Daftar KHL 2019 (kebutuhan hidup layak) dan kaitannya dengan upah minimum

Daftar KHL 2019 (kebutuhan hidup layak) dan kaitannya dengan upah minimum

KHL 2019 – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menuntut kenaikan UMP (upah minimum provinsi) yang didasari atas kebutuhan hidup layak, dan bukannya berdasarkan perhitungan angka inflasi ekonomi.

Menurut Riden Hatam Aziz selaku Sekjen DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), bahwasannya PP No.78 Tahun 2015 tentang pengupahan merupakan suatu ironi karena membatasi kenaikan UMP hanya berdasarkan inflasi ekonomi, seharusnya pemerintah juga memperhatikan kebutuhan hidup layak.

Setidaknya ada 7 komponen kebutuhan hidup layak bila merukuk ke Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 13 Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian KHL. Dalam peraturan tersebut ada 7 komponen KHL 2019 yang masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni makanan dan minuman; sandang; perumahan; pendidikan; kesehatan; transportasi; serta rekreasi dan tabungan.

Ini benefit yang didapat PNS yang buat orang berbondong-bondong melamar

Kemudian dari 7 komponen tersebut dijabarkan kembali menjadi 60 item atau jenis kebutuhan, yang dijadikan dasar KHL 2019. Dan berikut ini adalah daftar 60 item KHL 2019 :

Daftar KHL 2019 (kebutuhan hidup layak)

NO Komponen Kualitas/Kriteria Jumlah kebutuhan
I Makanan dan Minuman
1 Beras Sedang 10Kg
2 Protein :
a.      Daging

b.      Ikan segar

c.      Telur ayam

a.      Sedang

b.      Baik

c.      Telur ayam ras

a.      0.75kg

b.      1.2kg

c.      1Kg

3 Kacang-kacangan: tempe atau tahu Baik 4.5kg
4 Susu bubuk Sedang 0.9kg
5 Gula pasir Sedang 3kg
6 Minyak goreng Curah 2kg
7 Sayuran Baik 7.2kg
8 Buah-buahan (setingkat pisang/pepaya) Baik 7.5kg
9 Karbohidrat (setara tepung terigu) Sedang 3kg
10 Kopi atau the Sachet/celup 2 Dus isi 25 = 75gr
11 Bumbu-bumbuan Nilai 1s/d 10 15%
II Sandang
12 Celana panjang/ Rok/Pakaian Agamis Katun/sedang 6/12 potong
13 Celana pendek Katun/sedang 2/12 potong
14 Ikat/sabuk pinggang Kulit sintetis, polos, tidak branded 1/12 buah
15 Kemeja lengan pendek/blouse Setara katun 6/12 potong
16 Kaos oblong/BH Sedang 6/12 potong
17 Celana dalam Sedang 6/12 potong
18 Sarung/kain panjang Sedang 1/12 potong
19 Sepatu Kulit sintetis 2/12 sepasang
20 Kaos kaki Katun, Polyester, Polos, Sedang 4/12 pasang
21 Perlengkapan pembersih sepatu
a.      Semir sepatu

b.      Sikat sepatu

a.      Sedang

b.      Sedang

a.      6/12 buah

b.      1/12 buah

22 Sandal jepit Karet 2/12 pasang
23 Handuk mandi 100cm x 60cm 2/12 potong
    24 Perlengkapan ibadah Sedang 1/12 potong
III Perumahan
25 Sewa kamar Bisa menampung semua KHL yang ada 1 Bulan
26 Dipan/tempat tidur No.3 polos 1/48 buah
27 Perlengkapan tidur
a.      Kasur

b.      Bantal

a.      Busa

b.      Busa

a.      1/48 buah

b.      2/36 buah

28 Sprei dan sarung bantal Katun 2/12 set
29 Meja dan kursi 1 meja/4 kursi 1/48 set
30 Lemari pakaian Kayu sedang 1/48 buah
31 Sapu Ijuk sedang 2/12 buah
32 Perlengkapan makan
a.      Piring

b.      Gelas

c.      Sendok dan garpu

a.      Polos

b.      Polos

c.      Sedang

a.      3/12 buah

b.      3/12 buah

c.      3/12 pasang

33 Ceret aluminium Ukuran 25cm 1/24 buah
34 Wajan aluminium Ukuran 32cm 1/24 buah
35 Panci aluminium Ukuran 32cm 2/12 buah
36 Sendok masak Aluminium 1/12 buah
37 Rice cooker ukuran ½ liter 350 watt 1/48 buah
38 Kompor dan perlengkapannya
a.      Kompor 1 tungku

b.      Selang dan regulator

c.      Tabung Gas 3kg

a.      SNI

b.      SNI

c.      Pertamina

a.      1/24 buah

b.      10 liter

c.      1/60 buah

39 Gas Elpiji Masing-masing 3kg 2 tabung
40 Ember plastic Isi 20 liter 2/12 buah
41 Gayung plastic Sedang 1/12 buah
42 Listrik 900 watt 1 bulan
43 Bola lampu hemat energi 14 watt 3/12 buah
44 Air bersih Standar PAM 2 meter kubik
45 Sabun cuci pakaian Cream/deterjen 1.5 kg
46 Sabun cuci piring (colek) 500 gr 1 buah
47 Setrika 250 watt 1/48 buah
48 Rak portable plastic Sedang 1/36 buah
49 Pisau dapur Sedang 1/36 buah
50 Cermin 30 x 50 cm 1/36 buah
IV Pendidikan
51 Bacaan/radio Tabloid / 4 band 4 buah (1/48)
52 Ballpoint/pensil Sedang 6/12 buah
V Kesehatan
53 Sarana kesehatan
a.      Pasta gigi

b.      Sabun mandi

c.      Sikat gigi

d.      Shampo

e.      Pembalut atau alat cukur

a.      80 gr

b.      80 gr

c.      Produk lokal

d.      Produk lokal

e.      Isi 10

a.      1 tube

b.      2 buah

c.      3/12 buah

d.      100ml

e.      1 dus/set

54 Deodorant 100ml/g 6/12 botol
55 Obat anti nyamuk Bakar 3dus
56 Potong rambut Salon/barbershop 6/12 kali
57 Sisir Biasa 2/12 buah
VI Transportasi
58 Transportasi kerja dan lainnya Angkutan umum 30 hari (PP)
VII Rekreasi dan tabungan
59 Rekreasi Daerah sekitar 2/12 kali
60 Tabungan (2% dari nilai 1 s/d 59) 2%

Kenaikan upah minimum kerja sangat berkaitan dengan KHL 2019 (kebutuhan hidup layak) seperti yang didaftarkan di atas. Hal tersebut juga sebagai bentuk perlindungan hidup para pekerja beserta keluarga, yang berkaitan tentang kesejahteraan disana ada sandang dan pangan, kemudian kesehatan, pendidikan sampai rekreasi dan tabungan.

