Resmi Presiden Jokowi meneken Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, yang kenaikannya sendiri hingga 2x lipat dari jumlah saat ini. Dan akan berlaku mulai awal tahun 2020.
Tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, dikatakan bahwa tarik kelas Mandiri III dengan manfaat layanan perawatan dan ruang kelas III yang semula Rp 25.000 akan menjadi Rp 42.000/bulan setiap peserta. Kenaikan kelas III sendiri sebesar Rp 16.500
Kemudian untuk kelas mandiri II yang mendapat manfaat pelayanan perawatan dan ruang kelas III yang semula Rp 51.000 akan naik menjadi Rp 110.000/bulan untuk setiap pesertanya. Sementara untuk kelas I dari Rp 80.000 naik 2 kali lipat menjadi Rp 160.000/bulan per orang.
Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP
Tabel kenaikan iuran BPJS kesehatan
Kelas | Sebelum kenaikan | Setelah kenaikan | Presentase kenaikan |
Kelas III | Rp 25.000/bulan | Rp 42.000/bulan | 40,4% |
Kelas II | Rp 51.000/bulan | Rp 110.000/bulan | 53,6% |
Kelas I | Rp 80.000/bulan | Rp 160.000/bulan | 50% |
Untuk kemudahan perhitungan pembayaran iuran BPJS kesehatan untuk seluruh karyawan, Anda dapat menggunakan PayrollBozz.
Sistem penggajian PayrollBozz dapat melakukan pemotongan sesuai komponen yang ditambahkan, seperti BPJS, potongan keterlambatan, pajak, tunjangan sampai insentif. Yang kemudian komponen-komponen tersebut dimasukan ke dalam rumus.
Dari rumus tersebut gaji karyawan akan dihitung berdasarkan komponen-komponen yang ditambahkan, termasuk jumlah kehadiran. Proses payroll dapat dikerjakan secara otomatis, sesuai regulasi perusahaan Anda, pelajari selengkapnya tentang PayrollBozz.