UMKM telah sejak lama menjadi salah satu pahlawan penggerak ekonomi bangsa. Lini usaha kecil ini bahkan menjadi satu-satunya yang tetap berdiri kokoh pada saat krisis moneter tahun 1998 yang menimpa Indonesia saat itu.
Hal inilah yang kemudian membuat pemerintah terus berusaha memberikan kemudahan dan memberdayakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lewat berbagai macam aspek. Salah satunya ialah memberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikat halal bagi pengusaha yang menjalankan bisnisnya di bidang kuliner, kosmetik dan obat-obatan.
Sertifikat halal ini nantinya dapat digunakan sebagai bukti bahwa produk yang ditawarkan pada pelanggan aman dan layak untuk dikonsumsi atau digunakan. Selain itu, komponen ini juga dapat digunakan sebagai bukti bahwa seluruh proses pembuatan serta bahan-bahan produksi yang digunakan dalam produk tersebut mengikuti syariat agama Islam.
Sebut saja dalam produk makanan yang dilabeli halal tidak boleh mengandung babi, alkohol atau komponen lain yang haram bagi orang Islam. Selain itu proses penyembelihan hewan-hewan di belakangnya pun juga harus mengikuti syariat seperti harus diadzankan dan lain sebagainya.
Dengan demikian, lewat kepemilikan sertifikat halal ini calon konsumen jauh lebih dimudahkan pada saat akan membeli sebuah produk. Ketika produk yang akan mereka beli terdapat label halal pada kemasannya, maka sudah dapat dipastikan produk tersebut mengikuti syariat agama Islam sehingga orang-orang muslim pun dapat menggunakannya.
Sebaliknya, jika label halal tidak ada atau sebuah bisnis tidak memiliki sertifikat halalnya, maka konsumen yang beragama Islam pun akan bimbang pada saat membelinya.
Baca juga : Yuk, Ketahui Daftar Startup Terbaik dari Indonesia
Nah, jika bisnis yang Anda jalankan saat ini belum memiliki sertifikat halal dalam operasionalnya. Maka penting untuk segera membuatnya. Pada artikel berikut ini, PayrollBozz akan mengajak Anda untuk mengetahui cara mendapatkan sertifikat halal bagi UMKM.
Apa itu Sertifikat Halal?
Sertifikat atau sertifikasi halal sebenarnya merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan sebuah syarat dan ketentuan yang sudah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepemilikan sertifikasi ini dapat digunakan sebagai langkah awal untuk mendapatkan izin penggunaan label halal dalam produk yang akan dipasarkan.
Tujuan dari Kepemilikan Sertifikat Halal
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, tujuan dari memiliki sertifikat halal dan menggunakan labelnya dalam kemasan produk lebih diperuntukkan pada ketentraman batin konsumen.
Karena seperti yang kita tahu, mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam di mana mereka tidak boleh mengonsumsi atau menggunakan produk-produk tertentu. Seperti daging babi, minyak babi, alkohol dan masih banyak lagi yang lain.
Nah, dengan memberikan label halal ini, orang-orang dapat dengan mudah memilih suatu produk yang sudah pasti terjamin aman. Label halal ini juga dapat digunakan oleh sebuah bisnis untuk menjangkau lebih banyak konsumen.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal untuk UMKM
Meskipun keberadaannya cukup penting, nyatanya masih banyak pelaku usaha yang menyepelekan label halal dalam produknya. Hal ini dikarenakan mereka berpendapat bahwa proses untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut cukup rumit dan membutuhkan banyak biaya. Padahal hal tersebut tidaklah benar.
Baca juga : Fraud Triangle, Kecurangan yang Sering Terjadi dalam Bisnis
Pemerintah pun memberikan kemudahan akses bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikasi halal bagi bisnis mereka. Kini para pelaku usaha bisa mendapatkan sertifikat halal dengan cara yang lebih mudah.
Penasaran bagaimana cara mendapatkannya? Simak langkah-langkahnya di bawah ini, ya.
1. Pahami setiap syarat dan ketentuan yang diberlakukan
Langkah awal yang bisa Anda lakukan untuk mendapatkan sertifikat halal adalah dengan memahami setiap persyaratan yang berlaku. Syarat dan ketentuan tersebut telah tercantum dalam Halal Assurance System (HAS) 23000 yang merupakan standar sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
2. Ikuti pelatihan SJH yang diadakan
SJH atau Sistem Jaminan Halal merupakan sebuah sistem yang harus selalu dijalankan oleh perusahaan atau instansi yang telah mendapatkan sertifikat halal atas produknya nanti. Namun sebelum mendapatkannya, Anda harus mau mengikuti pelatihan SJH yang diadakan oleh LPPOM MUI.