Peningkatan standar kebutuhan hidup layak juga selalu mengalami perubahan seiring dengan inflasi ekonomi setiap tahunnya. Oleh karenanya kenaikan UMP berdasarkan KHL harus terus diperharui, sesuai dengan kebutuhan hidup dan harga.

Untuk melihat aturan kebutuhan hidup layak (KHL) secara rinci bisa dilihat di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Dalam Pasal 1 Permenaker tersebut, KHL didefinisikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 bulan.

Sedangkan upah minimum adalah upah bulanan terendah berupa upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. Demikian adalah dasar kenaikan UMP yang berkaitan tentang KHL 2019.

Berapa Waktu Maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Berapa Waktu Maksimal PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN/IV/2004 PKWT adalah sebuah perjanjian dan kesepakatan kerja antara pengusaha atau perusahaan dan pekerja, untuk menentukan suatu hubungan kerja/bisnis dalam waktu yang ditentukan bersama.

PKWT hanya bisa diberlakukan untuk jenis-jenis pekerjaan tertentu saja yang kegiatan pekerjaannya bisa diselesaikan dalam waktu tertentu, dan tidak bisa di kategorikan sebagai pekerjaan tetap. Lantas jenis-jenis pekerjaan seperti apa saja yang diizinkan untuk PKWT.

Berdasarkan pada Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menyebutkan ada empat jenis pekerjaan yang diizinkan untu membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yaitu :

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun
  • Pekerjaan yang bersifat musiman, atau
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

Karena PKWT adalah perjanjian kerja waktu tertentu maka diwajibkan dibuat tertulis, menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Adapun jangka waktu PKWT yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

Ketentuan batas/jangka waktu maksimal PKWT

  1. PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. (Pasal 58 ayat 1)
  2. PKWT dapat diperpanjang atau diperbarui. (Pasal 59 ayat 3)
  3. PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. (Pasal 59 ayat 4)
  4. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang PKWT tersebut, paling lama 7 hari sebelum PKWT berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan. (Pasal 59 ayat 5)
  5. Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun. (Pasal 59 ayat 6)

Dari ketentuan diatas tepatnya pada poin ke 3 bahwa PKWT hanya dapat dilakukan paling lama 2 tahun, dan bisa diperpanjang hanya 1 kali, dan perpanjangan maksimal hanya 1 tahun. Kemudian ada prosedur-prosedur lain untuk perpanjangan PKWT, yakni pemberitahuan perpanjangan masa kontrak kerja paling lama diberitahukan ke pekerja yakni 7 hari.

Kemudian pembaharuan PKWT dapat dilakukan apabila sudah melebihi masa tenggang waktu 30 hari, dari perjanjian pertama, dan pembaharuan PKWT paling lama 2 tahun. Jika tidak adanya perpanjangan atau pembaharuan setelah berakhirnya PKWT, maka dengan otomatis segala tanggung jawab, hak, dan kewajiban anrata kedua pihak (pekerja dan pengusaha) akan berakhir dan selesai.

Berdasarkan ketentuan batas waktu diatas, maka masa berlaku paling lama PKWT adalah 5 tahun. Jika kita asumsikan perjanjian sepertian demikian.

  1. Doni dan PT. Minyak sejahtera menanda tangani PKWT untuk waktu 2 tahun pada 1 November 2019
  2. Minyak sejahtera dan Doni sepakat melakukan perpanjangan PKWT pada tanggal 25 Oktober 2021 sampai 1 tahun ke dapan, tepatnya 1 November 2022
  3. 1 November 2022 PKWT Doni dan PT. Minyak sejahtera selesai
  4. 5 desember 2022 PT. Minyak sejahtera dan Doni memperharui PKWT karena alasan tertentu, sampai 5 desember 2024
  5. 5 desember 2024 perjanjian kedua pihak telah selesai, dan tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Dari serangkaian timeline contoh perjanjian kerja antara Doni dan PT. Minyak sejahtera, maka masa PKWT adalah 5 tahun, dari 1 November 2019 sampai 5 Desember 2024 karena adanya pembaharuan kontrak.

Demikian batas maksimal PKWT adalah sebagai berikut tadi, menurut ketentuan yang berlaku dan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003

Ini benefit yang didapat PNS yang buat orang berbondong-bondong melamar

Ini benefit yang didapat PNS yang buat orang berbondong-bondong melamar

Tanggal 25 oktober pendaftaran CPNS 2019 resmi dibuka, ratusan ribu formasi siap diisi oleh para calon. Peningkatan peserta dari setiap pembukaan CPNS dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan, bahkan melebihi kapasitas alat seleksi yang ada. Animo atau hasrat masyarakat selalu tinggi untuk mengikuti seleksi CPNS ini, walau sudah tahu saingannya yang sangat banyak.

Menurut data yang disadur dari IDNtimes dari tahun 2017 jumlah peserta selalu meningkat, 2017 total peserta mencapai sampai tahap ke 2 tembus 3,5juta, kemudian pada selanjutnya yakni 2018 mencapai 4,4 juta, dan bahkan tahun ini total peserta di prediksi akan tembus 5 juta.

Padahal dari formasi yang dibuka sendiri tidak mencapai 200ribu pada tahun 2019. Fenomena ramai-ramai masyarakat yang ingin menjadi “PNS wanna be” diduga karena benefit atau keuntungan setelah resmi diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil) sangatlah menggiurkan dan terjamin. Sebenarnya apa saja sih keuntungan menjadi PNS? Berikut adalah ulasannya.

Keuntungan-keuntungan menjadi PNS, ASN atau pegawai pemerintahan

1 ) Gaji tetap dan cenderung selalu naik

Walau kenaikan gaji PNS tidaklah besar, namun nilainya cenderung selalu mengalami kenaikan mengikuti inflasi ekonomi. Walau gaji pokok kecil tapi PNS punya tambahan lainnya dari berbagai macam tunjangan, bukan rahasia umum bahwa total tunjangan yang diterima nilainya bisa 2x lipat dari gaji pokok.

