjaan bisa di klaim apabila sudah memenuhi syarat, namun sebelum kita berlanjut ke cara melakukan e klaim JHT lewat hp ada baiknya kita kembali merefresh manfaat-manfaat apa saja yang diberikan oleh JHT, JKK, JKM, dan JP, berikut adalah ulasan singkatnya :

1 ) JHT (Jaminan hari tua)

JHT adalah program jaminan sosial yang memiliki manfaat berupa uang tunai kepada peserta yang sudah tidak lagi bekerja, atau memasuki usia tua (56 tahun), atau cacat total tetap, atau meninggal dunia. Dengan nilai akumulasi hasil iuran, yang dibayarkan selama peserta bekerja. Nilai iuran JHT yakni sebesar 5,7% dari penghasilan perbulan, dengan pembagian persentase pembayaran 2% ditanggung pekerja dan 3,7% ditanggung perusahaan.

2 ) JKK (Jaminan kecelakaan kerja)

JKK adalah jaminan sosial yang spesifik kepada kecelakaan yang peserta alami saat berangkat kerja, sedang bekerja, pulang bekerja dan sakit yang kemungkinan disebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaatnya adalah peserta akan mendapatkan nilai tunai sesuai iuran yang tergantung pada tingkat resiko kerja. Lengkapnya dibawah ini..

Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP

3 ) JKM (Jaminan kematian)

Program jaminan kematian atau JKM memiliki manfaat berupa uang santunan untuk ahli waris peserta, yang meninggal dunia diluar kecelakaan kerja. Dengan iuran yang harus dibayarkan sebesar 0,3 persen untuk penerima upah dan Rp 6.800/bulan untuk bukan penerima upah

4 ) JP (Jaminan pensiun)

JP adalah jaminan sosial untuk menjaga kelayakan hidup peserta dan keluarganya setelah memasuki masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi atau sudah tidak lagi produktif dengan persyaratan usia minimal 56 tahun. Jaminan pensiun atau pension plan yang harus dibayarkan sebesar sebesar 3% dari total gaji yang diberikan. Rinciannya adalah 2% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung oleh pekerja.

Nah diatas tadi adalah manfaat dari keempat 4 program BPJS ketenagakerjaan, lalu bagaimana cara melakukan klaim JHT? Ada beberapa cara yang bisa dilakukan salah satunya yang paling mudah adalah dengan mengajukan e klaim melalui hp. Dan berikut ini adalah langkah-langkah cara e klaim melalui hp :

Cara e klaim jht lewat hp

Langkah 1 siapkan dokumen

Pertama-tama siapkan keenam komponen ini sebelum melakukan pengajuan e-klaim, yang nantinya akan di scan dan di upload ke aplikasi BPJS TK.

  1. Kartu keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Buku rekening bank (nama pada buku rekening harus sama dengan nama yang ada di kartu identitas)
  4. Paklaring (surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan)
  5. Surat keterangan dari Perusahaan ke DISNAKER (jika Parklaring tahun 2015 keatas)
  6. Kartu tanda kepersertaan BPJS ketenagakerjaan atau JAMSOSTEK

Langkah 2 buat akun di aplikasi e-klaim (BPJSTKU)

Akses alamat  sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs di smartphone kemudian login jika sebelumnya anda memang telah memiliki akun, tetapi jika belum bisa pilih buat akun. Kemudian setelah di klik Anda akan di arahkan untuk mengunduh aplikasi BPJSTKU pada smartphone. Setelah di download lakukan daftar atau registrasi kemudian lengkapi form yang diminta.

