Jabatan-jabatan yang dilarang untuk diduduki TKA (asing) berdasarkan Kepmenaker

Jabatan-jabatan yang dilarang untuk diduduki TKA (asing) berdasarkan Kepmenaker

Ada 19 jabatan yang tidak bisa atau dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA) berdasarkan Kepmenaker No 40 Tahun 2012. Namun walau demikian peluang TKA untuk bekerja dan menduduki jabatan-jabatan strategis seperti direksi, komisaris, tenaga kerja profesional bidang pendidikan, kehutanan, pertanian, informasi telekomunikasi, pertambangan dan lainnya masih terbuka sangat lebar.

Dan jumlah TKA masih terbilang wajar dan masih bisa di kendalikan menurut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Berikut ini adalah 19 jenis pekerjaan atau jabatan yang tidak dapat atau dilarang oleh Kementrian Ketenagakerjaan.

NO Nama Jabatan (Indonesia) Nama Jabatan (English)
1 Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai Occupational Safety Specialist
2 Direktur Personalia Personnel Director
3 Analis Jabatan Job Analyst
4 Manajer Personalia Human Resource Manager
5 Manajer Hubungan Industrial Industrial Relation Manager
6 Supervisor Pengembangan Personalia Personnel Development Supervisor
7 Pewawancara Pegawai Job Interviewer
8 Supervisor Perekrutan Personalia Personnel Recruitment Supervisor
9 Pengadministrasi Pelatihan Pegawai Job Training Administrator
10 Perantara Tenaga Kerja Employee Mediator
11 Supervisor Penempatan Personalia Personnel Placement Supervisor
12 Pembimbing dan Konseling Jabatan Job Advisor and Counseling
13 Supervisor Pembinaan Karir Pegawai Employee Career Development Supervisor
14 Pembimbing dan Konseling Jabatan Job Advisor and Counseling
15 Penata Usaha Personalia Personnel Declare Administrator
16 Penasehat tenaga Kerja Job Advisor
17 Kepala Eksekutif Kantor Chief Executive Officer
18 Penasehat Karir Career Advisor
19 Ahli Pengembangan Personalia dan Karir Personnel and Careers Specialist

Dari 19 jenis jabatan yang dilarang diduduki TKA merupakan bagian dari departemen kepersonaliaan, karena peran HRD di Dalam perusahaan sangatlah penting dan berpengaruh, oleh karenanya penting bagi perusahaan di Indonesia untuk tetap menjaga tim kepengurusan masalah personalia tetap tenaga kerja Indonesia.

Ini sebabnya mengapa HRD harus fokus terhadap masalah dan pengembangan personal karyawan, agar mereka bisa menciptakan individu yang berkualitas dan produktif di perusahaan. Dan juga HRD tidak seharusnya dipersulit atau disibukan kerjanya dengan penggajian, absensi, dan masalah teknis lainnya.

Perusahaan bisa menyerahkan masalah absensi, penggajian, dan adminstrasi kepersonaliaan lainnya seperti pengurusan izin, sakit, serta cuti kepada PayrollBozz. PayrollBozz telah digunakan oleh lebih dari 3000 pengguna.

Perusahaan yang menggunakan sistem HR dan penggajian PayrollBozz merasa sangat terbantu, untuk mengelola data SDM mereka, mulai dari absen sampai perhitungan gaji dan komponen-komponen seperti pajak dan BPJS. Selain itu keuntungan lain yang didapatkan adalah berupa penghematan biaya operasional perusahaan, pelajari sistem HR PayrollBozz lebih lanjut disini. Atau lakukan presentasi produk online bersama marketing kami dibawah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email anda tidak akan dipublikasikan. Required fields are marked *