2 ) Resiko PHK sangat kecil

Performa kinerja yang tidak maksimal tidak berisiko PHK (pemutusan hubungan kerja), paling sial PNS yang tidak maksimal akan di mutasi, tidak seperti swasta yang harus bergelut dengan perjanjian kontrak PKWT. Sikap, kelakuan, sopan santun, kode etik dan mengikuti hirarki yang ada akan menjamin PNS tersebut aman dari PHK.

3 ) Hari tua atau pensiun aman terkendali

Pegawai pemerintah kesejahtaraannya sangatlah diperhatikan, tidak terkecuali ketika mereka masuk masa pensiun atau sudah tidak bekerja lagi karena umur yang sudah tua. Pensiunan PNS akan mendapatkan gaji, yang nominal, waktunya dan ketentuannya diatur dalam undang-undang. Dan apabila PNS tersebut adalah seorang laki-laki, jika ia meninggal istrinya akan tetap mendapatkan pensiunan, jadi aman banget kan?

Baca juga : Berikut Pangkat Golongan PNS Sesuai Pendidikan
 

4 ) SK PNS merupakan surat sakti di Bank

Butuh uang cash banyak? Gak perlu khawatir jika Anda sudah menjadi PNS tinggal jaminkan SK di Bank. Sudah bukan rahasia lagi bahwa PNS selalu diberikan karpet merah oleh pihak Bank, pada umumnya proses peminjaman uang yang dilakukan oleh PNS akan dipermudah, bahkan top up hutang pun juga dipermudah.

5 ) Pendidikan dan beasiswa

Kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi juga sangat terbuka lebar, misal Anda yang lulusan sarjana ingin upgrade title ke magister karena kebutuhan kenaikan jabatan, bisa kuliah lagi ambil jenjang S2. Bahkan bisa dibiayain oleh instansinya loh, enak kan?

6 ) Sekolah anak terjamin, kesehatan dan kesejahteraan keluarga juga

Hidup sejahtera, kesehatan tercover dan anak-anak bisa sekolah paling tidak sampai jenjang S1 bukanlah hal yang sulit untuk seorang PNS. Masih ingat keuntungan yang pertama? Diatas tertulis bahwa akan banyak tunjangan yang didapat, seperti tunjangan jabatan, tunjangan anak, kesehatan dan masih banyak lainnya. Jika rajin mengelola keuangan, maka pendidikan yang tinggi untuk anak, jaminan kesehatan dan kesejahteraan buat keluarga sangatlah terjamin.

Baca juga : Pangkat TNI AD, AL, dan AU serta pasukan khususnya

Demikian adalah keuntungan menjadi PNS, ASN atau pegawai pemerintah. Banyak kan? Jadi jangan heran mengapa pendaftaran CPNS 2019 ini juga akan memecahkan rekor baru.

Jabatan-jabatan yang dilarang untuk diduduki TKA (asing) berdasarkan Kepmenaker

Jabatan-jabatan yang dilarang untuk diduduki TKA (asing) berdasarkan Kepmenaker

Ada 19 jabatan yang tidak bisa atau dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA) berdasarkan Kepmenaker No 40 Tahun 2012. Namun walau demikian peluang TKA untuk bekerja dan menduduki jabatan-jabatan strategis seperti direksi, komisaris, tenaga kerja profesional bidang pendidikan, kehutanan, pertanian, informasi telekomunikasi, pertambangan dan lainnya masih terbuka sangat lebar.

Dan jumlah TKA masih terbilang wajar dan masih bisa di kendalikan menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Berikut ini adalah 19 jenis pekerjaan atau jabatan yang tidak dapat atau dilarang oleh Kementrian Ketenagakerjaan.

NO Nama Jabatan (Indonesia) Nama Jabatan (English)
1 Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai Occupational Safety Specialist
2 Direktur Personalia Personnel Director
3 Analis Jabatan Job Analyst
4 Manajer Personalia Human Resource Manager
5 Manajer Hubungan Industrial Industrial Relation Manager
6 Supervisor Pengembangan Personalia Personnel Development Supervisor
7 Pewawancara Pegawai Job Interviewer
8 Supervisor Perekrutan Personalia Personnel Recruitment Supervisor
9 Pengadministrasi Pelatihan Pegawai Job Training Administrator
10 Perantara Tenaga Kerja Employee Mediator
11 Supervisor Penempatan Personalia Personnel Placement Supervisor
12 Pembimbing dan Konseling Jabatan Job Advisor and Counseling
13 Supervisor Pembinaan Karir Pegawai Employee Career Development Supervisor
14 Pembimbing dan Konseling Jabatan Job Advisor and Counseling
15 Penata Usaha Personalia Personnel Declare Administrator
16 Penasehat tenaga Kerja Job Advisor
17 Kepala Eksekutif Kantor Chief Executive Officer
18 Penasehat Karir Career Advisor
19 Ahli Pengembangan Personalia dan Karir Personnel and Careers Specialist

Dari 19 jenis jabatan yang dilarang diduduki TKA merupakan bagian dari departemen kepersonaliaan, karena peran HRD di Dalam perusahaan sangatlah penting dan berpengaruh, oleh karenanya penting bagi perusahaan di Indonesia untuk tetap menjaga tim kepengurusan masalah personalia tetap tenaga kerja Indonesia.

Ini sebabnya mengapa HRD harus fokus terhadap masalah dan pengembangan personal karyawan, agar mereka bisa menciptakan individu yang berkualitas dan produktif di perusahaan. Dan juga HRD tidak seharusnya dipersulit atau disibukan kerjanya dengan penggajian, absensi, dan masalah teknis lainnya.

Perusahaan bisa menyerahkan masalah absensi, penggajian, dan adminstrasi kepersonaliaan lainnya seperti pengurusan izin, sakit, serta cuti kepada PayrollBozz. PayrollBozz telah digunakan oleh lebih dari 3000 pengguna.

Perusahaan yang menggunakan sistem HR dan penggajian PayrollBozz merasa sangat terbantu, untuk mengelola data SDM mereka, mulai dari absen sampai perhitungan gaji dan komponen-komponen seperti pajak dan BPJS. Selain itu keuntungan lain yang didapatkan adalah berupa penghematan biaya operasional perusahaan, pelajari sistem HR PayrollBozz lebih lanjut disini. Atau lakukan presentasi produk online bersama marketing kami dibawah ini.

Aturan cuti Haji dan umrah menurut UU ketenagakerjaan

Aturan cuti Haji dan umrah menurut UU ketenagakerjaan

Cuti haji dan umrah – Sebagai Negara dengan penduduk mayoritas beragama Islam, melaksanakan perjalanan religi atau ibadah seperti umrah dan Haji adalah wajib hukumnya karena termasuk rukun islam (merujuk pada mahzab fikih).