Hal ini merupakan sebuah kewajiban yang harus ditempuh oleh semua pelaku usaha saat akan mendapatkan sertifikat halal untuk produknya.
3. Pastikan operasional perusahaan telah mengikuti Sistem Jaminan Halal (SJH)
Berikutnya, Anda juga harus memastikan bahwa seluruh operasional perusahaan telah mengikuti standar dari Sistem Jaminan Halal atau SJH.
Di antaranya ialah menyiapkan Tim Manajemen Halal, membuat atau menetapkan kebijakan halal yang akan diberlakukan, menyusun manual SJH, menjalankan pelatihan, menyiapkan berbagai macam prosedur terkait SJH, menjalankan internal audit dalam perusahaan serta mengkaji ulang manajemen yang akan dioperasikan.
4. Siapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan sertifikasi halal
Untuk mendapatkan sertifikat halal juga dibutuhkan beberapa dokumen kelengkapan untuk memperlancar proses pengajuannya. Beberapa dokumen tersebut meliputi: daftar produk yang dijual, bahan pembuatan, penyembelih (khusus untuk Rumah Penyembelihan Hewan), matriks produk, diagram alur proses, manual SJH, daftar alamat fasilitas produksi, bukti pelatihan internal, bukti internal audit dan bukti sosialisasi kebijakan halal yang sudah dilakukan.
5. Lakukan registrasi dan lengkapi pembayaran
Langkah yang selanjutnya adalah melakukan registrasi atau pendaftaran. Anda bisa langsung melakukan pendaftaran tersebut melalui situs resmi dari LPPOM MUI yang dapat Anda kunjungi lewat link berikut https://www.e-lppommui.org/.
Klik “Daftar” atau “Sign Up” dalam halaman tersebut dan isi seluruh data yang dibutuhkan dengan informasi perusahaan yang sebenar-benarnya. Anda juga bisa membaca manual guide yang sudah tersedia dalam website tersebut untuk memudahkan proses pendaftaran. Di tahap ini, Anda juga akan diminta untuk melakukan proses pembayaran registrasi.
6. Upload data yang dibutuhkan
Seluruh data yang telah dipersiapkan sebelumnya harus Anda unggah pada situs resmi LPPOM MUI tersebut. Lengkapi setiap data dan pastikan tidak ada yang ketinggalan atau kurang.
7. Monitoring pre-audit
Berikutnya, Anda perlu melakukan monitoring pre-audit dan melakukan pembayaran terhadap akad sertifikasi. Setelah seluruh data telah diupload, Anda perlu melakukan monitoring pre-audit serta melakukan pembayaran akad sertifikasi.
Tahap monitoring pre-audit ini sangat disarankan untuk dievaluasi setiap hari sehingga dapat mengantisipasi terjadinya ketidaksesuaian pada hasil pre-audit nantinya.
Nah, untuk pembayaran akad sertifikasi ini bisa dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol atau situs resmi LPPOM MUI tadi. Selanjutnya, Anda akan dimintai untuk menandatangani akad tersebut dan melunasi pembayaran.
8. Pelaksanaan audit
Jika proses pre-audit telah berhasil dilalui, selanjutnya Anda akan diarahkan pada pelaksanaan audit dalam bisnis dan seluruh fasilitas yang berkaitan dengan sertifikasi halal.
9. Lakukan monitoring post-audit
Jika seluruh proses di atas telah berhasil dilalui, maka tugas Anda berlanjut pada monitoring post-audit. Hal ini dilakukan apabila terdapat ketidaksesuaian terhadap hasil audit sebelumnya, sehingga dapat langsung diperbaiki.
Baca juga : Mengenal Istilah Cashflow Quadrant dan Jenis-jenisnya
10. Download sertifikat halal secara online
Terakhir, setelah semua langkah di atas berhasil dilalui, sertifikat halal yang Anda inginkan pun sudah dapat diunduh melalui situs Cerol atau situs resmi dari LPPOM tersebut. Atau Anda juga bisa mendatangi secara langsung kantor LPPOM terdekat.
Satu hal yang perlu Anda ketahui adalah bahwa sertifikat halal ini hanya berlaku selama 2 tahun. Jadi Anda harus senantiasa memperbaruinya saat masa berlaku sertifikat tersebut sudah berakhir.
Kesimpulan
Itulah tadi sekilas artikel mengenai definisi sertifikat halal, tujuan hingga cara mendapatkannya. Tak perlu ragu untuk memiliki sertifikasi halal untuk operasional bisnis Anda. Karena bagaimana pun komponen ini juga dapat memberikan dampak pada angka penjualan dalam usaha.