Fenomena upah kerja berbeda dengan yang didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan merupakan hal yang masif dilakukan oleh banyak perusahaan. Hal ini merupakan tindakan manipulasi yang sebenarnya memiliki dampak negatif bagi kedua belah pihak, pertama untuk perusahaan/pengusaha itu sendiri dan kedua tentu saja bagi karyawan.
Tindakan manipulatif dengan mendaftarkan upah kerja yang berbeda ke BPJS ketenagakerjaan biasanya bertujuan untuk menghindari nominal iuran. Kita tahu pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke program jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan nasional.
Dari ketiga program jaminan sosial tersebut memiliki persentase perhitungannya masing-masing yang bisa anda lihat di artikel Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP. Semakin besar upah karyawan tersebut tentunya juga akan semakin besar iuran jaminan sosial yang harus dibayarkan, oleh karenanya strategi manipulative ini dimainkan.
Sebenarnya ada dampak negatif akibat memainkan strategi ini, tidak hanya untuk perusahaan tapi juga bagi karyawan, berikut adalah sanksi yang akan diterima apabila terbukti menerapkan praktik manipulatif seperti ini.
Upah yang terlapor lebih rendah dari pada yang dibayarkan
Tindakan manipulatif dengan melaporkan upah lebih rendah dari yang dibayarkan sebenarnya guna menghindari setoran iuran telah melanggar Pasal 15, dan terancam mendapatkan sanksi tegiran sampai pembatan pelayanan publik, seperti yang tertulis pada Pasal 17 berikut ini :
1 )Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.
2 ) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- Teguran tertulis;
- Denda; dan/atau
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
3 ) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan BPJS
4 ) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
5 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dengan peraturan pemerintah.
Sudah selayaknya perusahaan berlaku jujur dengan mendaftarkan upah yang sebenarnya untuk menghindari sederetan sanksi, yang pastinya akan merugikan perusahaan. Lalu bagaimana dengan kerugian yang ditanggung oleh karyawan akibat tindakan manipulatif ini?
Kita tahu bahwa dana yang masuk ke BPJS ketengakerjaan seperti JHT diputar ke bisnis dan badan usaha, yang nantinya saldo JHT yang ditabungkan akan menghasilkan keuntungan dari perputaran uang tersebut. Semakin lama dana tersebut mengendap dan dikembangkan oleh Negara maka nominal bunga keuntungan peserta juga akan bertambah.
Dari persenan bunga keuntungan tersebut akan sangat membantu peserta jika ingin mencairkan dana JHT, karena jumlah atau nominal yang bisa dicairkan lebih tinggi dari yang dibayarkan. Oleh karenanya PU (penerima upah) akan sangat dirugikan dari permainan manipulatif ini.