Jika merujuk pada UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan cuti dan haji, Ibadah umrah sendiri menghabiskan waktu setidaknya 9 sampai 12 hari tergantung paket perjalanan yang diambil dan 40 hari untuk Haji jika mengikuti perjalanan dari Kementrian Agama.

Oleh karenanya perusahaan juga wajib memberikan atau memfasiltasi ibadah wajib ini dengan memberikan cuti khusus untuk ibadah seperti umrah dan haji, hal tersebut juga tertulis di Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan menyebutkan pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.

Pada pasal tersebut memungkinkan seorang karyawan, pegawai, atau buruh untuk tidak melaksanakan pekerjaan karena ada ibadah yang harus dilakukan menurut perintah Agama, dan tetap mendapatkan upah seperti biasanya.

Bagaimana dengan jumlah cuti haji dan umrah?

Memberikan upah serta cuti saat karyawan/buruh mlaksanakan ibadah umrah dan haji telah diatur dalam Pasal 93 ayat (2) huruf e UU Ketenagakerjaan, Namun perihal waktu atau jumlah hari cuti dapat disepakati dalam kontrak kerja, antara perusahaan dan karyawan seperti yang diamanatkan pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (5).

Misal kebijakan perusahaan hanya memberikan jatah cuti sebanyak 9 hari untuk ibadah umrah, sedangkan paket perjalanan karyawan adalah 12 hari. Terdapat solusi untuk case seperti berikut yakni dengan membebankan selisih 3 hari kepada cuti tahunan yang dimilikinya. Lalu berapa kali karyawan mendapatkan cuti ibadah umrah dan haji?

Dalam agama islam umrah dan haji adalah perintah wajib (bagi yang mampu) yang dilakukan oleh semua muslim setidaknya seumur hidup sekali, yang penyelanggaraannya juga diatur dalam UU Haji dan Umrah.

Dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekerja/Buruh bekerja di Perusahaan yang bersangkutan.

Demikian adalah aturan tentang cuti haji dan umrah yang diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk Anda semua.

Dampak mendaftarkan upah kerja yang berbeda ke BPJS ketenagakerjaan bagi perusahaan dan karyawan

Dampak mendaftarkan upah kerja yang berbeda ke BPJS ketenagakerjaan bagi perusahaan dan karyawan

Fenomena upah kerja berbeda dengan yang didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan merupakan hal yang masif dilakukan oleh banyak perusahaan. Hal ini merupakan tindakan manipulasi yang sebenarnya memiliki dampak negatif bagi kedua belah pihak, pertama untuk perusahaan/pengusaha itu sendiri dan kedua tentu saja bagi karyawan.

Tindakan manipulatif dengan mendaftarkan upah kerja yang berbeda ke BPJS ketenagakerjaan biasanya bertujuan untuk menghindari nominal iuran. Kita tahu pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya ke program jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kesehatan nasional.

Dari ketiga program jaminan sosial tersebut memiliki persentase perhitungannya masing-masing yang bisa anda lihat di artikel Persentase/Perhitungan BPJS ketenagakerjaan JHT, JKK, JKM dan JP. Semakin besar upah karyawan tersebut tentunya juga akan semakin besar iuran jaminan sosial yang harus dibayarkan, oleh karenanya strategi manipulative ini dimainkan.

Sebenarnya ada dampak negatif akibat memainkan strategi ini, tidak hanya untuk perusahaan tapi juga bagi karyawan, berikut adalah sanksi yang akan diterima apabila terbukti menerapkan praktik manipulatif seperti ini.

Upah yang terlapor lebih rendah dari pada yang dibayarkan

Tindakan manipulatif dengan melaporkan upah lebih rendah dari yang dibayarkan sebenarnya guna menghindari setoran iuran telah melanggar Pasal 15, dan terancam mendapatkan sanksi tegiran sampai pembatan pelayanan publik, seperti yang tertulis pada Pasal 17 berikut ini :

1 )Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dan setiap orang yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikenai sanksi administratif.

2 ) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Denda; dan/atau
  3. Tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

3 ) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan BPJS

4 ) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

5 ) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur dengan peraturan pemerintah.

Sudah selayaknya perusahaan berlaku jujur dengan mendaftarkan upah yang sebenarnya untuk menghindari sederetan sanksi, yang pastinya akan merugikan perusahaan. Lalu bagaimana dengan kerugian yang ditanggung oleh karyawan akibat tindakan manipulatif ini?

Kita tahu bahwa dana yang masuk ke BPJS ketengakerjaan seperti JHT diputar ke bisnis dan badan usaha, yang nantinya saldo JHT yang ditabungkan akan menghasilkan keuntungan dari perputaran uang tersebut. Semakin lama dana tersebut mengendap dan dikembangkan oleh Negara maka nominal bunga keuntungan peserta juga akan bertambah.

Dari persenan bunga keuntungan tersebut akan sangat membantu peserta jika ingin mencairkan dana JHT, karena jumlah atau nominal yang bisa dicairkan lebih tinggi dari yang dibayarkan. Oleh karenanya PU (penerima upah) akan sangat dirugikan dari permainan manipulatif ini.

Tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan

Tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan

Kenaikan iuran BPJS kesehatan menjadi topik unggulan setidaknya dari 2 hari yang lalu, rencana akan adanya kenaikan iuran menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Banyak masyarakat yang juga peserta JKN (jaminan kesehatan nasional) memberikan tanggapannya, ada yang tidak setuju karena kenaikan terlalu tinggi yakni mencapai 100% untuk kelas 1 dan 2 kemudian 65% untuk kelas 3, dan ada juga yang setuju karena ini demi menutupi defisit yang selama ini terjadi serta bisa membantu orang miskin yang tidak mampu.

Kemenkeu khususnya Menteri Sri Mulyani Indrawati menjadi alamat keluhan masyarakat yang tidak setuju akan kenaikan ini, mereka mengeluhkan iuran terlalu tinggi dan pelayanan yang buruk seperti kamar inap yang di downgrade karena alasan penuh, dan harus menebus obat diluar rumah sakit karena stok obat habis.

Menanggapi keluhan tersebut Kemenkeu melalui Nufransa Wira Sakti yang menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan menjelaskan

“Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp 5 triliun (2015) dan Rp 6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp 3,6 triliun (2017) dan Rp 10,3 triliun (2018),” katanya dalam keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).

“Dalam rangka menjaga keberlangsungan program JKN, maka kenaikan iuran itu memang diperlukan. Jangan sampai program JKN yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia terganggu keberlangsungannya,” tambahnya.