Langkah 3 klaim JHT via aplikasi BPJSTKU

Setelah menerima kode pin verifikasi di email, langkah selanjutnya adalah melakukan proses e-klaim melalui BPJSTKU dengan mengisi form F5, dan beberapa hal yang harus anda isi adalah sebagai berikut :

  • Isi Cabang kantor BPJS ketenagakerjaan yang terdekat di wilayah Anda
  • Isi PIN yang akan dikirim melalui email
  • Kemudian ada Alasan klaim dan juga Jenis klaim yang akan otomatis terisi
  • Nama pemilik rekening (harus sama dengan nama yang mengajukan), isi nomor rekening, dan nama Bank
  • Kemudian upload dokumen yang diminta, yang sebelumnya telah di scan

Yang perlu diingat ketika mengupload dokumen minimal file yang diizinkan adalah 100kb dan maksimal 1.8Mb dengan format pdf.jpg.jpeg.bmp dan png

Langkah 4 cek email untuk melihat pemberitahuan

Setelah mengupload persyaratan dan data yang dibutuhkan untuk klaim JHT selanjutnya cek email, tunggu beberapa saat pihak BPJS akan mengkonfirmasi apakah syarat anda terpenuhi atau tidak. Pastikan alamat email benar dari BPJS ketenagakerjaan.

Setelah persyaratan terverifikasi oleh pihak BPJS nantinya Anda akan diminta untuk mendatangi kantor cabang BPJS terdekat, dan jangan lupa membawa seluruh kelengkapan persyaratan F5 yang asli ke kantor BPJS.

Dan demikian adalah langkah-langkah e klaim JHT lewat hp, semoga bisa bermanfaat untuk Anda.

Cara menggabungkan 2 kartu BPJS ketenagakerjaan (amalgamasi BPJSTK)

Cara menggabungkan 2 kartu BPJS ketenagakerjaan (amalgamasi BPJSTK)

Cara menggabungkan 2 kartu bpjs – Kerja pindah lalu bagaimana dengan saldo BPJS ketenagakerjaan saya? Jangan khawatir kartu BPJSTK beserta saldo yang ada didalamnya dapat digabungkan (amalgamasi). buat Sahabat yang pindah kantor dan jadi punya dua kartu  kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau lebih. Bisa melakukan amalgamasi saldo JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdaftar.

Proses amalgamasi kartu kepesertaan BPJS ini sebenarnya cukup mudah, tetapi proses tersebut hanya dapat dilakukan saat kita masih jadi peserta aktif atau masih berstatus karyawan di sebuah perusahaan. Bagi sahabat yang memiliki beberapa kartu BPJSTK sebaiknya segera melakukan amalgamasi, karena ada beberapa benefit yang bisa anda dapatkan, di antaranya adalah :

  1. Dapat mencairkan saldo JHT(jaminan hari tua) secara keseluruhan sekaligus.
  2. Dengan amalgamasi saldo BPJS, Pada saat pencairan saldo hanya membutuhkan satu paklaring saja dari perusahaan tempat terakhir sahabat bekerja.

Maka dari itu segerakanlah melakukan amalgamasi BPJS ketenagakerjaan sahabat, karena lebih efisien saat melakukan pencairan, lalu sekarang pertanyaan apa saja yang harus disiapkan dan bagaimana cara menggabungkan 2 kartu BPJS? berikut adalah langkah-langkah yang harus sahabat lakukan.

Syarat menggabungkan kartu/saldo BPJS

  • Bawa semua kartu peserta jamsostek (KPJ) yang saldonya belum digabung
  • Fotocopy beberapa KPJ atau BPJS terlebih dahulu
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy kartu keluarga (KK)
  • Paklaring atau surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan-perusahaan sebelumnya (paklaring untuk semua KPJ/BPJS)

Cara menggabungkan 2 kartu bpjs 

Untuk dapat melakukan amalgamasi BPJS atau KPJ dapat sahabat urus sendiri ke kantor BPJS, tetapi hanya kantor BPJS ketenagakerjaan yang nama sahabat terdaftar dan masih aktif disana. Silahkan kunjungi kantor BPJS terdaftar dengan membawa persyaratan seperti di atas, setelah sampai sana pihak BPJS akan membantu sahabat untuk amalgamasi kepersertaan BPJS atau KPJ dari perusahaan-perusahaan tempat sahabat bekerja.

