Cara mencairkan JHT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan, memiliki program Jaminan sosial untuk para pekerja/buruh yang bernama JHT (jaminan hari tua).
Program jaminan sosial JHT ini bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan pekerja/buruh ketika mereka memasuki usia lanjut, atau sudah tidak bekerja lagi. Iuran JHT sendiri di bebankan kepada perusahaan dan peserta, yang mana persentasenya adalah 5,7% dari upah, 2% dibebankan ke peserta dan 5,7% dibebankan kepada perusahaan.
Dan peserta atau karyawan yang telah membayarkan iuran berhak mengklaim atau mencairkan JHT untuk kebutuhan sosial mereka, misalkan karyawan harus mengundurkan diri dari perusahaan atau untuk keperluan sosial lainnya.
Bagaimana mengklaim atau cara mencairkan JHT 100%?
Sebelum anda ingin mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT ada beberapa syarat yang harus disiapkan karena wajib dipenuhi, dan berikut adalah syaratnya :
- Peserta telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Peserta meng-klaim ke BPJS Ketenagakerjaan satu bulan setelah mengundurkan diri atau di-PHK.
- Peserta belum bekerja lagi. Jika telah bekerja, perusahaan baru tempat Peserta bekerja belum mendaftarkan yang bersangkutan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Melengkapi dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan
Pada butir ketiga peserta masih bisa mengklaim atau mencairkan JHT walau sudah bekerja di perusahaan yang baru, dengan catatan belum mendaftarkan lagi sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan program JHT dari perusahaan mereka. Lanjut ke dokumen yang harus dilengkapi.
Dokumen yang wajib ada dan dilengkapi
- KARTU PESERTA JAMSOSTEK/BPJS KETENAGAKERJAAN (KPJ/KPBPJSTK) asli apabila KPJ/KPBPJSTK hilang sertakan surat kehilangan dari kepolisian (ASLI dan berlaku) & surat pengantar dari perusahaan yang menyatakan kartu hilang dengan menyertakan Nomor kartu tertera pada surat tersebut.
- KTP atau Surat Keterangan dai Disdukcapil (identitas sedang dalam status belum ada blanko e-KTP) asli dan copy 1 lembar
- FORM PENGAJUAN KLAIM JHT (F5) diisi lengkap
- Surat pernyataan tidak bekerja lagi, jika tenaga kerja berusia <56 tahun
- Bawa KK asli dan fotocopy 1 lembar
- REFERENSI SURAT KERJA/SURAT PHK/PUTUSAN PHI/SK DIREKSI asli di fotocopy 1 lembar
- BUKU TABUNGAN ASLI di fotocopy 1 lembar
Kondisi khusus :
- NPWP untuk karyawan saldo diatas 50 juta atau sudah pernah mengajukan JHT sebagian asli dan fotocopy 1 lembar
- Foto TK terbaru
- Surat pengantar dari perusahaan apabila diajukan oleh pihak perusahaan
Langkah atau Cara mencairkan JHT selanjutnya setelah persyaratan dan dokumen telah terpenuhi semuanya, adalah dengan mendatangi kantor BPJS ketenagakerjaan di daerah anda, untuk mencairkan atau mengklaim dana JHT secara manual. Untuk alamat dan lokasi kantor cabang BPJS bisa anda lihat di website mereka bpjsketenagakerjaan.go.id.
Ketika anda sampai di kantor cabang BPJS ambil nomor antrian untuk teller, karena pada loket teller anda bisa mencairkan dana JHT, berikan dokumen yang diminta dan tunggu prosesnya hingga selesai.
Berapa lama proses pencairan sampai dana benar-benar ada di rekening kita? Proses pencairan sampai ke rekening anda memakan waktu hingga 10 sampai 14 hari, prosesnya memang cukup lama. Jadi bagi Anda yang memiliki kebutuhan dan mau mencairkan dana JHT sebaiknya dilakukan segera, karena dana turun tidak bisa instan. Selain datang ke kantor cabang BPJS anda juga bisa melakukannya melalui Bank yang telah bekerja sama dengan lembaga Jaminan Sosial milik Negara ini, atau lakukanlah klaim via online, berikut adalah caranya.
Baca juga jenis keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan
Cara mencairkan JHT dari Online/e-Klaim
- Masuk ke www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik elektronik service, kemudian login dengan menggunakan Nomor E-KTP dan password kemudian pilih e-klaim.
- Pilih KPJ yang mau diklaim, isi formulir dan upload berkas yang diperlukan.
- Kalau data sesuai dan layak klaim, anda akan mendapat email pemberitahuan yang berisi formulir pencairan dan jadwal verifikasi berkas di kantor cabang pilihan anda sekaligus melakukan pencairan.
Demikian adalah cara mencairkan JHT berikut juga syarat dan dokumen yang harus dilengkapi, baik itu klaim manual dan Online.