Sumber : finance.detik.com

Landasan Kenaikan iuran BPJS kesehatan

Menutup defisit yang semakin tahun semakin meningkat menjadi landasan utama naiknya iuran BPJS kesehatan, lalu bagaimana dengan formula perhitungan persentase pembayaran iuran BPJS bagi penerima upah, jika kebijakan ini jadi diberlakukan pada tahun depan?

Sekarang ini peserta penerima upah wajib membayar iuran BPJS kesehatan sebesar 5% dari upah yang diterima setiap bulannya dengan batas upah 8 juta, yang persentase pembayarannya 4% ditanggung pemberi upah (pengusaha,perusahaan) dan 1% ditanggung oleh PU (penerima upah).

Dan jika kenaikan ini benar diberlakukan pada tahun depan maka perbedaannya selain kenaikan 100% untuk kelas 1 dan 2 serta 65% untuk kelas 3 maka batas upah juga akan dinaikan, yang semula 8 juta menjadi 12 juta. Contoh kasus persentase pembayaran iuran BPJS kesehatan untuk PU (penerima upah).

Sebelum kenaikan

Ardi merupakan karyawan swasta dengan penghasilan sebesar Rp 10 juta/bulan membayarkan iuran BPJS sebesar Rp 400ribu setiap bulannya, dengan persentase pembayaran 5% yang 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1%ditanggung oleh Ardi yang langsung dipotong. Pembagiannya Ardi membayar Rp 80ribu dan pemberi kerja Rp 320ribu total menjadi Rp 400ribu dengan batas upah Rp 8juta.

Setelah kenaikan

Dengan orang, penghasilan dan tempat kerja yang sama Ardi yang memiliki upah 10juta perbulan kini harus membayar iuran sebesar Rp500 ribu, dengan formula perhitungan yang baru yakni Ardi sebagai PU harus menanggung 1% dari gajinya sebesar 100ribu dan 4% ditanggung perusahaan yakni sebesar Rp400 ribu.

Demikian adalah info tentang kenaikan iuran BPJS kesehatan yang sedang menuai pro dan kontra, namun apapun langkah yang diambil oleh pemerintah semoga mendapatkan peningkatan kualitas pelayanan di rumah sakit.

Ringkasan UU Ketenagakerjaan Jam Kerja, Jaminan Kerja Dan Sosial

Ringkasan UU Ketenagakerjaan Jam Kerja, Jaminan Kerja Dan Sosial

UU ketenagakerjaan dibuat pemerintah untuk menciptakan situasi kerja yang layak bagi masyarakatnya. Undang-undang ini meliputi durasi lamanya pekerjaan dalam sehari, jaminan kerja maupun jaminan sosial. Kesemuanya diatur untuk mendorong terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik.

Dalam dunia pekerjaan, pemerintah memang memiliki andil di dalamnya. Kebijakan yang dibuat bisa membuat masyarakat buruh tidak merasa dirugikan. Contohnya adalah terciptanya kinerja yang baik dengan penghasilan yang sesuai kebutuhan.

Para buruh tidak merasa kalau mereka seakan dipaksa bekerja terlalu lama dengan hasil minim. Karena buruh juga butuh pekerjaan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hariannya.

Kebijakan-kebijakan yang dibuat setidaknya bisa meminimalkan hal-hal yang dinilai merugikan untuk para buruh. Diantara kebijakan yang dibuat telah dicantumkan dalam UU ketenagakerjaan. Undang-undang ini meliputi durasi lamanya pekerjaan, dan sejumlah jaminan bagi para pekerja.

Lamanya Jam Kerja Dalam Sehari Menurut Undang-Undang

Jam kerja merupakan waktu untuk melakukan suatu pekerjaan. Pelaksanaannya bisa dilakukan di siang maupun malam hari. Tergantung pada keputusan perusahaan itu sendiri.

Lamanya pekerjaan ini sudah diatur oleh pemerintah. Aturan ini telah ditetapkan pemerintah dengan pasal 77 ayat 1 UU No 13/2003. Aturan durasi ini juga meliputi jam kerja lembur yang diatur sampai pasal 85. Dengan demikian, pekerja yang bekerja melampaui waktu yang ditentukan berhak mendapatkan upah tambahan (lembur) dari perusahaan yang memanfaatkan jasanya.

Mengenai durasi lamanya jam kerja, UU tersebut diperuntukkan khususnya untuk pekerja yang bekerja di perusahaan swasta. Baik itu yang bekerja dengan shift siang ataupun malam.

Ketentuan utamanya adalah pekerja akan bekerja biasa tanpa lembur dengan durasi 40 jam dalam satu minggu. Bilamana pekerja hanya memiliki perjanjian kerja selama 5 hari dalam satu minggu, maka pekerja normalnya akan bekerja 8 jam di tiap harinya.

Sementara bila memiliki perjanjian kerja selama 6 hari dalam satu minggu, maka durasi lamanya pekerjaan dalam sehari sekitar 7 jam. Ketika perusahaan memberikan pekerjaan pada buruh melebihi ketentuan yang berlaku, pihak buruh bisa mengklaim tambahan upah (upah lembur).

Perlu diingat bahwa durasi lamanya pekerjaan ini sudah ditentukan. Hanya saja, kapan pekerja memulai dan mengakhiri pekerjaan disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Ada yang dimulai pukul 7 pagi, ataupun ada yang dimulai saat malam hari.

Aturan tentang kapan mulai dan berakhir ini harusnya sudah dibuat oleh perusahaan. Pihak perusahaan dan buruh akan memiliki surat perjanjian. Keduanya juga telah menandatangani serta menyimpan berkas masing-masing sebagai bukti.

Jenis Jaminan Kerja Dalam Dunia Pekerjaan

UU ketenagakerjaan memuat sejumlah hal yang harus dipatuhi oleh pengusaha maupun pekerja. Keberadaan kebijakan berlandaskan hukum sifatnya mengikat. Tujuan utamanya tak lain untuk mengatur tata laksana pekerjaan yang lebih baik dan condong pada para pekerja.

Jaminan kerja ini maksudnya adalah jaminan bagi para pekerja untuk melakukan pekerjaan di perusahaan tertentu. Jaminan ini dibuat sebagai pengikat lamanya pekerja bekerja di suatu perusahaan. Dan ini meliputi kategori berikut ini.