Demikian adalah cara menggabungkan 2 kartu BPJS atau KPJ, dengan melakukan penggabungan beberapa kartu kepesertaan jaminan ketenagakerjaan yang sahabat miliki, akan memudahkan pencairan saldo JHT yang dimiliki.

Ada berapa jenis keanggotaan BPJS? Berikut adalah ulasannya!

Ada berapa jenis keanggotaan BPJS? Berikut adalah ulasannya!

Jaminan sosial ketangakerjaan yang di kelola oleh BPJS ketenagakerjaan mempunyai 4 program perlindungan untuk buruh/karyawan, diantaranya adalah:

  1. Jaminan hari tua (JHT)
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  3. Jaminan Pensiun (JP)
  4. Jaminan Kematian (JKM)

Tetapi tidak semua peserta bisa mengikuti atau menggunakan fasilitas 4 program perlindungan sosial dan juga ekonomi diatas. Menurut ketentuan yang berlaku tentang keanggotaan perlindungan sosial, ada 4 jenis kepersetaan adalah sebagai berikut :

1 ) Pekerja penerima upah (PU)

Yang pertama adalah PU (penerima upah) adalah setiap pekerja yang menerima gaji, upah, atau imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja. Kategori kepersertaan ini termasuk pekerja sektor formal non-mandiri, yaitu PNS (pegawai negeri sipil), TNI/POLRI, karyawan BUMD atau BUMN, karyawan swasta, yayasan, dan juga Join venture.

Peserta Penerima Upah (PU) dapat mengikuti 4 program perlindungan ketanagakerjaan dari BPJS secara bertahap, yaitu JHT, JKK, JP dan JKM. Registrasi keanggotaan BPJS ketenagakerjaan dilakukan oleh perusahaan sebagai pihak pemberi kerja.

Sedangkan dana iuran JKM dan JKK seluruhnya akan ditanggung oleh perusahaan atau pemberi kerja, kemudian iuran JP dan juga JHT ditanggung oleh kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja.

2 ) Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Jenis keanggotan Jakon meliputi para pekerja yang bekerja di layanan jasa konsultasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Pekerja yang dimaksud adalah yang berstatus PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), pekerja borongan, dan pekerja harian lepas yang ikut serta dalam sebuah proyek APBN/APBD atas dana internasional, swasta, perorangan, dan lainnya.

3 ) Pekerja bukan penerima upah (BPU)

Pekerja Bukan Penerima Upah adalah mereka yang bekerja dan juga mendapatkan penghasilan dengan cara melakukan usaha ekonomi atau kegiatan ekonomi secara mandiri. Kategori peserta ini termasuk meliputi pengusaha/pemberi kerja, pekerja diluar kontrak atau hubungan kerja, pekerja informal, pekerja bukan penerima upah tetap, serta pekerja mandiri, Contohnya bisa seperti Nelayan, petani, pengacara, artis, pekerja industry kreatif, supir angkutan kota dan sebagainya.

Bagi para pekerja dalam kategori BPU apabila ingin menjadi anggota atau peserta BPJS ketenagakerjaan dapat melakukan pendaftaran secara mandiri, ke kantor BPJS atau melalui organisasi profesi yang telah menjalin kerjasama dengan BPJS ketenagakerjaan. Kategori peserta BPU hanya dapat mengikuti 3 dari 4 program yang ada di BPJS yakni JKM, JKK, dan juga JHT, yang semua iurannya ditanggung dan dibebankan ke diri sendiri.

4 ) Pekerja Migran Indonesia

Yang terakhir dalam ketagori peserta ketenagakerjaan adalah PMI atau pekerja Migran Indonesia, yang adalah akan, sedang, dan/atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah diluar wilayah Republik Indonesia. Calon/pekerja migran dapat mengikuti dua program perlindungan wajib dari BPJS yaitu JKM dan JKK. serta boleh menambah program JHT secara sukarela.