1 ) Perjanjian Kerja

Perjanjian ini dibuat sebagai bentuk perjanjian antara pemberi pekerjaan dan pekerja. Hal ini memuat informasi penting yang disepakati bersama. Perjanjian ini memuat syarat kerja, hak serta kewajiban dari masing-masing pihak. Anda bisa menyebutnya dengan surat kontrak kerja.

Perjanjian ini bisa dilakukan secara tulisan ataupun lisan. Bagi yang membuatnya secara tulisan, perjanjian dibuat 2 rangkap. Satu rangkap untuk pemberi kerja, dan satu rangkap untuk pekerja.

Sementara bila dibuat secara lisan, pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang menyatakan seseorang sebagai buruhnya. Surat pengangkatan ini berisi jenis pekerjaan, nama dan alamat pekerja, besarnya upah, sampai tanggal mulai bekerja.

UU ketenagakerjaan tentang perjanjian kerja ini dinyatakan dalam pasal 59 ayat 7 UU 13/2003. Kebijakan ini menyatakan perjanjian ini bisa dilakukan selama 2 tahun. Kemudian bisa diperpanjang 1 tahun berikutnya. Untuk maksimum kontrak pekerjaan, pekerja hanya bisa bekerja selama 5 tahunan.

Pekerja bisa dinyatakan sebagai pekerja tetap bila perusahaan menerapkan kontrak beberapa kali dalam satu periode. Hal ini dinyatakan dalam UU 13/2003 pasal 59.

2 ) Status Dari Pekerja Kontrak

Telah banyak pengusaha yang menerapkan sistem kontrak bagi calon pencari kerjanya. Keputusan ini juga telah disyahkan oleh pemerintah. Hanya saja, sistem kontrak ini hanya berlaku pada jenis pekerjaan yang waktu penyelesaiannya diketahui.

Ketika jenis pekerjaan sifatnya permanen, sistem kontrak ini tidak boleh dilakukan. Ini melanggar kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Contoh pekerjaan yang habis dalam waktu tertentu adalah pekerjaan untuk membuat produk baru.

Perlu diingat bahwa UU ketenagakerjaan ini mengatur lamanya status pekerja kontrak. Pekerja tidak boleh bekerja melampaui 2 tahun untuk jenis pekerjaan yang sifatnya sementara. Meskipun begitu, pengusaha bisa memperpanjang satu kali dengan durasi 1 tahun berikutnya.

3 ) Status Masa Percobaan

Masa percobaan kerja ini memungkinkan pengusaha  untuk memberikan upah minimum bagi pekerjanya. Masa percobaan hanya diberikan bagi pekerja yang berkecimpung di dunia kerja yang sifatnya permanen.

Apabila seseorang bekerja dalam sistem kontrak yang sifatnya sementara, masa percobaan tidak boleh dilakukan. Pengusaha wajib memberikan gaji maksimal sesuai ketentuan. Tentunya upahnya disesuaikan dengan kesepakatan dalam perjanjian kerja yang telah dibuat.

Jaminan Sosial Yang Ada Di Dalam Dunia Kerja

UU ketenagakerjaan juga mengatur sejumlah jaminan sosial yang nantinya bermanfaat untuk para buruh. Jaminan sosial ini telah diatur sedemikian rupa. Dan pengusaha wajib mentaatinya.

Adanya jaminan ini memungkinkan pekerja tetap memperoleh upah meskipun dalam kondisi sakit. Pengusaha juga diberikan batasan untuk terus memberikan hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Diantara jaminan yang akan diterima buruh antara lain sebagai berikut.

1 ) Pengusaha Tetap Menggaji Pekerja Yang Cuti Sakit

Pasal 93(3) UU No 13/2003 menetapkan bahwa pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan upah bagi pekerjanya yang cuti sakit. Buruh yang bisa memperolehnya jika cuti sakit ini didapatkan dari rekomendasi dokter. Khususnya yang mengambil cuti sakit lebih dari 1 tahun.

Ketentuan pembayaran gaji ini sekitar 100% upah untuk cuti sakit 4 bulan pertama. Jika memasuki bulan 5-8, upah yang dibayar sekitar 75%. Dan 50% untuk bulan ke 9-12.

Sementara bulan-bulan setelahnya, pengusaha hanya dibebani upah sekitar 20% dari upah utamanya. Ini berlangsung sampai pemutusan kerja dilakukan.

2 ) Pengusaha Dilarang Untuk Memutus Kontrak Kerja Sesuai UU

Terkadang pekerja bisa sakit terus menerus. Hal ini jelas membuat jalannya pekerjaan terhambat. Meskipun begitu, pengusaha tidak diperkenankan untuk memutus kontrak pekerja tersebut.

Pengusaha diharuskan untuk mempertahankan pekerjanya maksimal 12 bulan. Bila melewati 12 bulan dan pekerja tetap sakit, pengusaha baru diperbolehkan untuk memutuskan hubungan kerja.

Kasus lain yang bisa menghalangi pemutusan kontrak adalah bila pekerja sakit akibat dari pekerjaan. Misalnya bila mengalami sakit permanen atau tertular penyakit di lingkungan kerjanya. Pengusaha tidak bisa memutus kontrak begitu saja.

Kesimpulannya, undang-undang dibuat sebagai bentuk jaminan kerja bagi para buruh di dunia kerja. Hak dan kewajiban masing-masing pihak telah diatur untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik. Itulah kurang lebih ringkasan dari UU ketenagakerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.

UU Tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena efisiensi

UU Tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena efisiensi

UU tentang PHK – Baru-baru ini kita agak dikagetkan oleh kebijakan yang diambil oleh salah satu stasiun televisi swasta nasional, karena menganjurkan karyawannya untuk mengundurkan diri dari perusahaan, karena alasan adanya efisiensi tenaga kerja. Netizen pun menyayangkan kebijakan yang di ambil televisi masa kini, pasalnya salah satu chanel tv terbaik ini merupakan yang paling idelis dalam menayangkan dan menyajikan konten yang bermutu.

Walaupun pihak televisi tersebut menyangkal sangkaan akan adanya PHK massal, namun apakah sebenarnya pemutusan hubungan kerja karena alasan efisiensi perusahaan, diperbolehkan atau tidak menurut undang-undang?

Sebenarnya melakukan efisiensi tenaga kerja di perusahaan diatur dalam UU ketenagakerjaan tentang PHK pada pasal 164 ayat 3 yang mengatakan “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, …”

Dalam pasal tersebut memang pengusaha sebagai pihak pemberi upah diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada buruh/pegawai/karyawan mereka karena alasan efisiensi. Namun pada praktik dan hitung-hitungan perihal pesangon tidaklah mudah.

Ada beberapa syarat selain pemenuhan pemberian pesangon, pada bab perjanjian kerja sama, terdapat kondisi-kondisi tertentu agar perusahaan bisa melakukan pemutusan hubungan kerja, seperti membuktikan bahwa adanya kerugian dengan laporan keuangan dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Dan apabila ternyata perusahaan Anda sedang bermasalah dari aspek financial atau keuangan dan memerlukan adanya efisiensi tenaga kerja dengan melakukan PHK, maka sebaiknya ikuti tahapan-tahapan sebelum Anda melakukan PHK

Tahapan melakukan PHK (pemutusan hubungan kerja) karena efisiensi

Pertama : Bacalah dengan teliti kitab UU ketenagakerjaan tentang PHK    

Pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 di Bab XII tentang PHK yang dimulai sedari Pasal 150 sampai Pasal 172, banyak membahas aturan tentang PHK, dari pasal-pasal ayat tersebut pahami impilkasi dari pemutusan hubungan kerja serta persyaratan apa saja yang harus terpenuhi.

Kedua : Lakukan audit keuangan perusahaan

Sesuai yang dikatakan pada pasal 164 ayat 3, perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasa efisiensi apabila perusahaan sedang mengalami kerugian, dalam waktu 2 tahun berturut-turut.

Untuk membuktikan adanya kerugian yang dialami oleh perusahaan, perusahaan harus melakukan audit itupun juga perlu dilampirkan dalam laporan, upaya-upaya apa saja yang telah dilakukan untuk menyelematkan keuangan perusahaan.

Apabila kerugian tidak dapat dibuktikan melalui laporan, maka yang terjadi adalah perusahaan tidak akan mendapatkan izin dari LPPHI (dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial) yang mengurusi perjanjian kerja industri.

Ketiga : Kantongi izin PHK

Seperti yang Anda tahu diatas bahwa untuk melakukan PHK diperlukan izin dari LPPHI hal tersebut tertulis dalam Pasal 152 yang berbunti sebagai berikut :

(1) Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.

(2) Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (2).

(3) Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Keempat : Beri tahu dan pengertian kepada karyawan

Setelah mendapatkan izin dari LPPHI, Seluruh karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut harus diberitahu alasan dibalik PHK kepada mereka, bukan hanya karena alasan efisiensi tapi berikan juga bukti kerugian dan kesulitan keuangan yang dialami perusahaan.

Hal ini merupakan tugas humas perusahaan, yakni memberi pengertian kepada semua karyawan yang terkena dampak atas masalah kesulitan keuangan tersebut. Dan beri tahu juga perihal jaminan atau kompensasi yang mereka terima.

Kelima : Hitung uang pesangon pemutusan hubungan kerja

Lakukan perhitungan uang pesangon seperti apa yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Biasanya hitungan pesangon termasuk komponen gaji pokok, tunjangan tetap, hari raya, kesehatan, pensiun, dan lainnya.

Keenam : Buat surat keterangan bekerja dari perusahaan Anda untuk karyawan

Surat keterangan pernah bekerja di perusahaan Anda adalah hal penting bagi karyawan untuk melamar ke perusahaan yang baru, surat ini diperlukan untuk “mempercantik” CV mereka. Dalam surat berikanlah keterangan masa kerja serta prestasi atau pencapaian selama bekerja untuk perusahaan Anda. Selain untuk melamar, Surat ini juga bisa untuk melakukan pencairan dana JHT.

Ketujuh : Minta karyawan untuk tandatangani dokumen dan mengembalikan inventaris perusahaan

Dokumen ini berisikan tentang informasi pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan kepada karyawan mereka, dalam dokumen tersebut terlampir data diri dan pesangon yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.

Apabila karyawan memiliki barang kantor atau inventaris yang digunakan karyawan selama bekerja, maka perusahaan berhak memintanya kembali. Anda juga bisa membuka kembali arsip inventaris perusahaan.

Kedelapan : Buat perpisahan yang manis         

Walau tidak wajib dan diharuskan tapi membuat moment manis yang bisa dikenang merupakan suatu kebahagiaan sendiri bagi setiap orang. Mereka yang telah bekerja bersama dan saling mengenal satu sama lain mungkin akan terpisah pasca PHK ini, maka perusahaan bisa memfasilitasi perpisahan tersebut dengan cara membuat acara farewell untuk mereka yang terkena PHK.

Tahapan & Syarat pencairan BPJS 100%

Tahapan & Syarat pencairan BPJS 100%

Tahukah Anda apa saja yang dibutuhkan untuk syarat pencairan BPJS? BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan sebuah program asuransi dari pemerintah yang ditujukan guna membantu memakmurkan rakyat.

BPJS dibedakan menjadi dua jenis, yaitu BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan. Di mana dalam hal ini, hanya dana yang sudah dibayarkan pada BPJS ketenagakerjaan saja yang bisa dicairkan. Untuk mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan ini sendiri, terdapat beberapa syarat dan prosedur yang harus dipenuhi lebih dulu.

Apa Saja Syarat Pencarian BPJS?

Dalam BPJS ketenagakerjaan ada 4 program, yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKC). Di mana dari keempat program ini, Anda hanya bisa mencairkan dana JHT dan JP. Dana BPJS yang bisa dicairkan adalah mulai dari 10% atau 30% untuk peserta yang masih bekerja dan 100% atau seluruhnya untuk peserta yang sudah tidak bekerja.

Adapun syarat pencairan BPJS yang harus dipenuhi oleh peserta untuk bisa mengambil dana BPJS ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Persyaratan Peserta

  1. Paling sedikit sudah bergabung dengan perusahaan selama 10 tahun (untuk pencairan BPJS 10% atau 30%).
  2. Masih aktif bekerja di perusahaan (untuk pencairan BPJS 10% atau 30%).
  3. Sudah tidak bekerja minimal 1 bulan, baik karena berhenti, mengundurkan diri, atau PHK (untuk pencairan BPJS 100%).
  4. Saat mengajukan pencairan, tidak atau belum terdaftar lagi pada program BPJS Ketenagakerjaan baru (untuk pencairan BPJS 100%).
  5. Peserta boleh mencairkan seluruh dana meski belum memenuhi poin di atas apabila peserta sudah sampai pada usia pensiun (57 tahun) atau akan pindah ke luar negeri atau mengalami cacat permanen atau meninggal dunia.

Persyaratan Dokumen

1 ) Kartu Tanda Penduduk

Sebagai bukti identitas resmi, Anda harus membawa KTP dan atau Paspor yang masih berlaku beserta dengan beberapa lembar fotokopinya sebagai salah satu syarat pencairan BPJS.

2 ) Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu ini merupakan bukti bahwa Anda tercatat sebagai peserta penerima jaminan sosial dalam program BPJS ketenagakerjaan. Siapkan kartu BPJS ketenagakerjaan asli beserta beberapa lembar fotokopinya.

3 ) Kartu Keluarga

Dokumen yang dijadikan syarat pencairan BPJS selanjutnya adalah KK atau Kartu Keluarga Anda yang terbaru. Kartu ini diperlukan sebagai bukti yang memperkuat jumlah taggungan Anda. Pastikan nama Anda yang tertera di KK tersebut sama dengan yang ada di KTP Anda. Bawa KK asli sekaigus dengan beberapa lembar fotokopinya.

4 ) Surat Keterangan dari Perusahaan

Jika Anda masih bekerja dan ingin mencairkan BPJS 10% atau 30%, maka Anda perlu membawa surat keterangan yang menyatakan bahwa Anda masih aktif bekerja di perusahaan. Jika sudah tidak bekerja dan ingin mencairkan BPJS 100%, maka Anda perlu membawa surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (paklaring) atau surat keterangan pengunduran diri.

5 ) Akta Penetapan PHK dari PHI

Anda perlu menyiapkan akta penetapan PHK yang dibuat oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apabila Anda ingin mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan karena alasan PHK.

6 ) Buku Rekening Bank

Untuk mencairkan BPJS, Anda perlu menyiapkan buku rekening bank yang juga merupakan syarat pencairan BPJS melalui transfer bank. Buku rekening diperlukan agar petugas BPJS bisa mencatat nomor rekening yang akan dituju. Dalam hal ini Anda boleh menggunakan bank apapun.

7 ) NPWP

Penyertaan lampiran NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli beserta satu lembar fotokopiannya diperlukan jika Anda ingin mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan lebih dari 50 juta.

8 ) Berkas Tambahan

Sebagai tambahan, untuk yang sudah mencapai usia pensiun harus membawa surat keterangan dari perusahaan. Bagi yang pindah ke luar negeri, wajib membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak akan bekerja lagi di NKRI beserta passport dan visa. Bagi yang mengalami cacat total tetap, harus melampirkan surat keterangan dari dokter. Juga penyertaan dokumen perumahan asli beserta fotokopi untuk pencairan BPJS 30%.

Tahap Pencairan BPJS Yang Perlu Anda Lakukan

Secara umum, untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan maka Anda perlu melakukan beberapa tahap yaitu sebagai berikut:

  1. Datang ke kantor BPJS
  2. Mengisi formulir untuk klaim BPJS ketenagakerjaan
  3. Menandatangani dan menyetujui surat pernyataan yang diperlukan
  4. Cek kelengkapan berkas dokumen
  5. Wawancara dan foto
  6. Uang akan dikirim ke rekening Anda (proses pencairan biasanya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja).

Adapun untuk melakukan tahapan pencairan BPJS, ada beberapa pilihan cara yang bisa Anda pilih. Cara-cara tersebut ialah sebagai berkut:

1 ) Datang Langsung ke Kantor BPJS Terdekat

Jika melakukan cara ini, Anda harus bisa meluangkan waktu yang tidak sedikit. Pasalnya Anda perlu datang langsung ke kantor BPJS dan mengantri dengan para peserta lainnya. Selama semua syarat pencairan BPJS sudah Anda penuhi, maka tahap pencairan akan berlangsung dengan lancar.

2 ) Mencairkan Secara Online

Dengan memilih cara ini, Anda bisa lebih menghemat waktu tanpa harus repot. Cukup buka website resmi lembaga tersebut lalu cari menu pencairan dana dan isi data-data yang dibutuhkan. Karena ini cara online, Anda harus menyiapkan berkas dokumen yang sudah di-scan untuk unggah ke formulir e-klaim.

Selanjutnya, tunggu e-mail konfirmasi perihal waktu untuk datang langsung ke kantor BPJS. Jika sudah masuk, cetak dokumen verifikasi beserta dokumen asli untuk dibawa ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Sesampainya di kantor BPJS, Anda cukup menunjukkan dokumen dan email konfirmasi pada petugas dan tak butuh waktu lama Anda sudah bisa menerima cairan dana.

Cara Mencairkan BPJS Di Bank BJB

Alasan Kenapa Banyak Yang Gagal Saat Mencairkan BPJS

Proses pencairan BPJS sebenarnya cukup mudah asalkan semua syarat dan ketentuan yang ditetapkan dapat Anda penuhi. Namun tetap saja, masih banyak juga yang gagal mencairkan BPJS. Kebanyakan alasan diantaranya yaitu:

1 ) Berkas Persyaratan Kurang Lengkap

Salah satu faktor gagalnya pencairan dana BPJS ialah kurang lengkapnya berkas persyaratan. Banyaknya dokumen yang harus dilampirkan memang menjadi kendala tersendiri. Karena itu, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa berkas yang menjadi syarat pencairan BPJS.

2 ) Ada Ketidakcocokan Data

Masalah ini biasanya ditemukan pada data dari KTP ataupun KK. Di mana data yang tercantum pada keduanya berbeda, seperti RT/RW atau NIK yang berbeda antara yang ada di KK dan KTP. Untuk mengatasi hal ini, Anda bisa mengajukan perbaikan data ke pihak atau lembaga terkait.

3 ) Kepesertaan BPJS Masih Aktif

Pada kasus pencairan BPJS 100%, status kepesertaan harus sudah tidak aktif. Karena itu, jika status masih aktif maka pencairan BPJS akan gagal. Padahal saat Anda sudah tidak bekerja, status kepesertaan seharusnya dinonaktifkan. Untuk mengatasinya, Anda bisa mendatangi perusahaan tempat kerja Anda dulu untuk meminta melaporkannya kepada pihak BPJS agar dinonaktifkan.

4 ) Tidak Ada Paklaring

Surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring dikeluarkan oleh perusahaan tempat kerja Anda dulu. Jika tidak punya, Anda bisa mendatangi perusahaan untuk membuat ulang. Namun jika perusahaan sudah tutup, Anda bisa membuat surat pernyataan bermaterai bahwa PT sudah benar-benar tutup.

Selama semua syarat pencairan BPJS sudah Anda penuhi, maka dijamin pencairan dana akan berjalan sukses. Untuk itu, hal terpenting yang harus Anda perhatikan adalah semua persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.